#Fikih Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fikih/ Bersama Kita Satu Mon, 07 Jun 2021 14:01:48 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Fikih Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fikih/ 32 32 Mendudukkan Fikih Islam https://parade.id/mendudukkan-fikih-islam/ Wed, 24 Jun 2020 04:23:03 +0000 https://parade.id/?p=1361 Jakarta (PARADE.ID)- LONTARAN salah satu tokoh yang mengatakan bahwa fikih adalah produk Perang Salib sebetulnya bisa dijadikan momentum bagi para alim untuk menjelaskan hakikat fikih yang sebenarnya. Sebab jika kita mau jujur, apa yang disampaikan tokoh tersebut betul-betul keliru besar dan berbahaya bagi pemahaman umat. Karena itu tulisan ini mencoba meluruskan dan menjelaskan fakta fikih yang […]

Artikel Mendudukkan Fikih Islam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)-

LONTARAN salah satu tokoh yang mengatakan bahwa fikih adalah produk Perang Salib sebetulnya bisa dijadikan momentum bagi para alim untuk menjelaskan hakikat fikih yang sebenarnya. Sebab jika kita mau jujur, apa yang disampaikan tokoh tersebut betul-betul keliru besar dan berbahaya bagi pemahaman umat. Karena itu tulisan ini mencoba meluruskan dan menjelaskan fakta fikih yang sebenarnya.

Definisi                                                      

Menurut Imam asy-Syafi’i rahimahullah, fikih adalah:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

Pengetahuan mengenai berbagai hukum syara’ praktis yang digali dari dalil-dalil terperinci. (Syaikh Prof. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, I/16).

Dalam konteks Mazhab asy-Syafi’i, istilah fikih sebetulnya mencakup dua hal penting:

Pertama, pengetahuan berbagai hukum syara’yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapan mukallaf, dan digali dari dalil terperinci yakni nash al-Qur’an, as-Sunnah, serta turunan dalil seperti ijma’ dan ijtihad. Misal: pengetahuan kita mengenai niat wudhu adalah wajib, shalat witir adalah sunnah, shalat ba’da ashar adalah makruh dll;

Kedua, hukum syara’ itu sendiri. Artinya jika ada yang berkata ‘saya mengkaji fikih’, maknanya: mengkaji berbagai hukum syara’ fikih yang terdapat pada kitab-kitab fikih, yang dihasilkan atau diambil dari Kitabullah ta’ala, Sunnah Nabi ﷺ, ijma’ dan ijtihad ulama kaum muslimin. Misal: hukum seputar wudhu, shalat, jual-beli, menikah-sepersusuan, perang-jihad dll.

Jadi, fikih itu sebutan bagi ‘pengetahuan mengenai berbagai hukum’ sekaligus sebutan bagi ‘hukum’ itu sendiri. (Dr. Musthafa al-Khin & Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i: I/7-8).

Produk Perang Salib?

Bagi yang sudah mempelajari fikih Islam mungkin akan heran, ketika mendengar pernyataan ‘fikih adalah produk Perang Salib’, sebab pernyataan tersebut menunjukkan kefakiran literasi yang sangat akut, karena era Perang Salib terjadi jauh sekali setelah era kodifikasi mazhab fikih, atau mungkin ada motif lain di balik pernyataan itu –semisal motif politik, silahkan para pembaca menilai sendiri.

Bahkan kalau kita lebih cermat lagi, tuduhan tersebut keliru besar, berdasarkan dua aspek berikut ini:

Pertama, fikih secara prinsip sudah muncul pada era Nabi ﷺ dan Sahabat radhiallahu ‘anhum. Lebih presisi lagi, artinya sudah muncul saat masa hijrah dari Makkah ke Madinah kala itu. Syaikh Prof. Wahbah az-Zuhaili menerangkan:

وقد بدأت نشأة الفقه تدريجياً في حياة النبي صلّى الله عليه وسلم وفي عصر الصحابة، وكان سبب نشوئه وظهوره المبكر بين الصحابة هو حاجة الناس الماسة إلى معرفة أحكام الوقائع الجديدة، وظلت الحاجة إلى الفقه قائمة في كل زمان لتنظيم علاقات الناس الاجتماعية، ومعرفة الحقوق والواجبات لكل إنسان، وإيفاء المصالح المتجددة، ودرء المضار والمفاسد المتأصلة والطارئة

Kemunculan fikih secara bertahap dimulai pada masa Nabi shallallu ‘alaihi wa sallam dan pada masa Sahabat, sebab lahir dan muncul awalnya terjadi di antara Sahabat, yakni kebutuhan masyarakat Islam kala itu untuk mengetahui berbagai hukum peristiwa baru. Kebutuhan terhadap fikih senantiasa ada di setiap zaman, demi mengatur interaksi sosial manusia, mengetahui hak serta kewajiban setiap orang, mewujudkan kemaslahatan yang baru dan mencegah bahaya-kerusakan yang muncul. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, I/18).

Kedua, fikih Islam merupakan sekumpulan hukum syariah yang diperuntukkan Allah bagi hamba-Nya, hukum tersebut seluruhnya merujuk kepada empat sumber utama: al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas Syar’i. Artinya asas dari fikih sejatinya wahyu ilahi yang sangat berbeda dengan undang-undang buatan manusia. Syaikh Prof. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:

يتميز الفقه عن غيره من القوانين الوضعية بأن مصدره وحي الله تعالى المتمثل في القرآن والسنة النبوية، فكل مجتهد مقيد في استنباطه الأحكام الشرعية بنصوص هذين المصدرين، وما يتفرع عنهما مباشرة، وماترشد إليه روح الشريعة، ومقاصدها العامة، وقواعدها ومبادئها الكلية

Fikih berbeda dengan undang-undang konvensional, karena sumber fikih adalah wahyu Allah ta’ala yang tercermin dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabawi. Setiap mujtahid dalam menggali hukum syara’ secara langsung terikat dengan dua nash sumber tadi beserta turunannya, petunjuk ruh syariah, tujuan umum syariah, serta kaidah dan prinsip syariah yang bersifat menyeluruh. (Ibid).

Berdasarkan dua aspek tersebut, yakni dari aspek kemunculan dan sumber fikih Islam; bukan hanya tidak ada hubungan dengan Perang Salib, bahkan fikih Islam pun sangat jauh berbeda dengan peraturan atau perundang-undangan buatan hawa nafsu manusia.

Fikih Bukti Kesempurnaan Ajaran Islam

Fikih sebagai sebuah pengetahuan mengenai berbagai hukum syara’, memiliki banyak sekali aspek hukum yang dibahas, sangat lengkap mencakup seluruh bidang kehidupan, baik pengetahuan hukum seputar ibadah, urusan privat, bahkan aturan bermasyarakat dan bernegara, semua ada dalam fikih Islam. Syaikh Prof. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:

يمتاز الفقه الإسلامي عن القوانين بأنه يتناول علاقات الإنسان الثلاث: علاقته بربه، وعلاقته بنفسه، وعلاقته بمجتمعه، لأنه للدنيا والآخرة، ولأنه دين ودولة، وعام للبشرية وخالد إلى يوم القيامة

Fikih Islam memiliki keungulan dari undang-undang konvensional, sebab fikih membahas tiga dimensi interaksi manusia: hubungan manusia dengan Rabb-nya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan masyarakat. Sebab fikih hadir demi kebaikan dunia dan akhirat, mengatur agama dan negara juga seluruh manusia dan berlaku abadi hingga hari kiamat. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, I/19).

Ketika kita telusuri berbagai kitab fikih, maka akan ditemukan ada tujuh hukum utama yang dibahas dalam fikih Islam sebagai berikut:

Pertama, ibadah: berbagai hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah, semisal wudhu, shalat, shaum, zakat, haji, dan ibadah lainya.

Kedua, ahwal syakhsiyyah: berbagai hukum yang berkaitan dengan keluarga, semisal pernikahan, cerai, nasab, nafkah, persusuan, warisan dan lain sebagainya.

Ketiga, mu’amalah: berbagai hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia serta interaksi di antara mereka, semisal jual-beli, menggadaikan, ijarah, dakwaan, pembuktian, peradilan dan lain-lain.

Keempat, ahkam sulthaniyyah atau siyasah syar’iyyah: berbagai hukum yang berkaitan dengan kewajiban penguasa dalam menegakkan keadilan, menghilangkan kezhaliman, menerapkan hukum syariah, dan kewajiban rakyat untuk taat penguasa muslim selama tidak bermaksiat, serta hukum siyasah lainnya.

Kelima, uqubat: berbagai hukum yang berkaitan dengan sanksi bagi kriminal, dan menjaga keamanan-ketertiban, semisal sanksi bagi pembunuhan, pencurian, pemabuk dan sanksi lainnya.

Keenam, siyar: berbagai hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara lainnya, dari aspek perang, perdamaian dan lain sebagainya.

Ketujuh, adab dan akhlak: berbagai hukum yang berkaitan dengan akhlak dan kesopanan, perangai baik dan perangai buruk dll. (Dr. Musthafa al-Khin & Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i: I/12-13).

Tujuh kategori hukum yang dibahas dalam fikih tersebut, sudah cukup sebagai bukti kesempurnaan ajaran Islam.

FIkih Islam Sangat Relevan dan Wajib Diterapkan

Sebetulnya kita agak heran, mengapa jika berkaitan ajaran Islam, isu klise semisal ‘fikih Islam tidak relevan atau konsep fikih tertentu tidak relevan’ dan bla-bla.. selalu nyaring terdengar, mengapa isu seperti ini tidak diarahkan kepada kasus kontradiksi undang-undang atau hukum yang menuai kontroversi di negeri ini? Atau misalnya kenapa sebagian undang-undang yang merupakan warisan Kolonial di negeri ini, masih dijalankan? Bukankah tidak relevan dan sangat ganjil ketika negeri yang mengaku merdeka menggunakan hukum warisan penjajahnya? Negeri muslim terbesar namun tidak menggunakan hukum Islam, apakah ini wajar dan relevan?

Karena itu dalam konteks fikih, mindset yang benar seharusnya tidak dibangun dari pandangan ‘relevan atau tidak’, tapi yang benar adalah ‘setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam kehidupannya’ sebab ini adalah konsekuensi akidah Islam. Di sisi lain, Allah menurunkan hukum syara’ yang kelak dihimpun dalam fikih Islam, memiliki tujuan jelas demi menyelesaikan seluruh masalah kehidupan manusia melalui ijtihad yang shahih. Syaikh Prof. Wahbah az-Zuhaili menegaskan:

وإنكار حكم من أحكام الشريعة التي ثبتت بدليل قطعي، أو زعم قسوة حكم ما كالحدود مثلاً، أو ادعاء عدم صلاحية الشريعة للتطبيق، يعتبر كفراً وردة عن الإسلام. أما إنكار الأحكام الثابتة بالاجتهاد المبني على غلبة الظن فهو معصية وفسق وظلم؛ لأن المجتهد بذل أقصى جهده لمعرفة الحق وبيان حكم الله تعالى، بعيداً عن أي هوى شخصي، أو مأرب نفعي، أو طلب سمعة أو شهرة زائفة، وإنما مستنده الدليل الشرعي، ورائده الحق، وشعاره الأمانة والصدق والإخلاص

Menolak hukum syariah yang terbukti berasal dari dalil yang pasti, menuduh hukum syariah seperti hudud sebagai hukum yang bengis, dan menyatakan syariah tidak relevan diterapkan, sikap demikian dinilai kufur dan murtad dari Islam. Sedangkan, jika menolak hukum syariah yang terbukti hasil ijtihad yang dilandasi asumsi kuat, maka masuk kategori maksiat, fasik dan zhalim. Karena seorang mujtahid itu mengerahkan segala kemampuan mencari kebenaran dan menjelaskan hukum Allah ta’ala, bukan demi hawa nafsu, manfaat sesaat, ketenaran atau popularitas semu, namun bersandar pada dalil syara’, petunjuk kebenaran, nilai amanah, kejujuran dan keihklasan semata. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, I/27).

Demikianlah, kaum muslimin wajib membela fikih dan melawan setiap isu yang mendiskreditkan ajaran Islam, karena jika dibiarkan lama kelamaan, kaum muslim bisa saja meninggalkan banyak hukum fikih Islam, meninggalkan fikih sama artinya meninggalkan syariah, meninggalkan syariah sama artinya meninggalkan al-Qur’an dan as-Sunnah, yang pada gilirannya menghambat tegaknya Islam kaaffah. Meninggalkan sumber ajaran Islam, menjadikan kaum muslimin kehilangan identiasnya, saat identitasnya hilang, pemikiran lain bisa saja merasuki umat Islam, setelah itu umat Islam menjadi umat yang kehilangan visi besarnya menjadi Khalifah di muka bumi ini, serta mereka akan dipermainkan dan dikendalikan bangsa lain. Wallahu a’lam.

*Yan S. Prasetiadi

(Hidayatullah/PARADE.ID)

Artikel Mendudukkan Fikih Islam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Fikih Maliki “Dibungkus” Hukum Prancis https://parade.id/fikih-maliki-dibungkus-hukum-prancis/ Fri, 19 Jun 2020 12:09:47 +0000 https://parade.id/?p=861 Jakarta (PARADE.ID)- NAPOLEON Bonaparte berhasil masuk dan menjajah Mesir pada 1798. Saat berkuasa ia menetapkan pajak tinggi, hingga para penduduk melakukan perlawanan. Masyarakat berkumpul di Masjid Al Azhar dengan jumlah 15 ribu orang. Mereka mulai melakukan serangan, hingga Jenderal Dupuy, yang ditugaskan di Kairo tewas bersama beberapa tentara Prancis. Perancis membalas menyerang Al Azhar dengan […]

Artikel Fikih Maliki “Dibungkus” Hukum Prancis pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- NAPOLEON Bonaparte berhasil masuk dan menjajah Mesir pada 1798. Saat berkuasa ia menetapkan pajak tinggi, hingga para penduduk melakukan perlawanan. Masyarakat berkumpul di Masjid Al Azhar dengan jumlah 15 ribu orang. Mereka mulai melakukan serangan, hingga Jenderal Dupuy, yang ditugaskan di Kairo tewas bersama beberapa tentara Prancis.

Perancis membalas menyerang Al Azhar dengan menembakkan meriam dari benteng Shalahuddin Al Ayyubi. Kemudian mereka memasuki Al Azhar dengan kuda-kuda dan sepatu mereka, serta menambatkan kuda-kuda mereka di mihrab. (lihat, Al Azhar fi Alfi Al ‘Aam, hal. 97, 98)

Setelah peristiwa itu, Syeikh Hasan Al Aththar, Syeikh Al Azhar memilih pergi ke  Asy Syuth, menghindari Perancis. Setelah situasi tenang, ia kembali ke Kairo dan bertemu dengan pihak Prancis. (Aujaz Al Masalik fi Al Ibanah, hal. 19)

Penerjemahan Hukum Prancis

Ketika Perancis memaksakan hukumnya kepada Mesir, Syeikh Hasan meminta kepada muridnya, Syeikh Rifa’ah Ath Thahthawi, seorang ulama madzhab Hanafi untuk menterjemahkan hukum Perancis ke bahasa Arab. Begitu selesai, Syeikh Hasan membaca hasil terjemah itu dan menyatakan, ”Sesunggunnya tiga perempat dari hukum ini mengambil mentah-mentah dari fiqih Maliki.” (Aujaz Al Masalik fi Al Ibanah, hal. 13)

Namun ada juga yang menyebutkan Syeikh Rifa’ah diminta oleh Khedewei Ismail, pemimpin Mesir pada waktu itu, untuk menyusun sebuah kitab fiqih yang memudahkan untuk dirujuk dalam pengadilan yang bersumber dari syariat Islam. Namun Syeikh Rifa’ah menolak permintaan itu, karena ulama Al Azhar terbiasa menulis kitab dengan syarh dan hasyiyah. Siapa saja yang menulis diluar metode itu dianggap fasik.  Khedewei akhirnya meminta Syeikh Ri’fa’ah menerjemahkan hukum Perancis, dan ia pun menyanggupinya.

Kajian Hukum Perancis

Setelah itu, Khedewei  meminta  Syeikh Makhluf Al Minyawi (1878), hakim yang juga ulama Al Azhar untuk memberi tanggapan mengenai hukum Prancis dengan menggunakan fiqih Madzhab Maliki.

Syeikh Makhluf kemudian menulis karya setebal dua jilid dari hasil penelitiannya yang membandingan antara hukum Perancis dan Madzhab Al Maliki. Hasil penilitian ini diberi judul Tathbiq Al Qanun Al Faransawi Al Madani wa Al Jina’i ala Madzhab Imam Malik (Aplikasi Hukum Perdata dan Pidana Prancis terhadap Madzab Imam Malik)

Dalam muqadimahnya, Syeikh Makhluf menulis, ”Inilah kumpulan dari perincian-perincian Madzhab Malik, Imam Dar Al Hijrah An Nabawiyah, dibandingkan dengan hukum Eropa yang sesuai atau memiliki kesamaan yang mencolok, dimana aku telah mengumpulkannya sesuai dengan keinginan dari Yang Mulia Raja Mesir…” (lihat, Muqadimah Tathbiq Al Qanun Al Faransawi Al Madani wa Al Jina’I ala Madzhab Imam Malik, 1/8,9,10)

Hukum Prancis Sesuai Madzhab Maliki

Setelah Syeikh Makhluf, datanglah Syeikh Sayyid Abdullah At Tidi, seorang ulama Madzhab Maliki Al Azhar yang lahir pada 1889 dari desa Tida di Kafr Syeikh Mesir. Syeikh Sayyid At Tidi menulis karya dengan judul Muqaranah At Tasyri’iyah baina Al Qanun Al Faransi wa Madzhab Al Imam Malik Bin Anas (Perbandingan Perundang-Undangan antara Hukum Prancis dan Madzhab Imam Malik Bin Anas) setebal empat jilid.

Syeikh Abdullah At Tidi melihat para ahli hukum yang tidak memahami syariat Islam, dan menyangka bahwa ia merupakan bentuk perundang-undangan yang kuno yang tidak dipakai. Dan para ahli hukum Prancis dan negara-negara lainnya sepakat untuk tidak menyebutkan bahwa syariat Islam adalah perundang-undangan yang pernah menerangi bumi dengan ilmu dan keadilan.

Syeikh Sayyid At Tidi sendiri setelah menyelesaikan pendidikannya di Al Azhar selama lima belas tahun untuk mempelajari Madzhab Maliki dan Hanafi,  meneruskan studi di Universitas Lyon Prancis untuk mempelajari hukum. Ia berkesimpulan, hukum Perancis serupa dengan syariat Islam, terutama Madzhab Maliki.

Hal itulah yang mendorong Syeikh Sayyid At Tidi melakukan penelitian perbandingan antara hukum Prancis dengan Madzhab Maliki. Tujuannya, agar umat Islam umumnya dan mereka yang berkecimpung dalam hukum mengetahui posisi syariat Islam dan hukum positif. Terbukti bahwa syariat Islam menjadi sumber hukum positif (di Prancis), meskipun mereka mengingkari keunggulan syariat, sekalipun hanya untuk menyebutkan namanya.

Syeikh Sayyid At Tidi menulis, “Maka aku menerjemahkan hukum perdata Perancis dan kubandingkan pokok-pokok kaidahnya yang sesuai atau yang menyelisihi Madzhab Imam Malik. Hal itu menjadi bukti bagiku bahwasannya hukum Perancis mengambil dari madzhab Imam Malik bin Anas Radhiyaallahu`anhu.” (lihat, muqadimah Muqaranah At Tasyiri’iyah, 1/61, 62)

Merespon Argumen Sekularis

Syeikh Sayyid At Tidi juga merespon pernyataan pihak sekularis yang menulis di surat kabar Al Muqaththam pada 23/7/1943 bahwasannya tidak satu hukum pun dalam hukum Prancis yang bersumber dari fiqih para imam. Syeikh Sayyid At Tidi menyatakan, ”Kami tidak menjawab mereka dengan satu hukum saja, tapi dengan 9/10 teks hukum Prancis dalam kitab kami. Dan kami berkata di telinganya, fiqih Imam Malik tidak hanya diambil oleh undang-undang yang baru lahir tahun 1805 itu saja, bahkan sejak 200 tahun hijriyah ketika fiqih Imam Malik telah diterapkan sebagai hukum di Eropa dan Andalusia pada waktu itu adalah menara ilmu sedangkan Eropa berada dalam kungkungan kebodohan.” (lihat, jawaban Syeikh Sayyid At Tidi terhadap sekaluaris di Muqaranat At Tasyri’yah, 1/45-48)

Sebab itulah, Syeikh Sayyid At Tidi menyampaikan kepada umat Islam, baik ulama, para hakim, anggota parlemen untuk tidak malu-malu kembali merujuk syariat Islam sebagai hukum di negeri-negeri Muslim.

(hidayatullah/PARADE.ID)

Artikel Fikih Maliki “Dibungkus” Hukum Prancis pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>