#Fintech Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fintech/ Bersama Kita Satu Fri, 16 Jul 2021 03:19:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Fintech Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fintech/ 32 32 AFTECH Bagikan Tips Hindari Fintech Bodong https://parade.id/aftech-bagikan-tips-hindari-fintech-bodong/ https://parade.id/aftech-bagikan-tips-hindari-fintech-bodong/#respond Fri, 16 Jul 2021 03:19:43 +0000 https://parade.id/?p=13837 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membagikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh financial technology (fintech) abal-abal, bodong atau yang tak berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas keuangan lainnya. “Pertama, berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara […]

Artikel AFTECH Bagikan Tips Hindari Fintech Bodong pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membagikan tips agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh financial technology (fintech) abal-abal, bodong atau yang tak berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas keuangan lainnya.

“Pertama, berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintechresmi,” ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam media briefing yang digelar virtual, Kamis.

Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya. Data personal itu, kata dia, todak boleh diberikan kepada siapa pun.

Masyarakat juga diminta tidak mengirim sejumlah uang kepada oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat dapat mengunjungi portal www.CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017. Melalui portal itu, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Keempat, masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal yaitu memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang, sedangkan logis menawarkan keuntungan yang masuk akal.

“Kelima, hanya memilih perusahaan dan produkfintech yang telah tercatat, terdaftar, dan berizin dengan memeriksa di website resmi dari regulator dan atau dari AFTECH,” ucap Pandu.

Dalam kesempatan itu, AFTECH turut menghadirkan situs web Cekfintech.id yang menyediakan edukasi tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.

Situs tersebut juga menyediakan informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH yang telah terdaftar dan berizin dari regulator terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami harap situs ini akan semakin berkembang dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi terhadap produk-produk fintech resmi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IV AFTECH Marshall Pribadi mengatakan terdapat sejumlah cara untuk mengidentifikasi fintech resmi. Pertama, fintech resmi tidak melakukan penawaran melalui grup chat seperti Telegram atau WhatsApp.

“Jadi kalau ada penawaran dari grup chat dari Telegram atau WhatsApp itu sudah kemungkinan besar adalah penipuan, sehingga dimohon masyarakat kalau ada penawaran dari grup chatcek dulu ke website Cekfintech.id,” kata dia.

Fintech resmi, kata dia, juga tidak mengenal istilah DP (down payment) dalam penawaran investasi.

Terakhir, fintech resmi tidak akan meminta masyarakat untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama perorangan atau pribadi.

“(Fintech resmi) pasti (melakukan transfer) ke rekening virtual account atau atas nama PT. Dan harus dilihat lagi nama PT-nya betul tidak nama PT tersebut yang terdaftar dan diawasi oleh regulator OJK, Bank Indonesia, Bapebti, dan lain sebagainya,” ucap Marshall.

*Sumber: antaranews.com

Artikel AFTECH Bagikan Tips Hindari Fintech Bodong pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aftech-bagikan-tips-hindari-fintech-bodong/feed/ 0
OJK Wajibkan Fintech Lapor per 1 April, Antisipasi Pencucian Uang https://parade.id/ojk-wajibkan-fintech-lapor-per-1-april-antisipasi-pencucian-uang/ https://parade.id/ojk-wajibkan-fintech-lapor-per-1-april-antisipasi-pencucian-uang/#respond Wed, 17 Feb 2021 12:08:46 +0000 https://parade.id/?p=10873 Jakarta (PARADE.ID)- Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar, mengatakan industri teknologi finansial (fintech) penyelenggara layanan pinjam meminjam peer to peer lending (P2P lending) diwajibkan melapor mulai 1 April 2021. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan […]

Artikel OJK Wajibkan Fintech Lapor per 1 April, Antisipasi Pencucian Uang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar, mengatakan industri teknologi finansial (fintech) penyelenggara layanan pinjam meminjam peer to peer lending (P2P lending) diwajibkan melapor mulai 1 April 2021.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).

“Tahun ini juga per 1 April 2021, ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri fintech atau P2P lending, itu tantangan juga, bagaimana industri ini tidak dijadikan media untuk pencucian uang, media untuk pendanaan teroris,” ujar Munawar dalam diskusi virtual AdaKami, Rabu.

Selain tantangan untuk memastikan lingkungan fintech aman bagi pengguna, OJK juga melihat COVID-19 masih menjadi tantangan. Sebab, menurut Munawar, COVID-19 sangat berpengaruh pada penyaluran di P2P lending.

Penyaluran pinjaman di P2P lending sempat mengalami penurunan pada awal pandemi, tepatnya April dan Mei 2020, namun kembali pulih mulai Agustus.

“Artinya kita optimis ke depan, di bulan Januari, Februari dan seterusnya ini seiring dengan perekonomian nasional yang semakin membaik, maka industri P2P lending, pinjamannya juga semakin tinggi,” kata Munawar.

“Tentu saja kemudian tidak 100 persen bisa sama dengan tahun-tahun sebelumnya dari sisi deretan pertumbuhannya, tapi kita optimis bahwa ini terus bertambah penyalurannya atau terus tumbuh,” dia melanjutkan.

Bukan hanya soal pertumbuhan industri, menurut Munawar, peningkatan kualitas juga menjadi tantangan ke depan, salah satunya credit scoring.

“Data di kami, pinjaman yang berhasil dicollect, tingkat keberhasilan pengembalian itu masih 95,22 persen. Hal ini masih ada 4 persenan ini yang masih macet. Langkah ke depan supaya tingkat kemacetannya ini semakin ditekan,” ujar dia.

Terlepas dari tantangan yang dihadapi, industri fintech mengalami pertumbuhan di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Meski pertumbuhan tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya, dari sisi penyaluran pinjaman pada 2020, industri fintech berhasil menyalurkan Rp74,41 triliun, artinya naik 26,47 persen year-on-year.

“Dari sisi pertumbuhannya memang menurun, tapi itu tentu saja pertumbuhan yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dengan pertumbuhan ekonomi nasional, atau pertumbuhan industri lainnya,” kata Munawar.

Sementara itu, dari sisi jumlah pengguna, hingga saat ini, Munawar mengatakan, terdapat 45 juta rekening pengguna dan 717 ribu rekening orang yang memberikan pinjaman atau lender.

“Jadi, memang sangat banyak, dan kita optimis ke depan juga akan bertambah lebih banyak lagi. Fintech ini hadir dalam rangka untuk memberikan pendanaan dan tentu saja untuk membangun perekonomian nasional,” Munawar menambahkan.

*Sumber: antaranews.com

Artikel OJK Wajibkan Fintech Lapor per 1 April, Antisipasi Pencucian Uang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ojk-wajibkan-fintech-lapor-per-1-april-antisipasi-pencucian-uang/feed/ 0
Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini https://parade.id/fintech-resmi-hanya-minta-akses-3-hal-ini/ https://parade.id/fintech-resmi-hanya-minta-akses-3-hal-ini/#respond Sun, 23 Aug 2020 09:34:13 +0000 https://parade.id/?p=6195 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, meminta masyarakat selalu membaca syarat dan persetujuanĀ  (term and agreement) serta permintaan akses saat mengintal aplikasi teknologi keuangan atau fintech. Menurut Ronald, fintech resmi hanya meminta tiga akses ke tiga hal yaitu: camera, microphone, dan location. “Berdasarkan aturan OJK, hanya tiga itu yang boleh […]

Artikel Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, meminta masyarakat selalu membaca syarat dan persetujuanĀ  (term and agreement) serta permintaan akses saat mengintal aplikasi teknologi keuangan atau fintech.

Menurut Ronald, fintech resmi hanya meminta tiga akses ke tiga hal yaitu: camera, microphone, dan location.

“Berdasarkan aturan OJK, hanya tiga itu yang boleh diakses oleh aplikasi Fintech. Kalau minta yang lain-lain, berarti dia ilegal. Kalau menemukan fintech ilegal boleh langsung dilaporkan ke OJK,” kata Ronald dalam webinar Cyber Security untuk Perusahaan Startup di Era New Normal, yang diadakan Pendekar Siber dan Cyberthreat.id, Sabtu (22 Agustus 2020).

Ronald menambahkan, saat membuat sebuah term dan condition, semua perusahaan fintech diwajibkan untuk mendiskusikannya kepada OJK dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Hal serupa juga diungkapkan oleh CEO Pendekar Siber, Akhyar Sadad. Dia melihat saat membuat sebuah term and agreement, semakin banyak aturan yang disampaikan oleh perusahaan ke pengguna, maka perusahaan semakin transparan.

“Harus disampaikan kepada pengguna, untuk apa data tersebut dikumpulkan dan disimpan. Nah, sebagai user kita harus membaca bukannya langsung ceklis saja.” ungkap Akhyar.

Menurut dia, data menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan fintech. Terlebih, semakin banyak pengguna yang menggunakan suatu aplikasi, maka semakin tinggi kemungkinan ia menjadi target serangan siber.

“Masalah yang akan datang jika pengguna terus membludak yang menjadi ancaman adalah data breach.”

Selain itu, ada beberapa ancaman siber yang dihadapi oleh perusahaan fintech saat ini, mulai dari online hacking, kerentanan pada aplikasi, pencucian uang, masalah enkripsi data, dan kerentanan pada password sekali pakai (OTP).

Selain itu, ia juga menyarankan perusahaan fintech untuk selalu melakukan audit dengan penetration testing untuk mencari kerentanan-kerentanan pada aplikasi yang dapat berdampak pada data pengguna.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Artikel Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/fintech-resmi-hanya-minta-akses-3-hal-ini/feed/ 0