Forum Purnawirawan TNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/forum-purnawirawan-tni/ Bersama Kita Satu Wed, 03 Sep 2025 04:47:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Forum Purnawirawan TNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/forum-purnawirawan-tni/ 32 32 Koalisi Purnawirawan-Tokoh Sipil Ultimatum Prabowo: Tangkap Jokowi atau Hadapi Revolusi Rakyat https://parade.id/koalisi-purnawirawan-tokoh-sipil-ultimatum-prabowo-tangkap-jokowi-atau-hadapi-revolusi-rakyat/ https://parade.id/koalisi-purnawirawan-tokoh-sipil-ultimatum-prabowo-tangkap-jokowi-atau-hadapi-revolusi-rakyat/#respond Wed, 03 Sep 2025 04:47:57 +0000 https://parade.id/?p=29217 Jakarta (parade.id)- Dalam konferensi pers bertajuk “Rakyat Menggugat Pemerintah dan DPR” di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025), koalisi Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Petisi 100, dan Majelis Permusyawaratan Umat Islam (MPUI) melontarkan ultimatum keras kepada Presiden Prabowo Subianto: tangkap dan adili mantan Presiden Jokowi serta makzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, atau hadapi perlawanan rakyat yang […]

Artikel Koalisi Purnawirawan-Tokoh Sipil Ultimatum Prabowo: Tangkap Jokowi atau Hadapi Revolusi Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dalam konferensi pers bertajuk “Rakyat Menggugat Pemerintah dan DPR” di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025), koalisi Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Petisi 100, dan Majelis Permusyawaratan Umat Islam (MPUI) melontarkan ultimatum keras kepada Presiden Prabowo Subianto: tangkap dan adili mantan Presiden Jokowi serta makzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, atau hadapi perlawanan rakyat yang lebih masif.

Seorang anggota dari Forum Purnawirawan TNI dengan tegas menyatakan bahwa “negara ini sudah hampir hancur” akibat 10 tahun kepemimpinan Jokowi. Lebih mengkhawatirkan, juru bicara Petisi 100, Itto, bahkan mengancam pemberlakuan “hukum perang” untuk menghadapi apa yang mereka sebut sebagai “dualisme kekuasaan.”

“Jika hukum perang belum bisa menyelesaikan masalah, terpaksa rakyat sendiri akan turun untuk mengatasi dualisme kekuasaan,” ancam Itto, mengisyaratkan potensi gejolak sosial yang lebih besar.

Ruslan Buton bahkan lebih eksplisit dengan menyerukan “revolusi jika diperlukan” untuk menyelamatkan negara, sembari memperingatkan pemerintahan Prabowo untuk tidak “melawan rakyat.”

Koalisi yang mengklaim mewakili seluruh rakyat Indonesia ini mengajukan 10 tuntutan kepada Prabowo, dengan dua poin utama yang paling kontroversial. Pertama, menangkap dan mengadili mantan Presiden Jokowi atas tuduhan mengkhianati negara dan merusak tatanan berbangsa-bernegara. Kedua, memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran karena dianggap cacat demokrasi, konstitusi, HAM, serta moral dan agama.

Tuntutan lainnya mencakup pemecatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, reshuffle menteri-menteri “titipan Jokowi,” reformasi kepolisian, hingga penangkapan oligarki yang terlibat dalam apa yang mereka sebut “state corporate crime.”

Sementara itu, Refly Harun mengonfirmasi pembentukan Sekretariat Bersama “Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran” pada 30 Agustus lalu, menunjukkan gerakan ini telah terorganisir secara sistematis.

Rizal Fadilah dari Petisi 100 mengeluarkan litani tuduhan terhadap Jokowi, mulai dari korupsi (mengutip laporan OCCRP yang memasukkan Jokowi dalam daftar tokoh terkorup dunia), pelanggaran HAM, penggunaan dokumen palsu, pengkhianatan negara, hingga nepotisme.

Ahmad bahkan menuntut pemberlakuan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 “secara murni dan konsekuen,” seolah mengingkari reformasi 1998 dan amandemen konstitusi yang telah dilakukan secara demokratis.

Yang paling mengkhawatirkan adalah pernyataan moderator bahwa dukungan kepada Prabowo “bukanlah tanpa syarat.” Mereka secara terbuka mengancam akan memakzulkan Prabowo jika tidak memenuhi tuntutan mereka.

“Jika Prabowo jalan sama seperti sebelumnya, pantas juga untuk dimakzulkan,” tegas moderator, menunjukkan betapa rapuhnya legitimasi demokratis dalam pandangan koalisi ini.

Koalisi ini juga memanfaatkan tragedi kematian Affan Kurniawan dalam demonstrasi untuk memobilisasi sentimen anti-pemerintah. Mereka menuntut pengunduran diri atau pemberhentian “komandan kepolisian” sambil mempertanyakan tindakan kepolisian yang dianggap brutal.

Meri, yang mengaku mewakili masyarakat, menceritakan penangkapan anak iparnya yang berusia 26 tahun karena status Instagram, mencoba membangun narasi viktimisasi untuk melegitimasi gerakan mereka.

Meskipun mengklaim akan menempuh “jalur konstitusional,” retorika yang digunakan koalisi ini penuh dengan ancaman terselubung. Dari “hukum perang” hingga “revolusi,” bahasa yang dipilih menunjukkan potensi destabilisasi yang serius.

Bambang dari MPUI bahkan mengklaim organisasinya sebagai “transformasi dari aksi-aksi Bela Islam” untuk “merebut kemerdekaan kedua dari tangan oligarki jahat,” menggunakan narasi heroik untuk menyamarkan agenda politik yang kontroversial.*

Artikel Koalisi Purnawirawan-Tokoh Sipil Ultimatum Prabowo: Tangkap Jokowi atau Hadapi Revolusi Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/koalisi-purnawirawan-tokoh-sipil-ultimatum-prabowo-tangkap-jokowi-atau-hadapi-revolusi-rakyat/feed/ 0
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan https://parade.id/forum-purnawirawan-tni-surati-dpr-minta-gibran-dimakzulkan/ https://parade.id/forum-purnawirawan-tni-surati-dpr-minta-gibran-dimakzulkan/#respond Tue, 03 Jun 2025 10:04:35 +0000 https://parade.id/?p=28894 Jakarta (parade.id)- Forum Purnawirawiran Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029.  Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah diserahkan pada 2 Juni 2025. Dalam suratnya, FPPTNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden […]

Artikel Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Forum Purnawirawiran Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029.  Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah diserahkan pada 2 Juni 2025.

Dalam suratnya, FPPTNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.  Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, mereka menyampaikan pandangan hukum dan mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

FPPTNI mendasarkan usulan pemakzulan ini pada empat alasan utama:

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik, dan Konflik Kepentingan

FPPTNI menyoroti pencalonan Gibran yang diperoleh melalui perubahan batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Proses tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.

Hal ini karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

FPPTNI menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan ketidakmandirian karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan). “Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, memperkuat argumentasi ini,” demikian bunyi bagian surat itu.

“Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara wajib mengundurkan diri, dan jika melanggar, putusan dapat dinyatakan tidak sah.”

2. Kepatutan dan Kepantasan

FPPTNI menilai Gibran Rakabuming Raka memiliki kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun.  Selain itu, pendidikan dan ijazahnya yang “amat patut diduga tidak jelas” menjadikan ia tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia.

Mereka membandingkan Gibran dengan wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh lebih unggul dalam kapasitas, integritas, dan intelektualitas.

FPPTNI juga khawatir apabila presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden yang dianggap tidak memiliki kapasitas akan menggantikan posisi Presiden.

Selama enam bulan menjabat wakil presiden, FPPTNI mengklaim tidak terlihat kemampuan Gibran dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto.

3. Ditinjau dari Moral dan Etika

Kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus tersebut aktif antara 2013-2019, sering membuat komentar yang menghina tokoh politik dan selebriti, serta komentar seksual dan rasis.

Investigasi peretas Anonymous Indonesia mengklaim data pribadi terkait akun tersebut mengarah pada Gibran. FPPTNI menilai kasus ini mengindikasikan moral dan etika Gibran sangat tidak pantas untuk menjadi Wakil Presiden.

4. Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga

FPPTNI juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK sejak tahun 2022, ketika Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo.

Laporan tersebut menyebut relasi bisnis Gibran dan Kaesang berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang diduga berkaitan dengan suntikan dana dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Joko Widodo.

FPPTNI mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini.

Berdasarkan uraian tersebut, FPPTNI mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat ini ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI ke-6 hingga ke-13, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Legiun Veteran RI, Dewan Harian Nasional 1945, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, serta berbagai Ketua Umum Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan, hingga seluruh civil society.***

Artikel Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/forum-purnawirawan-tni-surati-dpr-minta-gibran-dimakzulkan/feed/ 0