#FSBPI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fsbpi/ Bersama Kita Satu Sat, 30 May 2026 13:42:58 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #FSBPI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/fsbpi/ 32 32 FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia https://parade.id/fsbpi-kawal-mediasi-phi-pekerja-dengan-amos-indah-indonesia/ Sat, 30 May 2026 13:42:58 +0000 https://parade.id/?p=30217 Jakarta (parade.id)- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) akan menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jumat (29/5/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK sepihak dan pelanggaran hak normatif pekerja yang hingga kini belum […]

Artikel FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) akan menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jumat (29/5/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK sepihak dan pelanggaran hak normatif pekerja yang hingga kini belum diselesaikan secara adil oleh perusahaan. Dalam hasil Mediasi Kedua pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu, kuasa hukum pengusaha menyatakan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut berdasarkan audit internal perusahaan. Pengusaha juga berdalih bahwa kerugian tersebut disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang.

FSBPI menilai alasan tersebut tidak berdasar dan cenderung digunakan sebagai dalih untuk melegitimasi PHK massal terhadap 133 pekerja. Menurut FSBPI, laporan audit internal tidak dapat dijadikan dasar objektif untuk membuktikan kerugian perusahaan karena bersifat subjektif dan rentan dimanipulasi oleh manajemen demi menghindari kewajiban terhadap buruh.

“Perusahaan tidak bisa semena-mena menggunakan audit internal untuk mengorbankan nasib 133 buruh yang telah bekerja puluhan tahun. Jika benar perusahaan merugi, maka harus dibuktikan melalui audit eksternal independen atau putusan Pengadilan Niaga, bukan sekadar klaim sepihak pengusaha,” tegas Lindah, Ketua FSBPI.

FSBPI juga membantah dalih pengusaha yang menyatakan kerugian perusahaan disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang. Berdasarkan dokumen dan temuan serikat pekerja, aktivitas penghalangan distribusi terjadi pada 11 Mei 2026, sementara jadwal ekspor perusahaan baru dilakukan pada tanggal 12–13 Mei 2026. Dengan demikian, klaim pengusaha mengenai gagal ekspor sebagai penyebab kerugian perusahaan patut dipertanyakan dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas.

Aktivitas penghalangan distribusi yang dijadikan alasan baru terjadi setelah perselisihan hubungan industrial berlangsung. Artinya, kerugian yang diklaim terjadi selama dua tahun sebelumnya tidak mungkin disebabkan oleh aksi serikat pekerja yang baru muncul dalam konteks perselisihan tahun 2026 ini.

FSBPI menilai dalih tersebut merupakan upaya pengusaha untuk mengaburkan pokok persoalan dan membangun opini seolah-olah pekerja menjadi penyebab kerugian perusahaan, padahal hingga saat ini perusahaan masih menjalankan aktivitas produksi, menggunakan pekerja harian lepas, serta tetap melakukan kegiatan ekspor yang dialihkan ke pabrik group perusahaan di Sukabumi.

Dalam Mediasi Ketiga, FSBPI mendesak Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk segera mengeluarkan Anjuran yang berpihak kepada keadilan dan perlindungan hak buruh, dengan memuat poin-poin sebagai berikut:

1. Menyatakan PHK yang dilakukan pengusaha batal demi hukum karena dalih pailit atau kerugian perusahaan tidak didukung bukti audit eksternal independen maupun putusan Pengadilan Niaga.

2. Memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali 133 pekerja/buruh serta membayarkan seluruh upah yang ditunggak selama proses perselisihan berlangsung, atau membayarkan hak pesangon PHK sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu sebesar 2 PMTK.

FSBPI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga menyangkut martabat, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak dasar kaum buruh. Negara melalui Dinas Ketenagakerjaan harus hadir dan berpihak kepada keadilan, bukan membiarkan perusahaan menggunakan alasan kerugian sepihak untuk melakukan PHK massal.*

Artikel FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Wakil Ketua FSBPI Jumisih https://parade.id/wawancara-eksklusif-revisi-uu-ppp-di-mata-wakil-ketua-fsbpi-jumisih/ Mon, 13 Jun 2022 08:40:54 +0000 https://parade.id/?p=20114 Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI), Jumisih ikut mengomentari Revisi UU PPP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Jumisih, dengan disahkannya revisi UU PPP tersebut, maka menambah kekecewaan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kelas buruh. Sebab menurut dia, UU tersebut akan menjadi stimulus jalannya Omnibus Law UU […]

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Wakil Ketua FSBPI Jumisih pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI), Jumisih ikut mengomentari Revisi UU PPP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Jumisih, dengan disahkannya revisi UU PPP tersebut, maka menambah kekecewaan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kelas buruh. Sebab menurut dia, UU tersebut akan menjadi stimulus jalannya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang sedari awal sudah cacat secara hukum.

Lantas bagaimana menurut dia, yang seorang aktivis buruh perempuan demi kelangsungan perempuan-perempuam seluruh Indonesia atas adanya revisi tersebut? Berikut wawancara parade.id dengan Mbak Jum, sapaan akrabnya, baru-baru ini, soal di atas:

Bagaimana dampak UU PPP dan Omnibuslaw terhadap perempuan?
Kalo Omninus Law sendiri sebetulnya punya basic dasar memberikan karpet merah kepada pengusaha dam memberikan ruang seluas-luasnya untuk adanya fleksibelitas tenaga kerja.
Dasarnya adalah fleksibelitas tenaga kerja, karena fleksibelitas tenaga kerja yang dibuat seluas mungkin tanpa batas waktu, tanpa batas sektor.

Lebih jelasnya?
Ya, sehingga itu yang kemudian akhirnya memosisilam pekerja Indonesia dalam posisi rentan. Nah kemudian itulah yang kami tentang. Maka dari itu ketika kita membaca Omnibus Law hingga turunannya, seperti PP 34, PP 35, PP 36, PP 37 itu semuanya memberikan ruang soal fleksibelitas tenaga kerja, karena hubungan kerjanya menjadi fleksibel, maka dia berdampak macam-macam.

Misalnya?
Seperti upah, ketidak pastian berkelanjutan kerja, PHK, Jaminan social, hak maternitas perempuan, dan sulitnya buruh dalam berorganisasi.

Lantas bagaimana sebenarnya sikap FSBPI terhadap putusan MK?
Bahwa Mahkamah Konstitusi bahwa Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional bersyarat—yang saya bilang, MK sendiri saat ini posisinya tidak independen. Sebagai yudikatif seharusnya mempunyai fungsi untuk mengavaluasi atau menilai undang-undang menyatakan konstitusional atau inkonstitusional, MK tidak independent.
Maka, Putusan MK No 91 tentang Omnibus Law inkonstitusional bersayarat itu adalah keputusan ambigu, yang membuat publik bingung, karena kalau inkonstitusional itu melanggar UUD 45 tetapi dikasih bersyarat, bersyaratnya aturan ini masih berlaku dalam proses dilakukan revisi selama dua tahun. Jadi itu menjadi ambigu dalam proses pelaksanaanya.
Ditambah lagi orang-orang pemerintah langsung melakukan konferensi pers, pada saat putusan dibacakan dan menyatakan mengapresiasi putusan, kemudian akan menindaklanjuti putusan. Upaya dalam menindaklanjuti putusan, pemerintah merievisi UU PPP.
Posisi kita sangat menyayangkan pemerintah yang berlaku kasar terhadap rakyatnya, sekaligus menolak upaya memberikan aturan untuk menindas kelas pekerja.

Bagaimana persiapan FSBPI melihat situasi tersebut?
Karena kita tergabung di dalam Partai Buruh, maka kami juga akan melakukan Aksi Mogok Nasional, seperti apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dan posisi kami akan terlibat aksi di tanggal 15 Juni 2022. Kami secara organisasional akan membahas untuk rencana tanggal akai di tanggal 15 Juni mendatang. Kami akan melakukan rapat di hari Rabu, 8 Juni 2022 (red.).
Sejauh pengalaman kita, mobilisasi massa itu penting. Walaupun kita berpartai jangan meninggalkan kebudayaan Aksi Massa, karena aksi massa merupakan bentuk akumulasi dari kekuatan massa terorganisir yang meyatakan sikap politik.
Jadi aksi juga merupakan pembelajaran politik bagi kami. Keterlibatan FSBPI dalam aksi menolak RUU PPP dan UU Omnibus Law, kerena di satu sisi adalah pembelajaran politik untuk anggota kami bahwa setiap ada kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat maka itu harus dilawan. Di sisi lain, kita menyatakan kepada publik bahwa rakyat itu masih melawan.
Berpolitik dengan Partai Buruh bukan berarti kita akan meninggalkan Gerakan massa. Kita bisa berjuang didalam parlementariat dan Extra-parlemantariat.

Bisa jelaskan lebih jauh soal FSBPI?
FSBPI adalah kepanjanhan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia.

FSBPI merupakan organisasi lanjutan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik yang terhimpun Bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia terdiri tahun 2009. Kemudian pada 2020, kami melakukan kongres dan mengubah nama menjadi FSBPI sebagai kunci dari persatuan. Saat ini usia FSBPI berjalan dua tahun.

Berapa banyak basis yang dimilik oleh FSBPI?
Secara kewilayahan, ada di Jakarta, Bekasi, Jawa Tengah ada di Klaten dan Salatiga. Kemudian ada juga di Medan, Sumatera Utara, Sulawesi selatan, ada juga di Maluku Utara.

Di mana konsentrasi FSBPI bergerak?
Secara politik garis perjuangan KPBI juga garis perjuangan FSBPI. Kita sedang mencoba untuk masuk kedalam politik electoral, membangun partai buruh Bersama dengan 11 organisasi pendiri Partai Buruh. Pembangunan Partai Buruh ini merupakan upaya jangka panjang bagi gerakan buruh.
Tentu saja hal tersebut dilandaskan dengan banyaknya kekalahan Gerakan buruh dalam memprotes kebijakan yang merugikan kaum buruh. Seperti PP 78, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan masih banyak regulasi yang sebelumnya diprotes akhirnya disahkan, yang kemudian akhirnya membangun posisi politik kita dengan membangun partai.

Lebih ke arah mana perhatiannya?
Kalau secara garis keorganisasian, kita mengambil perhatian lebih pada isu perempuan. Sebab, tidak banyak serikat buruh yang mengambi posisi perhatian lebih terhadap isu perempuan.
Kita juga punya misi sebanyak mungkin memunculkan kepemimpinan dengan latar belakang buruh perempuan. Tapi, di sini kami juga tidak menegasikan kepada isu-isu yang lain, seperti upah, PHK dan hak normatif lainnya.

Kenapa harus perempuan (berserikat)?
Sebab itu penting sekali. Perempuan yang berserikat akan lebih merdeka disbanding yang tidak berserikat.
Berserikat itu adalah mengakumulasikan kekuatan, kalau kita biasa sebut, berserikat adalah arena untuk belajar dan berjuang secara kolektif. Arena belajar artinya perempuan-perempuan, khususnya buruh perempuam mempunyai kesempatan yang luas untuk mempelajari apa saja, seperi hukum pereburuhan, memperlajari sosal hak, memperlajari tentang ekonomi politik, mempelajari tentang ekonomi mandiri dan seterusnya.
Berjuang secara kolektif artinya bukan hanya belajar tapi juga memperjuangkan apa yang sudah diyakini menjadi haknya. Tapi bukan hanya hak normatif, bahkan tuntutan kita seharusnya buruh perempuan itu bisa menikmati sampai level di atas normatif.
Namun, karena kondisi perempuan, masih dinyatakan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki, maka perempuan itu didomestikan, perempuan punya beban ganda sehingga arena untuk memerdekakan perempuan itu sempit.
Kenapa kemudian kita konsen pada isu perempuan karena kita punya misi memerdekakan buruh perempuan. Jadi perempuan yang berorganisasi itu akan lebih berdaya.

***Mbak Jum bukan hanya Wakil Ketua FSBPI saja, melainkan juga Deputi Pemberdayaan Perempuan Partai Buruh, dan menjadi salah satu Tokoh Pahlawan Buruh Nasional versi Partai Buruh.

Nominasi tersebut diberikan saat acara Hari Buruh Internasional, yang diselenggarakan, di Gedung Perfilman Usman Ismail, Jakarta Selatan, Minggu (01/05/22).

(Tegar/PARADE.ID)

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Wakil Ketua FSBPI Jumisih pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>