#GEBRAK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gebrak/ Bersama Kita Satu Thu, 22 Aug 2024 06:07:08 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #GEBRAK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gebrak/ 32 32 GEBRAK: Bubarkan DPR! https://parade.id/gebrak-bubarkan-dpr/ https://parade.id/gebrak-bubarkan-dpr/#respond Thu, 22 Aug 2024 06:07:08 +0000 https://parade.id/?p=27724 Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Minta pembubaran imbas dari RUU Pilkada yang dianggap untuk anulir putusan MK terkait pencalonan kepala daerah. GEBRAK melakukan aksi melawan rezim otoriter dengan dinasti politiknya pada 22 Agustus 2024 dengan titik kumpul aksi di area Gedung YLBHI. Dalam aksi ini, GEBRAK menyoroti bahwa […]

Artikel GEBRAK: Bubarkan DPR! pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Minta pembubaran imbas dari RUU Pilkada yang dianggap untuk anulir putusan MK terkait pencalonan kepala daerah.

GEBRAK melakukan aksi melawan rezim otoriter dengan dinasti politiknya pada 22 Agustus 2024 dengan titik kumpul aksi di area Gedung YLBHI.

Dalam aksi ini, GEBRAK menyoroti bahwa persoalan revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan oleh DPR yang bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi bukanlah sekadar persoalan Pilkada, melainkan simbol diinjak-injaknya demokrasi di Indonesia demi melancarkan kepentingan pemilik modal.

Demi memuluskan kepentingannya; pemilik modal akan lebih ‘menggalakan’ lagi menggunakan segala macam cara untuk memastikan ‘penghisapan’ terhadap rakyat tertindas.

Bentrokan antara kepentingan pemilik modal untuk memperkaya dirinya dengan kepentingan rakyat tertindas untuk bertahan hidup- terjadi lebih keras lagi hampir di semua sisi.

Di pabrik, di kampung-kampung dan di desa-desa, di ruang- ruang belajar dalam universitas dan sekolah-sekolah, di media massa, hingga di pertarungan pembuatan kebijakan dan perebutan kekuasaan.

Pengesahan UU Cipta Kerja demi investasi dipaksakan melalui akrobatik politik dan hukum yang tidak ada preseden sebelumnya, begitu juga dengan skandal legislasi yang hari ini terjadi.

Protes terhadap kebijakan Pemerintah yang merugikan rakyat seperti biaya pendidikan mahal, upah murah & phk masal, perampasan lahan, kenaikan harga BBM, alih-alih didengarkan justru direspon dengan tindakan kooptasi luar biasa dengan diiringi represi aparat.

Upaya rakyat mempertahankan ruang hidup dari rakusnya Proyek-Proyek Strategis Nasional justru diancam kriminalisasi. Belum lagi perangkat kebijakan yang banyak dibuat untuk menjerat aktivitas demokratis rakyat; UU KUHP ‘New Colonial’ dan revisi UU ITE.

“Persoalan saat ini, bukan hanya persoalan Pilkada Jakarta atau Pilkada Dinasti Politik, melainkan terberangusnya demokrasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Sunarno, Ketua GEBRAK.

Situasi-situasi tersebut menandakan adanya pembajakan demokrasi di Indonesia. Marcus Mietzner, seorang akademisi, menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia sedang mengalami penyusutan melalui cara-cara terselubung yang dilakukan oleh elit-elit pemerintah.

Penurunan kualitas demokrasi tersebut akan berdampak pada kualitas hidup buruh, perempuan, petani, bahkan pekerja kampus dan mahasiswa.

Fakta hari ini partai politik borjuasi melalui elit politiknya dalam DPR (Baleg) tidak berfungsi sebagai perwakilan rakyat berdasar mandat konstitusi. Putusan MK diatas menjadi salah satu landasan konstitusional memberikan lapangan demokrasi.

Perlakuan DPR saat ini menghina mandat rakyat berdasar Konstitusi dengan melencengkan amanat Mahkamah Konstitusi demi kepentingan hegemoni politik, demi stabilitas politik atas nama Investasi.

Beberapa akademisi, seperti Nicole Curato dan Diego Fossati telah menyoroti persoalan ini sebagai inovasi otoritatif dimana para aktor politik melakukan agenda-agenda yang terlihat demokrasi padahal sangat otoritatif.

Jika dikaitkan dengan konteks Indonesia hal ini dapat dilihat dari legalisasi kecurangan politik dinasti, tata kelola pemerintah yang terlihat untuk kepentingan rakyat padahal bukan, teknologi surveillance, bahkan buzzer yang digunakan untuk mengendalikan suara-suara yang bertentangan dengan pemerintah meskipun terlihat seperti bagian dari kebebasan berpendapat.

Jikapun warga bisa terlihat bebas berpendapat, suara-suara warga ini pun kerap kali hanya diabaikan oleh pemerintah yang bebal.

Oleh karena itu, beberapa indikator demokrasi yang bisa diakali hanya untuk menunjukkan “demokrasi” hasil inovasi para otoritarian tidak dapat dijadikan acuan sepenuhnya untuk mengidentifikasi tingkat demokrasi.

Melalui beberapa kasus seperti omnibus, pilkada, UKT, konflik agraria dan pembungkaman jurnalis inilah kita bisa mengetahui demokrasi yang kita alami ini demokrasi asli atau demokrasi palsu hasil inovasi-inovasi para pimpinan otoriter.

Berkaca dari hal tersebut, GEBRAK mengajak semua serikat buruh maupun organisasi masyarakat sipil lainnya untuk membangun kembali kekuatan politik rakyat melawan politik dinasti-borjuasi.

“Gerakan ini merupakan gerakan politik rakyat yang perlu dijalankan dan diperluas sebagai perlawanan terhadap Rezim Dinasti Otoriter Jilid 2”, tambah Sunarno.

Oleh karenanya, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menegaskan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Tolak Politik Dinasti di Indonesia

2. Bubarkan DPR, Bangun Dewan Rakyat.

3. Lawan Politik Dinasti-Borjuasi, Bangun Kekuatan Politik Persatuan Rakyat.

4. Cabut UU Cipta Kerja & PP Turunannya.

5. Cabut Permenaker No.5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah.

6. Tolak Sistem Kerja Fleksibel; Magang, Outsourcing, Kontrak, Kemitraan.

7. Lawan PHK Masal & Tolak Upah Murah.

8. Hentikan Liberalisasi Pertanahan Lewat Bank Tanah dan Mafia Tanah.

9. Hentikan Proyek Strategis Nasional (PSN), IKN, dan Food Estate Perampas Tanah

Rakyat, Hutan Adat dan Merusak Ruang Hidup Rakyat.

10. Stop Kriminalisasi dan Represifitas Terhadap Gerakan Rakyat.

11. Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Hukum dan Adili Pelanggar HAM.

12. Hentikan Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan.

13. Cabut aturan dan UU Yang Anti Rakyat (KUHP, UU Minerba, UU IKN, UU Pertanian,

RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

14. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Nasionalisasi Industri untuk Rakyat.

(Rob/parade.id)

Artikel GEBRAK: Bubarkan DPR! pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebrak-bubarkan-dpr/feed/ 0
Kenapa Aksi GEBRAK Tidak Sampai Malam? https://parade.id/kenapa-aksi-gebrak-tidak-sampai-malam/ https://parade.id/kenapa-aksi-gebrak-tidak-sampai-malam/#respond Thu, 27 Jun 2024 16:01:42 +0000 https://parade.id/?p=27358 Jakarta (parade.id)- Ketum Konfedeasi KASBI Sunarno mengungkap alasan mengapa Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) tidak melakukan aksi hingga malam hari—seperti pada biasanya. “Karena kita kita ingin menghemat energi agar kita bisa terus melakukan konsolidasi kepada teman-teman organisasi lainnya,” ungkap Sunar, di akhir aksi massa tolak Tapera, Kamis (27/6/2024), di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Dijelaskan […]

Artikel Kenapa Aksi GEBRAK Tidak Sampai Malam? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Konfedeasi KASBI Sunarno mengungkap alasan mengapa Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) tidak melakukan aksi hingga malam hari—seperti pada biasanya.

“Karena kita kita ingin menghemat energi agar kita bisa terus melakukan konsolidasi kepada teman-teman organisasi lainnya,” ungkap Sunar, di akhir aksi massa tolak Tapera, Kamis (27/6/2024), di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Sunar, konsolidasi akan dilakukan untuk mematangkan aksi lanjutan yang lebih besar terhadap penolakan Tapera.

“Karena ke depan kita akan agendakan aksi besar tolak Tapera,” ungkapnya lagi.

Aksi tolak Tapera pada Kamis, 27 Juni 2024 diikuti ratusan massa dari berbagai elemen, serikat, dan atau organisasi. Ada 30-an (lebih) organisasi yang berpartisipasi pada aksi tolak Tapera itu.

(Rob/parade.id)

Artikel Kenapa Aksi GEBRAK Tidak Sampai Malam? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kenapa-aksi-gebrak-tidak-sampai-malam/feed/ 0
Aksi GEBRAK Tolak Tapera 27 Juni https://parade.id/aksi-gebrak-tolak-tapera-27-juni/ https://parade.id/aksi-gebrak-tolak-tapera-27-juni/#respond Thu, 27 Jun 2024 12:45:51 +0000 https://parade.id/?p=27355 Jakarta (parade.id)- Aksi Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 27 Juni 2024, di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarya Pusat, dihadiri ratusan massa dari berbagai elemen/organisasi buruh, mahasiswa, pelajar, jurnalis, dan lainnya. Para pimpinan atau perwakilan elemen/organisasi memberikan orasinya—yang intinya menolak Tapera dengan mencabutnya, bukan menundanya. KASBI, salah satu organisasi buruh yang tergabung […]

Artikel Aksi GEBRAK Tolak Tapera 27 Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 27 Juni 2024, di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarya Pusat, dihadiri ratusan massa dari berbagai elemen/organisasi buruh, mahasiswa, pelajar, jurnalis, dan lainnya.

Para pimpinan atau perwakilan elemen/organisasi memberikan orasinya—yang intinya menolak Tapera dengan mencabutnya, bukan menundanya.

KASBI, salah satu organisasi buruh yang tergabung dalam GEBRAK, lewat Ketum Sunar mengungkapkan bahwa penolak Tapera bukan hanya dari kalangan buruh saja, melainkan juga dari ASN, TNI, dan Polri. Sebab itu, tepat menurutnya buruh Indonesia menolaknya.

Menurut Sunar, Tapera bertentangan dengan UUD 45. Ia menyinggung upah buruh yang diambil dalam pengadaan rumah untuk rakyat. Bukan oleh negara.

“Padahal, potongan dari kaum buruh sudah banyak. Seperti ada dari BPJS Kesehatan (1%), BPJS Ketenagakerjaan (2%—ada untuk perumahan), jaminan pensiun (1%), belum lagi PPH 21, dan lainnya,” orasi Sunar.

Selain itu, Sunar menyinggung tentang rasa ketidakpercayaan buruh atas penyimpanan dana dari Tapera. Sebab menurut dia, tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan dana-dana buruh, seperti kasus-kasus Asabri, Jiwasraya, Taspen.

“Kita tidak percaya. Uang Tapera juga boleh jadi akan dikumpulkan untuk investasi,” kata Sunar.

Bahkan Sunar menduga bahwa pengumpulan uang buruh hanya akal-akalan karena itu paling mudah dikumpulkan oleh pemerintah, seperti pajak kendaraan.

“Belanja di minimarket saja ada pajaknya. Itu program paling mudah pemerintah: mengumpulkan dana dari rakyat,” sindirnya.

Sunar mengajak massa untuk benar-benar serius untuk terus menolak Tapera ini.

Aksi GEBRAK ini, kata Sunar, bukanlah akhir. Akan ada massa aksi lagi. Sebelum itu akan dilakukak konsolidasi lebih mendalam.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi GEBRAK Tolak Tapera 27 Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-gebrak-tolak-tapera-27-juni/feed/ 0
GEBRAK Tolak Tapera, Ajak Bersatu dan Berjuang untuk Melawannya https://parade.id/gebrak-tolak-tapera-ajak-bersatu-dan-berjuang-untuk-melawannya/ https://parade.id/gebrak-tolak-tapera-ajak-bersatu-dan-berjuang-untuk-melawannya/#respond Tue, 04 Jun 2024 09:49:29 +0000 https://parade.id/?p=27135 Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Jokowi selaku pemerintah. Penolakan tegas GEBRAK termaktub dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media pada Selasa (4/6/2024). Menurut GEBRAK, dengan terbitnya Tapera, rezim Jokowi justru henti-hentinya memberikan kebijakan yang bertolak belakang dengan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Lebih tepatnya dimasa […]

Artikel GEBRAK Tolak Tapera, Ajak Bersatu dan Berjuang untuk Melawannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Jokowi selaku pemerintah.

Penolakan tegas GEBRAK termaktub dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media pada Selasa (4/6/2024).

Menurut GEBRAK, dengan terbitnya Tapera, rezim Jokowi justru henti-hentinya memberikan kebijakan yang bertolak belakang dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Lebih tepatnya dimasa akhir periode Joko Widodo dan Ma’aruf Amin hari ini, rakyat diberikan kembali kebijakan yang buruk melalui agenda Tapera, yang memaksa kaum buruh dan rakyat memberikan uangnya untuk menjadi peserta Tapera, dengan dalih ‘agar rakyat memiliki rumah’,” demikian bunyi keterangan itu.

Kendati begitu, GEBRAK tak menampik bahwa kebutuhan mendasar atas perumahan memang menjadi agenda penting bagi kaum buruh dan rakyat. Akan tetapi GEBRAK menyayangkan atas konsepsi yang dibangun dan ditetapkan oleh negara dan rezim Jokowi melalui program yang dibuat.

“Menurut GBERAK memiliki haluan yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh kaum buruh dan rakyat Indonesia.”

GEBRAK menguraikan beberapa contoh kegelisahan terkait Tapera.

“Sebagai pengingat beberapa peristiwa agenda penghimpunan dan pengelolaan uang rakyat melalui badan-badan seperti Taspen, Asabri, Jiwasraya dan Dapen BUMN serta BPJS Ketenagakerjaan yang diduga terjadi praktik-praktik korupsi di dalamnya, serta investasi dalam proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang anti rakyat, menjadi pelajaran penting bagi kami kaum buruh dan rakyat bukan semata-mata hanya karena ada korupsi, namun agenda penghimpunan atau pengelolaan uang rakyat justru malah dirampas oleh para oligarki.”

Agenda TAPERA yang dituangkan dalam Undang-undang No.4 Tahun 2016 dan dilegitimasi oleh PP 25 tahun 2020 dan direvisi kembali menjadi PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan GEBRAK tidak demokratis, partisipatif, inklusif dan transparan karena dalam proses rancangan Peraturan Pemerintahnya (RPP) tidak melibatkan masyarakat dan  organisasi masyarakat sipil seperti Serikat Buruh/Pekerja, Petani, Nelayan, Perempuan, Mahasiswa, Miskin kota, dan elemen rakyat lainnya.

Di samping itu, menurut kacamata GEBRAK, di dalam agenda Tapera sendiri melalui PP 21 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2020 tersebut setidak-tidaknya mencakup beberapa sektor pekerjaan untuk wajib menjadi kepesertaan tapera yang disebutkan dalam pasal 7 PP 25 tahun 2020, yaitu dimulai dari: ASN, Tentara/Polri, Pekerja/Buruh Swasta, dan Pekerja/Buruh Mandiri dengan skema iuran atau potongan 2,5-3 persen, dari upah yang diterima berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan 3 PP 25 tahun 2020.

“Selain mengatur ketentuan mengenai jenis kepesertaan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan, dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pengenaan sanksi pada pasal 55 ayat 1 kepada peserta Tapera, khususnya pada kepesertaan mandiri dengan metode sanksi administrasi ‘teguran tertulis’, yang menurut kami secara keseluruhan agenda Tapera ini sudah jauh bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 h ayat 1 yang berbunyi: ‘Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan’.”

Menurut GEBRAK kewajiban menjadi peserta dan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya dari kaum buruh dan rakyat akan menambah beban baru dan memperbesar garis kemiskinan yang akan terjadi di negara ini.

Hal tersebut kontradiksi dengan realitas yang terjadi hari ini, yang dialami oleh kaum buruh dan rakyat seperti: lapangan pekerjaan yang sulit, hubungan kerja fleksibel yang mengakibatkan bekerja menjadi tidak pasti (kontrak/outsourcing), upah yang murah dan kenaikan setiap tahunnya sangat kecil (maksimal hanya 0,3 persen per tahun), kebutuhan sembako dan energi (BBM, listrik dan lainnya) yang harganya semakin melambung tinggi, serta jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah justru tidak maksimal kepada rakyatnya.

“Pada kenyataannya mengapa kaum buruh dan rakyat sulit memiliki rumah salah satunya adalah karena biaya hidup yang tinggi, namun upahnya yang rendah sehingga tidak mampu membeli rumah.”

Belum lagi kata GEBRAK soal kepastian terhadap pekerjaan (status kerja kontrak/outsourcing/mitra/freelancer) yang menjadi salah satu hal tersulit dalam mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) dan akses moda transportasi yang belum modern dan layak, serta tidak terintegrasi dengan tempat bekerja.

Selain itu kaum buruh dan rakyat setiap hari dan setiap bulannya pun kata GEBRAK sudah memikul beban-beban yang begitu berat seperti: membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (2%) dan kesehatan (1%), pajak penghasilan PPH 21 (5-10%) dari PTKP, dan pajak-pajak lainnya dari  barang atau jasa yang wajib ditanggung kaum buruh dan rakyat.

Artinya penambahan agenda Tapera itu menurut GEBRAK justru semakin memperdalam penderitaan yang dirasakan karena pemaksaan yang dilakukan dan besaran iuran yang wajib dibayarkan.

Selain hal tersebut, agenda Tapera sendiri justru menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan program-program yang telah tersedia. Misalnya saja pada program BPJS Ketenagakerjaan tentang  Perumahan Pekerja/Buruh serta program-program lainnya yang ada di setiap Pemerintah Provinsi, Kota dan Daerah tentang perumahan rakyat.

Selain itu  proses pengadaan tanah atau pembukaan lahan yang menggusur dan merampas hak-hak masyarakat kecil, akan berpotensi menimbulkan konflik baru di sektor agraria, serta berdampak luas pada lingkungan hidup dan kerusakan ekologis.

“Berdasarkan dengan apa yang telah kami jelaskan di atas, maka kemudian kami, GEBRAK menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan sekaligus menyerukan serta mengajak kepada seluruh elemen gerakan rakyat di seluruh provinsi/kota dan kabupaten agar segera:

1. Aliansi GEBRAK mengecam dan menolak keras kebijakan Tapera yang otoriter sebagai solusi rakyat yang tidak memiliki rumah;

2. Aliansi GEBRAK menuntut kepada Presiden Jokowi segera mencabut PP 21 Tahun 2024, serta PP 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat;

3. Aliansi GEBRAK menuntut agar menghentikan program Tapera  dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dalam agenda penyelenggaraan perumahan untuk rakyat dengan metode dialog secara demokratis, partisipatif, transparan dan inklusif;

4. Aliansi GEBRAK menuntut kepada Negara dan Pemerintah yang berkuasa saat ini dan berikutnya agar membangun perumahan rakyat yang murah, layak, modern, terintegrasi dengan moda transportasi yang layak juga modern, dan bukan melakukan penghimpunan serta pengelolaan uang rakyat untuk kepentingan para oligarki dan investasi bodong;

5. Aliansi GEBRAK menuntut kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut Omnibus Law Cipta Kerja beserta seluruh Peraturan turunannya yang menjadi sumber masalah rakyat menjadi tidak sejahtera;

6. Aliansi GEBRAK menyerukan dan mengajak kepada seluruh gerakan rakyat, aliansi gerakan buruh/mahasiswa/petani/dan lainnya di daerah masing-masing agar segera melakukan konsolidasi perlawanan terhadap kebijakan Tapera yang tidak berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.

Kolektif GEBRAK

1. Sunarno (KASBI)

2. Dewi Kartika (KPA)

3. Herman (KPR)

4. Ikhsan (SINDIKASI)

5. Ilhamsyah (KPBI)                

6. Hermawan (KSN)                

7. Ikhsan Kamil (SEMPRO)

8. Beni (SMI)

9. Isnur (YLBHI)

10. Yahya (SGBN)                  

Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK

1. Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)

4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)

7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

8. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)

9. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

10. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)

11. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)

12. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)

13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

14. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)

15. Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM)

16. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)

17. Federasi Pekerja Industri (FKI)

18. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

19. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

20. Greenpeace Indonesia (GP)

21. Trend Asia (TA)

22. Aliansi Jurnalis Independent (AJI)

23. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)

24. BEM FH UPN VJ

25. BEM STIH Jentera

26. Serikat Pekerja Kampus (SPK)

27. Rumah Amartya

28. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)

29. Perempuan Mahardika

30. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)

31. Serikat Pekerja Medis dan Tenaga Kesehatan Indonesia (SPMTKI)

32. Destructive Fishing Watch (DFW)

Artikel GEBRAK Tolak Tapera, Ajak Bersatu dan Berjuang untuk Melawannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebrak-tolak-tapera-ajak-bersatu-dan-berjuang-untuk-melawannya/feed/ 0
Aksi Bersama AASB dan GEBRAK Memperingati May Day https://parade.id/aksi-bersama-aasb-dan-gebrak-memperingati-may-day/ https://parade.id/aksi-bersama-aasb-dan-gebrak-memperingati-may-day/#respond Sat, 27 Apr 2024 12:57:47 +0000 https://parade.id/?p=26906 Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) akan melakukan aski bersama memperingati May Day 1 Mei 2024. Aksi bersama diumumkan kemarin, Jumat (26/4/2024), di Gedung LBH Jakarta. Perwakilan AASB Jumhur Hidayat menjelaskan, bahwa aksi bersama ini dilakukan guna membangun kekuatan buruh Indonesia dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang terus […]

Artikel Aksi Bersama AASB dan GEBRAK Memperingati May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) akan melakukan aski bersama memperingati May Day 1 Mei 2024. Aksi bersama diumumkan kemarin, Jumat (26/4/2024), di Gedung LBH Jakarta.

Perwakilan AASB Jumhur Hidayat menjelaskan, bahwa aksi bersama ini dilakukan guna membangun kekuatan buruh Indonesia dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang terus ditolak mayoritas buruh Indonesia.

“May Day kita gelorakan untuk dimulainya revolusi akibat berbagai aturan yang merugikan buruh khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Jumhur.

Senada dengan Jumhur, perwakilan GEBRAK Sunarno mengatakan bahwa aksi bersama nanti di May Day untuk menunjukkan bahwa buruh telah bangkit.

Selain itu, aksi bersama itu kata dia untuk merefleksikan penolakan atas kebijakan buruk di rezim Jokowi.

“Kalau perlu kita lakukan pemogokan bersama seperti di negara lain. May Day ini juga untuk menjahit kembali gerakan buruh di Indonesia,” ujar Sunar.

Kebersamaan AASB dan GEBRAK dinamakan Aliansi Gerakan Buruh Indonesia. Mereka akan melakukan aksi bersama di depan Istana Negara.

Aksi kabarnya akan dilakukan pada pukul 10.00. Hanya satu tuntutan pada aksi nanti, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja serta turunannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Bersama AASB dan GEBRAK Memperingati May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-bersama-aasb-dan-gebrak-memperingati-may-day/feed/ 0
Kontestasi Politik 2024, GEBRAK: Lonceng Kematian Demokrasi https://parade.id/kontestasi-politik-2024-gebrak-lonceng-kematian-demokrasi/ https://parade.id/kontestasi-politik-2024-gebrak-lonceng-kematian-demokrasi/#respond Sun, 31 Mar 2024 10:57:45 +0000 https://parade.id/?p=26710 Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 dengan hasil perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mengalahkan Paslon nomor 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor 3, Ganjar Pranowo- Mahfud. MD. Dengan demikian, roda pemerintahan selama […]

Artikel Kontestasi Politik 2024, GEBRAK: Lonceng Kematian Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 dengan hasil perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mengalahkan Paslon nomor 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor 3, Ganjar Pranowo- Mahfud. MD.

Dengan demikian, roda pemerintahan selama lima tahun ke depan akan dikendalikan oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Meskipun telah sah dan resmi menjadi pemenang kontestasi politik 2024 ini, sejatinya kemenangan tersebut tidaklah legitimate. Sebab, berbagai proses yang telah berjalan, jauh dari kata jujur, adil serta bebas dan mengedepankan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dari demokrasi politik itu sendiri.

Pemilu tahun ini merupakan proses demokrasi terburuk yang terjadi sepanjang sejarah sejak era reformasi, bahkan menyamai catatan buruk di masa Orde Baru.

Pemilu di Negara Demokrasi pada dasarnya adalah proses untuk memilih pemimpin baru yang berasal dari aspirasi dan kedaulatan rakyat. Sebagai proses untuk memastikan tonggak estafet kepemimpinan pemerintahan Negara bekerja untuk melindungi dan memenuhi hak-hak konstitusional rakyat.

Namun apa yang kita lihat secara seksama selama proses kontestasi politik 2024 ini berlangsung jauh dari kata tersebut. Sebab terlalu banyak diwarnai oleh aksi-aksi akrobatik politik dan kecurangan di berbagai level.

Supremasi hukum runtuh diobrak-abrik oleh kekuatan politik dan ekonomi yang telah merusak sendi-sendi demokrasi dengan berbagai praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Proses-proses kecurangan tersebut tidak hanya terjadi pada ranah kontestasi politik yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Namun gejala tersebut telah berlangsung sejak jauh-jauh hari. Kita tentu masih ingat bagaimana rezim pemerintahan Jokowi mengacak-acak berbagai regulasi dan kebijakan untuk memuluskan berbagai praktik kecurangan dan manipulasi politik.

Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN adalah sekelumit dari berbagai praktik akrobatik politik yang telah dilakukan oleh rezim pemerintahan saat ini.

Puncaknya, kongkalingkong rezim berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023. Memuluskan jalan anak sulung sang Presiden untuk menaiki singgasana tampuk kekuasaan sebagai Wakil Presiden.

Berbagai kritik dan gelombang protes dari kalangan gerakan rakyat, mahasiswa, akademisi dan berbagai kelompok lainnya seperti tidak mampu menghentikan langkah-langkah culas tersebut.

Tidak hanya di level regulasi dan kebijakan, berbagai kecurangan tersebut juga meluas ke level birokrasi baik di nasional maupun daerah.

Sepanjang 2022-2023 terdapat 271 Kepala Daerah yang telah karena masa jabatannya telah habis, dan digantikan oleh Pj masing-masing, Dari sejumlah penunjukan Pj tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah maladministrasi yang serius dalam proses penunjukannya.

Di sisi lain, rezim pemerintahan Jokowi juga melakukan berbagai mobilisasi dan pengkondisian aparatur sipil, TNI dan Polri termasuk melalui pendekatan politik bansos yang dibiayai oleh APBN menjelang pemilu yang punya tendensi untuk memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran.

Situasi di atas semakin memperjelas bahwa kontestasi politik 2024 ini hanya ajang konsolidasi elit politik dan ekonomi untuk melanggengkan kekuasaan, alih-alih perubahan politik yang bersandar pada kedaulatan rakyat agar jalannya pemerintahan sesuai dengan amanah konstitusi.

Dengan berbagai dinamika yang telah berlangsung selama ini, tidak sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling brutal yang berlangsung pasca reformasi. Pertanda lonceng kematian demokrasi yang telah berada di tepi jurang kehancuran.

Pemilu 2024 adalah puncak dari krisis yang telah menjerat rakyat selama satu dekade terakhir, khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, buruh, mahasiswa, perempuan dan kelompok marjinal pedesaan dan perkotaan lainnya.

Kebutuhan Pokok yang Melambung Tinggi Pasca Pemilu

Harga kebutuhan pokok meningkat membuat rakyat semakin rentan. Pasca Pemilu harga beras premium bahkan sempat menyentuh angka Rp18.000 per kilogram yang telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000.

Selain beras premium, beras medium pun mengalami kenaikan sampai Rp14.700. Salah satu penyebabnya adalah Bansos yang digelontorkan secara besar-besaran oleh Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024.

Menurut Tempo, awalnya pemerintah berencana memberikan bansos beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi 22 juta keluarga miskin untuk menghadapi dampak musim paceklik. Artinya, jika bansos diberikan secara rutin setiap bulan, maka pemerintah akan membutuhkan 220 ribu ton beras.

Tetapi, Jokowi memerintahkan agar bansos diberikan sekaligus untuk enam bulan di awal. Akibatnya, Bulog terpaksa menggunakan cadangan berasnya sebanyak 1,32 juta ton.

Pemindahan besar-besaran beras dari gudang menyebabkan stoknya menjadi kosong, yang kemudian berdampak pada lonjakan harga beras. Dengan kondisi ini, target untuk mencapai kemiskinan ekstrem 0% menjadi sulit.

Terlebih kelompok miskin banyak yang jadi petani di mana kondisi naiknya harga beras tidak membuat daya beli petani naik signifikan dibanding harga beras di pasar.

Selain petani, kondisi ini membebankan buruh di Indonesia, dimana kenaikan upah minimum buruh tidak sejalan dengan kondisi inflasi dan bahan makanan yang sedang meningkat; ini dikarenakan PP 51/2023 tentang pengupahan.

Maka, target pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 untuk mencapai angka kemiskinan di level 6,5% hingga 7,5% menjadi tidak mungkin terealisasi. Malahan angka kemiskinan berpotensi meningkat menjadi 9,6%.

Satu Dekade Krisis Agraria

Di sektor agraria, selama sembilan tahun terakhir (2015-2023) KPA mencatat sedikitnya terjadi 2.939 letusan konflik agraria seluas 6,3 juta hektar yang berdampak pada 1,7 juta rumah tangga petani, buruh tani, nelayan dan masyarakat adat.

Dalam kurun waktu yang sama, 2.442 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 905 orang mengalami kekerasan, 84 tertembak dan 72 tewas di wilayah konflik agraria.

Situasi ini jauh lebih buruk dibanding satu dekade sebelumnya. Dimana pada masa pemerintahan SBY, terdapat 1.520 letusan konflik agraria dengan luas 5,7 juta hektar dan korban dan terdampak sebanyak 900 ribu rumah tangga petani.

Terdapat 1.354 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 553 orang mengalami kekerasan, 110 orang tertembak dan 70 orang tewas.

Krisis agraria yang terjadi di atas adalah kenyataan ironis bagi rakyat mengingat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah melalui reforma agraria adalah janji utama rezim pemerintahan Jokowi. Penyelesaian konflik agraria dengan prinsip pemulihan dan pengakuan hak atas tanah rakyat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria adalah satu dari banyak pekerjaan utama reforma agraria.

Alih-alih dapat menyelesaikan konflik dan menjalankan reforma agraria sesuai janji politiknya. Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakannya justru telah membawa Indonesia ke dalam krisis agraria yang semakin akut.

Ke depan, situasi tersebut akan semakin kronis sebab berbagai regulasi dan kebijakan telah dikunci untuk melanjutkan praktek-praktek investasi bagi program strategis nasional dan badan usaha skala besar yang sepanjang 10 tahun terakhir banyak menggusur dan merampas tanah rakyat.

Situasi Perburuhan Rezim Jokowi

Periode akhir Presiden Joko Widodo semakin menegaskan keberpihakannya sebagai pelayan bagi para Oligarki dan Penghamba Kapitalisme. Khususnya pada sektor perburuhan sendiri mengalami perubahan yang cukup signifikan dan berimplikasi terhadap hak-hak dasar bagi kaum buruh indonesia.

Beberapa contoh perubahan yang terjadi pada rezim Presiden Jokowi adalah Negara ataupun Presiden Pro terhadap kebijakan UPAH MURAH yang merenggut kesejahteraan kaum buruh Indonesia.

Misalnya saja kita bisa melihat dari agenda RUU Cipta Kerja yang diusung oleh Presiden sehingga kemudian menjadi UU Cipta Kerja dengan berbagai kontroversi pada prosesnya yang dibuat dengan tendensi “Kejar Target” oleh DPR RI dan beberapa Pasal-Pasal yang merubah Undang-undang sebelumnya (UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003) membuat kebijakan pengupahan tidak lagi dapat menjangkau kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja no 6 tahun 2023, peraturan pemerintah mengenai kebijakan pengupahan juga telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang dimana menurut Serikat-Serikat Pekerja/Buruh dan Praktisi Ketenagakerjaan sungguh aneh dan dibuat semakin kompleks dalam perhitungannya dengan rumusan baru menggunakan nilai “alfa (a)” dengan batas kenaikan upah maksimal di iangka 0,3% dengan pembagian pertumbuhan ekonomi (pe) dan inflasi (i).

Artinya setiap tahun kenaikan upah tidak akan dapat menjangkau kebutuhan pokok (sembako dll), buruh tidak dapat membeli perumahan yang layak, buruh tidak dapat menjangkau pendidikan yang layak bagi anak buruh, dan hak-hak sosialnya yang belum diberikan oleh negara (contoh : transportasi gratis, jaminan kesehatan/sosial gratis, daycare pekerja/buruh, dll).

Selain itu rezim Joko Widodo dengan kejinya melegitimasi tren “Labor Market Flexibility (pasar tenaga kerja fleksibel)”. Tentu tren ini adalah akibat sejarah panjang rezim Orde Baru Soeharto yang memimpin pada masa dimana krisis ekonomi global terjadi pada tahun 90’an.

Akibat krisis ekonomi dan berdampak pada kapitalisme internasional, Indonesia menyepakati perjanjian dengan IMF untuk menerima gelontoran dana pemulihan ekonomi nasional kala itu.

Namun bantuan yang diberikan tidak lepas dari kepentingan- kepentingan asing (Amerika) untuk mengintervensi indonesia. Salah satunya adalah deregulasi hukum seperti undang-undang yang dilakukan oleh negara akibat kesepakatan yang dilakukan oleh IMF dan Indonesia seperti Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003.

Sebagai bentuk nyata atas hal tersebut, hubungan kerja yang pada umumnya hanya dilakukan masa percobaan tiga bulan beralih menjadi kontrak kerja dua tahun dan perpanjangan kontrak satu tahun lalu menjadi pekerja/buruh tetap.

Namun jika dilihat pada kondisi objektif hari ini, rezim Joko Widodo membuat hubungan kerja menjadi tidak pasti dan menghilangkan kepastian kerja bagi pekerja/buruh di seluruh indonesia dengan membuat skema kontrak kerja sampai delapan tahun.

Upaya Pemerintah Mengembalikan Dwi Fungsi melalui UU ASN

Perlahan tapi pasti, agenda-agenda demokrasi yang didorong ketika reformasi 1998 mengalami stagnasi bahkan kemunduran. Gelagat kembalinya dwi fungsi ABRI kian terlihat.

Melalui pembentukan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan rancangan PP pelaksana UU ASN yang akan dibuat, TNI dan Polri (dahulu ABRI) akan kembali diizinkan menduduki jabatan sipil. Seperti yang tertulis di salah satu pasal, pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Undang-Undang ASN dan PP-nya sesungguhnya hanyalah siasat untuk melegalisasi praktik penyimpangan yang sudah terjadi, di mana TNI aktif banyak menduduki jabatan sipil di luar yang diperbolehkan undang-undang. Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), per-Januari 2024, terdapat 1.348 anggota aktif TNI yang menduduki jabatan sipil.

Ini jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan mengeliminasi tuntutan perjuangan yang dengan susah payah diwujudkan oleh gerakan reformasi.

Tinggi Biaya Pendidikan dan Semakin Rentannya Mahasiswa

Di Indonesia, biaya pendidikan (pendidikan tinggi) konsisten naik, seperti analisis Kompas yang mengkombinasikan data upah lulusan SMA dan universitas dari BPS sejak 1995-2022 dan biaya kuliah di 30 PTN dan PTS sejak 2013-2022.

Berdasar data biaya pendidikan tinggi 10 tahun terakhir, biaya studi di masa depan diperkirakan akan naik 6,03 persen per tahun. Ini pertumbuhan rata-rata biaya dari PTN dan PTS. Untuk PTN sekitar 1,3 persen per tahun dan untuk PTS 6,96 persen.

Sedangkan kenaikan upah orang tua lulusan SMA ataupun universitas yang masing-masing hanya 3,8 persen dan 2,7 persen per tahun. Berdasar data BPS tahun 2020, perbandingan kelompok yang dapat mengakses pendidikan tinggi menunjukan ketimpangan, kuartil 1 (Q1) sekitar 13, 2% dan kelompok kuartil (Q4) yang dapat mengakses hanya 2, 6%.

Selain akses, kondisi mahasiswa yang sekarang juga menjadi rentan karena sistem magang yang semakin masif dipromosikan oleh pemerintah, entah melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ataupun yang lainnya.

Banyak terjadi kasus para mahasiswa magang yang tidak dibayar dengan dalih mereka masih belajar, cari pengalaman. Sedangkan beban kerja yang diterima tidak jauh berbeda dengan pekerja-pekerja tetap di perusahaan tersebut, bahkan sama.

Kondisi serupa tidak mempunyai aturan hukum yang jelas, sehingga kondisi para pemagang ini berada dalam posisi rentan. Selain tidak dibayar, ada juga kasus para pemagang menjadi korban kekerasan seksual di tempat magang. Bahkan yang terbaru, para mahasiswa magang ini menjadi korban perdagangan orang di Jerman.

Jelas program ini perlu untuk dievaluasi, dan perlu memiliki dasar hukum yang jelas tentang hak-hak para peserta magang. Ketika sudah lulus, para mahasiswa ini harus dihadapkan dengan minimnya lapangan kerja formal yang layak.

Deindustrialisasi prematur yang terjadi membuat sektor ekonomi informal jauh menjadi lebih besar dibanding ekonomi formal. Akibatnya, 82,67 juta orang atau 60,12% bekerja di sektor informal dan 57,18 juta atau 39,88% ada di sektor formal. Jumlah lulusan sarjana yang berkisar 1,5-1,8 juta per/tahun akan membuat pasar tenaga kerja semakin membludak, tapi lapangan kerja minim.

Kondisi ini juga akan membuat para pekerja yang sekarang ada di inti produksi menjadi rentan.

Berdasarkan berbagai situasi di atas, kami dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Pemilu 2024 tidak legitimate karna berjalan di atas berbagai praktek kecurangan, manipulasi dan melanggar kedaulatan rakyat,

2. Mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024 berlangsung,

3. Mendorong hadirnya oposisi yang kuat dan berkualitas di parlemen untuk melakukan kontrol terhadap berjalannya rezim pemerintahan ke depan,

4. Presiden Jokowi telah gagal menjalankan reforma agraria sebagai mandat konstitusi untuk menjamin dan memenuhi hak-hak petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, rakyat kecil pedesaan dan perkotaan lainnya

5. Mendesak Pemerintah segera menurunkan harga sembako

6. Menolak UU ASN yang akan mengembalikan Dwi-Fungsi,

7. Mendesak Pemerintah segera mencabut Omnibus Law-UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya,

8. Wujudkan segera pendidikan gratis dan berikan lapangan kerja formal yang layak.

9. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan sosial untuk terus kritis dan melawan berbagai bentuk ketidakadilan, dan kebijakan yang merampas hak rakyat Indonesia, dan bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Juru Bicara: Sunarno (Konfederasi KASBI), Yuli Riswati (KSN), Dewi Kartika (KPA), dan Benni Agung (SMI).

Sikap disiarkan pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024

Artikel Kontestasi Politik 2024, GEBRAK: Lonceng Kematian Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kontestasi-politik-2024-gebrak-lonceng-kematian-demokrasi/feed/ 0
GEBRAK: Perempuan dan Rakyat Bersatu Membangun Kekuatan Politik Alternatif, Tolak Dinasti Politik dan Lawan Rezim Oligarki https://parade.id/gebrak-perempuan-dan-rakyat-bersatu-membangun-kekuatan-politik-alternatif-tolak-dinasti-politik-dan-lawan-rezim-oligarki/ https://parade.id/gebrak-perempuan-dan-rakyat-bersatu-membangun-kekuatan-politik-alternatif-tolak-dinasti-politik-dan-lawan-rezim-oligarki/#respond Sun, 10 Mar 2024 04:05:08 +0000 https://parade.id/?p=26510 Jakarta (parade.id)– Telah seabad lewat, Hari Perempuan Internasional diserukan setiap 8 Maret. Seluruh rakyat terutama perempuan di seluruh dunia, turun ke jalan menyerukan perjuangan-perjuangan perempuan atas hak ekonomi dan politik yang setara, serta pembebasan terhadap berbagai belenggu ketidakadilan dan penindasan. Situasi ketidakadilan dan penindasan perempuan dari masa ke masa terjadi dan berdampak pada multisektor. Bahkan eksploitasi […]

Artikel GEBRAK: Perempuan dan Rakyat Bersatu Membangun Kekuatan Politik Alternatif, Tolak Dinasti Politik dan Lawan Rezim Oligarki pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Telah seabad lewat, Hari Perempuan Internasional diserukan setiap 8 Maret. Seluruh rakyat terutama perempuan di seluruh dunia, turun ke jalan menyerukan perjuangan-perjuangan perempuan atas hak ekonomi dan politik yang setara, serta pembebasan terhadap berbagai belenggu ketidakadilan dan penindasan.

Situasi ketidakadilan dan penindasan perempuan dari masa ke masa terjadi dan berdampak pada multisektor.

Bahkan eksploitasi dan penindasan perempuan di berbagai sektor, mulai dari politik ekonomi global, perburuhan, masalah agraria dan lingkungan, kekerasan seksual, kebebasan berekspresi, pendidikan, hingga pemenuhan hak asasi perempuan terus berlangsung, dipertahankan secara sistematis oleh negara.

Penindasan perempuan berakar pada kapitalisme, dampaknya, tak hanya membentuk sistem ekonomi
politik eksploitatif tetapi juga menggunakan gagasan patriarkis untuk membangun struktur hierarki
kuasa yang disusun berdasarkan identitas gender, ras, kelas, disabilitas dan agama.

Saat ini struktur kuasa tersebut di formalisasi melalui berbagai institusi internasional seperti Bank Dunia, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Dana Moneter Internasional (IMF), serta berbagai perjanjian ekonomi
atau perdagangan antarnegara. Kekuatan tersebut kemudian dibarengi kelindan kepentingan antara korporasi besar dengan negara dan aparat bersenjatanya.

Masa penjajahan seringkali dianggap telah usai, namun di Palestina perempuan dan rakyat dicerabut
kehidupan dan identitas bangsanya melalui genosida yang dilakukan oleh rezim apartheid Zionis.

Perempuan palestina menderita akibat krisis air dan pembalut, terpaksa meminum pil penunda
menstruasi, dan minim akses bersalin. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyatakan hingga 29
Februari 2024, terdapat 30 ribu masyarakat sipil yang tewas, dengan 70% diantaranya adalah perempuan dan anak-anak (UN Women).

Hal serupa juga terjadi di Ukraina akibat dari invasi Rusia yang berambisi untuk menguasai wilayah tersebut. Di tengah kekerasan dan penindasan yang mereka alami, perempuan menjadi aktor penting dalam gerakan melawan penjajahan (Elia, 2023).

Pembebasan dari pendudukan dan genosida tidak akan terjadi tanpa pembebasan perempuan.
Setelah banyak negara terbentuk, invasi dan pendudukan tidak lagi hanya dilakukan oleh kekuatan
militer asing tetapi juga korporasi multinasional (Davy, 2023).

Bentuk cengkeraman korporasi salah satunya dapat dilihat melalui kebijakan yang disusun oleh negara berdasarkan kesepakatan dalam perundingan rezim perdagangan bebas seperti WTO. Liberalisasi pertanian, perikanan dan monopoli korporasi atas akses kesehatan yang didorong dalam WTO telah memperparah situasi penindasan perempuan khususnya di negara berkembang. Ironisnya WTO kemudian menyusun inisiatif perdagangan untuk “pemberdayaan perempuan” yang mereduksi peran perempuan semata-mata hanya untuk berkontribusi pada angka pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari korporasi dan mengabaikan ketimpangan yang mereka sebabkan.

Di Indonesia, organisasi pergerakan perempuan yang turut memperjuangkan kemerdekaan nasional
melawan penjajahan/kolonialisme dihancurkan oleh kekuasaan rezim militer orde baru yang dipimpin
Soeharto.

Menggunakan politik seksual, gerakan perempuan, bersama buruh dan tani dihabisi. Selama 32 tahun orde baru berkuasa, mayoritas perempuan Indonesia kembali mengalami kekerasan. Meski
reformasi telah terjadi, para pelakunya tak kunjung diadili, mengakibatkan trauma berkepanjangan yang berdampak pada depolitisasi kaum perempuan.

Sejak saat itu, belum kita temui lagi organisasi pergerakan perempuan yang besar di Indonesia. Dengan demikian penindasan perempuan semakin merajalela. Bak pahlawan kesiangan, Jokowi hadir menjanjikan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan janji-janji politik lainnya yang dianggap pro rakyat, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

Pelanggaran HAM, Pengingkaran Reformasi dan Masalah Perburuhan
Selama 10 tahun berkuasa, Jokowi mengakibatkan pelanggaran HAM baru. Mengkhianati reformasi, dengan merevisi UU KPK. Menerbitkan UU Sapu Jagat Omnibus Law, yang memiskinkan perempuan dan merampas hajat hidup orang banyak. Dengan menghilangkan Jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, memberlakukan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon kaum buruh.

Sudah lebih dari satu dekade, Rancangan UndangUndang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga tak kunjung disahkan. Padahal merujuk data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), pada 2018-2023 terjadi 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga. Karena itu, baik pekerja rumah tangga maupun buruh migran tak punya perlindungan dan rentan mengalami kekerasan.

Eksploitasi Sumber Daya Alam, Konflik Agraria, dan Pengrusakan Lingkungan
Pada masa pemerintahan Jokowi, dia juga menggalakkan proyek-proyek neoliberal dengan mengatasnamakan kepentingan umum, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hilirisasi sumber daya alam, yang pada faktanya menggusur kaum perempuan, tani, masyarakat adat, dan
meningkatkan kecelakaan kerja para buruh.

Menurut Catahu KPA, selama dekade Jokowi (2015-2023), terjadi setidaknya 2.939 letusan konflik agraria, yang mengorbankan 181 perempuan (109 dianiaya, 69 dikriminalisasi, 1 tertembak dan 2 tewas) karena mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya (Catahu 2017-2023). Seluruh praktik itu, meluaskan industri ekstraktivisme yang merusak lingkungan, menurunkan kualitas hidup rakyat, dan mengakibatkan masalah reproduksi bagi perempuan.

Seperti yang terjadi di Kendeng, Wadas, Halmahera dan di berbagai pulau besar maupun pulau kecil lainnya di Indonesia.

Kemunduran Demokrasi, Kriminalisasi Aktivis dan Rasisme Papua

Demi melancarkan investasi, Presiden Jokowi juga memundurkan demokrasi. Menurut catatan KontraS terdapat 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil yang meliputi kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Angka ini tidak menutup kemungkinan jumlah yang lebih besar, sebab begitu banyak represi terjadi, yang berujung kriminalisasi.

Kebebasan pers juga terancam. Di Papua, kondisinya lebih parah, karena diikuti perampasan ruang hidup, rasisme dan berbagai pelanggaran HAM lainnya.

Kekerasan Seksual

Meski UU TPKS telah disahkan, kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual masih banyak terjadi. Di tempat kerja, ruang pendidikan, media sosial, ranah personal, tempat ibadah, hingga yang tersistematis dilakukan oleh negara.

Menurut data Komnas Perempuan, pada tahun 2022 terjadi 459.094 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling dominan, yaitu 2.228 kasus (38,21%).

Permasalahan dan Komersialisasi Pendidikan
Kemudian, bagi sektor pendidikan dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah akses, kualitas, dan orientasi pendidikan. Menurut data BPS menunjukan bahwa semakin sedikit jumlah masyarakat yang bisa mengenyam pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi. Tidak meratanya akses pendidikan turut memperluas ketimpangan antara partisipasi pendidikan di kota dan desa.

Hanya 22,45% penduduk di pedesaan yang menamatkan pendidikan hingga sekolah menengah atau sederajat, sedangkan sebanyak 36,22% yang menamatkan pendidikan SD atau sederajat. Di perguruan tinggi, apalagi pasca disahkannya UU Cipta Kerja, kampus berlomba bertransformasi menjadi kampus PTNBH atau modeling corporate university, Negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan dan memberikan wewenang kepada kampus untuk mencari pendanaannya sendiri.

PTNBH dalam jeratan turbulensi pasar yang dimana hal tersebut mendongkrak biaya pendidikan semakin tinggi melebihi tingkat inflasi kebutuhan pokok. Akan mengintegrasikan dengan regulasi student loans (pinjaman biaya pendidikan) sebagai fase laju perkembangan ‘kapitalisme finansial’ dalam  lingkup pendidikan tinggi. Skema student loans akan mengantarkan kita kepada krisis-multidimensi yang lebih luas.

Kenaikan Harga Bahan Pokok
Setiap tahun, lonjakan kenaikan harga pangan dan bahan pokok juga terjadi.

Menurut Catatan Bapanas (23/2/2024), rata-rata harga bawang putih naik 34,6% dibanding rata-rata harga Februari 2023 (year-on-year/yoy). Hal serupa terjadi pada komoditas cabai merah keriting, melambung 33,5%
(yoy) dalam setahun terakhir.

Kemudian harga gula konsumsi naik 21,8% (yoy), harga beras premium naik 17,7% (yoy), dan harga beras medium naik 17,6% (yoy). Hal itu berbanding terbalik dengan pendapatan buruh yang sekadar naik 2-4 persen berdasarkan Upah Minimum Provinsi 2024 (rata-rata nasional sekitar Rp 3 juta), peningkatan laju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai sektor kerja, dan tagihan kredit mengancam kemampuan subsistensi atau pemenuhan hidup yang layak bagi buruh. Pada saat yang sama, beban kerja dan penderitaan perempuan semakin bertambah.

Pemilu Curang dan Persekongkolan Para Elit Politik
Di atas tumpukan penderitaan rakyat selama 10 tahun pemerintahan Jokowi itu, puncaknya Pemilu 2024 dipenuhi kecurangan. Jokowi mengerahkan seluruh alat negara untuk menyokongnya. Mendukung pelaku pelanggar HAM berat masa lalu, Prabowo Subianto sebagai Presiden dan anak kandungnya, Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden. Mengkonsolidasikan sisa-sisa rezim militer orde baru dan para elit politik yang dianggap di luar rezim orde baru untuk membangun dinasti politiknya.

Para elit politik ini silih berganti sudah pernah memegang kekuasaan, namun faktanya tidak ada perbedaaan mendasar diantara mereka, bahkan ketika menjadi “oposisi”. Rakyat lah yang senantiasa mengalami penderitaan. Hiruk pikuk perayaan pesta demokrasi seakan membuat luput dosa-dosa penyempitan ruang demokratis rakyat yang dilakukan oleh rezim Pemerintahan Jokowi.

Tiga pasangan Capres dan Cawapres serta partai politik yang tersedia dalam kontestasi Pemilu 2024 dan partai-partai pengusungnya adalah aktor-aktor yang justru terlibat dan setidaknya-tidaknya diuntungkan oleh penyempitan ruang demokratis rakyat. Bukan hanya Prabowo-Gibran pasangan yang sudah jelas siapa pendukungnya; sorot mata juga mesti diarahkan pada Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies-Imin yang juga sempat menikmati kue-kue kekuasaan Rezim Jokowi yang anti terhadap kepentingan rakyat. Tangan kita masih harus terkepal dan meninju keatas! Organisir rakyat seluas-luasnya, persiapkan kekuatan politik persatuan, rebut kedaulatan dan demokrasi rakyat yang sejati.

Ubah Kerentanan Menjadi Perlawanan
Eksploitasi dan penindasan yang terjadi secara Internasional dan Nasional di berbagai sektor itu, pada akhirnya mempertahankan dan memperparah penderitaan kaum perempuan dan rakyat. Peranan perempuan yang kerap dimarjinalisasi, labelisasi, kontrol dan kekerasan seksual, komodifikasi, pembebanan kerja ganda, dan feminisasi kemiskinan menunjukkan betapa rentan kehidupannya di bawah epos produksi kapitalisme yang kawin silang dengan budaya patriarki. Kapitalis pemilik modal dan Negara sebagai protektor kepentingan akumulasi modal borjuis adalah golongan yang paling menikmati penghisapan tenaga kerja perempuan.

Namun tak ada situasi yang berjalan linier. Sepanjang perempuan bersama rakyat tertindas dapat bersatu, berbagi pengalaman, belajar, dan berjuang menghancurkan relasi kapitalisme dan patriarki yang membelenggunya—sebagaimana sudah terjadi di mana-mana dalam—pintu kesetaraan dan keadilan gender yang dicita-citakan perempuan akan semakin terbuka lebar. Karena itu, penting bagi kaum perempuan dan seluruh rakyat Indonesia untuk segara mengkonsolidasi diri.

Membangun persatuan gerakan rakyat yang juga membangun kekuatan politik persatuan rakyat untuk menghancurkan rezim oligarki.

Kami, Perempuan bersama GEBRAK menuntut:
1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja beserta PP Turunannya
2. Stop PHK, Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Buruh
3. Stop Pemberangusan Serikat Buruh, Tindakan Represif, dan Kriminalisasi Aktivis Gerakan
Rakyat
4. Jamin dan Lindungi Hak-hak Buruh Perempuan, Stop Diskriminasi Terhadap Buruh
Perempuan
5. Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap pejuang Agraria (petani nelayan, buruh, masyarakat
adat, perempuan, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan serta kelompok rentan lainnya)
6. Hentikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Buruh Perempuan di Tempat Kerja
7. Berlakukan Program Tempat Penitipan Anak (Day Care) Bagi Anak-anak Buruh dan Berikan
Ruang Laktasi Bagi Buruh Perempuan Menyusui
8. Berikan dan Lindungi Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Indonesia
9. Berlakukan Upah Layak Nasional Yang Adil dan Bermartabat
10. Jalankan Reforma Agraria Sejati sesuai mandat Konstitusi dan UUPA 1960 serta mendorong
penyelesaian konflik agraria.
11. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang Palsu 12. Ciptakan Pendidikan Gratis, Demokratis, Ilmiah, dan Mengabdi Terhadap Kepentingan
Rakyat
13. Turunkan Harga-harga Sembako, BBM dan TDL
14. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Seluruh Pegawai Honorer di Pemerintahan
15. Sahkan RUU PPRT, Jamin dan Lindungi Buruh Migran
16. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 Tentang Kekerasan Seksual di Dunia Kerja
17. Stop Perang Rusia dan Ukraina, Genocida Palestina, Serta Perang-perang Negara Lainnya,
Karena Telah Mengorbankan Rakyat Sipil, Perempuan, Anak dan Rakyat Miskin Lainnya.
18. Tegakkan Demokrasi Rakyat Sejati, Usut Tuntas Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
19. Membatalkan kebijakan yang mengancam kebebasan berekspresi dan pers, seperti UU ITE
dan KUHP.
20. Membatalkan RUU Energi Baru dan Terbarukan karena melanggengkan solusi palsu krisis
iklim, yang akan berdampak pada kehidupan perempuan.
21. Mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan berbagai kebijakan dan peraturan yang berpihak
pada perempuan petani, buruh, nelayan, perempuan adat, masyarakat miskin pedesaan dan
perkotaan, serta kelompok rentan lainnya.
22. Menghentikan kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, dan kejahatan kemanusiaan di
Papua dan di seluruh pelosok negeri.
23. Mengakui, menghormati, melindungi, dan memulihkan hak-hak perempuan atas kerja layak,
perlindungan sosial termasuk kesehatan dan pendidikan, kebebasan berekspresi, pengelolaan
sumber-sumber agraria, dan lingkungan hidup, serta kesetaraan berpolitik.
24. Melibatkan dan Menjadikan kepentingan perempuan sebagai agenda penting dalam
merumuskan berbagai kebijakan, peraturan dan program pemerintahan

Demikian pernyataan sikap bersama kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak.

Hormat Kami Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK):
1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
8. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
9. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
10. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
11. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
13. Kesatuan Pejuangan Rakyat (KPR)14. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
15. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)
16. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
17. Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM)
18. Federasi Pekerja Industri (FKI)
19. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
20. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
21. Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
22. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
23. Alainsi Jurnali Independen (AJI)
24. Trend Asia (TA)
25. Green Peace Indonesia (GP)
26. Serikat Pekerja Angkutaqn Indonesia (SPAI)
27. BEM STIH Jentera
28. BEM UPN VJ Jakarta
29. Resistance Jakarta
30. Sawit Watch
31. Perserikatan Sosialis
32. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) *

Artikel GEBRAK: Perempuan dan Rakyat Bersatu Membangun Kekuatan Politik Alternatif, Tolak Dinasti Politik dan Lawan Rezim Oligarki pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebrak-perempuan-dan-rakyat-bersatu-membangun-kekuatan-politik-alternatif-tolak-dinasti-politik-dan-lawan-rezim-oligarki/feed/ 0
KASBI Tidak Ikut GAP Jokowi, Ketum Sunarno Singgung Hak Angket DPR https://parade.id/kasbi-tidak-ikut-gap-jokowi-ketum-sunarno-singgung-hak-angket-dpr/ https://parade.id/kasbi-tidak-ikut-gap-jokowi-ketum-sunarno-singgung-hak-angket-dpr/#respond Sun, 11 Feb 2024 02:59:45 +0000 https://parade.id/?p=26297 Jakarta (parade.id)– Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tidak ikut Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Jokowi. Hal itu langsung disampaikan Ketum KASBI Sunarno kepada parede.id, kemarin, lewat aplikasi pesan singkat. “Maaf. KASBI tidak terlibat dalam aksi itu, karena memang tidak ada undangan rapat-rapat perihal aksi tersebut,” kata Sunarno. Kendati begitu, ia menyinggung hak angket yang dimiliki DPR […]

Artikel KASBI Tidak Ikut GAP Jokowi, Ketum Sunarno Singgung Hak Angket DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tidak ikut Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Jokowi. Hal itu langsung disampaikan Ketum KASBI Sunarno kepada parede.id, kemarin, lewat aplikasi pesan singkat.

“Maaf. KASBI tidak terlibat dalam aksi itu, karena memang tidak ada undangan rapat-rapat perihal aksi tersebut,” kata Sunarno.

Kendati begitu, ia menyinggung hak angket yang dimiliki DPR terkait wacana pemakzulan Jokowi yang dibawa GAP.

“Namun terkait wacana pemakzulan presiden jokowi memang seharusnya  para anggota DPR segera menggunakan hak angket dan segera melakukan persidangan2 selanjutnya untuk membahas apakah presiden jokowi layak untuk dimakzulkan atau tidak. Mengingat beberapa kebijakan yg dibuat syarat dengan kepentingan untuk melanggengkan kekuasaanya,” katanya.

GAP Jokowi berencana aksi pada Senin (12/2/2024), di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Tertulis di salah satu poster yang tersebar ajakan dengan keterangan yang bertuliskan, “Anda Muak dengan Rezim Oligarki dan Dinasti? Mari Bergabung”.

Selain itu, tercantum beberapa logo organisasi yang akan ikut GAP Jokowi. Di antaraya GEBRAK, UI Watch, FOR ASLI, Aliansi Purnawirawan TNI, APIB, FKP28, PRAMBOS, Aliansi Aktivis 98, PPMI, FBB, BRAFO-A, ASPIRASI, dan lain-lain. KASBI sendiri, termasuk salah satu organisasi yang tergabung dalam GEBRAK.

(Rob/parade.id)

Artikel KASBI Tidak Ikut GAP Jokowi, Ketum Sunarno Singgung Hak Angket DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasbi-tidak-ikut-gap-jokowi-ketum-sunarno-singgung-hak-angket-dpr/feed/ 0
Delapan Tuntutan GEBRAK Jelang Debat Capres Kelima https://parade.id/delapan-tuntutan-gebrak-jelang-debat-capres-kelima/ https://parade.id/delapan-tuntutan-gebrak-jelang-debat-capres-kelima/#respond Fri, 02 Feb 2024 11:02:37 +0000 https://parade.id/?p=26219 Jakarta (parade.id)– Delapan tuntutan GEBRAK jelang Debat Capres Kelima Pemilu 2024 terkait tema yang akan dibahas. Di antaranya Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan, Pendidikan, Kesehatan, Teknologi dan Informasi, Kebudayaan, Sumber Daya Manusia dan Inklusi. Isu ini adalah isu strategis bagi gerakan masyarakat sipil yang berjuang pada sektor-sektor tersebut. Bila dilihat dari dua (2) periode rezim Jokowi, negara atau […]

Artikel Delapan Tuntutan GEBRAK Jelang Debat Capres Kelima pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Delapan tuntutan GEBRAK jelang Debat Capres Kelima Pemilu 2024 terkait tema yang akan dibahas. Di antaranya Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan, Pendidikan, Kesehatan, Teknologi dan Informasi, Kebudayaan, Sumber Daya Manusia dan Inklusi.

Isu ini adalah isu strategis bagi gerakan masyarakat sipil yang berjuang pada sektor-sektor tersebut.

Bila dilihat dari dua (2) periode rezim Jokowi, negara atau pemerintah tidak menunjukan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan pada issue tersebut, namun justru memberikan “ standing position “ atau keberpihakan kepada para oligarki dan kapitalisme. Begitu juga terlihat kepada para capres dan cawapres yang dipandang oleh gerakan masyarakat sipil atau gerakan rakyat masih meragukan terkait komitmen dalam menyelasaikan persoalan-persoalan rakyat tersebut.

Berangkat dari ketidak sungguhan negara dan para kandidat capres-cawapres yang masih diragukan seperti yang dijelaskan diatas, bersama ini kami Organisasi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengkritisi issue tema debat capres ke 5 pada tanggal 4 februari 2024 mendatang dan sekaligus menuntut negara sebagai berikut ;

Ketenagakerjaan

Dalam konteksnya di Indonesia strategi utama pemerintah dalam menanggulangi krisis ekonomi, sebagaimana juga telah diterapkan liberalisasi ala neoliberal. Seluruh sektor-sektor perekonomian dibuka seluas-luasnya demi menarik masuk modal. Setidaknya pada sektor perburuhan ada beberapa kebijakan neoliberal yang anti terhadap kesejahteraan kaum buruh seperti Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Omnibus Law dengan berbagai skandal legislasi dalam proses pengesahannya yang sejatinya adalah aturan sapu jagat untuk memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi kekuatan modal untuk melakukan ekspolitasi terhadap kaum buruh.

Khususnya skema politik upah murah, fleksibilitas lapangan kerja hingga liberalisasi pasar tenaga kerja merupakan lagu lama yang semakin di upgrade dalam sisi pengemasanya. Hari ini liberalisasi tenaga kerja menjelma menjadi sepaket kebijakan yaitu UU Ominibus Law Cipta Kerja, salah satunya ialah PP No. 51 Tahun 2023 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja mengenai pengupahan, peraturan yang mengatur jenis pengupahan tersebut merupakan lanjutan dari proyek fleksibiltas lapangan kerja (LMF), sebagai syarat pencairan utang dana moneter pada IMF. Dengan diberlakukanya UU Cipta Kerja beserta PP turunannya Indonesia secara resmi negara memainkan peranannya dalam memiskinkan buruhnya dengan skema politik upah murah dan eksploitasi berkedok fleksibilitas tenaga kerja.

Pendidikan

Situasi pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah akses, kualitas, dan orientasi pendidikan. Berikut adalah data terkait situasi pendidikan di Indonesia: Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, Angka Partisipasi Sekolah (APS) menurut rentang umur 7-12 Tahun sebesar 99,1% dan rentang umur 19-24 Tahun sebesar 26,85%. Menurut data tersebut bisa kita simpulkan bahwa semakin sedikit jumlah masyarakat yang bisa mengenyam pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi. Kemudian, kesenjangan pendidikan antara perkotaan dan perdesaan juga masih cukup signifikan. Menurut Deputi Bidang Statistik Sosial (BPS) Ateng Hartono, sebagian besar usia 15 tahun ke atas di kota atau sebanyak 38,87% berpendidikan sekolah menengah atau sederajat, sedangkan di desa masih berpendidikan sekolah dasar atau sederajat. Hanya 22,45% penduduk di pedesaan yang menamatkan pendidikan hingga sekolah menengah atau sederajat, sedangkan sebanyak 36,22% yang menamatkan pendidikan SD atau sederajat.

Di perguruan tinggi, apalagi pasca disahkannya UU Cipta Kerja, kampus berlomba bertransformasi menjadi kampus PTNBH atau modeling corporate university, Negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan dan memberikan wewenang kepada kampus untuk mencari pendanaannya sendiri. Disanalah transaksional profesor kehormatan, honoris causa, kemitraan, dosen NIDK menjadi lahan pencarian profit dan bargaining politik. Seperti yang terjadi terhadap kampus-kampus yang telah menerapkan PTNBH. Komersialisasi dan inflasi biaya pendidikan tinggi yang konsisten setiap tahun; komodifikasi penelitian dan kerja-kerja akademik, karena semakin masif melakukan hilirisasi riset dan link and match dengan korporasi; outsourcing pekerja akademik, pengaturan mengenai kepegawaian dosen maupun non-dosen dalam PTNBH diatur secara seragam menuju “tenaga kontrak” universitas/institut yang mengeksploitasi; dan, manufakturisasi metode pembelajaran dan kurikulum pendidikan yang membungkam kekritisan/kebebasan akademik serta menumbuhkan neo fasis dalam pendidikan. PTN-BH dalam jeratan turbulensi pasar yang dimana hal tersebut mendongkrak biaya pendidikan semakin tinggi melebihi tingkat inflasi kebutuhan pokok. Akan mengintegrasikan denga regulasi student loans (pinjaman biaya pendidikan) sebagai fase laju perkembangan ‘kapitalisme finansial’ dalam lingkup pendidikan tinggi. Skema student loans akan mengantarkan kita kepada krisis-multidimensi yang lebih luas.

Kesehatan

Sektor kesehatan turut menjadi target dalam agenda neoliberal dengan melakukan pelemahan peran negara dalam penyelenggaraan bidang kesehatan. Pelemahan tersebut tidak terlepas atas stimulus ‘dikte’ imbas kerjasama World Bank – IMF dengan Indonesia yang akhirnya mengkristalkan agenda privatisasi pada sektor kesehatan. Melalui berbagai kebijakan neoliberal, regulasi mengenai kesehatan dikemas dan disahkan sebatas untuk memberikan karpet merah bagi investor dalam sector bidang layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi. Hal tersebut berpotensi mengabaikan pemusatan perlindungan kepentingan kesehatan public.

Dalam beberapa tahun terakhir, implementasi privatisasi kesehatan berjalan agresif seiring menjalarnya rumah sakit swasta dibandingkan rumah sakit umum. Rumah Sakit yang telah teregistrasi di Indonesia tahun 2023 sebanyak 3.099 rumah sakit yang terdiri dari 2.582 rumah sakit umum dan 517 rumah sakit khusus. Sebanyak 1.119 rumah sakit adalah milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan TNI/POLRI; BUMN sebanyak 37 rumah sakit serta sebanyak 1.943 rumah sakit milik swasta. Rata-rata pertumbuhan rumah sakit umum sebesar 0.4%, sedangkan rumah sakit swasta sebesar 15.3% (Persi, 2018). Hal tersebut akan memberikan persoalan domino; akses kesehatan yang tidak merata, biaya kesehatan yang konsisten meningkat, dan lumbung bisnis segelintir pihak.Persoalan lainnya mengenai perbaikan dan penetapan standard hidup layak tenaga medis dan kesehatanMelakukan perbaikan dan pembuatan kebijakan terkait standard jam kerja, upah layak, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan hak – hak lain dari Tenaga Medis dan Kesehatan sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil, layak, dan setara.

Teknologi Informasi

Setiap perkembangan tekonologi dalam kapitalisme akan menghantarkan kita pada ketimpangan yang lebih lebar. Dengan dalih mempersingkat waktu kerja, mesin yang berinovasi teknologi tersebut malah memperpanjangnya. Para pemilik modal tidak mengembangkan teknologi secara umum; mereka sebatas mengembangkannya guna mendorong kepentingan kelas penguasa yang menguntungkan segelintir pihak. Bahkan menghambat perkembangan teknologi secara umum yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat. Kemudian, monopoli kepemilikan dan akses tersebutlah akan menimbulkan persoalan lain, seperti halnya kesenjangan digital, menjadi gap antara teknologi (si kaya) dan (si miskin). Kesenjangan digital pada akhirnya membedakan pemakaian dan penerapan secara social, ekonomi, politik, bukan sekedar teknologi sahaja. Seperti halnya, tingkat penggunaan dan kepemilikan resource-akses dalam teknologi akan berbeda, demikian bahwa tingkat pemanfaatan dan distribusi manfaat tersebut juga berbeda. Kedua, gagasan kesenjangan digital itu punya konsekuensi ekonomi-politik, alasannya sederhana. Negara-negara maju produsen teknologi komunikasi dan informasi butuh pasar karena daya serap pasar mereka sendiri terbatas. Karena itu, selain menghembuskan gaya-hidup modern yang karakteristiknya harus dibalut teknologi komunikasi keluaran terbaru (bagi kelas menengah ke atas), jargon digital divide itu menjadi sarana ampuh untuk membuang teknologi komunikasi yang sudah usang ke negara miskin. Ketiga, masyarakat menjadi komodifikasi dalam sirkuit teknologi yang dikuasai para pemilik modal, serta juga menjadi alat hegemoni kekuasaan yang turut mengontrol alur informasi bagi public sesuai kepentingan segelintir pihak.

Kebudayaan

Kebudayaan tidak terlepas atas corak produksi-sosio bagi kelas berkuasa dengan kontruksi social (oleh lembaga, praktek, keyakinan, dan sebagainya). Budaya turut menjadi alat hegemoni yang bertujuan diantaranya; menciptakan universalitas, memperkuat status-quo kekuasaan, dan menjadi instrument kontrol social yang melekat. Perumusan dan pembuatan kebijakan yang menopang agenda rezim oligarki dalam mengontrol kekuasaan terjadi seperti halnya, Perencanaa dan Pengelolaan Kebudayaan dalam UU Kebudayaan yang dimana membatasi kebebasan berekspresi dengan sejauh mana tidak bertentangan dan melawan kepentingan rezim-kekuasaan, kebudayaan daerah dapat dilestarikan dan diperbolehkan. Persoalan lainnya yaitu standarisasi pranata kebudayaan dan sertifikasi SDM kebudayaan. Hal tersebut terang sebagai bentuk pemaksaan kekuasaan/rezim oligarki terhadap Lembaga kebudayaan, komunitas kebudayaan, komunitas adat agar selalu berada dalam rute kekuasaan kekuatan modal oleh rasionalitas negara.

Kebudayaan yang diintegrasikan dengan regulasi berwatak neoliberal tak terhindarkan dengan program deregulasi ekonomi, mega proyek infrastruktur dan kawasan ekonomi khusus, berbagai konflik agraria, dan UU Kebudayaan itu sendiri yang akan membentuk sebuah gambar akan sistematisnya konsolidasi modal.Hingga pada akhirnya polemik mengemuka di tengah gencarnya deregulasi ekonomi untuk menarik investasi di Indonesia, munculnya UU Kebudayaan ini dapat juga dijelaskan sebagai sebuah upaya untuk menstabilkan gejolak konflik akibat investasi, seperti konflik agraria dan konflik buruh-pengusaha. UU Kebudayaan ini dapat ditengarai bertujuan untuk menciptakan subjek-subjek yang produktif, dapat diatur, diadaptasi, dan akhirnya diperintah.

Kesejahteraan Sosial

Pemasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia, meliputi; ketimpangan pendapatan-kekayaan, monopoli & perampasan lahan, akses & biaya pendidikan, jaminan sosial masyarakat, dan privatisasi-komersialisasi kesehatan. Gap antara upah buruh dengan PDB per kapita memperlihatkan jelas ketimpangan kekayaan yang terjadi. Kekayaan 40 Orang terkaya di Indonesia sebanding dengan harta 60 juta masyarakat dengan ekonomi lemah. Menurut CNBC, sepanjang 2021, ada 10% penduduk Indonesia kelompok ekonomi teratas yang memiliki kontribusi terhadap GDP yakni 46,86% angka ini tak pernah berubah sejak tahun 2018. Sementara, ada 50% penduduk Indonesia kelompok ekonomi terbawah memberikan kontribusi terhadap PDB yakni sebesar 12,45% sejak 2018-2021.Pendapatan kelompok 50% terbawah hanya Rp 22,6 juta per tahun. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan di kelompok 10% teratas yang memiliki pendapatan hingga Rp 285,07 juta per tahun.

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), pada Agustus 2023, jumlah pendapatan buruh sebesar Rp3,178,227/bulan. Jika dibagi dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga, yakni 4,3 juta jiwa, maka nilai per kapita/hari hanya mencapai Rp22,410,3 atau sekitar USD 1,6. Bahkan angka tersebut jauh di bawah standar garis kemiskinan yang diterbitkan World Bank, yaitu USD 3,2. Berdasarkan data rilisan KPA, sebesar 68% tanah dikuasai oleh perusahaan dan koorporasi skala besar. Setidaknya, ada 241 letusan konflik agrarian di Indonesia sepanjangan tahun 2023 dengan melibatkan area seluas 638 ribu hektare dan 135,6 ribu Kepala Keluarga (KK).           Selain itu, mengenai pendidikan, BPS mencatat dari mahasiswa yang sempat berkuliah sebanyak 601.333 harus berhenti pada 2020. Dari keseluruhan penduduk masyarakat Indonesia sekitar 278,8 juta hanya 6% yang bisa menikmati bangku pendidikan di Indonesia. Berbagai kelindan persoalan diatas menjadi salah satu indicator bagaimana kebobrokan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang meruncing.

Sumber Daya Manusia

Kampanye Indonesia emas tahun 2045 yang disampaikan oleh Negara dan para capres-cawapres dalam setiap perdebatan sepertinya patut diragukan. Jika merujuk kepada empat pilar utama pada narasi Indonesia emas 2045 yaitu SDM yang unggul, Demokrasi yang matang, Pemerintahan yang baik dan Keadilan sosial, faktanya hari ini justru berbanding terbalik. Pada level SDM yang unggul jika diukur dari pendidikan, hari ini justru terjadi komersialisasi dan liberalisasi di sektor pendidikan yang menyebabkan masyarakat tidak dapat mengakses pendidikan yang gratis dan berkualitas baik dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.

Pada level demokrasi yang matang, kita bisa lihat bahwa indeks demokrasi 4 tahun terakhir berangsur turun dan menjadi perhatian internasional karena tindakan negara yang cenderung otoriter dan militeristik terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi. Pada level pemerintahan yang baik, justru hari ini wilayah paling banyak terjadi persoalan dalam hal kepentingan oligarki dan juga korupsi adalah di Pemerintah karena sentralisme kekuasaan terpusat pada Presiden dan Kementerian. Contoh kongkrit adalah Omnibus Law Cipta Kerja yang mengamputasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal kebijakan strategis. Yang terakhir adalah pada level Keadilan sosial, faktanya dalam masa kepemimpinan rezim populis Jokowi banyak menciptakan ketimpangan sosial di masyarakat seperti menciptakan Omnibus Law Cipta Kerja, PSN, Kawasan Ekonomi Khusus yang pada muaranya justru menguntungkan perut para Oligarki.

Inklusi

Dua periode Jokowi meninggalkan catatan buruk dan membuat demokrasi menjadi hancur. Seperti kita ketahui secara bersama, rezim populis Jokowiberhasil menguatkan para kelompok Oligarki beserta antek-anteknya dan membungkam gerakan rakyat dengan cara ala otoritarianisme orde baru. Tebang pilih dalam proses pembuatan kebijakan seringkali terkanalisir oleh kelompok tertentu dan diskriminatif. Misalnya saja dalam perumusan UU Cipta Kerja Omnibus Law, hampir tidak pernah diketahui proses perumusan dan penyusunan bahkan Naskah Akademik yang diserahkan dari Presiden Jokowi kepada DPR RI tidak ada pelibatan dan partisipasi masyarakat. Tentu hal ini bersebrangan dengan nilai dan prinsip dari inklusif yang mengedepankan partisipasi tanpa memandang identitas kelompok.

Sepertinya memang negara pada Pemerintahan Jokowi memang seringkali melakukan diskriminasi terhadap kelompok rentan dan minoritas, misalnya saja rakyat papua yang dibungkam karena menuntut hak untuk menentukan nasib terhadap kedaulatan atas tanahnya sendiri yang dikuasi oleh oligarki. Lalu ada konflik masyarakat wadas di jawa tengah yang mempertahankan hak atas tanahnya karena negara menetapkan status Proyek Strategis Nasional di teritori tersbut. Bukannya membuka ruang dialog, justru pendekatan yang dilakukan terhadap konflik masyarakat dengan negara dibenturkan dengan TNI/POLRI. Dan yang terakhir misalnya saja konflik di pulau rempang antara rakyat dengan negara yang pada pokoknya adalah kebuntuan negara dalam menyelesaikan konflik selalu diselesaikan oleh tindakan represif dan kriminalisasi.

TUNTUTAN GEBRAK:

  1. Ketenagakerjaan; Menuntut untuk mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Cabut PP Nomor 51 Tahun 2023, Hapus system kontrak dan outsorching, bentuk system pengupahan yang adil dan layak, libatkan Serikat Buruh dalam Proses Transisi Energi, Daycare gratis ramah anak dan berkualitas untuk seluruh buruh Indonesia.
  2. Pendidikan; Menolak komersialisasi pendidikan, Restrukturisasi Anggaran Pendidikan Nasional, Pajak progresif di sektor tambang-perkebunan-dan padat modal untuk pengalokasian anggaran, Pendidikan tinggi gratis, Tolak skema kampus merdeka, ciptakan kurikulum dengan orientasi kepentingan rakyat.
  1. Kesehatan ; Menolak privatisasi dan komersialisasi sektor kesehatan pada level system ataupun industry, Bangun industri dan system kesehatan Nasional yang berbasis pada kepentingan rakyat, kesehatan harus mudah dijangkau dan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia, kerja layak dan upah layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
  2. Teknologi dan Informasi ; Negara harus berdaulat atas kemajuan Teknologi, Bangun industry nasional dalam bidang teknologi untuk kepentingan rakyat bukan oligarki, akses informasi seluas-luasnya kepada rakyat tanpa diskriminasi.
  3. Kebudayaan ; Menuntut kepada negara untuk berkomitmen merawat kebudayaan dalam hal demokrasi, kesenian, tradisi dan lainnya sebagai bagian penting dalam menentukan arah kebijakan.
  4. Kesejahteraan Sosial ; Redistribusi tanah untuk rakyat , Redistribusi pendapatan dalam bentuk tunjangan sosial (subsidi upah, subsidi sembako, subsidi bbm, transportasi publik gratis, dan perumahan murah untuk rakyat), penguasaan SDA oleh rakyat bukan dikuasi oleh segelintir kelompok.
  5. Sumber Daya Manusia ; Menuntut kepada negara untuk memberikan Pendidikan gratis dan berkualitas dari SD hingga Perguruan tinggi, Tolak privatisasi ilmun pengetahun lakukan Transfer ilmu pengetahuan dalam bidang industri dan sektor lainnya untuk kemandirian dan kemajuan bangsa, Revisi UU KPK dan Sahkan RUU Perampasan Aset, Demokrasi dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi harus menjadi bagian dasar dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
  6. Inklusi ;Menuntut agar tidak adanya diskriminasi dan tebang pilih oleh Negara kepada kelompok rentan dan minoritas, melibatkan partisipasi seluruh kelompok rentan dan minoritas dalam penyusunan kebijakan publik dan hukum, tidak ada lagi rasisme-represifisme dan militerisme oleh negara kepada rakyat. *

Artikel Delapan Tuntutan GEBRAK Jelang Debat Capres Kelima pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/delapan-tuntutan-gebrak-jelang-debat-capres-kelima/feed/ 0
GEBRAK Mengecam Perang, Genosida, dan Pendudukan Tanah Palestina oleh Israel https://parade.id/gebrak-mengecam-perang-genosida-dan-pendudukan-tanah-palestina-oleh-israel/ https://parade.id/gebrak-mengecam-perang-genosida-dan-pendudukan-tanah-palestina-oleh-israel/#respond Fri, 10 Nov 2023 12:29:35 +0000 https://parade.id/?p=25514 Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam perang, genosida dan pendudukan tanah Palestina oleh Israel. GEBRAK mendorong tindak lanjut Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB per 10 Oktober 2023 yang sudah bertekad untuk terus mendorong kedaulatan Palestina di kancah Internasional. “Konflik antara dua entitas ini timbul sejak Deklarasi Balfour pada 1917, di mana pendudukan yang semakin […]

Artikel GEBRAK Mengecam Perang, Genosida, dan Pendudukan Tanah Palestina oleh Israel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam perang, genosida dan pendudukan tanah Palestina oleh Israel. GEBRAK mendorong tindak lanjut Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB per 10 Oktober 2023 yang sudah bertekad untuk terus mendorong kedaulatan Palestina di kancah Internasional.

“Konflik antara dua entitas ini timbul sejak Deklarasi Balfour pada 1917, di mana pendudukan yang semakin meluas dilakukan Israel di atas tanah Palestina yang kini hanya memiliki 22 persen wilayah, jalur Gaza dan Tepi Barat,” demikian siaran pers GEBRAK, yang diterima media, Jumat (10/11/2023).

GEBRAK mengamati, bahwa peperangan untuk memperebutkan wilayah kekuasaan berlangsung selama ratusan tahun itu telah menimbulkan kekerasan dan dampak yang meluas bagi rakyat sipil yang tidak terlibat dalam perang.  

“Eskalasi konflik meningkat sejak militan perjuangan pembebasan Palestina melakukan serangan pada 7 Oktober 2023 ke konser yang sedang digelar Israel di perbatasan-Gaza-Israel dan menewaskan lebih dari 1.000 orang serta 200 orang diculik,” masih dalam siaran pers GEBRAK.

“Serangan ini mendorong deklarasi serangan balik dari Israel yang diklaim sebagai act of self-defence sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.”

Akan tetapi, serangan ini nyatanya tidak sesuai dengan batasan-batasan self defence sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Sebab, jumlah korban mencapai 10,328 jiwa per 7 November 2023 jumlah tersebut termasuk 4,237 anak-anak dan masyarakat sipil yang tidak ikut serta dalam perang.

Terlebih, penyerangan Israel balik ke Palestina menggunakan fosfor putih (white phosphorus) oleh Israel dalam operasi militer di Gaza menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang.

Padahal, penggunaan alutsista yang seringkali digunakan di pemukiman warga ini bertentangan dengan hukum internasional.

“Namun fakta tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel tersebut tidak pula direspon oleh organisasi Internasional yang semakin menunjukan rapuhnya mekanisme internasional yang tidak dapat memberikan perlindungan dan proteksi kepada warga sipil di Palestina melalui mekanisme Hukum Internasional yang ada.”

Ditambah lagi, keberpihakan negara adidaya lewat ditolaknya usulan resolusi gencatan senjata antara Israel dan Hamas oleh Dewan Keamanan PBB oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris.

Dan disetujuinya bantuan militer oleh Amerika Serikat sejumlah 14,3 Miliar Dolar di tengah eskalasi konflik menambah deret panjang tindakan keji, tidak manusiawi, genosida kepada masyarakat sipil di Palestina.

“Rumpangnya beberapa tindakan internasional yang konkret seperti implementasi Rights to Protect (R2P) dari negara adikuasa kepada para korban yang terdampak, tindakan dan hukuman yang mengikat dari organisasi internasional seperti PBB dan Uni Eropa untuk embargo senjata antara pihak yang berkonflik melanggengkan kekerasan yang terus terjadi dari perang antara Palestina dan Israel.” []

Artikel GEBRAK Mengecam Perang, Genosida, dan Pendudukan Tanah Palestina oleh Israel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebrak-mengecam-perang-genosida-dan-pendudukan-tanah-palestina-oleh-israel/feed/ 0