#GMHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gmhi/ Bersama Kita Satu Thu, 25 Jan 2024 12:33:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #GMHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gmhi/ 32 32 Mahasiswa Dukung PMJ Periksa Aiman Witjaksono dan Berantas Berita Hoax https://parade.id/mahasiswa-dukung-pmj-periksa-aiman-witjaksono-dan-berantas-berita-hoax/ https://parade.id/mahasiswa-dukung-pmj-periksa-aiman-witjaksono-dan-berantas-berita-hoax/#respond Thu, 25 Jan 2024 12:33:23 +0000 https://parade.id/?p=26146 Jakarta (parade.id)– Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) buka suara terhadap pemeriksaan Aiman Witjaksono yang dilaporkan atas dugaan kasus tudingan Polisi Tidak Netral dan dijadwalkan pemeriksaan 26 Januari di Polda Metro Jaya. Muhammad Senanatha Ketua Umum PP GMHI menyampaikan “kami mendukung Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono atas kasus tuduhan […]

Artikel Mahasiswa Dukung PMJ Periksa Aiman Witjaksono dan Berantas Berita Hoax pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) buka suara terhadap pemeriksaan Aiman Witjaksono yang dilaporkan atas dugaan kasus tudingan Polisi Tidak Netral dan dijadwalkan pemeriksaan 26 Januari di Polda Metro Jaya.

Muhammad Senanatha Ketua Umum PP GMHI menyampaikan “kami mendukung Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono atas kasus tuduhan terhadap Polri yang dianggap tidak netral, opini yang disampaikan olehnya tidak mendasar hal ini berbahaya saat dikonsumsi masyarakat” ujar Sena.

PP GMHI mendukung PMJ untuk memberantas tudingan yang tidak benar.

Selanjutnya Sena, Pada saat moment pemilu kali ini GMHI mendukung Polda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan opini tentang Polri tidak netral karena kita ketahui Polri merupakan lembaga Independen yang penuh integritas.

GMHI ajak masyarakat untuk mewujudkan pemilu 2024 yang sejuk dan riang gembira.

“Berita Hoax atau tidak benar sangat berbahaya bahkan berpotensi memecah belah bangsa, maka kami mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pemilu 2024, untuk menwujudkan pemilu 2024 yang sejuk dan riang gembira” tegas Sena.

GMHI siap bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat untuk memberantas berita hoax.

“Kasus Hoax pada saat pemilu memang semakin meningkat dari masa-masa, oleh karenanya GMHI siap bekerjasama dengan pemerintah ataupun masyarakat untum memberantas penyebaran berita hoax yang pastinya akan merugikan semua orang” tutup Sena. []

Artikel Mahasiswa Dukung PMJ Periksa Aiman Witjaksono dan Berantas Berita Hoax pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mahasiswa-dukung-pmj-periksa-aiman-witjaksono-dan-berantas-berita-hoax/feed/ 0
Setop Politisasi Pernyataan Kapolri https://parade.id/setop-politisasi-pernyataan-kapolri/ https://parade.id/setop-politisasi-pernyataan-kapolri/#respond Sat, 13 Jan 2024 12:18:52 +0000 https://parade.id/?p=26008 Jakarta (parade.id)- Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk menghentikan politisasi pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan. “Pernyataan Kapolri tentang melanjutkan estafet kepemimpinan tidak ada yang salah. Sangat miris rasanya banyak pihak-pihak yang mempolitisasi pernyataan tersebut,” kata Muhammad Senanatha, kepada parade.id, Sabtu (13/1/2024) malam. Menurut […]

Artikel Setop Politisasi Pernyataan Kapolri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk menghentikan politisasi pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait estafet kepemimpinan.

“Pernyataan Kapolri tentang melanjutkan estafet kepemimpinan tidak ada yang salah. Sangat miris rasanya banyak pihak-pihak yang mempolitisasi pernyataan tersebut,” kata Muhammad Senanatha, kepada parade.id, Sabtu (13/1/2024) malam.

Menurut dia, pernyataan Kapolri Listyo itu tidak ada yang salah karena disampaikan saat agenda peringatan Natal.

“Sangat disayangkan banyak pihak-pihak yang berupaya mempolitisasi atau mengobok-ngobok institusi kepolisian pada saat moment pemilu ini,” ia menyayangkan.

Senanatha menyebut bahwa pernyataan Kapolri terkait melanjutkan estafet kepemimpinan justru merupakan argumentasi yang baik untuk Indonesia ke depan, karena di dalamnya terkandung mimpi-mimpi pemimpin Indonesia terdahulu untuk membangun Indonesia maju.

“GMHI mengajak masyarakat dalam konteks pemilu 2024 ini dengan riang gembira. Tapi, bilamana ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba masyarakat dengan masyarakat ataupun masyarakat dengan pemerintah, kami siap menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Setop Politisasi Pernyataan Kapolri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/setop-politisasi-pernyataan-kapolri/feed/ 0
Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional https://parade.id/tragedi-kanjuruhan-dan-kedudukan-regulasi-pssi-dalam-hukum-nasional/ https://parade.id/tragedi-kanjuruhan-dan-kedudukan-regulasi-pssi-dalam-hukum-nasional/#respond Sun, 12 Feb 2023 06:36:56 +0000 https://parade.id/?p=23156 Oleh : Muhammad Senanatha Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Peristiwa Kanjuruhan Malang merupakan sejarah dalam dunia sepak bola bukan hanya di Indonesia namun tercatat di Internasional. Dimana peritiwa tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka oleh penggunaan gas air mata dalam melakukan pengamanan terhadap kerusuhan di Stadion […]

Artikel Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh : Muhammad Senanatha

Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI)

Peristiwa Kanjuruhan Malang merupakan sejarah dalam dunia sepak bola bukan hanya di Indonesia namun tercatat di Internasional. Dimana peritiwa tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka oleh penggunaan gas air mata dalam melakukan pengamanan terhadap kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 B tentang Pengamanan di Pinggir Lapangan, pasal tersebut berbunyi, “No Firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used”.

Diartikan senjata api atau gas pengendalian tidak boleh digunakan. Segala bentuk pengamanan terhadap kondisi di stadion tidak diperkenankan menggunakan senjata api atau gas air mata.

Berkaca terhadap Tragedi Accra Sports Stadium Disaster di Ghana tahun 2001 Derby terpanas antara dua klub ternama Accra Hearts Of Oak dan Asante Kotoko dimenangkan oleh tuan rumah dengan skor 2-1 sehingga menimbulkan kekesalan pendukung dari pihak Asante Kotoka dan mulai memicu kerusuhan dengan pelemparan kursi ke lapangan.

Kejadian tersebut langsung direspons oleh pihak keamanan dengan penembakan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan mengakibatkan 126 orang tewas. Hasil penyelidikan dalam tragedi tersebut polisi atau petugas keamanan dinyatakan sebagai pelaku utama karena bereaksi terlalu berlebihan dan berperilaku ceroboh dengan penembakan gas air mata serta peluru plastik.

Sistem Hukum FIFA

Dalam konteks teori kedaulatan pluralis dan teori organizational imperatives yang telah dijelaskan sebelumnya, maka FIFA sebagai federasi sepak bola internasional beserta seluruh konfederasi dan asosiasi anggotanya dapat disebut sebagai civil society dan market sekaligus dan state adalah pemerintah, dalam konteks tulisan ini adalah pemerintah Indonesia.

Federation internationale de football association (FIFA) adalah sebuah organisasi yang status badan hukumnya sebagai federasi sepak bola internasional tunggal yang didirikan tanggal 21 Mei 1904 di paris perancis dan didaftarkan berdasarkan pasal 60 swiss civil code.

FIFA berperan dalam mengatur, mengawasi, dan membangun persepakbolaan dunia dan FIFA merumuskan aturan tentang persepakbolaan.

Menurut Ken foster “lex sportivaas a global sport law” adalah sebagai peraturan hukum otonom dan indipenden, yang melintasi wilayah hukum negara, yang dibentuk oleh lembaga-lembaga swasta global yang mengatur dan mengendalikan olahraga secara internasional. Karakter utamanya bahwa hukum olahraga global merupakan peraturan kontaktual, dengan kekuatan mengikatnya didasarkan pada perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan dan hak kepada otoritas dan yurisdiksi federasi olahraga internasional tersebut.

Selain itu, lex sportivaas a global sport law tidak diatur oleh sistem hukum nasional.

Penerapan Pasal Hukum Nasional dalam Tragedi Kanjuruhan

Jika mengacu terhadap kejadian di Ghana maka yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah kepolisian dan PSSI dikarenakan sudah ada aturan FIFA mengenai pengamanan di stadion namun tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan korban meninggal berjumlah ratusan orang dan ratusan orang terluka ringan serta terluka berat. Dengan demikian kejadian tersebut merupakaan dugaan kelalaian dari kedua instansi.

Berdasarkan KUHP kejadian tersebut berpotensi terjerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP yang berbunyi;

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kelaphaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Pasal 360 KUHP:

(1) “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

(2) “Barang siapa karena kesalahannya (kealphaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

Artikel Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tragedi-kanjuruhan-dan-kedudukan-regulasi-pssi-dalam-hukum-nasional/feed/ 0
PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar https://parade.id/pp-gmhi-dukung-perppu-2-2022-kutip-tujuan-hukum-dari-pakar/ https://parade.id/pp-gmhi-dukung-perppu-2-2022-kutip-tujuan-hukum-dari-pakar/#respond Fri, 13 Jan 2023 02:49:00 +0000 https://parade.id/?p=22661 Jakarta (parade.id)- Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mendukung terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). “Tujuan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof Subekti, dalam buku yang berjudul: Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan’, menyatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan […]

Artikel PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mendukung terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Tujuan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof Subekti, dalam buku yang berjudul: Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan’, menyatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, sedangkan Tujuan Perppu tersebut untuk mencegah resesi, adanya kekosongan hukum dan pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia,” katanya, kepada media, kemarin.

Atas dukungannya kepada Perppu itu, GMHI dikatakan oleh Sena, sepakat dan komitmen untuk mensosialisasikannya. GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global.

“Bermula dari perang Rusia-Ukraina, dilanjut dengan harga minyak dunia meningkat menjadi efek domino kenaikan harga pasar dan keluarnya peringatan Bank Dunia tentang resesi global,” katanya.

Menurut dia, bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan kepastian hukum dikarenakan adanya kekosongan hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Maka kata perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional bersyarat.

Ia mengutip soal penerbitan Perppu yang diatur oleh UUD 1945 pasal 22: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dilanjutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan yang memaksa: Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

“Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” katanya.

Penerbitan Perppu Nomor tahun 2022 tentang Ciptaker pun dinilainya sudah sesuai ketentuan. Di antaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang mendesak.

“Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF–adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke 14 dengan probabilitas masuk krisis hanya 3 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pp-gmhi-dukung-perppu-2-2022-kutip-tujuan-hukum-dari-pakar/feed/ 0