#GMPN Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gmpn/ Bersama Kita Satu Sat, 07 Oct 2023 23:14:53 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #GMPN Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gmpn/ 32 32 GMPN Menyoroti Aktivitas Pertambangan di Dekat Pemukiman Warga Konawe Selatan https://parade.id/gmpn-menyoroti-aktivitas-pertambangan-di-dekat-pemukiman-warga-konawe-selatan/ https://parade.id/gmpn-menyoroti-aktivitas-pertambangan-di-dekat-pemukiman-warga-konawe-selatan/#respond Sat, 07 Oct 2023 23:12:16 +0000 https://parade.id/?p=25206 Jakarta (parade.id)- Gerakan Muda Peduli Nusantara Sulawesi Tenggara (GMPN Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga Konawe Selatan, tepatnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Dalam sorotannya GMPN, lewat Ketumnya Muhammad Rifki Syaiful Rasyid menduga bahwa aktivitas PT WIN itu dapat membahayakan warga sekitar (di dekatnya). “Membahayakan warga sekitar. Aktivitas […]

Artikel GMPN Menyoroti Aktivitas Pertambangan di Dekat Pemukiman Warga Konawe Selatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Muda Peduli Nusantara Sulawesi Tenggara (GMPN Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga Konawe Selatan, tepatnya di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Dalam sorotannya GMPN, lewat Ketumnya Muhammad Rifki Syaiful Rasyid menduga bahwa aktivitas PT WIN itu dapat membahayakan warga sekitar (di dekatnya).

“Membahayakan warga sekitar. Aktivitas penambangan di sekitar pemukiman warga berpotensi merusak lingkungan warga sekitar. Kita tidak ingin warga menjadi korban,” ujar Rifki melalui keterangan resmi pada Sabtu (7/10/2023).

Menurut Rifki, bahaya yang dimaksudnya adalah polusinya, karena jarak antara PT WIN dengan pemukiman yang dekat.

“Bagaimana tidak, itu kan kalau menambang pasti ada polusinya, itu dampaknya kepada warga, apalagi kalau jaraknya dekat, PT WIN kayaknya nekat,” katanya.

Rifki menilai, proses investasi yang dikerjakan PT WIN saat ini merupakan aktivitas yang mesti dihentikan oleh pemerintah.

“Investasi memang perlu didukung. Tapi aktivitas PT WIN harus dihentikan, mengabaikan Amdal. Saya kira pemerintah pusat harus mencabut izin usahanya,” pintanya.

Rifki menyampaikan bahwa sebelumnya itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan telah membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WIN.

“Yang berkompeten seperti DLH jelas tidak mungkin sebar informasi yang tak valid. Karena itu, kalau sudah disebut melanggar, harus dihentikan,” beber Rifki.

“IUP itu harus dicabut untuk kepentingan warga yang sudah lama bermukim di lokasi penambangan PT WIN,” tandasnya.

(Verry/parade.id)

Artikel GMPN Menyoroti Aktivitas Pertambangan di Dekat Pemukiman Warga Konawe Selatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gmpn-menyoroti-aktivitas-pertambangan-di-dekat-pemukiman-warga-konawe-selatan/feed/ 0
GMPN Kritisi Pelantikan Penjabat Sekda oleh Gubernur Banten https://parade.id/gmpn-kritisi-pelantikan-penjabat-sekda-oleh-gubernur-banten/ https://parade.id/gmpn-kritisi-pelantikan-penjabat-sekda-oleh-gubernur-banten/#respond Sun, 05 Jun 2022 23:39:25 +0000 https://parade.id/?p=19971 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN), melalui Kuasa Hukumnya Maulana Adam bersurat ke Presiden RI Joko Widodo meminta agar Gubernur Banten dipecat. Permintaan itu karena Pj. Gubernur Banten diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten diluar tupoksi kewenangannya. Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar […]

Artikel GMPN Kritisi Pelantikan Penjabat Sekda oleh Gubernur Banten pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN), melalui Kuasa Hukumnya Maulana Adam bersurat ke Presiden RI Joko Widodo meminta agar Gubernur Banten dipecat. Permintaan itu karena Pj. Gubernur Banten diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten diluar tupoksi kewenangannya.

Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah melakukan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch. Tranggono, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

“Tindakan Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, yang telah melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” demikian keterangan media yang diterima parade.id.

Dugaan bertentangan itu di antaranya:
1. UU RI Nomor: 30 Tahun 2014 Pasal Pasal 17 ayat (2), karena telah melampaui Wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten;
2. Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 91 Tahun 2019, tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, karena Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dilakukan tidak dalam hal adanya berhalangan melaksanakan tugas bagi Sekretaris Daerah Definif atau terjadi kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 IV/100-2/99, tanggal 19 Oktober 2015, perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menegaskan bahwa: “Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
5. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

Menurut Maulana Adam, berdasarkan alasan objektif telah adanya fakta baru serta pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dalam menjalankan tugas tambahannya dengan telah Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; telah melampaui Wewenang; dan, bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Oleh karenanya, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan Perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022, tanggal 09 Mei 2022 tentang Penjabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama DR. Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten.”

GMPN Tuntut Gubernur Banten Batalkan Pengangkatan Sekda
Maulana Adam, menegaskan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi; kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Berdasarkan alasan objektif terdapatnya cacat wewenang, prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan Pasal 66 jo.

Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pertimbangan hukum yang telah kami uraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya, dengan fakta baru Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
telah melampaui Wewenang; dan, bertentangan dengan AUPB atau dengan kata lain tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku, maka telah memenuhi persyaratan hukum untuk segera melakukan Pembatalan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch. Tranggono.

(Oct/PARADE.ID)

Artikel GMPN Kritisi Pelantikan Penjabat Sekda oleh Gubernur Banten pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gmpn-kritisi-pelantikan-penjabat-sekda-oleh-gubernur-banten/feed/ 0
Penilaian GMPN terhadap Rencana Aksi Mahasiswa di Tanggal 11 April 2022 https://parade.id/penilaian-gmpn-terhadap-rencana-aksi-mahasiswa-di-tanggal-11-april-2022/ https://parade.id/penilaian-gmpn-terhadap-rencana-aksi-mahasiswa-di-tanggal-11-april-2022/#respond Fri, 08 Apr 2022 06:22:06 +0000 https://parade.id/?p=18841 Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) menilai bahwa rencana aksi yang akan dilakukan oleh kelompok mahasiswa tanggal 11 April 2022 bukan murni dari hasil pandangan objektif serta melalui proses kajian akademis yang menjadi ciri khas mahasiswa dalam merumuskan suatu gerakan, melainkan seperti ada pesanan (by order) dan ada aktor yang menggerakan gerakan mahasiswa tersebut. […]

Artikel Penilaian GMPN terhadap Rencana Aksi Mahasiswa di Tanggal 11 April 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) menilai bahwa rencana aksi yang akan dilakukan oleh kelompok mahasiswa tanggal 11 April 2022 bukan murni dari hasil pandangan objektif serta melalui proses kajian akademis yang menjadi ciri khas mahasiswa dalam merumuskan suatu gerakan, melainkan seperti ada pesanan (by order) dan ada aktor yang menggerakan gerakan mahasiswa tersebut.

“Kami menilai pula terjadi pergerseran pada tuntuan mahasiswa yang awalnya menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu, karena ditunggangi oleh aktor dan by order maka tuntutan mahasiswa pada akhirnya akan mendesak Joko Widodo untuk mundur sebagai Presiden sebelum berakhir masa jabatanya,” demikian yang disampaikan Ketum GMPN, Lendi O. Priyadi, lewat keterangan persnya.

Jelas kata dia ini adalah kenyataan bahwa mahasiswa justru masuk pada orbit kepentingan politik praktis suatu kelompok. Mahasiswa seharusnya, kata dia, berdiri di tengah antara pemerintah dan masyarakat, bujan justru menjadi alat untuk kepentingan-kepentingan politik praktis suatu kelompok.

“Salah satu peran dan fungsi dari mahasiswa adalah sebagai generasi pengganti (iron stok) yang akan menduduki posisi-posisi yang sentral dan strategis di negara ini, baik menjadi politisi, Pegawa Negeri Sipil (PNS), pengusaha, akademisi dan profesi lainnya.”

Menyadari bahwa peran mahasiswa yang begitu vital dan sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka seharusnya mahasiswa saat ini mampu menginternalisasikan nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penilitian, dan pengabdiaan), yang kemudian terkatualisasi dalam kehidupannya sehari-hari, baik berperan sebagai kaum intelektual maupun sebagai masyarakat di lingkungannya sehingga keberadaanya memiliki dampak bagi masyarakat dan mampu mentranformasi kondisi yang dekaden di masyarakat menjadi kondisi masyarakat yang kreatif dan progresif.

“Sejarah membuktikan bahwa dari periode sebelum dan sesudah indonesia merdeka lanjut pada peralihan zaman dari orde baru hingga reformasi, mahasiswa memiliki peran yang vital di dalamnya. Bahkan menjadi inisitor dan inovator dalam melahirkan Indonesia, baik sebagai sebuah konsep maupun sebagai sebuah realitas.”

Lendi menyebut, bahwa aksi mereka nanti justru nanti akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadahnya. Belum lagi soal di mana saat ini kita masih dalam kondisi pandemi.

“Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat permasalahan bangsa Indonesia saat ini adalah bagaimana memulihkan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid—justru dengan gerakan mahasiswa yang sarat akan kepentingan politik praktis itu makin memperkeruh suasana di republik ini.”

“Padahal kita ketahui bersama bahwa Presiden Jokowidalam rapat paripurna kabinet, Selasa 5, April 2022 di istana Negara dengan tegas telah menjelaskan dan bahkan meminta menteri-menterinya untuk menyudahi wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu serta menyerukan pada mentrinya untuk fokus pada permasalahan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid.”

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Penilaian GMPN terhadap Rencana Aksi Mahasiswa di Tanggal 11 April 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penilaian-gmpn-terhadap-rencana-aksi-mahasiswa-di-tanggal-11-april-2022/feed/ 0
DPP GMPN Menilai Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional dan Merampas Hak Rakyat https://parade.id/dpp-gmpn-menilai-penundaan-pemilu-2024-inkonstitusional-dan-merampas-hak-rakyat/ https://parade.id/dpp-gmpn-menilai-penundaan-pemilu-2024-inkonstitusional-dan-merampas-hak-rakyat/#respond Mon, 04 Apr 2022 11:47:28 +0000 https://parade.id/?p=18776 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pengurus Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara ( DPP GMPN) menilai wacana penundan Pemilu 2024 inkonsitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat. Gagasan penundaan Pemilu 2024 menurut DPP GMPN juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan […]

Artikel DPP GMPN Menilai Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional dan Merampas Hak Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pengurus Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara ( DPP GMPN) menilai wacana penundan Pemilu 2024 inkonsitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat.

Gagasan penundaan Pemilu 2024 menurut DPP GMPN juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi. Demikian disampaikan Ketum GMPN, Lendi O. Priyadi.

GMPN juga menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 menciderai amanat reformasi di Indonesia dan memunculkan gejolak serta kemarahan publik.

“Usulan tersebut juga merupakan sebuah ancaman bagi demokrasi yang kita cita-citakan dan berpotensi melahirkan kepemimpinan yang otoriter dan despotik,” kata dia.

Untuk itu, kata Lendi, DPP GMPN kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan pernyataan resmi terkait penundaan Pemilu 2024–menyudahi polimik dan pro kontra di masyarakat. Pun GMPN mendesak semua partai politik agar konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu tetap diadakan selama 5 (lima) tahun sekali.

“Meminta kepada Presiden Jokowi untuk secara tegas menolak wacana penundaan Pemilu dan konsisten pada keputusan jadwal pemilu yang telah disepakati oleh Pemerintah, DPR, dan KPU, yaitu tanggal 14 Februari 2024,” pintanya.

Perlu diketahui, bahwa Pemilu Indonesia diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22 E 1945, yang dengan tegas membatasi kekuasaan Eksekutif dan Legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang datang dari Menteri, Ketua-ketua Parpol, dan beberapa Ormas merupakan sebuah ironi. Apalagi, pemerintah, DPR dan KPU sendiri telah menyepakati pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel DPP GMPN Menilai Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional dan Merampas Hak Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dpp-gmpn-menilai-penundaan-pemilu-2024-inkonstitusional-dan-merampas-hak-rakyat/feed/ 0
Ketum DPP GMPN Kutuk Ucapan Edy Mulyadi, Minta Ini ke Polri https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-kutuk-ucapan-edy-mulyadi-minta-ini-ke-polri/ https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-kutuk-ucapan-edy-mulyadi-minta-ini-ke-polri/#respond Wed, 26 Jan 2022 06:32:49 +0000 https://parade.id/?p=17473 Jakarta (PARADE.ID)- Ketum DPP Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN), Lendi Octa Priyadi mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Pasalnya, apa yang diucapkan oleh Edy akan menimbulkan keonaran dan memancing perpecahan di masyarakat sehingga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum. “Kami meminta pihak kepolisian untuk segera panggil dan […]

Artikel Ketum DPP GMPN Kutuk Ucapan Edy Mulyadi, Minta Ini ke Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketum DPP Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN), Lendi Octa Priyadi mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Pasalnya, apa yang diucapkan oleh Edy akan menimbulkan keonaran dan memancing perpecahan di masyarakat sehingga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera panggil dan periksa Edy Mulyadi atas pernyataannya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” demikian katanya, Rabu (26/1/2022).

Pihak kepolisian menururnya segera memproses laporan yang ada dari masyarakat karena untuk menghidari preseden buruk terhadap institusi Polri. Mengingat begitu banyak kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan apabila kasus penghinaan yang dilakukan oleh Edy tidak ditindaklanjuti.

“Pernyataan dia (Youtuber) karena dinilai dapat menimbulkan perpecahan,” tekannya.

Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip detik.com.

Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim yang akan menangani kasus Edy Mulyadi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” ucapnya.

Berikut daftar laporan polisi terkait Edy Mulyadi di Polda jajaran:
1. Edy Mulyadi dilaporkan ke ke Polda Sumut oleh pengacara di Medan, Irwansyah Gultom. Edy dilaporkan karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu bernomor STTLP/128/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu tertanggal 24 Januari 2021.
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu dikonfirmasi oleh Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.
“Sebagian sedang buat laporan di SPKT Polda Kaltim. Sementara diterima di SPKT,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat dimintai konfirmasi, Senin (24/1/2022).
3.Edy juga dilaporkan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) lantaran diduga Menhan Prabowo. Laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.

Nama Edy Mulyadi kembali menjadi sorotan usai videonya yang diduga menghina Kalimantan viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, Edi bersama sejumlah pihak lainnya saat melakukan konferensi Pers untuk penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan.

(Oct/PARADE.ID)

Artikel Ketum DPP GMPN Kutuk Ucapan Edy Mulyadi, Minta Ini ke Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-kutuk-ucapan-edy-mulyadi-minta-ini-ke-polri/feed/ 0
Ketum DPP GMPN Dukung IKN, Ini Alasannya https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-dukung-ikn-ini-alasannya/ https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-dukung-ikn-ini-alasannya/#respond Mon, 24 Jan 2022 03:35:58 +0000 https://parade.id/?p=17425 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (Ketum DPP GMPN), Lendi Octa Priyadi mendukung keputusan pemerintah dan DPR untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Bahkan Lendi mengaku DPP GMPN sejak awal telah mendukungnya, karena pemindahan Ibu Kota baru ini sebagai proyek ambisius Presiden Jokowi dalam upaya desentralisasi dan menumbuhkan […]

Artikel Ketum DPP GMPN Dukung IKN, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (Ketum DPP GMPN), Lendi Octa Priyadi mendukung keputusan pemerintah dan DPR untuk pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Bahkan Lendi mengaku DPP GMPN sejak awal telah mendukungnya, karena pemindahan Ibu Kota baru ini sebagai proyek ambisius Presiden Jokowi dalam upaya desentralisasi dan menumbuhkan rasa kebhinekaan.

“Sebab letak Ibu Kota baru ini berada pada titik koordinat yang dianggap paling mewakili seluruh rakyat Indonesia dari Aceh hingga Papua. Dan juga untuk kemajuan dan pemerataan ekonomi serta perbaikan kehidupan sosial dan lingkungan hidup,” kata dia, Senin (24/1/2022).

Semenjak pemerintah menetapkan Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tujuan pemindahan IKN baru dinilainya juga sangat tepat, karena dianggap memiliki risiko bencana lebih minim dibanding daerah lain (banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan dan tanah longsor).

Menurut Lendi, pemindahan IKN baru ini juga akan sangat memiliki dampak positif bagi kawasan Indonesia timur. Sebab selama ini, kawasan ini paling tertinggal di segala lini. Baik secara pendidikan, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, dan juga dalam bidang ekonomi.

“Sementara itu alasan pemindahan IKN karena Jakarta sudah terlalu berat menanggung beban sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan dan jasa,” terangnya.

Kendati begitu, Lendi mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan masukan-masukan dari para ahli atau pakar demi kelangsungan IKN tersebut. Supaya publik yang merasa ragu atas keputusan ini dapat mengerti bahwa ini demi kepentingan bangsa dan Negara.

“Dengan adanya pemindahan IKN tersebut akan memperbaiki ketimpangan ekonomi dan ketimpangan wilayah yang selama ini lebih dinikmati di wilayah barat. Sebab dengan perpindahan Ibu Kota baru ini akan terjadi redistribusi yang selama ini begitu sulit dilakukan,” pungkasnya.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Ketum DPP GMPN Dukung IKN, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-dukung-ikn-ini-alasannya/feed/ 0
Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 https://parade.id/kemendikbud-dan-wajah-baru-pendidikan-indonesia-pro-kontra-permendikbud-nomor-30-tahun-2021/ https://parade.id/kemendikbud-dan-wajah-baru-pendidikan-indonesia-pro-kontra-permendikbud-nomor-30-tahun-2021/#respond Mon, 27 Dec 2021 10:47:49 +0000 https://parade.id/?p=16970 Makassar (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara Sulawesi Selatan (GMPN Sulsel) bersama Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) mengadakan diskusi secara virtual dengan tema “Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021” by virtual. Acara dilaksanakan pada hari ini, Senin, 27 Desember 2021. Adapun pemateri atau pembicara dalam acara diskus nanti yakni Anggota […]

Artikel Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara Sulawesi Selatan (GMPN Sulsel) bersama Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) mengadakan diskusi secara virtual dengan tema “Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021” by virtual.

Acara dilaksanakan pada hari ini, Senin, 27 Desember 2021.

Adapun pemateri atau pembicara dalam acara diskus nanti yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, Dr. Rosnaini (Direktur Pasca Sarjana IBK Nitro), dan Ketua GMPN Sulsel Abdul Rizal S.

Ketua GMPN setempat, Rizal, mengatakan bahwa acara diskusi yang ia sebut sebagai webinar nasional diadakan karena belakangan ini masih marak tindak pidana pelecehan seksual di lembaga pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi.

“Sehingga kita semua menaruh harapan kepada Mendikbud untuk menangani atau melakukan upaya pencegahan,” katanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Kemendikbud secara teori keputusan sangat kontekstual dan objektif untuk mendorong percepatan pengembangan pendidikan di Indonesia.

“Sangat disayangkan apabila kita mempermasalahkan keputusan dari Kemendikbud,” sesalnya.

Sebab menurut dia, pihak-pihak tersebut menganggu konsentrasi Kemendikbud untuk memperbaiki pendidikan dan kebudyaan di Indonesia seperti beberapa organisasi-organisai fundamental yang hanya melihat dari sudut pandangan subjektif.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan bahwa UU tersebut adalah bentuk dari perhatian pemerintah terhadap mahasiswa, karena proses pembuatan UU tersebut dari orang-orang yang sudah mengerti atas hal itu (UU) yang ada di Indonesia. Ia pun mengajak kita agar menyikapinya dengan baik.

“Jangan terlalu dini kita menilai sesuatu. Permen ini bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap banyaknya aduan terkait kekerasan seksual,” kata dia.

Pembicara lainnya, yakni Dr. Rosnaini (Direktur Pasca Sarjana IBK Nitro) tampak silang pendapat. Ia mengatakan bahwa UU tersebut, misal di pasal 35 itu multitafsir.

“Ada ayat yang mengatakan tanpa persetujuan korban. Berarti kalau ada persetujuan korban itu sah-sah saja. Dan itu butuh perbaikan dalam redaksi bahasanya. Sebab pelecahan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara verbal,” sampainya.

Dan pada prinsipnya, kata dia, langkah Kemendikbud yang kita yakini bersama itu jangan terlalu kaku dalam menyimpulkan keputusan itu, kendati hal demikian berdasarkan kajian dalam serta melibatkan banyak orang.

Sementara itu, Dewan Komando GEPMAR, Abdul Faisal, mengatakan bahwa webinar ini sangat penting, mengingat telah ditetapkannya Permendikbud No. 30 tahun 2021 dan sampai sekarang masih terjadk pro-kontra. Tapi ia menganggap hal itu wajar, karena yang namanya kebijakan tentu selalu menghadirkan pro-kontra.

“Namun kami berharap di webinar nanti persoalan pelecehan seksual di dunia pendidikan dalam membedah aturan tersebut bisa menuai solusi agar UU tersebut bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat terkhusus para pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lahirnya Permendikbud tersebut dikarenakan pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan. Dan ada poin-poin penting dalam Permen tersebut.

Berikut poin-poinnya yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

Dalam pasal 4 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh  mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.

Selain itu, Permendikbud Ristek No.

30 Tahun 2021 merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.

Merujuk pasal 5 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, “Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan,” katanya.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kemendikbud-dan-wajah-baru-pendidikan-indonesia-pro-kontra-permendikbud-nomor-30-tahun-2021/feed/ 0
Kolaborasi Green Cianjur, GMPN, HMI, dan Organisasi Mahasiswa di Hari Menanam Pohon https://parade.id/kolaborasi-green-cianjur-gmpn-hmi-dan-organisasi-mahasiswa-di-hari-menanam-pohon/ https://parade.id/kolaborasi-green-cianjur-gmpn-hmi-dan-organisasi-mahasiswa-di-hari-menanam-pohon/#respond Sun, 28 Nov 2021 10:18:21 +0000 https://parade.id/?p=16378 Cianjur (PARADE.ID)- Sebagai tindak lanjut kehidupan bumi agar tetap hijau, sejumlah pemuda dari Green Kabupaten Cianjur, Gerakan Muda Peduli Peduli Nusantara (GMPN), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan organisasi mahasiswa fakultas sains terapan universitas Suryakencana berkolaborasi dalam kegiatan menanam pohoh di Hari Menanam Pohon Indonesia. Juga berkolaborasi dengan organisasi aktif lainnya di kabupaten Cianjur, Jawa Barat. […]

Artikel Kolaborasi Green Cianjur, GMPN, HMI, dan Organisasi Mahasiswa di Hari Menanam Pohon pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Sebagai tindak lanjut kehidupan bumi agar tetap hijau, sejumlah pemuda dari Green Kabupaten Cianjur, Gerakan Muda Peduli Peduli Nusantara (GMPN), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan organisasi mahasiswa fakultas sains terapan universitas Suryakencana berkolaborasi dalam kegiatan menanam pohoh di Hari Menanam Pohon Indonesia. Juga berkolaborasi dengan organisasi aktif lainnya di kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kolaborasi kegiatan menanam pohon diadakan di sekitar bantaran sungai DAS Citarum, hari ini, Ahad (28/11/2021). Juga melakukan kegiatan operasi bersih DAS Citarum.

Ketua Umum Green Kabupaten Cianjur, Angga Saputra mengatakan bahwa kegiatan atau gerakan ini adalah bukti pemuda cinta kelestarian—melestarikan lingkungan. Juga sebagai upaya mengedukasi masyarakat sekitar agar turut serta menjaga lingkungan.

“Karena berbicara lingkungan ini berbicara keterpanggilan jiwa. Banyak yang mengkritik pemerintah terkait persoalan lingkungan tetapi secara kepeduliannya untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan itu tidak tampak,” kata dia.

Artinya, kata dia, banyak yang bisanya bicara di media sosial tetapi minim di laku/perbuatan.

“Kalau memang peduli terhadap kelestarian lingkungan, ayo ke sini ikut gerakan nyata. Jangan hanya bicara di mesdsos,” ajaknya.

Dalam rangka hari menanam pohon ini, lanjutnya, mengingatkan kita dengan gerakan murni dari panggilan jiwa. Sebab menjaga alam sama dengan menjaga bangsa.

“Kita juga akan selalu ingat pesan yang disampaikan oleh Ibu Siti Nurbaya Bakar (Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI) yaitu satu pohon membawa sejuta harapan.”

“Ingat dalam hal ini kewajiban bersama melestarikan lingkungan ini untuk masa depan anak cucu kita nanti. Perlu kita ingat juga bahwa Indonesia ini adalah paru paru dunia juga.”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Kolaborasi Green Cianjur, GMPN, HMI, dan Organisasi Mahasiswa di Hari Menanam Pohon pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kolaborasi-green-cianjur-gmpn-hmi-dan-organisasi-mahasiswa-di-hari-menanam-pohon/feed/ 0
Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Melakukan Kajian SDA di Cianjur https://parade.id/gerakan-muda-peduli-nusantara-gmpn-melakukan-kajian-sda-di-cianjur/ https://parade.id/gerakan-muda-peduli-nusantara-gmpn-melakukan-kajian-sda-di-cianjur/#respond Tue, 12 Oct 2021 04:34:58 +0000 https://parade.id/?p=15501 Cianjur (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Cabang Cianjur, di bawah kepemimpinan Saepudin melakukan diskusi mengenai kajian sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya di wilayah Cianjur. Kajian ini diakui rutin dilaksanakan untuk meningkatkan daya nalar anggota dan berbagi informasi sekaligus mendalami topik-topik yang popular maupun yang hangat menjadi perbincangan. “Indonesia, ketika berbicara Negara kita ini […]

Artikel Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Melakukan Kajian SDA di Cianjur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Cabang Cianjur, di bawah kepemimpinan Saepudin melakukan diskusi mengenai kajian sumber daya alam (SDA) Indonesia, khususnya di wilayah Cianjur. Kajian ini diakui rutin dilaksanakan untuk meningkatkan daya nalar anggota dan berbagi informasi sekaligus mendalami topik-topik yang popular maupun yang hangat menjadi perbincangan.

“Indonesia, ketika berbicara Negara kita ini sungguh banyak sekali hal yang langsung terbayang. Banyak sekali julukan yang Negara kita dapatkan mulai dari Negara agraris, macan asia, heave earth dan lain-lain,” kata Saepudin, Selasa (12/10/2021), dalam pembukaan kajian tersebut.

Melihat tata kelola yang terjadi di wilayah Cianjur yang notabenenya mempunyai wilayah yang luas dan SDA yang melimpah serta sumber daya manusia (SDM) yang banyak, juga ternyata tampaknya bisa dikatakan kurang baik karena dengan SDA yang masih melimpah ruah banyak sekali masyarakat yang kurang sejahtera. Padahal berada di wilayah dengan SDA yang melimpah tersebut.

“Tata Kelola yang pemerintah lakukan dirasa belum maksimal, dan belum terasa manfaat dan impact-nya terhadap masyarakat. Padahal Cianjur mempunyai SDA yang sangat ruah-melimpah,” aku Jimi, salah satu peserta Kajian.

Cianjur, kata Saepudin, sebenarnya mempunyai sumber daya yang banyak, seperti komoditas di masyarakat bidang pertanian yang bila dimaksimalkan oleh pemerintah bisa jadi ladang usaha yang mejanjikan bagi masyarakat.

Namun, lanjutnya, karena pemaksimalan dan cara edukasi yang kurang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pertanian di Cianjur itu kurang dan bahkan minat masyarakat untuk bertani pun malah hampir tidak ada. Maka dari itu pemerintah Cianjur seharusnya mulai membenahi kebijakan yang kiranya kurang bisa maksimal digunakan di Cianjur.

Cianjur, kata dia, juga jika dilihat dari keindahan alamnya Cianjur itu sangat mempunyai banyak keindahan, tetapi masih banyak keindahan yang kurang terekspos. Tak tereksposnya keindahan itu juga menurutnya adalah bentuk daripada kurangnya perhatian terhadap kekayaan alam Cianjur tersebut.

Sebab, kalau misalkan pemerintah dapat memaksimalkan keindahan alam tersebut bisa saja keindahan tersebut dijadikan sebagai objek wisata yang bisa dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat setempat.

“Semoga kajian ini terus bisa dilakukan secara rutin, pun dengan adanya kajian ini diharapkan setiap anggota bisa belajar dan mempelajari apa yang sedang terjadi dan mengolah permasalahan menjadi hal konkret untuk menjadi masukan terhadap pemegang kebijakan, khususnya di Cianjur umumnya di Indonesia secara luas dan komprehensif,” tandas Saepudin.

(Ari/PARADE.ID)

Artikel Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Melakukan Kajian SDA di Cianjur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gerakan-muda-peduli-nusantara-gmpn-melakukan-kajian-sda-di-cianjur/feed/ 0
Gotong Royong Kunci Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 https://parade.id/gotong-royong-kunci-memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19/ https://parade.id/gotong-royong-kunci-memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19/#respond Thu, 22 Jul 2021 02:55:17 +0000 https://parade.id/?p=13961 Jakarta (PARADE.ID)- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa-Bali yang dimulai dari tanggal 3 s.d 20 Juli 2021, kemudian perpanjang lagi hingga tanggal 25 Juli 2021, yang keluarkan oleh pemerintah menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat. Semenjak Covid-19 muncul pada awal tahun 2020, banyak masyarakat kehilangan pekerjaan akibat Putus Hubungan […]

Artikel Gotong Royong Kunci Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa-Bali yang dimulai dari tanggal 3 s.d 20 Juli 2021, kemudian perpanjang lagi hingga tanggal 25 Juli 2021, yang keluarkan oleh pemerintah menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Semenjak Covid-19 muncul pada awal tahun 2020, banyak masyarakat kehilangan pekerjaan akibat Putus Hubungan Kerja dari pihak perusahaan yang tidak mampu bayar gaji karyawan, karena tingkat aktivitas produksinya menurun dan dampak dari PHK tersebut juga menimbulkan angka pengangguran yang semakin meningkat.

Berdasarkan data dari Worldmeters yang direlease CNBC Indonesia, Data terakhir hingga Sabtu (17/7/2021), Indonesia menempati posisi teratas yang menyumbangkan jumlah angka kasus penularan dan kematian harian dengan total kasus 2.832.755. Sedangkan penambahan kasus baru 51.952 dan tambahan angka meninggal dunia harian sebanyak 1.092 jiwa.

Sedangkan total korban meninggal dunia secara keseluruhan 72.489 jiwa. Adapun total kesembuhan mencapai 2.232.394, bahkan warga Negara Indonesia yang mau berkunjung ke negara lain di tolak (lock out). Situasi Covid-19 semakin hari semakin memprihatinkan bangsa kita.

Namun demikian, kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat dihindarkan dan sangat berat untuk dijalankan masyarakat. Akan tetapi, langkah yang diambil pemerintah ini dirasakan sangat tepat seiring masih tingginya lonjakan kasus positif Covid-19 di beberapa daerah dan untuk menghindari munculnya kasus baru apabila terjadi pelonggaran.

Selain itu, penerapan PPKM Darurat bertujuan untuk mengurangi over capacity pasien Covid di Rumah Sakit agar tidak menganggu layanan pasien kritis lainnya yang terancam nyawanya.

Selama PPKM Darurat diberlakukan oleh pemerintah, turut serta mengatur mekanisme operasional bekerja di berbagai sektor.  Seperti Sektor Pokok Aktivitas Pekerja Tetap 100% bekerja. Sektor Esensial 50% buka.

Sektor Non-Esensial 100% Kerja di rumah (WFH). Supermarket, Pasar, Toko Kelontong kapasitas Pengunjung 50% buka sampai jam 20.00 WIB. Apotik buka 24 jam, rumah makan, warung PKL, melayani makan di bungkus. Mall, tempat ibadah, tempat wisata di tutup selama PPKM Darurat berlangsung.

Transportasi umum beraktivitas dengan kapasitas 70% dengan menerapkan aturan Prokes, resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan kapasitas tamu undangan 30 orang dan dilarang makan di tempat. Kegiatan konstruksi beraktivitas 100%, perjalanan domestik diberlakukan dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Semua aktivitas masyarakat diatur dengan regulasi yang ada demi menjaga penyebaran Covid.  Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk harus bersabar dan taat pada aturan pemerintah untuk kebaikan bersama.

Memang disadari, mengenai perpanjangan PPKM Darurat dengan berbagai macam kriteria didalamnya mendapat sikap resistensi dari berbagai kalangan masyarakat dan juga tokoh-tokoh politik yang tidak sejalan dengan pemerintah. Bahkan beberapa pihak menyebut jika pemerintah tidak konsisten dalam penerapan PPKM Darurat dan meminta kepada pemerintah agar diterapkannya lockdown sesuai UU Kekarantinaan, namun endingnya menghendaki Presiden mundur, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan pandemi Covid-19.

Meskipun beberapa penyampaian tersebut sebagai bentuk kritik, namun hal ini tidak ubahnya niat untuk menciptakan kegaduhan atau memanfaatkan kesempatan untuk menciptakan provokasi di tengah meningkatnya kegelisahan masyarakat terhadap situasi pandemi Covid-19.  Dalam artian, pandemi Covid-19 dieksploitasi untuk menciptakan suatu delusi agar masyarakat menjadi skeptis terhadap pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Covid-19 Mendorong Semangat Persatuan Bangsa

Menyikapi kebijakan pemerintah yang diakui sebagai kebijakan tidak populis dan demi menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia dari keganasan Covid-19, sudah saatnya kita menghilangkan segala perbedaan dengan menghilangkan ego dan tidak saling menyalahkan.

Mengingat Covid-19 ini tidak hanya menjadi bencana nasional tetapi bencana bagi seluruh negara-negara di dunia yang menyasar keluarga, orang tua, teman-teman, tetangga hingga orang yang kita sayangi.

Oleh sebab itu ayo Bangsa Indonesia, saatnya kita saling berpegangan tangan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, membantu orang-orang yang terkena covid semampu kita, dan mengimbau sanak saudara, tetangga dan rekan-rekan kita untuk tetap menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Saya optimis Bangsa Indonesia bisa melewati jalan terjal pendemi covid-19, karena Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermental kuat tanpa mengenal menyerah.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, mengharapkan agar pemerintah tidak hanya sekedar mengimbau masyarakat untuk taat pada aturan PPKM Darurat, tetapi juga memberikan bantuan Sembako dan uang tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19 secara cepat dan tepat.

Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan potong Dana Tunjangan bagi para pegawai ASN sebagai komitmen bersama pemerintah melawan covid-19 dan mendorong pemerintah untuk mengajak para pengusaha besar di republik ini guna memberikan bantuan kepada masyarakat sebagai wujud kepedulian mereka membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Disamping itu saya juga mengajak Mahasiswa dan seluruh Pemuda Indonesia untuk bersatu-padu dan saling bahu-membahu membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan berbagai ragam cara, seperti menjadi Relawan Open Donasi untuk Masyarakat Terdampak Covid.

Sudah saatnya kita semua untuk menghilangkan segala perbedaan pandangan politik dan berhenti saling menyalahkan, memprovokasi dan mencari-cari kesalahan, karena saya percaya kunci dari kesukseskan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid ini hanya dengan kita bergotong-royong dan bekerja nyata demi kemajuan bangsa tercinta.

*Aktivis Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN), Ibrahim Mansyur/Bram

Artikel Gotong Royong Kunci Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gotong-royong-kunci-memutus-mata-rantai-penyebaran-covid-19/feed/ 0