#GNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gni/ Bersama Kita Satu Thu, 11 May 2023 14:16:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #GNI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/gni/ 32 32 Aksi SPN di Mabes Polri, terkait Ini https://parade.id/aksi-spn-di-mabes-polri-terkait-ini/ Thu, 11 May 2023 14:16:19 +0000 https://parade.id/?p=24242 Jakarta (parade.id)- Massa aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN), hari ini, Kamis (11/5/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi massa yang diklaim ribuan orang itu terkait penangkapan Amrullah, Minggu Bulu dan 19 Anggota SPN di Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap karena diduga membuat kerusuhan di PT GNI Morowali. Kerusuhan […]

Artikel Aksi SPN di Mabes Polri, terkait Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Massa aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN), hari ini, Kamis (11/5/2023), melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi massa yang diklaim ribuan orang itu terkait penangkapan Amrullah, Minggu Bulu dan 19 Anggota SPN di Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) Morowali, Sulawesi Tengah.

Mereka ditangkap karena diduga membuat kerusuhan di PT GNI Morowali. Kerusuhan terjadi pada malam hari.

Namun, menurut Koordinator Aksi Nasional SPN, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi, Amrullah, Minggu Bulu dan belasan Anggota SPN saat itu tidak berada di tempat, karena aksi unjuk rasa SPN di PT GNI itu terjadi mulai pagi hari sampai dengan jelang sore hari di mana berlangsung dengan konduksif.

“Aksi SPN di Mabes Polri pada hari ini adalah aksi untuk membunuh kesewenang-wenangan dan tindak kriminalisasi, serta aksi untuk mencari keadilan terhadap sebuah keadaan yang amat dirasa tidak adil kepada pimpinan dan anggota SPN di PT GNI Morowali,” kata dia, dalam keterangan pers, kepada parade.id.

SPN meminta agar Amrullah, Minggu Bulu, dan belasan Anggota SPN dibebaskan. SPN mendesak.

“Jika memang penangkapan dan penahanan yang terjadi di PT GNI Morowali itu adalah sebuah kelalaian atau sebuah kebijakan Polri yang salah dalam membuat sebuah kebijakan pasca munculnya aksi yang berujung kerusuhan, maka SPN mendesak MABES Polri untuk secepatnya melakukan langkah-langkah dan upaya pembebasan mereka,” pinta Buya.

Menurut Buya, aksi unjuk rasa di Mabes Polri adalah kali pertama dalam sejarah SPN. Dan aksi di Mabes Polri ini kata dia, merupakan bentuk kepedulian SPN terhadap wibawa dan kehormatan institusi Mabes Polri agar tetap terjaga di mata Kaum Buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

“Aksi pada hari ini bukanlah aksi bunuh diri atau cari mati. Sebab Mabes Polri adalah institusi yang selama ini dikenal amat sangat disegani dan amat sangat dihormati baik, oleh kaum Buruh maupun seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi SPN di Mabes Polri, terkait Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tujuh Organisasi Ini Keluarkan Sembilan Tuntutan terkait Kecelakaan Kerja di PT GNI https://parade.id/tujuh-organisasi-ini-keluarkan-sembilan-tuntutan-terkait-kecelakaan-kerja-di-pt-gni/ Wed, 15 Feb 2023 04:56:37 +0000 https://parade.id/?p=23233 Jakarta (parade.id)- Tujuh organisasi: Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Tren Asia, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Rasamala Hijau Indonesia, AMAR Law Firm, dan Safety mengeluarkan sembilan tuntutan terkait kecelakaan kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Sembilan tuntutan itu di antaranya: Pertama, mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan ketenagakerjaan […]

Artikel Tujuh Organisasi Ini Keluarkan Sembilan Tuntutan terkait Kecelakaan Kerja di PT GNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tujuh organisasi: Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Tren Asia, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Rasamala Hijau Indonesia, AMAR Law Firm, dan Safety mengeluarkan sembilan tuntutan terkait kecelakaan kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Sembilan tuntutan itu di antaranya:

Pertama, mendesak pemerintah Indonesia untuk meningkatkan dan memperketat pengawasan ketenagakerjaan serta penegakan hukum yang transparan di PT GNI dan kawasan industri nikel lainnya.

Kedua, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT GNI dengan melibatkan partisipasi buruh dan serikat buruh.

Ketiga, Pemerintah Indonesia harus memenuhi, menjamin dan memulihkan hak-hak korban dan atau keluarga korban kecelakan kerja di PT GNI secara adil. Selain itu, memberikan jaminan keamanan bagi pekerja yang melaporkan kasus kecelakaan kerja dengan tujuan memperbaiki kondisi tempat kerjanya tanpa ditakut-takuti, diancam, diintimidasi bahkan dilanggar hak asasi manusianya.

Keempat, Pemerintah Indonesia harus memperketat pengawasan kepada PT GNI untuk memenuhi dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan perusahaan yang non-diskriminatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, Pemerintah Indonesia harus memastikan standar K3 diterapkan oleh manajemen PT GNI sesuai dengan 5 prinsip hierarki pengendalian resiko dan bahaya: eliminasi, subtitusi, perencanaan, administrasi, serta alat pelindung diri.

Keenam, Pemerintah Indonesia harus mendorong dan memastikan praktik kebebasan berserikat dan berunding bagi buruh dan serikat buruh di PT GNI berlangsung secara demokratis dan adil.

Ketujuh, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 155/1981 tentang K3 serta Konvensi ILO No 161/1985 tentang setiap negara anggota ILO harus memerintahkan perusahaan menyediakan kesehatan kerja di setiap tempat kerja. Kedua konvensi tersebut penting untuk memastikan tempat kerja yang aman di tengah meningkatnya angka kecelakaan kerja bersifat fatal di Indonesia.

Kedelapan, mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di mana sanksi pelanggaran K3 masih sangat ringan.

Terakhir, atau sembilan, menuntut Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera menghentikan kriminalisasi buruh, membebaskan semua buruh yang telah ditangkap, serta menghentikan proses hukum terhadap 17 buruh yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan tanpa proses pendampingan maupun penyidikan yang memadai.

Dalam siaran pers yang diterima parade.id, kemarin, PT GNI disebut kembali menambah daftar kecelakaan kerja berdampak fatal, Ahad (29/1), sebulan selang kebakaran smelter yang menyebabkan dua orang buruh meninggal dunia, salah satunya Nirwana Selle.

Sekitar pukul 08.00 WITA, seorang buruh yang mengendarai dump truck di jalan hauling atau jalan yang digunakan untuk memindahkan hasil tambang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

Kedua insiden tersebut bukan kecelakaan kerja pertama yang berdampak fatal di kawasan PT GNI selama tahun 2020 sampai 2022. Data yang dihimpun Trend Asia menggunakan sumber terbuka dari pemberitaan media daring menemukan 8 insiden dengan 5 korban meninggal dunia karena kecelakaan kerja, 3 orang terluka, serta 2 diduga bunuh diri. Rentetan kecelakaan kerja itu menggerakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI mengirimkan surat aduan berisi tujuh tuntutan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI.

Tuntutan tersebut mendorong agar PT GNI mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai perundangan-undangan yang berlaku, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) maupun ruang kerja dengan sirkulasi udara yang layak di setiap smelter, dan memberhentikan pemotongan upah yang tak jelas serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

“Pelanggaran aturan ketenagakerjaan mulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP), memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan K3, serta Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. PT GNI tidak memberi akses leluasa kepada pejabat Disnaker terutama pengawas ketenagakerjaan. Saya menduga PT GNI tidak melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan dan jika itu benar, itu jelas tindak pelanggaran ketenagakerjaan,” kata Rudi HB. Daman, ketua umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ada tiga tujuan utama dari penerapan K3 di semua perusahaan tanpa terkecuali, salah satunya melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Pasal 3 ayat (1) UU Keselamatan Kerja juga
menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja, di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu.

kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya, dan memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. Sementara pasal 86 ayat (1) huruf (a) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

“Sangat jarang kita mendengar K3 menjadi isu utama dalam aksi-aksi pemogokan buruh. Jika itu muncul, sebagaimana yang terjadi di PT GNI, artinya situasi tempat kerja sudah seperti ‘liang kubur’, buruk. Dengan kata lain, banyak kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan buruh terluka hingga kehilangan nyawa. Investasi pada industri smelter atau baja di Indonesia menempati urutan kedua setelah sektor energi. Namun kondisi kerjanya sangat buruk; upah rendah hingga jam kerja panjang. Kondisi itu yang menjamin perusahaan smelter menghasilkan keuntungan dengan memangkas biaya produksi dengan cara beroperasi di bawah standar perburuhan dan lingkungan,” papar Sugeng dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS).

Meski demikian, tuntutan tersebut tidak direspons oleh pihak pemerintah, sementara PT GNI menolak audiensi yang diinisiasi pekerja. Karenanya, serikat pekerja melakukan mogok kerja akibat tuntutan yang tidak diindahkan oleh perusahaan. Pada hari terakhir aksi mogok kerja, Sabtu (14/1) terjadi bentrok yang diduga dipicu oleh pemukulan kepada pekerja berkewarganegaraan Indonesia dari pekerja Tenaga Kerja Asing (TKA)
asal Tiongkok. Bentrok tersebut berujung pada pembakaran mes karyawan dan kendaraan kerja hingga mengakibatkan dua pekerja, masing-masing TKA dan TKI, meninggal dunia. Namun perlu digarisbawahi, dalam keseharian bekerja tak ada gesekan antara pekerja asing maupun Indonesia di area PT GNI.

“Buruh dalam industri smelter nikel di Morowali, mulai dari PT Indonesia Morowali
Industrial Park (PT IMIP) maupun PT GNI, harus bekerja dengan resiko keselamatan
kerja yang tinggi.

Sudah lama isu keselamatan kerja berlangsung. Namun, tidak ada perbaikan berarti. Hampir setiap hari ada berita kecelakaan kerja, mulai dari yang ringan hingga fatal. Resiko tinggi dalam industri smelter nikel ini tidak dibarengi dengan upah yang layak. Selain itu, PT GNI juga melakukan diskriminasi upah yang
mengakibatkan kesenjangan antara buruh lokal dengan tenaga kerja asing,” jelas Catur dari Rasamala Hijau Indonesia.

Sugeng menambahkan, walaupun ada standar ganda dalam pengupahan TKI dan TKA yang dilakukan oleh perusahaan, keduanya tidak diuntungkan sebab kondisi kerja yang buruk. Standar ganda tersebut pun terus digunakan untuk merawat isu rasialisme antara buruh. Hal itu tergambar jelas saat aksi mogok kerja PT GNI yang menuntut perbaikan kondisi kerja, tetapi berujung bentrok antara buruh. Menurutnya, janggal jika ada penolakan dari buruh untuk tuntutan memperbaiki kondisi kerja yang aman, kecuali
digerakkan untuk menghalangi aksi.

“Selain membawa modal ke Indonesia, karakter investasi Tiongkok ialah mendatangkan tenaga kerja asing. Ini memudahkan perusahaan melakukan ekstraksi tenaga kerja dan kontrol terhadap tenaga kerja Tiongkok. Perusahaan memanfaatkan status asing para pekerja migran yang tidak memiliki dukungan dan jaringan di Indonesia. Ini melegitimasi isolasi perusahaan terhadap pekerja Tiongkok,” kata Sugeng.

Perlu menjadi catatan, dalam laporan “Trapped: The Belt and Road Initiative’s Chinese Workers” (2022) oleh China Labor Watch, TKA menjadi korban proses rekruitmen maupun praktik kerja eksploitatif, di mana perusahaan atau pemberi kerja melakukan manipulasi pemberian upah dan menahan paspor maupun kontrak kerja setelah
dokumen itu ditandatangani pekerja. Karenanya, TKA tidak mengetahui hak kerjanya kemudian mempengaruhi kesehatan fisik serta mental mereka. Gambaran lebih besarnya, pola kerja eksploitatif sistemik itu berdampak pada maraknya kecelakaan kerja berakibat fatal hingga bunuh diri. Hal tersebut tak hanya terjadi di kawasan kerja PT GNI atau perusahaan lain yang berafiliasi dengan China Jiangsu Delong Nickel Industry–perusahaan induk PT GNI. Tetapi, seluruh kawasan tambang nikel di
Indonesia.

Data yang dikumpulkan Trend Asia menemukan ada total 68 insiden yang menyebabkan 76 pekerja terluka dan 57 meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun dugaan bunuh diri. Insiden tersebut terjadi di 15 lokasi kawasan smelter nikel yang berlokasi di Sulawesi dan Maluku. PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah menduduki peringkat pertama dengan insiden terbanyak sejumlah 18 insiden, di antaranya 15 korban meninggal karena kecelakaan kerja, tiga dugaan bunuh diri, dan 41 korban luka.

Pelanggaran ketenagakerjaan yang terus terjadi berulang-ulang tersebut diakibatkan oleh kurangnya keseriusan negara mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Hal itu ditunjukkan dari pengawas ketenagakerjaan berjumlah 1.686 orang harus mengawasi 343.000 perusahaan. Artinya setiap orang harus mengawasi sekitar
200 perusahaan, sementara seharusnya per orang mengawasi maksimal 60 perusahaan. Perlu menjadi catatan juga kualitas pengawas perihal K3 masih sangat minim sebab mereka dipilih oleh pemerintah daerah yang juga tidak memahami isu ketenagakerjaan secara komprehensif. Dengan demikian, banyak laporan buruh yang
tidak ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan bahkan disebut maladministrasi atau perilaku melawan hukum dan etika dalam administrasi pelayanan publik. Persoalan lain yang perlu disorot meliputi sistem pelaporan pengawasan yang menyulitkan buruh hingga minimnya anggaran untuk pengawas ketenagakerjaan sebab pemerintah lebih mendahulukan anggaran infrastruktur.

“Sektor tambang memiliki risiko tinggi dimana pengawasan dari pemerintah buruk. Alih alih untuk melaksanakan transisi energi, pemerintah justru terus melakukan eksploitasi di bidang nikel batu bara dan energi ekstraktif, bukan memfokuskan pada transisi energi bersih dan berkelanjutan. Kecelakaan kerja yang terjadi di industri tambang merupakan suatu fenomena bahwa pemerintah gagal menciptakan ruang kerja aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Jika kita berbicara mengenai energi berkelanjutan, industri tambang bukan hanya buruk bagi lingkungan saja namun terbukti buruk juga kepada manusia. Ini terlihat dari peraturan, pengawasan dan keamanan yang timbulnya korban terus menerus,” kata Rio Tarigan dari Trend Asia.

Perlu diketahui, Dai Guofang, pemilik utama PT GNI melalui perusahaan induk Delong Nickel Industry, tampak memiliki hubungan yang baik dengan Presiden Joko Widodo. Keintiman hubungan mereka terlihat dalam perhelatan G20 di Bali, November 2022 silam. Hal ini menunjukkan bahwa nafsu investasilah yang menjadi prioritas pemerintah, padahal audit K3 secara komprehensif di kawasan industri nikel di Indonesia dan pemenuhan hak-hak para pekerja yang seharusnya menjadi keutamaan.

(Rob/parade.id)

Artikel Tujuh Organisasi Ini Keluarkan Sembilan Tuntutan terkait Kecelakaan Kerja di PT GNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Enam Tuntutan GSBI terkait Kondisi di PT GNI https://parade.id/enam-tuntutan-gsbi-terkait-kondisi-di-pt-gni/ Sat, 04 Feb 2023 06:41:58 +0000 https://parade.id/?p=22940 Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) memiliki enam tuntutan terkait kondisi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara. Pertama, GSBI menuntut Pemerintah pusat dan daerah (kementerian, terutama Kemnaker) dan aparat keamanan untuk menghentikan kecenderungan membangun opini situasi yang terjadi—adalah karena provokasi, anarkisme dan hentikan menyalahkan buruh. “Pemerintah harusnya mencari akar persoalan mengapa hingga terjadi […]

Artikel Enam Tuntutan GSBI terkait Kondisi di PT GNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) memiliki enam tuntutan terkait kondisi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara. Pertama, GSBI menuntut Pemerintah pusat dan daerah (kementerian, terutama Kemnaker) dan aparat keamanan untuk menghentikan kecenderungan membangun opini situasi yang terjadi—adalah karena provokasi, anarkisme dan hentikan menyalahkan buruh.

“Pemerintah harusnya mencari akar persoalan mengapa hingga terjadi aksi yang berakhir rusuh di lingkungan perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara dan mencari penyelesaian dan perbaikan atas situasi tersebut. Sekali lagi seharusnya jangan mudah mengorbankan buruh yang telah dengan loyal terus mengabdikan diri pada perusahaan sehingga perusahaan tersebut bisa terus berkembang dan maju pesat sejak berdiri dan beroperasi beberapa tahun lalu,” demikian siaran pers GSBI yang diterima parade.id dari Ketum Rudi HB Daman, Sabtu (4/2/2023).

Kedua, GSBI menuntut Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera menghentikan kriminalisasi, bebaskan seluruh buruh yang telah ditangkap, serta hentikan proses hukum terhadap 17 orang buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta untuk segera lakukan proses hukum atas kejahatan PT GNI, terutama terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum atas lingkungan hidup, warga terdampak, dan ketenagakerjaan (buruh).

Ketiga, menuntut sekaligus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan penyelidikan, mengusut dan memeriksa dengan tuntas, baik dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan atau norma kerja di lingkungan PT Gunbuster Nickle Industry Morowali Utara.

“Harus memastikan pengawasan Ketenagakerjaan berfungsi maksimal dan bertidak tegas terhadap PT. GNI dan para pengusaha jahat.”

Keempat, menuntut sekaligus mendesak PT GNI menghentikan seluruh tindakan diskriminasi, arogansi kepada buruh serta segera penuhi seluruh tuntutan buruh terutama masalah upah dan K3 yang paripurna. Kelima, menuntut sekaligus mendesak PT GNI untuk lakukan pemulihan sosial-ekologis atas segala kerusakan yang telah terjadi, termasuk hak-hak buruh yang selama ini di rampas.

Terakhir, GSBI menyerukan kepada seluruh buruh PT Gunbuster Nickle Industry (GNI) Morowali Utara dan seluruh serikat buruh untuk bersatu padu dan bahu membahu memperjuangkan kondisi dan syarat kerja yang layak di lingkungan kerja tersebut.

Bentrokan Buruh Membuka Banyak Mata

Bentrokan dan kematian buruh lokal dan TKA asal China di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara Sulawesi Tengah, dinilai GSBI telah membuka banyak mata dan telinga, serta menjelaskan menjadi peristiwa terburuk dalam investasi dan hubungan industrial di sektor industri tambang di Indonesia.

“Sesungguhnya peristiwa ini bukan sebatas dipicu oleh kekecewaan antar buruh Indonesia dan TKA karena perlakuan diskriminasi. Bentrokan itu adalah akumulasi dari rentetan kebijakan dan regulasi pemerintah yang selain hanya mementingkan pelaku industri, juga cenderung abai dengan segudang kejahatan korporasi atas buruh, masyarakat terdampak, dan lingkungan.”

“Di Indonesia, padahal sejak Orde Baru berkuasa melalui kudeta militer dan pembantaian jutaan manusia tak berdosa, investasi asing dengan leluasa telah menjarah kekayaan alam rakyat, megaproyek infrastruktur dibangun dengan mengabaikan masalah lingkungan dan penyusutan tanah pertanian. Hasilnya, utang tak pernah lunas, jurang kesenjangan semakin dalam, hutan gundul, rakyat berbagai daerah kesulitan mendapatkan air bersih, pengangguran dan kemiskinan tak pernah teratasi, kedaulatan pangan semakin jauh,” masih dalam siaran pers GSBI.

Kata “bantuan” pun dinilai GSBI sering sekali digunakan untuk mengaburkan atau bahkan menyembunyikan dampak negatif dari investasi modal asing.

“Sebagaimana di ketahui, sejak beberapa tahun terakhir investasi penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok terus meningkat cukup sifnifikan, bahkan merupakan investor terbesar kedua di Indonesia pada 2022 ini, satu peringkat di bawah Singapura.”

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Negeri Tirai Bambu tersebut di Indonesia mencapai US$5,18 miliar pada 2022 lalu. Angka itu terus melonjak hingga 63,92 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir. Lonjakan pertama investasi Tiongkok terjadi sejak tahun 2016 hingga pada tahun 2022 meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2021 lalu, adapun pada tahun 2022 Tiongkok tercatat memiliki 1.584 proyek investasi di Indonesia.

“Sementara itu jumlah tenagakerja asal negeri Tiongkok juga terus bertambah.”

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia sebanyak 42,82 ribu pekerja perbulan Juni 2022. Jumlah tersebut porsinya mencapai 44,34 persen dari total tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Jumlah tersebut juga merupakan termasuk yang terbesar dibandingkan dengan TKA asal negara lainnya. Dimana tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia terbesar berikutnya berasal dari Jepang, yakni sebanyak 10,1 ribu pekerja (10,99%).

“Di ikuti Korea Selatan sebanyak 9,26 ribu pekerja (9,59%), India sebanyak 6,2 ribu pekerja (6,42%), Filipina sebanyak 4,67 ribu pekerja (4,84%).”

Kemudian dari Malaysia sebanyak 3,81 ribu pekerja (3,94%), Amerika Serikat sebanyak 2,12 ribu pekerja (2,19%), Taiwan sebanyak 2,03 ribu pekerja (2,1%), Inggris sebanya 1,85 ribu pekerja (1,92%), Australia sebanyak 1,7 ribu pekerja (1,77%), serta dari negara-negaral lainnya sebanyak 11,5 ribu pekerja (11,91%).

“Salah satu investasi pengusaha asal Tiongkok yang beroperasi di Indoensia adalah  PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Perusahaan asal China ini berdiri sejak tahun 2019, membangun pabrik smelter nikel di Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, meski berlokasi di Morowali Utara, yang menerapkan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) teknologi dengan mengembangkan 25 jalur produksi dan menghasilkan 1,9 juta Nickel Pig Iron (NPI) per tahun.”

Peresmian perusahaan ini dilakukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerah pada 27 Desember 2021 lalu. PT GNI saat ini mempekerjakan 1.300 buruh asal Tiongkok dan 11.000 buruh Lokal.

Berdasarkan laporan yang di terima dan data yang di himpun GSBI, sejak berdiri dan beroperasi pada tahun 2019, situasi kerja di PT. Gunbuster Nickle Industry banyak persoalan yang di keluhkan buruh. Mulai pelaksanaan kebebebasan berserikat, soal Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang cukup buruk dan memprihatinkan, banyaknya tindakan dan perlakuan diskriminasi kepada buruh local terutama masalah upah.

Bukti sahih bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh di lingkungan kerja PT Gunbuster Nickle Industry (GNI) buruk dan barang mahal adalah dengan sering terjadinya kecelakaan kerja, seperti yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, dimana salah satu smelter meledak dan menyebabkan 2 (dua) orang mengalami kecelakaan kerja serius dan bahkan menyebabakan 2 (dua) orang buruh meninggal dunia.

“Belum juga kasus ini mendapatkan penangan yang baik, dan memperoleh penyelesaian, susul menyusul kecelakan kerja lainnya baik di dalam lingkungan kerja bahkan sampai pada saat berangkat dan pulang kerja. Hasil investigasi JATAM menyatakan, jauh sebelum smelter nikel PT GNI diresmikan Jokowi hingga terjadi bentrokan pada 14 Januari kemarin yang menewaskan 2 orang buruh (1 buruh TKA Cina dan 1 buruh lokal), operasi perusahaan asal China ini bukan tanpa cacat, JATAM menemukan sejumlah kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan PT GNI, termasuk sejumlah arogansinya kepada buruh.”

Informasi terkini bahwa dari 71 orang buruh (TKI) yang ditangkap passca peristiwa tanggal 14 Januari 2023, 17 orang buruh telah ditetapkan tersangka dan di tahan tanpa proses pendampingan dan penyidikan yang memadai. Padahal apabila ditelisik lebih jauh, demontrasi buruh PT GNI yang berujung pada kericuhan tersebut dilatarbelakangi atas tuntutan hak-hak normatif buruh (penerapan dan pembenahan K3) yang tidak kunjung di terapkan sserta dihentikannya berbagai bentuk tindakan tindarogansi, diskriminasi antara TKA dan TKI serta kesewanang-wenangan yang brutal.

Maka atas peristiwa bentrokan dan kerusuhan yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, penangkapan dan di tetapkannya 17 orang buruh jadi tersangka, GSBI memandang, bentrokan antara TKI dan TKA di PT GNI, berikut masalah ketenagakerjaan, jejak kejahatan perusahaan asal China ini, serta respons pemerintah dan pendekatan hukum yang dilakukan aparat keamanan adalah bentuk nyata dari diistimewakannya para investor asing, para borjuasi komprador dan tuan tanah di negeri ini.

“Fakta menguatnya kepentingan bisnis dan elit politik penguasa di Indonesia yang terus dijaga dan dilindungi. Serta bukti negara tidak hadir bagi buruh dan rakyat.  Fakta mandulnya, tidak berjalannnya pengawasan ketenagakerjaan, tidak berdayanya pemerintah di hadapan para investor.”

GSBI menilai dan menyatakan bahwa baik TKI maupun TKA adalah sama-sama korban, sama-sama klas tertindas yang di hisap dan ditindas kapitalis (pengusaha GNI). Dan praktik diskriminasi yang terjadi adalah sengaja di ciptakan perusahaan dan terus di pelihara untuk meraup keuntungan berlipat.

“Sementara pemerintah dan aparat keamanan justru sibuk mengkambing-hitamkan TKI, lalu menghindari realitas konflik struktural sesungguhnya. Dan GSBI pastikan situasi demikian ini tak hanya terjadi di Morowali, tempat dimana PT GNI beroperasi, melainkan di hampir seluruh wilayah operasi perusahaan tambang. Hal ini tentu saja bom waktu yang pada akhirnya, selain merugikan buruh, juga mengorbankan rakyat dan ruang hidupnya.”

(Rob/parade.id)

Artikel Enam Tuntutan GSBI terkait Kondisi di PT GNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Unjuk Rasa SPN Hari Ini, soal PT GNI https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-spn-hari-ini-soal-pt-gni/ Tue, 24 Jan 2023 14:04:45 +0000 https://parade.id/?p=22750 Jakarta (parade.id)- Hari ini, Selasa (24/1/2023), ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa terkait kejadian di PT GNI Morowali, Sulawesi Tengah, di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta. Ketua Umum SPN Joko Heriyono yang hadir, mengingatkan pemerintah soal perhatiannya kepada para pekerja di sana. Sebab, banyaknya kejadian di perusahaan GNI di […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa SPN Hari Ini, soal PT GNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari ini, Selasa (24/1/2023), ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa terkait kejadian di PT GNI Morowali, Sulawesi Tengah, di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.

Ketua Umum SPN Joko Heriyono yang hadir, mengingatkan pemerintah soal perhatiannya kepada para pekerja di sana. Sebab, banyaknya kejadian di perusahaan GNI di Morowali menurut dia disebabkan kurangnya perhatian pemerintah kepada pekerja, salah satunya yang baru saja terjadi–memakan korban luka-luka maupun tewas.

“Kejadian berisiko jika adanya dua kelompok lokal dan luar, maka dari itu pemerintah harus lebih mengawasi setiap kegiatan pekerja Indonesia maupun luar,” ia mengingatkan.

Terkait isu yang belakangan menjadi pemicu, seperti soal upah, keselamatan, PHK, kebebasan berserikat, dan lainnya, yang mestinya tidak terjadi, menurut dia (juga) mestinya menjadi atensi penting oleh pemerintah.

“Bahwa hari ini kita melakukan aksi untuk mengungkapkan rasa kekecewaan. Kejadian di Morowali merupakan kejadian yang tidak boleh terjadi karena menggangu keamanan pekerja,” ungkapnya.

Kalau juga tak kunjung menjadi perhatian oleh pemerintah, dalam hal ini Kemnaker, maka ke depan dikhawatirkan akan kembali terjadi gesekan antara pekerja lokal dengan luar. SPN meminta pemerintah dan pihak GNI bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi di sana.

“Karena lebih mementingkan investasi, pemerintah justru menutup mata terhadap berbagai masalah ketenagakerjaan, padahal negara dibentuk untuk memakmurkan rakyatnya,” tuntutannya.

Selain itu, SPN menuntut agar Polri bersikap dan berpihak pada keadilan menangani kasus di PT GNI . Juga perlunya dilibatkan pekerja membentuk tim investigasi independen atas kasus di sana.

Hal lainnya, SPN menuntut agar delapan tuntutan buruh PT GNI diakomodir. Pertama, menuntut perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ketenagakerjaan di pabrik PT GNI.

Kedua, menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis
pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut. Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan GNI sebelumnya.

Keempat, agar menyetop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas. Kelima, agar menyetop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;

Keenam, menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya. Ketujuh, menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.

Kedelapan, menuntut perusahaan agar memeperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketum Joko dan beberapa perwakilan sempat bertemu perwakilan KSP. Joko menyampaikan maksud dan tujuan dari aksi unjuk rasa hari ini.

(Verry/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa SPN Hari Ini, soal PT GNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kronologi Mogok Kerja PSP SPN PT GNI Morowali https://parade.id/kronologi-mogok-kerja-psp-spn-pt-gni-morowali/ Fri, 20 Jan 2023 08:53:28 +0000 https://parade.id/?p=22731 Jakarta (parade.id)- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) mengeluarkan rilis kronologi kejadia di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali. Rilis dikeluarkan pada hari ini, Jumat (20/1/2023), atas nama Ketua Umum Joko Heriyono dan Sekum Ramidi. Berikut kronologisnya, yang diterima parade.id: 1. Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sector […]

Artikel Kronologi Mogok Kerja PSP SPN PT GNI Morowali pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) mengeluarkan rilis kronologi kejadia di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali. Rilis dikeluarkan pada hari ini, Jumat (20/1/2023), atas nama Ketua Umum Joko Heriyono dan Sekum Ramidi.

Berikut kronologisnya, yang diterima parade.id:
1. Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sector
tambang dengan total karyawan sekitar 10.000 orang.

2. Bahwa banyaknya persoalan persoalan ketenagakerjaan di PT. GNI seperti, kepastian kerja, kelangsuangan kerja, PKWT, Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, K3 yang tidak jalan membuat mereka ingin membentuk serikat pekerja.

3. Bahwa pada tanggal 21 April 2022 terbitlah SK Pembentukan PSP SPN PT. GNI yang diterbitkan
oleh DPP SPN berdasarkan berita acara pembentukan 18 April 2022 di desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.

4. Bahwa pada tanggal 23 Mei tahun 2022 terbitlah Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utra dengan nomor. B.001/PSP-SPN.GNI/V/2022.

5. Bahwa setelah ada bukti pencatatan, para pengurus PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan untuk bertemu sekaligus silaturahim para pengurus dengan melampirkan SK Pengurus dan Bukti Pencatatan dari Dinas setempat.

6. Setelah perusahaan mengetahui karyawan yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya para pengurus tersebut tidak diperpanjang kontraknya.

7. Bahwa tanggal 28 Juli 2022 PSP SPN mengajukan perundingan Bipartit pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk menyelesaikan PHK yang terjadi terhadap 3 orang pengurus PSP SPN atas nama ;
a. Julius Rerung
b. Amirulloh
c. Akhmad Ali

8. Bahwa perundingan yang diminta oleh PSP SPN untuk menyelesaikan PHK atas 3 orang pengurus tidak terlaksana karena pihak perusahaan tidak mau menemui para pengurus PSP SPN PT. GNI.

9. Bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 dilakukan rapat penyusunan Kembali pengurus SPN PT. GNI karena hampir seluruh pengurus di PHK.

10. Bahwa PSP SPN mengajukan perundingan biparit untuk berunding pada tanggal 16 September
2022 dengan nomor; B007/PSPSPN/PT. GNI/IX/2022.

11. Bahwa pada tanggal 14 September 2022 PSP SPN PT. GNI mengajukan perundingan Bipartit yang diharapkan pelaksanaanya pada tanggal 16 September 2022 untuk membahas 11 tuntutan SPN.

12. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 Pimpinan Perusahaan PT. GNI melalui HRGA Superintendent menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan PSP SPN PT. GNI karena yang menyurati bukanlah karyawan yang aktif.

13. Bahwa pada tanggal 19 September 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada Kapolres Morowali Utara tentang Pemberitahuan Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksankan pada tanggal 22-24 September 2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja adalah akibat tidak terjadinya perundingan.

14. Bahwa pada tanggal 22-24 September 2022 telah dilakukan mogok kerja dengan 8 tuntutan:
1) Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2) Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut;
3) Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
4) Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
5) Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
6) Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibad dari mogok kerja sebelumnya;
7) Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap Gudang atau smelteragar tidak berdebu;
8) Menuntut perusahaan agar memeperjelas hak hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku.

15. Bahwa saat aksi dan mogok kerja tanggal 22-24 September 2022 terjadi pertemuan antara serikat pekerja dengan wakil Bupati dan dinas tenagakerja di kantor Bupati sedangkan saat malam hari terjadi pertemuan anatara Bapak Bupati, Serikat Pekerja dan Pengusaha

16. Bahwa saat pertemuan yang dilakukan pada malam hari tidak terjadi kespakatan hanya semacam audiensi anatara pekerja dan pengusaha dan pemerintah daerah Morowali Utara.

17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI berdasarkan permintaan dari Pimpinan HRD PT. GNI yangmeminta agar Dinas mencabut pencatatan PSP SPN PT. GNI karena pengurus PSP SPN PT. GNI tidak lagi merupakan karyawan PT. GNI.

18. Bahwa selanjutnya Dinas setempat menyarankan untuk mendaftarkan Kembali Kepengurusan Serikat Pekerja SPN PT. GNI.

19. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat Laporan dan Memohon Investigasi kepada Menteri Ketenagakerjaan up. Dirjend Pengawas Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada DPP SPN, Komisi IX, Kadisnaker, Buopati Morowali Utara, Komisi II DPRD Kab. Morowali Utara dan Disnakertrans Setempat.

20. Bahwa dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang terjadi di PT. GNI serta 7 tuntunan SPN yaitu;
1. Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan
Perundang – Undangan yang berlaku;
2. Menuntut Perusahaan agar wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai
standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja;
3. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
4. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas
5. Menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan;
6. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter;
7. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya;

21. Bahwa pada hari selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas Tenagakerja Morowali Utara dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksankan oleh PSP SPN PT. GNI yang dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepolisian dari Morowali Utara, Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SPN PT. GNI

22. Bahwa hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah:
1) Atas permintaan Pimpinan PT. GNI maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan Kembali pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, pukul 14.00 Wita bertempat dikantor Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali Utara.
2) Apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan PT. GNI (HO HRD PT. GNI) maka pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan tetap dilanjutkan

23. Bahwa tanggal 11 dan 12 Januari 2023 PSP SPN PT. GNI tidak melakukan aksi sesuai Kesepakatan tanggal 10 Januari.

24. Bahwa pertemuan tanggal 13 januari 2023 sesuai kesepakatan adalah jam 14.00 tetapi baru dilaksanakan pada kurang lebih jam 15.00 Wita karena keterlambatan kehadiran pihak perusahaan.

25. Bahwa pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 dan dalam pertemuan tersebut HO HRD PT. GNI (Muknis Basri Assegaf) tidak bersedia membuat kesepakatan karena menganggap bahwa SPN ada tapi tidak menganggap keberadaan SPN di PT. GNI

26. Setelah pertemuan tersebut para pengurus PSP SPN PT. GNI melakukan pertemuan dengan anggota dan memutuskan melakukan aksi pada tanggal 14 Januari 2023.

27. Bahwa pada siang hari antara jam 12.00 – 13.00 tanggal 14 Januari 2023 pekerja yang melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota/pekerja yang akan melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan besi sehingga terjadi keributan di dalam lokasi perusahaan.

28. Bahwa pada jam 17.00 PSP SPN PT. GNI dengan di damping Kapolres Morowali Utara, Kasat Intel memberitahuan bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai ketentuan yang ada dengan menggunakan TOA milik Pihak Kepolisian.

Artikel Kronologi Mogok Kerja PSP SPN PT GNI Morowali pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Unjuk Rasa Karyawan GNI Morowali Utara (Situasi Terkini) https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-karyawan-gni-morowali-utara-situasi-terkini/ Sun, 15 Jan 2023 10:31:35 +0000 https://parade.id/?p=22684 Morowali Utara (parade.id)- Kemarin malam, ratusan karyawan di Gombuster Nickl Industri (GNI), Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali melakukan aksi unjuk rasa, dengan membawa delapan tuntutan kepada perusahaan. Pertama, menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Karyawan GNI Morowali Utara (Situasi Terkini) pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Morowali Utara (parade.id)- Kemarin malam, ratusan karyawan di Gombuster Nickl Industri (GNI), Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali melakukan aksi unjuk rasa, dengan membawa delapan tuntutan kepada perusahaan.

Pertama, menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, menuntut disetopnya pemotongan upah yang sifatnya dirasa tidak jelas.

Kelima, menuntut agar menyetop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Keenam, menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di-end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.

Ketujuh, menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu. Kedelapan, menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga alm. Made dan almh. Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, saat aksi, sesama pekerja di perusahaan justru saling bersinggungan, terjadi di area smelter 1, 2, dan 3, yang pada akhirnya memakan korban luka dan jiwa. Ketersinggungan itu menurut informasi yang diterima parade.id, antara pekerja lokal dengan pekerja asing (China).

Selain itu, karyawan yang berada di luar site semakin bertambah merangsek maju memasuki area site dan melakukan penyerangan terhadap aparat keaman yang sedang siaga, dengan cara merempari batu sehingga mengakibatkan kerusakan pos pengamanan. Massa juga melakukan penyerangan di mes China dengan melakukan pembakaran pos scurity.

Aparat keamanan setempat, baik TNI maupun Polri diterjunkan. Aparat melakukan pengamanan. Kemudian TKA China diamankan di mes kantor perusahaan. Ada 50-an orang pula yang diamankan diduga pelaku penyerangan.

Kondisi terkini
Hari ini, aktivitas kerja diberhentikan sementara. Diberhentikannya aktivitas itu membuat pekerja lokal dikabarkan keluar dari perusahaan dengan membawa barang perlengkapan.

Personel aparat keamanan ditambah, baik itu dari TNI maupun Polri. Tercatat korban lima orang. Meninggal dua orang: satu pekerja lokal, satu pekerja China.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Danrem 132/TDL Brigjend TNI Toto Nurwanto meninjau lokasi. Dal konferensi pers bersama, mengatakan bahwa tujuan ke Kabupaten Morowali Utara yaitu untuk meninjau langsung situasi terkini kemana khususnya di perusahaan GNI–kurangnya personel keamanan yang ada menjadi kendala kurang maksimalnya pengamanan.

“Untuk itu kami akan melakukan evaluasi selanjutnya–akan mempertebal kembali keamanan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Morowali Utara,” demikian bunyi kutipan konferensi pers bersama.

Ikut bersama keduanya: Karoops Polda Sulteng (Kombes Pol Ferdinand Pasule), Dir Intel Polda Sulteng  (Kombes Pol Anggara Nasution, Plh Koorspripim Polda Sulteng (Kompol Nasrudin).

(Verry/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa Karyawan GNI Morowali Utara (Situasi Terkini) pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>