#HAM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ham/ Bersama Kita Satu Tue, 22 Oct 2024 08:02:27 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #HAM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ham/ 32 32 Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM https://parade.id/pernyataan-menko-yusril-soal-ini-disebut-upaya-pemutihan-pelanggaran-ham/ https://parade.id/pernyataan-menko-yusril-soal-ini-disebut-upaya-pemutihan-pelanggaran-ham/#respond Tue, 22 Oct 2024 08:02:27 +0000 https://parade.id/?p=28083 Jakarta (parade.id)- Sejumlah lembaga dan individu dalam pernyataan bersama mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. “Berdasarkan pemberitaan di media yang kami dapatkan, terdapat dua pernyataan bermasalah yang disampaikannya. Pada 20 Oktober 2024, ia menyampaikan bahwa ia tengah menunggu arahan dari Presiden dalam kaitannya […]

Artikel Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sejumlah lembaga dan individu dalam pernyataan bersama mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan pemberitaan di media yang kami dapatkan, terdapat dua pernyataan bermasalah yang disampaikannya. Pada 20 Oktober 2024, ia menyampaikan bahwa ia tengah menunggu arahan dari Presiden dalam kaitannya dengan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu,” demikian pernyataan bersama (KontraS, IKOHI, dan YPKP65/Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan  1965/66), Selasa (22/10/2024).

“Ia menambahkan bahwa penyelesaian tersebut sulit untuk dilakukan sebab sudah terjadi sangat lama sehingga kita tidak perlu lagi melihat ke masa lalu. Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Yusril kembali menyampaikan bahwa peristiwa tragedi Mei 1998 bukanlah merupakan pelanggaran berat terhadap HAM,” lanjutan pernyataa bersama.

Menurutnya (Yusril), pelanggaran berat HAM terdiri dari genosida (genocide) dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) sehingga tragedi Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran berat HAM.

 

“Kami memandang pernyataan tersebut tidak lain merupakan upaya Negara untuk memutihkan pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa Negara berusaha lari dari tanggung jawabnya untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28I Ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.”

Pasalnya, wewenang untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran berat HAM ada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Proses hukum pun sudah berjalan sejak dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM, yang kini tengah tersandera oleh proses penyidikan yang seharusnya dilanjutkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik peristiwa pelanggaran berat HAM.”

 

“Dalam hal ini, Yusril dan Presiden merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, alih-alih aparat penegak hukum, sehingga mereka tidak berwenang untuk menentukan langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan.”

Menurut mereka, Yusril juga tidak memiliki wewenang untuk menyatakan bahwa peristiwa tragedi Mei 1998 bukanlah pelanggaran berat HAM. Sebab faktanya, tragedi Mei 1998 sendiri sudah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Komnas HAM, serta telah diakui dalam pidato pernyataan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023.

Pernyataan Yusril mengenai bentuk pelanggaran berat HAM juga disebut keliru dan tidak memperhatikan konstruksi pelanggaran berat HAM seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Dalam Undang-undang tersebut, yang masuk dalam klasifikasi sebagai pelanggaran berat HAM adalah kejahatan genosida (pasal 8) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 9).”

 

“Peristiwa pelanggaran berat HAM sejatinya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan hal ini pun diakui dalam bagian Penjelasan dalam Undang-undang Pengadilan HAM. Sebagai kejahatan luar biasa, pelanggaran berat HAM pun memiliki kekhususan, sehingga Penjelasan UU tersebut mengamanatkan penanganan khusus dalam proses hukum penyelesaiannya.”

Tentu pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu memerlukan adanya penanganan khusus, terutama dalam menyikapi waktu kejadian peristiwa yang sudah lama. Akan tetapi, kondisi ini tidak lantas meniadakan proses hukum dan pertanggungjawaban pidana dari para pelaku.

“Negara masih memiliki beban tanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk secara hukum, dan memberi keadilan bagi korban. Terlebih lagi, Penjelasan UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa pelanggaran berat HAM tidak memiliki masa kadaluarsa.”

 

Menurut merek, pernyataan Yusril di atas sangat jelas bertentangan dengan prinsip HAM dan tanggung jawab Negara sebagai duty-bearer (pemangku tanggung jawab) HAM. Terlebih lagi, dalam konteks pelanggaran berat HAM, Negara memiliki 4 tanggung jawab, yaitu pengungkapan kebenaran, penuntutan pertanggungjawaban pidana, pemulihan korban, dan jaminan ketidak berulangan.

Pernyataan Yusril kata mereka, justru menunjukkan kecenderungan dari Negara untuk mengabaikan tanggung jawab tersebut dan semakin memberi ketidakpastian bagi korban. Hal ini pun tampak dari pernyataannya bahwa pelanggaran berat HAM tidak terjadi di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.

Namun faktanya, Komnas HAM telah menetapkan terjadinya 17 peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia dan telah disampaikan oleh Presiden sebelumnya dalam pidato kenegaraan.

 

“Visi, Misi, dan Program Prabowo-Gibran yang tertuang dalam 8 program Astacita pun tidak mencantumkan penuntasan pelanggaran berat HAM dalam rencana penegakan HAM. Hal ini menunjukkan tidak adanya kemauan Negara untuk menuntaskan pelanggaran berat HAM, termasuk yang terjadi di masa lalu, dan semakin dikuatkan oleh dua pernyataan Yusril Ihza Mahendra di atas.”

(Rob/parade.id)

Artikel Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pernyataan-menko-yusril-soal-ini-disebut-upaya-pemutihan-pelanggaran-ham/feed/ 0
IKOHI soal Dasco Bertemu dengan Keluarga Korban Orang Hilang 98 https://parade.id/ikohi-soal-dasco-bertemu-dengan-keluarga-korban-orang-hilang-98/ https://parade.id/ikohi-soal-dasco-bertemu-dengan-keluarga-korban-orang-hilang-98/#respond Thu, 15 Aug 2024 07:29:39 +0000 https://parade.id/?p=27666 Jakarta (parade.id)- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) soal Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco yang bertemu dengan sejumlah keluarga orang hilang tahun 1998 menyatakan, negara tetap bertanggung jawab menyelesaikan kasus penculikan, penyiksaan, dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi tahun 1997-1998. Kesimpulan tersebut dituangkan dalam keterangan resmi para pengurus IKOHI yang hari ini, Kamis (15/8/2024), […]

Artikel IKOHI soal Dasco Bertemu dengan Keluarga Korban Orang Hilang 98 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) soal Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco yang bertemu dengan sejumlah keluarga orang hilang tahun 1998 menyatakan, negara tetap bertanggung jawab menyelesaikan kasus penculikan, penyiksaan, dan penghilangan paksa aktivis prodemokrasi tahun 1997-1998.

Kesimpulan tersebut dituangkan dalam keterangan resmi para pengurus IKOHI yang hari ini, Kamis (15/8/2024), melakukan konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat.

Mereka yang hadir dalam konferensi pers adalah Usman Hamid (Anggota Dewan Penasihat IKOHI), Wilson (Dewan Penasihat IKOHI), Zaenal Muttaqien (Sekum Badan Pekerja IKOHI), dan Wanmayetti (Ketua Badan Pekerja IKOHI).

Dalam keterangannya itu, IKOHI mempertanyakan etika dari para inisiator pertemuan tersebut.

“IKOHI memperoleh konfirmasi tentang adanya pertemuan tersebut dari sebagian korban dan keluarga korban lainnya dan juga dari informasi di media sosial, khususnya usai Sufmi Dasco mengunduh foto-foto pertemuan tersebut di akun Instagram dan dimuat dalam berita,” demikian kata Zaenal Muttaqien (Sekum Badan Pekerja IKOHI).

“Dari foto nampak sejumlah korban penculikan seperti Mugiyanto Sipin dan Aan Rusdianto beserta keluarga korban aktivis yang hilang seperti Utomo D. Rahardjo, Paian Siahaan, dan lainnya,” imbuhnya.

IKOHI memperoleh bukti bahwa pertemuan tersebut diinisiasi dan difasilitasi oleh pejabat staf Kantor Staf Presiden yang pernah menjadi korban penculikan aktivis pada 1998, yaitu Mugiyanto Sipin.

Menurut sumber kredibel IKOHI, pertemuan tersebut disertai pemberian uang senilai Rp1 Miliar kepada setiap korban dan para keluarga korban yang hadir sebagai tanda “tali kasih”. Hingga kini mereka yang hadir pun masih menutup-nutupi pemberian uang tersebut.

IKOHI menilai, para inisiator pertemuan Hotel Fairmont sengaja memanfaatkan kerentanan struktural sosial-ekonomi keluarga korban untuk tujuan dan kepentingan pragmatis jangka pendek mereka sendiri.

Mereka juga memanfaatkan situasi keluarga korban yang mengalami kelelahan fisik dan mental akibat perjuangan panjang puluhan tahun tanpa kepastian keadilan dari negara.

“Mereka gagal dalam memerankan dirinya di dalam kantor Staf Presiden untuk memenuhi janji mereka tentang program pemulihan hak para korban melalui PPHAM. Kegagalan dan ketidakmampuan mereka kemudian ditutupi dengan cara memanfaatkan sebagian korban dan keluarga korban yang berpikir pragmatis,” katanya.

Kegagalan atas realisasi pemulihan hak korban ini lalu menjadi celah yang dimanfaatkan para inisiator demi memuluskan tindakan politik transaksional dengan membuat kesan seolah pertemuan dengan para elite partai Gerindra adalah bagian dari PPHAM.

Bagi IKOHI, cara-cara seperti itu tidak etis dan tidak lebih dari sekadar upaya picik yang memanipulasi kerentanan ekonomi dan kelelahan fisik korban dalam mencari keadilan yang tak kunjung ditegakkan oleh otoritas negara.

IKOHI mencatat, politik transaksional pernah terjadi di kasus Tanjung Priok dan Talangsari Lampung.

“Polanya mirip, para inisiator memanfaatkan kerentanan ekonomi dan kelelahan korban, termasuk merangkul sebagian korban agar mengajak korban lainnya untuk mau berdamai dengan mahar uang dan janji-janji dukungan ekonomi dan usaha,” ungkapnya.

Secara lebih luas, IKOHI juga mencermati ulah segelintir orang dan kelompok oportunis yang mengatasnamakan aktivisme untuk menjadi tenaga ahli, staff khusus, dan konsultan politik di balik layar pada momen-momen politis seperti pemilihan umum.

“Jika calon yang didukung menang, mereka berharap jabatan. Ketika kalah, mereka mencari cara untuk bisa kembali menjadi aktivis/akademisi sambil terus mencari peluang keuntungan dari politik transaksional baik dari kandidat politik yang didukung maupun jejaring oligarkinya,” sindirnya.

“Melalui pernyataan ini, IKOHI sekali lagi menyatakan kritik keras dan penolakan kami serta menyuarakan sikap para keluarga korban yang menyesalkan cara-cara manipulatif yang transaksional, pragmatis, dan oportunistik dari mereka yang mengatasnamakan hak asasi manusia dan demokrasi padahal untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya,” tambahnya tegas.

IKOHI menegaskan bahwa pertemuan dan pemberian uang semacam itu tidak akan dapat menghapus tanggungjawab negara untuk menggelar proses hukum atas pelanggaran berat HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis 1997/1998.

Menurut Usman Hamid, pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak mengenal kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu penuntutan.

“Penghilangan paksa para aktivis adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak mengenal kedaluwarsa, kesalahan pelakunya tidak bisa diampuni dengan amnesti atau atas alasan perintah atasan atau atas dalih pernah ada pengadilan yang digelar. Sampai kapan pun, negara tetap wajib untuk menghukum pelaku utamanya,” tegas Usman.

Ketentuan Pasal 46 UU 26/2000 menyatakan, “Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.”

“Dengan tidak berlakunya ketentuan daluwarsa dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, maka kasus penghilangan paksa aktivis 1997 dan 1998 tetap dapat diproses dan diadili,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Anggota keluarga korban penghilangan paksa dan Gerakan HAM masih tetap relevan untuk terus menuntut tanggung jawab Jokowi dan Prabowo melalui pembentukan pengadilan ad hoc HAM, mencari kejelasan nasib dan keberadaan aktivis yang hilang, memulihkan hak- hak para korban, dan meratifikasi Konvensi PBB Tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, sesuai empat rekomendasi DPR RI tahun 2009.

Pertemuan Dasco dengan sejumlah keluarga korban berlangsung di hotel Fairmont. Pertemuan awal Agustus 2024.

(Rob/parade.id)

Artikel IKOHI soal Dasco Bertemu dengan Keluarga Korban Orang Hilang 98 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ikohi-soal-dasco-bertemu-dengan-keluarga-korban-orang-hilang-98/feed/ 0
Amnesty International Indonesia Menanggapi soal 13 Pelanggaran HAM Berat https://parade.id/amnesty-international-indonesia-menanggapi-soal-13-pelanggaran-ham-berat/ https://parade.id/amnesty-international-indonesia-menanggapi-soal-13-pelanggaran-ham-berat/#respond Wed, 11 Jan 2023 13:50:05 +0000 https://parade.id/?p=22652 Jakarta (parade.id)- Amnesty International Indonesia, lewat Direktur Eksekutif Usman Hamid berpendapat bahwa pengakuan Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM di masa lalu tersebut tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum. Meski demikian Amnesty International Indonesia menghargai sikap Presiden dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia–pernyataan ini sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang […]

Artikel Amnesty International Indonesia Menanggapi soal 13 Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Amnesty International Indonesia, lewat Direktur Eksekutif Usman Hamid berpendapat bahwa pengakuan Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM di masa lalu tersebut tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum. Meski demikian Amnesty International Indonesia menghargai sikap Presiden dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia–pernyataan ini sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran, dan pemulihan selama beberapa dekade.

“Namun, pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Sederhananya, pernyataan Presiden tersebut tidak besar artinya tanpa adanya akuntabilitas,” kata Usman, Rabu (11/1/2023), dikutip laman amnesty.id.

13 pelanggaran HAM berat laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial disorot oleh Usman. Menurut dia, selain 13 itu ada lagi pelanggaran HAM berat, seperti pelanggaran yang dilakukan selama operasi militer di Timor Timur, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir 2004.

“Kelalaian ini merupakan penghinaan bagi banyak korban. Pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini–termasuk dalam empat kasus yang tidak disebutkan detailnya dalam pernyataan hari ini–lah menyebabkan pembebasan semua terdakwa dalam persidangan pengadilan HAM terdahulu,” ungkap Usman.

Menurut dia, jika Presiden benar-benar berkomitmen untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat, pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak menyelidiki semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu di mana pun dan, jika ada cukup bukti yang dapat diterima, menuntut mereka dalam pengadilan yang adil di hadapan pengadilan pidana.

“Menkopolhukam Mahfud MD tidak bisa hanya mengatakan bahwa pengadilan HAM terdahulu membebaskan semua terdakwa hanya karena tidak cukup bukti. Sebab selama ini lembaga yang berwenang dan berada langsung di bawah wewenang Presiden, yaitu Jaksa Agung, justru tidak serius dalam mencari bukti melalui penyidikan,” kritisnya.

Amnesty International Indonesia kata Usman mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa mengakhiri impunitas melalui penuntutan dan penghukuman pelaku adalah satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia dan memberikan kebenaran dan keadilan sejati kepada para korban dan keluarganya. Pelaku harus dihadapkan pada proses hukum, jangan dibiarkan, apalagi sampai diberikan kedudukan dalam lembaga pemerintahan.

Latar belakang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Pada 26 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Tim PPHAM memiliki tiga mandat utama, yakni melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Berdasarkan Keppres tersebut, Tim PPHAM wajib menyelesaikan mandatnya pada 31 Desember 2022. Hari ini, 11 Januari 2023, tim yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden tersebut dilaporkan telah menyerahkan dan memaparkan temuannya ke Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan salinan Ringkasan Eksekutif Tim PPHAM yang kami terima, Tim PPHAM tidak menemukan adanya faktor tunggal atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Tim PPHAM menyebutkan bahwa terdapat “tindakan negara yang secara normatif merupakan bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat,” seperti pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, dan lain-lain, serta tindakan lainnya yang meneguhkan terjanya pelanggaran HAM yang berat,” seperti penjarahan, pembakaran properti, dan penghilangan status kewarganegaraan.

Namun, ringkasan tersebut tidak menjelaskan secara detail temuan Tim PPHAM dan tidak merekomendasikan mekanisme penyelesaian yudisial.

Dalam keterangan pers yang dilakukan di Istana Merdeka hari ini, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, “Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan. Hasilnya, seperti kita tahu, semuanya–untuk empat kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung – bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup.
Penyelesaian KKR–Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi–juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu presiden mencoba dan memulai membuka jalan menyelesaikan kebuntuan ini dengan membentuk tim [PPHAM].”

Presiden Joko Widodo mengatakan, “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.”

Hingga hari ini, berbagai korban pelanggaran HAM berat dan keluarganya masih mendesak penyelesaian kasus melalui jalur yudisial. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 dapat diadili melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc, kasus-kasus yang terjadi setelah tahun 2000 melalui mekanisme pengadilan HAM, dan pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluarsa.

Alhasil, jika negara benar-benar ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, maka penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc bagi kasus-kasus yang belum pernah diadili wajib diselenggarakan. Selain itu, proses pengusutan dan pengadilan HAM atas kasus-kasus yang sudah pernah diselenggarakan wajib dibuka kembali, namun dengan terdakwa baru, termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab komando.

Amnesty mengingatkan bahwa setiap kegagalan untuk menyidik atau membawa mereka yang bertanggung jawab ke muka pengadilan memperkuat keyakinan para pelaku bahwa mereka memang tidak tersentuh oleh hukum.

(Rob/parade.id)

Artikel Amnesty International Indonesia Menanggapi soal 13 Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/amnesty-international-indonesia-menanggapi-soal-13-pelanggaran-ham-berat/feed/ 0
13 Pelanggaran HAM Berat Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial https://parade.id/13-pelanggaran-ham-berat-laporan-tim-penyelesaian-non-yudisial/ https://parade.id/13-pelanggaran-ham-berat-laporan-tim-penyelesaian-non-yudisial/#respond Wed, 11 Jan 2023 10:23:54 +0000 https://parade.id/?p=22650 Jakarta (parade.id)- Hari ini, Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi menerima dan mengaku telah membaca dengan seksama laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Ada 13 pelanggaran HAM berat yang dilaporkan. Di antaranya, pertama Peristiwa 1965-1966; kedua Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; ketiga Peristiwa Talangsari, Lampung […]

Artikel 13 Pelanggaran HAM Berat Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari ini, Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi menerima dan mengaku telah membaca dengan seksama laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Ada 13 pelanggaran HAM berat yang dilaporkan. Di antaranya, pertama Peristiwa 1965-1966; kedua Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; ketiga Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; keempat Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; kelima Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; ketujuh Peristiwa kerusuhan Mei 1998; kedelapan Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; kesembilan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; kesepuluh Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; kesebelasan Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; keduabelas Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan ketigabelas Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi.

Jokowi menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang. Dan, saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.”

Ia berharap semoga upaya tersebut menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian ia berharap.

(Rob/parade.id)

Artikel 13 Pelanggaran HAM Berat Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/13-pelanggaran-ham-berat-laporan-tim-penyelesaian-non-yudisial/feed/ 0
BMI Pastikan Tidak Ada Gerakan Papua Merdeka di Hari HAM Internasional https://parade.id/bmi-pastikan-tidak-ada-gerakan-papua-merdeka-di-hari-ham-internasional/ https://parade.id/bmi-pastikan-tidak-ada-gerakan-papua-merdeka-di-hari-ham-internasional/#respond Sun, 11 Dec 2022 10:39:10 +0000 https://parade.id/?p=22307 Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) memastikan tidak ada gerakan Papua Merdeka di Hari HAM Internasional 2022 di Kota Makassar, kemarin (10/12/2022). “Alhamdulillah, hari ini, Sabtu, atas izin Allah subhana wa taala, adik-adik BMI kembali melakukan giat bela negara dalam rangka mengantisipasi giat para pendukung perongrong negara (kelompok pendukung  gerakan Papua merdeka) yang kemungkinan mencemari […]

Artikel BMI Pastikan Tidak Ada Gerakan Papua Merdeka di Hari HAM Internasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) memastikan tidak ada gerakan Papua Merdeka di Hari HAM Internasional 2022 di Kota Makassar, kemarin (10/12/2022).

“Alhamdulillah, hari ini, Sabtu, atas izin Allah subhana wa taala, adik-adik BMI kembali melakukan giat bela negara dalam rangka mengantisipasi giat para pendukung perongrong negara (kelompok pendukung  gerakan Papua merdeka) yang kemungkinan mencemari hari HAM di Makassar yang atuh pada hari ini (Sabtu, red),” kata Ketum BMI Muhammad Zulkifli, kepada media.

Zul, sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa ini adalah giat kedua di bulan Desember, di mana BMI bersyukur juga telah berhasil bekerja sama dengan aparat–sehingga seluruh jalan-alan di Makasar bersih dari giat-giat para pendukung OPM yang akan merayakan hari kemerdekaan Papua di Makassar pada tanggal 1 Desember 2022.

Atas hal itu, BMI berharap saudara-saudara kita dari Papua tidak tertipu dengan ulah oknum-oknum yang selalu menghasut saudara-saudara kita anak Papua yang berada di kota studi di mana pun berada, termasuk di Makassar.

“Kita ingin saudara-saudaraku, anak Papua bisa lebih fokus untuk belajar dan mencari pengalaman terbaik di Makassar, untuk kemudian membangun Papua menjadi lebih baik,” harapnya.

(Verry/parade.id)

Artikel BMI Pastikan Tidak Ada Gerakan Papua Merdeka di Hari HAM Internasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bmi-pastikan-tidak-ada-gerakan-papua-merdeka-di-hari-ham-internasional/feed/ 0
Memperingati Hari HAM Internasional 2022, GEBRAK akan Aksi Hari Ini https://parade.id/memperingati-hari-ham-internasional-2022-gebrak-akan-aksi-hari-ini/ https://parade.id/memperingati-hari-ham-internasional-2022-gebrak-akan-aksi-hari-ini/#respond Sat, 10 Dec 2022 02:14:03 +0000 https://parade.id/?p=22302 Jakarta (parade.id)- Gerakan Butuh Bersama Rakyat (GEBRAK), hari ini, Sabtu, 10 November 2022 akan melakukan aksi unjuk rasa, memperingati Hari HAM Internasional 2022. Aksi akan dilakukan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Tema yang akan diusung dalam aksi unjuk rasa hari ini adalah Demokrasi Dikebiri, Hak Asasi Dikangkangi, Batalkan KUHP. Demikian yang tertulis […]

Artikel Memperingati Hari HAM Internasional 2022, GEBRAK akan Aksi Hari Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Butuh Bersama Rakyat (GEBRAK), hari ini, Sabtu, 10 November 2022 akan melakukan aksi unjuk rasa, memperingati Hari HAM Internasional 2022. Aksi akan dilakukan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Tema yang akan diusung dalam aksi unjuk rasa hari ini adalah Demokrasi Dikebiri, Hak Asasi Dikangkangi, Batalkan KUHP. Demikian yang tertulis dalam undangan peliputan ke parade.id, dari Sekjen KASBI, Sunarno.

Aksi unjuk rasa akan dimulai pada pukul 10.00-13.00 WIB. Selain GEBRAK, akan ada pula aksi dari Partai Buruh beserta organisasi buruh lainnya di sekitar Istana Negara atau Patung Kuda.

(Rob/parade.id)

Artikel Memperingati Hari HAM Internasional 2022, GEBRAK akan Aksi Hari Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/memperingati-hari-ham-internasional-2022-gebrak-akan-aksi-hari-ini/feed/ 0
Kabid Pemberdayaan Pemuda dan Milenial KNPI Sebut HAM dan Korupsi Masalah yang Mengakar https://parade.id/kabid-pemberdayaan-pemuda-dan-milenial-knpi-sebut-ham-dan-korupsi-masalah-yang-mengakar/ https://parade.id/kabid-pemberdayaan-pemuda-dan-milenial-knpi-sebut-ham-dan-korupsi-masalah-yang-mengakar/#respond Thu, 09 Dec 2021 14:15:08 +0000 https://parade.id/?p=16630 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemuda dan Milenial Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa mengatakan bahwa ada dua persoalan yang menurutnya sudah mengakar di negara Indonesia. Pertama adalah persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan soal ini, jika dilihat dari sederet kasus HAM yang terjadi, maka menurut dia adalah pekerjaan […]

Artikel Kabid Pemberdayaan Pemuda dan Milenial KNPI Sebut HAM dan Korupsi Masalah yang Mengakar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemuda dan Milenial Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Putri Khairunnisa mengatakan bahwa ada dua persoalan yang menurutnya sudah mengakar di negara Indonesia. Pertama adalah persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dan soal ini, jika dilihat dari sederet kasus HAM yang terjadi, maka menurut dia adalah pekerjaan rumah (PR) bersama bagi kita semua.

“Hal ini, karena dinilai proses penegakan HAM menjadi PR terpenting,” katanya, dalam keterangan medianya, Kamis (9/12/2021).

Soal HAM, kata Nisa, sudah jelas tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945. Tapi yang menjadi kendala menurut dia adalah proses pengimplementasiannya.

“Banyak kasus HAM yang ditangani Komnas HAM belum mampu terselesaikan secara maksimal,” kata dia lagi.

Melihat kondisi Komnas HAM yang belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal, maka menurut dia perlu keterlibatan dan peran aktif semua elemen bangsa, baik mahasiswa, pemuda dan lainnya.

Kedua adalah soal korupsi. Korupsi menurut dia juga menjadj PR bersama. Dan persoalan ini menurut dia dianggap sebagai permasalahan yang serius karena mengakar dan berkelanjutan serta memakan waktu yang cukup lama untuk menuntaskan.

“Maka perlu sebuah pendidikan politik agar mampu mencerdaskan kehidupan masyarakat luas dan mencegah terjadi tindak pidana korupsi,” tekannya.

Dalam menyikapi persoalan HAM dan Korupsi yang mengakar di Indonesia ia mengajak kita untuk sama-sama mengawal persoalan tersebut. Salah satunya melalui peningkatan pendidikan, baik pendidikan formal dan juga pendidikan politik.

“Karena pendidikan tersebut merupakan hal terpenting dalam proses demokrasi serta menjadikan masyarakat Indonesia lebih cerdas. Sehingga dapat membentuk sistem politik yang lebih baik dan terarah,” tandasnya.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Kabid Pemberdayaan Pemuda dan Milenial KNPI Sebut HAM dan Korupsi Masalah yang Mengakar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kabid-pemberdayaan-pemuda-dan-milenial-knpi-sebut-ham-dan-korupsi-masalah-yang-mengakar/feed/ 0