#Haris Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/haris/ Bersama Kita Satu Mon, 08 Jan 2024 09:25:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Haris Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/haris/ 32 32 Partai Buruh Kawal Sidang Putusan Haris-Fatia, Buya Bilang Begini https://parade.id/partai-buruh-kawal-sidang-putusan-haris-fatia-buya-bilang-begini/ https://parade.id/partai-buruh-kawal-sidang-putusan-haris-fatia-buya-bilang-begini/#respond Mon, 08 Jan 2024 09:25:35 +0000 https://parade.id/?p=25979 Jakarta (parade.id)- Ratusan aksi massa Partai Burub ikut mengawal sidang putusan aktivis Haris-Fatia, Senin (8/1/2024). Penanggaung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi membeberkan alasannya mengapa massa dari Partai Buruh turun ke jalan, ikut mengawal. Berikut keterangannya yang diterima redaksi parade.id: KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh kembali menunjukkan konsistensinya dalam upaya penegakan supremasi hukum […]

Artikel Partai Buruh Kawal Sidang Putusan Haris-Fatia, Buya Bilang Begini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan aksi massa Partai Burub ikut mengawal sidang putusan aktivis Haris-Fatia, Senin (8/1/2024). Penanggaung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi membeberkan alasannya mengapa massa dari Partai Buruh turun ke jalan, ikut mengawal.

Berikut keterangannya yang diterima redaksi parade.id:

KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh kembali menunjukkan konsistensinya dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia dengan mengirimkan massa aksi dalam operasi pembebasan Haris dan Fatia.

Sejak pagi hingga siang hari ini, secara bergelombang ratusan massa aksi KSPI bersama Persatuan Buruh dan Partai Buruh bergerak memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saya menyampaikan bahwa Negara telah abai terhadap hak asasi Haris dan Fatia serta mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) seluruh Rakyat Indonesia.

Kritik itu penting, sebagau warning kepada pemerintah RI jika pemerintah RI terkesan tidak adil dalam membuat sebuah kebijakan public bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk kepada Haris dan Fatia.

Saya juga menegaskan jika Haris dan Fatia tidak dinyatakan bebas maka hal ini adalah sinyal bahaya kepada semua aktifis di Indonesia untuk dibungkam suara dan teriaknya terhadap kebijakan Pemerintah khususnya tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja yang amat menindas Kaum Buruh dan Kelas Pekerja di Indonesia.

Vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, menurut saya bukanlah kemenangan bagi Harus dan Fatia semata. Tapi juga kemenangan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Kaum Buruh dan Kelas Pekerja serta Rakyat Indonesia untuk lebih berani lagi dalam bersuara dan berteriak demi tegaknya nilai-nilai keadilan dan norma-norma kebenaran bagi Kaum Buruh dan Kelas Pekerja serta seluruh Rakyat Indonesia dimanapun berada. []

Artikel Partai Buruh Kawal Sidang Putusan Haris-Fatia, Buya Bilang Begini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-kawal-sidang-putusan-haris-fatia-buya-bilang-begini/feed/ 0
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Minta Kajati Hentikan Kriminalisasi ke Fatia dan Haris https://parade.id/koalisi-masyarakat-sipil-untuk-demokrasi-minta-kajati-hentikan-kriminalisasi-ke-fatia-dan-haris/ https://parade.id/koalisi-masyarakat-sipil-untuk-demokrasi-minta-kajati-hentikan-kriminalisasi-ke-fatia-dan-haris/#respond Mon, 06 Mar 2023 05:53:50 +0000 https://parade.id/?p=23588 Jakarta (parade.id)- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH PP Muhammadiyah, ICJR, TATAK, LBH Sulteng, YLBH Sisar Matiti Manokwari, Lokataru Foundation, PAHAM Papua, PBHI, dan KPBI meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta untuk menghentikan kriminalisasi ke aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris […]

Artikel Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Minta Kajati Hentikan Kriminalisasi ke Fatia dan Haris pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH PP Muhammadiyah, ICJR, TATAK, LBH Sulteng, YLBH Sisar Matiti Manokwari, Lokataru Foundation, PAHAM Papua, PBHI, dan KPBI meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta untuk menghentikan kriminalisasi ke aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar atas kritikannya terhadap pejabat publik, dalam hal ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kasus kriminalisasi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait kritiknya terhadap pejabat publik kian tampak dipaksakan. Proses hukum yang memakan waktu sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini. Baru pada Senin 6 Maret 2023, proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” demikian keterangan media Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Senin (6/3/2023).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. pasalnya, tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan.

“Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.”

Seharusnya kasus ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

“Surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua maka keduanya dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata’.”

Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Oleh karena itu kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan. Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet.”

(Rob/parade.id)

Artikel Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Minta Kajati Hentikan Kriminalisasi ke Fatia dan Haris pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/koalisi-masyarakat-sipil-untuk-demokrasi-minta-kajati-hentikan-kriminalisasi-ke-fatia-dan-haris/feed/ 0
Anak Presiden Hadir di KNPI Ryano Panjaitan, Begini Komentar Haris Pertama https://parade.id/anak-presiden-hadir-di-knpi-ryano-panjaitan-begini-komentar-haris-pertama/ https://parade.id/anak-presiden-hadir-di-knpi-ryano-panjaitan-begini-komentar-haris-pertama/#respond Tue, 09 Aug 2022 14:06:05 +0000 https://parade.id/?p=20908 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengomentari kehadiran anak presiden Gibran Rakabuming di acara Musyawarah Daerah (Musda) XV DPD KNPI Jateng. Musda DPD KNPI Jateng di bawah kepemimpinan Ketum Ryano Panjaitan. “Kehadiran mas @gibran_tweet dalam acara yang diselenggarakan oleh oknum yang mengaku sebagai KNPI sah, telah melukai hati dan perasaan Pemuda Indonesia. Semoga mas […]

Artikel Anak Presiden Hadir di KNPI Ryano Panjaitan, Begini Komentar Haris Pertama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengomentari kehadiran anak presiden Gibran Rakabuming di acara Musyawarah Daerah (Musda) XV DPD KNPI Jateng. Musda DPD KNPI Jateng di bawah kepemimpinan Ketum Ryano Panjaitan.

“Kehadiran mas @gibran_tweet dalam acara yang diselenggarakan oleh oknum yang mengaku sebagai KNPI sah, telah melukai hati dan perasaan Pemuda Indonesia. Semoga mas @gibran_tweet tidak melegitimasi DPP KNPI yang tidak SAH,” harapnya, Selasa (9/8/2022).

Kendati begitu, Haria merasa yakin dan percaya bahwa Gibran terkecoh (kembali). Bahkan Haris merasa bahwa Gibran dibohongi oleh, yang disebutnya oknum-oknum, yang mengaku sebagai DPP KNPI yang sah.

“Mas @gibran_tweet sudah pernah satu kali di kecoh dan di berikan berita hoax tentang DPP KNPI, tapi untuk kedua kalinya mas @gibran_tweet salah dalam bersikap tentang KNPI. Oknum-oknum yang sudah menyalahi dan merusak secara konstitusi AD/ART KNPI ternyata di percaya,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Mas @gibran_tweet sebagai seorang pejabat negara dan anak seorang Presiden pastinya memiliki informasi inteligen yang akurat,”

Untuk meyakini Gibran, bahwa KNPI yang dipimpinnya, putra presiden itu dipersilakan menanyakannya kepada Akbar Tandjung, Idrus Marham, dan Adyaksa Dault. Dimana mereka semua yang disebut oleh Haris adalah mantan Ketum KNPI.

“Sebelum melangkah lebih jauh untuk bertanya kepada bang Akbar Tandjung, Bang Idurs Marham dan Bang Adhyaksa Dault sebagai mantan Ketua Umum DPP KNPI, siapa DPP KNPI yg SAH.”

Komentar Haris di atas adalah karena adanya persinggungan atas pecahnya KNPI. Dan dijadikan atensi dalam Musda XV DPD KNPI Jateng. Wali Kota Semarang yang juga kader senior KNPI saat menghadiri Musda KNPI XV di the Sunan Hotel Solo Senin (8/8/2022) berpesan agar ketua terpilih mengakomodir semua kepentingan.

Hendrar Priadi mengingatkan organisasi kepemudaan tersebut untuk terus menjaga keutuhan. Menyikapi pecahnya kepengurusan KNPI pusat menjadi beberapa bagian, menurutnya, dinamika kepemudaan KNPI di Indonesia sangat luar biasa dimana ada berbagai macam (kubu) KNPI yang muncul.

“Alhamdulillah di detik-detik terakhir dari Kemenkumham kemudian memutuskan hanya ada satu KNPI yang diakui, yaitu KNIPI yang diketuai oleh Ryano Panjaitan,” katanya, dikutip rri.co.id.

Terkait hal itu, dia berpesan agar ketua terpilih dalam Musda KNPI Jateng tersebut mampu mengakomodir semua kepentingan.

“Mudah-mudahan di Jateng juga bisa mengikuti semua, kalau saran saya siapapun yang terpilih itu bisa mengakomodir semua kepentingan. Yang kemarin berseberangan jadikan satu saja jadi satu kepengurusan besar, karena itulah hakikatnya Indonesia untuk NKRI yang lebih baik,” harap dia.

Selain itu, Hendrar juga berpesan agar seluruh anggota KNPI bersatu untuk kemajuan Indonesia. Dia menilai anak muda jaman sekarang memiliki potensi besar dibandingkan generasi lain.

(Rob/parade.id)

Artikel Anak Presiden Hadir di KNPI Ryano Panjaitan, Begini Komentar Haris Pertama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anak-presiden-hadir-di-knpi-ryano-panjaitan-begini-komentar-haris-pertama/feed/ 0
Dilaporkan ke Bareskrim karena Dianggap Hate Speech, Begini Tanggapan Haris Pertama https://parade.id/dilaporkan-ke-bareskrim-karena-dianggap-hate-speech-begini-tanggapan-haris-pertama/ https://parade.id/dilaporkan-ke-bareskrim-karena-dianggap-hate-speech-begini-tanggapan-haris-pertama/#respond Thu, 28 Jul 2022 07:13:27 +0000 https://parade.id/?p=20762 Jakarta (PARADE.ID)- Ketum KNPI Haris Pertama menanggapi adanya pelaporan ke aparat kepolisian sebab dianggap melakukan hate speech (ujaran kebencian) kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pelaporan itu dibuat oleh Ketum KNPI Putri Khairunnisa, yang disebutnya sebagai oknum KNPI. “ANEH, Laporan Polisi (LP) terhadap diri saya diterima oleh MABES POLRI yang diduga terkait Airlangga Hartarto diwakilkan oleh […]

Artikel Dilaporkan ke Bareskrim karena Dianggap Hate Speech, Begini Tanggapan Haris Pertama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketum KNPI Haris Pertama menanggapi adanya pelaporan ke aparat kepolisian sebab dianggap melakukan hate speech (ujaran kebencian) kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pelaporan itu dibuat oleh Ketum KNPI Putri Khairunnisa, yang disebutnya sebagai oknum KNPI.

“ANEH, Laporan Polisi (LP) terhadap diri saya diterima oleh MABES POLRI yang diduga terkait Airlangga Hartarto diwakilkan oleh oknum2 yang mengatasnamakan KNPI. Sedangkan pak Luhut (LBP) langsung melaporkan sendiri. @jokowi @ListyoSigitP @mohmahfudmd,” demikian katanya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Haris tampak merasa tak gentar atas adanya pelaporan itu. Bahkan ia seperti siap dipenjara atas pelaporan tersebut.

“walau badan ini harus dipenjara akibat kritis terhadap kebijakan MENKO PEREKONOMIAN. PENJARA adalah SURGA bagi Aktivis yang menyuarakan suara kebenaran,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Begitu banyak kasus yang diduga kuat adanya keterlibatan MENKO PEREKONOMIAN harus di usut !!! @KejaksaanRI @KPK_RI @jokowi,” dorongnya.

Haris dianggap melakukan hate speech oleh Khairunnisa karena menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Haris siap melawan Airlangga.

“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” ujar Haris dalam video tersebut.

“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” sambungnya.

Pernyataan Haris itu disampaikan Khairunnisa kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). Ia menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut. Demikian dikutip detik.com.

“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata dia, Kamis (28/7/2022).

Khairunnisa mengatakan Haris dilaporkan terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI. Menurutnya, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.

“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkapnya.

Ia juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma’ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dong,” paparnya.

Atas ucapan tersebut, Haris Khairunnisa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.

Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Dilaporkan ke Bareskrim karena Dianggap Hate Speech, Begini Tanggapan Haris Pertama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dilaporkan-ke-bareskrim-karena-dianggap-hate-speech-begini-tanggapan-haris-pertama/feed/ 0