#HIP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hip/ Bersama Kita Satu Mon, 10 Aug 2020 10:55:26 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #HIP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hip/ 32 32 Jika RUU BPIP Disahkan, Maka akan Menjadi Penafsir Tunggal Pancasila https://parade.id/jika-ruu-bpip-disahkan-maka-akan-menjadi-penafsir-tunggal-pancasila/ https://parade.id/jika-ruu-bpip-disahkan-maka-akan-menjadi-penafsir-tunggal-pancasila/#respond Mon, 10 Aug 2020 10:55:26 +0000 https://parade.id/?p=5555 Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator ANAK NKRI, Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP, jika di kemudian hari diproses dalam ketatanegaraan dan diproses di dalam legislasi maka keduanya akan mengandung kerusakan-kerusakan yang substansial. “Dalam konteks pengelolaan berbangsa dan bernegara, karena BPIP ini akan menjadi penafsir tunggal,” katanya, kemarin. Menurut Munarman, siapa pun yang (nanti) memiliki tafsiran […]

Artikel Jika RUU BPIP Disahkan, Maka akan Menjadi Penafsir Tunggal Pancasila pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator ANAK NKRI, Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP, jika di kemudian hari diproses dalam ketatanegaraan dan diproses di dalam legislasi maka keduanya akan mengandung kerusakan-kerusakan yang substansial.

“Dalam konteks pengelolaan berbangsa dan bernegara, karena BPIP ini akan menjadi penafsir tunggal,” katanya, kemarin.

Menurut Munarman, siapa pun yang (nanti) memiliki tafsiran lain terhadap Pancasila, makan akan disebut sebagai antipancasila.

“Itu posisi yang menurut saya tidak boleh terjadi, karena dulu di rezim Orde Baru, itu kan dulu ada BP7. Kemudian dibubarkan. Lalu mengapa sekarang dibentuk kembali?” tambahnya.

Sebelumnya, ia juga menyebut bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau.

Selain itu menurut dia, dari segi konten dan juga substansi bahwa kedua-duanya, di dalam RUU tersebut akan terjadi penguatan kelembagaan negara, dalam hal ini akan membuat penafsiran terhadap Pancasila (sendiri).

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Jika RUU BPIP Disahkan, Maka akan Menjadi Penafsir Tunggal Pancasila pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/jika-ruu-bpip-disahkan-maka-akan-menjadi-penafsir-tunggal-pancasila/feed/ 0
(RUU) BPIP: Tuhan yang Berkebudayaan https://parade.id/ruu-bpip-tuhan-yang-berkebudayaan/ https://parade.id/ruu-bpip-tuhan-yang-berkebudayaan/#respond Mon, 10 Aug 2020 10:34:31 +0000 https://parade.id/?p=5553 Jakarta (PARADE.ID)- RUU BPIP tampaknya ke depan tak kalah kontroversialnya dengan RUU HIP. Bahkan boleh jadi RUU BPIP lebih kontroversial dibanding RUU, jika apa yang diistilahkan oleh Inisiator ANAK NKRI, Munarman ini “terealisasi”. “Artinya nanti BPIP ini akan menjadi berperan tuhan berkebudayaan yang memang dicita-citakan. Itu istilah saya,” kata dia, kemarin, sambil tertawa. “Jadi tuhan […]

Artikel (RUU) BPIP: Tuhan yang Berkebudayaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- RUU BPIP tampaknya ke depan tak kalah kontroversialnya dengan RUU HIP. Bahkan boleh jadi RUU BPIP lebih kontroversial dibanding RUU, jika apa yang diistilahkan oleh Inisiator ANAK NKRI, Munarman ini “terealisasi”.

“Artinya nanti BPIP ini akan menjadi berperan tuhan berkebudayaan yang memang dicita-citakan. Itu istilah saya,” kata dia, kemarin, sambil tertawa.

“Jadi tuhan yang berkebudayaan inilah nanti yang akan menentukan seluruh jati diri bangsa, karakter, perilaku, individu dan kebijakan-kebijakan negara, karena dia mempunyai otoritas untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi,” sambungnya.

Kalau skenarionya ternyata kemudian RUU BPIP (saja) yang disahkan (ini skenario terburuk), kata dia, justru nanti akan semakin menunjukkan kekuasaan yang luar biasa, karena justru tafsir-tafsir dari BPIP nantinya itu tafsir yang sangat bebas tanpa pedoman. BPIP pun menurut dia akan menjadi validator.

“Sementara kalau kita lihat kepada RUU HIP saja, RUU ini saja sudah sedemikian kacau: doktrin pancasila yang mau dijadikan sebagai parameter atau alat validasinya. Yaitu Pancasila hasil dari wacana Sukarno, bukan Pancasila sebagai kesepakatan pada tanggal 18 Agustus 1945,” kata Sekjen FPI tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel (RUU) BPIP: Tuhan yang Berkebudayaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-bpip-tuhan-yang-berkebudayaan/feed/ 0
Munarman: RUU HIP atau RUU BPIP Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara https://parade.id/munarman-ruu-hip-atau-ruu-bpip-membahayakan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/ https://parade.id/munarman-ruu-hip-atau-ruu-bpip-membahayakan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/#respond Mon, 10 Aug 2020 06:44:33 +0000 https://parade.id/?p=5551 Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau. “Mengapa? Karena posisi BPIP sebagai penafsir tunggal dari Pancasila itu luar biasa kuatnya,” kata dia, Minggu (9/8/2020), ketika menjadi salah satu pembicara […]

Artikel Munarman: RUU HIP atau RUU BPIP Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Inisiator Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), Munarman mengatakan bahwa RUU HIP maupun RUU BPIP membahayakan kehidupan berbangsa dan negara. Kedua-duanya juga disebutnya menunjukkan/membuktikan bahwa proses di ketatanegaraan kita kacau balau.

“Mengapa? Karena posisi BPIP sebagai penafsir tunggal dari Pancasila itu luar biasa kuatnya,” kata dia, Minggu (9/8/2020), ketika menjadi salah satu pembicara melalui webinar dengan tema “RUU HIP Menjadi RUU BPIP, Apa Kabar Masirah Kubra MUI?”

Pertama, kata Munarman, ia (BPIP) akan didorong melalui RUU HIP. Kedua dia akan didorong oleh RUU BPIP.

“Ini kekacauan yang akan timbul dari dua RUU tersebut,” terang dia, yang juga merupakan Sekjen FPI.

Selain itu menurut dia, dari segi konten dan juga substansi bahwa kedua-duanya, di dalam RUU tersebut akan terjadi penguatan kelembagaan negara, dalam hal ini akan membuat penafsiran terhadap Pancasila (sendiri).

Hari ini ada 2 PR bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam terkait RUU, yakni RUU HIP yang masih belum dikeluarkan oleh DPR dari Prolegnas. Dan kedua adalah RUU BPIP, yang ketika itu ujug-ujug pemerintah melalui Menkopolhukam dan beberapa menteri lainnya datang ke DPR menyampaikan draft RUU tersebut.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Munarman: RUU HIP atau RUU BPIP Membahayakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/munarman-ruu-hip-atau-ruu-bpip-membahayakan-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/feed/ 0
RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi https://parade.id/ruu-hip-dan-isu-pemakzulan-jokowi/ https://parade.id/ruu-hip-dan-isu-pemakzulan-jokowi/#respond Thu, 30 Jul 2020 08:02:45 +0000 https://parade.id/?p=5017 Jakarta (PARADE.ID)- Isu RUU HIP Jadi top scor. Tertinggi ratingnya dan mengalahkan isu-isu lain. Kenapa? Karena isu ini menyentuh hal yang sangat sensitif. Dicurigai berkorelasi dengan kebangkitan PKI. Sampai disini, umat Islam dan TNI, terutama Angkatan Darat (AD) kompak. Sebab, kedua kelompok ini yang paling besar jumlah korbannya saat PKI melakukan pemberontakan tahun 1948 dan […]

Artikel RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Isu RUU HIP Jadi top scor. Tertinggi ratingnya dan mengalahkan isu-isu lain. Kenapa? Karena isu ini menyentuh hal yang sangat sensitif. Dicurigai berkorelasi dengan kebangkitan PKI.

Sampai disini, umat Islam dan TNI, terutama Angkatan Darat (AD) kompak. Sebab, kedua kelompok ini yang paling besar jumlah korbannya saat PKI melakukan pemberontakan tahun 1948 dan 1965.

Meski ada upaya untuk menghapus sejarah, tapi pembunuhan sejumlah Jenderal Angkatan Darat, pembantaian para ulama dan guru ngaji di berbagai daerah adalah fakta yang memiliki banyak data dan saksi. Agak sulit dibantah.

RUU HIP yang diusung oleh fraksi PDIP di DPR telah mendatangkan gelombang protes yang masif. Dimotori oleh MUI, NU dan Muhammadiyah, umat menuntut agar RUU HIP dicabut. Dikeluarkan dari prolegnas. Tapi, DPR kekeh mempertahankannya dan akan tetap membahasnya.

Belakangan, RUU HIP diusulkan pemerintah ke DPR untuk diganti namanya menjadi RUU BPIP. Ganti casing. Kenapa pemerintah tidak mengusulkan RUU HIP untuk dicabut, tapi justru mempertahankannya dengan ganti nama menjadi RUU BPIP?

Pertama, pemerintah berkepentingan untuk memperkuat posisi kelembagaan BPIP. Sebab, lembaga ini bisa dijadikan sebagai alat oleh pemerintah untuk membuat tafsir tunggal terhadap Pancasila. Tafsir tunggal ini nantinya dapat diantaranya memberi kewenangan pemerintah untuk menghakimi siapa yang dianggap tidak pancasilais. Kok curiga? Sejarah telah memberi pengalaman. Juga terutama melihat karakter dan track record rezim saat ini.

Kedua, diduga ada kepentingan pragmatis dibalik perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP. Melibatkan pemerintah untuk ikut mempertahankan RUU ini. Apa ada kaitannya dengan tiket dari PDIP yang diberikan kepada Gibran untuk maju ke pilkada Solo? Namanya juga duga-duga. Dalam politik, kepentingan pragmatis bisa dilacak melalui banyak indikator.

Perubahan RUU HIP jadi RUU BPIP juga diduga menjadi upaya untuk meredam gelombang protes yang selama ini terjadi. Seolah itu jalan tengah. Namun, protes umat nampaknya tidak melunak. Mereka menganggap, RUU BPIP tak ubahnya RUU HIP. Hanya beda casing. Motif dan faktor penyemangatnya dianggap sama: memberi peluang komunisme untuk hidup kembali di Indonesia.

Dalam sejumlah demo terhadap RUU HIP, tuntutan Jokowi mundur atau dimundurkan sudah mulai muncul. Meski belum begitu kuat gaungnya.

Dari kalkulasi politik, gelombang protes RUU HIP tidak akan mampu mendongkel Jokowi dari kursi kepresidenan. Meski Habib Rizieq dan sejumlah elemen masyarakat lainnya terus memeriakkan “pemakzulan Jokowi”.

Sebagai tuntutan, boleh-boleh saja. Tapi, sebagai “isu primer pemakzulan” sepertinya masih jauh dari mampu memenuhi syarat. Kecuali jika ada faktor lain, sebut saja “faktor x” yang mampu mendorong “tuntutan” ini menjadi arus perubahan atau transformasi politik.

“Faktor x” itu misalnya ekonomi. Terjadi resesi ekonomi, dan pemerintah tak mampu lagi untuk recovery. Angka pengangguran makin tinggi dan daya beli rakyat makin terpuruk. Dalam situasi seperti ini, Isu pemakzulan akan menggema dan makin kuat. Sebab, akan mendapat dukungan semakin besar dari – dan melibatkan seluruh elemen- rakyat.

Atau ada salah reaksi, baik dari DPR, khususnya fraksi PDIP, atau dari pemerintah yang mendorong terjadinya kerusuhan sosial. Istilah politiknya “Blunder Akbar”. Bagaimana dengan pembakaran spanduk bergambar HRS? Nampaknya belum memenuhi syarat kematangan. Apalagi “jika” itu bagian dari “test the water” yang melibatkan Intel. Tentu sudah diukur.

Jadi, isu HIP hanya akan matang jika ada “faktor x” sebagai trigger primernya. Dan “faktor x” ini cenderung bersifat alamiah. Tidak sepenuhnya bisa direkayasa. Dari sini, potensi perubahan politik punya peluang untuk terjadi. Jika tidak ada “faktor x” , siapapun, terutama pemerintah, tak perlu khawatir.

Tapi, langkah membatalkan RUU HIP, atau apapun istilahnya, bisa menjadi tindakan preventif yang efektif untuk menghindari situasi politik yang tidak diinginkan. Sebab, apapun yang akan terjadi besok, tak ada yang tahu.

Namun, sampai hari ini, DPR dan pemerintah nampaknya masih cukup percaya diri untuk tidak membatalkan RUU HIP. Mereka punya kalkulasi politiknya sendiri dalam menghadapi gelombang protes umat.

Soal akurat atau tidak kalkulasi itu, sejarah yang akan menulisnya kelak. Yang pasti, para politisi di Senayan itu sudah terlatih untuk berkelit dalam menghadapi situasi apapun. Sangat lincah ketika belok kiri atau balik kanan. Meski tanpa sign. Namanya juga DPR.

Jakarta, 30 Juli 2020.

*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Tony Rosyid

Artikel RUU HIP dan Isu Pemakzulan Jokowi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-hip-dan-isu-pemakzulan-jokowi/feed/ 0
Tolak RUU HIP-BPIP, AMM Audiensi dengan DPRD https://parade.id/tolak-ruu-hip-bpip-amm-audiensi-dengan-dprd/ https://parade.id/tolak-ruu-hip-bpip-amm-audiensi-dengan-dprd/#respond Tue, 21 Jul 2020 09:51:53 +0000 https://parade.id/?p=4358 Pare Pare (PARADE.ID)- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) melakukan mediasi terkait penolakannya terhadap RUU HIP/PIP/BPIP ke DPRD Parepare, Sulsel. Dalam audiensi, AMM membacakan sekaligus menyerahkan berkas penolakan RUU HIP/PIP/BPIP ke DPRD. “Kami buat pernyataan sikap ini untuk menyampaiakan aspirasinya kami dan tetap akan menolak RUU-HIP,” demikian kata Naim, selaku Ketua PD Pemuda Muhammadiyah, Selasa (21/7/2020). Harapan […]

Artikel Tolak RUU HIP-BPIP, AMM Audiensi dengan DPRD pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pare Pare (PARADE.ID)- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) melakukan mediasi terkait penolakannya terhadap RUU HIP/PIP/BPIP ke DPRD Parepare, Sulsel. Dalam audiensi, AMM membacakan sekaligus menyerahkan berkas penolakan RUU HIP/PIP/BPIP ke DPRD.

“Kami buat pernyataan sikap ini untuk menyampaiakan aspirasinya kami dan tetap akan menolak RUU-HIP,” demikian kata Naim, selaku Ketua PD Pemuda Muhammadiyah, Selasa (21/7/2020).

Harapan AMM,  kepada pimpinan DPRD agar tidak bosan untuk menerima kami terkait isu yg lagi marak saat ini, dan perbincangkan saat ini oleh publik.

“Kami juga berharap kepada anggota DPRD bisa membuat ruang aspirasi untuk mengundang OKP atau Mahasiswa sehingga tidak semua ditanggapi dengan aksi demo atau ribut supaya bisa untuk menyampaikan aspirasi para Mahasiswa dan masyarakat,” kata dia lagi.

Dalam audiensi, AMM diterima perwakilan DPRD Parepare, salah satunya oleh Tasming Hamid, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare).

“Kami sepakat untuk nanti membahas hal tersebut di rapat paripurna untuk membuat tempat aspirasi (ruang publik) supaya tidak terlalu ribet dan tdk mengganggu jalurnya jalan untuk menyampaikan aspirasi,” responnya di hadapan AMM di salah satu ruangan di DPRD.

Ia berjanji akan melaksanakan rapat dan akan menjadwalkan serta meminta membahas di paripurna bagaimana tanggapan ini dan membawa aspirasi tersebut ke Mengsekneg dan lainnya.

Adapun penyataan sikap yang disampaikan Angkatan Muda Muhammadiyah di hadapan perwakilan sbb:

a. Menghentikan dan Mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar PROLEGNAS karena kedudukan Pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP  MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khusus dan melakukan Penguatan tap MPR dan tidak ada lagi pembahasan RUU-HIP.

b. Membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang keberadaannya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai Pancasila dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan budaya di Indonesia.

c. Mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan itu memunculkan kontroversi kontra negative terhadap warga bangsa yang berpotensi merongrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai Pancasila dan adanya upaya mereduksi pancasila dengan memeras sila menjadi Tri Sila dan Eka Sila dan memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan dengan alasan history pidato Bung Karno tanpa mempertimbangkan piagam Jakarta.

Di dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) terdapat IPM, IMM, Nasyiatul Aisyiyah dan Pemuda Muhammadiyah.

Selain Wakil Ketua DPRD dan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah, hadir pula Rahmadana Yusuf (Ketua PD IPM Kota Pare Pare), Hidayah S (Bendahara PD IPM Kota Pare Pare), Firmansyah (Kabid Hukum PDPM Kota Pare Pare), Muh. Kurniawan (Ketua Umum IMM Kota Pare Pare), dan Ramdana Yusuf (Ketua PD IPM Kota Pare Pare).

(Reza/PARADE.ID)

Artikel Tolak RUU HIP-BPIP, AMM Audiensi dengan DPRD pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tolak-ruu-hip-bpip-amm-audiensi-dengan-dprd/feed/ 0
Anggota DPR: RUU HIP-BPIP Berbeda Secara Substansi https://parade.id/anggota-dpr-ruu-hip-bpip-berbeda-secara-substansi/ https://parade.id/anggota-dpr-ruu-hip-bpip-berbeda-secara-substansi/#respond Mon, 20 Jul 2020 08:07:47 +0000 https://parade.id/?p=4206 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengusulkan menggantinya dengan RUU BPIP, padahal kedua RUU berbeda secara substansi. “RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya,” kata Anis dalam […]

Artikel Anggota DPR: RUU HIP-BPIP Berbeda Secara Substansi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengkritisi langkah pemerintah yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengusulkan menggantinya dengan RUU BPIP, padahal kedua RUU berbeda secara substansi.

“RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Sementara itu menurut dia, RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang saat ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

“Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Legislasi dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna,” ujarnya.

RUU HIP menurut dia telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres) sementara RUU BPIP baru saja diserahkan pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

Selain itu Anis menilai, RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah sehingga Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja.

Dia menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Anis menegaskan bahwa PKS akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan dihapus dari Prolegnas 2020 sehingga partai nya mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

Dia menilai penolakan masyarakat terhadap RUU HIP yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah menjadi dasar pertimbangan PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU tersebut.

Sebelumnya, DPR RI merevisi Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya berjumlah 50 RUU menjadi 37 RUU, dengan target penyelesaiannya pada Oktober 2020. Dalam revisi tersebut, RUU HIP tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota DPR: RUU HIP-BPIP Berbeda Secara Substansi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anggota-dpr-ruu-hip-bpip-berbeda-secara-substansi/feed/ 0
Ratusan Umat Islam Turun ke Jalan: Jaga Pancasila dari PKI https://parade.id/ratusan-umat-islam-turun-ke-jalan-jaga-pancasila-dari-pki/ https://parade.id/ratusan-umat-islam-turun-ke-jalan-jaga-pancasila-dari-pki/#respond Sun, 19 Jul 2020 07:12:36 +0000 https://parade.id/?p=4107 Poso (PARADE.ID)- Ratusan umat Islam dari beberapa elemen di Poso hari ini, Minggu (19/7/2020) turun ke jalan dalam rangka menguatkan Pancasila di tengah polemik RUU HIP—RUU BPIP. “Hari ini kita laksanakan Parade Tauhid untuk membela Pancasila yang ingin dikebiri. Mari laksanakan Parade Tauhid engan penuh hikmat dan damai. NKRI harga mati bagi kita semua,” demikian […]

Artikel Ratusan Umat Islam Turun ke Jalan: Jaga Pancasila dari PKI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Poso (PARADE.ID)- Ratusan umat Islam dari beberapa elemen di Poso hari ini, Minggu (19/7/2020) turun ke jalan dalam rangka menguatkan Pancasila di tengah polemik RUU HIP—RUU BPIP.

“Hari ini kita laksanakan Parade Tauhid untuk membela Pancasila yang ingin dikebiri. Mari laksanakan Parade Tauhid engan penuh hikmat dan damai. NKRI harga mati bagi kita semua,” demikian kata kiai Arifin Tuamaka.

Kiai Arifin mengingatkan akan sejarah bangsa dan Negara Indonesia. Untuk Pancasila, bagi umat Islam sudah final.

“Karena itu wajib kita mengawal Pancasila sebagai falsafah bangsa,” tegas dia, yang juga Ketua MUI Kab. Poso.

Sementara itu, Adnan Arasl, Ketua Yayasan Amanatul Ummah Poso mengingatkan, jangan sampai UUD 1945 dan Pancasila kita dipisahkan, jika tidak ingin bangsa ini hancur.

“Oleh karena itu mari kita perjuangkan. Negara berdasarkan Ketuhanan YME, tidak ada Tuhan selain Allah,” pesannya.

Kepada banyak pihak, tidak hanya umat Islam, iaa mengimbau agar sama-sama membela Pancasila dengan jangan biarkan paham-paham komunis—PKI merajalela di bumi Indonesia.

“Mari segenap umat Islam kita hadang orang-orang komunis yang ingin mengubah Pancasila. Umat Islam benteng terakhir bersama TNI. Umat Islam bertekad bulat apabila RUU HIP disahkan, maka umat Islam akan bangkit untuk melawan,” tegas Adnan Arsal.

Dilanjutkan kembali bahwa seluruh ormas dan ulama di Indonesia menolak RUU ini karena dinilai tidak berkemanusiaan dan berkeadilan. Maka tak ada arti bila pembahasan terkait RUU itu dilanjutkan.

Parade Tauhid ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Poso. Dipimpin oleh ustaz Sugianto Kaimuddin (Korlap/Ketua FPI Sulawesi Tengah). Hadir pula Ketua MUI setempat Arifin Tuamaka dan ustaz Adnan Arsal, Ketua Yayasan Amanatul Ummuah Poso.

Parade Tauhid kali ini membawa tajuk “Bersama Membela Negara dan Agama”.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Ratusan Umat Islam Turun ke Jalan: Jaga Pancasila dari PKI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ratusan-umat-islam-turun-ke-jalan-jaga-pancasila-dari-pki/feed/ 0
Ketua FPAN DPR: RUU HIP Dikeluarkan Dahulu dari Prolegnas https://parade.id/ketua-fpan-dpr-ruu-hip-dikeluarkan-dahulu-dari-prolegnas/ https://parade.id/ketua-fpan-dpr-ruu-hip-dikeluarkan-dahulu-dari-prolegnas/#respond Sun, 19 Jul 2020 03:01:52 +0000 https://parade.id/?p=4058 Jakarta (PARADE.ID)- Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menghindari polemik lebih luas. “Masyarakat menuntut RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas, andaikata tetap dilanjutkan namun dengan mengubah judul dan substansi maka saya khawatir tidak menyelesaikan masalah,” […]

Artikel Ketua FPAN DPR: RUU HIP Dikeluarkan Dahulu dari Prolegnas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menghindari polemik lebih luas.

“Masyarakat menuntut RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas, andaikata tetap dilanjutkan namun dengan mengubah judul dan substansi maka saya khawatir tidak menyelesaikan masalah,” kata Saleh kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengevaluasi terkait RUU HIP yang mendapatkan perhatian masyarakat secara luas.

Saleh khawatir kalau RUU HIP tersebut hanya diganti judul dan substansinya akan tetap ditolak masyarakat.

“Itu akan menghabiskan energi masyarakat karena berpolemik, berdebat, dan beradu argumentasi di ruang diskusi dan ruang publik, itu tidak baik,” ujarnya.

Menurut dia, kalau ingin membuat payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maka lebih baik mencabut dahulu RUU HIP kemudian mengajukan RUU BPIP.

Setelah itu, menurut Saleh, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait RUU BPIP tersebut agar memahami substansinya.

“Kalau tidak seperti itu, masyarakat akan tetap terus memprotes dan itu bisa menghabiskan energi kita,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menceritakan, dirinya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat kenapa Prolegnas 2020 disahkan hasil revisi namun masih ada RUU HIP di dalamnya.

Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa penjelasan Menko Polhukam dan pimpinan DPR pada Kamis (16/7) terkait RUU HIP tidak menyelesaikan masalah karena masih ada pertanyaan dari masyarakat.

“Bagi masyarakat yang penting RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas, karena di Prolegnas 2020 masih ada RUU HIP,” katanya.

Dia menilai pemerintah harus mengkomunikasikan kepada masyarakat terkait perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP karena masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses legislasi.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Ketua FPAN DPR: RUU HIP Dikeluarkan Dahulu dari Prolegnas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-fpan-dpr-ruu-hip-dikeluarkan-dahulu-dari-prolegnas/feed/ 0
Anggota Baleg DPR Protes RUU Pembinaan HIP Masuk Prioritas 2020 https://parade.id/anggota-baleg-dpr-protes-ruu-pembinaan-hip-masuk-prioritas-2020/ https://parade.id/anggota-baleg-dpr-protes-ruu-pembinaan-hip-masuk-prioritas-2020/#respond Sun, 19 Jul 2020 02:31:04 +0000 https://parade.id/?p=4055 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, memprotes Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan HIP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. “RUU Pembinaan HIP sesungguhnya sudah dibahas, dan sudah disahkan (diganti namanya) dalam rapat paripurna 12 Mei sebagai RUU HIP,” kata Bukhori dalam […]

Artikel Anggota Baleg DPR Protes RUU Pembinaan HIP Masuk Prioritas 2020 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, memprotes Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (RUU Pembinaan HIP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

“RUU Pembinaan HIP sesungguhnya sudah dibahas, dan sudah disahkan (diganti namanya) dalam rapat paripurna 12 Mei sebagai RUU HIP,” kata Bukhori dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Apabila nama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dimaksud bukanlah RUU yang sudah menjelma menjadi RUU HIP, maka tindakan tersebut menyalahi prosedur.

Dia mengungkapkan bahwa RUU tersebut belum ada dalam daftar prolegnas yang disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI, yakni rapat antara DPR RI dan Pemerintah untuk menyepakati bahwa RUU Pembinaan HIP menjadi prioritas 2020.

Pada rapat paripurna 16 Juli lalu, Bukhori mengatakan dirinya sudah menyampaikan protes tentang nama RUU Pembinaan HIP itu, karena dikhawatirkan dapat menjadi malpraktik ke depannya.

Bukhori juga menuntut agar DPR RI mencabut RUU Pembinaan HIP juga RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 untuk memenuhi permintaan dari elemen masyarakat, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, MOI, LSM, khususnya perwakilan pendemo yang dimediasi oleh Baleg DPR RI pada Kamis, 16 Juli 2020.

Bukhori mempertanyakan RUU Pembinaan HIP yang tiba-tiba saja masuk dalam daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020 DPR RI yang dibacakan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

RUU Pembinaan HIP yang dibacakan Ketua Baleg DPR RI itu kemudian disahkan oleh Pimpinan DPR RI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“RUU Pembinaan HIP itu belum ada kejelasan, bahkan belum dicabut dari prolegnas. Seharusnya, jika ingin mengganti, maka dicabut dulu RUU HIP-nya, kemudian mulai lagi dari awal prosesnya sebagaimana sudah diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Undang-Undang,” kata Bukhori.

Bukhori memaparkan terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terkait RUU yang diajukan di luar Prolegnas. Dalam UU No. 15/ 2019 Tentang Perubahan UU No. 12/ 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 23 dijelaskan: (2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, dalam Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 111 turut dijelaskan:
1) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) disertai konsepsi pengaturan rancangan undang-undang yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.

(2) Konsepsi pengaturan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah akademik.

(3) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
b. mengisi kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
d. mengatasi keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

(4) Rancangan undang-undang yang diajukan di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota Baleg DPR Protes RUU Pembinaan HIP Masuk Prioritas 2020 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anggota-baleg-dpr-protes-ruu-pembinaan-hip-masuk-prioritas-2020/feed/ 0
RUU HIP atau RUU BPIP Tidak Dibutuhkan https://parade.id/ruu-hip-atau-ruu-bpip-tidak-dibutuhkan/ https://parade.id/ruu-hip-atau-ruu-bpip-tidak-dibutuhkan/#respond Sat, 18 Jul 2020 03:57:16 +0000 https://parade.id/?p=3954 Jakarta (PARADE.ID)- Dua RUU yang mengatasnamakan demi Pancasila dari Pemerintah dan atau dari DPR RI tampaknya tidak sesuai dengan persepsi publik (yang menolak). Selain dirasa berpotensi mereduksi Pancasila, dua RUU ini juga dianggap kental dengan mendegradasi dasar Negara. Politisi senior MS Ka’ban adalah salah satu orang yang menilai bahwa dua RUU ini tampaknya tidak dibutuhkan. […]

Artikel RUU HIP atau RUU BPIP Tidak Dibutuhkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dua RUU yang mengatasnamakan demi Pancasila dari Pemerintah dan atau dari DPR RI tampaknya tidak sesuai dengan persepsi publik (yang menolak). Selain dirasa berpotensi mereduksi Pancasila, dua RUU ini juga dianggap kental dengan mendegradasi dasar Negara.

Politisi senior MS Ka’ban adalah salah satu orang yang menilai bahwa dua RUU ini tampaknya tidak dibutuhkan. Bagi dia, ada nuansa makar terhadap konstitusi dan terkesan memboroskan anggaran Negara.

“RUUHIP jelas makar terhadap konstitusi yg telah terpatri dalam Pembukaan UUD 45.RUU BPIP institusi terang benderang tdk bermanfaat boros APBN.KetBPIP titah PSila musuh agama,mbahas RUU ini mubadzir,tanpa BPIP rakyat seluruh Indonesia kukuh Pancasila final,kecuali DNA PKI,” kata dia, baru-baru ini di akun Twitter-nya.

BPIP (RUU), kata Ka’ban, wajib dibubarkan. Tak ada manfaat karena menghabiskan keuangan Negara.

“yg jelas ketua BPIP telah bertitah Agama musuh Pancasila.Tolak kehadiranBPIP.Persatuan Indonesia tentram dgn UUD45 dgn Falsafah Pancasila tanpa BPIP.”

Setelah adanya aksi penolakan di banyak daerah, RUU HIP kemudian “beralih” ke RUU BPIP. Di RUU BPIP ini kabarnya telah dimasukkan soal pelarangan ajaran komunisme dan atau PKI di seluruh Indonesia.

Kita tunggu bagaimana reaksi masyarakat ke depan.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel RUU HIP atau RUU BPIP Tidak Dibutuhkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ruu-hip-atau-ruu-bpip-tidak-dibutuhkan/feed/ 0