#Holywings Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/holywings/ Bersama Kita Satu Tue, 05 Jul 2022 11:24:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Holywings Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/holywings/ 32 32 Aksi Unjuk Rasa di Gedung Grahadi: Tuntut Tutup Holywings dan Tolak Islamofobia https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-di-gedung-grahadi-tuntut-tutup-holywings-dan-tolak-islamofobia/ https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-di-gedung-grahadi-tuntut-tutup-holywings-dan-tolak-islamofobia/#respond Tue, 05 Jul 2022 11:24:43 +0000 https://parade.id/?p=20439 Surabaya (PARADE.ID)- Ratusan orang yang datang dari berbagai Ormas Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Mereka menuntut Pemprov setempat untuk menutup Holywings—tolak islamofobia karena imbas promosi minuman keras dengan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu koordinator aksi sekaligus Ketua Tim […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa di Gedung Grahadi: Tuntut Tutup Holywings dan Tolak Islamofobia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Surabaya (PARADE.ID)- Ratusan orang yang datang dari berbagai Ormas Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Mereka menuntut Pemprov setempat untuk menutup Holywings—tolak islamofobia karena imbas promosi minuman keras dengan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu koordinator aksi sekaligus Ketua Tim Koordinator Aliansi/Ketua Presidium Pergerakan Umat Islam (PUI), Rahmat Mahmudi.

“Menuntut Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin operasional dan menutup permanen seluruh outlet Holywings di Jawa Timur,” kata dia.

Ia juga menuntut Pemprov Jawa Timur dan institusi di bawahnya untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang sekeras-kerasnya segala bentuk apa pun yang bermuatan islamofobia. Juga turut mendorong sekuat-kuatnya kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang islamofobia dengan segala bentuknya.

Kepada aparat hukum, ia meminta agar kasus tersebut diusut tuntas, mendalam, dan terbuka. Sebab kasus tersebut dinilai penghinaan kepada Nabi Muhammad saw.

“Kepada semua pelaku, termasuk dalangnya (inisiatornya) harus diadili dan dihukum seberat-beratnya,” pintanya.

Perwakilan massa yang ia pimpin sempat bertemu Kepala Bakesbangpol, R. Heru Wahono.

Ormas yang tergabung dalam aksi unjuk rasa di antaranya ada Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta laskarnya, Persaudaraan Alumni 212, Pergerakan Umat Islam (PUI) Kediri, Jamaah Ansyarusi Syariah (JAS) Jawa Timur, PPS Al Djaliel, dan kelompok eks HTI.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Aksi Unjuk Rasa di Gedung Grahadi: Tuntut Tutup Holywings dan Tolak Islamofobia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-di-gedung-grahadi-tuntut-tutup-holywings-dan-tolak-islamofobia/feed/ 0
GAMKI Puji Langkah Polri terhadap Holywings https://parade.id/gamki-puji-langkah-polri-terhadap-holywings/ https://parade.id/gamki-puji-langkah-polri-terhadap-holywings/#respond Wed, 29 Jun 2022 14:23:18 +0000 https://parade.id/?p=20368 Jakarta (PARADE.ID)- DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) DKI Jakarta puji langkah Polri ke Holywings. Hal itu disampaikan Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta, Rapen AMS Sinaga lewat keterangan tertulisnya kepada parade.id, Rabu (29/6/2022). Menurut dia, upaya yang dilakukan Polri, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan sudah sesuai UU. Rapen berpandangan Undang-undang nomor 2 tahun […]

Artikel GAMKI Puji Langkah Polri terhadap Holywings pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) DKI Jakarta puji langkah Polri ke Holywings. Hal itu disampaikan Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta, Rapen AMS Sinaga lewat keterangan tertulisnya kepada parade.id, Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, upaya yang dilakukan Polri, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan sudah sesuai UU.

Rapen berpandangan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri memberi tugas kepada Polri untuk bertindak terkait potensi gangguan ketertiban dan ketentraman.

Dia berpandangan jika Polri bertindak sebaliknya justru Polres Jakarta selatan tidak menjalankan amanat UU.

“Justru aneh jika Polisi mendiamkan promosi tersebut. Karena UU sudah menugaskan mereka untuk bertindak jika ada potensi ganggungan ketertiban dan ketentraman. Terlebih ada program Presisi Kapolri, yang artinya Polres sudah memprediksikan dampak yang akan terjadi bila tidak cepat diambil tindakan,” katanya.

Seperti diketahui, buntut dari promosi minuman beralkohol dari Holywings berbuntut keributan dan ditetapkannya enam tersangka. Bahkan tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka akibat peristiwa tersebut.

Dia juga mengingatkan bahwa ketertiban dan ketentraman adalah sebuah kondisi yang tidak flat dan statis. Rapen berpandangan realitas sosial masyarakat Indonesia saat ini justru yang harus disikapi bersama.

“Jadi tidak benar juga jika bersikap terlalu reaktif menanggapi langkah dan upaya Polres Jaksel. Apa yang terjadi hari ini menandakan kondisi sosial masyarakat Indonesia memang dinamis,” katanya.

Terkahir, Rapen yang juga praktisi hukum mengungkapkan, pihaknya juga mengawal kasus tersebut demi terjaminnya hak asasi manusia para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Jaksel.

(Irf/PARADE.ID)

Artikel GAMKI Puji Langkah Polri terhadap Holywings pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gamki-puji-langkah-polri-terhadap-holywings/feed/ 0
Pemprov Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di DKI Jakarta https://parade.id/pemprov-cabut-izin-usaha-seluruh-outlet-holywings-di-dki-jakarta/ https://parade.id/pemprov-cabut-izin-usaha-seluruh-outlet-holywings-di-dki-jakarta/#respond Mon, 27 Jun 2022 11:52:48 +0000 https://parade.id/?p=20327 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI […]

Artikel Pemprov Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika, dikutip laman ppid.jakarta.go.id.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. []

Artikel Pemprov Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pemprov-cabut-izin-usaha-seluruh-outlet-holywings-di-dki-jakarta/feed/ 0
Dinilai Menghina Islam dan Nasrani, BMI Minta Kepolisian Proses Hukum Holywings https://parade.id/dinilai-menghina-islam-dan-nasrani-bmi-minta-kepolisian-proses-hukum-holywings/ https://parade.id/dinilai-menghina-islam-dan-nasrani-bmi-minta-kepolisian-proses-hukum-holywings/#respond Thu, 23 Jun 2022 13:16:34 +0000 https://parade.id/?p=20264 Makassar (PARADE.ID)- Belakangan, publik diramaikan unggahan Holywings Indonesia lewat Instagram-nya, yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam rangka mempromosikan produknya. Dalam postingannya, Holywings sempat menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Kendati unggahan tersebut telah dihapus, tapi sempat diabadikan […]

Artikel Dinilai Menghina Islam dan Nasrani, BMI Minta Kepolisian Proses Hukum Holywings pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (PARADE.ID)- Belakangan, publik diramaikan unggahan Holywings Indonesia lewat Instagram-nya, yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam rangka mempromosikan produknya. Dalam postingannya, Holywings sempat menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kendati unggahan tersebut telah dihapus, tapi sempat diabadikan oleh masyarakat—tangkapan layar.

Hasil tangkapan layar masyarakat atas unggahan akun instagram @holywingsindonesia. | Foto: akun instagram @holywingsindonesia/Muhyiddin

Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang mengetahui hal itu, lewat Ketua DPP Harian, Hanif Aji Muslim meminta agar aparat kepolisian memprosesnya, karena dinilai telah menghina simbol agama Samawi (Islam dan Nasrani).

“Walau sudah meminta maaf atas unggahan itu, tapi aparat kepolisian wajib melakukan proses hukum kepada Holywings,” demikian katanya, Kamis (23/6/2022), lewat siaran persnya kepada parade.id.

BMI mengaku sangat kecewa atas unggahan itu, dimana mencantumkan nama Muhammad dan Maria di minuman beralkohol.

Laku tersebut pun disebutnya sebagai tindakan biadab, yang tidak berpendidikan serta dapat dianggap sebagai penghinaan kepada Islam dan agama Nasrani, karena nama Muhammad dan Maria itu adalah nama yang sangat dihormati sebagai simbol muslim dan simbol agama Samawi lainnya.

“Oleh karena itu walau pihak manajemen melakukan permintaan maaf secara tegas. Kami sampaikan bahwa permintaan maaf pihak manajemen Holiwings ini sama sekali tidak mengugurkan perbuatan pidananya,” katanya.

Hal itu lantaran lanjut Hanif karena Holywings telah menyinggung simbol agung agama.

Semua yang terlibat dalam promo tersebut wajib untuk di lakukan proses hukum agar hal ini menjadi pelajaran kepada siapa pun untuk jangan coba-coba menghina simbol agama kami dan agama orang lain.
Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyelidikan kepada semua yang terlibat dan jika unsur pidananya terpenuhi maka tidak ada hal yang pantas buat mereka kecuali tahan dan seret ke meja hijau,” jelasnya.

BMI juga meminta kepada pihak pemerintah untuk mecabut izin Holiwings yang telah membuat promo tersebut. Juga membekukan seluruh usaha Holiwings.

“Supaya mereka sadar betapa berbahayanya menginghina simbol-simbol agama tertentu,” pungkasnya.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Dinilai Menghina Islam dan Nasrani, BMI Minta Kepolisian Proses Hukum Holywings pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dinilai-menghina-islam-dan-nasrani-bmi-minta-kepolisian-proses-hukum-holywings/feed/ 0