#HRS Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hrs/ Bersama Kita Satu Mon, 02 Dec 2024 06:44:24 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #HRS Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hrs/ 32 32 Kabinet Prabowo Subianto Bau Anyir Darah KM 50, Kata HRS https://parade.id/kabinet-prabowo-subianto-bau-anyir-darah-km-50-kata-hrs/ https://parade.id/kabinet-prabowo-subianto-bau-anyir-darah-km-50-kata-hrs/#respond Mon, 02 Dec 2024 06:43:46 +0000 https://parade.id/?p=28300 Jakarta (parade.id)- Kabinet Prabowo Subianto bau anyir darah KM 50. Hal itu disampaikan eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Reuni Akbar 212 Tahun 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). HRS menyebut itu ketika mengumumkan undangan terbuka haul bagi enam korban KM 50 pada Kamis besok (5/12/2024) di Pesantren Markas Syariat Megamendung, […]

Artikel Kabinet Prabowo Subianto Bau Anyir Darah KM 50, Kata HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kabinet Prabowo Subianto bau anyir darah KM 50. Hal itu disampaikan eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Reuni Akbar 212 Tahun 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

HRS menyebut itu ketika mengumumkan undangan terbuka haul bagi enam korban KM 50 pada Kamis besok (5/12/2024) di Pesantren Markas Syariat Megamendung, Bogor, Jawa Barat. “Peringatan haul ini bukan sekadar mendoakan. Tapi juga sekaligus kita ambil ibrah dan ditambah lagi untuk tetap mengingatkan kita bahwa persoalan ini belum tuntas. Belum selesai,” katanya tegas.

“Maka itu maaf, kalimat sambutan terakhir yang harus saya sampaikan bahwa saya sedih, saya prihatin, kalau kabinet yang dibentuk oleh presiden baru saat ini, masih ada bay anyir darah KM 50, karena ada beberapa orang yang diduga kuat terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam peristiwa KM 50 justru duduk dan diangkat masuk dalam kabinet,” imbuhnya.

Kendati begitu bagi HRS, secara umum ia menilai kabinet Prabowo Subianto bagus. Ia pun mengajak jemaah untuk mendukungnya agar Pemerintahan Prabowo bisa bekerja dengan baik. Lagi-lagi ia menyinggung tentang bau anyir di kabinetnya Prabowo.

“Tapi saya tidak bisa menyembunyikan kesedihan saya, keprihatinan saya, ternyata kabinet tersebut, maaf, maaf, masih ada bau anyir darah KM 50. Maka itu kita akan gelar haulnya, insyaallah. Kita gelar supaya KM 50 terus diusut sampai tuntas,” tekan HRS.

Haul pada Kamis nanti kata HRS akan dilaksanakan pada pukul 8 pagi hingga zuhur. Bagi yang sempat hadir, HRS mempersilakannya untuk datang.

“Undangan dibuka untuk umum, hari Kamis besok, tanggal 5 Desember, kami adakan, karena kejadiannya memang tanggal 7 Desember,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kabinet Prabowo Subianto Bau Anyir Darah KM 50, Kata HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kabinet-prabowo-subianto-bau-anyir-darah-km-50-kata-hrs/feed/ 0
Dasco dan Habiburokman Bertemu Habib Rizieq: Silaturahmi Kebangsaan https://parade.id/dasco-dan-habiburokman-bertemu-habib-rizieq-silaturahmi-kebangsaan/ https://parade.id/dasco-dan-habiburokman-bertemu-habib-rizieq-silaturahmi-kebangsaan/#respond Sun, 04 Aug 2024 03:46:30 +0000 https://parade.id/?p=27609 Jakarta (parade.id)- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokman bertemua Habib Rizieq Shihab (HRS). Pertemuan itu ia unggah di akun Instagram miliknya, @sufmi_dasco, Ahad (4/8/2024). “Silaturahmi Kebangsaan,” tulis Dasco. Dasco menegaskan bahwa pertemuannya dengan HRS bersama Habiburokman merupakan silaturahmi kebangsaaan, untuk membangun Indonesia Maju. “Silaturahmi kebangsaan merajut silaturahmi, […]

Artikel Dasco dan Habiburokman Bertemu Habib Rizieq: Silaturahmi Kebangsaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokman bertemua Habib Rizieq Shihab (HRS). Pertemuan itu ia unggah di akun Instagram miliknya, @sufmi_dasco, Ahad (4/8/2024).

“Silaturahmi Kebangsaan,” tulis Dasco.

Dasco menegaskan bahwa pertemuannya dengan HRS bersama Habiburokman merupakan silaturahmi kebangsaaan, untuk membangun Indonesia Maju.

“Silaturahmi kebangsaan merajut silaturahmi, memandang ke depan, dalam kebersamaan, membangun Indonesia Maju,” ujarnya, dikutip detik.com.

Habiburokman menyebut dalam pertemuan itu tidak membahas politik. Dia menyebut pertemuan itu membicarakan terkait kemaslahatan umat.

“Semalam tidak bicara politik, tapi bicara soal kemaslahatan umat,” kata Habiburokhman.

Pertemuan mereka terlihat akrab, juga hangat. Tampak ketiganya saling menggenggam erat tangan ketika sedang berpose.

Di slide foto lainnya, Dasco tampak sedang mendengarkan HRS bicara.

(Rob/parade.id)

Artikel Dasco dan Habiburokman Bertemu Habib Rizieq: Silaturahmi Kebangsaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dasco-dan-habiburokman-bertemu-habib-rizieq-silaturahmi-kebangsaan/feed/ 0
Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat https://parade.id/kehadiran-hrs-di-munajat-kubro-212-lewat-sebuah-surat/ https://parade.id/kehadiran-hrs-di-munajat-kubro-212-lewat-sebuah-surat/#respond Sat, 02 Dec 2023 10:36:41 +0000 https://parade.id/?p=25700 Jakarta (parade.id)- Kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) di Munajat Kubra 212 lewat sebuah surat, lantaran menjaga sang istri yang tengah terbaring sakit. Namun HRS menyampaikan pesan melalui surat yang dibacakan oleh Ketua SC Munajat Kubro 212 Habib Muhammad bin Husein Alatas sekaligus menantunya. Berikut pesan HRS melalui surat terbukanya pada Munajat Kubro 212 untuk Kemenangan Palestina […]

Artikel Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) di Munajat Kubra 212 lewat sebuah surat, lantaran menjaga sang istri yang tengah terbaring sakit.

Namun HRS menyampaikan pesan melalui surat yang dibacakan oleh Ketua SC Munajat Kubro 212 Habib Muhammad bin Husein Alatas sekaligus menantunya.

Berikut pesan HRS melalui surat terbukanya pada Munajat Kubro 212 untuk Kemenangan Palestina dan Keselamatan NKRI di halaman Monas, Jakarta, Sabtu (2/12/2023):

Kepada segenap Panitia dan Umat yang menghadiri Munajat Kubro 212 tahun 2023, dengan ini saya Al-Faqir Muhammad Rizieq Syihab, memohon berjuta maaf berhalangan hadir, karena harus menjaga istri yang masih terbaring di Rumah Sakit sejak beberapa waktu yang lalu. Doakanlah agar Allah SWT menyembuhkannya dengan sebaik-baiknya penyembuhan. Aamiiin.

Sengaja di Pembuka sambutan ini, saya menyampaikan dalam Bahasa Arab, agar didengar dan langsung dipahami oleh saudara-saudara kita di Palestina khususnya, dan di seluruh Negara Arab pada umumnya.

Terima Kasih kepada Panitia dan semua pihak yang telah membantu kelancaran digelarnya Munajat Kubro 212 ini.

Terima Kasih khususnya kepada Setneg RI dan Pemda DKI, serta Mapolda Metro Jaya dan Kodam Jaya, serta lainnya, yang telah mempermudah perizinan penggunaan Kawasan Monas untuk Acara yang penuh berkah ini. Jazaakumullaahu Ahsanal Jazaa.

Dalam sambutan singkat ini, saya juga ingin mengajak segenap Rakyat Indonesia, untuk menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, kepada Menteri Luar Negeri RI, Ibu Retno Marsudi, yang sejak dulu hingga kini tetap konsisten membela dan memperjuangkan Kemerdekaan Palestina, serta dengan sangat berani mengecam Israel di Forum-Forum Resmi PBB, bahkan paling akhir dengan secara resmi Menlu RI atas nama Negara Indonesia telah mengajukan tuntutan agar Israel diseret ke Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM Berat di Gaza – Palestina.

Terima Kasih untuk Ibu Menlu RI, semoga selalu sukses dalam melaksanakan tugas negara. Dan melalui sambutan ini juga saya bersama Umat memohon dengan sangat hormat, kepada Bapak Presiden RI dan jajaran Polhukam RI, termasuk TNI & Polri serta Kejaksaan RI, agar segera menindak tegas siapa pun dan dari kelompok mana pun di NKRI, yang secara vulgar membela Zionis Israel, atau dengan sengaja mengibarkan bendera Zionis Israel, atau membangun Museum Holocaust Israel, atau mendirikan Menorah Zionis Israel, atau menyerang Umat yang sedang Aksi Damai Bela Palestina, karena yang demikian itu telah nyata melanggar Konstitusi yaitu Pembukaan UUD 1945 & Permenlu RI No 3 Tahun 2019, serta bisa menimbulkan keonaran & kerusuhan, seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Bitung – Manado – Sulawesi Utara. Mereka harus ditindak dengan tegas, bubarkan Ormasnya dan tangkap Pengurusnya, serta tutup Museum Holocaust Israelnya dan rubuhkan Menorah Zionis Israelnya, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu Stabilitas Keamanan Nasional.

Semoga Pemerintah segera mengambil langkah cepat dan tepat sesuai Amanat Perundang-Undangan. Aamiiin.

Akhirnya, saya mengajak dan menyerukan semua elemen bangsa Indonesia untuk mewujudkan Keselamatan NKRI:

  1. Bahwa Ulama dan Umara bersama segenap Rakyat wajib beriman & bertaqwa kepada Allah SWT, karena iman dan taqwa itulah kunci keselamatan dunia & akhirat.
  2. Bahwa Pemilu 2024 wajib digelar dengan jujur, adil dan damai sesuai Amanat Konstitusi, sehingga semua pihak harus fokus serius dan tulus untuk berpolitik dengan Akhlaqul Karimah, tanpa kecurangan, atau tipu-tipu, atau caci maki, atau politik uang, atau kampanye hitam, atau menghalalkan segala cara, supaya rakyat & bangsa Indonesia tidak lagi terbelah & tidak lagi terpolarisasi. Insya Allah.
  3. Bahwa segenap Bangsa Indonesia wajib menjaga persatuan & kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD 18 Agustus 1945.

Demikian sambutan saya.

Semoga Allah SWT selamatkan NKRI dan menjadikannya sebagai Negeri yang makmur dan sejahtera serta berkah.

Semoga Allah SWT memerdekakan Palestina dan melepaskan Masjidil Aqsha dari cengkeraman Penjajah Zionis Israel.

Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin.

(Rob/parade.id)

Artikel Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kehadiran-hrs-di-munajat-kubro-212-lewat-sebuah-surat/feed/ 0
Habib Rizieq Syihab Bebas Bersyarat https://parade.id/habib-rizieq-syihab-bebas-bersyarat/ https://parade.id/habib-rizieq-syihab-bebas-bersyarat/#respond Wed, 20 Jul 2022 10:46:33 +0000 https://parade.id/?p=20636 Jakarta (PARADE.ID)- Habib Rizieq Syihab hari ini, Rabu (20/7/2022), bebas bersyarat. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024. Habib bebas setelah menjalani massa pemidanaan sejak Desember 2020. Ia keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB. Kuasa Hukum Habin Rizieq Syihab, Aziz Yanuar pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya […]

Artikel Habib Rizieq Syihab Bebas Bersyarat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Habib Rizieq Syihab hari ini, Rabu (20/7/2022), bebas bersyarat. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Habib bebas setelah menjalani massa pemidanaan sejak Desember 2020. Ia keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB.

Kuasa Hukum Habin Rizieq Syihab, Aziz Yanuar pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangakaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat.

Dirangkum media, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda.

Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (Covid-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Kedua, kasus kerumunan Megamendung. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ketiga, kasus swab rumah sakit Ummi. Habib Rizieq Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.

Artikel Habib Rizieq Syihab Bebas Bersyarat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/habib-rizieq-syihab-bebas-bersyarat/feed/ 0
Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS https://parade.id/harapan-tim-pengawal-peristiwa-pembunuhan-enam-pengawal-hrs/ https://parade.id/harapan-tim-pengawal-peristiwa-pembunuhan-enam-pengawal-hrs/#respond Tue, 11 Jan 2022 06:16:50 +0000 https://parade.id/?p=17191 Jakarta (PARADE.ID)- Pada tanggal 3 Januari 2022 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dari temuan dan kajian yang dilakukan, TP3 menemukan bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal […]

Artikel Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pada tanggal 3 Januari 2022 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dari temuan dan kajian yang dilakukan, TP3 menemukan bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan oleh aparat negara, sebagaimana dinyatakan oleh HBS dalam ceramahnya.

Atas “dugaan penyebaran berita bohong” tersebut, HBS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Sehubungan dengan penetapan HBS sebagai tersangka dan demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI, dengan ini TP3 pun menyatakan sikap.

Pertama, HBS ditangkap bukan karena penyebaran berita bohong, namun HBS ditangkap justru karena penyampaian fakta yang sesungguhnya.

“Dia tangkap dan ditahan karena mengungkit kasus KM 50 yang telah diupayakan sedemikian rupa untuk ditutup dan dibungkam oleh penguasa, dengan berbagai cara dan rekayasa,” demikian keterangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS, Abdullah Hehamahua selaku Ketua dan Marwan Batubara selaku Sekretaris, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Kedua, Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN.

“POLDA Metro dan Pangdam Jaya karena dalam konferensi Persnya pada tanggal 7 Desember tahun 2020, secara bersama-sama mengabarkan kepada publik bahwa keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.”

TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi.

“KOMNAS HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan padahal ternyata yang mereka lakukan hanyalah pemantauan. Laporan yang diterbitkan KOMNAH sarat dengan rekayasa dan layak dinyatakan sebagai kejahatan kemanusiaan;”

“BIN menyatakan bahwa anggota BIN yang tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Mega Mendung adalah bukan anggota BIN. Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN.”

Ketiga, masih dalam keterangan persnya, bahwa kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas.

“Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh KOMNAS HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa busuk” tersebut tidak mungkin bisa dibenarkan. (Buku Putih TP3 halman 160 dan seterusnya).”

Keempat, kebohongan yang lain yang direkayasa aparat negara dan KOMNAS HAM adalah perihal rekayasa barang bukti yang diinsinuansikan bahwa barang bukti tersebut adalah milik korban pembunuhan (Buku Putih TP3 halaman 168 dan seterusnya).

“Buku Putih TP3 perihal Pelanggaran HAM Berat atas Pembunuhan Enam Pengawal HRS adalah merupakan hasil penelitian TP3 yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku yang merupakan bagian dari rangkaian ikhtiar TP3 mencari dan mengungkap kebenaran secara tertulis. Buku tersebut telah banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat media masa, terutama yang media mainstream.”

Temuan-temuan dan hasil kajian TP3 yang dipaparkan dalam buku tersebut dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum yang imparsial untuk menuntaskan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS.

Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima publik hanya mungkin jika Pengadilan HAM digelar sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

“Terlepas dari berbagai upaya rekayasa penguasa untuk menutupi (cover-up) kasus pembunuhan sadis di KM 50, TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik dan instansi yang kompeten, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah benar-benar suatu pelanggaran HAM Berat (crime against humanity).”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/harapan-tim-pengawal-peristiwa-pembunuhan-enam-pengawal-hrs/feed/ 0
Respons Pengacara HRS terkait Putusan MA dalam Perkara RS Ummi https://parade.id/respons-pengacara-hrs-terkait-putusan-ma-dalam-perkara-rs-ummi/ https://parade.id/respons-pengacara-hrs-terkait-putusan-ma-dalam-perkara-rs-ummi/#respond Mon, 15 Nov 2021 14:35:07 +0000 https://parade.id/?p=16179 Jakarta (PARADE.ID)- Pengacara dari Habib Rizieq Syihab (HRS) merespons putusan Mahkamah Agung dalam perkara Rumah Sakit (RA) Ummi Bogor. Dalam responsnya, pertama, langkah pengacara HRS akan mengajukan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Mengajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Undang-Undang […]

Artikel Respons Pengacara HRS terkait Putusan MA dalam Perkara RS Ummi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pengacara dari Habib Rizieq Syihab (HRS) merespons putusan Mahkamah Agung dalam perkara Rumah Sakit (RA) Ummi Bogor.

Dalam responsnya, pertama, langkah pengacara HRS akan mengajukan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Mengajukan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk menjerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” demikian bunyi siaran pers, Tim Advokasi HRS, Senin (15/11/2021), yang didapat parade.id.

Kedua, Tim Pengacara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, karena HRS dalam kasus RS Ummi dinilai tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus protokol kesehatan (prokes).

“Dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’. Apalagi dalam amar putusan kasasi bahwa majelis hakim kasasi sudah mengakui, bahwa dalam kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS Ummi hanya merupakan rangkain kasus prokes Covid-19.”

Dengan pengakuan tersebut, menurut Tim Pengacara, semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU No. 1 Tahun 1946 yang sudah tercantum dalam penjelasannya. Sehingga menurut pengacara HRS dibebaskan.

Respons pengacara ini menyoal bunyi amar putusan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun, sebagaimana yang disampaikan oleh Jubir MA. Putusan MA tersebut memiliki nomor perkara 4471K/PID.SUS/2021.

Sebagaimana diketahui, PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutil detik.com.

Hakim mengatakan HRS terbukti menyiarkan berita bohong karena HRS dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan sehat, padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Pihak HRS pun mengajukan permohonan kasasi, begitu juga kubu jaksa penuntut umum.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Respons Pengacara HRS terkait Putusan MA dalam Perkara RS Ummi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/respons-pengacara-hrs-terkait-putusan-ma-dalam-perkara-rs-ummi/feed/ 0
Mereka yang Bereaksi atas Putusan 4 Tahun Penjara HRS https://parade.id/mereka-yang-bereaksi-atas-putusan-4-tahun-penjara-hrs/ https://parade.id/mereka-yang-bereaksi-atas-putusan-4-tahun-penjara-hrs/#respond Thu, 24 Jun 2021 14:09:02 +0000 https://parade.id/?p=13389 Jakarta (PARADE.ID)- Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) divonis hakim 4 tahun penjara atas kasus RS Ummi di Bogor. Keputusan hakim memvonis HRS pun mengundang reaksi banyak pihak, pun tidak dipungkiri mungkin ada yang setuju dengan keputusan hakim tersebut. Mereka yang bereaksi atas keputusan hakim ini datang dari aktivis, pemuda, politisi, pemerhati pendidikan, hingga orang yang […]

Artikel Mereka yang Bereaksi atas Putusan 4 Tahun Penjara HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) divonis hakim 4 tahun penjara atas kasus RS Ummi di Bogor. Keputusan hakim memvonis HRS pun mengundang reaksi banyak pihak, pun tidak dipungkiri mungkin ada yang setuju dengan keputusan hakim tersebut.

Mereka yang bereaksi atas keputusan hakim ini datang dari aktivis, pemuda, politisi, pemerhati pendidikan, hingga orang yang konsen terhadap survei/peneliti.

Aktivis Indonesia Tanpa JIL Akmal Sjafril, misalnya. Melalui akun Twitter @malakmalakmal, ia menyinggung mereka yang sekolah hukum atas keputusan yang diterima oleh HRS

“Fakultas-fakultas Hukum perlu memberi tanggapan, agar rakyat yakin bahwa keberadaan mereka masih ada gunanya,” kata dia.

Sementara Akhmad Sahal yang dikenal dengan pemuda Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan bahwa keputusan hakim terhadap HRS itu berlebihan.

“Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju. Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulisnya, di akun Twitter-nya.

Politisi PKS Maradani Ali Sera menyebut bahwa keputusan hakim justru dinilainya aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi.

“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” kata dia.

Hidayat Nur Wahid, yang satu partai dengan Mardani pun ikut mengomentari keputusan hakim atas HRS. Namun Hidayat mengomentari keputusan itu dari sisi banding yang akan diajukan oleh HRS.

“Wajar saja HRS menolak&menyatakan banding atas vonis Hakim, krn khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dlm vonis itu, dan ketidaksesuaian dg fakta lapangan ttg kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan,” tulisnya di akun @hnurwahid.

Lain lagi komentar dari politisi Fadli Zon, yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra itu. Menurut Fadli, keputusan dan banyak kebijakan yang tak adil pada HRS.

“Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan  memperjuangkan kebenaran n keadilan,” komentarnya.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar juga ikut mengomentari keputusan hakim tersebut. Komentarnya lebih ke arah mendukung HRS banding, karena menurut dia HRS tidak bersalah, walau demikian ia mengaku tetap menghormati putusan hakim.

“Sebagai saksi ahli dlm kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 thn penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat,” kata dia.

Terakhir, dari Saiful Mujani, seorang peneliti dari SMRC. Ia mengomentari keputusan itu dengan membandingkan perkembangan kasus laskar FPI yang ditembak mati.

“rizieq sihab divonis 4 tahun penjara. bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?” tulisnya di akun  @saiful_mujani.

Vonis yang diterima oleh HRS tersebut menjawab bahwa mantan petinggi FPI itu bersalah, karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab-nya dalam kasus RS Ummi Bogor. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim mengataskan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong, jika disimak video dari video yang diunggah YouTube RS Ummi, yang menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Mereka yang Bereaksi atas Putusan 4 Tahun Penjara HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mereka-yang-bereaksi-atas-putusan-4-tahun-penjara-hrs/feed/ 0
Vonis 4 Tahun HRS dalam Kasus RS Ummi https://parade.id/vonis-4-tahun-hrs-dalam-kasus-rs-ummi/ https://parade.id/vonis-4-tahun-hrs-dalam-kasus-rs-ummi/#respond Thu, 24 Jun 2021 06:04:58 +0000 https://parade.id/?p=13365 Jakarta (PARADE.ID)- Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut menjawab bahwa HRS bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab-nya dalam kasus RS Ummi Bogor. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan […]

Artikel Vonis 4 Tahun HRS dalam Kasus RS Ummi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut menjawab bahwa HRS bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab-nya dalam kasus RS Ummi Bogor.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim mengataskan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong, jika disimak video dari video yang diunggah YouTube RS Ummi, yang menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan ‘kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong,” beber hakim.

Mengetahui hal itu, politisi PKS, Mardani Ali Sera tampak terkejut. Ia menilai vonis tersebut luar biasa, karena sama dengan vonis jaksa Pinangki.

“Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani dalam akun Twitter-nya.

HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya jaksa menuntut HRS hukuman 6 tahun penjara.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Vonis 4 Tahun HRS dalam Kasus RS Ummi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/vonis-4-tahun-hrs-dalam-kasus-rs-ummi/feed/ 0
Hilang Percaya Penanganan Covid, Politisi Demokrat Singgung Pembebasan HRS https://parade.id/hilang-percaya-penanganan-covid-politisi-demokrat-singgung-pembebasan-hrs/ https://parade.id/hilang-percaya-penanganan-covid-politisi-demokrat-singgung-pembebasan-hrs/#respond Fri, 18 Jun 2021 06:07:47 +0000 https://parade.id/?p=13268 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa sebagian besar hilang percaya atas penanganan Covid-19. Hal itu menurutnya diakibatkan oleh pemimpin yang tak memberi contoh dan penindakan yang pilih-pilih. Dikuatkan, kata Andi, ketika Menko Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa ada Pemimpin/pejabat tidak menjadi tauladan. “Soal penindakan pilih-pilih, coba munculkan trust rakyat dengan bebaskan HRS. […]

Artikel Hilang Percaya Penanganan Covid, Politisi Demokrat Singgung Pembebasan HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa sebagian besar hilang percaya atas penanganan Covid-19. Hal itu menurutnya diakibatkan oleh pemimpin yang tak memberi contoh dan penindakan yang pilih-pilih.

Dikuatkan, kata Andi, ketika Menko Luhut Binsar Panjaitan yang mengatakan bahwa ada Pemimpin/pejabat tidak menjadi tauladan.

“Soal penindakan pilih-pilih, coba munculkan trust rakyat dengan bebaskan HRS. Siapa tahu itu way out,” kata Andi, Jumat (18/6/2021), di akun Twitter-nya.

Selain itu, vaksinasi yang tampak digencarkan dilihat olehnya cepat tetapi malah gagal. Hal itu kata dia boleh jadi karena disebabkan adanya situasi mencekam teror dari Covid-19 sendiri.

“Sebetulnya vaksinnya ada atau tidak, kalau tidak ada atau cuma sedikit dapatnya, JUJUR.”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menargetkan program vaksinasi harus rampung dalam 12 bulan. Itu artinya, pada Desember 2021 atau awal Januari 2022, program vaksinasi nasional seharusnya sudah rampung. 

Mulanya, 181.554.465 warga Indonesia menjadi sasaran vaksinasi ini yang dibagi dalam tiga golongan besar. Pertama, 1,4 juta tenaga kesehatan.

Tahap kedua, secara paralel menyasar sebanyak 21,5 juta lansia dan 17,3 petugas pelayanan publik. Tahap ketiga, masyarakat rentan dan umum sebanyak 141,3 juta.

Dengan ketentuan setiap orang harus menerima dua suntikan dosis vaksin Covid-19, maka pemerintah setidaknya membutuhkan 363 juta dosis vaksin. Saat ini Indonesia baru kedatangan tiga merek vaksin, yakni Sinovac dan AstraZeneca untuk vaksinasi nasional.

Sementara Sinopharm untuk vaksin gotong royong, di luar hitungan 181,5 juta penduduk.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes menyebut saat ini Indonesia sudah memiliki puluhan juta vaksin jadi. Apabila dilihat dari jadwal kedatangan vaksin Sinovac dan AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia selama 14 kali kedatangan, tercatat sudah ada sekitar 92,2 juta dosis baik dalam bentuk jadi maupun bulk (mentah). Demikian dikutip cnnindonesia.com beberapa waktu lalu.

Namun sebagaimana diketahui, jumlah vaksin bulk masih perlu pengolahan oleh PT Bio Farma sehingga jumlah output-nya yang merupakan vaksin jadi berbeda jumlahnya.

“Sekarang ada 65,7 juta vaksin jadi, dimana 30 juta sudah didistribusikan saat ini,” kata Nadia.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Hilang Percaya Penanganan Covid, Politisi Demokrat Singgung Pembebasan HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hilang-percaya-penanganan-covid-politisi-demokrat-singgung-pembebasan-hrs/feed/ 0
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan https://parade.id/hati-nurani-jpu-yang-tuntut-hrs-enam-tahun-penjara-dipertanyakan/ https://parade.id/hati-nurani-jpu-yang-tuntut-hrs-enam-tahun-penjara-dipertanyakan/#respond Fri, 04 Jun 2021 05:38:56 +0000 https://parade.id/?p=12935 Jakarta (PARADE.ID)- Pendakwah muda ustaz Hilmi Firdausi mempertanyakan tuntutan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dituntut hukuman enam tahun karena terkait kasus swab di rumah sakit UMMI Bogor. “Sy ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn, sdgkan […]

Artikel Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pendakwah muda ustaz Hilmi Firdausi mempertanyakan tuntutan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dituntut hukuman enam tahun karena terkait kasus swab di rumah sakit UMMI Bogor.

“Sy ingin bertanya kpd siapapun yg masih memiliki hati nurani, knp tuntutan utk HRS utk kasus RS Ummi sampai 6 thn, sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln,” cuitannya, baru-baru ini.

Buzzer dipersilahkan olehnya untuk ikut menjawab pertanyaan yang membandingkan di atas. Dipersilahkannya untuk menjawab hal di atas karena ia mengaku ingin tahu opini apa yang dilancarkan para buzzer.

“Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ? Buzzer silahkan jwb jg, sy ingin tau opini kalian.”

Tuntutan datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Hal-hal yang memberatkan yaitu klaim HRS yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu yang memberatkan HRS adalah Jaksa menganggap HRS tidak sopan dalam persidangan.

“Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa, dikutip radarbanyumas.co.id.

Sedangkan hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hati-nurani-jpu-yang-tuntut-hrs-enam-tahun-penjara-dipertanyakan/feed/ 0