#Hukum Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hukum/ Bersama Kita Satu Wed, 23 Jul 2025 00:52:53 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Hukum Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/hukum/ 32 32 Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal https://parade.id/kuasa-hukum-hermawan-makki-gugat-kapolda-maluku-terkait-penangkapan-ilegal/ https://parade.id/kuasa-hukum-hermawan-makki-gugat-kapolda-maluku-terkait-penangkapan-ilegal/#respond Wed, 23 Jul 2025 00:52:53 +0000 https://parade.id/?p=29059 Jakarta (parade.id)- Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku). Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka […]

Artikel Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku). Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.

Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.

Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, S.H., Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., Dr. Drs. Miabahul Huda, S.H. M.H.I, dan Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I, CPM., CPL., menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 2024 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.

Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.

Menurut Irwan, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.

Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.

Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Sertifikat Standar

3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2024 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan dalam keterangannya kepada media.

Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa  dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.

Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.

Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.

Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik.

Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.*

Artikel Kuasa Hukum Hermawan Makki Gugat Kapolda Maluku terkait Penangkapan Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kuasa-hukum-hermawan-makki-gugat-kapolda-maluku-terkait-penangkapan-ilegal/feed/ 0
CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah https://parade.id/cba-desak-kpk-usut-lelang-pelabuhan-carocok-painan-yang-diduga-bermasalah/ https://parade.id/cba-desak-kpk-usut-lelang-pelabuhan-carocok-painan-yang-diduga-bermasalah/#respond Mon, 23 Jun 2025 08:25:11 +0000 https://parade.id/?p=28961 Padang (parade.id)- Polemik dugaan korupsi dan kolusi dalam proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan (MYC 2025-2026) terus bergulir. Kali ini, sorotan tajam datang setelah Chaerul Awaluddin, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, memberikan tanggapan yang dianggap mengalihkan tanggung jawab proses lelang proyek tersebut. Tanggapan Chaerul Awaluddin muncul usai dikonfirmasi Ikatan […]

Artikel CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Padang (parade.id)- Polemik dugaan korupsi dan kolusi dalam proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan (MYC 2025-2026) terus bergulir. Kali ini, sorotan tajam datang setelah Chaerul Awaluddin, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, memberikan tanggapan yang dianggap mengalihkan tanggung jawab proses lelang proyek tersebut.

Tanggapan Chaerul Awaluddin muncul usai dikonfirmasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta melalui Chat WhatsApp, menyusul temuan kejanggalan lelang yang sebelumnya diungkap Center for Budget Analysis (CBA). CBA menyoroti penetapan PT. Hikmah Hidup Gemilang sebagai pemenang dengan penawaran yang jauh lebih tinggi dibanding peserta lain.

Chaerul Awaluddin secara tegas menyatakan bahwa proses lelang pekerjaan tersebut bukan kewenangan KSOP Teluk Bayur. “Untuk proses lelang pekerjaan dimaksud bukan kewenangan kami di KSOP Teluk Bayur,” jelas Chaerul Awaluddin dikutip media, Senin (23/6/2025). Ia lantas mengarahkan IPJI DKI Jakarta dan pihak lain untuk melakukan klarifikasi langsung ke Pokja Panitia Pelelangan di Kementerian Perhubungan.

Respons ini menempatkan tanggung jawab mekanisme lelang pada unit kerja di tingkat Kementerian, mengisyaratkan KSOP Teluk Bayur berperan sebagai satker pelaksana, bukan pembuat keputusan tender.

Menanggapi pernyataan Kepala KSOP Teluk Bayur yang mengalihkan tanggung jawab, Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, memberikan respons keras. Menurut Uchok, pernyataan semacam itu seringkali menjadi dalih untuk lepas tangan dari masalah.

“Pernyataan ‘bukan kewenangan kami’ itu adalah dalih klasik yang sering diucapkan ketika ada indikasi penyimpangan. Padahal, KSOP Teluk Bayur adalah Satuan Kerja yang mengusulkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini,” tegas Uchok Sky Khadafi.

Uchok menambahkan bahwa meskipun proses tender ada di Pokja Kementerian, Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memiliki peran besar dan mengetahui seluk-beluk lelang. “Tidak mungkin mereka tidak tahu sama sekali. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik pelemparan tanggung jawab ini?” imbuhnya.

CBA mendesak KPK dan BPK untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan tersebut dan tetap fokus mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk KSOP Teluk Bayur.

Sebelumnya, IPJI DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Heri Soelaiman, telah mendesak KPK dan BPK agar mengusut tuntas dugaan rekayasa lelang ini, menyebutnya sebagai “tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi.”

IPJI DKI Jakarta kini akan menindaklanjuti arahan Kepala KSOP Teluk Bayur dengan segera mengonfirmasi langsung kepada Pokja Panitia Pelelangan di Kementerian Perhubungan.

”Kasus ini menjadi penting dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Heri.***

Artikel CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cba-desak-kpk-usut-lelang-pelabuhan-carocok-painan-yang-diduga-bermasalah/feed/ 0
PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau https://parade.id/padhi-minta-kpk-bergerak-dan-usut-beberapa-kasus-dugaan-korupsi-di-kabupaten-berau/ https://parade.id/padhi-minta-kpk-bergerak-dan-usut-beberapa-kasus-dugaan-korupsi-di-kabupaten-berau/#respond Fri, 20 Jun 2025 14:11:23 +0000 https://parade.id/?p=28958 Jakarta (parade.id)- Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. PADHI melihat ada dugaan sengaja pembekuan kasus oleh aparat penegak hukum (APH). Hal ini harus menjadi perhatian, di mana saat Presiden Prabowo Subianto gencar melakukan pemberantasan korupsi sampai akar, malah di bagian lain seperti ditutupi […]

Artikel PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

PADHI melihat ada dugaan sengaja pembekuan kasus oleh aparat penegak hukum (APH). Hal ini harus menjadi perhatian, di mana saat Presiden Prabowo Subianto gencar melakukan pemberantasan korupsi sampai akar, malah di bagian lain seperti ditutupi dengan pengecualian hukum.

Mus Gaber, Ketua PADHI meminta agar KPK turun tangan usut dugaan korupsi di Kabupaten Berau yang belum tersentuh oleh KPK.

“Mulai dari lembaga anti rasuah ini didirikan belum ada KPK mengusut atau menangkap koruptor di Kabupaten Berau. Jika menurut catatan saya KPK belum menyentuh Kabupaten Berau untuk menangkap koruptor di sana. Padahal di Kabupaten Berau dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa dan APBD sebesar Rp6,9 triliun di tahun 2024, tidak mungkin bersih dari korupsi,” kata Mus Gaber dalam keterangannya yang diterima media, baru-baru ini.

Mus Gaber tambahkan selain APBD besar dan penduduk sedikit serta luas wilayah 34 ribu km yang terpusat di Tanjung Redeb anggaran daerah sebanyak itu belum tentu terealisasi.

“Dari data realisasi APBD Berau tahun 2024 belum sepenuhnya terealisasi,  malah minta tambah anggaran dari Rp4,7 triliun dan serapan anggaran tidak sampai 40 persen. Ini sisanya ke mana. Pasti ada dugaan korupsi di sana,” duga Mus Gaber.

Selain itu PADHI juga melihat banyak dugaan praktik tambang batu bara ilegal di sana dan seakan diamini. PADHI mencontohkan kasusnya PT BJU yang diduga melakukan pengemplangan kredit LPEI sebesar Rp474,8 miliar yang merugikan negara.

“Belum lagi kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 yang merugikan negara senilai Rp1,7 miliar dan kabarnya sudah dikembalikan tapi itu sebenarnya tidak menghentikan proses hukum,” kata Mus.

Dalam catatan Center For Budget Analysis (CBA) merinci, akomodasi fiktif itu terbagi pada belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp13,5 miliar dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp491.543.895.

CBA menemukan kejanggalan ternyata DPRD Berau sudah menyerahkan bukti anggaran akomodasi dalam bentuk invoice dari Traveloka, bill hotel namun tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya. CBA menduga ada invoice fiktif atau akomodasi fiktif yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Berau yang perlu disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan setempat.

Belum ada respons atau tanggapan dari dugaan yang disampaikan Mus Gaber di atas hingga berita ini ditayangkan.***

Artikel PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/padhi-minta-kpk-bergerak-dan-usut-beberapa-kasus-dugaan-korupsi-di-kabupaten-berau/feed/ 0
Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing” https://parade.id/menkop-budi-dituding-terlibat-judol-bantah-keras-dan-sebut-ada-upaya-framing/ https://parade.id/menkop-budi-dituding-terlibat-judol-bantah-keras-dan-sebut-ada-upaya-framing/#respond Sat, 24 May 2025 03:26:08 +0000 https://parade.id/?p=28863 Jakarta (parade.id)- Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan keterlibatan pejabat negara dalam praktik judi online (judol). Tuduhan ini menguat setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus mafia akses judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tempat ia sebelumnya menjabat sebagai menteri. Beredar pula rekaman suara […]

Artikel Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan keterlibatan pejabat negara dalam praktik judi online (judol). Tuduhan ini menguat setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus mafia akses judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tempat ia sebelumnya menjabat sebagai menteri.

Beredar pula rekaman suara yang diduga adalah Budi Arie, menyinggung nama “BG” (diduga Budi Gunawan) dan PDIP di balik kasus tersebut.

Dugaan Keterlibatan dan Aliran Dana

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dugaan adanya “jatah” sebesar 50 persen untuk Budi Arie Setiadi terkait praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo. Modus operandi yang terungkap adalah tarif penjagaan website perjudian yang kemudian uangnya dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Praktik ini diduga berlangsung hingga tahun 2024, melibatkan ribuan situs judi dan menghasilkan puluhan miliar rupiah.

Bantahan Budi Arie

Menanggapi tudingan ini, Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah keterlibatannya. Ia menyebut bahwa praktik ilegal tersebut sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menkominfo.

“Pelakunya itu sudah melakukan itu jauh sebelum saya menjadi Menkominfo. Dari dakwaan itu kan (terlihat) sudah terjadi praktik itu,” ujarnya dalam siniar Gaspol! Kompas.com.

Budi Arie juga membantah menerima aliran dana atau “jatah” sebesar 50 persen seperti yang disebut dalam dakwaan. “Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan dirinya gencar memberantas situs judol saat menjabat Menkominfo dan siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol tersebut.

Bocoran Rekaman Wawancara Viral

Belakangan, viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) sebuah rekaman suara yang diduga Budi Arie Setiadi. Dalam rekaman tersebut, ia terdengar marah dan merasa difitnah serta diseret-seret namanya. Ia menyebut nama Budi Gunawan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak yang berada di balik keterlibatannya dalam kasus judi online.

Dalam rekaman tersebut, Budi Arie juga mengatakan, “Udah biar aja, nggak apa-apa. Udah biarin aja. Media sosial entar juga dengan pemberitaan-pemberitaan Jaksa Agung nolak dengan sendirinya hoax itu hilang, Nggak dipercaya, ngapain kita perlu bantah. Nggak semuanya harus kita tanggapin.”

Ia juga menambahkan, “Ya udah biar aja, kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri, gitu loh, biar aja. Nggak perlu saya jawab. Saya tuh udah dijawab Kejaksaan Agung, nggak perlu tanya saya lagi, ngapain? Kecuali kamu di pihak sana, mau nanya terus, gitu loh.”

Respons dan Perkembangan Kasus

Meskipun bantahan telah disampaikan, berbagai pihak, termasuk pengamat dan anggota DPR, terus mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Novel Baswedan, eks penyidik KPK, juga menyoroti kasus ini.

Pihak kepolisian sendiri masih menunggu proses persidangan untuk melihat apakah akan ada langkah lanjutan terhadap Budi Arie. Budi Arie sendiri pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.

Menteri Koperasi ini menegaskan bahwa dirinya saat ini tengah memfokuskan diri mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu prioritas utama pemerintah, dan meminta semua pihak agar tidak mengganggu kinerjanya.

(dbs/parade.id)

Artikel Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menkop-budi-dituding-terlibat-judol-bantah-keras-dan-sebut-ada-upaya-framing/feed/ 0
Pelaku Curas Lempar Korban ke Sungai Ditangkap Polsek Terbanggi Besar https://parade.id/pelaku-curas-lempar-korban-ke-sungai-ditangkap-polsek-terbanggi-besar/ https://parade.id/pelaku-curas-lempar-korban-ke-sungai-ditangkap-polsek-terbanggi-besar/#respond Sun, 06 Apr 2025 05:56:35 +0000 https://parade.id/?p=28801 Jakarta (parade.id)- Kurang dari 2×24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/25) sekira pukul 13.00 WIB. Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar, […]

Artikel Pelaku Curas Lempar Korban ke Sungai Ditangkap Polsek Terbanggi Besar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kurang dari 2×24 jam, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kilometer 28 Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/25) sekira pukul 13.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan menjelaskan bahwa pelaku berinisial RK (22), warga Kotabumi, Lampung Utara itu berhasil ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, yakni pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula, Pelaku dan korban, berinisial M.USF (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya.

“Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Ahad (6/4/25).

Saat melintas di tempat sepi, tepatnya di area PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti. Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai.

Setelah itu, pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dan Hp merk Oppo A535 warna putih milik korban. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya

melakukan penyelidikan, Gasss Gak ada Gigi Mundur, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp milik korban,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.*

Artikel Pelaku Curas Lempar Korban ke Sungai Ditangkap Polsek Terbanggi Besar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pelaku-curas-lempar-korban-ke-sungai-ditangkap-polsek-terbanggi-besar/feed/ 0
Penegasan Tolak Kezaliman Proyek PIK-2 Dinyatakan Tokoh, Ulama, dan Akademisi Banten-Jakarta https://parade.id/penegasan-tolak-kezaliman-proyek-pik-2-dinyatakan-tokoh-ulama-dan-akademisi-banten-jakarta/ https://parade.id/penegasan-tolak-kezaliman-proyek-pik-2-dinyatakan-tokoh-ulama-dan-akademisi-banten-jakarta/#respond Sun, 06 Apr 2025 02:41:36 +0000 https://parade.id/?p=28797 Jakarta (parade.id)- Masyarakat Banten merasa lega, karena Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Dalam Perpres ini, proyek PIK-2 tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga proyek ini tak lagi dapat menjual narasi PSN untuk merampas tanah rakyat Banten, […]

Artikel Penegasan Tolak Kezaliman Proyek PIK-2 Dinyatakan Tokoh, Ulama, dan Akademisi Banten-Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Masyarakat Banten merasa lega, karena Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Dalam Perpres ini, proyek PIK-2 tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga proyek ini tak lagi dapat menjual narasi PSN untuk merampas tanah rakyat Banten, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan.

Hanya saja, proyek PIK-2 hingga saat ini tidak dihentikan, di lapangan sejumlah pengurukan lahan hingga reklamasi sejumlah bibir pantai tetap dilakukan. Sejumlah pagar laut juga masih kokoh berdiri.

Berkenaan dengan hal itu, para Tokoh, Ulama, Akademisi Banten dan Jakarta menyampaikan pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikapnya, yang diterima media, Sabtu (6/4/2025):

Pertama, kami menyatakan tegas menolak segala bentuk kezaliman proyek PIK-2, dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk stop seluruh kegiatan proyek PIK-2. Karena segala bentuk kezaliman, termasuk tetapi tidak terbatas pada perampasan tanah rakyat di darat, perampasan wilayah Sungai dan Laut, baik dengan modus tipu muslihat, intimidasi dan kriminalisasi, baik dengan status PSN maupun tanpa status PSN, adalah bagian dari bentuk-bentuk penjajahan dan penindasan yang wajib ditolak karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kedua, corak khas kezaliman proyek PIK-2 salah satunya adalah melalui modus operandi memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang enggan menjual tanahnya kepada Agung Sedayu Group (ASG), seperti yang dialami oleh Haji Fuad dan Charlie Chandra, juga ratusan orang lainnya yang sudah menjadi korban kriminalisasi. Karena itu, Negara harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan, dengan memastikan Aparat Penegak Hukum tidak lagi melakukan kriminalisasi dan mengembalikan Marwah dan wibawa lembaga kepolisian sebagai lembaga pelindung, pengayom dan pelayan rakyat.

Ketiga, untuk memastikan kehadiran Negara memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Rakyat Banten yang telah menjadi korban proyek PIK-2, maka kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan segala bentuk penindasan rakyat Banten. Presiden harus memberikan jaminan rasa aman dan tenteram bagi rakyat Banten, sekaligus mengembalikan kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang memperbaiki kinerja melayani rakyat.

Keempat, menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam Kejahatan yang terstruktur dan sistematis terhadap rakyat Banten, agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Demikian pernyataan bersama disampaikan.

Banten, 5 April 2025.

Ttd

1. KH.Embay Mulya Syarif (Ketua Forum Silaturahmi Tokoh, Ulama, Akademisi Banten).

2. Ahmad Khozinudin, S.H. (Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Perampas Tanah Rakyat/TA-MOR-PTR)

3. Drs. KH.Muhsinin, M.Si

4. Mayjend TNI Purn Soenarko

5. Dr. KH. Sabrawidjaya

6. Mayjend TNI Purn Syamsu Djalal

7. Drs. KH Sanwani (Tokoh Banten)

8. Edy Mulyadi (Wartawan Senior)

9. Drs. H. A.Rasim,M.Si (Ketua Bakomubin)

10. Menuk Wulandari (Aliansi Rakyat Menggugat/ARM)

11. Dr. Marwan Batubara (Petisi 100)

12. Drs. Makmun Muzakki (KBPII)*

Artikel Penegasan Tolak Kezaliman Proyek PIK-2 Dinyatakan Tokoh, Ulama, dan Akademisi Banten-Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penegasan-tolak-kezaliman-proyek-pik-2-dinyatakan-tokoh-ulama-dan-akademisi-banten-jakarta/feed/ 0
BMI Dorong Evaluasi Sistem Pengamanan Lapas Takalar, Ada Dugaan Ini https://parade.id/bmi-dorong-evaluasi-sistem-pengamanan-lapas-takalar-ada-dugaan-ini/ https://parade.id/bmi-dorong-evaluasi-sistem-pengamanan-lapas-takalar-ada-dugaan-ini/#respond Sat, 05 Apr 2025 10:15:34 +0000 https://parade.id/?p=28794 Jakarta (parade.id)- Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli, meminta pihak Lapas Takalar dan Polres Takalar untuk menyelidiki kebiasaan seorang narapidana yang nyaris menyelundupkan narkoba. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengamanan lapas, terutama dengan menelusuri riwayat napi tersebut dalam beberapa bulan terakhir, termasuk saat masih berada di rumah tahanan makassar (rutan). “Jika melihat riwayat di […]

Artikel BMI Dorong Evaluasi Sistem Pengamanan Lapas Takalar, Ada Dugaan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli, meminta pihak Lapas Takalar dan Polres Takalar untuk menyelidiki kebiasaan seorang narapidana yang nyaris menyelundupkan narkoba. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengamanan lapas, terutama dengan menelusuri riwayat napi tersebut dalam beberapa bulan terakhir, termasuk saat masih berada di rumah tahanan makassar (rutan).

“Jika melihat riwayat di lapas, sebelumnya napi ini pernah lolos dalam kasus penyelundupan tembakau gorilla. Maka saya rasa Lapas Takalar dan lapas lainnya harus segera berpikir untuk memperbaiki sistem pengamanan berlapis mereka,” ujar Zulkifli kepada media lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025).

Menurutnya, pengamanan tidak boleh hanya terfokus pada pemeriksaan di pintu masuk saja. Ia menegaskan perlunya sistem pemantauan yang baik di setiap blok tahanan, terutama di blok narkotika.

“Jangan cuma di pintu masuk saja yang dikoreksi. Di blok masing-masing pun harus ada sistem pemantauan yang baik. Coba tanya, bagaimana cara mereka memantau tahanan 24 jam di blok narkoba?” lanjutnya.

Zulkifli juga menyoroti kemungkinan bahwa napi tersebut memiliki ketergantungan terhadap narkoba, sehingga penting bagi pihak Lapas Takalar dan Polres Takalar untuk menggali informasi mengenai kebiasaannya saat masih berada di rutan.

“Saya curiga hal ini juga sudah terjadi sejak mereka masih di rutan. Informasi ini penting sebagai bahan evaluasi bagi pihak rutan juga,” katanya.

Meski mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan, Zulkifli menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti di situ saja. Riwayat dan pola perilaku napi harus diperiksa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Para pengedar narkoba itu adalah orang-orang yang tidak punya nurani. Demi uang, mereka siap menghancurkan siapa pun. Jadi jangan pernah bersikap lunak terhadap mereka,” tegasnya.

Ia pun meminta pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan sistem pengamanan di lapas demi keselamatan generasi bangsa.

“Segeralah berbenah, ini demi keselamatan seluruh anak bangsa. Jadi malulah jika sistem keamanan harus didemo baru ada perbaikan,” pungkasnya.*

Artikel BMI Dorong Evaluasi Sistem Pengamanan Lapas Takalar, Ada Dugaan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bmi-dorong-evaluasi-sistem-pengamanan-lapas-takalar-ada-dugaan-ini/feed/ 0
Karang Taruna Tantang Karutan Membuktikan Klaimnya Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Rutan https://parade.id/karang-taruna-tantang-karutan-membuktikan-klaimnya-tidak-ada-perlakuan-istimewa-di-rutan/ https://parade.id/karang-taruna-tantang-karutan-membuktikan-klaimnya-tidak-ada-perlakuan-istimewa-di-rutan/#respond Thu, 27 Mar 2025 15:22:06 +0000 https://parade.id/?p=28763 Jakarta (parade.id)- Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, menantang Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Makassar untuk membuktikan klaim bahwa tidak ada perlakuan istimewa, apalagi ada peredaran HP di dalam rutan. Zulkifli bahkan bersedia mempertaruhkan  apa pun jika tuduhannya tidak terbukti “Saya tantang Karutan Makassar. Jika saya bisa membuktikan adanya HP di dalam rutan, maka dia harus mundur […]

Artikel Karang Taruna Tantang Karutan Membuktikan Klaimnya Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Rutan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, menantang Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Makassar untuk membuktikan klaim bahwa tidak ada perlakuan istimewa, apalagi ada peredaran HP di dalam rutan. Zulkifli bahkan bersedia mempertaruhkan  apa pun jika tuduhannya tidak terbukti

“Saya tantang Karutan Makassar. Jika saya bisa membuktikan adanya HP di dalam rutan, maka dia harus mundur dari jabatannya dan keluar dari ASN. Begitu juga dengan petugas-petugasnya yang terlibat harus diganti semua,” tantang Zulkifli lewat keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (27/3/2025).

“Jika saya salah, saya siap bertanggung jawab,” imbuh Zulkifli.

Menurutnya, pada hari yang sama dengan rilis pernyataan pihak rutan yang menyebut tidak ada HP, Zulkifli mengaku justru memiliki bukti sebaliknya. “Saya punya bukti rekaman, video, dan saksi termasuk saksi seorang aparat yang bisa menunjukkan adanya penggunaan HP oleh warga binaan,” akunya.

Lebih lanjut, Zulkifli menantang Karutan untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta dan membuktikan temuan ini langsung di hadapan Menteri Pemasyarakatan.

“Jika dia berani, ayo kita bawa saksi, bukti, dan semua pihak yang mengetahui kebenarannya. Saya yang akan membiayai tiket pesawatnya Karutan. Jadi, kalau setuju maka silakan karutan buat pernyataan terbuka juga,” tantangnya lagi.

Zulkifli menyoroti lemahnya pengawasan di Rutan Makassar bahkan lapas yang menurutnya gagal memberikan efek jera bagi narapidana.

“Seharusnya rutan atau pun lapas menjadi tempat pembinaan, sekaligus tempat untuk mensukseskan upaya pemerintah memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, bukan malah menghacurkan tujuan itu dan menjadikan rutan sebagai tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan,” harapnya.

“Kami ini sangat kecewa karena polisi susah-susah menangkap, jaksa sudah memberi tuntutan, hakim sudah memberi vonis dengan harapan agar pelaku bisa jera dan merenungi kesalahannya tetapi semua itu malah dihancurkan oleh ketidakbecusan petugas rutan atau pum lapas dalam mengawasi warga binaan sehingga mereka yang dulunya ditangkap karena melakukan bisnis kejahatan malah menjadikan rutan atau lapas sebagai tempat paling aman untuk kembali mengendalikan bisnis jahat itu dari dalam penjara termasuk bisnis narkoba,” terangnya.

Ia juga menyinggung kasus besar seperti Freddy Budiman, di mana narkoba tetap bisa diedarkan karena akses komunikasi yang tidak terputus dari dalam penjara.

“Kalau pemerintah serius ingin menghentikan kejahatan di dalam rutan, maka pastikan tidak perlakuan khusus termasuk peredaran alat komunikasi ilegal di dalam rutan atau pun lapas, kecuali tegas,” harapnya.

Zulkifli berharap Menteri Pemasyarakatan turun tangan langsung untuk menangani permasalahan ini.

“Saya tidak ingin bicara dengan Kanwil, karena bisa saja ada kongkalikong antara mereka. Saya ingin pembuktian ini langsung di hadapan menteri terkait termasuk Menko Polhukam agar ada tindakan tegas, termasuk pencopotan pejabat yang lalai dalam tugasnya,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Karang Taruna Tantang Karutan Membuktikan Klaimnya Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Rutan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/karang-taruna-tantang-karutan-membuktikan-klaimnya-tidak-ada-perlakuan-istimewa-di-rutan/feed/ 0
Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI https://parade.id/anggota-dewan-sidang-di-hotel-itu-aneh-kata-ketua-ylbhi/ https://parade.id/anggota-dewan-sidang-di-hotel-itu-aneh-kata-ketua-ylbhi/#respond Mon, 17 Mar 2025 12:36:59 +0000 https://parade.id/?p=28711 Jakarta (parade.id)- Anggota Dewan sidang di hotel itu aneh disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan RUU TNI di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025). “Jelas sekali, penyelenggaraan—sidang-sidang di hotel itu sangat aneh. Sebab DPR memiliki gedung. Memiliki sistem yang selama ini sudah tahu bersama, kalau sidang di DPR itu bagaimana—TV Parlemen menayangkan dan orang juga […]

Artikel Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Anggota Dewan sidang di hotel itu aneh disampaikan Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan RUU TNI di LBH Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Jelas sekali, penyelenggaraan—sidang-sidang di hotel itu sangat aneh. Sebab DPR memiliki gedung. Memiliki sistem yang selama ini sudah tahu bersama, kalau sidang di DPR itu bagaimana—TV Parlemen menayangkan dan orang juga datang ke ruang terbuka,” terang Isnur.

Hotel, menurut Isnur, adalah wilayah private. Bila orang masuk harus bayar dan lainnya, kata dia.

“Dan itu enggak ada undangan terbukanya. Enggak ditayangkan live. Dan teman-teman koalisi ingin masuk tetapi tidak bisa—tidak dikasih forum—dan bagi kami itu adalah informasi yang keliru,” kata dia.

“Itu bagian dari penjelasan setalah peristiwa yang tertutup. Apalagi ketika teman-teman KontraS masuk, itu diintimidasi, didorong, dan lain-lain,” sambungnya.

Jelas hal itu sidang tertutup, katanya. “Jadi jangan kemudian menutupi informasi yang sudah sangat terang benderang,” tegasnya, saat menanggapi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco sebut sidang di hotel itu terbuka.

Ia kembali menegaskan soal sidang itu tertutup. Yakni adanya pelaporan ke aktivis KontraS.

“Itu forum tertutup, yang orang dilarang masuk sehingga orang ingin masuk, warga ingin bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan, dilaporkan pidana. Dan ini bagian dari pembungkaman orang untuk berekpresi,” kata dia.

“Penghalang-halangan orang untuk berbicara. Dan ini bagian dari serangan balik oleh orang yang disuruh. Sebab kami menduga satpam itu tidak inisiatif. Tapi dia disuruh,” imbuhnya.

Jadi menurutnya, pihak hotel memiliki masalah serius atas hal itu (pelaporan). “Anda melaporkan warga negara bagi saya adalah tindakan yang justru mengkhianati konstitusi. Dia (hotel) membungkam (kita) bagian dari kejatahan legislasi. Sebab legislasi adalah terbuka. Semua orang berpartisipasi,” katanya.

“Kalau ada yang ingin berpartisipasi kemudian dilaporkan pidana ini adalah kejahatan legislasi. Harusnya kepolisian tidak memprosesnya,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Anggota Dewan Sidang di Hotel Itu Aneh, Kata Ketua YLBHI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anggota-dewan-sidang-di-hotel-itu-aneh-kata-ketua-ylbhi/feed/ 0
Kedatangan Ahok ke Kejagung Momentum Bersih-bersih Pertamina https://parade.id/kedatangan-ahok-ke-kejagung-momentum-bersih-bersih-pertamina/ https://parade.id/kedatangan-ahok-ke-kejagung-momentum-bersih-bersih-pertamina/#respond Thu, 13 Mar 2025 06:33:07 +0000 https://parade.id/?p=28680 Jakarta (parade.id)- Kedatangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung) momentum bersih-bersih Pertamina disampaikan politisi Demokrat Benny K Harman di akun X-nya, Kamis (13/3/2025). Ahok dipanggil Kejagung sebagai saksi terkait korupsi minyak mentah. Jika betul diperiksa, bukan datang utk omon-omon, Ini momentum tepat untuk bersih2 Pertamina,” kata Benny. “Maka itu, pak Ahok harus bongkar […]

Artikel Kedatangan Ahok ke Kejagung Momentum Bersih-bersih Pertamina pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kedatangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung) momentum bersih-bersih Pertamina disampaikan politisi Demokrat Benny K Harman di akun X-nya, Kamis (13/3/2025). Ahok dipanggil Kejagung sebagai saksi terkait korupsi minyak mentah.

Jika betul diperiksa, bukan datang utk omon-omon, Ini momentum tepat untuk bersih2 Pertamina,” kata Benny.

“Maka itu, pak Ahok harus bongkar modus operandi korupsi di Pertamina,” imbuhnya.

Sebagai eks komusaris, menurut Benny, Ahok pasti tahu banyak soal buruknya tata kelola minyak di Pertamina. “Bongkar modus mark up dan siapa saja yang mendapat aliran uang haram dari praktik mark up itu,” dorongnya.

“Apa benar Pak Ahok benar2 mencintai negeri ini, sayang dengan generasi muda indonesia? Jika benar, bola ada di tangan pak Ahok,” sambungnya.

Ahok kata dia harys  berani bongkar dan minta Kejagung usut tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Kita mohon dukungan dan doa rakyat Indonesia agar Ahok tegar dan berani bongkar,” tandasnya.

Ahok mendatangi Kejagung sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023.

(Rob/parade.id)

Artikel Kedatangan Ahok ke Kejagung Momentum Bersih-bersih Pertamina pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kedatangan-ahok-ke-kejagung-momentum-bersih-bersih-pertamina/feed/ 0