#Ijtima Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ijtima/ Bersama Kita Satu Mon, 01 Apr 2024 13:49:59 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Ijtima Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ijtima/ 32 32 Ijtima Ulama Dukung AMIN https://parade.id/ijtima-ulama-dukung-amin/ Thu, 14 Dec 2023 08:49:26 +0000 https://parade.id/?p=25815 Jakarta (parade.id)- Ijtima Ulama dukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024. Keputusan dukungan ini dikatakan Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif benar adanya. “Valid,” kata Slamet Maarif singkat, kepada parade.id, Kamis (14/12/2023). Berikut hasil Ijtima Ulama yang memiliki 13 poin pakta integritas, yang diterima media, […]

Artikel Ijtima Ulama Dukung AMIN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ijtima Ulama dukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024. Keputusan dukungan ini dikatakan Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif benar adanya.

“Valid,” kata Slamet Maarif singkat, kepada parade.id, Kamis (14/12/2023).

Berikut hasil Ijtima Ulama yang memiliki 13 poin pakta integritas, yang diterima media, Kamis (14/12/2023) pagi:

  1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
  2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
  3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
  4. Bersedia menghormati posisi ulama dan bersedia mentaati pendapat para ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  6. Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta merevisi segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
  7. Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membukakan lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
  8. Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
  9. Bersedia menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
  10. Bersedia memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
  11. Bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
  12. Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.
  13. Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Ijtima Ulama Dukung AMIN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Hukum dan Rekomendasi Ijtima MUI soal Pinjol https://parade.id/hukum-dan-rekomendasi-ijtima-mui-soal-pinjol/ Fri, 12 Nov 2021 01:24:55 +0000 https://parade.id/?p=16121 Jakarta (PARADE.ID)- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 merespon keterangan soal pinjaman online atau pinjol yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Tampaknya penting bagi MUI merespons pinjol ini, karena merupakan fenomena baru di tengah masyarakat yang kesulitan. Menurut MUI, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan), atas […]

Artikel Hukum dan Rekomendasi Ijtima MUI soal Pinjol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 merespon keterangan soal pinjaman online atau pinjol yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Tampaknya penting bagi MUI merespons pinjol ini, karena merupakan fenomena baru di tengah masyarakat yang kesulitan.

Menurut MUI, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan), atas dasar saling membantu membantu yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Namun, sengaja menunda pembayaran utang yang mampu hukumnya haram.

Akan tetapi, memberi ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang  menurut MUI adalah haram.

“Adapun penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang sebaiknya dilakukan (mustahab),” demikian salah satu poin kesepakatan dari 12 poin yang disepakati dalam Ijtima.

“Layanan kredit baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.”

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama pun merekomendasikan beberapa hal. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK  mesti erus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara kredit online diimbau menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Dan ketiga, umat ​​Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Perlu diketaahui bahwa Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta.

Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Pimpinan MUI Provinsi, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan pondok pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia, juga Menteri Agama.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Hukum dan Rekomendasi Ijtima MUI soal Pinjol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas https://parade.id/ijtima-ulama-komisi-fatwa-se-indonesia-ke-7-ini-yang-akan-dibahas/ Tue, 09 Nov 2021 08:39:10 +0000 https://parade.id/?p=16088 Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga dia hari ke depan atau tanggal 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7. Tema-tema yang akan dibahas pada forum ijtima ini menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, secara acak diklasifikasi menjadi tiga tema besar. Pertama, kata dia, ialaha masalah-masalah […]

Artikel Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga dia hari ke depan atau tanggal 11 November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7. Tema-tema yang akan dibahas pada forum ijtima ini menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, secara acak diklasifikasi menjadi tiga tema besar.

Pertama, kata dia, ialaha masalah-masalah strategis kebangsaan. Kedua, masalah-masalah fikih kontemporer. Dan ketiga adalah masalah-masalah hukum dan perundang-undangan.

“Dari hasil pendalaman materi yang akan dibahas. Pertama, soal penodaan agama. Di dalam upaya ini harus ada kehadiran negara memberikan perlindungan kepada ajaran inti agama, dalam konteks ini Islam. Maka bagaimana menerjemahkan penegakkan hukum terkait aktivitas pidana penodaan agama,” kata dia, ketiwa menjawab pertanyaan wartawan yang disiarkan di akun YouTube MUI, TVMUI.

“Maka MUI memberikan rumusan yang lebih detil agar menjadi panduan dan pedoman, baik bagi masyarakat muslim agar tidak melakukan penodaan agama maupun bagi aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakkan hukumnya,” sambungnya jelas.

Di samping, lanjut dia, juga ada pembahasan masalah pemaknaan jihad dan juga khilafah dalam konteks NKRI.

“Sebagaimana kita tahu ada dua titik ekstrim menyikapi duabterminologi ini. Ada yang ingin kembali kepada zaman pertengahan, jihad itu adalah perang. Tetapi ada juga orang yang menegasikan ajaran jihad dan khilafah di dalam konteks keagamaan kita,” ungkapnya.

“Maka MUI mendudukan proporsional makna jiha juga khilafah di dalam konteks NKRI,” katanya lagi.

Sementara itu, dalam masalah-masalah fikih kontemporer, Niam mengatakan ada berbagai hal yang muncul di tengah masyarakat yang membutuhkan jawaban hukum Islam. Pertama misalnya fenomena pinjaman online, yang cukup meresahkan di tengah masyarakat.

“Bagaimana kemudian itu dibaca dan didudukan, dan ditempatkan dalam konteks keagamaan. Dimana nilai keagamaan bisa hadir sebagai solusinya. Sehingga menjawab permasalahan ril yang dihadapi oleh masyarakat,” katanya.

Kemudian soal pernikahan online. Jadi di tengah kondisi wabah Covid, yang kemudian diikuti dengan semarak pemanfaatan digital, kemudian muncul inisiasi-inisiasi yang muncul di tengah masyarakat, yang tidak jarang juga berkaitan dengan keagamaan, MUI pun merespons soal ini: hukum praktik pernikahan secara online.

Kemudian ada juga soal kripto, lanjut dia. Ini lagi-lagi akibat perkembangan digital, yang berkaitan ekonomi dan keuangan. Aset kripto yang virtual, yang kemudian diperdagangkan di tengah masyarakat, bagaimana perspektif keagamaan.

Ijtima ini adalah forum dimana sebagai salah satu ikhtiar MUI di dalam mengoptimalkan kontribusi kita melakukan pewujudan kemaslahatan bangsa melalui fatwa-fatwa keagamaan, karena kita sadar bahwa negara ini dibangun salah satunya oleh tetesan darah syuhada juga para alim ulama.

“Maka konsensus untuk menjadikan agama sebagai salah satu panduan di dalam aktivitas beragama, berbangsa, dan bernegara harus terus diaktualkan di dalam merespons permasalahan kontemporer kita,” jelasnya.

Forum ini juga sebagai salah satu forum pembahasan masalah-masalah keagamaan bersifat strategis dan forum mendiskusikan masalah kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Diharapkan forum bisa menjadi sebuah salah satu medium untuk mewujudkan konsensus ulama nasional. Semacama ijtima ulama Indonesia terkait masalah sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan.

“Hasilnya nanti tentunya kita berharap tidak berhenti pada kajian saja, melainkan hasil ijtima ini bisa menjadi dasar di dalam pedoman dalam menjalankan aktivitas sosial, dan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” kata dia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 ini juga merupakan forum permusyawaratan dari para pemimpin dan anggota komisi fatwa MUI seluruh Indonesia dan pimpinan dan anggota ormas Islam tingkat pusat.

Adapun total peserta yang hadir sebanyak 700 orang. Terdiri dari pimpinan dan anggota komisi MUI tingkat pusat kemudian Ketua Bidang Fatwa dan Ketua Komisi MUI se-provinisi, ada pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pesantren yang konsen ke bidang fatwa, dan pimpinan fakultas syariah dari pimpinan perguruan Islam serta akademisi dan pengkaji masalah-masalah fatwa.

Forum ini didawamkam oleh MUI setiap tiga tahun sekali yang diinisiasi mulai 2003, kebetulan saya sampai hari ini ikut melaksanakan, dari tingkat teknis hingga tingkat substansi: 2003, 2006, 2009, 2012, 2015, 2018, dan 2021.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7, Ini yang Akan Dibahas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>