#ITE Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ite/ Bersama Kita Satu Fri, 22 Jul 2022 12:13:08 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #ITE Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ite/ 32 32 Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, di Kasus Ini https://parade.id/roy-suryo-ditetapkan-sebagai-tersangka-di-kasus-ini/ https://parade.id/roy-suryo-ditetapkan-sebagai-tersangka-di-kasus-ini/#respond Fri, 22 Jul 2022 12:13:08 +0000 https://parade.id/?p=20689 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti mirip Presiden Jokowi, dengan pasal penistaan agama. Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi […]

Artikel Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, di Kasus Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti mirip Presiden Jokowi, dengan pasal penistaan agama.

Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Artikel Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, di Kasus Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/roy-suryo-ditetapkan-sebagai-tersangka-di-kasus-ini/feed/ 0
Perang terhadap Konten LGBT, BMI Laporkan Selebgram ke Polisi https://parade.id/perang-terhadap-konten-lgbt-bmi-laporkan-selebgram-ke-polisi/ https://parade.id/perang-terhadap-konten-lgbt-bmi-laporkan-selebgram-ke-polisi/#respond Tue, 17 May 2022 13:25:34 +0000 https://parade.id/?p=19616 Makassar (PARADE.ID)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan selebgram dengan nama akun Niar la Junede ke aparat kepolisian, atas dugaan memuat konten asusila. BMI melaporkannya ke Polda Sulsel Nomor Laporan LP/B/467/V/2022/SPKT/ Polda Sulse, Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. “Karena sepertinya orang ini […]

Artikel Perang terhadap Konten LGBT, BMI Laporkan Selebgram ke Polisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (PARADE.ID)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkan selebgram dengan nama akun Niar la Junede ke aparat kepolisian, atas dugaan memuat konten asusila. BMI melaporkannya ke Polda Sulsel Nomor Laporan LP/B/467/V/2022/SPKT/ Polda Sulse, Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Karena sepertinya orang ini tidak pernah sadar bahwa apa yang dilakukannya bisa memberi dan dampak buruk kepada masyarakat. Orang ini sudah pernah kami masalahkan di Polres Sidrap karena memosting rencana pernikahan sesama jenis tetapi kami bersikap bijak, karena bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” demikian keterangan Ketum BMI, M. Zulkifli kepada parade.id, Selasa (17/5/2022).

Foto: bukti BMI telah melaporkan akun selebgram yang dimaksud

“Tapi kali ini dia kembali melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji dengan cara memposting video dirinya yang sedang berciuman dengan sesama jenis di Instagram miliknya,” sambungnya.

Ia merasa miris atas hal itu. Terlebih mirisnya, video ini bukannya mendapat banyak kritikan tetapi malah di-like lebih seribu orang.

“Padahal dipostingnya baru beberapa jam. Saya rasa ini bukti bahwa moral anak bangsa kita semakin hancur, norma adat agama kita semakin dirusak oleh penyebaran konten konten LGBT ini.”

Atas hal itu, BMI, kata Zul merasa punya tanggung jawab untuk berusaha mengantisipasi penyebaran konten konten asusila, apalagi yang diduga dapat mensosialisasikan perbuatan kelompok LGBT yang sangat menyimpang dengan norma adat, budaya dan agama kita.

Ia pun berharap Semoga aparat segera menjalankan proses hukumnya dan rangka memberi efek jera kepada pelaku sekaligus pelajaran berharga kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan konten konten asusila.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Perang terhadap Konten LGBT, BMI Laporkan Selebgram ke Polisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perang-terhadap-konten-lgbt-bmi-laporkan-selebgram-ke-polisi/feed/ 0
Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI https://parade.id/muncul-skb-uu-ite-ini-kata-anggota-dpr-ri/ https://parade.id/muncul-skb-uu-ite-ini-kata-anggota-dpr-ri/#respond Sat, 26 Jun 2021 07:03:29 +0000 https://parade.id/?p=13411 Jakarta (PARADE.ID)- Muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE. Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa revisi UU ITE harus tetap dilanjutkan. Menurutnya hal itu penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir, karena selama ini problem ada di beberapa pasal dlm UU ITE. “Kepastian hukum jg muncul krn kedudukan UU […]

Artikel Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE. Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa revisi UU ITE harus tetap dilanjutkan.

Menurutnya hal itu penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir, karena selama ini problem ada di beberapa pasal dlm UU ITE.

“Kepastian hukum jg muncul krn kedudukan UU lebih tinggi dari SKB ini. Untuk pemerintah, ayo segera kirimkan draf revisi tsb ke DPR,” kata dia, ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul: “SKB UU ITE Bukan Produk Hukum, Tak Berlaku Surut”, Sabtu (26/6/2021), di akun Twitter-nya.

Tidak hanya soal hukum, UU tersebut menurutnya juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat. Terakhir, pemerintah mesti lebih terbuka serta partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU tersebut, mengingat draft SKB tersebut belum pernah dibuka sebelum disahkan.

“Jangan ada lagi kriminalisasi yang dialami masyarakat saat menyampaikan pendapatnya. Contoh curhatan mba Prita terkait pelayanan salah satu RS di 2008 silam. Belum lagi kerap timbul kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial. Segera Revisi UU ITE adalah jawabannya.”

Pemerintah pun diingatkan olehnya agar jangan melupakan aspek partisipasi publik. Hal ini menurut dia krusial dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.

Oleh karena itu ia mengajak untuk menunjukkan itikad baik transparansi dan akuntabel dalam setiap permasalahan bangsa.

Sebagai informasi, SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.

Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Menko Polhukam Mahfud MD berharap agar pedoman ini dapat menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. SKB, kata dia, akan berlaku selama proses revisi UU ITE dilakukan. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud di kantornya, Rabu (23/6).

Mahfud menyebut SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/muncul-skb-uu-ite-ini-kata-anggota-dpr-ri/feed/ 0
Tanggapan Politisi PKS terkait Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE https://parade.id/tanggapan-politisi-pks-terkait-rencana-pemerintah-merevisi-uu-ite/ https://parade.id/tanggapan-politisi-pks-terkait-rencana-pemerintah-merevisi-uu-ite/#respond Wed, 09 Jun 2021 03:24:12 +0000 https://parade.id/?p=13056 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat omnibus law bidang digital. Mardani menyambut baik rencana tersebut. “Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sdh bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat […]

Artikel Tanggapan Politisi PKS terkait Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat omnibus law bidang digital. Mardani menyambut baik rencana tersebut.

“Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sdh bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat saling melapor dan mrmpidana, bahkan UU ITE jadi alat kontrol kekuasaan utk sikap oposisi dan kritis,” demikian katanya, Rabu (9/6/2021).

Kedua, kata dia, ide Omnibus Law bisa menjadi cara efektif menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya di publik menjadi lebih beradab dan edukatif hingga mendewasakan.

“Tapi ada satu syarat pembahasan transparan dan akuntabel serta partisipatif. Jangan spt UU Omnibus Law Cipta Kerja yg menuai banyak respon negatif bahkan judicial review dari masyarakat, akan jadi ‘bom waktu’ krn dianggap byk cacat.

Terakhir, kata dia, pemerintah mesti merumuskan dengan jernih serta akurat pokok-pokok pikiran terkait itu. Juga jadikan isu publik untuk mendapat tanggapan dan pembahasan yang memadai.

“Harus jelas betul melindungi data digital masyarakat, bukan menjadikan masyarakat objek pesakitan krn kritis.”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Tanggapan Politisi PKS terkait Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tanggapan-politisi-pks-terkait-rencana-pemerintah-merevisi-uu-ite/feed/ 0
Pakar Apresiasi SE Kapolri terkait Penanganan Kasus ITE https://parade.id/pakar-apresiasi-se-kapolri-terkait-penanganan-kasus-ite/ https://parade.id/pakar-apresiasi-se-kapolri-terkait-penanganan-kasus-ite/#respond Tue, 23 Feb 2021 07:43:50 +0000 https://parade.id/?p=10981 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Suparji menilai bahwa tindakan ini bentuk respon atas pernyataan presiden terkait UU ITE. “Saya pribadi mengapresiasi Kapolri yang mengeluarkan SE tersebut. Ini menunjukkan Jenderal Listyo merespon cepat pernyataan […]

Artikel Pakar Apresiasi SE Kapolri terkait Penanganan Kasus ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Suparji menilai bahwa tindakan ini bentuk respon atas pernyataan presiden terkait UU ITE.

“Saya pribadi mengapresiasi Kapolri yang mengeluarkan SE tersebut. Ini menunjukkan Jenderal Listyo merespon cepat pernyataan presiden terkait UU ITE,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (23/02/2021).

Menurutnya, SE tersebut diharapkan mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa berkeadilan. Terpenting, kata dia, dalam pelaksanaan aturan adalah tidak ada diskriminasi dan equal treatment.

“Maka, karena masih ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, agar tidak muncul spekulasi diskriminasi, laporan tersebut hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi,” ucapnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar.

Secara umum, kata Suparji, isi SE tersebut bagus. Misalnya soal imbauan bahwa penyidik harus bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik.

“Meski demikian, surat edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan tetap bukan suatu peraturan,” pungkasnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pakar Apresiasi SE Kapolri terkait Penanganan Kasus ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pakar-apresiasi-se-kapolri-terkait-penanganan-kasus-ite/feed/ 0
UU ITE Telah Banyak Memakan Korban https://parade.id/uu-ite-telah-banyak-memakan-korban/ https://parade.id/uu-ite-telah-banyak-memakan-korban/#respond Thu, 18 Feb 2021 03:59:44 +0000 https://parade.id/?p=10877 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa setelah coba dipelajari secara jernih, ternyata sejak tahun 2014 UU ITE telah memakan korban bnyak sekali. Kepada orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Berapa banyak lagi korban akan terjerat?” cuitannya, Kamis (18/2/2021). “Bahayanya […]

Artikel UU ITE Telah Banyak Memakan Korban pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa setelah coba dipelajari secara jernih, ternyata sejak tahun 2014 UU ITE telah memakan korban bnyak sekali. Kepada orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Berapa banyak lagi korban akan terjerat?” cuitannya, Kamis (18/2/2021).

“Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya . Rata-rata di atas 5 tahun.”

Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik, walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP.

“Contoh Syahganda dkk.”

UU ITE belakangan menjadi perbincangan karena ada peluang untuk direvisi. Hal itu sebagaimana yang diisyaratkan oleh Presiden Jokowi dan Menkopolhukam.

Namun bila benar, pasal mana yang mesti direvisi? Menurut Andi Arief, pasal yang mesti direvisi adalah pasal yang ancaman hukumannya  di atas 5 tahun atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai junto.

“Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja. Karena menurut @RachlanNashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan.”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel UU ITE Telah Banyak Memakan Korban pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/uu-ite-telah-banyak-memakan-korban/feed/ 0
Revisi UU ITE Banjir Dukungan https://parade.id/revisi-uu-ite-banjir-dukungan/ https://parade.id/revisi-uu-ite-banjir-dukungan/#respond Tue, 16 Feb 2021 11:34:49 +0000 https://parade.id/?p=10829 Jakarta (PARADE.ID)- Revisi UU ITE banjir dukungan. Sekum PP Muhammadiyah Abdu Mu’ti di antaranya, menyampaikan bahwa ia setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE (dinilainya) tumpang tindih dengan UU lain. Bahkan dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan. […]

Artikel Revisi UU ITE Banjir Dukungan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Revisi UU ITE banjir dukungan. Sekum PP Muhammadiyah Abdu Mu’ti di antaranya, menyampaikan bahwa ia setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan.

Beberapa pasal dalam UU ITE (dinilainya) tumpang tindih dengan UU lain. Bahkan dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.

“Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian ia sampaikan di akun Twitter-nya, Selasa (16/2/2021).

Selain beliau, mantan Jubir KPK Febri Diansyah pun tampak demikian (mendukung revisi UU ITE). Ia menganggap bahwa pernyataan Presiden dan Menkopulhukam tentang rencana revisi UU ITE bagus dan perlu dikawal.

“Yg perlu diingat, latar belakang pasal2 Penghinaan di KUHP & perkembangan di Belanda. Slain itu sifat sengketa pribadi/privat perlu jg dtimbang utk menggeser ke Perdata,” tertulis demikiak di akun Twitter-nya, Selasa (16/2/2021).

Pejabat publik, misalnya. Mestinya tidak ada lagi memakai pidana penghinaan, apalagi karena dikritik kemudian lapor.

Jika tersinggung secara pribadi, kata dia, selesaikan di jalur sengketa privat.

“Ada kok aturan di KUH Perdata utk pemulihan hak pribadi tsb. Bisa 1365 atau 1372 Kitab Undang2 Hukum Perdata.”

Politisi Gelora Fahri Hamzah, selain mendukung, ia juga mengusulkan agar UU ITE dicabut. Dan mengajak agar segera dibahas pengesahan RUU KUHP baru, yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama.

“Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dan ia tampak tidak keberatan, karena sah-sah saja di negara demokrasi, apalagi untuk hal yang dianggap baik.

“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb.”

Hal itu juga disampaikan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya peluang untuk direvisi kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan. Pasalnya, tercipta awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” demikian tertulis di akun Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.

Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

Jokowi membuka peluang itu, juga karena belakangan ini sejumlah warga dirasakan olehnya saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dan pada umumnya UU ini kerap menjadi perdebatan.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Revisi UU ITE Banjir Dukungan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/revisi-uu-ite-banjir-dukungan/feed/ 0
Peluang Merevisi UU ITE Disambut Positif https://parade.id/peluang-merevisi-uu-ite-disambut-positif/ https://parade.id/peluang-merevisi-uu-ite-disambut-positif/#respond Tue, 16 Feb 2021 07:08:49 +0000 https://parade.id/?p=10799 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora Fahri Hamzah tampak menyambut baik adanya peluang untuk merevisi UU ITE, walaupun sebetulnya ia mengusulkan agar UU tersebut dicabut. “Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas  pengesahan RUU  KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” demikia kata Fahri, Selasa (16/2/2021). […]

Artikel Peluang Merevisi UU ITE Disambut Positif pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora Fahri Hamzah tampak menyambut baik adanya peluang untuk merevisi UU ITE, walaupun sebetulnya ia mengusulkan agar UU tersebut dicabut.

“Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas  pengesahan RUU  KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” demikia kata Fahri, Selasa (16/2/2021).

“Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” sambungnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dan ia tampak tidak keberatan, karena sah-sah saja di negara demokrasi, apalagi untuk hal yang dianggap baik.

“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb.

Hal itu juga disampaikan oleh Presiden Jokowi. Membuka peluang untuk direvisi kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan. Pasalnya, tercipta awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” demikian tertulis di akun Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

Jokowi membuka peluang itu, juga karena belakangan ini sejumlah warga dirasakan olehnya saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dan pada umumnya UU ini kerap menjadi perdebatan.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Peluang Merevisi UU ITE Disambut Positif pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/peluang-merevisi-uu-ite-disambut-positif/feed/ 0
Pakar Hukum Tanggapi Presiden Buka Peluang Revisi UU ITE https://parade.id/pakar-hukum-tanggapi-presiden-buka-peluang-revisi-uu-ite/ https://parade.id/pakar-hukum-tanggapi-presiden-buka-peluang-revisi-uu-ite/#respond Tue, 16 Feb 2021 05:01:26 +0000 https://parade.id/?p=10796 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menanggapi peluang revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi. Menurut Jimly, hal itu bisa diperbaiki lewat review di DPR. Atau lebih mudah judical review di Mahkamah Konsitusi (MK). “asal para hakim sungguh2 hayati makna living&evolving morality of the constitution dg jngkauan pikiran sesuai prkmbngan ke depan shg dpt trus mnata […]

Artikel Pakar Hukum Tanggapi Presiden Buka Peluang Revisi UU ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menanggapi peluang revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi.

Menurut Jimly, hal itu bisa diperbaiki lewat review di DPR. Atau lebih mudah judical review di Mahkamah Konsitusi (MK).

“asal para hakim sungguh2 hayati makna living&evolving morality of the constitution dg jngkauan pikiran sesuai prkmbngan ke depan shg dpt trus mnata khidupn brnegara yg kian bkualitas & brintegritas,” katanya, merespons cuitan akun Presiden Jokowi, Selasa (16/2/2021).

Jokowi membuka peluang untuk direvisi kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan. Pasalnya, tercipta awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” demikian tertulis di akun Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

Jokowi membuka peluang itu, juga karena belakangan ini sejumlah warga dirasakan olehnya saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dan pada umumnya UU ini kerap menjadi perdebatan.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pakar Hukum Tanggapi Presiden Buka Peluang Revisi UU ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pakar-hukum-tanggapi-presiden-buka-peluang-revisi-uu-ite/feed/ 0