Jala PRT Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jala-prt/ Bersama Kita Satu Mon, 04 May 2026 03:20:48 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Jala PRT Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jala-prt/ 32 32 Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku https://parade.id/tragedi-prt-benhil-jangan-lindungi-pelaku/ Mon, 04 May 2026 03:16:34 +0000 https://parade.id/?p=30150 Jakarta (parade.id)- Kasus dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai 4 sebuah apartemen di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menjadi indikasi serius lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia. Hingga kini, terduga pelaku belum juga ditahan, padahal satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Kondisi ini memicu […]

Artikel Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kasus dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial D dan R yang melompat dari lantai 4 sebuah apartemen di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menjadi indikasi serius lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja miskin di Indonesia. Hingga kini, terduga pelaku belum juga ditahan, padahal satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan terhadap PRT. Lambannya tindakan kepolisian memperkuat dugaan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama terhadap pihak yang memiliki kuasa dan relasi sosial politik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga pelaku disebut-sebut telah mendatangi keluarga korban di Jawa Tengah. Kehadiran pihak yang memiliki relasi dengan pelaku di tengah situasi duka dan tekanan psikologis keluarga korban diduga sebagai upaya memengaruhi sikap keluarga terhadap proses hukum.

Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT, menyatakan bahwa kejadian ini fatal. “Berawal dari penyekapan, kekerasan intens, dan penyitaan alat komunikasi. Tidak mungkin seseorang nekad melompat dari lantai 4 jika tidak dalam kondisi membahayakan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan pengawasan ketat lingkungan, termasuk RT/RW. “Jika keluarga PRT dalam dua hari tak bisa dihubungi, kita patut bertanya-tanya dan menghubungi RT/RW setempat,” imbuhnya.

Menurut pengamatan Lita, lebih dari 75 persen kasus PRT berhenti di tingkat kepolisian karena keluarga korban diintimidasi. “Polisi harus menjadi agen negara dengan menahan pelaku. Saat ini ada penyidikan, tapi pelaku beralasan sakit di rumah sakit. Tekanan kepada kepolisian penting. Slogan presisi hanya omongan atau kerja sungguh-sungguh? Itu yang harus dipertanyakan media,” tegas Lita.

Sementara itu, Susilaningtias dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah sakit sejak 24 April hingga 1 Mei, namun keluarga korban belum bersikap terbuka. “Kami koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, mempertanyakan mengapa keluarga sulit ditemui. Senin depan kami rencanakan menemui lagi,” katanya. Ia menambahkan, kasus ini memiliki unsur eksploitasi sesuai UU 35/2014, UU TPPO, dan UU PKDRT. LPSK siap memberi pendanaan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan fisik. “Komunikasi intens keluarga pelaku dengan keluarga korban berpotensi melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ini tak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” imbuhnya.

Paul Sanjaya, kuasa hukum dari Partai Buruh, menyebut korban belum bisa berbicara, sementara kakak korban tampak bingung. “Kami lakukan kontrol dan penekanan kepada aparat penegak hukum. Ini kejadian di luar nalar, di wilayah yang sama UU PPRT disahkan. Pelaku diduga memiliki kekuatan finansial dan politik. Kami minta kasus ini tak diberlakukan restorative justice agar tak jadi preseden buruk,” ujarnya. Partai Buruh mengusulkan pembentukan tim advokasi dan petisi online untuk menjaga isu ini terus terangkat.

Anggota DPR RI dapil Jawa Tengah dari Partai Nasdem, Yoyok Riyo Sudibyo, mengaku telah mengirimkan pengacara lokal untuk memastikan korban tak dijamah bebas. “Fakta awal, ada bukti CCTV, HP, dan pemeriksaan. Malam itu dilakukan autopsi, paginya jenazah dibawa pulang. Sampai saat ini tak ada perkembangan dari Polres. Keluarga pelaku justru datang ke Batang menemui korban. Kami koordinasi dengan lurah untuk memukul kentong jika keluarga pelaku memaksa bertemu. Ibu korban masih trauma, mari kita tuntun bersama,” ujar Yoyok.

Raden Rara Ayu Hermawati dari LBH APIK Semarang menyatakan kesiapan berkomunikasi dengan keluarga korban dan mendesak kepolisian menginvestigasi kasus serta meminta pelaku meminta maaf secara publik.

Eva Sundari, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil UU PPRT, menyoroti pembiaran selama 10 hari terhadap pelaku yang leluasa dan berpotensi merusak barang bukti. “Ini aneh, pelaku difasilitasi bertemu, tapi lembaga negara seperti LPSK tidak. Polisi harus punya kebijakan internal yang berpihak pada korban, tak bisa kekeluargaan. Mari contoh Polres Bandung Barat tahun 2022 yang membawa pelaku ke persidangan,” tegasnya.

Kasus ini, menurut Tim Liputan, tak bisa direduksi sebagai musibah atau tindakan korban yang melompat. Ada dugaan kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi, dan relasi kuasa yang menghilangkan ruang aman korban. Apalagi, kejadian ini terjadi sehari setelah pengesahan UU PPRT. Penanganan kasus Benhil akan menjadi ujian serius negara dalam melindungi PRT atau kembali membiarkan impunitas di ruang domestik.

Kasus dengan korban meninggal dunia dan korban anak tak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Segala bentuk kompromi pada kekerasan berat hanya memperpanjang budaya impunitas.

Sejumlah desakan yang diajukan:

  1. Polda Metro Jaya segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, menghentikan pendekatan ke keluarga korban yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

  2. LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga dari intimidasi, tekanan, dan pendekatan pelaku.

  3. KPPPA dan Kemensos mengambil alih biaya pemulihan korban agar tak tergantung pada pelaku.

  4. Menolak restorative justice dalam kasus ini karena merupakan kejahatan serius terhadap perempuan pekerja dan anak.

  5. Pemerintah segera memastikan implementasi nyata UU PPRT, termasuk pengawasan kerja domestik dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.

Kasus Benhil adalah alarm keras bahwa rumah masih menjadi ruang berbahaya bagi banyak perempuan pekerja. Negara tak boleh kalah oleh relasi kuasa, kedekatan politik, atau kompromi hukum. PRT adalah pekerja. Mereka berhak hidup aman, bermartabat, dan dilindungi hukum.

Artikel Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day https://parade.id/jala-prt-desak-pengesahan-ruu-prt-harap-jadi-hadiah-di-may-day/ Sat, 18 Apr 2026 08:31:54 +0000 https://parade.id/?p=30092 Jakarta (parade.id)- Jala PRT terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hingga kini, regulasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun itu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026), perwakilan Jala PRT, Jumisih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan legislatif, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Sufmi […]

Artikel Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Jala PRT terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hingga kini, regulasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun itu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026), perwakilan Jala PRT, Jumisih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan legislatif, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam komunikasi tersebut, DPR telah meminta Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Presiden. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas.

Jala PRT menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap DIM dari pemerintah apabila telah diterbitkan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa substansi RUU tidak boleh jauh dari draft yang telah lama diperjuangkan, termasuk pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja, jaminan sosial, perjanjian kerja, serta pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Jumisih menekankan bahwa pengesahan RUU PRT merupakan hal yang mendesak. Ia berharap momentum May Day dapat menjadi titik penting bagi realisasi janji pemerintah.

“Saya berharap pada May Day sebagai hari yang sakral bagi kami, menjadi hadiah bagi PRT dengan disahkannya RUU PRT yang telah dijanjikan selama 1 tahun oleh Prabowo dan diperjuangkan selama 22 tahun,” ujar Jumisih.

Ia menambahkan, jika pengesahan kembali diulur, maka serikat pekerja rumah tangga akan merasakan kekecewaan yang mendalam.

Menurut Jala PRT, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pengesahan regulasi ini. Mulai dari advokasi, dialog dengan pemangku kebijakan, sosialisasi, hingga konsolidasi gerakan telah dijalankan secara konsisten. Bahkan, kampanye melalui pemutaran film dokumenter seperti *Mengejar Mbak Puan* juga dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperluas kesadaran publik.

Jala PRT menegaskan bahwa RUU PRT tidak hanya bertujuan melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Hal tersebut akan diatur melalui perjanjian kerja yang jelas, sehingga menciptakan hubungan kerja yang adil dan setara bagi kedua belah pihak.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Jala PRT berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Momentum May Day dinilai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan untuk menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.*

Artikel Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT https://parade.id/mandeknya-ruu-prt-di-momentum-may-day-disorot-jala-prt/ Fri, 10 Apr 2026 03:10:16 +0000 https://parade.id/?p=30058 Jakarta (parade.id)- Peringatan May Day tahun ini kembali menjadi ruang untuk menyoroti isu perlindungan pekerja rumah tangga. Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (8/4), Jala PRT menegaskan bahwa hingga kini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) masih belum disahkan. Menurut Jala PRT, kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih belum menjadi prioritas dalam […]

Artikel Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Peringatan May Day tahun ini kembali menjadi ruang untuk menyoroti isu perlindungan pekerja rumah tangga. Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (8/4), Jala PRT menegaskan bahwa hingga kini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) masih belum disahkan.

Menurut Jala PRT, kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih belum menjadi prioritas dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, tanpa payung hukum yang jelas, kelompok pekerja ini tetap berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti jam kerja berlebih, upah tidak layak, hingga kekerasan.

Lebih lanjut, Jala PRT menilai bahwa hambatan politik dan rendahnya dorongan legislasi menjadi faktor utama yang menyebabkan RUU ini terus tertunda. Akibatnya, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Momentum May Day pun dimaknai sebagai kesempatan strategis untuk kembali mengangkat isu ini ke ruang publik. Selama ini, peringatan Hari Buruh kerap didominasi oleh pekerja sektor formal, sementara pekerja rumah tangga masih sering terpinggirkan dari narasi besar gerakan buruh.

Dalam konteks tersebut, Jala PRT mengajak publik untuk menjadikan May Day sebagai ruang perjuangan bersama.

“mari kita merayakan Hari Buruh Internasional ini dengan perlawanan terhadap kebijakan negara yang tidak pro kepada buruh. perayaan kita yaitu menuntut negara untuk bertanggung jawab dalam membuat kebijakan yang pro terhadap pekerja, mengawasi proses pelaksanaannya, sehingga berdampak bagi kelas pekerja. bagi perempuan di seluruh Indonesia, mari kita rayakan Hari Buruh Internasional dengan gegap gempita,” ujar Jumisih, perwakilan Jala PRT.

Dalam rangka May Day tahun ini, Jala PRT berencana menggelar sejumlah kegiatan, mulai dari kampanye publik hingga kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil. Fokus utama dari rangkaian kegiatan tersebut adalah mendorong percepatan pengesahan RUU PRT.

Selain menyasar pemerintah, Jala PRT juga mengajak masyarakat luas untuk ikut terlibat dalam mendukung perjuangan ini. Dukungan publik dinilai penting untuk memperkuat tekanan agar RUU PRT segera masuk dalam prioritas legislasi.

Jala PRT berharap momentum May Day tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi titik dorong perubahan nyata, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang setara.*

Artikel Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>