#JAPBUSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/japbusi/ Bersama Kita Satu Tue, 25 Feb 2025 13:48:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #JAPBUSI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/japbusi/ 32 32 Jagasawitan Minta Perhatian Lebih ke Pemerintah Agar Isu Persawitan Tertangani Lebih Baik https://parade.id/jagasawitan-minta-perhatian-lebih-ke-pemerintah-agar-isu-persawitan-tertangani-lebih-baik/ https://parade.id/jagasawitan-minta-perhatian-lebih-ke-pemerintah-agar-isu-persawitan-tertangani-lebih-baik/#respond Tue, 25 Feb 2025 13:48:04 +0000 https://parade.id/?p=28600 Jakarta (parade.id)- Presidensi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jagasawitan) sekaligus Sekretaris Eksekutif Jaringan Serikat Pekerja Kelapa Sawit (JAPBUSI) Nursanna Marpaung meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, untuk bisa lebih memperhatikan organisasinya agar bisa turut meng-cover hak-hak pekerja di sektor sawit. Hal itu kata Nursanna lantaran masih banyaknya tantangan soal itu hari ini. […]

Artikel Jagasawitan Minta Perhatian Lebih ke Pemerintah Agar Isu Persawitan Tertangani Lebih Baik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presidensi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jagasawitan) sekaligus Sekretaris Eksekutif Jaringan Serikat Pekerja Kelapa Sawit (JAPBUSI) Nursanna Marpaung meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, untuk bisa lebih memperhatikan organisasinya agar bisa turut meng-cover hak-hak pekerja di sektor sawit. Hal itu kata Nursanna lantaran masih banyaknya tantangan soal itu hari ini.

“Sejak Jagasawitan ini berdiri, kita sudah meminta beberapa kali audiensi—menteri sebelumnya kita juga sudah minta, untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang bisa difasilitasi negara, karena ini kan isu strategis,” kata Nursanna, dalam acara Dialog Pemangku Kepentingan Buruh dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan, Refleksi 2 Tahun Jaga Sawitan, Selasa (25/2/2025), di Jakarta Pusat.

“Kami juga ingin ini menjadi bagian dari pendukung pemerintah. Mungkin bisa membuat suatu bidang ketenagakerjaan khusus sawit—karena sawit ini berada dib area-area jauh yang kadang-kadang dalam pengawasan sulit. Hubungan industrialnya kadang kita mengalami kendala. Jadi kami butuh support lebih baik lagi—Kemnaker lebih memberikan ruang,” imbuhnya.

Disampaikannya bahwa sawit Indonesia telah menghasilkan devisa yang sangat signifikan, mencapai Rp470 triliun. Itu kata dia, bisa berjalan karena mitra industrial yang baik dengan 16,2 juta pekerja yang ada.

“Maka kita mendorong agar sosial dialog ini berjalan lebih baik lagi ke depannya. Ada empat poin,” kata dia.

Poin-poin itu adalah meningkatkan citra sawit Indonesia dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif; mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan hak-hak dasar di tempat kerja; meningkatkan kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pencegahan pekerja anak dan kerja paksa; enguatkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor kelapa sawit.

Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja menurut dia bersifat dinamis, tidak terkecuali di industri kelapa sawit. “Pasang surut ini dapat dikelola dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta adanya mekanisme dialog sosial seperti yang diupayakan dalam inisiatif seperti Jagasawitan di industri sawit Indonesia,” katanya.

“Dialog ini diharapakan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan aksi yang dapat dilakukan secara individual dan bersama-sama oleh para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Tata kelola sawit yang dijalankan saat ini kata dia, perlu ditingkatkan untuk mengurangi risiko-risiko terjadinya kerja paksa, pekerja anak, diskriminasi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan penghentian dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.

“Praktik-praktik buruk dalam rekrutmen, hubungan kerja, dan penetapan indikator kinerja yang dikaitkan dengan upah meningkatkan terjadinya risiko-risiko yang disebutkan di atas. Tidak adanya dialog dan kerjasama antara pekerja dan pengusaha mulai dari tingkat perusahaan membuat upaya pencegahan dan mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut sulit dilaksanakan,” ungkapnya.

Hal ini pada dapat berdampak terhadap daya saing, terutama di pasar internasional, yang semakin menuntut pemenuhan hak-hak pekerja menurut standar perburuhan internasional, dan pada akhirnya terhadap keberlangsungan industri sawit Indonesia.

Adapun beberapa ide peningkatan tata kelola yang siap disampaikan oleh Jagasawitan antara lain membangun sistem kepatuhan sosial yang terintegrasi mulai dari pelaksanaan pemantauan dan pelaksanaan aksi pencegahan dan perbaikan di tingkat perusahaan, sampai dengan remediasi melalui mekanisme penanganan dan penyelesaian keluhan dan perselisihan di tingkat nasional.

Contoh konkret dari ide ini antara lain, mekanisme pemantauan dan perbaikan bersama pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan, dan kanalisasi remediasi keluhan dan perselisihan sektor sawit secara digital oleh unit khusus di kantor Pemerintah yang menangani masalah ketenagakerjaan dari tingkat daerah sampai tingkat pusat.

“Pada akhirnya, dialog hari ini diharapkan menjadi kegiatan ruting untuk menghasilkan rekomendasi- rekomendasi kunci terkait dengan isu-isu kunci ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit khususnya terkait dengan perlindungan pekerja perempuan dan penghapusan pekerja anak di rantai pasok kelapa sawit dan mencari model penguatan peran pekerja/buruh dalam peningkatan keberlangsungan dan keberlanjutan industri sawit Indonesia oleh semua pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan jurnalis,” tekannya.

Forum ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), untuk memastikan bahwa praktik bisnis di sektor kelapa sawit berjalan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

Hadir pula perwakilan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), perwakilan Bappenas, serikat buruh, dan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Jagasawitan Minta Perhatian Lebih ke Pemerintah Agar Isu Persawitan Tertangani Lebih Baik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/jagasawitan-minta-perhatian-lebih-ke-pemerintah-agar-isu-persawitan-tertangani-lebih-baik/feed/ 0
Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 https://parade.id/respons-japbusi-soal-permenaker-nomor-18-tahun-2022/ https://parade.id/respons-japbusi-soal-permenaker-nomor-18-tahun-2022/#respond Thu, 24 Nov 2022 03:42:19 +0000 https://parade.id/?p=22157 Jakarta (parade.id)- Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) merespons Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Ada enam poin respons JAPBUSI terkait itu. Pertama, menyambut baik Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang telah diterbitkan dan akan mengawal kebijakan ini […]

Artikel Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) merespons Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Ada enam poin respons JAPBUSI terkait itu.

Pertama, menyambut baik Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang telah diterbitkan dan akan mengawal kebijakan ini pada berbagai tingkatan.

“Keputusan ini akan sangat berpengaruh untuk mempertahankan daya beli kelas pekerja yang terdampak pandemic Covid-19 sejak tahun 2019,” demikian siaran pers yang diterima parade.id, kemarin.

Kedua, JAPBUSI mendesak dialog sosial digunakan sebagai instrumen di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan memastikan negosiasi penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota melalui LKS Tripartit, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Inflasi dan pertembuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ketiga, JAPBUSI mendesak para Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan penetapan upah minimum 2023 ini untuk tetap mengacu pada acuan dalam Permenaker tersebut yakni dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kemampuan daya beli di wilayah masing- masing. Keempat, JAPBUSI mendorong penguatan sosial dialog di tingkat sektoral maupun perusahaan melalui perundingan Bipartit antara serikat buruh dan pengusahanya, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan presentase kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, karena tidak semua sektor terdampak buruk oleh Covid-19 maupun inflasi.

“Sektor-sektor padat karya berorientasi ekspor menunjukan pertumbuhan yang berbeda-beda di tengah-tengah pandemi maupun inflasi yang muncul. Dengan demikian, Pemerintah perlu mengkaji kebijakan upah khusus sektor-sektor khusus yang tetap tumbuh positif.  Pengusaha dalam sektor-sektor khusus ini pun dapat berkontribusi dalam memberikan ruang negosiasi perundingan upah di tingkat sektoral, khususnya industri sawit yang tetap menunjukan pertumbuhan positif.”

kelima, JAPBUSI mendorong dan mendesak perusahaan, khususnya di sektor sawit untuk tidak mengurangi nilai upah yang sudah diterima sebelumnya. Dialog sosial dalam penetapan upah hasil negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus tetap menjaga daya beli buruh/pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

“Perundingan Bipartit untuk dapat mengimplementasikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 harus tetap memperhatikan perhitungan penyesuaian upah pekerja masa kerja 1 tahun k eatas melalui skema Struktur dan Skala Upah, dengan memperhatikan upah sundulan atau Cost Of Living Adjusment (COLA), dan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan prosentase kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.”

terakhir, atau keenam, JAPBUSI meyakini bahwa kenaikan upah buruh/pekerja akan mempengaruhi peningkatan daya beli yang akan menjaga stabilisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas ditengah ancaman stagflasi di sektor-sektor padat karya berorientasi ekspor secara khusus kelapa sawit.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada tanggal 17 November 2022. Peraturan ini diharapkan menjadi panduan untuk mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh/pekerja dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2023. Keputusan tersebut didasari atas pentingnya menjada fondasi ekonomi, yakni menjaga daya beli masyarakat ditengah kondisi pemulihan akibat dampak pandemi Covid 19 maupun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 formulasi nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30 yang disebut dengan α (alfa). Lebih lanjut, variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya. Seluruh data yang digunakan dalam penentuan variabel-variabel di atas berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Hal yang perlu diperhatikan menurut JAPBUSI adalah penyesuaian nilai utama yang baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen. Dalam Permenaker ini, batas penetapan UMP dari yang sebelumnya 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

“Sedangkan batasan penetapan UMK dari yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” tutup siaran pers tersebut.

JAPBUSI terdiri dari 10 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, yaitu F Hukatan, FSB Kamiparho, FSB Nikeuba, FSB Lomenik, FKUI, FTA, FSP.PP- KSPSI CAITU, FSP.PP- SPSI, FP4KSARBUMUSI dan FSP NIBA SPSI CAITU.

(Rob/parade.id)

Artikel Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/respons-japbusi-soal-permenaker-nomor-18-tahun-2022/feed/ 0