#JHT Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jht/ Bersama Kita Satu Thu, 17 Mar 2022 06:40:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #JHT Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jht/ 32 32 Sikap Partai Buruh soal Rencana JHT Diberlakukan ke Peraturan Lama https://parade.id/sikap-partai-buruh-soal-rencana-jht-diberlakukan-ke-peraturan-lama/ https://parade.id/sikap-partai-buruh-soal-rencana-jht-diberlakukan-ke-peraturan-lama/#respond Thu, 17 Mar 2022 06:40:49 +0000 https://parade.id/?p=18409 Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin Menaker telah mengumumkan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), mekanisme dan dasar hukumnya dikembalikan kepada peraturan yang lama. Peraturan yang lama ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang intinya dalam Permenaker itu, “Bagi karyawan/buruh yang ter-PHK maka bisa langsung mencairkan dana JHT-nya. Paling lama satu bulan setelah itu. Tidak harus menunggu […]

Artikel Sikap Partai Buruh soal Rencana JHT Diberlakukan ke Peraturan Lama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin Menaker telah mengumumkan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), mekanisme dan dasar hukumnya dikembalikan kepada peraturan yang lama.

Peraturan yang lama ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang intinya dalam Permenaker itu, “Bagi karyawan/buruh yang ter-PHK maka bisa langsung mencairkan dana JHT-nya. Paling lama satu bulan setelah itu. Tidak harus menunggu usia pensiun/usia pensiun yang 56 tahun itu”. Demikiam yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (17/3/2022), secara virtual.

“Dengan demikian hasil pertemuan KSPSI Andi Gani dan KSPI, yang dalam hal ini saya ikut hadir dalam pertemuan tersebut, menyetujui apa yang telah, yang akan diputuskan oleh Menaker dalam Permenaker yang baru terkait dengan pencairan JHT. Jadi, KSPSI AGN dan KSPI setuju, karena kamilah yang memberikan masukan dalam pertemuan kemarin. Dan sudah melakukan konferensi pers,” ungkapnya.

Bahkan di situ ditambahkan, lanjut Iqbal, dalam Permenaker yang baru nanti tentang JHT ada plus-plus.

“Jadi nanti kalau ditanya, ‘Apakah buruh menerima revisi atau pergantian Permenaker yang baru tentang JHT?’ Menerima 100 persen. Bahkan ada plus-plusnya,” terangnya.

Plus-plus yang paling penting kata Iqbal adalah karyawan kontrak/PKWT dan pekerja bukan penerima upah (BPU) yaitu seperti Ojol, karyawan informal yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengundurkan diri bisa langsung mencairkan dana JHT-nya. Itu yang paling pentin dan jelas, karena sebelumnya tidak ada.

“Oleh karena itu, Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh (serikat petani dan lainnya), mendukung dan menyatakan setuju terhadap revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana JHT, yang mengembalikan utuh, sepenuhnya, 100 persen kepada peraturan yang lama yaitu Permenaker 19/2015,” terangnya lagi.

“Itulah kesepakatan yang telah dicapai antara serikat buruh KSPSI AGN dan KSPI yang juga notabenenya pelanjut pendiri Partai Buruh,” sambungnya.

Dengan demikian Partai Buruh menyatakan setuju, yang paling penting adalah memastikan bahwa revisi Permenaker 2/2022 ini harus dikeluarkan/disahkan sebelum tanggal 4 Mei 2022. Sebab tanggal 4 Mei 2022 akan berlaku Permenaker 2/2022, dan menteri menyatakan telah bersedia.

“Adapun proses menuju revisi Permenaker harus menunggu mekanisme peraturan pembentukan perundang-undangan. Proses itu kata Ibu Menteri membutuhkan waktu beberapa hari ke depan,” akunya.

JKP dalam Omnibus Law sebaiknya tidak dilanjutkan
Partai Buruh mengapresiasi, kata Iqbal. Tapi pesan yang disampaikan oleh Partai Buruh bahwa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur Omnibus Law UU Cipta Kerja sebaiknya tidak dilanjutkan tetapi disempurnakan menjadi jaminan pengangguran. Itu yang lazim dan berlaku di seluruh dunia.

“Sebagai ILO, seluruh dunia tidak mengenal JKP. Tapi harus berbentuk jaminan pengangguran. Dari mana besaran jaminan itu dan dari mana? Dari iuran buruh saat bekerja. Iuran pengusaha. Dan iuran pemerintah,” kata Iqbal yang juga merupakan Presiden KSPI.

Jadi, kata dia, tiga sumber itu yang mengiurkan. Dari tiga sumber ini maka keberlangsungan program jaminan pengangguran akan lebih menjadi pasti, karena jaminan sosial itu harus membutuhkan kepastian.

Bedanya JKP dengan jaminan pengangguran (yang Partai Buruh usulkan bersama organ buruh dan petani), yakni pertama sumber pendanaan JKP itu tidak ada kepastian. Di situ dibilang pemerintah mengiurkan 0,24 dan untuk awal sudah disiapkan dana 6 triliun.

“Pertanyaannya adalah apakah buruh dan pengusaha mengiur? Ternyata tidak. Dan yang terjadi adalah pengusaha dan buruh mengiurnya diambil dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” paparnya.

Di dalam UU BPJS, ia menjelaskan, bahwa rekomposisi atau subsidi silang antar program dilarang pasal tentang subsidi silang adalah kriminal, tindak pidana, itu belum hilang. 8 tahun hukumannya. Jadi tidak ada kepastian, karena sumber pendanaannya dari 0,24 persen dari pemerintah.

Sedangkan dari pemerintah dan buruh berasal dari rekomposisi yang dilarang dalam UU BPJS. Perbedaan kedua, JKP itu iurannya melanggar UU dan tidak sesuai peruntukan. Sebab rekomposisi dari JKK dan dari JKM.

“Ketika saya atau Anda yang membayar iuran JKK dan iuran JKM, itu akad kreditnya adalah untuk kecelakaan kerja saya,” kata dia.

Atau ketika kita mati, ada jaminannya. Itu akadnya. Dengan JKP, tiba-tiba diambil, dari JKK dan JKM. Tidak masuk akal. Kita (saya) bayar iuran untuk kecelakaan atau kematian sendiri, kok tiba-tiba uang kita diambil tanpa ditanya dan tanpa persetujuan untuk membayar “pesangonnya” orang lain.

Orang lain yang dipecat, orang lain yang ingin dapat pesangon, ambil uang saya dari iuran JKK dan JKM. Jadi di situ ketidakpastiannya, kata dia.

Perbedaan yang ketiga, kalau JKP, itu hanya 6 bulan. Dan 6 bulan itu jumlahnya sedikit sekali, karena iurannya rekomposisi. Kalau ada iuran dari pemerintah, itu hanya 0,24 persen. Kecil sekali. Dia hanya 6 bulan. 3 bulan pertama buruh yang ter-PHK dapat 45 persen dari upah terakhir. 3 bulan terakhir hanya 25 persen. Itu kecil.

Kalau jaminan pengangguran, dia kalau ter-PHK, selama dia belum mendapatkan pekerjaan maka dia akan dibayar terus dan jumlahnya 100 persen. JKP juga, orang yang mengundurkan diri, tidak dapat. Karyawan kontrak tidak dapat JKP. Kalau jaminan pengangguran, mau orang mengundurkan diri, mau orang karyawan kontrak, sepanjang dia mengiur, dia dapat.

“Oleh karena itu Partai Buruh dan organ serikat buruh lainnya mendesak pemerintah menghentikan program JKP dan mengubah menjadi program jaminan pengangguran, yang keberadaan anggarannya berkelanjutan dan kepersertaannya meliputi semua orang (karyawan kontrak, karyawan tetap, mengundurkan diri, bukan penerima upah, dll),” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Sikap Partai Buruh soal Rencana JHT Diberlakukan ke Peraturan Lama pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-partai-buruh-soal-rencana-jht-diberlakukan-ke-peraturan-lama/feed/ 0
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 https://parade.id/pencairan-jht-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015/ https://parade.id/pencairan-jht-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015/#respond Wed, 02 Mar 2022 08:49:01 +0000 https://parade.id/?p=18150 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah, melalui Kemnaker mengembalikan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah Kemnaker ini guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. “Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai […]

Artikel Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah, melalui Kemnaker mengembalikan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah Kemnaker ini guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

“Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama,” demikian siaran pers Kemnaker, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini diakui aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini,” tertulis demikia di akun Twitter resmi Kemnaker.

Dengan demikian, pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan, Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP.

Manfaat tersebut berupa uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pencairan-jht-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015/feed/ 0
ASPEK Indonesia Apresiasi Sikap Presiden soal JHT https://parade.id/aspek-indonesia-apresiasi-sikap-presiden-soal-jht/ https://parade.id/aspek-indonesia-apresiasi-sikap-presiden-soal-jht/#respond Tue, 22 Feb 2022 12:56:52 +0000 https://parade.id/?p=18006 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi terkait dengan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apresiasi disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, melalui keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022). Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia meminta kepada […]

Artikel ASPEK Indonesia Apresiasi Sikap Presiden soal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Jokowi terkait dengan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Apresiasi disampaikan oleh Mirah Sumirat selaku Presiden ASPEK Indonesia, melalui keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022).

Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja.

Baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

“Tidak perlu ada revisi. Tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan,” kata dia.

“Permenaker Nomor 19 tahun 2015, telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK,” sambungnya.

Selain itu, Mirah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk serius menjalankan perintah Presiden dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT karena dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari Pemerintah. Polemik JHT karena terbitmya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT.

“Saya menduga Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT,” ungkapnya.

Dan menurut dia, Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun

“Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.”

Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Keinginan dan perintah Presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yaitu tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Apresiasi Sikap Presiden soal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-apresiasi-sikap-presiden-soal-jht/feed/ 0
Sikap Partai Buruh terhadap Perintah Presiden Menyoal JHT https://parade.id/sikap-partai-buruh-terhadap-perintah-presiden-menyoal-jht/ https://parade.id/sikap-partai-buruh-terhadap-perintah-presiden-menyoal-jht/#respond Tue, 22 Feb 2022 04:45:39 +0000 https://parade.id/?p=17990 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden telah memerintahkan Menko Perekonomian dan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT dipermudah pada saat di-PHK. Atas hal itu, Partai Buruh pun meresponsnya. Pertama, kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bahwa mengapresiasi sikap Presiden, karena mendengar aspirasi rakyat dan karena pada awalnya melawan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 […]

Artikel Sikap Partai Buruh terhadap Perintah Presiden Menyoal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden telah memerintahkan Menko Perekonomian dan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT dipermudah pada saat di-PHK. Atas hal itu, Partai Buruh pun meresponsnya.

Pertama, kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bahwa mengapresiasi sikap Presiden, karena mendengar aspirasi rakyat dan karena pada awalnya melawan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden sendiri, yang hingga kini belum dicabut.

“Dengan demikian instruksi Presiden melalui Mensesneg adalah wajar dan kami mengapresiasinya,” sampainya, Selasa (22/2/2022), secara virtual.

Partai Buruh dan serikat buruh kata Iqbal juga mendukung penuh imbauan Presiden yang meminta agar seluruh buruh di Indonesia menjaga iklim investasi kondusif. Agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.

“Kami mendukung penuh sikap itu, sepanjang tidak ada “akal-akalan” dari Menko Perekonomian dan Menaker pencairan dana JHT. Kami minta pencairan dana JHT adalah 100 persen. Tidak ada persentase lainnya. Perintah Presiden jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi,” terangnya.

Kedua, menurut Iqbal, sudah selayaknya revisi Permenaker tersebut, mengembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Atau dengan kata lain yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabutnya.

Ia mengingatkan agar jangan lagi Menko Perekonomian dan Menaker “main akal-akalan”.

“Entah apa, kami belum tahu, kalimat yang akan dituangkan dalam revisi,” ia mengingatkan.

Pendapat Partai Buruh dan serikat buruh adalah definisi merevisi Permenaker yang dimaksud oleh Presiden, lanjut Iqbal, adalah mencabut Permenekar itu.

Ia pun lagi mengingatkan agar Menko Perekonomian dan Menaker jangan “main akal-akalan” lagi.

“Dengan demikian, yang akan berlaku tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur bahwa bilamana buruh bekerja/pegawai/karyawan ter-PHK, langsung bisa mencairkan JHT. Paling lama satu bulan setelah PHK. Sekali lagi Partai Buruh, mendesak Menko Perekonomian dan Menaker agar jangan “main akal-akalan” lagi terhadap kata-kata revisi,” kembali ia mengingatkan.

Sebab menurutnya yang dimaksud revisi adalah mencabutnya dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Partai Buruh memberikan waktu paling lambat seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, yakni dimana sudah selayaknya satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Jangan main-main lagi. Apa yang sudah? Cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, yakni nomor satu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku. Nomor dua, dinyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Cukup sampai di situ,” usulnya.

“Kami khawatir Menko Perekonomian dan Menaker terus bertahan dengan sikapnya yang menurut pandangan kami kebijakan keduanya melawan kebijakan Presiden. Mustinya mengerti dan mewaspadainya,” sambungnya.

Selanjutnya, masih kata Iqbal, bahwa Partai Buruh dan serikat buruh akan mengorganisir untuk aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, jika dalam seminggu tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Itulah sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang tergabung di dalamnya. Kami ingatkan kepada keduanya, untuk taat asas kepatuhan hukum kepada Presiden yang meminta revisi: dipermudah saat buruh ter-PHK. Sebab dana JHT adalah tabungan sosial, bisa diambil kapan saja sebagaimana perintah Presiden karena kondisi belum terlalu baik di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Sikap Partai Buruh terhadap Perintah Presiden Menyoal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sikap-partai-buruh-terhadap-perintah-presiden-menyoal-jht/feed/ 0
Kabid Organisasi DPD DKI LEM SPSI Bicara soal JHT https://parade.id/kabid-organisasi-dpd-dki-lem-spsi-bicara-soal-jht/ https://parade.id/kabid-organisasi-dpd-dki-lem-spsi-bicara-soal-jht/#respond Mon, 21 Feb 2022 11:24:14 +0000 https://parade.id/?p=17975 Jakarta (PARADE.ID)- Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 banyak ditolak oleh organisasi buruh. Permenaker yang berisikan soal Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut di antaranya menyoal usia 56 tahun, buruh baru bisa diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Salah satu organisasi buruh yang menolak itu adalah DPP LEM SPSI, setidaknya itu […]

Artikel Kabid Organisasi DPD DKI LEM SPSI Bicara soal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 banyak ditolak oleh organisasi buruh. Permenaker yang berisikan soal Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut di antaranya menyoal usia 56 tahun, buruh baru bisa diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Salah satu organisasi buruh yang menolak itu adalah DPP LEM SPSI, setidaknya itu juga yang disampaikan oleh DPD DKI LEM SPSI.

Melalui Ketua Bidang (Kabid) Organisasi DPD DKI LEM SPSI, Muhammad Toha, mengatakan bahwa Permenaker itu ditolak karena sangat memberatkan pekerja. Bagaimana lengkap penolakannya?

Berikut wawancara langsung parade.id ke Toha, Senin (21/2/2022), di kantor DPD DKI LEM SPSI, Jakarta Timur:

Bagaimana Anda memperhatikan soal JHT di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022?
JHT itu pasti kita menolak. Keberatan. Mengapa? Itu sangat memberatkan pekerja. Dimana sebelumnya kebijakannya itu adalah pada saat orang putus hubungan kerja, baik itu pensiun, mengundurkan diri, maupun di-PHK, maka dalam waktu tidak lama itu JHT bisa diambil. Bisa dicairkan.
Dengan adanya Permenaker baru ini maka usia 56. Kita tidak bisa kebayang, misal kita bekerja 10 tahun dari usia dari lulus STM (19) berarti 39 tahun, pada di-PHK, baru bisa memanfaatkan dananya, berala tahun lagi itu? 26 tahun. Sementara kebutuhannya itu sekarang.

Ada korelasinya kah dengan keputusan MK yang menyoa UU Ciptaker?
Memang dalam UU Ciptaker yang telah diputuskan cacat formil oleh MK, ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tetapi itu secara angka hanya dua kali upah dengan maksimal Rp5 juta. Jadi kalau ada yang bilang Rp10 juta itu dalam waktu 6 bulan. Kira-kira begitu hitungannya. Maksimal.

Berarti tidak menolong?
Ya, sedikit menolong. Tapi sedikit menahan uang JHT terlalu banyak. Jadi kita keberatan. Dan pasti kita menolak.

Bagaimana cara menolaknya?
Kita selalu diskusikan dengan DPP. Secara hirarki kepengurusan/organisasi. Itu pandangan dari DPD.

Bisa berikan contohnya?
Misal kita kemarin melakukan aksi pada hari Kamis (18/2/2022) di Kemnaker. Pada saat itu ditemui menteri langsung. Tapi semacam ada pelintiran bahasa, kesannya kita tidak tahu. Padahal itu sudah di luar konteks audiensi.
Menteri hanya mengatakan, pada saat dialog, akan meminta masukan dari kita. Dan kita siap.

Masukan apa yang akan diberikan nanti?
Intinya, masukan itu dicabut (Permenaker). Kalau direvisi, dan dikembalikan ke seperti semula. Agar buruh di zaman susah ini, jangan makin susah lagi. Akan meminta masukan.

Apa saja?
Menurut kami usia 56 tahun itu kan wajarnya. Normalnya. Orang pensiun. Jadi pada saat orang itu pensiun, ya, diberikan. Itu wajib. Sebab logikanya itu, usia 56 tahun itu adalah batas akhir penyerahan. Tidak boleh lebih dari itu. Logika hukumnya mustinya begitu. Ini secara umumnya. Aneh kalau diberikan lebih dari usia itu. Itu adalah batas akhirnya. Tapi kalau dalam klausul orang mengundurkan diri, di-PHK, ya mustinya diberikan.
Kalau ikut PP 46, usia pensiun itu adalah 56 tahun. Berikutnya setelah satu tahun, ditambah tiga tahun. Sehingga nanti pada ujungnya usia pensiun 56 tahun. Artinya pada masa itu, penyelanggara dana pensiun. Harus diberikan.

Maksudnya?
Jadi, ada juga yang berpendapat menteri melawan peraturan presiden, karena ada PP 19, yang sekarang masih berjalan ini. Jadi mustinya, PP-nya dulu yang musti diubah. Sehingga tidak terjadi tabrakan.
Ya, semoga saja semua bisa diluruskan kembali. Kalau tidak, biarkan rakyat yang menilai hingga 2024 siapa yang laik mengatur untuk negara ini dengan baik.

Berarti ada harapan?
Harapannya kita, ya, Ibu Menteri tidak tutup mata. Sebab Ketua DPR, Wakil Rakyat sudah (pernah) meminta itu dicabut.

Jadi, menteri akan mengundang kembali?
Iya. Tapi secara teknis akan mengundang seluruh serikat, kita tidak mendalami. Dia punya cara sendiri.
Untuk waktu belum tahu. Atau mungkin itu hanya basa-basi dia saja. Biasalah namanya pejabat, mesti ngomongnya enak. Tapi kalau kita mendengar perkembangan sekarang di media, ya, kita cukup senang. Sebab, selain PKS, ibu Puan, di media, juga menyampaikan agar ditinjau kembali-dicabut.

Kapan deadline waktu yang kawan-kawan buruh berikan?
Soal tindak lanjut, kemarin kita sudah memberikan waktu selama dua minggu ke menteri. Kalau umpamanya dia serius untuk meminta masukan—mencabut, mestinya sebelum dua minggu. Sebab kita beri waktu untuk itu.

Kalau tidak ada respons?
Kalau tidak ada respons untuk dicabut, ya, kekuatan kita kan hanya aksi-aksi, dan dari aspek hukum, kita bisa gugat. Tapi untuk menggugat kita mesti mengkalkulasi betul. Kalau untuk opsinya sih, kita hanya aksi saja.

Tapi sebelumnya apa pernah mediasi?
Sebenarnya, hal itu (mediasi) sudah kita upayakan sebelum aksi. Termasuk kita kirim surat ke Kementerian. Dua minggu laku. Kita mau ketemu, untuk memberikan masukan.

Ada tidak dari kawan buruh di sini yang pro terhadap Permenaker?
Dari kawan-kawan kami di sini, sejauh ini tidak ada yang menunjukkan pro ke Permenaker (JHT). Atau kita mendengarnya. Tapi kita tidak tahu ya, atau statment pribadi ada/tidak.
Tapi secara organisasi, dari DPP—PUK, saya belum pernah mendengar, mereka mendukung (Permenaker) karena dianggap benar.
Tapi menurut saya itu gila betul. Mengapa? Masak ditunda sekian tahun merasa senang, begitu?

Bagaimana perhatian pemerintah terhadap buruh sejauh ini?
Sikap pemerintah belakangan ini kepada buruh, ya, hingga kini yang blunder adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Bukannya menciptakan kerja, malah nyusahin buruh. Secara umum begitu. Dan secara prosedur ngawur. Maka diminta oleh MK diperbaiki. Itu yang kita lihat. Sangat menyedihkan. Sebab di pemerintahan sebelumnya kan tidak ada yang se-blunder begitu. Atau dinyatakan cacat formil.
Ya, ini seperti puncak ketidakcerdasan pemerintah.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Kabid Organisasi DPD DKI LEM SPSI Bicara soal JHT pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kabid-organisasi-dpd-dki-lem-spsi-bicara-soal-jht/feed/ 0
Pengamat Politk Said Didu Kritisi Presiden KSPI Said Iqbal, soal Ini https://parade.id/pengamat-politk-said-didu-kritisi-presiden-kspi-said-iqbal-soal-ini/ https://parade.id/pengamat-politk-said-didu-kritisi-presiden-kspi-said-iqbal-soal-ini/#respond Thu, 17 Feb 2022 04:04:40 +0000 https://parade.id/?p=17893 Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik, Muhammad Said Didu mengkritisi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal soal ucapannya yang meminta seluruh direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipenjara. “Belum diundang minum kopi di Istana tapi sdh mulai belok. Yang buat aturan adalah pemerintah kok yg diminta dipecat adlh Direksi BPJS,” kritisinya, Kamis (17/2/2022). Ucapan […]

Artikel Pengamat Politk Said Didu Kritisi Presiden KSPI Said Iqbal, soal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik, Muhammad Said Didu mengkritisi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal soal ucapannya yang meminta seluruh direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipenjara.

“Belum diundang minum kopi di Istana tapi sdh mulai belok. Yang buat aturan adalah pemerintah kok yg diminta dipecat adlh Direksi BPJS,” kritisinya, Kamis (17/2/2022).

Ucapan Iqbal itu terekam ketika ia memberikan keterangan dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, kemarin (16/2), sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.

Ucapan Iqbal bermula karena menyoalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

“Kami minta penjarakan seluruh Direksi BPJS Ketenagekerjaan, karena para direksinya telah menggunakan uang 30 persen untuk program perumahan bagi peserta Jamsostek,” kata Iqbal.

Soal JHT, Said juga sedikit berkomentar. Dan ia sepakat soal Negara yang tidak boleh ambil deviden dari laba jamsostek, karena negara tidak punya hak.

“Semua laba harus dikembalikan ke pemilik – yaitu pekerja,” cuitannya, belum lama ini.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Pengamat Politk Said Didu Kritisi Presiden KSPI Said Iqbal, soal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pengamat-politk-said-didu-kritisi-presiden-kspi-said-iqbal-soal-ini/feed/ 0
Ketua DPP PKB Respons Pemrotes yang Menyoal Jaminan Hari Tua (JHT) https://parade.id/ketua-dpp-pkb-respons-pemrotes-yang-menyoal-jaminan-hari-tua-jht/ https://parade.id/ketua-dpp-pkb-respons-pemrotes-yang-menyoal-jaminan-hari-tua-jht/#respond Sat, 12 Feb 2022 03:52:05 +0000 https://parade.id/?p=17779 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari merespons pemrotes Jaminan Hari Tua (JHT) yang dituangkan ke Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Keluhan beberapa pihak soal kenapa JHT yang tidak bisa langsung diambil setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) itu menurut dia bisa dipahami. Namun faktanya, kata dia, sekarang kita punya program […]

Artikel Ketua DPP PKB Respons Pemrotes yang Menyoal Jaminan Hari Tua (JHT) pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari merespons pemrotes Jaminan Hari Tua (JHT) yang dituangkan ke Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Keluhan beberapa pihak soal kenapa JHT yang tidak bisa langsung diambil setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) itu menurut dia bisa dipahami.

Namun faktanya, kata dia, sekarang kita punya program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.

“Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT,” kata dia, kemarin, di akun Twitter @Dita_Sari_.

Jadi kata dia, selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis plus akses loker. Employment benefit plus-plus.

“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata “hari tua”, ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu,” paparnya.

Kalau tidak ada JKP, maka ia (baca: kami) tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang, karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, maka itu dikembalikan untuk hari tua.

Ia pun mengaku sudah dikonsultasikan dengan pekerja. Di forum Tripartit Nasional.

“Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yg diterima saat pensiunpensiun,” terang Dita, yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan.

Dan ini menurut dia, adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Sebab masa tua juta penting ketika tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang.

“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama.”

Dari penjelasannya di atas, ada beberapa cuitannya direspons oleh netizen atau warganet dengan pertanyaan ataupun pernyataan, yang kemudian dijawab olehnya.

Di antaranya ada akun @aloel_ku yang bertanya soal apakah JKP akan menjamin pekerja mendapatkan pekerjaan.

“bbrp tahun yang lalu sudah banyak program pelatihan tp result dari program-program tsb apa? apakah JKP sesuai dengan keahlian pada bidangnya?JHT banyak digunakan untuk modal usaha bagi yang terkena PHK,” cuitan akun tersebut.

Dalam jawaban Dita atas pertanyaan itu, ia menjelaskan bahwa kalau sudah ada sertifikasi itu, peluangnya akan lebih baik. Kita input sebagai pencari kerja yang certified ke sistem, dipertemukan dengan perusahaan yang juga lagi mencari pekerja, dicarikan jodohnya.

“Peluang dapatnya pasti lebih besar dibanding tidak di-listing,” jawabnya.

Kemudian akun tersebut kembali bertanya masalah sertifikat, yang kata dia dahulu ada program kartu prakerja tetapi kelanjutan para peserta seperti apa.

“apakah sudah tersalurkan ke perusahaan yang membutuhkan?karena menurut pendapat sy JHT itu hak pekerja,” tanyanya.

Dita mengiyakan bahwa JHT itu memang hak kita. Total premi dan seluruh hasil pengembangan dananya. Untuk kartu pra kerja, kata Dita, ada survei kebekerjaan yang diisi para penerima program itu.

“Tabulasinya di kemenko perekonomian. Saya belum baca,” jawabnya.

Akun lainnya, yakni @FirdsAmri ikut menanggapi cuitan Dita yang menyoal JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK.

“Catat, ya. Hanya utk korban PHK. yg disuruh resign sama boss nya itu bukan korban PHK. Pegawai yg kontraknya habis juga bukan korban PHK,” tulisnya.

Dita pun menjawab, bahwa untuk yang habis kontrak skemanya kompensasi. Misal 1 tahun kontrak kompensasi 1 bulan gaji. 3 tahun kontrak 3 bulan. Kurang dari setahun proposional.

Akun lainnya, yakni @ane_byhq menanggapi soal Dita yang berbunyi, “Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg. Krn tau bhw ini membantu saat PHK. Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua.”

Menurut akun itu, kalau resign belum tentu dapat pesangon, JHT bisa jadi harapan untuk modal usaha.

Kata Dita, mereka yang di-PHK sekarang mendapat: pesangon (jika status kita pekerja tetap, kalau pekerja kontrak dapat kompensasi); uang cash dari JKP selama 6 bulan masa tunggu sampai kita dapat pekerjaan baru; pelatihan sesuai minat kita; dan kses loker.

“Pertanyaan sy kl resign khan ada yg resign buat usaha sendiri meski umkm,” akun @ane_byhq kembali bertanya.

“Hampir semua kementerian dan pemda punya prog UMKM. Di Kemnaker ada prog Tenaga Kerja Mandiri, per kelompok 16 orang. Kemenkop, kemenperin, kemensos punya. Bisa akses ke kami,” Dita menjawabnya.

Akun itu kembali menanggapi, dengan menuliskan bahwa banyak orang yang tadinya mau resign ingin usaha, termasuk dirinya tetapi ia kini mengaku sedih karena (sekarang) tidak bisa cairin JHT-nya.

“… kerja dah deg deg an juga nih .. perusahaan nya masih bisa apa engga lanjut… usia dah bukan untuk ngelamar kerja lagi …”

“Iya memang. Jaminan sosial itu diadakan memang bukan untuk usaha, mas. Untuk bantuan usaha itu skemanya bansos. Hibah,” timpal Dita.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Ketua DPP PKB Respons Pemrotes yang Menyoal Jaminan Hari Tua (JHT) pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-dpp-pkb-respons-pemrotes-yang-menyoal-jaminan-hari-tua-jht/feed/ 0