#JS3H Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/js3h/ Bersama Kita Satu Sat, 22 Jul 2023 12:15:16 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #JS3H Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/js3h/ 32 32 SPN Akan Aksi Bersama AASB di Tanggal 10 Agustus 2023, Kampanyekan JS3H https://parade.id/spn-akan-aksi-bersama-aasb-di-tanggal-10-agustus-2023-kampanyekan-js3h/ https://parade.id/spn-akan-aksi-bersama-aasb-di-tanggal-10-agustus-2023-kampanyekan-js3h/#respond Sat, 22 Jul 2023 12:15:16 +0000 https://parade.id/?p=24660 Jakarta (parade.id)- Ketum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengonfirmasi akan bergabung aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di tanggal 10 Agustus 2023. Menurut Djoko, bergbungnya SPN ke AASB di tanggal 10 Agustus nanti, karena para pimpinan AASB menerima isu yang akan dibawa oleh SPN, yang masih berkaitan dengan Omnibus Law, yakni Jaminan Sosial […]

Artikel SPN Akan Aksi Bersama AASB di Tanggal 10 Agustus 2023, Kampanyekan JS3H pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengonfirmasi akan bergabung aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di tanggal 10 Agustus 2023.

Menurut Djoko, bergbungnya SPN ke AASB di tanggal 10 Agustus nanti, karena para pimpinan AASB menerima isu yang akan dibawa oleh SPN, yang masih berkaitan dengan Omnibus Law, yakni Jaminan Sosial Semesta Sepanjang  Hayat (JS3H).

“JS3H ini sebetulnya jawaban atas penolakan dari Omnibus Law yang sekarang sudah ada tiga: Cipta Kerja, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan UU Kesehatan. Itu semua jawabannya itu ada di JS3H. Inti adalah itu job security, income security, dan social security,” kata Ketum SPN Djoko kepada parade.id, baru-baru ini lewat telepon.

Djoko tidak membantah atau mengiyakan soal AASB mengajaknya bergabung. Alasannya, karena ajakan AASB berlaku kepada siapa saja.

“Dan prinsip yang dituntut mereka kan enggak beda dengan kita. Jadi, nanti SPN aksinya KSPI tetap jalan tanggal 26. 10 pun kita jalan,” katanya.

Tidak hanya lewat AASB SPN akan mensosialisasikan JS3H itu. SPN, kata Djoko, akan juga infiltrasi ke semua aksi supaya ide JS3H ini masuk.

“Massif. Menambah kekuatan dari teman-teman. Dan teman-teman sepakat. Setuju. Maka nanti minggu akan kita diskusikan supaya teman-teman paham JS3H itu apa saja formula yang kita tuntut pada pemerintah,” ungkapnya.

Soal adanya gossip karena SPN bergabung ke AASB oleh KSPI, Djoko tidak membantahnya.

Djoko pun tidak membantahnya, karena aksi yang SPN lakukan menurut dia untuk kepentingannya (SPN)—kebutuhan mendasar hak-hak pekerja supaya bisa memulihkan kembali hak-hak pekerja.

“Mereka juga enggak bisa menentang lagi. Ini semuanya kan mempromosikan hak pekerja. Sedangkan KSPI ada muatan di belakangnya itu tentang politik. Tapi saya waktu itu bilang, kalau politikmu eksklusif, bagaimana akan mendapatkan dukungan lebih luas, karena di mana-mana aksi buruh itu kan mereka konstituen,” kata Djoko.

“Mereka juga memiliki hak pilih. Kenapa mereka enggak kita dekati dan temani? Bukan dicurigai. Sedangkan AASb ini bukan politik. Bukan partai. Kalau bau-bau mendukung salah satu capres kan, itu baru bau-bau,” ia menambahkan.

SPN akan memaksimalkan massa untuk aksi AASB nanti.

“Kita akan konsolidasi terlebih dahulu untuk aksi itu (tanggal 20 dan tanggal 10), besok Senin. Dan saya maunya target maksimal karena ini ujung dari semua aksi selama ini. Dimana semua upaya sudah kita lakukan,” paparnya.

Alasan mengapa ia sebut sebagai ujungnya, karena saat ini sedang ada pembahasan rumusan revisi PP 36 tentan Upah, PP 35 tentang PHK, pesangon dan PKWT, kemudian tentang P2SK itu, dan kemudian tentang kesehatan.

Ketum SPN Djoko akan menekankan JS3H pada orasinya nanti, karena judul dari penolakan Omnibus Law itu, kalau tidak diisi; bagaimana setelah pemerintah mengabulkan dicabut, umpanya, kembali ke UU lama maka persoalannya menurutnya tidak jauh berbeda. Bahkan kata Djoko akan lebih buruk dari yang lama.

“Kalau sekarang, pesangon dikurangi, memang tetapi ada penekanan mandatory ancaman pidana empat tahun. Tapi saya dengar-dengar lagi pesangon akan direvisi lagi lewat revisi PP 35. Intinya itu, sebetulnya tidak sulit melaksanakannya, karena dasar pelaksanaannya sudah ada. Tinggal kualitasnya saja menjamin ditingkatkan. Kalau tadi tidak ada kepastian, sekarang ada kepastian,” terangnya.

“Kalau tadinya pelanggaran tentang kepesertaan itu sampai 70 persen ditekan menjadi 100 persen semua pemberi kerja itu membayar iuran maka semua orang terjamin. Enggak seperti sekarang, karena problem sekarang itu di anttara persoalan bunyi UU (regulasi), juga persoalan inkonsitutusi aparatur Negara,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel SPN Akan Aksi Bersama AASB di Tanggal 10 Agustus 2023, Kampanyekan JS3H pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/spn-akan-aksi-bersama-aasb-di-tanggal-10-agustus-2023-kampanyekan-js3h/feed/ 0
Koornas SPN Sebut JS3H Solusi Semua Persoalan Buruh https://parade.id/koornas-spn-sebut-js3h-solusi-semua-persoalan-buruh/ https://parade.id/koornas-spn-sebut-js3h-solusi-semua-persoalan-buruh/#respond Thu, 12 May 2022 15:02:46 +0000 https://parade.id/?p=19504 Jakarta (PARADE.ID)- Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (Koornas SPN), Makbullah Fauzi atau akrab disapa Buya Fauzi mengatakan bahwa Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) adalah solusi untuk semua persoalan buruh Indonesia. “Juga termasuk mereformasi total hukum ketenagakerjaan, karena sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” kata dia, dalam orasinya memperingati May Day, Kamis (12/5/2022), […]

Artikel Koornas SPN Sebut JS3H Solusi Semua Persoalan Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Koordinator Aksi Nasional Serikat Pekerja Nasional (Koornas SPN), Makbullah Fauzi atau akrab disapa Buya Fauzi mengatakan bahwa Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) adalah solusi untuk semua persoalan buruh Indonesia.

“Juga termasuk mereformasi total hukum ketenagakerjaan, karena sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” kata dia, dalam orasinya memperingati May Day, Kamis (12/5/2022), di silang Monas, Jakarta.

“Tuntutan itu hanya SPN yang menyuarakan dan meneriakannya. Dan keduanya adalah jawaban untuk persoalan buruh selama ini,” sambungnya.

Agar terealisasi JS3H itu, kata Buya, SPN akan melakukan aksi setiap bulannya (1 kali). Aksi, kata dia, akan dilakukan di-19 kementerian.

Aksi ini, selain untuk mengawal agar terealisasi, juga sebagai penanggung jawab, sebagaimana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Jangankan setiap bulan, setiap hari pun, ribuan kali aksi pun, jutaan kali aksi pun, saya siap untuk memimpin aksi demi terciptanya cita-cita besar demi kesejahteraan sosial bagi kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Massa aksi SPN selain dari Jakarta, juga datang dari banyak daerah di Indonesia. Di antaranya SPN Jabar, Banten, Jateng, dan Jatim.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Koornas SPN Sebut JS3H Solusi Semua Persoalan Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/koornas-spn-sebut-js3h-solusi-semua-persoalan-buruh/feed/ 0
Soal JS3H, Ketum SPN Bertemu Perwakilan KSP https://parade.id/soal-js3h-ketum-spn-bertemu-perwakilan-ksp/ https://parade.id/soal-js3h-ketum-spn-bertemu-perwakilan-ksp/#respond Thu, 12 May 2022 14:43:36 +0000 https://parade.id/?p=19502 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono bertemu perwakilan Kantor Staf Presiden(KSP), Deputi II Bidang Kemanusiaan, Apnego Tarigan, Kamis (12/5/2022), di KSP. Pertemuan Djoko dengan Apnego itu di tengah aksi SPN yang menyoal tuntutannya, yakni Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H), di silang Monas, Jakarta. Djoko menuturkan, bahwa soal JS3H itu, […]

Artikel Soal JS3H, Ketum SPN Bertemu Perwakilan KSP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono bertemu perwakilan Kantor Staf Presiden(KSP), Deputi II Bidang Kemanusiaan, Apnego Tarigan, Kamis (12/5/2022), di KSP.

Pertemuan Djoko dengan Apnego itu di tengah aksi SPN yang menyoal tuntutannya, yakni Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H), di silang Monas, Jakarta.

Djoko menuturkan, bahwa soal JS3H itu, KSP membuka tangan. Artinya, KSP dikatakannya siap bekerja sama untuk mensosialisasikan—mengimplementasikan JS3H itu, seperti ke Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia.

“Kesepakatan posisinya, dia (KSP) akan mengawal hingga ke kabupaten/kota. SPN juga akan mengawasi/mengawal JS3H sampai benar-benar dinikmati rakyat, khususnya pekerja/buruh,” ia menyampaikan, di atas mobil komando, di hadapan ratusan massa SPN.

SPN, lanjut dia, tidak hanya sendiri soal mengawal sosialisasi—implementasi JS3H itu, melainkan akan ada (bersama) aliansi dan konfederasi yang mengikuti, dengan aksi massa.

“SPN bersama aliansi dan konfederasi akan mengawal—kita akan aksi setiap sebulan satu sekali. Kita siap. Tempatya di provinsi masing-masing. Sebab kadar masalahnya tidak sama,” terangnya.

Aksi bisa dilakukan di kantor Gubernur, Bupati, dan atau kantor BPJS, kata dia.

“Itulah komitmen antara SPN dan KSP. Mudah-mudahan tidak lama lagi. Sebab kita sudah dua tahun mengawal ini,” ia menjelaskannya.

Apa yang sudah disuarakan oleh SPN soal JS3H diakuinya olehnya sebetulnua sangat membantu jaminan sosial untuk buruh atau pekerja. Dengan adanya regulasi yang terus diperbaiki, maka ke depan akan ada perubahan.

“Misal terkait jaminan kesehatan yang harus ada kompensasinya: dibayarkan oleh BPJS,” kata dia lagi.

JS3H ini adalah cita-cita kita semua, tidak hanya buruh sebetulnya, kata Djoko. Ini adalah hidup manusia—proses lahir hingga meninggal, terdapat hak-haknya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Soal JS3H, Ketum SPN Bertemu Perwakilan KSP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/soal-js3h-ketum-spn-bertemu-perwakilan-ksp/feed/ 0
Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)? https://parade.id/apa-itu-jaminan-sosial-semesta-sepanjang-hayat-js3h/ https://parade.id/apa-itu-jaminan-sosial-semesta-sepanjang-hayat-js3h/#respond Thu, 12 May 2022 07:49:55 +0000 https://parade.id/?p=19494 Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta, menuntut Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dilaksanakan oleh pemerintah atau pemangku kepentingan. Lantas, apa sebenarnya JS3H itu? Berikut keterangan, mulai dari latar belakang hingga manfaat dari JS3H yang diberikan Ketum SPN, Djoko Heriyono dan diterima oleh tim parade.id: JAMINAN […]

Artikel Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta, menuntut Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dilaksanakan oleh pemerintah atau pemangku kepentingan.

Lantas, apa sebenarnya JS3H itu? Berikut keterangan, mulai dari latar belakang hingga manfaat dari JS3H yang diberikan Ketum SPN, Djoko Heriyono dan diterima oleh tim parade.id:

JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT
A. LATAR BELAKANG
Regulasi tentang perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial termaktub di dalam
a. UUD RI 1945
b. UU No 3 Tahun 1952 Tentang Pengawas Ketenagakerjaan
c. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
d. UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan
e. UU No 21 Tahun 2003 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Industri dan
Perdagangan
f. UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
g. UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
h. UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
i. UU No 11 Tentang Cipta Kerja
j. PP No 44 Tahun 2015 dan Perubahannya (PP No 82 Tahun 2019) Tentang JKN dan JKM
untuk Pekerja Penerima Upah
k. PP No 70 Tahun 2015 Tentang JKN dan JKM untuk ASN
l. PP No 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
m. PP No 46 Tahun 2015 Tentang Program JHT (dan perubahannya di PP No 60 Tahun 2015)
n. PP NO 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,
Pekerja, dan PBI dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
o. Perpres No 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
p. Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
q. Perpres No 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
r. Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat (1) berbunyi
“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”. Pasal-pasal inilah yang secara material menjadi alasan konstitusional di bidang Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa jaminan sosial (social security) merupakan “hak” (right) bukan merupakan “hak istimewa” (privilege).

Konsep tersebut oleh pemerintah kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan komponen dari Perlindungan Sosial, di samping bantuan sosial.

Tatanan kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang No 40 Tentang SJSN harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 1 menyatakan
“Badan penyelenggara jaminan sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

Menurut Pasal 1 ayat (2) “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dalam perubahan ke-4 UUD RI 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini Indonesia menjadi anggota dari G20 yang merupakan sebuah bukti bahwa Indonesia adalah sebuah negara maju secara ekonomi dan diakui oleh dunia internasional. Sehingga dengan status sebagai “20 Negara Elit di dunia” maka tidak berlebihan rasanya apabila negara dapat memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya tanpa terkecuali sebagai amanat dari tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945.

Indonesia saat juga sedang berada dalam bonus demografi yang mana terdapat 153 juta penduduk Indonesia berada dalam usia produktif (19-59 tahun) atau 57,2 persen dari jumlah keseluruhan warga negara Indonesia. Usia Produktif tersebut merupakan angkatan kerja yang merupakan modal utama sebagai kontributor dana konstijensi dari APBN dan APBD.

Permasalahan yang ada saat ini adalah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam praktek di lapangan yang membuat banyak pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya yang tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial.

Banyak pengusaha yang tidak menjalankan amanat dari Undang-Undang yang ada dan negara pun abai dalam tanggung jawabnya sehingga pekerja atau masyarakat “dimiskinkan” karena jaminan sosial yang ada masih memuat berbagai syarat dan ketentuan.

Melihat kondisi ini maka Indonesia membutuhkan suatu sistem jaminan sosial yang terintegrasi yang dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia dari lahir sampai meninggal sesuai dengan amanat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, sehingga tujuan negara yaitu yaitu untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.

B. PERMASALAHAN JAMINAN SOSIAL
Keadaan di masyarakat menunjukkan bahwa setiap tingkatan usia memiliki resiko dan tantangan masing-masing yang tidak sama satu dengan yang lainnya. Tantangan di setiap usia yang ada di masyarakat tergantung pula kepada kondisi perekonomian negara, bencana alam, isu Kesehatan seperti terjadinya pandemic dan juga disablitas yang mana membutuhkan fungsi dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai usia, keadaan dan tanggung jawab mereka sebagai individu di masyarakat.

Secara objektif Indonesia belum memiliki sistem perlindungan sosial yang memadai untuk membantu individu, rumah tangga, dan masyarakat dalam mengahadapi berbagai resiko yang timbul, termasuk resiko pasar kerja seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, dan usia tua. Sebagian besar penduduk Indonesia harus mengadalkan bantuan dari keluarga, tetangga dan masyarakat.

Berdasarkan data yang tercatat pada kuartal IV tahun 2021 peserta program BPJS Ketenagakerjaan baru tercatat sebanyak 30,66 juta orang dari 78,14 juta orang pekerja Indonesia atau baru 39, 24 persen dari jumlah pekerja Indonesia sudah terlindungi program jaminan sosial. Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 229,51 juta orang pada November 2021 dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 273.879.750 jiwa atau sebesar 84 persen dari total keseluruhan rakyat Indonesia.

Dari data di atas menunjukkan bahwa perlindungan sosial untuk usia produktif atau yang bekerja masih jauh dari harapan. Hal tersebut menunjukan bahwa Program jaminan sosial bagi pekerja belum dapat diakses dan dimiliki oleh Sebagian besar pekerja.

Data di atas juga menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan mengikut sertakan pekerjanya masih sangat tinggi, belum lagi Ketika muncul permasalahan Ketika iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja yang menimbulkan dampak pekerja tidak dapat menikmati perlindungan atau jaminan sosial.

Dan yang harus diperhatikan pula adalah terlalu banyaknya regulasi dan inkonsitensi antar regulasi yang ada seperti pada UU SJSN harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sampai saat ini tidk dapat dilaksanakan karena TASPEN dan ASABRI belum bergabung ke dalam BPJS malah kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi untuk tetap berada di luar BPJS.

Selain itu masih berlakunya Perpres No 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang membuat masih banyak pemberi kerja abai dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Dan tentu saja negara dalam hal ini pemerintah membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi tanpa memberikan pengawasan dan sanksi sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pemberi kerja untuk patuh kepada peraturan perundang- undangan yang ada.

C. PEMBIAYAAN
Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dapat ditopang melalui skema non kontribusi sebagai tanggung jawab negara melalui dana konstijensi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang besarannya dapat ditentukan melalui kajian sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu anggran bantuan sosial yang selama ini dianggarkan oleh pemerintah dapat pula Sebagian dialokasikan untuk pendanaan jaminan sosial.

Selain dana dari APBN dan APBD juga dapat menggunakan dana yang tersimpan dalam BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan yang saat ini pemberi kerja dan pekerja menyetor sebesar 14,7 persen, TASPEN, dan ASABRI sehingga dapat mencover pembiayaan program Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) untuk seluruh rakyat Indonesia dari lahir sampai dengan meninggal.

D. MANFAAT
Konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) adalah sebuah konsep tentang jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia dari lahir sampai meninggal tanpa ada syarat ketentuan sepanjang tercatat sebagai penduduk Indonesia melalui Nomer Induk Kependudukan (NIK).

JS3H dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak lagi cemas dengan kepastian jaminan sosial yang saat ini masih disyaratkan harus terdaftar dan mengiur sehingga ketika tidak memenuhi persayaratan tersebut baik salah satu atau keduanya maka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang akhirnya dapat menimbukan kemiskinan.

Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas. Termasuk Kompensasi penghasilan pekerja selama Cuti hamil melahirkan 6 bulan,dan atau selama tidak dapat bekerja karena sakit cacat sebagian atau cacat tetap mendapatkan jaminan penghasilan sesuai upah yang diterimanya dari Jaminan sosial nasional,dan Pekerja memasuki lanjut usia 60 tahun mendapatkan JHT langsung tunai setiap bulannya sampai akhir hayat.

Selain itu harus didorong pula tentang Jaminan Pesangon dan Pensiun bagi para pekerja yang telah melewati masa profuktif. Jaminan Pensiun yang sekarang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menjawab kecukupan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja ketika memasuki masa pensiun.

Selain karena kecilnya iuran, masa iurannya pun menjadi sebuah permasalahan karena pekerja disyaratkan untuk menjadi peserta selama minimal 15 tahun.

Patut juga diberikan kepastian adalah tentang Jaminan Pesangon. Saat ini pekerja maupun pengusaha masih berkutat hanya kepada sebatas angka tetapi tidak pernah memberikan sebuah solusi atau alternatif terkait dengan kepastian pekerja untuk mendapatkan Jaminan Pesangon tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus mendorong agar Pesangon untuk di Lembagakan dalam pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh negara.

E. KESIMPULAN

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan terhadap rakyat dari segala resiko yang kemungkinan akan dihadapi. Jaminan sosial merupakan bagian terpenting dari sistem perlindungan sosial karena harus mencakup semua keluarga dalam seluruh lapisan masyarakat.

Jaminan sosial yang ada harus dapat menjawab semua resiko yang muncul dalam setiap tingkatan usia sehingga dapat meminimalisir dampak kemisikinan yang timbul akibat dari resiko yang muncul dalam setiap tingkatan usia serta faktor-faktor yang muncul dari luar seperti guncangan ekonomi, bencana alam, isu Kesehatan, pasar kerja dan disablitas.

Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dapat menjawab semua permalahan di atas dan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah untuk menjalankan amanat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/apa-itu-jaminan-sosial-semesta-sepanjang-hayat-js3h/feed/ 0
Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H https://parade.id/aksi-buruh-spn-hari-ini-menuntut-pemerintah-melaksanakan-js3h/ https://parade.id/aksi-buruh-spn-hari-ini-menuntut-pemerintah-melaksanakan-js3h/#respond Thu, 12 May 2022 05:51:53 +0000 https://parade.id/?p=19486 Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Kamis (12/5/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaksanakan aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta. SPN membawa tiga tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah melaksanakan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi seluruh warga negara Indonesia serta penegakan hukum ketenagakerjaan. Tuntutan itu diminta karena menurut SPN, permasalahan klas pekerja/buruh dalam aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia […]

Artikel Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Kamis (12/5/2022) Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaksanakan aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta. SPN membawa tiga tuntutan.

Pertama, menuntut pemerintah melaksanakan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi seluruh warga negara Indonesia serta penegakan hukum ketenagakerjaan.

Tuntutan itu diminta karena menurut SPN, permasalahan klas pekerja/buruh dalam aktivitas ketenagakerjaan di Indonesia dewasa ini
sungguh sangat memprihatinkan. Kebijakan Pemerintah Indonesia juga dinilai tidak tegas dan cenderung tajam ke pekerja/buruh, dan tumpul kepada investor—menjadikan salah satu parameter kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasinya.

“Oleh karena itu SPN meminta kepada pemerintah khususnya kepada negara untuk memberikan JS3H kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencakup: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Pesangon, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas,” demikian yang dipaparkan oleh Ketum SPN, Djoko Heriyanto.

Kedua, dilanjutkan oleh Ketua DPD SPN Deden Sudiana, adalah soal kepastian kerja. Dimana salah satunya menurutnya agar tidak ada lagi PKWT bagi pekerja/buruh.

“Soal kepastian kerja ini, buruh akan merasa terjamin kehidupannya. Sebab faktanya, kita semua yang hampir kontrak tidak merasa terjamin,” kata dia, dalam orasinya.

Selanjutnya, kepastian pendapatan atau income security, artinya semua pekerja berhak mendapatkan uang gaji.

“Barangkali ada perusahaan ada gaji yang diutang dan dicicil. Itu yang menjadi keprihatinan kita,” ditambakan oleh perwakilan SPN Jateng, Nurdin Ma’ruf.

Pada akhirnya SPN menilai bahwa hal ini semua terjadi karena lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, di tengah royalnya pemerintah memberikan stimulus pada pengusaha tetapi tidak dibarengi dengan pengawasan dan kontrol ketat terhadap norma-norma kerja yang sengaja dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh diliburkan dengan dibayar dengan upah ala kadarnya. Bahkan tanpa dibayar upahnya.

“Pekerja diliburkan berbulan-bulan, tiba- tiba menerima surat PHK tanpa pesangon tetapi perusahaan kemudian melakukan produksi dan membuka lowongan untuk pekerja baru. Modus- modus PHK ilegal harusnya tidak terjadi jika pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan Binwasneker serta Wasnaker di Kabupaten Kota yang ada bekerja dengan baik dan hadir untuk melindungi dan memastikan kondisi buruh/pekerja dalam keadaan baik.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Aksi Buruh SPN Hari Ini: Menuntut Pemerintah Melaksanakan JS3H pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-buruh-spn-hari-ini-menuntut-pemerintah-melaksanakan-js3h/feed/ 0