#JSKK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jskk/ Bersama Kita Satu Thu, 03 Oct 2024 11:39:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #JSKK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jskk/ 32 32 Aksi Kamisan ke-834 Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto https://parade.id/aksi-kamisan-ke-834-tolak-pemberian-gelar-pahlawan-nasional-untuk-soeharto/ https://parade.id/aksi-kamisan-ke-834-tolak-pemberian-gelar-pahlawan-nasional-untuk-soeharto/#respond Thu, 03 Oct 2024 11:39:44 +0000 https://parade.id/?p=27980 Jakarta (parade.id)- Aksi Kamisan ke-834 tolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto disuarakan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Hadir puluhan orang menyuarakan penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. “Kami mengecam upaya yang dilakukan Negara untuk memanipulasi sejarah dan memutihkan dosa-dosa HAM masa lalu yang selama puluhan tahun telah dibiarkan tanpa penyelesaian yang berarti,” […]

Artikel Aksi Kamisan ke-834 Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Kamisan ke-834 tolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto disuarakan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Hadir puluhan orang menyuarakan penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.

“Kami mengecam upaya yang dilakukan Negara untuk memanipulasi sejarah dan memutihkan dosa-dosa HAM masa lalu yang selama puluhan tahun telah dibiarkan tanpa penyelesaian yang berarti,” demikian keterangan tertulis atas nama Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang diterima media.

Realisasi agenda Reformasi 1998, yang seharusnya menjadi kompas untuk perbaikan praktik penegakan hukum serta reformasi institusi politik, ekonomi dan sosial, menurut JSKK kini semakin jauh dari panggang api.

“Negara semakin nyata terlihat mengabaikan kewajibannya untuk memastikan akuntabilitas atas kasus-kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu dan menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.”

Mereka, korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, menolak keras wacana pemberian gelar tersebut. “Tidak hanya hal tersebut merupakan pengingkaran terhadap sejarah selama 32 tahun Orde Baru, namun juga merupakan bentuk penghinaan terhadap kemanusiaan dan keadilan yang diperjuangkan korban.”

Padahal dicatat JSKK, Pemerintahan Soeharto dipenuhi berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran berat HAM, termasuk diantaranya Tragedi 1965-1966, Talangsari 1989, Penghilangan Paksa 1997-1998, Trisakti-Semanggi I-Semanggi II, juga Peristiwa Mei 1998. Kasus- kasus tersebut tidak pernah diusut secara adil, tuntas dan transparan.

“Korban dan keluarga korban dibiarkan oleh Negara selama puluhan tahun tanpa mendapatkan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidakberulangan peristiwa seperti yang seharusnya. Kasus-kasus yang melibatkan Soeharto dan kroni-kroninya pun tidak pernah diusut dan diadili secara tuntas.”

Pemberian gelar tersebut menurut mereka hanya akan memutihkan dosa-dosa Negara dan pelanggaran berat HAM di masa lalu, melanggengkan impunitas, serta menjadi peseden buruk bagi penegakan HAM di masa depan.

JSKK mengingatkan Presiden atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan kekerasan aparat yang belum diusut secara tuntas. Salah satunya adalah tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, di mana setidaknya 135 orang tewas dan lebih dari 500 orang luka-luka pasca penembakan gas air mata oleh aparat keamanan menyusul berakhimya pertandingan Persebaya dan Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Proses hukum di pengadilan berakhir dengan vonis ringan dan hanya menyentuh pelaku lapangan, namun tidak menyeret aktor-aktor di jajaran komando. “Kami menekankan bahwa Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM atas keadilan.”

Sehubungan dengan hal tersebut, JSKK memohon kepada presidenu untuk pertama, tidak memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena hal tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran berat HAM masa lalu;

Kedua, memastikan bahwa semua pelaku yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan diadili, termasuk aparat keamanan yang bertanggung jawab secara komando;

Ketiga, meminta agar segera mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran berat HAM secara hukum dengan memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM;

Keempat menuntut untuk membuktikan komitmen

menghentikan praktik impunitas yang melindungi para pelaku kejahatan HAM.

Tanggal 25 September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan untuk menghapus nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR No.11/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebelumnya, pasal 4 tersebut berbunyi “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”.

MPR menyatakan penghapusan ini dilakukan karena Soeharto telah meninggal dunia. Paska penghapusan ini, wacana untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kembali mengemuka.

Keterangan atas nama Presidium JSKK: Suciwati, Sumarsih, dan Bedjo Untung

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Kamisan ke-834 Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-kamisan-ke-834-tolak-pemberian-gelar-pahlawan-nasional-untuk-soeharto/feed/ 0
Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana https://parade.id/massa-aksi-kamisan-jskk-kritisi-rkuhp-di-istana/ https://parade.id/massa-aksi-kamisan-jskk-kritisi-rkuhp-di-istana/#respond Fri, 24 Jun 2022 04:23:12 +0000 https://parade.id/?p=20272 Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)/Aksi Kamisan, hari ini, Kamis (23/6/2022), melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi mereka terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka mengkritisinya—menolak adanya RKUHP tersebut. Hal itu sebagaimana yang disampaikan salah satu orator, Rozi, bahwa penolakan itu karena RKUHP itu berbahaya. […]

Artikel Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)/Aksi Kamisan, hari ini, Kamis (23/6/2022), melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi mereka terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka mengkritisinya—menolak adanya RKUHP tersebut. Hal itu sebagaimana yang disampaikan salah satu orator, Rozi, bahwa penolakan itu karena RKUHP itu berbahaya.

Ke depan, kata dia, siapa pun bisa dikriminalisasi jika RKUHP dilanggengkan. RKUHP ini menurutnya juga sebuah bentuk pengekangan demokrasi.

“Ini soal kebebasan kita. RKUHP ini berbahaya,” kata dia.

RKUHP ini kata dia juga berpotensi menjadi “penyesuai” atas hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jika diberlakukan, maka pelanggar HAM berat akan disesuaikan dengan itu (RKUHP),” kata dia.

KRUHP ini kata dia juga tidak memenuhi atau sesuai standar internasional yang ada. Konsepnya salah.

Ia pun mengajak massa agar melawannya dengan kuat.

Sementara itu, menurut pria paruh baya Effendi Saleh, RKUHP ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Tidak ada keberpihakan kepada rakyat.

Ia menyebut pemerintah maupun DPR telah melanggar Undang-Undang (UU).

“Soal RKUHP, pembuat UU saat ini, taat kelola negara, di mana menganut paham parlementer— yang membuat UU, juga pemerintah, yang awal melanggar adalah keduanya,” kata dia.

Massa aksi yang datang tidak hanya dari pemuda atau massa yang umumnya aksi kamisan, melainkan juga ada mahasiswanya. Seperti mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah, dan lain-lain. Demikian kata Effendi.

Dalam rilis yang mereka bagikan, ada empat tuntutan atau permintaan dari aksi tadi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Pertama, menghapus pasal-pasa terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan HAM di dalam draf RKUHP.

Kedua, meminta kepada DPR RI untuk secara transparan menjelaskan proses pembahasan RKUHP dan membuka draf terbaru yang dapat diakses oleh publik. Ketiga, memerintahkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuto berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Terakhir, membatalkn mekanisme penuntasan non-yudisial, termasuk tim terpadu yang berpotensi melanggengkan impunitas. Rilis ditandatangani Presidium JSKK: Suciwati, Sumarsih, dan Bedjo Untung.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Massa Aksi Kamisan/JSKK Kritisi RKUHP di Istana pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/massa-aksi-kamisan-jskk-kritisi-rkuhp-di-istana/feed/ 0