#Juliari Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/juliari/ Bersama Kita Satu Fri, 24 Sep 2021 11:52:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Juliari Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/juliari/ 32 32 KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang https://parade.id/kpk-eksekusi-mantan-mensos-juliari-batubara-ke-lapas-tangerang/ https://parade.id/kpk-eksekusi-mantan-mensos-juliari-batubara-ke-lapas-tangerang/#respond Fri, 24 Sep 2021 11:52:11 +0000 https://parade.id/?p=15146 Jakarta (PARADE.ID)- KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. “Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas 1 […]

Artikel KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- KPK mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso pada hari Rabu (22/9) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana Juliari P. Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Juliari juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Juliari wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara tersebut, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019—2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April—Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober—Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.

Terkait dengan perkara ini, Matheus Joko Santoso telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

*Sumber: Antara

Artikel KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpk-eksekusi-mantan-mensos-juliari-batubara-ke-lapas-tangerang/feed/ 0
KPK Minta Keterangan Juliari Batubara Pengembangan Kasus Bansos https://parade.id/kpk-minta-keterangan-juliari-batubara-pengembangan-kasus-bansos/ https://parade.id/kpk-minta-keterangan-juliari-batubara-pengembangan-kasus-bansos/#respond Sat, 07 Aug 2021 10:35:47 +0000 https://parade.id/?p=14300 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). “Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P. Batubara terkait dengan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam […]

Artikel KPK Minta Keterangan Juliari Batubara Pengembangan Kasus Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

“Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P. Batubara terkait dengan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan bahwa KPK saat ini berupaya mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.

“KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait dengan bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait,” katanya.

KPK, kata dia, juga memastikan penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan kembali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyebut bahwa fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk usut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus bansos.

“Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).

Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos sembako menjadi beberapa klaster, yaitu kuota 1 juta paket untuk kelompok grup Herman Hery/Ivo Wongkaren, kuota 400.000 paket untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Yogasmara, kuota 300.000 paket untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan kuota 200.000 paket untuk Juliari sendiri.

Herman Hery dan Ihsan Yunus adalah politikus PDI Perjuangan, partai yang menaungi Juliari. Herman Hery saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR yang merupakan mitra KPK karena mengurus masalah hukum.

Herman Hery juga pernah diminta keterangan oleh KPK terkait dengan penyelidikan kasus bansos pada tanggal 30 April 2021.

Adapun Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemensos. Saat kasus Juliari mencuat, Fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR RI.

*Sumber: antaranews.com

Artikel KPK Minta Keterangan Juliari Batubara Pengembangan Kasus Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpk-minta-keterangan-juliari-batubara-pengembangan-kasus-bansos/feed/ 0
Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Respons Pegiat Antikorupsi https://parade.id/juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara-ini-respons-pegiat-antikorupsi/ https://parade.id/juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara-ini-respons-pegiat-antikorupsi/#respond Thu, 29 Jul 2021 03:25:27 +0000 https://parade.id/?p=14088 Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah meresponsnya. Menurut dia, tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun itu sangat mengecewakan. “Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur […]

Artikel Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Respons Pegiat Antikorupsi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pegiat antikorupsi, Febri Diansyah meresponsnya. Menurut dia, tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun itu sangat mengecewakan.

“Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19,” kata Febri, kemarin.

Febri mengaku telah menduganya, bahwa sejak awal ia tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini. Apalagi, selain itu, penanganan kasus Bansos ini menurut dia sangat kontroversial.

“Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari sebagai terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 menurut dia tidak mengobati kerugian masyarakat sebagi korban korupsi. Keseriusan penegak hukum pun tampak diragukan olehnya.

“Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi.”

Selain tuntutan terhadap terdakwa, hal yang juga penting dari persidangan sebuah kasus korupsi menurutnya adalah apakah akan diungkap peran pihak lain.

“Dalam konteks kasus suap bansos Covid ini, kita membaca banyak kejanggalan terkait nama dan peran sjumlah politikus.”

Juliari dituntut 11 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Respons Pegiat Antikorupsi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/juliari-batubara-dituntut-11-tahun-penjara-ini-respons-pegiat-antikorupsi/feed/ 0