#Kanjuruhan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kanjuruhan/ Bersama Kita Satu Fri, 31 Mar 2023 22:32:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Kanjuruhan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kanjuruhan/ 32 32 GMNI Jaktim Menanggapi Batalnya Indonesia Menjadi Tuan Rumah U-20 https://parade.id/gmni-jaktim-menanggapi-batalnya-indonesia-menjadi-tuan-rumah-u-20/ https://parade.id/gmni-jaktim-menanggapi-batalnya-indonesia-menjadi-tuan-rumah-u-20/#respond Fri, 31 Mar 2023 22:32:18 +0000 https://parade.id/?p=23911 Jakarta (parade.id)- Sekjend DPC GMNI Jakarta Timur, Yoga, menyinggung peran aparat keamanan pada tragedi Kanjuruhan atas batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. “Pihak keamanan yang menjadi muara permasalahan imbas penghapusan nama Indonesia untuk tuan rumah pada ajang Piala Dunia U-20–tak bisa menjamin keselamatan para supporter pada peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang […]

Artikel GMNI Jaktim Menanggapi Batalnya Indonesia Menjadi Tuan Rumah U-20 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sekjend DPC GMNI Jakarta Timur, Yoga, menyinggung peran aparat keamanan pada tragedi Kanjuruhan atas batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

“Pihak keamanan yang menjadi muara permasalahan imbas penghapusan nama Indonesia untuk tuan rumah pada ajang Piala Dunia U-20–tak bisa menjamin keselamatan para supporter pada peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 22 Oktober tahun lalu,” kata dia, kepada media, kemarin.

Kalau tidak ada kejadian di Kanjuruhan, kemungkinan Indonesia akan tetap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

“Tragedi Kanjuruhan sebagai potret pengelolaan inferior sepak bola tanah air di muka dunia, penyebabnya kelalaian pihak keamanan stadion dengan menunjukan bukti tak mampu menghadapi situasi chaos,” kata dia.

Kepada masyarakat, ia mengingatkan agar tidak larut dalam pembahasan nasionalisme ala-ala yang digunakan sebagai suatu simbol historis.

“Tapi kembali ke fakta bahwa yang seharusnya disalahkan atas persoalan yang menimpa persepakbolaan Indonesia adalah pihak keamanan yang bertanggung jawab sepenuhnya atas tragedi di Kanjuruhan, Malang,” penegasannya.

Dibatalkannya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 usai Ketum PSSI Erick Thohir bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino. Masyarakat Indonesia yang mengetahui itu kecewa.

(Verry/parade.id)

Artikel GMNI Jaktim Menanggapi Batalnya Indonesia Menjadi Tuan Rumah U-20 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gmni-jaktim-menanggapi-batalnya-indonesia-menjadi-tuan-rumah-u-20/feed/ 0
Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional https://parade.id/tragedi-kanjuruhan-dan-kedudukan-regulasi-pssi-dalam-hukum-nasional/ https://parade.id/tragedi-kanjuruhan-dan-kedudukan-regulasi-pssi-dalam-hukum-nasional/#respond Sun, 12 Feb 2023 06:36:56 +0000 https://parade.id/?p=23156 Oleh : Muhammad Senanatha Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Peristiwa Kanjuruhan Malang merupakan sejarah dalam dunia sepak bola bukan hanya di Indonesia namun tercatat di Internasional. Dimana peritiwa tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka oleh penggunaan gas air mata dalam melakukan pengamanan terhadap kerusuhan di Stadion […]

Artikel Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh : Muhammad Senanatha

Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI)

Peristiwa Kanjuruhan Malang merupakan sejarah dalam dunia sepak bola bukan hanya di Indonesia namun tercatat di Internasional. Dimana peritiwa tersebut mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka oleh penggunaan gas air mata dalam melakukan pengamanan terhadap kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 B tentang Pengamanan di Pinggir Lapangan, pasal tersebut berbunyi, “No Firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used”.

Diartikan senjata api atau gas pengendalian tidak boleh digunakan. Segala bentuk pengamanan terhadap kondisi di stadion tidak diperkenankan menggunakan senjata api atau gas air mata.

Berkaca terhadap Tragedi Accra Sports Stadium Disaster di Ghana tahun 2001 Derby terpanas antara dua klub ternama Accra Hearts Of Oak dan Asante Kotoko dimenangkan oleh tuan rumah dengan skor 2-1 sehingga menimbulkan kekesalan pendukung dari pihak Asante Kotoka dan mulai memicu kerusuhan dengan pelemparan kursi ke lapangan.

Kejadian tersebut langsung direspons oleh pihak keamanan dengan penembakan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan mengakibatkan 126 orang tewas. Hasil penyelidikan dalam tragedi tersebut polisi atau petugas keamanan dinyatakan sebagai pelaku utama karena bereaksi terlalu berlebihan dan berperilaku ceroboh dengan penembakan gas air mata serta peluru plastik.

Sistem Hukum FIFA

Dalam konteks teori kedaulatan pluralis dan teori organizational imperatives yang telah dijelaskan sebelumnya, maka FIFA sebagai federasi sepak bola internasional beserta seluruh konfederasi dan asosiasi anggotanya dapat disebut sebagai civil society dan market sekaligus dan state adalah pemerintah, dalam konteks tulisan ini adalah pemerintah Indonesia.

Federation internationale de football association (FIFA) adalah sebuah organisasi yang status badan hukumnya sebagai federasi sepak bola internasional tunggal yang didirikan tanggal 21 Mei 1904 di paris perancis dan didaftarkan berdasarkan pasal 60 swiss civil code.

FIFA berperan dalam mengatur, mengawasi, dan membangun persepakbolaan dunia dan FIFA merumuskan aturan tentang persepakbolaan.

Menurut Ken foster “lex sportivaas a global sport law” adalah sebagai peraturan hukum otonom dan indipenden, yang melintasi wilayah hukum negara, yang dibentuk oleh lembaga-lembaga swasta global yang mengatur dan mengendalikan olahraga secara internasional. Karakter utamanya bahwa hukum olahraga global merupakan peraturan kontaktual, dengan kekuatan mengikatnya didasarkan pada perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan dan hak kepada otoritas dan yurisdiksi federasi olahraga internasional tersebut.

Selain itu, lex sportivaas a global sport law tidak diatur oleh sistem hukum nasional.

Penerapan Pasal Hukum Nasional dalam Tragedi Kanjuruhan

Jika mengacu terhadap kejadian di Ghana maka yang berpotensi melakukan pelanggaran adalah kepolisian dan PSSI dikarenakan sudah ada aturan FIFA mengenai pengamanan di stadion namun tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan korban meninggal berjumlah ratusan orang dan ratusan orang terluka ringan serta terluka berat. Dengan demikian kejadian tersebut merupakaan dugaan kelalaian dari kedua instansi.

Berdasarkan KUHP kejadian tersebut berpotensi terjerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP yang berbunyi;

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kelaphaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Pasal 360 KUHP:

(1) “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

(2) “Barang siapa karena kesalahannya (kealphaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.

Artikel Tragedi Kanjuruhan dan Kedudukan Regulasi PSSI dalam Hukum Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tragedi-kanjuruhan-dan-kedudukan-regulasi-pssi-dalam-hukum-nasional/feed/ 0
Menko Polhukam Akui Sebut Kasus Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat https://parade.id/menko-polhukam-akui-sebut-kasus-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat/ https://parade.id/menko-polhukam-akui-sebut-kasus-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat/#respond Wed, 28 Dec 2022 04:19:51 +0000 https://parade.id/?p=22480 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengakui adalah benar, bahwa ia yang menyebut kasus Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu ia katakan ketika di hadapan PBNU dan para ulama di Surabaya pada Selasa (kemarin). “Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya […]

Artikel Menko Polhukam Akui Sebut Kasus Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengakui adalah benar, bahwa ia yang menyebut kasus Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu ia katakan ketika di hadapan PBNU dan para ulama di Surabaya pada Selasa (kemarin).

“Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” kata dia, Rabu (28/12/2022).

Menurut Mahfud, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. Sebagai contoh, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah bukan pelanggaran HAM berat tetapi kejahatan berat.

“Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng bs menjadi pelanggaran HAM Berat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Selama ia menjadi Menko Polhukam, diakuinya, bila ada tindak pidana besar, ia selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri: apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak.

“Msl, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa,” kata dia.

Kasus Kajuruhan telah menewaskan ratusan orang. Terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, usai pertandingan Arema FC versus Persebaya. Kasus ini menjadi perhatian internasional, termasuk oleh FIFA.

(Rob/parade.id)

Artikel Menko Polhukam Akui Sebut Kasus Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menko-polhukam-akui-sebut-kasus-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat/feed/ 0
Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan https://parade.id/laporan-komnas-ham-terkait-tragedi-kanjuruhan/ https://parade.id/laporan-komnas-ham-terkait-tragedi-kanjuruhan/#respond Thu, 03 Nov 2022 10:30:35 +0000 https://parade.id/?p=21956 Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 mengeluarkan keterangan pers terkait Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, Rabu (2/11/2022). Dalam keterangan Komnas HAM tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya soal penggunaan gas air mata […]

Artikel Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan
Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 mengeluarkan keterangan pers terkait Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, Rabu (2/11/2022).

Dalam keterangan Komnas HAM tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya soal penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di Analisis Faktual dan Analisis Hukum. Dalam analisisnya Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata secara berlebihan.

“Pada saat pertama kali tembakan gas air mata sebanyak 11 kali tembakan dilakukan dalam rentang waktu 9 (sembilan) detik ke arah tribun selatan atau shuttle ban selatan. Diperkirakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun selatan dan tribun utara sebanyak 21 kali,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pada video terlihat 15 tembakan dan 6 (enam) lainnya terdengar berupa dentuman. Setelahnya, situasi lapangan telah kembali dikuasai oleh aparat selama 2 (dua) menit sebelum gas air mata kembali ditembakan.

“Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11 WIB. Pada pukul 22:11 WIB hingga 22:15 WIB diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Berdasarkan temuan total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya hanya terdengar.”

“Bahwa penembakan gas air mata ditembakan ke arah tribun dan terlihat bahwa penembakan gas air mata mengejar penonton,” masih bunyi keterangan pers tersebut.

Menurut Komnas HAM, gas air mata sebagai pemicu jatuhnya korban jiwa. Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka, dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

“Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian. Peran gas air mata dalam tragedi kemanusian dapat dilihat dalam dua hal.”

Pertama, secara langsung mengakibatkan kematian yang hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13. Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton.”

Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi.

Kedua, tidak secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

Selain itu, Komnas HAM juga menganalisis adanya kekerasan di dalam dan di luar stadion.

“Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion. Bahwa berdasarkan temuan terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan.”

Sementara di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.

Selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi kemanusiaa di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM RI telah merangkum sejumlah temuan faktual. Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan keterangan para pihak serta analisis dokumen dan barang bukti lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/laporan-komnas-ham-terkait-tragedi-kanjuruhan/feed/ 0
Solidaritas GEBRAK pada Tragedi Kanjuruhan https://parade.id/solidaritas-gebrak-pada-tragedi-kanjuruhan/ https://parade.id/solidaritas-gebrak-pada-tragedi-kanjuruhan/#respond Thu, 20 Oct 2022 12:26:59 +0000 https://parade.id/?p=21807 Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK melakukan aksi menyalakan lilin. Aksi menyalakan lilin ini sebagai bentuk solidaritas GEBRAK kepada ratusan korban Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Massa menganggap mereka adalah korban gugur dari tragedi Kanjuruhan. Mereka mendoakan korban semoga dinilai sebagai pejuang rakyat. Mereka juga berdoa agar korban dijadikan inspirasi bagi siapa pun di […]

Artikel Solidaritas GEBRAK pada Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK melakukan aksi menyalakan lilin. Aksi menyalakan lilin ini sebagai bentuk solidaritas GEBRAK kepada ratusan korban Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Massa menganggap mereka adalah korban gugur dari tragedi Kanjuruhan. Mereka mendoakan korban semoga dinilai sebagai pejuang rakyat.

Mereka juga berdoa agar korban dijadikan inspirasi bagi siapa pun di hari selanjutnya. Massa berharap, tragedi ini dijadikan pelajaran pemerintah.

Pemerintah diimbau agar lebih berpihak pada rakyatnya. Agar tidak kembali terjadi di negeri ini. Harap salah satu orator GEBRAK.

Aksi menyalakan lilin ini menutup unjuk rasa GEBRAK sedari siang tadi.

(Rob/parade.id)

Artikel Solidaritas GEBRAK pada Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/solidaritas-gebrak-pada-tragedi-kanjuruhan/feed/ 0
Belasan Temuan Awal TPF Koalisi Masyarakat Sipil terkait Peristiwa di Kanjuruhan https://parade.id/belasan-temuan-awal-tpf-koalisi-masyarakat-sipil-terkait-peristiwa-di-kanjuruhan/ https://parade.id/belasan-temuan-awal-tpf-koalisi-masyarakat-sipil-terkait-peristiwa-di-kanjuruhan/#respond Mon, 10 Oct 2022 03:55:29 +0000 https://parade.id/?p=21679 Jakarta (parade.id)- Kemarin, Ahad (9/10/2022), Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menemukan 12 (dugaan) pelanggaran HAM di peristiwa stadion Kanjuruhan, Malang, di mana telah banyak memakan korban, baik yang terluka maupun […]

Artikel Belasan Temuan Awal TPF Koalisi Masyarakat Sipil terkait Peristiwa di Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kemarin, Ahad (9/10/2022), Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menemukan 12 (dugaan) pelanggaran HAM di peristiwa stadion Kanjuruhan, Malang, di mana telah banyak memakan korban, baik yang terluka maupun meninggal. Investigasi dilakukan selama kurang lebih tujuh hari.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan.

Selain itu, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian. Lebih lanjut temuan awal tersebut, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil uraikan sebagai berikut, didapat parade.id:

1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu;

2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan.
Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan;

3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata;

4.Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang;

5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun;

6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa;

7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar;

8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion; dugaan kuat kondisi paska tribun adalah momen dibanyak penonton meremggang nyawa. Di saat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk meeespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap.

9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian;

10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian;

11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta, kami sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi kami belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban;

12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi “kerusuhan” merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.
Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian.

Berdasarkan berbagai temuan awal di atas, kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut.

Kondisi saat ini, masyarakat masih dalam keadaan berduka, meski demikian mereka tetap terus menuntut kebenaran dan keadilan dengan menyerukan pengusutan secara tuntas kasus ini melalui spanduk yang terpasang di berbagai sudut di Malang Raya.

Saat proses investigasi, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban dengan kondisi ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi.

Jakarta-Malang, 9 Oktober 2022
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil
(LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM 57+ Institute)

Narahubung:
LBH Pos Malang (08563495689)
LBH Surabaya (083856242782)
Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (087785553228)
Lokataru (081932223729)

Artikel Belasan Temuan Awal TPF Koalisi Masyarakat Sipil terkait Peristiwa di Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/belasan-temuan-awal-tpf-koalisi-masyarakat-sipil-terkait-peristiwa-di-kanjuruhan/feed/ 0
Update Divhumas Polri terkait Korban Kanjuruhan https://parade.id/update-divhumas-polri-terkait-korban-kanjuruhan/ https://parade.id/update-divhumas-polri-terkait-korban-kanjuruhan/#respond Wed, 05 Oct 2022 04:39:42 +0000 https://parade.id/?p=21647 Jakarta (parade.id)- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan update terbaru terkait korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Korban meninggal yang semula berjumlah 125, kini bertambah menjadi 131 orang. “Iya jumlahnya 131 orang. Data ini berdasarkan coklit bersama Kadinkes, DVI dan direktur rumah sakit,” ujar Dedi, dikutip Viva. Dedi menjelaskan, data […]

Artikel Update Divhumas Polri terkait Korban Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan update terbaru terkait korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Korban meninggal yang semula berjumlah 125, kini bertambah menjadi 131 orang.

“Iya jumlahnya 131 orang. Data ini berdasarkan coklit bersama Kadinkes, DVI dan direktur rumah sakit,” ujar Dedi, dikutip Viva.

Dedi menjelaskan, data penambahan itu mencakup korban yang meninggal dunia di non fasilitas kesehatan (faskes). Adapun data sebelumnya yang tercatat ialah para korban yang dibawa dan meninggal di rumah sakit.

Berikut ini merupakan rincian data terbaru korban meninggal dunia tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Jumlah korban meninggal: 131
1. Total yang meninggal di RS Pemerintah sebanyak 44 orang dengan rincian:
– RSUD Kanjuruhan: 21
– RS Bhayangkara Hasta Brata Batu: 2
– RSU dr. Saiful Anwar Malang: 20

2. Total yang meninggal di RS Swasta sebanyak 75 orang dengan rincian:
– RSUD Gondanglegi: 4
– RS Wafa Husada: 53
– RS Teja Husada: 13
– RS Hasta Husada: 3
– RS Ben Mari: 1
– RST Soepranoen: 1
– RS Salsabila: 1

3. Total yang meninggal di non fasilitas kesehatan sebanyak 12 orang.

Artikel Update Divhumas Polri terkait Korban Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/update-divhumas-polri-terkait-korban-kanjuruhan/feed/ 0
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Catatan Kelam Olahraga Indonesia, Kata Ketum Demokrat https://parade.id/tragedi-di-stadion-kanjuruhan-catatan-kelam-olahraga-indonesia-kata-ketum-demokrat/ https://parade.id/tragedi-di-stadion-kanjuruhan-catatan-kelam-olahraga-indonesia-kata-ketum-demokrat/#respond Sun, 02 Oct 2022 11:39:41 +0000 https://parade.id/?p=21624 Jakarta (parade.id)- Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, catatan kelam bagi olahraga Indonesia. Menurut dia tragedi itu termasuk salah satu yang memakan korban terbesar di dunia, karena hilangnya ratusan nyawa orang. AHY berduka atas tragedi itu (semalam). “Teriring do’a utk seluruh korban jiwa, termasuk 2 aparat kepolisian […]

Artikel Tragedi di Stadion Kanjuruhan Catatan Kelam Olahraga Indonesia, Kata Ketum Demokrat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, catatan kelam bagi olahraga Indonesia.

Menurut dia tragedi itu termasuk salah satu yang memakan korban terbesar di dunia, karena hilangnya ratusan nyawa orang. AHY berduka atas tragedi itu (semalam).

“Teriring do’a utk seluruh korban jiwa, termasuk 2 aparat kepolisian yg sedang bertugas, semoga keluarga yg ditinggalkan diberikan kekuatan. Juga korban luka agar segera pulih,” cuitannya, Ahad (2/10/2022).

Seperti diketahui, kronologi kerusuhan hingga terjadi tragedi Kanjuruhan diduga karena ketidakpuasan supporter Arema FC kalah oleh Persebaya Surabaya. Meninggal hingga berita ini diterbitkan 187 orang. Namun angka itu belum bisa divalidasi dari sumber kredibel yang menyebutkannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Tragedi di Stadion Kanjuruhan Catatan Kelam Olahraga Indonesia, Kata Ketum Demokrat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tragedi-di-stadion-kanjuruhan-catatan-kelam-olahraga-indonesia-kata-ketum-demokrat/feed/ 0
Pernyataan FIFA tentang Tragedi Kanjuruhan https://parade.id/pernyataan-fifa-tentang-tragedi-kanjuruhan/ https://parade.id/pernyataan-fifa-tentang-tragedi-kanjuruhan/#respond Sun, 02 Oct 2022 11:34:16 +0000 https://parade.id/?p=21622 Jakarta (parade.id)- Federation Internationale de Football Association (FIFA) angkat suara soal tragedi Kanjuruhan, Malang, yang merenggut nyawa ratusan orang, kemarin (hari ini). Melalui Presiden FIFA, Gianni Infantino, menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan adalah hari yang gelap bagi semua yang terlibat dalam sepak bola dan sebuah tragedi di luar pemahaman. Ia menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan […]

Artikel Pernyataan FIFA tentang Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Federation Internationale de Football Association (FIFA) angkat suara soal tragedi Kanjuruhan, Malang, yang merenggut nyawa ratusan orang, kemarin (hari ini).

Melalui Presiden FIFA, Gianni Infantino, menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan adalah hari yang gelap bagi semua yang terlibat dalam sepak bola dan sebuah tragedi di luar pemahaman.

Ia menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan teman-teman para korban yang kehilangan nyawa setelah insiden tragis ini.

“Bersama FIFA dan komunitas sepak bola global, semua pikiran dan doa, kami bersama para korban, mereka yang telah menjadi korban, terluka, bersama rakyat Republik Indonesia, Konfederasi Sepak Bola Asia, Persatuan Sepak Bola Indonesia, dan Liga Sepak Bola Indonesia, pada saat yang sulit ini,” demikian katanya, dilansir situs resmi FIFA.

Seperti diketahui, kronologi tragedi Kanjuruhan terjadi diduga karena ketidakpuasan supporter Arema FC kalah oleh Persebaya Surabaya. Meninggal hingga berita ini diterbitkan 187 orang.

Namun angka itu belum bisa divalidasi dari sumber kredibel yang menyebutkannya.

(Irm/parade.id)

Artikel Pernyataan FIFA tentang Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pernyataan-fifa-tentang-tragedi-kanjuruhan/feed/ 0
KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang https://parade.id/kontras-mendesak-tanggung-jawab-negara-dalam-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/ https://parade.id/kontras-mendesak-tanggung-jawab-negara-dalam-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/#respond Sun, 02 Oct 2022 10:28:52 +0000 https://parade.id/?p=21620 Jakarta (parade.id)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1-2 Oktober 2022 pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya. Hingga rilis ini diterbitkan, KontraS mencatat terdapat lebih dari 174 (seratus tujuh puluh empat) orang tewas dan puluhan orang luka-luka […]

Artikel KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1-2 Oktober 2022 pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya. Hingga rilis ini diterbitkan, KontraS mencatat terdapat lebih dari 174 (seratus tujuh puluh empat) orang tewas dan puluhan orang luka-luka atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang KontraS dapatkan, pasca pertandingan tersebut sejumlah penonton memasuki lapangan dan direspon oleh  aparat keamanan dengan melakukan tindak kekerasan. Melalui video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan. Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi.

“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM, argumentasi kami antara lain sebagaimana diuraikan berikut: Pertama, TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” demikian siaran pers KontraS, yang mengatasnamakan Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti (Koordinator), Ahad (2/10/2022).

“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” masih dalam siaran pers KontraS.

Selain itu, kata KontraS, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa, “Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.

Kedua, Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri menurut KontraS melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa, “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

“Selain itu, tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), prinsip nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).”

Ketiga, Tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dinilai KontraS menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa, ‘Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan’.”

Keempat, Polri yang membawa senjata gas air mata menurut KontraS melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security.

“Dalam Article 19  point b ditegaskan bahwa: ‘No firearms or crowd control gas shall be carried or used’. Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS melihat penggunaan gas air mata bukanlah sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, penglihatan menjadi kabur, hidung mengeluarkan cairan, mulut iritasi, kesulitan menelan, dada terasa sesak, batuk, sesak nafas, pada kulit bisa menimbulkan luka bakar atau ruam, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah.

Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa.

“Terlebih lagi, terdapat kelompok rentan seperti anak, perempuan, ibu, bahkan orang tua menjadi pihak paling rentan dalam situasi tersebut.”

Dari sejumlah catatan di atas, KontraS menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
Pertama, mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi.

Kedua, meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban. Ketiga, meminta kepada PSSI untuk menunda keseluruhan pertandingan hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan.

Keempat, mendesak kepada Kapolri c.q. Propam Polri untuk mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang. Kelima, mendesak kepada Panglima TNI c.q Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Keenam, menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali.

(Rob/parade.id)

Artikel KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kontras-mendesak-tanggung-jawab-negara-dalam-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/feed/ 0