#Karantina Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/karantina/ Bersama Kita Satu Fri, 07 Jan 2022 01:07:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Karantina Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/karantina/ 32 32 Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10×24 Jam https://parade.id/satgas-terbitkan-aturan-terbaru-karantina-maksimal-10x24-jam/ https://parade.id/satgas-terbitkan-aturan-terbaru-karantina-maksimal-10x24-jam/#respond Fri, 07 Jan 2022 01:07:22 +0000 https://parade.id/?p=17123 Jakarta (PARADE.ID)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan […]

Artikel Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10×24 Jam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, per 4 Januari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam.

Aturan yang sama juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut.

Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7×24 jam.

Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, maupun jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.

Adapun sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.

*Sumber: Antara

Artikel Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10×24 Jam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/satgas-terbitkan-aturan-terbaru-karantina-maksimal-10x24-jam/feed/ 0
Pejabat Boleh Karantina di Rumah Sendiri Dikritisi https://parade.id/pejabat-boleh-karantina-di-rumah-sendiri-dikritisi/ https://parade.id/pejabat-boleh-karantina-di-rumah-sendiri-dikritisi/#respond Thu, 23 Dec 2021 03:45:56 +0000 https://parade.id/?p=16874 Jakarta (PARADE.ID)- Pejabat yang boleh menjalankan karantina di rumah dikritisi. Pasalnya, hanya pejabat saja yang dianggap boleh melakukan itu, sedangkan masyarakat (bukan pejabat) tidak diperbolehkan. Kritisi itu datang dari tiga orang yang cukup dikenal oleh publik. Mereka adalah mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, pengamat politik dan politisi Gerindra, Fadli Zon. Susi misalnya, mempertanyakan perihal pembukaan […]

Artikel Pejabat Boleh Karantina di Rumah Sendiri Dikritisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pejabat yang boleh menjalankan karantina di rumah dikritisi. Pasalnya, hanya pejabat saja yang dianggap boleh melakukan itu, sedangkan masyarakat (bukan pejabat) tidak diperbolehkan.

Kritisi itu datang dari tiga orang yang cukup dikenal oleh publik. Mereka adalah mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, pengamat politik dan politisi Gerindra, Fadli Zon.

Susi misalnya, mempertanyakan perihal pembukaan di atas. Ia pun meminta pencerahan soal hal tersebut.

“Mohon pencerahan, kenapa pejabat &orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ??kenapa cara karantina berbeda,” tanya Susi, ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul: “Luhut: Banyak Orang Berduit tapi Minta Fasilitas Karantina Gratis”, di akun Twitter-nya, Selasa (21/12/2021).

Harusnya, kata politisi Fadli, masyarakat juga bisa menjalankan karantina di rumah masing-masing seperti yang dilakukan banyak negara. Tertulis demikian di akun Twitter-nya ketika merespons cuitan Susi tersebut.

Susi juga menambahkan bahwa padahal perihal virus adalah sama. Berbeda kata dia hanyalah karena “status”, pejabat dan masyarakat.

“Mayarakat mau gratis wajar, pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri, jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak. sekarang orang tua sudah vaksin antigen cukup anak2 belum vaksin PCR.”

Sementara itu, tak ketinggalan, Said Didu pun ikut merespons cuitan Susi di atas.

Menurut dia, hal demikian yakni pejabat dikarantina di rumah dan rakyat karantina di hotel adalah kebijakan yang mempertontonkan ketidakadilan.

“1) biaya perjalanan pjbt dibayar dari uang rakyat smtr rakyat bayar sendiri. 2) rakyat tdk bisa ketemu keluarga smtr pjbt sebaliknya dan dilayani dari uang rakyat,” kata dia, di akun Twitter-nya.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Pejabat Boleh Karantina di Rumah Sendiri Dikritisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pejabat-boleh-karantina-di-rumah-sendiri-dikritisi/feed/ 0
Mulai November Pendatang Asing di Sydney Tak Perlu Karantina https://parade.id/mulai-november-pendatang-asing-di-sydney-tak-perlu-karantina/ https://parade.id/mulai-november-pendatang-asing-di-sydney-tak-perlu-karantina/#respond Fri, 15 Oct 2021 10:17:24 +0000 https://parade.id/?p=15588 Sydney (PARADE.ID)- Kawasan Sydney akan dibuka bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin penuh mulai 1 November tanpa keharusan menjalani karantina. “Kita harus bergabung lagi dengan dunia. Kita tak bisa hidup di sini seperti pertapa. Kita harus membuka diri,” kata kepala negara bagian New South Wales Dominic Perrottet, Jumat. Australia telah menutup perbatasannya sejak Maret […]

Artikel Mulai November Pendatang Asing di Sydney Tak Perlu Karantina pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Sydney (PARADE.ID)- Kawasan Sydney akan dibuka bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin penuh mulai 1 November tanpa keharusan menjalani karantina.

“Kita harus bergabung lagi dengan dunia. Kita tak bisa hidup di sini seperti pertapa. Kita harus membuka diri,” kata kepala negara bagian New South Wales Dominic Perrottet, Jumat.

Australia telah menutup perbatasannya sejak Maret 2020 akibat pandemi. Hanya warga negara dan penghuni tetap Australia yang diperbolehkan masuk ke negara itu dan wajib menjalani karantina di hotel selama dua pekan dengan biaya sendiri.

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan awal bulan ini perjalanan antarnegara akan dipulihkan setelah 80 persen warga di setiap negara bagian telah divaksin penuh.

Kebijakan itu akan diberlakukan pada warga Australia dan mereka wajib melakukan karantina di rumah.

Namun Perrottet mengatakan sudah saatnya membuka negara bagian itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terhantam parah oleh aturan lockdown COVID-19 selama hampir empat bulan.

“Karantina di hotel, karantina di rumah adalah masa lalu, kami akan membuka Sydney dan New South Wales bagi dunia,” kata dia.

New South Wales diperkirakan akan mencapai target vaksinasi penuh 80 persen penduduk dewasa pekan ini -lebih dulu negara bagian lain- yang mengurangi kasus infeksi secara drastis.

Perrottet mengatakan mereka yang tiba di Sydney pertama-tama akan diminta menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil negatif tes COVID-19 sebelum menaiki pesawat ke Australia.
Kantor perdana menteri belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar terkait rencana New South Wales itu.

Pencabutan syarat karantina akan membantu pelaku perjalanan internasional ke Sydney dan sepertinya akan disambut baik oleh para maskapai.

New South Wales melaporkan 399 kasus baru COVID-19 pada Jumat, turun jauh dari puncaknya di awal September yang mencapai rekor 1.599 kasus.

Victoria, negara bagian tetangganya yang tingkat vaksinasinya lebih rendah, mencatat 2.179 kasus baru penularan lokal, turun dari 2.297 pada hari sebelumnya.

Sementara Canberra, ibu kota negara, pada Jumat mengakhiri lockdown yang berlangsung lebih dari dua bulan. Keputusan itu memungkinkan kafe, pub, dan pusat kebugaran dibuka lagi dengan pembatasan sosial yang ketat.

Jumlah kasus COVID-19 di Australia secara keseluruhan terbilang rendah. Selama pandemi, negara itu mencatat sekitar 139 ribu kasus dengan 1.506 kematian.

Namun, Asosiasi Medis Australia, yang mewakili para dokter di negara itu, pada Jumat mengingatkan bahwa permodelan yang dibuatnya menunjukkan sistem kesehatan Australia tak akan mampu mengatasi lonjakan pasien COVID-19 setelah negara itu dibuka lagi.

*Sumber: Antara

Artikel Mulai November Pendatang Asing di Sydney Tak Perlu Karantina pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mulai-november-pendatang-asing-di-sydney-tak-perlu-karantina/feed/ 0