#Kartu Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kartu/ Bersama Kita Satu Thu, 01 Apr 2021 05:09:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Kartu Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kartu/ 32 32 Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin https://parade.id/ada-54-persen-angkatan-kerja-yang-menganggur-dan-masuk-kategori-miskin/ https://parade.id/ada-54-persen-angkatan-kerja-yang-menganggur-dan-masuk-kategori-miskin/#respond Thu, 01 Apr 2021 05:09:02 +0000 https://parade.id/?p=11723 Jakarta (PARADE.ID)- Di tengah ketimpangan sosial akibat pandemi, program yang pemerintah hasilkan mestinya berpihak kepada kelompok masyarakat rentan. Ada 54 persen angkatan kerja yang menganggur dan masuk kategori miskin dengan pendapatan rendah karena pandemi (Sakernas 2020). “Program Kartu pra kerja hrs mendahulukan ini,” demikian ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Kamis (1/4/2021), di akun […]

Artikel Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Di tengah ketimpangan sosial akibat pandemi, program yang pemerintah hasilkan mestinya berpihak kepada kelompok masyarakat rentan. Ada 54 persen angkatan kerja yang menganggur dan masuk kategori miskin dengan pendapatan rendah karena pandemi (Sakernas 2020).

“Program Kartu pra kerja hrs mendahulukan ini,” demikian ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Kamis (1/4/2021), di akun Twitter-nya.

Masih dari Sakernas 2020 oleh BPS, ia melanjutkan, ada 66,47 persen peserta kartu pra kerja yang berstatus pekerja. Lalu 22,24 persen pengangguran serta 11,29 persen yang masuk bukan angkatan kerja.

“Melihat data tsb, manfaat kartu pra kerja tidak akan menjawab persoalan ketimpangan.”

Menurut Mardani, bukan tidak mungkin akan memperparah ketimpangan yang sudah ada. Pekerja memang memerlukan berbagai pelatihan guna meningkakan keterampilan.

Namun, jika tidak disalurkan tepat sasaran, ia khawatir manfaat program tersebut jadi sia-sia. Kuncinya, kata dia, ialah mesti lebih terstruktur dan juga terarah.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ada-54-persen-angkatan-kerja-yang-menganggur-dan-masuk-kategori-miskin/feed/ 0
Aturan Baru Pelatihan Program Kartu Prakerja https://parade.id/aturan-baru-pelatihan-program-kartu-prakerja/ https://parade.id/aturan-baru-pelatihan-program-kartu-prakerja/#respond Sat, 08 Aug 2020 07:25:34 +0000 https://parade.id/?p=5492 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuat sejumlah aturan baru dalam Permenko No 11 tahun 2020 salah satunya terkait pelatihan program Kartu Prakerja yang tidak boleh sama atau identik dengan pelatihan yang ditawarkan secara gratis. “Pelatihan yang ditawarkan secara gratis di luar program Kartu Prakerja dilarang untuk ditawarkan untuk program Prakerja,” kata Deputi […]

Artikel Aturan Baru Pelatihan Program Kartu Prakerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuat sejumlah aturan baru dalam Permenko No 11 tahun 2020 salah satunya terkait pelatihan program Kartu Prakerja yang tidak boleh sama atau identik dengan pelatihan yang ditawarkan secara gratis.

“Pelatihan yang ditawarkan secara gratis di luar program Kartu Prakerja dilarang untuk ditawarkan untuk program Prakerja,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UKM Kemeko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.

Aturan baru terkait pelatihan itu sekaligus menjawab penilaian sejumlah pihak yang menganggap beberapa pelatihan yang ada di Program Prakerja ditawarkan juga secara gratis dan bebas melalui kanal digital.

Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini membeberkan sejumlah aturan baru lain yang dimuat di dalam Permenko 11 tahun 2020 yang menyangkut tata kelola program.

Aturan baru itu yakni peserta wajib menyelesaikan pelatihan, kemudian pelatihan wajib menyediakan ruang interaksi di dalam proses pembelajaran.

“Lalu pelatihan tidak boleh ditawarkan dengan sistem paket atau bundling,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam melakukan penilaian pelatihan, pemerintah melibatkan tim ahli dan pembaga pelatihan dan platform digital tidak boleh merupakan entitas yang sama.

Kemudian, program Kartu Prakerja ini menjadi program semi bansos dan tidak hanya untuk kompetensi serta produktivitas juga mendorong pengembangan kewirausahaan.

Kartu Prakerja ini, lanjut dia, akan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan bantuan dengan prioritas terdampak pandemi dan belum pernah menerima bansos.

Permenko 11 ini juga mengatur pengecualian penerima program yakni tidak boleh diberikan kepada pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI/Polri, perangkat desa, direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, pimpinan dan anggota DPRD.

Pendaftaran yang sebelumnya hanya dilakukan daring, kini juga bisa dilakukan di luar jaringan atau luring yang pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk platform digital yang memiliki pelatihan sendiri maka harus dijual di platfor lain sehingga penjualan pelatihan yang dimiliki entitas sama dengan platform digital harus dijual silang.

“Kami juga sempurnakan syarat dan kriteria dan mekanisme pendaftaran platform digital menjadi mitra resmi program kartu prakerja,” imbuhnya.

Selain itu, juga ditentukan batas atas pengenaan biaya jasa atau komisi dari platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen.

Terakhir, lanjut dia, juga diatur pemantauan dan evaluasi dilakukan Manajemen Pelaksana (PMO) kepada lembaga pelatihan dan mitra platform digital dan pemantauan dan evalausi dari Komite Cipta Kerja kepada PMO.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Aturan Baru Pelatihan Program Kartu Prakerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aturan-baru-pelatihan-program-kartu-prakerja/feed/ 0
Anggota DPR: Perpres Kartu Prakerja Baru Masih Sama dengan Sebelumnya https://parade.id/anggota-dpr-perpres-kartu-prakerja-baru-masih-sama-dengan-sebelumnya/ https://parade.id/anggota-dpr-perpres-kartu-prakerja-baru-masih-sama-dengan-sebelumnya/#respond Mon, 13 Jul 2020 03:08:33 +0000 https://parade.id/?p=3459 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelaksanaan Kartu Prakerja terbaru Nomor 76 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 masih sama dengan Perpres Kartu Prakerja sebelumnya Nomor 36 Ttahun 2020. “Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres (baru) ini, semangatnya masih sama seperti yang lama,” […]

Artikel Anggota DPR: Perpres Kartu Prakerja Baru Masih Sama dengan Sebelumnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelaksanaan Kartu Prakerja terbaru Nomor 76 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 masih sama dengan Perpres Kartu Prakerja sebelumnya Nomor 36 Ttahun 2020.

“Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres (baru) ini, semangatnya masih sama seperti yang lama,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu malam.

Menurut Sukamta, memang terdapat penambahan yang disebutkan pada pasal 5 mengenai konten pelatihan kewirausahaan, disebutkan juga pada pasal 6 ayat 2 tentang pelatihan dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja.

“Ini kan seperti tambahan pemanis kata saja,” kata Sukamta.

Menurut anggota Badan Anggaran DPR RI itu, jika pemerintah peka terhadap berbagai kritik dan masukan, semestinya pelatihan daring ditiadakan karena banyak mendapat kritikan.

Masyarakat, menurut Sukamta, ingin skema kartu prakerja yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menilai skema yang murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK itu akan lebih efisien dalam menghemat pengeluaran anggaran negara.

“Mestinya dengan kondisi krisis ekonomi yang mulai terasa saat ini, semangatnya efisiensi anggaran hanya untuk hal-hal yang mendesak. Jika pelatihan secara daring ditiadakan, setidaknya negara bisa hemat Rp5,6 triliun. Anggaran ini bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19 atau untuk pemulihan usaha mikro dan kecil,” kata Sukamta.

Ia pun meminta pemerintah membujuk perusahaan platform digital untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat, khususnya kalangan pencari kerja dari keluarga tidak mampu.

“Saya yakin perusahaan platform digital, yang saat ini sedang mereguk untung besar, mau untuk buat skema pelatihan gratis,” kata Sukamta.

Anggota DPR RI asal Yogyakarta itu juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat aturan yang dapat dapat mengarah kepada penyimpangan moral (moral hazard) di masa pandemi COVID-19.

Seperti dalam pasal 31 A peraturan presiden terbaru menyebutkan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini kan jelas bisa membuka peluang korupsi, karena diberi diskresi sebagai proses yang tidak masuk pengadaan barang dan jasa,” kata Sukamta.

Kemudian, pada pasal 31B, peraturan presiden menyebutkan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.

“Ukuran iktikad baik kan sangat subjektif, revisi Perpres (Kartu Prakerja) ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi,” kata Sukamta.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota DPR: Perpres Kartu Prakerja Baru Masih Sama dengan Sebelumnya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/anggota-dpr-perpres-kartu-prakerja-baru-masih-sama-dengan-sebelumnya/feed/ 0