#KASBI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kasbi/ Bersama Kita Satu Thu, 22 Jan 2026 04:07:45 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KASBI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kasbi/ 32 32 Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia https://parade.id/serikat-buruh-tuntut-nike-dan-adidas-terapkan-upah-sama-di-seluruh-rantai-pasok-indonesia/ https://parade.id/serikat-buruh-tuntut-nike-dan-adidas-terapkan-upah-sama-di-seluruh-rantai-pasok-indonesia/#respond Thu, 22 Jan 2026 04:06:36 +0000 https://parade.id/?p=29792 Jakarta (parade.id)- Koalisi 15 serikat pekerja/serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) mendesak Nike, Adidas, dan seluruh brand global untuk memberlakukan upah dasar yang sama bagi buruh di seluruh rantai pasok mereka di Indonesia, tanpa memandang lokasi geografis pabrik. Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KASBI) yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa disparitas […]

Artikel Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi 15 serikat pekerja/serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) mendesak Nike, Adidas, dan seluruh brand global untuk memberlakukan upah dasar yang sama bagi buruh di seluruh rantai pasok mereka di Indonesia, tanpa memandang lokasi geografis pabrik.

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KASBI) yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa disparitas upah antar wilayah merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang disengaja. “Buruh di Jawa Tengah dan Yogyakarta mengerjakan produk yang sama, dengan standar kualitas yang sama, untuk merek yang sama dengan buruh di Banten dan Jawa Barat. Namun upah mereka jauh lebih rendah,” ujarnya dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis Rabu (21/1/2026).

Koalisi yang terdiri dari GSBI, KASBI, KBMI, KSPI-MJH, KSBSI, SGBN, GOBSI, FSBPI, dan organisasi buruh lainnya ini menyoroti bagaimana brand global memanfaatkan sistem pengupahan Indonesia yang terfragmentasi berdasarkan wilayah untuk menekan biaya produksi. Mereka dapat memesan produk dari pabrik di wilayah berupah rendah tanpa mengubah harga jual di pasar global.

Model bisnis tanpa pabrik yang dijalankan Nike dan Adidas dinilai memperburuk kondisi ini. Brand mengendalikan desain, pemasaran, harga, dan volume produksi, sementara risiko operasional dialihkan ke perusahaan pemasok dan buruh. “Kontribusi upah buruh terhadap harga jual sepatu atau pakaian olahraga sangat kecil, seringkali hanya beberapa persen. Kenaikan upah signifikan tidak akan mengguncang harga jual produk,” tegas Sunarno.

Pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret kegagalan tanggung jawab korporasi, menurut koalisi. Ketika pesanan global terguncang, banyak pabrik pemasok melakukan pemotongan upah dan PHK massal. Buruh menanggung beban krisis secara langsung, sementara Nike dan Adidas yang memiliki kekuatan finansial besar tidak mengambil peran untuk mencegah pemotongan upah.

Koalisi menuntut tiga hal kepada brand global: pertama, memberlakukan upah dasar yang sama di seluruh rantai pasok Indonesia sebagai pelaksanaan prinsip Bisnis dan HAM; kedua, menyatakan kesediaan merundingkan protokol kepastian kerja dan perlindungan upah; ketiga, memastikan tidak ada praktik pemotongan upah di seluruh rantai pasok.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, koalisi mendesak pemerintah segera memanggil pemilik brand untuk dialog sosial guna merumuskan penerapan “upah yang sama untuk brand yang sama”. Mereka juga meminta penghapusan diskriminasi dan disparitas upah antar daerah dengan membuat sistem pengupahan yang adil bersama serikat buruh.

“Tuntutan ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi berbasis HAM. Ini tentang pengakuan atas nilai kerja buruh dan tanggung jawab brand global terhadap kondisi kerja di seluruh rantai pasoknya,” pungkas Sunarno.

Pulau Jawa menjadi pusat produksi Nike, Adidas, dan brand internasional lainnya, dengan puluhan perusahaan pemasok beroperasi dari Banten hingga Jawa Timur, mempekerjakan ratusan ribu buruh yang setiap hari melakukan pekerjaan menuntut ketelitian tinggi dan disiplin waktu ketat.*

Artikel Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/serikat-buruh-tuntut-nike-dan-adidas-terapkan-upah-sama-di-seluruh-rantai-pasok-indonesia/feed/ 0
Pertamina Gagal Sejahterakan Pekerjanya, Padahal Keungtungannya Triliunan Rupiah https://parade.id/pertamina-gagal-sejahterakan-pekerjanya-padahal-keungtungannya-triliunan-rupiah/ https://parade.id/pertamina-gagal-sejahterakan-pekerjanya-padahal-keungtungannya-triliunan-rupiah/#respond Tue, 20 Aug 2024 04:05:14 +0000 https://parade.id/?p=27706 Jakarta (parade.id)- Pertamina disebut-sebut gagal mensejahterakan pekerjanya. Padahal, keuntungan yang diraup Pertamina triliunan rupiah. Hal tersebut disampaikan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB MIGAS-KASBI) lewat Ketum KASBI, Sunarno, dalam keterangannya kepada parade.id, Selasa (20/8/2024). “Tercatat pada bulan Juni 2024 Pertamina merilis pernyataan dalam website resminya bahwa dirinya meraup untung  Rp72,7 triliun sepanjang tahun […]

Artikel Pertamina Gagal Sejahterakan Pekerjanya, Padahal Keungtungannya Triliunan Rupiah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pertamina disebut-sebut gagal mensejahterakan pekerjanya. Padahal, keuntungan yang diraup Pertamina triliunan rupiah. Hal tersebut disampaikan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB MIGAS-KASBI) lewat Ketum KASBI, Sunarno, dalam keterangannya kepada parade.id, Selasa (20/8/2024).

“Tercatat pada bulan Juni 2024 Pertamina merilis pernyataan dalam website resminya bahwa dirinya meraup untung  Rp72,7 triliun sepanjang tahun 2023,” ungkap Sunarno.

Tentu angka ini menurut dia menunjukan bahwasanya Perusahaan Negara ini mampu menghadapi situasi global dan nasional di tengah para kompetitor sejeninsya di sektor swasta.

“Namun keuntungan besar yang diraup oleh Perusahaan Negara Pertamina, faktanya berbanding pahit dengan kenyataan situasi nasib para buruhnya yang jauh dari kata sejahtera dan hidup layak,” katanya.

Setidaknya ada beberapa pokok issue ketenagakerjaan yang Pertamina sendiri telah lalai dan abai kepada para buruhnya seperti: kepastian kerja, upah layak, kebebasan berserikat, dan jaminan sosial.

“Semenjak Pertamina membuat dan menambah beberapa anak usaha dalam bisnisnya, semenjak itu juga menciptakan beberapa permasalahan-permasalahan baru dalam konteks ketenagakerjaan,” ungkap Sunar.

Salah satu hal yang menjadi penyebab konflik atau masalah adalah anak usaha yang membuat kerja sama dengan vendor-vendor atau perusahaan lain di seluruh daerah atau unit Pertamina.

Atas hal itu, para buruh sering mengalami konflik-konflik ketenagakerjaan dengan para vendor, dimulai dari upah buruh yang tidak dibayar pada periode tertentu.

“Hal-hal semacam ini terjadi di beberapa entitas perusahaan Pertamina seperti: PT. Pertamina EP Cepu, PT. Pertamina Patra Niaga IT Balongan IndramayuPertamina Patra Niaga Tasikmalaya, PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Cikampek, PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Gerem Banten, dan PT. Pertamina Pertagas Cilamaya Karawang,” paparnya.

“Lalu kemudian mengenai upah yang tidak layak yang berlaku bagi buruh Pertamina khususnya untuk para outsourcing di lingkungan anak usaha Pertamina,” tambahnya.

Hal ini dianggap tidak layak khususnya mengenai upah berdasarkan kondisi kerja yang dirasakan oleh para buruh karena dalam pekerjaan memiliki resiko besar bagi para buruh-buruh outsourcing.

“Contohnya adalah buruh awak mobil tangki yang mengoperasikan kendaraan besar untuk distribusi BBM ke stasiun BBM di seluruh wilayah indonesia. Seperti kita ketahui bersama banyaknya insiden kecelakan kerja di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan wilayah lainnya yang terjadi kepada para awak mobil tangki dalam melakukan pengiriman bbm di perjalanan dan menyebabkan korban nyawa adalah rentetan peristiwa yang tergambarkan bahwa resiko kerja begitu besar namun upah yang didapat hanya UMK/P daerah,” terangnya.

Selain hal tersebut mengenai hubungan kerja yang tidak pasti dan jaminan pekerjaan hingga usia 58 tahun terhadap para buruh adalah hubungan kerja yang dilakukan dengan para vendor-vendor anak usaha Pertamina menjadi salah satu penyebab konflik-konflik ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan.

Kasus-kasus yang sering terjadi antara vendor dan buruh adalah ketidakpastian perpanjangan kontrak kerja, ketidakjelasan transisi vendor-vendor baru yang bekerja sama dengan anak usaha Pertamina sehingga menyebabkan beberapa hak dasar seperti upah dan tunjangan tidak dibayarkan.

Selain itu para buruh outsourcing juga mendapatkan beberapa jaminan sosial dan kesempatan bekerja yang sulit diakses karena terbentur pada usia serta kesempatan bekerja yang tidak pasti sesuai dengan PP 45 tahun 2015 tentang jaminan pensiun.

Kemudian tentang kebebasan berserikat dan menjalankan aktifitas serikat buruh/pekerja.

“Pertamina melalui anak usahanya masih saja melakukan ancaman dan intimidasi kepada Pengurus dan Anggota Serikat Buruh/Pekerja dengan menghalang-halangi kerja-kerja serikat, tidak memberikan dispensasi dalam rangka kegiatan serikat, beberapa contoh lain di wilayah cikampek ada upaya pengerahan oleh oknum TNI yang diduga menurut kami atas perintah dari Pertamina, dan yang terakhir adalah pelarangan spanduk tuntutan aksi dari buruh outsourcing yang tergabung dalam FSB MIGAS-KASBI yang dipasang di pagar Pertamina,” ungkap Sunar kembali.

Berdasarkan kondisi dan situasi yang telah disampaikan, maka para buruh outsourcing yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Minyak dan Gas (FSB MIGAS-KASBI) akan melakukan aksi di Kementerian BUMN RI pada hari Selasa sampai Rabu 20 dan 21 Agustus 2024 pukul 09.00 sampai selesai untuk meminta kepada Negara agar bertanggung jawab terhadap persoalan yang dirasakan saat ini dengan pokok-pokok tuntutan:

  1. Hapus Vendor Nakal Dan Sentralisasikan Hubungan Kerja Melalui Anak Perusahaan
  2. Berlakukan Upah Layak dan Adil Bagi Seluruh Buruh Pertamina
  3. Berikan Jaminan Kepastian Kerja sesuai dengan PP 45/2015 tentang jaminan pensiun
  4. Bayarkan Kekurangan Upah Buruh : PT. Pertamina EP Cepu bulan Agustus 2017, PT. Pertamina Patra Niaga IT Balongan Indramayu, PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Cikampek, PT. Pertamina Patra Niaga TBBM Gerem Banten, PT. Pertamina Pertagas Cilamaya Karawang, Bitung dan Tangerang
  5. Hentikan Intimidasi Terhadap Pengurus dan Anggota Serikat Buruh, Berikan Kebebasan Berserikat di Lingkungan Pertamina dan Anak Perusahaannya

Perlu diketahui, bahwa hampir dari 80 tahun lebih sebuah Perusahaan Negara atau BUMN Pertamina didirikan untuk mengelola sumber daya alam (minyak dan gas) di Republik Indonesia.

Tepatnya pada tahun 1957 pasca kemerdekaan Indonesia lahir sebuah entitas bisnis berbasis tambang minyak dan gas yang dikuasai oleh Negara untuk menjalankan amanat dan perintah UUD 1945 NRI pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandunAg didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Selaras dengan konstitusi UUD 1945, Pertamina diberikan hak dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam dari hulu sampai dengan hilir.

Corak hulu hingga hilir dapat dilihat dari bagaimana peran Pertamina yang memperluas bentuk baru pada unit usahanya dimulai dari eksplorasi migas, pengolahan bahan mentah migas sampai dengan bahan jadi, dan terakhir sampai pada level distribusi untuk masyarakat dan sektor swasta.

Hampir dapat dikatakan bahwa Pertamina menjalankan penuh dalam proses supply chain (rantai pasok) minyak dan gas.

(Rob/parade.id)

Artikel Pertamina Gagal Sejahterakan Pekerjanya, Padahal Keungtungannya Triliunan Rupiah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pertamina-gagal-sejahterakan-pekerjanya-padahal-keungtungannya-triliunan-rupiah/feed/ 0
Aksi Pekerja J&T Ekspres Jakarta: Menuntut Ini https://parade.id/aksi-pekerja-jt-ekspres-jakarta-menuntut-ini/ https://parade.id/aksi-pekerja-jt-ekspres-jakarta-menuntut-ini/#respond Tue, 09 Jul 2024 15:45:05 +0000 https://parade.id/?p=27434 Jakarta (parade.id)- Selasa/ 9 Juli 2024, para Pekerja pada salah satu perusahaan Logistik/ Ekspedisi Pengiriman Barang (PT Global Bintang Timur Ekspress, milik brand J&T Ekspress) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Head Office PT Global Bintang Timur Ekspress: The Honey Lady Business Park Lt 15, Jl. Pluit Selatan Raya, Komplek CBD Pluit Office Tower A, 1501-1506, […]

Artikel Aksi Pekerja J&T Ekspres Jakarta: Menuntut Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Selasa/ 9 Juli 2024, para Pekerja pada salah satu perusahaan Logistik/ Ekspedisi Pengiriman Barang (PT Global Bintang Timur Ekspress, milik brand J&T Ekspress) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Head Office PT Global Bintang Timur Ekspress: The Honey Lady Business Park Lt 15, Jl. Pluit Selatan Raya, Komplek CBD Pluit Office Tower A, 1501-1506, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebagai bentuk respon terhadap serangkaian tindakan pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan oleh perusahaan PT Global Bintang Timur Ekspress. Mulai dari Pemotongan Upah, PHK, dan Demosi yang secara sepihak dilakukan oleh perusahaan; Pemberlakuan Hubungan Kerja dengan status Kemitraan; hingga Tidak Taatnya perusahaan atas Nota Pemeriksaan serta Anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Bahwa telah lebih dari satu tahun PT Global Bintang Timur Ekspress melakukan pemotongan upah secara sepihak dengan dalih pembebanan claim maupun punishment kepada sejumlah pekerjanya dengan nominal cukup besar, sehingga upah yang diterima oleh para pekerja, jumlahnya dibawah ketentuan/UMP.

Upah tersebut dipotong tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak. Atas tindakan pemotongan upah tersebut, para pekerja telah melakukan upaya advokasi melalui perundingan Bipartit dengan Perusahaan, serta melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta.

Namun pihak perusahaan masih melakukan pemotongan upah tersebut hingga sampai saat ini.

Terkait status hubungan kerja, pada awalnya status hubungan kerja atau skema perjanjian kerja yang diberlakukan di PT Global Bintang Timur Ekspress terhadap sebagian pekerjanya adalah status hubungan kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), padahal perusahaan tersebut memiliki pekerjaan dengan jenis dan sifat yang Tetap.

Sehingga hal ini juga kemudian dilaporkan kepada Disnaker, dan telah terbit Nota Pemeriksaan Khusus dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta tertanggal 29 September 2023 dengan nomor: 10441/KT.04.00, yang dalam Nota tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yaitu bahwa jenis pekerjaan yang ada di PT Global Bintang Timur Ekspress adalah jenis Pekerjaan Tetap, sehingga perusahaan diperintahkan agar status hubungan kerja para pekerja yang masih PKWT (Kontrak) berubah menjadi PKWTT (Pekerja Tetap).

Namun perusahaan hingga saat ini belum menjalankan isi dari Nota Pemeriksaan Khusus tersebut.

Perlu diketahui, bahwa Nota Pemeriksaan Khusus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebab telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alih-alih melaksanakan Nota Pemeriksaan Khusus, PT Global Bintang Timur Ekspress justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa pekerja yang merupakan Anggota dari Serikat Buruh PT Global Bintang Timur Ekspress (SPGBTE). Cukup mengherankan, PHK yang dilakukan tersebut didalihkan pada masa kerja (Kontrak/PKWT) yang telah berakhir.

Bahkan sebagian diataranya diputus hubungan kerjanya sebelum berakhirnya masa kerja (Kontrak/PKWT). Jelas bahwa dalih PHK tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Nota Pemeriksaan Khusus.

Atas PHK tersebut, melalui Pengurus SPGBTE telah mengupayakan penyelesaian perselisihan PHK melalui perudingan Bipartit dan selanjutnya melalui Tripartit mengajukan pencatatan perselisihan kepada Disnaker. Hingga kemudian dilakukan Mediasi dan selanjutnya telah diterbitkan Nota Anjuran yang menyebutkan agar para pekerja yang telah di-PHK dipekerjakan kembali dengan status PKWTT dan dibayarkan hak-hak yang belum diberikan.

Namun perusahaan hinggat saat ini tidak mengindahkan Anjuran dari Disnaker tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan juga melakukan Demosi sepihak terhadap beberapa pekerja dengan dasar peleburan divisi maupun karena penilaian. Namun penilaian tersebut tidak transparan.

Perusahaan juga memberlakukan Mutasi karyawan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas, tanpa menimbang minat dan kemampuan pekerja, penempatan area kerja yang lebih jauh dari tempat tinggal, sehingga membuat karyawan tidak nyaman bekerja.

PT Global Bintang Timur Ekspress telah mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) dan perihal Struktur dan Skala Upah telah tercantum di dalamnya.

Namun hingga sampai saat ini perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada para pekerja, dan bahkan perusahaan Tidak menerapkan Struktur dan Skala Upah. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Peraturan Perusahaan (PP) PT Global Bintang Timur Ekspress cacat dalam prosedural, dan perlu untuk dibuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dalam penyusunannya wajib melibatkan para pekerjanya.

Ketika awal bergabung/bekerja, kepada para pekerja diberlakukan Penahanan Uang Jaminan (Uang Deposit), yang akan dikembalikan ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Namun terdapat beberapa pekerja yang telah Resign, tetapi Uang Jaminan/ Uang Deposit tersebut Tidak dikembalikan oleh perusahaan.

Atas serangkaian permasalahan tersebut, para Buruh/Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Global Bintang Timur Ekspress (SPGBTE), yaitu salah satu Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR), afiliasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), menyatakan sikap dan menuntut:

1. Menolak Pemotongan Upah sepihak dan menuntut agar Upah yang telah dipotong untuk Dikembalikan,

2. Hentikan PHK sepihak dan menuntut untuk dipekerjakan kembali seperti semula, serta membayarkan upah/gaji dan tunjangan yang menjadi hak-hak pekerja,

3. Menolak diberlakukannya hubungan kerja kemitraan, berlakukan PKWTT,

4. Laksanakan Nota Pemeriksaan Khusus dan Nota Anjuran Disnaker,

5. Hentikan Demosi, Mutasi, Rotasi sepihak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,

6. Berlakukan Struktur Dan Skala Upah sesuai ketentuan,

7. Segerakan laksanakan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, untuk menggantikan Peraturan Perusahaan yang cacat prosedural,

8. Kembalikan Uang Deposit bagi pekerja yang telah putus hubungan kerjanya.

 PT Global Bintang Timur Ekspress merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Logistik/ Ekspedisi milik brand J&T Ekspress, yang beralamat di The Honey Lady Business Park Lt. 15, Jl. Pluit Selatan Raya, Komplek CBD Pluit Office Tower A, 1501-1506, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14440 / alamat sebelumnya di Altira Business Park Lt. 8, Jl. Yos Sudarso Kav 85, Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perusahaan PT Global Bintang Timur Ekspress telah beroperasi atau memulai kegiatan usahanya di Indonesia sejak tahun 2015, dan hingga saat ini telah melakukan ekspansi ke beberapa negara, seperti: Tiongkok, Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Singapura, UEA, Arab Saudi, Brasil, Meksiko dan Mesir.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, bahwa Aksi Unjuk Rasa ini sebagai bentuk protes atas pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan oleh PT Global Bintang Timur Ekspress, agar pihak perusahaan mendengarkan dan merespon baik aspirasi serta tuntutan ini.

 Salam Muda Berani Militan!

Jakarta, 9 Juli 2024

Humas Aksi Unjuk Rasa Pekerja PT Global Bintang Timur Ekspress anggota SPGBTE:

1. ASHADI DIRGO: KETUA SP-GBTE

2. TRIWIGUNA: KETUA FSPJR

3. SUNARNO: KETUA UMUM KONFEDERASI KASBI ***

Artikel Aksi Pekerja J&T Ekspres Jakarta: Menuntut Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-pekerja-jt-ekspres-jakarta-menuntut-ini/feed/ 0
Penerbitan TAPERA Tidak Demokratis, Kata Ketum Konfederasi KASBI https://parade.id/penerbitan-tapera-tidak-demokratis-kata-ketum-konfederasi-kasbi/ https://parade.id/penerbitan-tapera-tidak-demokratis-kata-ketum-konfederasi-kasbi/#respond Mon, 10 Jun 2024 11:41:09 +0000 https://parade.id/?p=27180 Jakarta (parade.id)- Ketum Konfederasi KASBI Sunarno menyatakan bahwa terbitnya TAPERA tidak demokratis, karena tidak melalui musyawarah antar pihak (partisipasi rakyat). “Bahwa Penolakan buruh soal potongan gaji untuk program TAPERA bukan sekedar kekhawatiran soal keamanan dana untuk investasi, tapi juga terkait proses pengambilan keputusan yang tidak melalui musyawarah antar pihak (partisipasi rakyat) dan juga bahkan tidak transparan, […]

Artikel Penerbitan TAPERA Tidak Demokratis, Kata Ketum Konfederasi KASBI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Konfederasi KASBI Sunarno menyatakan bahwa terbitnya TAPERA tidak demokratis, karena tidak melalui musyawarah antar pihak (partisipasi rakyat).

“Bahwa Penolakan buruh soal potongan gaji untuk program TAPERA bukan sekedar kekhawatiran soal keamanan dana untuk investasi, tapi juga terkait proses pengambilan keputusan yang tidak melalui musyawarah antar pihak (partisipasi rakyat) dan juga bahkan tidak transparan, artinya kebijakan ini dibuat tidak demokratis,” demikian keterangan tertulis Sunar kepada parade.id, Senin (10/6/2024).

Sunar mengkritisi pernyataan Ombudsman yang mendukung program TAPERA, yang seolah-olah menjamin keamanan dana TAPERA untuk investasi. Menurut Sunar, pernyataan itu tidak bisa dipertangungjawabkan.

Seharusnya, menurut Sunar, Ombudsman sebagai lembaga independen yang mengontrol pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik bukan bersikap sekedar mendukung agenda TAPERA, yang jelas-jelas saat ini menurutnya banyak dilakukan penolakan, kritik, oleh rakyat dan menjadi polemik.

“Kasus-kasus seperti TASPEN, ASABRI, JIWASRAYA, dan BPJSTK harusnya menjadi pengingat kepada Ombudsman bukan karena sekadar investasinya namun pengelolaan iuran (uang) dalam badan-badan penyelenggara seperti diatas hanya sebagai tempat penitipan uang yang akan dinikmati oleh oligarki dan rezim,” kata Sunar.

Selanjutnya Pendapat Ombudsman mengenai iuran tapera yang semestinya ditanggung 3 persen oleh pekerja adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. KASBI anggap bahwa posisi Ombudsman hari ini adalah sebagai alat kekuasaan untuk memuluskan agenda-agenda neoliberalisme rezim Jokowi.

“Kami dari Konfederasi KASBI bersama aliansi GEBRAK menyatakan menolak keras TAPERA. Ke depan akan melakukan aksi serentak secara nasional pada tanggal 27 Juni 2024. Pemotongan gaji program TAPARA harus dibatalkan!” pungkas Sunar.

(Rob/parade.id)

Artikel Penerbitan TAPERA Tidak Demokratis, Kata Ketum Konfederasi KASBI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penerbitan-tapera-tidak-demokratis-kata-ketum-konfederasi-kasbi/feed/ 0
KASBI soal Tapera, Ketum Sunar: Gegabah Membuat PP Itu https://parade.id/kasbi-soal-tapera-ketum-sunar-gegabah-membuat-pp-itu/ https://parade.id/kasbi-soal-tapera-ketum-sunar-gegabah-membuat-pp-itu/#respond Wed, 29 May 2024 00:50:53 +0000 https://parade.id/?p=27106 Jakarta (parade.id)- Ketum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ada beberapa poin tanggapan Sunar atas itu. Pertama menurut dia pemerintah terlalu gegabah membuat PP tersebut. Karena menurut Sunar pemerintah tidak memahami apa kesulitan […]

Artikel KASBI soal Tapera, Ketum Sunar: Gegabah Membuat PP Itu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ada beberapa poin tanggapan Sunar atas itu. Pertama menurut dia pemerintah terlalu gegabah membuat PP tersebut. Karena menurut Sunar pemerintah tidak memahami apa kesulitan mayoritas kaum buruh yang dihadapi selama ini.

“Mulai upah rendah, status kerja rentan dan mudah di-PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, pelanggaran hak2 normatif, dan lain-lain,” kata Sunar kepada parade.id, Selasa (28/5/2024), lewat pesan aplikasi singkat.

Kedua, terkait potongan untuk Tapera. Menurut Sunar, potongan itu jelas akan membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat.

“Bahwa potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil. Yaitu: potongan BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP,  potongan koperasi, dll, ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga Jika upah buruh 2 juta  s.d 5 juta/bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 s.d 400.000 an/bulan,” jelasnya.

Ketiga, KASBI mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki.

Menurut dia, Pemerintah seharusnya fokus untuk pengadaan rumah bagi buruh dari Anggaran Negara. Bukan malah memotong gaji buruh yang kecil tersebut sebagai modal investasi.

“Atau bahkan dengan mengotak-atik Dana BPJS untuk modal investasi ekonomi makro yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” sindir Sunar.

Atas hal itu, KASBI menuntut segera dibatalkan PP 21/2024 itu.

“Bahwa kaum Buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak Negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar: makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkualitas, transportasi dan informasi memadai dan modern,” imbuhnya.

KASBI juga menilai pemerintah telah memutuskan aturan tersebut secara sepihak, karena KASBI tidak pernah diajak dialog atau diskusi membahas PP tersebut.

“Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” tandasnya.

Presiden Jokowi menerbitkan PP 21/2024 pada Mei 2024. Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 itu menimbang untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.

(Rob/parade.id)

Artikel KASBI soal Tapera, Ketum Sunar: Gegabah Membuat PP Itu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasbi-soal-tapera-ketum-sunar-gegabah-membuat-pp-itu/feed/ 0
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat https://parade.id/kasbi-may-day-dan-hardiknas-harus-menjadi-tonggak-perlawanan-dan-persatuan-gerakan-rakyat/ https://parade.id/kasbi-may-day-dan-hardiknas-harus-menjadi-tonggak-perlawanan-dan-persatuan-gerakan-rakyat/#respond Tue, 30 Apr 2024 04:46:55 +0000 https://parade.id/?p=26930 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI) Sunarno mengatakan bahwa May Day dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) harus menjadi tonggak perlawanan dan persatuan gerakan rakyat dalam membangun kekuatan politiknya yang sejati atas kondisi kelas yang tertindas dan terhisap oleh cengkraman imperialisme dan oligarki di Indonesia. May Day jatuh pada tanggal 1 […]

Artikel KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI) Sunarno mengatakan bahwa May Day dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) harus menjadi tonggak perlawanan dan persatuan gerakan rakyat dalam membangun kekuatan politiknya yang sejati atas kondisi kelas yang tertindas dan terhisap oleh cengkraman imperialisme dan oligarki di Indonesia.

May Day jatuh pada tanggal 1 Mei dan Hardiknas jatuh pada tanggal 2 Mei 2024.

Sunar menyampaikan hal di atas lewat siaran persnya kepada parade.id hari ini, Selasa (30/4/2024).

“Kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari hilangnya partisipasi berdampak dalam penyusunan Omnibus Law, pendidikan yang semakin terkomersialisasi dan hilangnya kekuatan suara mahasiswa dalam dunia pendidikan, hingga kasus Pemilu 2024,” terangnya.

“Berkaca dari hal tersebut, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) atau koalisi antara serikat dengan masyarakat sipil dalam menuju May Day dan Hardiknas menuntut agar kedaulatan rakyat dikembalikan rakyat melalui politik alternatif,” imbuhnya.

Sunar mengurai dua kejadian sejarah di atas (May Day dan Hardiknas).

Disebutkan Sunar, Hari Buruh Sedunia atau yang dikenal juga sebagai May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia.

“Sejarah Hari Buruh Sedunia bermula pada tanggal 1 Mei 1886 di kota Chicago, Amerika Serikat, ketika ribuan buruh mengadakan aksi unjuk rasa menuntut hak-hak buruh yang lebih baik, termasuk hak untuk memperjuangkan hak mereka dalam serikat buruh dan menuntut jam kerja delapan jam per hari,” katanya.

Namun, aksi protes ini kata dia berubah menjadi kekerasan ketika polisi membubarkan massa dengan kekerasan, yang menyebabkan kematian dan luka-luka di antara para buruh dan polisi. Insiden ini dikenal sebagai “Tragedi Haymarket”.

Atas insiden itu, beberapa pemimpin gerakan buruh dipenjara dan dijatuhi hukuman mati tanpa bukti yang cukup.

Peristiwa tersebut itu pun menginspirasi gerakan buruh di seluruh dunia, dan pada kongres internasional kedua dari Federasi Serikat Buruh Internasional di Paris pada tahun 1889, diputuskan bahwa tanggal 1 Mei akan menjadi hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia.

“Tanggal 1 Mei dipilih sebagai penghormatan kepada para korban yang tewas dalam Tragedi Haymarket. Sejak itu, Hari Buruh Sedunia dianggap sebagai momentum untuk menggalang solidaritas antar kelas pekerja di seluruh dunia dalam melawan kapitalisme,” ungkapnya.

Sementara soal Hardiknas, kata Sunar, dilatarbelakangi saat Ki Hadjar dan rekan-rekannya menentang kebijakan pemerintah Hindia-Belanda yang hanya memberikan akses pendidikan terhadap keturunan Belanda dan kaum priayi.

“Seakan tak jauh berbeda dimasa kondisi pendidikan di Indonesia sekarang yang dibalut dengan persoalan pendidikan mahal, akses yang tidak merata, dan lain sebagainya,” jelasnya.

KASBI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) lantas berencana melakukan aksi unjuk rasa atas peringatan dua sejarah di atas.

Ada beberapa tuntutan untuk aksi besok, Rabu, 1 Mei 2024. Di antaranya: Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja Dan PP Turunannya, Stop PHK dan Pemberangusan Serikat Buruh, Berlakukan Upah Layak Nasional, secara Adil dan Bermartabat, serta Cabut PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, Tolak Sistem Kerja Kontrak/Outshourcing, Sistem Kerja Magang, Tolak Sistem Mitra Palsu Bagi Driver Online dan Ojek Online (Ojol), Lindungi Buruh Perempuan, Stop Pelecehan dan Kekerasan ditempat Kerja, Berlakukan Daycare dan Ruang Laktasi bagi Buruh Perempuan, Berlakukan Cuti Ayah bagi Buruh Laki-Laki saat Istri Melahirkan, Jamin dan Lindungi Hak-Hak Buruh Perkebunan Sawit, Perkebunan Tebu, Perkebunan Karet dan Sektor Perkebunan Lainnya, dan Jamin dan lindungi Hak-Hak Buruh Migran,  pekerja Kelautan, dan pekerja perikanan.

Lainnya yaitu: Jamin dan lindungi Pegawai Honorer/Pegawai PHL di Pemerintahan menjadi Pegawai Tetap Negara dengan Gaji yang Layak, Stabilkan Harga-Harga beras, minyak dan Sembako lainya, Tolak Kenaikan Harga BBM, Tarif Dasar Listrik (TDL), dan Tarif Jalan Tol, Stop Represifitas dan Kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat, Wujudkan Pendidikan Gratis dan Ilmiah bagi Seluruh Rakyat, Wujudkan Reforma Agraria Sejati, dan Tolak Sistem Bank Tanah, Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Tolak Perampasan dan Penggusuran Tanah Rakyat, Bangun Industri Nasional yang Kuat dibawah Kontrol Rakyat, dan Tegakan Demokrasi Sejati, Tolak Politik Dinasti.

Aksi unjuk rasa akan dilakukan di depan Istana Negara, dengan estimasi massa 10 ribu orang, yang datang dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sebelum berada di Istana Negara, massa akan berkumpul di Jembatan Dukuh Atas (Stasiun BNI) pukul 10.00 WIB.

Dari sana, massa kemudian akan longmarch ke Bunderan HI-Gedung ILO, hingga akhirnya ke Istana Negara.

Tergabung dalam GEBRAK selain KASBI: Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Ada juga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Federasi Pekerja Industri (FKI), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Greenpeace Indonesia (GP).

Selain itu ada Trend Asia (TA), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), BEM FH UPN VJ, BEM STIH Jentera, Serikat Pekerja Kampus (SPK), Rumah Amartya, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Perempuan Mahardika, dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).

(Rob/parade.id)

Artikel KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasbi-may-day-dan-hardiknas-harus-menjadi-tonggak-perlawanan-dan-persatuan-gerakan-rakyat/feed/ 0
Konsolidasi Akbar KASBI Menuju May Day 2024, Ketum Sunar Menyampaikan Ini https://parade.id/konsolidasi-akbar-kasbi-menuju-may-day-2024-ketum-sunar-menyampaikan-ini/ https://parade.id/konsolidasi-akbar-kasbi-menuju-may-day-2024-ketum-sunar-menyampaikan-ini/#respond Mon, 25 Mar 2024 12:31:33 +0000 https://parade.id/?p=26620 Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh Anggota Federasi Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPPB KASBI) Bandung Raya menggelar konsolidasi akbar menuju Hari Buruh Internasional atau May Day, Ahad (24/3/2024). Konsolidasi digelar di Sekretariat FPPB KASBI, Cimahi, Jawa Barat. Konsolidasi akbar dihadiri langsung sang Ketua Umum Konfedeasi KASBI, Sunarno. Dalam sambutannya, Sunar mengatakan bahwa konsolidasi ini […]

Artikel Konsolidasi Akbar KASBI Menuju May Day 2024, Ketum Sunar Menyampaikan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan buruh Anggota Federasi Persatuan Perjuangan Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPPB KASBI) Bandung Raya menggelar konsolidasi akbar menuju Hari Buruh Internasional atau May Day, Ahad (24/3/2024). Konsolidasi digelar di Sekretariat FPPB KASBI, Cimahi, Jawa Barat.

Konsolidasi akbar dihadiri langsung sang Ketua Umum Konfedeasi KASBI, Sunarno.

Dalam sambutannya, Sunar mengatakan bahwa konsolidasi ini digelar agar organisasi semakin besar, kuat dan semakin memahami kondisi perburuhan dan ancaman serius yang akan terjadi dikemudian hari.

“Selain itu juga sebagai ajang silaturahmi untuk memperkuat ikatan antar anggota. Agenda besar seperti ini, harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Sunar, dalam keterangannya yang diterima parade.id, Senin (25/3/2024).

Sunar mengajak kepada seluruh anggota KASBI untuk untuk terlibat dalam agenda aksi May Day 2024.

“Sejarah perjuangan panjang dan kemenangan Hari Buruh Internasional harus menjadi motivasi dan inspirasi di benak kaum buruh saat ini,” ajaknya.

Menurut Sunar, perjuangan 1 Mei harus diperingati sebagai hari perlawanan. Sebab menurut dia, kondisi perburuhan Indonesia saat ini sangat buruk.

“Buruh dibayar dengan upah yang begitu rendah, sistem kerja layaknya budak, harga sembako yang sangat tinggi, penggusuran lahan yang dilakukan rezim, sumber daya alam yang semakin rusak oleh keserakahan pengusaha dan kondisi lain yang semakin menyengsarakan rakyat,” ungkapnya.

“Situasi buruk itu harus membuka mata kita dan mengembalikan gelora perlawanan yang saat ini redam,” lanjutnya.

Kembali ia menekankan, May Day tahun ini, seluruh anggota KASBI harus ambil bagian. “Setiap buruh anggota KASBI WAJIB terlibat aksi perlawanan di Hari Buruh nanti,” tekannya.

Terkait teknis dan caranya, Sunar mengembalikan ke masing-masing basis dengan masing-masing kondisinya.

Hadir konsolidasi selain Sunar: Pengurus Cabang Cimahi Siti Eni, Ketua FPPB Bandung Raya Suprayitno, Koordinator KASBI Wilayah Jawa Barat Daryanto, Sekretaris Umum FPPB KASBI Bandung Usep, Biro Pendidikan Konfederasi KASBI Rusmita Gajah Mada, dan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Konsolidasi Akbar KASBI Menuju May Day 2024, Ketum Sunar Menyampaikan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/konsolidasi-akbar-kasbi-menuju-may-day-2024-ketum-sunar-menyampaikan-ini/feed/ 0
KASBI Tidak Ikut GAP Jokowi, Ketum Sunarno Singgung Hak Angket DPR https://parade.id/kasbi-tidak-ikut-gap-jokowi-ketum-sunarno-singgung-hak-angket-dpr/ https://parade.id/kasbi-tidak-ikut-gap-jokowi-ketum-sunarno-singgung-hak-angket-dpr/#respond Sun, 11 Feb 2024 02:59:45 +0000 https://parade.id/?p=26297 Jakarta (parade.id)– Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tidak ikut Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Jokowi. Hal itu langsung disampaikan Ketum KASBI Sunarno kepada parede.id, kemarin, lewat aplikasi pesan singkat. “Maaf. KASBI tidak terlibat dalam aksi itu, karena memang tidak ada undangan rapat-rapat perihal aksi tersebut,” kata Sunarno. Kendati begitu, ia menyinggung hak angket yang dimiliki DPR […]

Artikel KASBI Tidak Ikut GAP Jokowi, Ketum Sunarno Singgung Hak Angket DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tidak ikut Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Jokowi. Hal itu langsung disampaikan Ketum KASBI Sunarno kepada parede.id, kemarin, lewat aplikasi pesan singkat.

“Maaf. KASBI tidak terlibat dalam aksi itu, karena memang tidak ada undangan rapat-rapat perihal aksi tersebut,” kata Sunarno.

Kendati begitu, ia menyinggung hak angket yang dimiliki DPR terkait wacana pemakzulan Jokowi yang dibawa GAP.

“Namun terkait wacana pemakzulan presiden jokowi memang seharusnya  para anggota DPR segera menggunakan hak angket dan segera melakukan persidangan2 selanjutnya untuk membahas apakah presiden jokowi layak untuk dimakzulkan atau tidak. Mengingat beberapa kebijakan yg dibuat syarat dengan kepentingan untuk melanggengkan kekuasaanya,” katanya.

GAP Jokowi berencana aksi pada Senin (12/2/2024), di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Tertulis di salah satu poster yang tersebar ajakan dengan keterangan yang bertuliskan, “Anda Muak dengan Rezim Oligarki dan Dinasti? Mari Bergabung”.

Selain itu, tercantum beberapa logo organisasi yang akan ikut GAP Jokowi. Di antaraya GEBRAK, UI Watch, FOR ASLI, Aliansi Purnawirawan TNI, APIB, FKP28, PRAMBOS, Aliansi Aktivis 98, PPMI, FBB, BRAFO-A, ASPIRASI, dan lain-lain. KASBI sendiri, termasuk salah satu organisasi yang tergabung dalam GEBRAK.

(Rob/parade.id)

Artikel KASBI Tidak Ikut GAP Jokowi, Ketum Sunarno Singgung Hak Angket DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasbi-tidak-ikut-gap-jokowi-ketum-sunarno-singgung-hak-angket-dpr/feed/ 0
Kecelakaan Kerja 59 Buruh di PT IMIP Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara https://parade.id/kecelakaan-kerja-59-buruh-di-pt-imip-tanggung-jawab-perusahaan-dan-negara/ https://parade.id/kecelakaan-kerja-59-buruh-di-pt-imip-tanggung-jawab-perusahaan-dan-negara/#respond Tue, 26 Dec 2023 10:31:42 +0000 https://parade.id/?p=25889 Jakarta (parade.id)- Perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani dan NGO perburuhan yang tergabung dalam Solidaritas Buruh IMIP Morowali menyampaikan duka mendalam kepada buruh dan keluarganya yang menjadi korban dalam tragedi ledakan tungku peleburan nikel di kawasan IMIP. Mereka pun mengecam perusahaan dan negara yang lalai menyediakan dan memastikan sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan kerja […]

Artikel Kecelakaan Kerja 59 Buruh di PT IMIP Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani dan NGO perburuhan yang tergabung dalam Solidaritas Buruh IMIP Morowali menyampaikan duka mendalam kepada buruh dan keluarganya yang menjadi korban dalam tragedi ledakan tungku peleburan nikel di kawasan IMIP. Mereka pun mengecam perusahaan dan negara yang lalai menyediakan dan memastikan sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan kerja bagi buruh di perusahaan tersebut.

Kabar duka kembali menyelimuti dunia perburuhan Indonesia di penghujung tahun 2023. Sebanyak 13 buruh PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel (PT ITSS) meninggal dan 46 enam lainnya mengalami luka bakar dan patah tulang akibat meledaknya tungku peleburan nikel di kawasan PT International Morowali Park (PT IMIP) yang terletak di Bahudopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Meledaknya tungku yang menyulut kebakaran besar di area smelter 41 tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, pukul 05:30 WITA. Dari 13 buruh yang meninggal 5 orang di antaranya buruh yang berasal dari China.

Kecelakaan kerja terjadi saat tungku sedang dalam perawatan mingguan yang dilakukan oleh buruh-buruh bagian mekanik. Salah satu pekerjaan perawatan tungku yaitu dengan melakukan proses pemotongan dan pengelasan plat baja pada area tungku. Saat melakukan pengelasan, bagian bawah tungku masih terdapat slag panas atau endapan cairan panas yang menumpuk akibat intensitas produksi yang tinggi. Suhu tinggi yang berasal dari slag panas memicu ledakan tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan tungku. Ledakan tersebut menyebabkan kebakaran dan menjalar ke hampir seluruh area smelter.

“Perintah maintenance, sering kali dilakukan dalam kondisi tungku masih dalam keadaan panas, padahal menurut Standard Operational Procedure (SOP), perawatan tungku harus dalam keadaan aman, sehingga mesin tungku harus dimatikan dan didinginkan selama 1 minggu sebelum proses perawatan,” ungkap RN, salah satu buruh mekanik yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI).

Tuntutan produksi yang tinggi membuat keselamatan buruh terancam. Bahkan dalam beberapa pengalaman RN, saat sedang dalam perbaikan, sering kali mesin tungku masih dalam keadaan hidup.

“Kami pernah diperintahkan untuk membantu perbaikan furnish tungku yang rusak di PT Walsin Nickel Industry Indonesia (PT WNII), sementara masih dalam proses pengelasan, mesin tungku sudah dinyalakan. Meskipun saat itu tidak terjadi apa-apa, tapi itu-kan membahayakan keselamatan kami,” tambah RN yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI) namun sering dipindahkan ke perusahaan di kawasan IMIP.

Untuk diketahui, PT IMIP memberlakukan praktik ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan perundangan.

Pertama, buruh melamar ke PT IMIP. Kemudian, PT IMIP menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP sehingga PT IMIP sendiri ibarat calo tenaga kerja.

Kedua, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP, manajemen dapat memindahkan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh.

Ketiga, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat pekerjaan yang berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat kontrak. Sehingga, buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Dan, tidak mendapat perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan.

Hal ini menggambarkan bahwa perusahaan smelter semacam PT ITSS dan PT IMIP sebagai pengelola kawasan secara struktural telah melakukan pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan, sekaligus pengabaian terhadap hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh. Hal ini kemudian diperkuat dengan temuan lingkar belajar buruh PT IMIP, yang menegaskan bahwa para buruh sebagian besar sering dipindah-pindahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain di dalam kawasan IMIP. Akibatnya, tekanan mental yang tinggi karena diburu target produksi menuntut para buruh bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan mengancam nyawa mereka.

Pada sisi lain, kawasan PT IMIP juga mengabaikan sarana dan prasarana atau infrastruktur K3 yang layak. Diketahui, 5 orang dari 13 buruh yang tewas saat insiden tersebut, terjebak dalam pusaran api karena tidak adanya jalur evakuasi yang tersedia. Beberapa buruh yang terjebak memilih untuk melompat dari lantai 3 bangunan smelter yang mengakibatkan cedera patah tulang serius hingga muntah darah. Hal ini belum ditambah lagi dengan ketiadaan alat transportasi medis yang memadai. Sehingga para buruh yang mengalami luka dan cedera berat harus diangkut menggunakan menggunakan truk pasir. Beberapa buruh yang meninggal dikarenakan telat mendapatkan penanganan medis.

Hal lainnya menyangkut mitigasi yang buruk terlihat dari penanganan kebakaran akibat ledakan tungku. Sebagaimana yang diungkapkan salah satu buruh, “Kejadian ledakan dan kebakaran sekitar pukul 05:30 WITA, namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 09:00 WITA, karena keterlambatan datangnya mobil pemadam kebakaran,” ungkap DR menegaskan PT IMIP lalai dalam memitigasi kecelakaan kerja.

Abainya strategi mitigasi kecelakaan kerja kawasan PT IMIP juga terlihat dari sulitnya akses fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau secara cepat tanggap. Para korban insiden meledaknya smelter 41 harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk segera mendapatkan pertolongan medis secara cepat. Hal yang mengakibatkan cedera dan luka serius yang dialami para buruh dapat bertambah parah bahkan jika tidak ditanggulangi dengan upaya preventif dapat berakhir dengan kematian.

“Ini merupakan persoalan serius. Negara dan perusahaan harus bertanggung dalam kasus kecelakaan ini,” terang Yahya dari SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional).

Namun, bukannya berusaha mengungkap sebanyak-banyak fakta kejadian agar membantu proses investigasi. PT IMIP justru melakukan intimidasi dan pelarangan pendokumentasian terhadap fakta-fakta lapangan yang dilakukan. Tindakan tersebut kemudian dipertegas ulang, karena diketahui PT IMIP secara terang-terangan menempatkan pelarangan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan. Kurang lebih berbunyi: Barang siapa yang menyebarluaskan dan mempublikasikan gambar atau video tentang perusahaan dan kawasan PT IMIP tanpa seizin pimpinan dan tembusannya akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Permasalahan ini juga menambah daftar pelanggaran atas buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara. Sebagai ‘anak emas’, industri hilirisasi kerap dipuja dengan Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan kerja. Sebaliknya, PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan hak buruh.

“Program hilirisasi yang digembar-gemborkan pemerintah pada faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan mempertaruhkan nyawa” jelas Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai media, terdapat 24 insiden kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2018-2023, yang menewaskan sebanyak 35 orang buruh dan 81 orang buruh mengalami luka ringan hingga mengalami cacat permanen.

“Buruh bekerja dengan kondisi kerja yang sangat buruk,” tegas Catur Widi, peneliti buruh tambang dari Rasamala Hijau Indonesia.

Seperti diketahui sebelum ini tepat pada tanggal 25 Desember 2022 , PT Gun Buster Nickel (PT GNI) Industri juga mengalami hal serupa. Artinya tidak ada langkah serius dan negara dalam membenahi hak keselamatan kerja buruh. “Kejadian kecelakaan kerja terus-menerus berulang karena negara dan pengusaha lalai memenuhi hak buruh,” jelas DPP SPN Iwan Kusmawan.

Oleh sebab itu kami Solidaritas Buruh IMIP Morowali mendesak dan menuntut tanggung jawab negara dan PT IMIP atas tragedi meledaknya smelter 41 di PT ITSS yang menewaskan 13 buruh dan 46 korban lainnya. Beberapa tuntutan kami di antaranya:

  1. Mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT ITSS di kawasan PT IMIP. Diduga kuat bahwa PT ITSS dengan sengaja mengondisikan buruh dalam kondisi kerja berbahaya.
  2. Menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.
  3. Mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di IMIP dengan melibatkan serikat buruh.
  4. Tingkatkan standar keselamatan kerja yang menjamin hak dasar buruh termasuk infrastruktur keselamatan dan kebijakan operasional produksi.
  5. PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja.
  6. Hentikan intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan IMIP yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja.
  7. Stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor.
  8. Mendesak negara menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT IMIP.

Solidaritas Buruh IMIP Morowali :

  1. Konfederasi KASBI
  2. Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN)
  3. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
  4. Jaringan Lingkar Belajar Buruh IMIP
  5. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  6. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
  7. Rasamala Hijau Indonesia
  8. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
  9. Safety
  10. Trimurti.ID
  11. Lingkar Studi Advokat []

Artikel Kecelakaan Kerja 59 Buruh di PT IMIP Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kecelakaan-kerja-59-buruh-di-pt-imip-tanggung-jawab-perusahaan-dan-negara/feed/ 0
Buruh Tangerang Raya Blokade Gerbang Tol karena Merasa Dibohongi oleh Pjs Bupati https://parade.id/buruh-tangerang-raya-blokade-gerbang-tol-karena-merasa-dibohongi-oleh-pjs-bupati/ https://parade.id/buruh-tangerang-raya-blokade-gerbang-tol-karena-merasa-dibohongi-oleh-pjs-bupati/#respond Wed, 29 Nov 2023 10:41:07 +0000 https://parade.id/?p=25662 Jakarta (parade.id)- Massa buruh Tangerang Raya blokade gerbang tol karena merasa dibohongi oleh Pjs Bupati, terkait kenaikan UMK 2024. “Aksi blokade gerbang tol Tangerang tersebut sebagai bentuk kemarahan buruh pada Pejabat Daerah yang tidak responsif dan bahkan telah menutup aspirasi kaum buruh yang sudah disuarakan sejak 2 minggu terakhir,” Ketum KASBI Sunarno, kepada parade.id, Rabu (29/11/2023) […]

Artikel Buruh Tangerang Raya Blokade Gerbang Tol karena Merasa Dibohongi oleh Pjs Bupati pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Massa buruh Tangerang Raya blokade gerbang tol karena merasa dibohongi oleh Pjs Bupati, terkait kenaikan UMK 2024.

“Aksi blokade gerbang tol Tangerang tersebut sebagai bentuk kemarahan buruh pada Pejabat Daerah yang tidak responsif dan bahkan telah menutup aspirasi kaum buruh yang sudah disuarakan sejak 2 minggu terakhir,” Ketum KASBI Sunarno, kepada parade.id, Rabu (29/11/2023) sore.

Aksi penutupan jalan tol itu pun dikatakan Sunar, sapaan akrabnya, sempat ingin dibubarkan paksa oleh aparat Kepolisian Brimob.

“Namun karena jumlah massa buruh makin banyak karena ada penambahan buruh dari Kota Tabngerang, sehingga pihak aparat kepolisian mengurungkan pembubaran paksa,” kata dia.

Sebelumnya, Sunar menyebut bahwa aksi sempat dilakukan di Jalan Pertigaan Gerbang Pemkab 3 Raksa. Tapi, karena Pjs Bupati Tangerang disebutnya berbohong untuk menemui perwakilan serikat buruh yang sedianya akan ada pertemuan jam 9 pagi, akhirnya aksi buruh dilakukan di gerbang Tol Balaraja Timur Tangerang.

Ribuan massa buruh itu, kata Sunar, menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen. Aksi itu dinamakan Aksi Akbar.

Selain hari ini, aksi rencananya juga akan dilakukan esok hari. Hal itu dilakukan jelang penetapan SK UMK oleh Pjs Gubernur.

(Rob/parade.id)

Artikel Buruh Tangerang Raya Blokade Gerbang Tol karena Merasa Dibohongi oleh Pjs Bupati pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/buruh-tangerang-raya-blokade-gerbang-tol-karena-merasa-dibohongi-oleh-pjs-bupati/feed/ 0