#Kejagung Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kejagung/ Bersama Kita Satu Mon, 10 Mar 2025 13:16:45 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Kejagung Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kejagung/ 32 32 FSPI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Noer Fajriansyah https://parade.id/fspi-desak-kejagung-usut-dugaan-korupsi-noer-fajriansyah/ https://parade.id/fspi-desak-kejagung-usut-dugaan-korupsi-noer-fajriansyah/#respond Mon, 10 Mar 2025 11:46:48 +0000 https://parade.id/?p=28659 Jakarta (parade.id)- Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) desak Kejaksaan Agung (Kejagung) usut dugaan korupsi eks Direktur Sumberdaya Korporat Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Noer Fajriansyah di kasus impor gula Tom Lembong. Desakan itu disampaikan Koordinator FSPI Zulhelmi Tanjung kepada media lewat keterangan persnya, Senin (10/3/2025). “Dugaan tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola […]

Artikel FSPI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Noer Fajriansyah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) desak Kejaksaan Agung (Kejagung) usut dugaan korupsi eks Direktur Sumberdaya Korporat Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Noer Fajriansyah di kasus impor gula Tom Lembong. Desakan itu disampaikan Koordinator FSPI Zulhelmi Tanjung kepada media lewat keterangan persnya, Senin (10/3/2025).

“Dugaan tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” katanya.

Menurut Zulhelmi, berdasarkan informasi yang mereka himpun, Noer Fajrieansyah diduga memberikan persetujuan pembayaran pada 13 April 2016 atas biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan yang dilakukan oleh UD Mustika Transindo senilai Rp1,8 miliar.

“Padahal, sejak 28 Maret 2016, sesuai SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016, jabatan Direktur Keuangan PT PPI telah dipegang oleh Firmansyah Tanjung Satya. Tindakan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dugaan transaksi pembelian gula yang tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar.

“Praktik seperti ini sangat berpotensi merugikan negara dan mengindikasikan adanya tata kelola keuangan yang tidak transparan di tubuh PT PPI. Oleh karena itu, FSPI meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini agar kebenaran dapat terungkap,” katanya.

Zulhelmi Tanjung menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Sebagai BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, PT PPI memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang di perusahaan ini harus menjadi perhatian utama bagi aparat hukum,” katanya.

Ia pun mencurigai adanya dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan kasus kuota impor gula yang menerpa Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan.

“Kami mencurigai upaya intervensi dan saling melindungi dalam dugaan kasus direksi PT. PPI dengan kasus yang menerpa Tom Lembong, Kejagung sepatutnya untuk tetap profesional dan transparan dalam penegakan hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dengan tidak pandang bulu,” pungkasnya.

Belum ada tanggapan dari Noer Fajriansyah yang namanya disebut-sebut oleh Zulhelmi.

(Len/parade.id)

Artikel FSPI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Noer Fajriansyah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/fspi-desak-kejagung-usut-dugaan-korupsi-noer-fajriansyah/feed/ 0
Aksi Massa Depan Kejagung Tuntut Mantan Bupati dan Mantan Gubernur Babel Ditangkap atas Dugaan Kasus Korupsi https://parade.id/aksi-massa-depan-kejagung-tuntut-mantan-bupati-dan-mantan-gubernur-babel-ditangkap-atas-dugaan-kasus-korupsi/ https://parade.id/aksi-massa-depan-kejagung-tuntut-mantan-bupati-dan-mantan-gubernur-babel-ditangkap-atas-dugaan-kasus-korupsi/#respond Tue, 28 May 2024 08:36:27 +0000 https://parade.id/?p=27095 Jakarta (parade.id)- Buntut dari adanya dugaan intimidasi terhadap Kejaksaan Agung puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa. Demonstrasi ini dilakukan langsung di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Koordinator demonstran, Zainal, mengatakan, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada penegakan hukum. Zainal beranggapan, penuntasan kasus tata kelola IUP Timah tidak boleh berhenti karena intimidasi. “Secara […]

Artikel Aksi Massa Depan Kejagung Tuntut Mantan Bupati dan Mantan Gubernur Babel Ditangkap atas Dugaan Kasus Korupsi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Buntut dari adanya dugaan intimidasi terhadap Kejaksaan Agung puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa. Demonstrasi ini dilakukan langsung di depan kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koordinator demonstran, Zainal, mengatakan, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada penegakan hukum. Zainal beranggapan, penuntasan kasus tata kelola IUP Timah tidak boleh berhenti karena intimidasi.

“Secara sadar, saya dan rekan-rekan saat ini berunjuk rasa karena sedih dengan kondisi penegakan hukum. Seluruh masyarakat Indonesia ingin kasus korupsi timah terang benderang dan semua yang terlibat diseret ke pengadilan,” ujar Zainal kepada wartawan, Selasa (28/5).

Menurut Zainal kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja, sebab masih ada mantan Gubernur Bangka Belitung dan mantan Bupati Bangka yang belum dijerat. Diduga Mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman juga terlibat atas dugaan korupsi Timah.

Bahkan Zainal mendapat informasi dari masyarakat bahwa Erzaldi Rosman, Senin kemarin (27/5), sudah diperiksa oleh penyidik.

“Kami berharap, meminta dan mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Erzaldi karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan kabur ke luar negeri,” tambah Zainal.

Zainal menerangkan dugaan keterlibatan Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Babel

Erzaldi Rosman, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Tata Kelola Komoditi

Timah di IUP PT Timah pada periode 2018-2022.

Dalam kasus ini, Gubernur Babel diduga disebutkan hadir dalam beberapa pertemuan dengan pihak-pihak yang saat ini telah menjadi tersangka Tipikor yang di gelar di Hotel Borodubur Lapangan Banteng dan Hotel Sofia Gunawarman Jakarta pada tahun 2018, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 271 Triliun.

Selain itu juga, keterlibatan Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, dan mantan Bupati Bangka, Mulkan, dalam dugaan kasus mafia tanah. Kasus ini mencakup pemberian izin dan persetujuan Peminjaman dan Pemanfaatan Lahan di Desa Kota Waringin Labu Air Pandan-Kabupaten Bangka.

Unjuk rasa para demonstran ini berlangsung damai dan diterima Puspenkum Kejaksaan Agung. Dua orang Utusan dari Puspenkum keluar untuk bertemu dengan demosntran.

Foto: Dua orang utusan dari Puspenkum keluar bertemu dengan demosntran, dok. istimewa

“Terima kasih, pengaduannya kami terima dan teruskan kepada pimpinan,” kata Bambang di depan puluhan massa.***

Artikel Aksi Massa Depan Kejagung Tuntut Mantan Bupati dan Mantan Gubernur Babel Ditangkap atas Dugaan Kasus Korupsi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-massa-depan-kejagung-tuntut-mantan-bupati-dan-mantan-gubernur-babel-ditangkap-atas-dugaan-kasus-korupsi/feed/ 0
Ketum Hima Sultra-Jakarta Sebut Kejagung Tebang Pilih, terkait Ini https://parade.id/ketum-hima-sultra-jakarta-sebut-kejagung-tebang-pilih-terkait-ini/ https://parade.id/ketum-hima-sultra-jakarta-sebut-kejagung-tebang-pilih-terkait-ini/#respond Wed, 19 Jul 2023 08:32:44 +0000 https://parade.id/?p=24636 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Ketum Hima Sultra-Jakarta) Eghy Seftiawan menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih terkait proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan kasus penjualan ore nikel di lahan konsesi PT Antam, Blok Mandiodo, Molawe, Konawe Utara yang kini terus berlanjut. “Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab dan andil besar untuk menegakkan […]

Artikel Ketum Hima Sultra-Jakarta Sebut Kejagung Tebang Pilih, terkait Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Ketum Hima Sultra-Jakarta) Eghy Seftiawan menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih terkait proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan kasus penjualan ore nikel di lahan konsesi PT Antam, Blok Mandiodo, Molawe, Konawe Utara yang kini terus berlanjut.

“Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab dan andil besar untuk menegakkan hukum dan memberantas Korupsi di negeri ini. Rakyat mengharapkan transparansi dan kejujuran dalam penegakan hukum dan semua kasus diusut tuntas tanpa pilih kasih,” Eghy mengingatkan, dalam keterangannya kepada media, kemarin.

Skandal pertambangan nikel kata Eghy berawal dari kerja sama PT Antam Tbk dengan Perusahaan Daerah Sultra dengan membentuk Kerja sama Operasi Mandiodo, Tapunggaeya, Tapuemea atau KSO MTT, di mana dalam melaksanakan KSO ini, PT Lawu menggandeng 38 perusahaan tambang untuk mengelola kegiatan tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UPBN Konawe utara.

Namun kata dia, dalam perjalanannya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mulai mengendus  dugaan praktik produksi dan penjualan ore nikel dengan cara melawan hukum/ilegal. Ditambah lagi penambangan tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang, padahal perusahaan-perusahan tersebut telah mengeruk nikel sejak tahun 2020 silam, kata dia.

“Beberapa waktu lalu Raimel Jesaja mantan Kepala kejaksaan Sultra tahun 2022 ikut disebut. Raimel Jesaja adalah jaksa muda Kejagung yang sebelum pencopotannya menjabat sebagai  Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung. Raimel dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa,” kata dia.

“Lantaran Raimel diduga ketahuan memeras perusahaan-perusahaan tambang saat masih berstatus sebagai Kepala kejaksaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabarnya Raimel telah mengembalikan uang belasan miliar kepada kejaksaan,” sambungnya.

Eghy mengutip Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengatakan, “Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.”

“Raimel diduga meminta uang dari sejumlah Perusahaan pelaku penam­bangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut),” katanya.

Menurut dia, Raimel Jesaja seolah melengkapi anggapan tentang runtuhnya marwah penegakan hukum di Indonesia. Sanksi etik dan administratif  yang diberikan terhadap Raimel Jesaja diharapkannya tak hanya berhenti disitu.

“Ini adalah pintu masuk untuk menelusuri unsur pidananya. Sebab, apabila tidak. hal tersebut tak akan memberikan efek apa-apa dalam upaya memberantas kejahatan/korupsi di negeri ini,” kata dia.

Mengingat Kejahatan dalam dunia birokrasi adalah tindak kejahatan terstruktur dan saling terkait satu dengan yang lain, tidak mungkin dilakukan secara perorangan, maka menurut Eghy sangat mungkin banyak yang terlibat di dalamnya.

“Apabila indikasinya adalah tidak pidana suap, tentu oknum atau perusahaan pemberi suap juga harus dibongkar sebab jika investor pemberi suap, oknum pemerintah dan aparat penegak hukum tetap membuka diri menerima suap maka akan terjadi grand corruption. Korupsi regulasi dan kebijakan,” kata dia.

Jika temuannya adalah pemerasan, gratifikasi atau korupsi, kata dia tentunya ada mekanisme pelimpahan ke penegak hukum yang menanti. Kejagung diminta harus berani membuka kepada publik.

“Apabila Raimel terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses dan diberikan hukuman yang setimpal. Tak ada ruang atau perlakuan khusus bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan,” katanya.

“Supremasi hukum harus tetap ditegakkan bila perlu limpahkan kasus tersebut ke KPK atau Bareskrim Polri. Raimel  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran,” ia melanjutkan.

Apabila sudah terbukti melakukan pemerasan, Raimel Jesaja kata dia dapat dijerat melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dugaan pemerasan tersebut dapat diusut oleh pihak KPK.

“Raimel Jesaja adalah potret Aparat Penegak Hukum yang telah mewarisi sebuah problematika dalam konteks pembangunan di masa kepemimpinan yang akan datang, yakni hilangnya indikator kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,” katanya.

Di samping itu, 38 perusahaan yang terlibat dalam perjanjian KSO di WIUP PT Antam agar segera di tersangkakan, karena menurutnya masih ada perusahaan lain yang memfasilitasi Dokumen Terbang dalam praktik merugikan negara tersebut.

“Ini merupakan kejahatan moral, sebab moral erat kaitannya dengan sebuah etika profesi dan integritas penegakan hukum, karena itulah hukum disandarkan pada nurani. Moralitas tak memiliki ukuran matematis—tolak ukurnya hanya dapat dinilai dari sebuah hasil yang besar dalam penegakan hukum,” terangnya.

Kini, ia menyebut Kejagung seperti sedang berada dalam kondisi yang dilematis. Terlepas dari itu tentu dia meminta pihak Kejagung berani membuka persoalan ini ke publik agar tak terkesan tebang pilih.

“Ini diperlukan guna mengembalikan integritas & marwah kejaksaan,” tutupnya.

(Verry/parade.id)

Artikel Ketum Hima Sultra-Jakarta Sebut Kejagung Tebang Pilih, terkait Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-hima-sultra-jakarta-sebut-kejagung-tebang-pilih-terkait-ini/feed/ 0
MAKI Tagih Kejagung Menuntaskan Dugaan Penyimpangan Penerbitan LO terkait Penambangan Nikel https://parade.id/maki-tagih-kejagung-menuntaskan-dugaan-penyimpangan-penerbitan-lo-terkait-penambangan-nikel/ https://parade.id/maki-tagih-kejagung-menuntaskan-dugaan-penyimpangan-penerbitan-lo-terkait-penambangan-nikel/#respond Sun, 02 Oct 2022 11:48:46 +0000 https://parade.id/?p=21627 Jakarta (parade.id)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penambangan ilegal nikel. Hingga kini, dari catatan MAKI, banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya alias kedarluwarsa, namun bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng. “Kejaksaan Agung […]

Artikel MAKI Tagih Kejagung Menuntaskan Dugaan Penyimpangan Penerbitan LO terkait Penambangan Nikel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menagih Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penambangan ilegal nikel.

Hingga kini, dari catatan MAKI, banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya alias kedarluwarsa, namun bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya yang diterima pada Sabtu (1/10/2022).

Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan,” desaknya.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng. Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.*

Artikel MAKI Tagih Kejagung Menuntaskan Dugaan Penyimpangan Penerbitan LO terkait Penambangan Nikel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/maki-tagih-kejagung-menuntaskan-dugaan-penyimpangan-penerbitan-lo-terkait-penambangan-nikel/feed/ 0
GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos https://parade.id/gebuk-desak-kejagung-usut-tuntas-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan-dan-bansos/ https://parade.id/gebuk-desak-kejagung-usut-tuntas-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan-dan-bansos/#respond Sun, 21 Mar 2021 14:04:30 +0000 https://parade.id/?p=11512 Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius, transparan dan benar-benar serius dalam membongkar kasus dugaan mega korupsi yang merugikan masyarakat. “Dan kasus korupsi lainnya. Khusus untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Aliansi GEBUK meminta agar seluruh Direksi, Dewan Pengawas dan pejabat lainnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan […]

Artikel GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius, transparan dan benar-benar serius dalam membongkar kasus dugaan mega korupsi yang merugikan masyarakat.

“Dan kasus korupsi lainnya. Khusus untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Aliansi GEBUK meminta agar seluruh Direksi, Dewan Pengawas dan pejabat lainnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga terlibat saat kasus ini terjadi untuk segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” demikian keterangan Mirah Sumirat, salah satu Presidium Aliansi GEBUK kepada media, Ahad (21/3/2021).

Selain itu GEBUK juga akan mengawal proses hukum ini melalui aksi unjuk tasa dengan mendatangi seluruh instansi terkait

Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dinilai selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.”

Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menurut GEBUK wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.

Sedangkan kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2026, Aliansi GEBUK meminta agar tidak melakukan hal-hal yang patut diduga menutup-nutupi kasus yang merugikan puluhan juta pekerja Indonesia.

“Aliansi GEBUK juga menuntut beberapa pihak untuk serius dan tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus ini. Yaitu Kejagung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja Indonesia.”

Kedua, ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi atas kasus ini, agar semakin memperkuat proses pengusutan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia untuk juga membantu pengungkapan kasus yang juga merugikan prajurit TNI dan Polri ini.

Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisir di pasar modal ini tidak lagi terjadi.

“Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu turun langsung untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Selain itu juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan undang undang yang terkait pasar modal, agar celah regulasi dapat diperbaiki.”

Dugaan mega korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai sangat merugikan para pekerja di Indonesia ini adalah kasus yang menjadi sorotan GEBUK.

Adapun kasus lain yang juga ikut disorot ialah dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan pengadaan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 Kementerian Sosial.

Perlu diketahui, bahwa GEBUK adalah aliansi dari beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh, yang dibentuk untuk membangun dan mengkonsolidasikan gerakan bersama dalam mengawal pengusutan dan penuntasan kasus mega korupsi di Indonesia.

Aliansi GEBUK bersifat terbuka bagi seluruh serikat pekerja yang ingin bersama-sama berjuang dalam menyelamatkan uang pekerja dan rakyat Indonesia.

Saat ini yang sudah tergabung dalam Aliansi GEBUK adalah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), dan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI).

Juga ada Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FARKES KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia ( FNPBI), dan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI).

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebuk-desak-kejagung-usut-tuntas-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan-dan-bansos/feed/ 0
GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan https://parade.id/gebuk-desak-kejagung-usut-tuntas-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan/ https://parade.id/gebuk-desak-kejagung-usut-tuntas-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan/#respond Sun, 07 Mar 2021 13:47:22 +0000 https://parade.id/?p=11192 Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK) mendesak Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Setelah kasus mega korupsi Jiwasraya, Asabri, Dana Bansos, dan lain- lain, kasus yang menjadi sorotan GEBUK adalah dugaan mega korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, yang sangat […]

Artikel GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK) mendesak Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Setelah kasus mega korupsi Jiwasraya, Asabri, Dana Bansos, dan lain- lain, kasus yang menjadi sorotan GEBUK adalah dugaan mega korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, yang sangat merugikan para pekerja di Indonesia.

“Kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Aliansi GEBUK meminta agar seluruh Direksi, Dewan Pengawas dan pejabat lainnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, yang diduga terlibat saat kasus ini terjadi, untuk segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” demikian keterangannya, Ahad (7/3/2021), kepada awak media.

GEBUK menilai Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besarnya kepentingan peserta.

“Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.”

Sedangkan kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2026, yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (22/2/2021), GEBUKmeminta agar tidak melakukan hal-hal yang patut diduga menutup-nutupi kasus yang merugikan puluhan juta pekerja Indonesia.

GEBUK juga menuntut beberapa pihak untuk serius dan tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus-kasus berikut: pertama Kejaksaan Agung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja Indonesia.

Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan supervisi atas kasus ini, agar semakin memperkuat proses pengusutan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk juga membantu pengungkapan kasus yang juga merugikan prajurit TNI dan Polri ini.

Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisir di pasar modal ini tidak lagi terjadi.

Dan terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun diminta GEBUK perlu turun langsung untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi ini.

“Selain itu juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan undang undang yang terkait pasar modal, agar celah regulasi dapat diperbaiki.”

GEBUK adalah aliansi dari beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh, yang dibentuk untuk membangun dan mengkonsolidasikan gerakan bersama dalam mengawal pengusutan dan penuntasan kasus mega korupsi di Indonesia.

Aliansi GEBUK bersifat terbuka bagi seluruh serikat pekerja yang ingin bersama-sama berjuang dalam menyelamatkan uang pekerja dan rakyat Indonesia.

Saat ini yang sudah tergabung dalam Aliansi GEBUK adalah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FARKES KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia ( FNPBI)

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebuk-desak-kejagung-usut-tuntas-dugaan-korupsi-bpjs-ketenagakerjaan/feed/ 0
Kejagung Jelaskan Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya https://parade.id/kejagung-jelaskan-peran-13-tersangka-korporasi-kasus-jiwasraya/ https://parade.id/kejagung-jelaskan-peran-13-tersangka-korporasi-kasus-jiwasraya/#respond Sat, 20 Feb 2021 10:40:49 +0000 https://parade.id/?p=10936 Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). “Tiga belas manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui Hendrisman Rahim, Hary […]

Artikel Kejagung Jelaskan Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Tiga belas manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,” kata Leonard melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Ketiga belas tersangka perusahaan manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dengan persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk sebuah produk reksa dana untuk PT AJS yang transaksi portofolionya dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham-saham yang beresiko dan tidak likuid sehingga mengakibatkan kerugian dan kekurangan likuiditas pada PT AJS.

Persetujuan pembelian reksa dana tersebut tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Tiga belas perusahaan manajer investasi tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada enam terdakwa perorangan yang telah dijatuhi vonis hakim, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman akan segera disidangkan, sedangkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi masih menjalani persidangan.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Kejagung Jelaskan Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kejagung-jelaskan-peran-13-tersangka-korporasi-kasus-jiwasraya/feed/ 0
59 Saksi Diperiksa terkait Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejagung https://parade.id/59-saksi-diperiksa-terkait-penyelidikan-kebakaran-gedung-kejagung/ https://parade.id/59-saksi-diperiksa-terkait-penyelidikan-kebakaran-gedung-kejagung/#respond Wed, 26 Aug 2020 13:51:07 +0000 https://parade.id/?p=6334 Jakarta (PARADE.ID)- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebanyak 59 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Para saksi itu terdiri dari office boy (OB), pekerja harian lepas (PHL) dan para teknisi dan lainnya. “Sudah 59 saksi yang kami minta keterangannya. Kami terus lakukan investigasi kebakaran […]

Artikel 59 Saksi Diperiksa terkait Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejagung pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebanyak 59 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Para saksi itu terdiri dari office boy (OB), pekerja harian lepas (PHL) dan para teknisi dan lainnya.

“Sudah 59 saksi yang kami minta keterangannya. Kami terus lakukan investigasi kebakaran (Gedung Kejaksaan Agung) ini, untuk nanti diketahui penyebabnya,” tutur Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Penyidik Bareskrim Polri juga terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait investigasi penyebab kebakaran di Gedung Kejagung.

“Penyidik terus berkordinasi dengan Kejagung terkait investigasi ini. Dan kami juga terus melakukan penyisiran di lokasi kebakaran. Jika ada perkembangan lanjutan akan kami informasikan,” tutur Argo Yuwono.

Investigasi terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terus dilakukan Mabes Polri.

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah mengumpulkan sampel dari 15 titik lokasi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik Gedung Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Gedung Utama Kejagung dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Puluhan unit mobil pemadam kebakaran dan ratusan petugas damkar gabungan berupaya memadamkan api hingga Minggu (23/8) pagi.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel 59 Saksi Diperiksa terkait Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejagung pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/59-saksi-diperiksa-terkait-penyelidikan-kebakaran-gedung-kejagung/feed/ 0
Kejagung Pertanyakan Tudingan soal Motif Kebakaran https://parade.id/kejagung-pertanyakan-tudingan-soal-motif-kebakaran/ https://parade.id/kejagung-pertanyakan-tudingan-soal-motif-kebakaran/#respond Mon, 24 Aug 2020 13:50:34 +0000 https://parade.id/?p=6238 Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung mempertanyakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu. Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah. “Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. […]

Artikel Kejagung Pertanyakan Tudingan soal Motif Kebakaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung mempertanyakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu. Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah.

“Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah,” kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung, Senin.

Hari Setiyono menegaskan berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama. Selain itu, semua berkas perkara memiliki salinan cadangan.

“Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua,” ujarnya.

Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen.

“Back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu,” tutur Hari.

Sebelumnya, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Gedung yang terbakar merupakan Kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Terkait peristiwa kebakaran ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri tengah mengecek kontruksi bangunan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, pada Sabtu (22/8) malam.

Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Haydar mengatakan pengecekan konstruksi bangunan dilakukan sebelum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan guna mencegah robohnya bangunan saat dilakukan olah TKP.

“Apakah layak atau tidak dilakukan pemeriksaan. Yang kedua baru kami lakukan pengecekan menyeluruh di lokasi kebakaran dan ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih tunggu layout lokasi yang terbakar,” ujar Haydar, di Kejaksaan Agung, Senin.

Sampai saat ini, proses pengecekan masih dilakukan oleh 12 personel Labfor. Haydar menjelaskan, apabila telah dinyatakan aman, tim segera melakukan olah TKP.

“Cek dulu ya sehingga personel aman ketika melakukan olah TKP. Ini masih proses,” kata Haydar.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Kejagung Pertanyakan Tudingan soal Motif Kebakaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kejagung-pertanyakan-tudingan-soal-motif-kebakaran/feed/ 0
Gedung Kejagung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman https://parade.id/gedung-kejagung-terbakar-menkopolhukam-dokumen-perkara-aman/ https://parade.id/gedung-kejagung-terbakar-menkopolhukam-dokumen-perkara-aman/#respond Sat, 22 Aug 2020 15:37:13 +0000 https://parade.id/?p=6182 Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dokumen yang menyangkut perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kondisi aman. “Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu,” katanya, Sabtu (22/8/2020) malam. “Yg terbakar adl ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sdh bcr langsung dgn Jaksa Agung […]

Artikel Gedung Kejagung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dokumen yang menyangkut perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kondisi aman.

“Terkait kebakaran di gedung kejagung, dpt diinfokan bhw dokumen perkara aman shg kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu,” katanya, Sabtu (22/8/2020) malam.

“Yg terbakar adl ruang intelijen dan ruang SDM. Saya sdh bcr langsung dgn Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin dan JAM Pidum Pak Fadhil Zumhana,” sambungnya, seperti yang tertulis di akun Twitter-nya.

Dalam insiden itu, Mahfud mengimbau agar kita tidak berspekulasi terlalu jauh (dikembangkan).

Sementara itu, gedung di mana para tahanan berada dikatakan oleh Mahfud saat ini sudah diperketat pengamanannya.

“Gedung tahanan utk para tersangka yang ditahan di kejaksaan gung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api.“

Namun, untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, para tahanan di Kejaksaan Agung dikatakan oleh Mahfud juga sudah mulai dipindahkan sejak sekitar jam 21.00.

Gedung Kejagung yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran terjadi di lantai tiga Kantor Kejaksaan Agung.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, karena petugas masih berupaya memadamkan korbaran api yang melalap bangunan.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta hingga kini telah mengerahkan setidaknya 40 unit mobil pemadam dari berbagai wilayah administratif.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Gedung Kejagung Terbakar, Menkopolhukam: Dokumen Perkara Aman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gedung-kejagung-terbakar-menkopolhukam-dokumen-perkara-aman/feed/ 0