#Kemenkeu Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kemenkeu/ Bersama Kita Satu Sun, 02 Apr 2023 13:30:07 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Kemenkeu Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kemenkeu/ 32 32 Partai Buruh Minta DPR Audit Forensik terhadap Dugaan Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu https://parade.id/partai-buruh-minta-dpr-audit-forensik-terhadap-dugaan-kasus-pencucian-uang-di-kemenkeu/ https://parade.id/partai-buruh-minta-dpr-audit-forensik-terhadap-dugaan-kasus-pencucian-uang-di-kemenkeu/#respond Sun, 02 Apr 2023 13:30:07 +0000 https://parade.id/?p=23921 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh meminta agar DPR RI mengaudit forensik terhadap ramainya kasus dugaan pencucian uang ratusan triliun di Kemenkeu. “Kenapa DPR malah enggak membentuk panja atau pansus bersama BPK untuk melakukan audit forensik. Malah mempersoalkan Bapak Mahfud MD. Ada apa dengan DPR?” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini. Partai Buruh, kata Iqbal, […]

Artikel Partai Buruh Minta DPR Audit Forensik terhadap Dugaan Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh meminta agar DPR RI mengaudit forensik terhadap ramainya kasus dugaan pencucian uang ratusan triliun di Kemenkeu.

“Kenapa DPR malah enggak membentuk panja atau pansus bersama BPK untuk melakukan audit forensik. Malah mempersoalkan Bapak Mahfud MD. Ada apa dengan DPR?” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini.

Partai Buruh, kata Iqbal, bersama Mahfud MD, demi menyelematkan keuangan negara. Sebab menurut dia, sikap Menko Polhukam itu konsisten untuk menyelamatkan uang negara, menghancurkan korupsi dan menghancurkan tindak pidana pencucian uang.

“Ini tidak ada kaitannya apa pun karena kami tidak pernah berbicara dengan Mahfud MD. Kita dukung,” tegasnya.

Iqbal juga meminta agar Dirjen Pajak dicopot. Selain itu, Iqbal meminta Menkeu Sri Mulyani untuk diperiksa secara proporsional.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Minta DPR Audit Forensik terhadap Dugaan Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-minta-dpr-audit-forensik-terhadap-dugaan-kasus-pencucian-uang-di-kemenkeu/feed/ 0
Menko Polhukam Siap Memenuhi Undangan DPR Menjelaskan Dugaan Pencucian Uang 300 Triliun https://parade.id/menko-polhukam-siap-memenuhi-undangan-dpr-menjelaskan-dugaan-pencucian-uang-300-triliun/ https://parade.id/menko-polhukam-siap-memenuhi-undangan-dpr-menjelaskan-dugaan-pencucian-uang-300-triliun/#respond Sat, 18 Mar 2023 03:13:11 +0000 https://parade.id/?p=23751 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyatakan kesiapan dirinya memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300 triliun di Kemenkeu. “Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Sy tdk bercanda ttg ini,” tegasnya, kemarin. Mahfud juga mengaku siap dengan data otentik yang akan ditunjukan ke DPR (nanti). “Sy dan […]

Artikel Menko Polhukam Siap Memenuhi Undangan DPR Menjelaskan Dugaan Pencucian Uang 300 Triliun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyatakan kesiapan dirinya memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300 triliun di Kemenkeu.

“Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Sy tdk bercanda ttg ini,” tegasnya, kemarin.

Mahfud juga mengaku siap dengan data otentik yang akan ditunjukan ke DPR (nanti). “Sy dan PPATK tdk mengubah statement bhw sejak tahun 2009 PPATK tlh menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu ttg dugaan pencucian uang sekitar 300T,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Untuk waktunya, Mahfud seperti menyarankan hari Senin. Ia standby pada hari itu.

Mahfud juga menyarankan terkait kasus dugaan itu, untuk melihat pernyataan terbuka Ketua PPATK di Kemkeu Selasa kemarin. Di sana Ketua PPATK kata Mahfud tidak mengatakan bahwa info itu ‘bukan korupsi’ dan ‘bukan pencucian uang’.

“Sama dgn yg sy katakan, beliau bilang itu bkn korupsi tp laporan dugaan pencucian uang yg hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/kemkeu,” kata dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Menko Polhukam Siap Memenuhi Undangan DPR Menjelaskan Dugaan Pencucian Uang 300 Triliun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menko-polhukam-siap-memenuhi-undangan-dpr-menjelaskan-dugaan-pencucian-uang-300-triliun/feed/ 0
Aliansi Ini Keluarkan Tiga Tuntutan terkait DJP dan Kemenkeu https://parade.id/aliansi-ini-keluarkan-tiga-tuntutan-terkait-djp-dan-kemenkeu/ https://parade.id/aliansi-ini-keluarkan-tiga-tuntutan-terkait-djp-dan-kemenkeu/#respond Mon, 27 Feb 2023 14:47:47 +0000 https://parade.id/?p=23501 Jakarta (parade.id)- Beberapa aliansi seperti KOMRAD Pancasila, JIHN, BARAK 106, dan BARIS, mengeluarkan tuntutan terkait ramainya pemberitaan yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawainya. Pertama, mereka menuntut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang berat terhadap seluruh pegawai (ASN) yang telah melakukan pembangkangan terhadap pimpinan negara dan UU. […]

Artikel Aliansi Ini Keluarkan Tiga Tuntutan terkait DJP dan Kemenkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Beberapa aliansi seperti KOMRAD Pancasila, JIHN, BARAK 106, dan BARIS, mengeluarkan tuntutan terkait ramainya pemberitaan yang menimpa Direktorat Jenderal Pajak (DJP)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawainya.

Pertama, mereka menuntut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang berat terhadap seluruh pegawai (ASN) yang telah melakukan pembangkangan terhadap pimpinan negara dan UU.

Kedua, mereka menutut agar dipecat dan diperiksanya Dirjend Pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, akuntabel,  yang dianggap oleh mereka telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya  naungan DJP, serta tidak menunjukkan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukkan gaya hedonis.

Ketiga, mereka menuntut agar segera dilakukannya reformasi pajak, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Jangan sampai asumsi yang beredar di masyarakat perihal membayar pajak hanya untuk memperkaya orang pajak berkembang liar,” demikian bunyi tuntutan yang diterima media, Senin (27/2/2023).

Menunggu respons Kemenkeu, mereka mengatakan dalam tempo 3X24 jam akan melakukan kajian lebih dalam perihal di atas–pembangkangan pegawai pajak terhadap arahan Presiden dan UU.

Kajian ini kata mereka nantinya akan meliputi seluruh aspek terkait, baik soal kedisiplinan hingga dugaan adanya “permainan kotor” di lingkungan pajak.

“Kajian tersebut nantinya akan kita laporkan ke Presiden, Kementerian Keuangan, KPK, Kepolisian dan lembaga terkait lainnya.”

Mereka mengingatkan, pertama, bahwa intruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan ingin agar ASN itu Ber-AKHLAK (ber-orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

“Dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN.”

Kedua, mereka mengingatkan bahwa di PP no 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat f mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.

Ketiga, bahwa UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

(Verry/parade.id)

Artikel Aliansi Ini Keluarkan Tiga Tuntutan terkait DJP dan Kemenkeu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aliansi-ini-keluarkan-tiga-tuntutan-terkait-djp-dan-kemenkeu/feed/ 0
Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan https://parade.id/hubungan-pajak-dengan-sumbangan-bantuan/ https://parade.id/hubungan-pajak-dengan-sumbangan-bantuan/#respond Sat, 02 Apr 2022 13:27:36 +0000 https://parade.id/?p=18744 Jakarta (PARADE.ID)- Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengatakan bahwa pajak bukanlah urusan privat. Menurutnya karena sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Berikut penjelasan detil Prastowo, Sabtu (2/4/2022), melalui akun Twitter-nya, @prastow: Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. […]

Artikel Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengatakan bahwa pajak bukanlah urusan privat. Menurutnya karena sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana.

Berikut penjelasan detil Prastowo, Sabtu (2/4/2022), melalui akun Twitter-nya, @prastow:
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas

Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak

Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur ‘confidentiality disclosure’, yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.

Ada yg bilang, jangan ngurusin pajak oranglah, urusin diri sendiri. Keliru. Pasal 35A UU KUP bahkan mengatur, instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain wajib memberikan data/informasi yg berkaitan dg perpajakan kepada Dirjen Pajak. Kok ada pasal ini sih? kejam bener ya? Begini

Kita menganut self assessment (swa-lapor). Wajib Pajak, sejak 1984, diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kantor Pajak merem saja terima laporan. Lha kalau laporannya nggak bener bagaimana dong? hak rakyat kurang?

Ditjen Pajak diberi kewenangan melakukan pemeriksaan utk menguji kepatuhan. Tentu ada aturan dan tata cara, tdk sembarangan. Maka data/informasi yg diterima td menjadi sumber akurat utk profiling dan tindak lanjut. Semua didasarkan pada bukti yg diuji dg UU dan teknik audit.

Cukup jelas ya. Jadi tak ada urusan dg benci atau tak suka. Kita justru harus terus berkampanye soal pajak agar semakin banyak orang sadar, peduli, dan patuh pajak. Hal yg paling sering ditemui di lapangan adalah anggapan bantuan/sumbangan itu bukan objek pajak. Saya bahas ya

UU Pajak Penghasilan (PPh) tak mengatur jenis2 penghasilan sbg objek pajak, tetapi kriteria/ukuran dan contoh. Pajak tdk peduli dg asal usul/sumber penghasilan, yg penting ukurannya jelas: bisa dipakai buat konsumsi atau menambah kekayaan. Silakan dibuat contoh sendiri.

Lalu bagaimana dg bantuan/sumbangan? Concern saya, kita identifikasi agar jgn sampai ini sebenarnya objek tp dianggap bantuan/sumbangan yg bukan objek. Sy ambil contoh jasa ceramah/pelayanan keagamaan. Ini trmsk penghasilan atau bukan ya? Mari kita uji dg UU PPh sehingga jelas

Rumusnya begini: sepanjang tidak dikecualikan berarti objek pajak. Maka kita cek Ps 4 ayat 3 UU PPh, apakah dikecualikan? Penghasilan ceramah/jasa keagamaan tdk dikecualikan, artinya objek pajak. Namun bantuan/sumbangan dikecualikan, bukan objek pajak.

Dengan demikian clear, jika seorang rohaniwan memberi pelayanan dan mendapatkan uang, itu objek pajak. Apakah serta merta dipajaki? Belum tentu. Ada batasan nominal yg dikecualikan. Pengguna jasa pun tdk semua berhak memotong pajak. Utk hal ini rasanya sdh cukup jelas.

Mudahnya, jika penghasilan kita sdh melampaui PTKP (kira2 Rp 54 jt setahun), silakan mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP. Jika tak ber-NPWP tarif pemotongan lebih gede. Jika penghasilan blm dipotong pajak, di akhir tahun saat isi SPT digunggung dan kita hitung pajaknya.

Inilah esensi pajak: semua sama di hadapan UU. Yang mampu membayar lebih besar, yang tak mampu dibantu. Yang harus dihindari adalah menganggap apa yg diterima sbg bantuan/sumbangan lalu kita perlakukan bukan objek pajak. Sebentar, ada petunjuk teknis yg musti dipahami.

Ada PMK-90/2020 yg memperjelas maksud Ps 4 ay 3 UU PPh.

Bantuan/sumbangan yg bukan objek pajak harus memenuhi syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ortu-anak dan sebaliknya), dan tdk ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan/penguasaan
Jadi cukup jelas. Hal ini saya sampaikan justru karena saya ingin mengajak semua sadar, peduli, dan patuh pajak, tak terkecuali. Juga agar dipahami bahwa tak sesederhana itu menjadikan pemberian orang lain sbg bantuan/sumbangan. Silakan diterima, tetapi jangan lupa pajaknya.

Bukankah itu rejeki dari Tuhan kok dipajaki? semua rejeki yang kita terima dari Tuhan. Para pekerja, wirausahawan, buruh, tani, nelayan mendapatkan rejeki dari Tuhan atas jerih payah yang dilakukan. Itu juga objek pajak. Justru di sinilah esensi gotong royong yg sejati.

Lalu bagaimana jika ada penghasilan yg sdh saya terima tapi belum saya laporkan pajaknya? Justru di sinilah relevansinya. Ada Program Pengungkapan Sukarela yg memfasilitasi mereka yg ingin jujur melapor. Alih2 diberi sanksi, justru diberi keringanan. Syaratnya jujur selamanya

Kenapa sy menaruh concern? Karena penghasilan itu tampak dari apa yg terlihat: tas mewah, jam tangan mewah, mobil mewah, rumah megah, doyan plesir, tabungan berlimpah. Negara tak membenci orang kaya, tapi mengajak menunaikan kewajibannya. Ini tugas kepublikan.

Jika Anda ingin ikut PPS, ini kesempatan emas. Hanya sampai 30 Juni 2022. Jika tarif pajak normal 30%, Anda cukup bayar 12, 14, atau 18% sesuai kondisi & pilihan. Utk harta lama (sblm 2016) pun ada skema tarif 6, 8, dan 11%. Maka, mari manfaatkan. Pajak Anda, menolong sesama.

Artikel Hubungan Pajak dengan Sumbangan/Bantuan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hubungan-pajak-dengan-sumbangan-bantuan/feed/ 0
Karo Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Apresiasi Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa https://parade.id/karo-manajemen-bmn-dan-pengadaan-kemenkeu-apresiasi-aplikasi-pengaduan-pengadaan-barang-dan-jasa/ https://parade.id/karo-manajemen-bmn-dan-pengadaan-kemenkeu-apresiasi-aplikasi-pengaduan-pengadaan-barang-dan-jasa/#respond Thu, 03 Feb 2022 03:50:31 +0000 https://parade.id/?p=17612 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman me-launching sebuah aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa, kemarin, Rabu (2/2/2022). Tujuannya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik pengadaan barang dan jasa. Kepala Biro (Karo) Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan mengapresiasi. Ia mengatakan bahwa hal itu karena wadah dan atau aplikasi itu akan membuat masyarakat, para entitas pengadaan untuk memberikan masukan […]

Artikel Karo Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Apresiasi Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman me-launching sebuah aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa, kemarin, Rabu (2/2/2022). Tujuannya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik pengadaan barang dan jasa.

Kepala Biro (Karo) Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan mengapresiasi. Ia mengatakan bahwa hal itu karena wadah dan atau aplikasi itu akan membuat masyarakat, para entitas pengadaan untuk memberikan masukan atau kepada proses-proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Baik di kementerian, lembaga instansi maupun daerah.

“Karena saya melihat ada beberapa hal yang pertama adalah coba didiskusikan gambaran mengenai potensi-potensi moral administrasi dan upaya pencegahan administrasinya ketika apa yang harus dilakukan. Kedua bagaimana gambaran saluran penyampaian laporan atau keberatannya,” ujarnya, kemarin.

Sebab, menurut dia, di pelaksanaan barang dan jasa sesuai dengan ketetapan atau peraturan yang sudah digariskan oleh LKPP, yang disebut pengaduan itu jadwalnya terlalu padat. Misal, ketika ada juga lagi pengaturan launcing yang memang menjadi puisi dari teman-teman Ombudsman, kira-kira proses hasil menyampaikan laporannya, kemudian ia mempertanyakan arahnya.

“Karena selain APIP kadang-kadang masyarakat melakukan pelaporan kepada AHP,” kata dia.

Pengaduan itu menurut dia muncul ada di beberapa hal. Pertana adalah adanya terbentuk persepsi negatif dari peserta peserta tender atau peserta seleksi, karena ketidakjelasan informasi atau penyikapan yang dinilai tidak semestinya dari pengelola pengadaan barang dan jasa, dan ini sering sekali terjadi.

“Kami pengelola barang dan jasa sering dipersepsikan negatif. Belum apa-apa. Itulah salah satu munculnya persepsi negatif tetapi dengan komunikasi pasti teratasi masalah pengaduan tersebut,” pengakuannya.

Kedua, menurut dia adalah benar adanya dugaan terjadinya pelanggan prosedur. Dan kata dia ini perlu tindak lanjut yang lebih dalam. Kemudian yang ketiga adalah munculnya pengaduan dari sisi yang harus tidak kita lupa juga. Yakni adanya oknum-oknum dari pengelola maupun vendor yang tidak baik.

Ini semua kata dia yang kita pernah dan itu pasti terjadi, yang timbul kalau bahasa gampangnya sudah jalan juga mendukung pelaksanaan aman-aman saja tetapi ada cawe cawe dari pihak tertentu yang memang kita tidak tahu.

“Nah ini juga jauh-jauh harus kita sikapi. Jangan sampai seluruh pengaduan kita kebablasan dengan dinyatakan bahwa ini harus diselesaikan,” kata dia lagi.

Di Kementerian Keuangan dalam tahap pengadaan itu ada tahap proses, perencanaan pemilihan sampai dengan pelaksana kontrak dan pasca kontrak. Sekarang untuk tahap penyedia pemilihan di Kemenkeu sekarang sudah sentralisasi.

Seluruh lelang itu ada di kantor pusat, daerah tidak ada lelang, daerah tidak perlu ada lelang, daerah tidak perlu ada Pokja. Pengadaan cukup di kantor pusat dari Sabang sampai Merauke.
Kita pakai IT. Kita bantu khususnya di Kemenkeu.

“Daerah cuma tahap perencanaan yaitu PPK yang memang berhubungan langsung dengan Dipa. Pelaksanaan kontraknya juga tidak ditarik ke pusat karena proyek memang ada di sana. Jadi kita hanya mengantar bahwa ini loh pemenangnya dan kita serahkan PPK dan mereka lanjut,” ia bercerita.

Menurut dia, kalau disentralisasi itu lebih terang tetapi bukan berarti mensentralkan pemenangnya itu-itu aja tidak. Sebab kita buka di Sabang sampai Merauke kemudian juga menggunakan LPSE yang memang sudah ada.

Kemudian selain kita melihat kenapa munculnya pengaduan, juga perlu dilihat siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Pasalnya, di pengadaan barang dan jasa ini banyak sekali pihak-pihak yang terlibat.

“Apakah semua yang terlibat ini melakukan pengaduan akan di proses? Ini yang harus dilihat. Jangan-jangan kita hanya habis waktu buat moral hazard atau cawe cawe,” katanya.

(Irf/PARADE.ID)

Artikel Karo Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Apresiasi Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/karo-manajemen-bmn-dan-pengadaan-kemenkeu-apresiasi-aplikasi-pengaduan-pengadaan-barang-dan-jasa/feed/ 0
Kementerian Keuangan Ajak Generasi Muda Pelajari ekonomi syariah https://parade.id/kementerian-keuangan-ajak-generasi-muda-pelajari-ekonomi-syariah/ https://parade.id/kementerian-keuangan-ajak-generasi-muda-pelajari-ekonomi-syariah/#respond Tue, 21 Dec 2021 12:26:56 +0000 https://parade.id/?p=16861 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Keuangan mengajak generasi muda untuk mempelajari ekonomi syariah guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang inklusif. “Kami mengajak generasi muda Indonesia yang cerdas kreatif untuk mendapatkan literatur ekonomi syariah sejak dini, mulai dari minat mempelajari ekonomi islam dan keuangan hingga melakukan berbagai penelitian dan pengembangan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi […]

Artikel Kementerian Keuangan Ajak Generasi Muda Pelajari ekonomi syariah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Keuangan mengajak generasi muda untuk mempelajari ekonomi syariah guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang inklusif.

“Kami mengajak generasi muda Indonesia yang cerdas kreatif untuk mendapatkan literatur ekonomi syariah sejak dini, mulai dari minat mempelajari ekonomi islam dan keuangan hingga melakukan berbagai penelitian dan pengembangan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra dalam webinar Development of Indonesia Economic & Islamic Finance, Selasa.

Wempi menyampaikan bahwa kualitas sumber daya manusia yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk memperkuat fondasi ekonomi syariah agar Indonesia bisa menjadi produsen industri halal terkemuka di dunia. Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mempunyai empat klaster ekosistem syariah, yakni commercial finance, social finance, halal Industries dan public communities.

“Keempat klaster ini mendukung berbagai bidang usaha di masyarakat mulai dari usaha mikro ultra hingga korporasi. Ekosistem permintaan ini membutuhkan dukungan dari sumber daya manusia, peraturan penelitian dan pengembangan, serta teknologi digital,” ujarnya.

Oleh karena itu, mulai dari 2022 hingga 2024, kata Wempi, pemerintah telah memiliki program terstrukur untuk mengembangkan talenta Islam secara bertahap dimulai pra-sekolah hingga perguruan tinggi.

Program tersebut tidak hanya terkait dengan kualitas pendidikan, tetapi juga aspek pendukung seperti peningkatan bahan ajar di berbagai buku teks, peningkatan kompetensi mengajar dan kurikulum pendidikan. Pemerintah juga akan meningkatkan program sertifikasi profesi terkait ekonomi Islam untuk mendukung ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

“Meningkatnya kebutuhan tenaga kerja yang memiliki ekonomi Islam, menyebabkan program pelatihan dan sertifikasi dibutuhkan untuk tenaga kerja yang tidak berasal dari latar belakang pendidikan ekonomi dan keuangan Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut Wempi mengatakan bahwa salah satu temuan penelitian mengenai peran perbankan syariah dan industri perbankan di Indonesia, tidak hanya sekedar berdampak pada profitabilitas, namun juga membuat industri perbankan secara keseluruhan menjadi lebih stabil.

“Hal ini merupakan pertanda baik dan potensi yang baik bagi perkembangan ekonomi Islam yang inklusif di Indonesia. Perbankan syariah dan konvensional bersinergi dengan baik untuk memajukan perekonomian nasional dan keuangan di Indonesia,” kata dia.

*Sumber: Antara

Artikel Kementerian Keuangan Ajak Generasi Muda Pelajari ekonomi syariah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kementerian-keuangan-ajak-generasi-muda-pelajari-ekonomi-syariah/feed/ 0
Kemenkeu Kerja Sama dengan 13 Negara Tagih Piutang Pajak https://parade.id/kemenkeu-kerja-sama-dengan-13-negara-tagih-piutang-pajak/ https://parade.id/kemenkeu-kerja-sama-dengan-13-negara-tagih-piutang-pajak/#respond Thu, 04 Nov 2021 11:25:12 +0000 https://parade.id/?p=16012 Bali (PARADE.ID)- Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. “Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia […]

Artikel Kemenkeu Kerja Sama dengan 13 Negara Tagih Piutang Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Bali (PARADE.ID)- Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri.

“Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih,” kata Yon dalam temu media Dirtjen Pajak Kemenkeu di Bali, Rabu.

Yon mengatakan program ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Pemerintah 13 negara itu pun siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia yang tinggal di negara mereka.

Sebaliknya, apabila negara yang sudah bekerja sama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak mangkir yang tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya.

“Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” kata dia.

Ia mencontohkan apabila terdapat Wajib Pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.

“Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

*Sumber: Antara

Artikel Kemenkeu Kerja Sama dengan 13 Negara Tagih Piutang Pajak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kemenkeu-kerja-sama-dengan-13-negara-tagih-piutang-pajak/feed/ 0
Pemerintah Kumpulkan Rp13,5 Triliun dari Lelang Barang Sitaan https://parade.id/pemerintah-kumpulkan-rp135-triliun-dari-lelang-barang-sitaan/ https://parade.id/pemerintah-kumpulkan-rp135-triliun-dari-lelang-barang-sitaan/#respond Fri, 18 Jun 2021 10:34:10 +0000 https://parade.id/?p=13275 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp13,5 triliun dari hasil lelang barang-barang sitaan. “Target (pada 2021) Rp29 triliun, kita sekarang sudah Rp13,5 triliun per hari ini. Ya sudah hampir 50 persen (dari target),” ujar Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto, saat acara Bincang DJKN secara virtual dari Jakarta, […]

Artikel Pemerintah Kumpulkan Rp13,5 Triliun dari Lelang Barang Sitaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp13,5 triliun dari hasil lelang barang-barang sitaan.

“Target (pada 2021) Rp29 triliun, kita sekarang sudah Rp13,5 triliun per hari ini. Ya sudah hampir 50 persen (dari target),” ujar Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto, saat acara Bincang DJKN secara virtual dari Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data DJKN, realisasi tersebut naik hampir 24 persen dari kinerja lelang pada Juni 2020 lalu yang mencapai Rp10,91 triliun. Realisasi tersebut, kata Joko, berasal dari barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, dan mobil antik yang merupakan limpahan dari berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kejaksaan Agung.

“Tahun 2021 yang mahal-mahal itu seperti bangunan pabrik di Bogor, Jawa Barat sekitar Rp300 miliar. Kemudian ada yang di Pekalongan Rp600 miliar. Ada juga hotel-hotel nilainya miliaran,” jelas Joko.

Selain itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II pada 16 Februari lalu berhasil melelang mobil Dodge Charger dengan limit (nilai minimal barang lelang) Rp99,46 juta dan laku Rp1,58 miliar dengan kenaikan hampir mencapai 1.600 persen.

Kemudian mobil Mercedez Benz E 270 CDI, Ferrules, Hydraulic Adaptor & Hose Fitting dengan limit Rp40,87 juta dan laku Rp634,87 juta dengan kenaikan mencapai 1.485 persen yang dilelang pada 17 Juni lalu.

Lebih lanjut Joko berharap pada paruh kedua 2021 akan lebih banyak barang-barang sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung yang bisa dilelang dengan harga tinggi guna menambah penerimaan negara.

“Yang besar-besar kita jualin semua biar negara ini itu tidak selalu dipermainkan oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Lelang barang hasil sitaan DJBC dan Kejaksaan Agung terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Proses lelang dilakukan melalui situs www.lelang.co.id maupun aplikasi Lelang Indonesia dengan syarat pembukaan akun adalah melampirkan email, KTP, NPWP dan rekening tabungan.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Pemerintah Kumpulkan Rp13,5 Triliun dari Lelang Barang Sitaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pemerintah-kumpulkan-rp135-triliun-dari-lelang-barang-sitaan/feed/ 0
Kemenkeu Usul Wajibkan Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP https://parade.id/kemenkeu-usul-wajibkan-layanan-pemerintah-berbasis-nik-atau-npwp/ https://parade.id/kemenkeu-usul-wajibkan-layanan-pemerintah-berbasis-nik-atau-npwp/#respond Mon, 03 Aug 2020 10:43:44 +0000 https://parade.id/?p=5216 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara. “Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi […]

Artikel Kemenkeu Usul Wajibkan Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara.

“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto dalam webinar Satu Data Indonesia (SDI) di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dengan basis NIK dan atau NPWP diharapkan menjadi jangkar utama dalam meningkatkan interoperabilitas (pertukaran informasi) antar-sistem baik internal maupun eksternal pemerintah.

Contohnya, lanjut dia, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK.

Direktorat di bawah Kemenkeu, lanjut dia, seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lain, sudah terhubung dengan sistem di Kemenkeu menggunakan NIK atau NPWP sebagai basis data.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu DataIndonesia (SDI).

Keberadaan aturan data ini bertujuan agar pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Data yang tersedia termasuk pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan anggota dewan pengarah dalam SDI, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial.

Kemenkeu juga berdiri sebagai salah satu pembina data yakni sebagai Pembina Data Keuangan Negara.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Kemenkeu Usul Wajibkan Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kemenkeu-usul-wajibkan-layanan-pemerintah-berbasis-nik-atau-npwp/feed/ 0