#KKP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kkp/ Bersama Kita Satu Tue, 07 Mar 2023 04:10:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KKP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kkp/ 32 32 APPBI: Angkat Seluruh Tenaga PPB Menjadi Penyuluh Perikanan ASN di Lingkungan KKP https://parade.id/appbi-angkat-seluruh-tenaga-ppb-menjadi-penyuluh-perikanan-asn-di-lingkungan-kkp/ Tue, 07 Mar 2023 04:07:08 +0000 https://parade.id/?p=23600 Jakarta (parade.id)- Ketua Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI), Nedi Iskandar meminta pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga penyuluh perikanan bantu (PPB) menjadi penyuluh perikanan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Bahwa UU RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pada Pasal 1 Ayat (18) menyebutkan […]

Artikel APPBI: Angkat Seluruh Tenaga PPB Menjadi Penyuluh Perikanan ASN di Lingkungan KKP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI), Nedi Iskandar meminta pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga penyuluh perikanan bantu (PPB) menjadi penyuluh perikanan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Bahwa UU RI Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pada Pasal 1 Ayat (18) menyebutkan bahwa penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh, yaitu perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan,” demikian kata dia lewat siaran pers, yang diterima parade.id dari Ketum Konfederasi KASBI Sunarno, Selasa (7/3/2023).

“Sementara pada Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau Penyuluh Perikanan Bantu,” lanjutannya.

Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) adalah penyuluh perikanan yang dipekerjakan dengan sistem kontrak oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP). Keberadaan Penyuluh Perikanan dengan sistem kontrak sudah ada sejak tahun 2008 yang keberadaannya sebagian ada yang masih bertahan personalnya hingga nama dari penyuluh tersebut berubah menjadi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) seperti saat ini.

Namun dalam perjalanannya, kelompok penyuluh perikanan ini dari tahun ke tahun telah mengalami perubahan naungan dalam pekerjaan yang dilaksanakan, di antaranya sempat bernaung pada Dirjen teknis dan juga pada Pusat Pengembangan Penyuluh BPSDM KP yang sekarang berubah nama menjadi Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP BRSDMKP.

“Akan tetapi pada substansinya, person tenaga penyuluh yang ada di dalamnya adalah sebagian Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yang ada saat ini.”

Selama hampir 15 (lima belas) tahun terakhir, kata dia, Penyuluh Perikanan dipekerjakan dengan sistem kontrak, juga mengalami beberapa kali perubahan nama dan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh KKP serta telah mengalami beberapa kali penambahan jumlah personel.

“Saat ini, Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berjumlah 1.571 orang dengan usia dan masa kerja yang cukup beragam. Wilayah kerja PPB meliputi kawasan sentra dan/atau potensi kelautan dan perikanan atau kecamatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perikanan.”

PPB sendiri, dijelaskan olehnya, memiliki peran dan fungsi sebagai pendamping pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan di sektor kelautan dan perikanan; sebagai agen perubahan pelaku utama dan usaha perikanan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan; dan sebagai motivator, fasilitator, dan mediator dalam proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota (konkuren) dimana Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan termasuk di dalamnya memuat penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional telah mengamanahkan urusan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut memiliki banyak implikasi yang salah satunya adalah pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi Penyuluh Perikanan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.”

Sementara itu, ia melanjutkannya, hadirnya UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, juga sangat berkorelasi dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, pada pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2016 telah mengamanahkan bahwa Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya, dan pada ayat (3) mengamanahkan bahwa Penyediaan penyuluh paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang penyuluh dalam 1 (satu) kawasan potensi kelautan dan Perikanan. Senada dengan itu, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 38/PERMEN-KP/2013 tentang Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Perikanan pada Pasal 7 ayat (2) huruf (a) juga mengamanahkan bahwa pemenuhan jumlah, penempatan, dan distribusi tenaga penyuluh paling sedikit 3 (tiga) orang penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kecamatan potensi perikanan.

“Mencermati amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana di atas, maka secara sekilas sudah terbayangkan bahwa jumlah tenaga penyuluh perikanan yang ada saat ini masih sangat minim dan atau belum ideal. Saat ini, jumlah Penyuluh Perikanan yang ada di Lingkungan KKP adalah sekitar ± 4.452 orang, terdiri dari Penyuluh Perikanan ASN sekitar 2.881 orang, Penyuluh Perikanan Bantu sekitar 1.571 orang, dan Penyuluh Perikanan Swadaya sekitar 1.571 orang.”

“Sedangkan Kebutuhan  Penyuluh Perikanan secara Nasional adalah ±18.963 orang. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan Penyuluh Perikanan secara Nasional sebanyak 14.501 orang.”

Memperhatikan hal tersebut, maka jelas kata dia bahwa, kemampuan daya dorong untuk melakukan percepatan perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan pelaku usaha dan pelaku utama masyarakat perikanan dampaknya belum dapat dilihat secara agregat. Minimnya tenaga penyuluh perikanan, dapat didasarkan pada faktor tidak sebandingnya jumlah tenaga penyuluh perikanan dengan jumlah kecamatan potensi kelautan dan perikanan yang ada.

“Ketersediaan tenaga penyuluh perikanan yang terbatas, secara tidak langsung akan berimplikasi pada tidak optimalnya penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam pemanfaatan berbagai potensi kelautan dan perikanan di daerah. Selain itu, keterbatasan ketersediaan tenaga penyuluh perikanan juga diakibatkan karena banyaknya penyuluh ASN yang memasuki masa pensiun.”

Oleh karena itu, kata dia, untuk membangun sistem penyuluhan perikanan yang handal dan profesional, selain ditentukan oleh keberadaan kelembagaan penyuluhan perikanan yang kondusif, juga sangat ditentukan oleh keberadaan penyuluhnya yang jumlahnya cukup dan SDM berkwalitas. Selain sangat besar manfaat dan dampak yang ditimbulkan jika ketersediaan jumlah penyuluh terpenuhi, tenaga penyuluh perikanan yang terbatas sangat penting juga untuk diperhatikan.

“Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia pun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia.”

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

“Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 juga menyebutkan bahwa ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.”

Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM Persatuan Bangsa-Bangsa, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika memungkinkan ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.

“Oleh karena itu sebagai bagian dari warga negara, jelas bahwa tenaga Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) memiliki Hak Konstitusional yang telah diatur didalam Konstitusi UUD 1945. Di antaranya; hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusian; hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.”

PPB sebagai warga negara sekaligus tenaga kerja fungsional yang melekat pada instansi KKP, tentunya sangat berharap bahwa hak-haknya juga dapat dipenuhi secara nyata sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masa pengabdiannya yaitu harapan untuk menjadi Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di KKP RI.

“Seiring dengan itu, maka kami Aliansi Penyuluh Perikanan yang berafiliasi pada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dengan ini menyampaikan tuntutan sebagai berikut: 1. Angkat seluruh Penyuluh Perikanan Bantu Menjadi ASN; 2. Prioritaskan Penyuluh Perikanan Bantu yang tersertifikasi dalam seleksi ASN; 3. Hapuskan kualifikasi Pendidikan Khusus bagi Penyuluh Perikanan Bantu.”

Dalam siaran pers yang diterima terpisah, APPBI dikabarkan melakukan aksi unjuk rasa di KKP, Jakarta, dengan tuntutan di atas.

(Rob/parade.id)

Artikel APPBI: Angkat Seluruh Tenaga PPB Menjadi Penyuluh Perikanan ASN di Lingkungan KKP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara https://parade.id/ma-potong-hukuman-edhy-prabowo-jadi-5-tahun-penjara/ Wed, 09 Mar 2022 11:53:51 +0000 https://parade.id/?p=18255 Jakarta (PARADE.ID)- Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. “Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama […]

Artikel MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ungkap Andi.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,” demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

“Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” ungkap hakim.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

*Sumber: Antara

Artikel MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap https://parade.id/kkp-permudah-perizinan-nelayan-pantura-beralih-alat-tangkap/ Sat, 05 Feb 2022 11:13:33 +0000 https://parade.id/?p=17649 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali […]

Artikel KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan strategi jemput bola dengan membuka gerai pengurusan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) untuk beralih alat tangkap dari sebelumnya menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menyatakan gerai percepatan pengurusan izin digelar pertama kali pada 22 Oktober 2021 di Tegal, Batang, Juwana dan Rembang.

“Lalu pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan gerai lanjutan hingga saat ini,” kata Zaini.

Berdasarkan data KKP, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal, namun tercatat hanya enam unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Zaini mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Sejumlah persyaratan itu seperti fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Ia menyatakan bahwa proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” tegasnya.

Selain itu, ujar dia, pihaknya juga pada pekan lalu bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, telah menggelar sosialisasi mengenai perizinan ini.

Seiring dengan pembukaan gerai perizinan, KKP juga melakukan serangkaian sosialisasi dan percepatan cek fisik kapal perikanan pengguna jaring tarik berkantong yang hingga kini tercatat mencapai 797 unit.

Seperti diketahui, jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap pengganti cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021. Penggunaan cantrang dilarang lantaran alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Adin juga menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.

Selain itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.

*Sumber: Antara

Artikel KKP Permudah Perizinan Nelayan Pantura Beralih Alat Tangkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KKP Memberikan Bantuan Paket Ikan kepada Pemkab Cianjur https://parade.id/kkp-memberikan-bantuan-paket-ikan-kepada-pemkab-cianjur/ Fri, 30 Apr 2021 13:07:03 +0000 https://parade.id/?p=12271 Cianjur (PARADE.ID)- Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan bantuan paket ikan kepada pemerintah kabupaten Cianjur. Penyerahan diserahkan oleh Dr. Rina yang didampingi anggota DPR RI Komisi IV Budhy Setiawan di Bale Praja Cianjur, Jawa Barat. Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman pun mengucapkan […]

Artikel KKP Memberikan Bantuan Paket Ikan kepada Pemkab Cianjur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan bantuan paket ikan kepada pemerintah kabupaten Cianjur. Penyerahan diserahkan oleh Dr. Rina yang didampingi anggota DPR RI Komisi IV Budhy Setiawan di Bale Praja Cianjur, Jawa Barat.

Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman pun mengucapkan terima kasih atas bantuan dari KKP. Beliau berharap semoga bantuan paket ikan ini dapat memenuhi kebutuhan protein kepada masyarakat Cianjur di masa pandemi Covid-19

“Atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten Cianjur saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang telah memberikan bantuan ikan sehat dan bermutu untuk masyarakat Cianjur yang dapat bermanfaat di Bulan Suci ramadhan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Dr. Rina menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka bulan mutu dan karantina tahun 2021 dan dilaksanakan peduli sosial dengan menyerahkan bantuan paket ikan sehat dan bermutu sebanyak 1.280 Kg. Olahan ikan sebanyak 640 Kg dan berharap dapat membantu meningkatkan konsumsi pemenuhan protein kepada masyarakat Cianjur di masa pandemi Covid-19.

“Semoga bantuan ini dapat meningkatkan konsumsi pemenuhan protein bagi masyarakat Cianjur dimasa pandemi covid-19,” katanya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel KKP Memberikan Bantuan Paket Ikan kepada Pemkab Cianjur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menteri LHK Raker dengan Komisi IV DPR, Bahas Program Ini https://parade.id/menteri-lhk-raker-dengan-komisi-iv-dpr-bahas-program-ini/ Wed, 31 Mar 2021 06:30:35 +0000 https://parade.id/?p=11704 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI. Dalam raker, hadir pula Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Raker tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan. “Kami membantu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana kondisinya memungkinkan, dan mana kondisinya berat,” demikian […]

Artikel Menteri LHK Raker dengan Komisi IV DPR, Bahas Program Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI. Dalam raker, hadir pula Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Raker tersebut membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.

“Kami membantu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana kondisinya memungkinkan, dan mana kondisinya berat,” demikian tertulis di akun Twitter-nya, Rabu (31/3/2021).

Dari situ, kata dia, bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir.

“KLHK melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, partisipatif, u/ memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.”

Prinsip KLHS ialah adanya instrumen yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas. Selain itu untuk mengendalikan kebijakan, rencana, dan program yang disusun. Kemudian untuk perlindungan dan pengelolaan berdasar aspek geofisik kimia, sosekbud, dan kesmas.

“Sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.”

Di Kalteng untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, dimana di situ ada gambut, penerapan teknologi, yang menurutnya harus ada penataan kewilayahan dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang KLHK pesankan.

Dalam KLHS yang dibuat KLHK, mencakup zona wilayah perencanaan yang bisa diidentifikasi, di antaranya areal yang sangat subur, di tepi kiri-kanannya lembah, dan rata-rata dihuni oleh penduduk setempat.

“Selain itu, KLHS yang dilakukan di Kalteng, Sumut, Papua dan Sumsel menyangkut isu-isu pembangunan berkelanjutan di masing-masing wilayah meliputi: sumber daya hutan dan penataan kawasan hutan;

keberlanjutan keanekaragaman hayati; keberlanjutan sumber daya lahan dan potensi resiko bencana; dan keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan masyarakat.”

Oleh karena itu, lanjut dia, wilayah perencanaan kawasan untuk ketahanan pangan menurut versi KLHK yakni berupa mozaik. Bukan hutan ditebang jadi tanaman padi, atau singkong, bukan seperti itu.

“Betul-betul dilihat berdasarkan zonasi yang sesuai untuk tipe pemanfaatan lahan (land utilization type) apa, dan itu akan kita kontrol dengan masterplan, detail engineering design, dan UKL-UPL.”

Prinsip-prinsip yang penting dalam KLHS ini, kata dia, mesti meliputi kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko Lingkungan Hidup; Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Menteri LHK Raker dengan Komisi IV DPR, Bahas Program Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menteri KKP Dorong Penjualan Garam melalui Saluran Digital Daring https://parade.id/menteri-kkp-dorong-penjualan-garam-melalui-saluran-digital-daring/ Fri, 12 Mar 2021 12:39:10 +0000 https://parade.id/?p=11306 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penjualan komoditas garam oleh petambak dapat memanfaatkan saluran digital seperti melalui sarana daring agar jangkauan pemasarannya lebih luas. “Penjualan lewat online (daring) itu sangat bagus. Kita harus dorong agar tidak ada tengkulak,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut […]

Artikel Menteri KKP Dorong Penjualan Garam melalui Saluran Digital Daring pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong penjualan komoditas garam oleh petambak dapat memanfaatkan saluran digital seperti melalui sarana daring agar jangkauan pemasarannya lebih luas.

“Penjualan lewat online (daring) itu sangat bagus. Kita harus dorong agar tidak ada tengkulak,” kata Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Trenggono, saat ini pemasaran garam secara digital memang sudah berjalan, tetapi dinilai masih belum maksimal.

Penjualan garam secara daring, masih menurut Menteri Trenggono, dapat mempermudah penjual dan pembeli sehingga diharapkan penyerapan terhadap garam yang diproduksi bisa lebih maksimal.

Dengan demikian, lanjutnya, maka ke depannya penghasilan petambak garam juga dapat ikut meningkat.

KKP sendiri dalam rangka mengembangkan produksi garam antara lain telah membangun tunnel (terowongan) garam di Kampung Garam di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Terowongan produksi di Kampung Garam jumlahnya mencapai 40 unit dan mulai dioperasikan sejak akhir tahun 2020. Pembuatan tunnel ini bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat pada masa pandemi.

Kelompok petambak garam Cirat Segoro Renges berproduksi di Kampung Garam, dengan 26 anggota di dalamnya dan yang mereka hasilkan adalah garam kosmetik serta garam konsumsi.

Harga jual produksi mereka ada di kisaran Rp30.000 sampai Rp40.000 per kilogram dengan pasar sekitaran DI Yogyakarta dan Lampung.

Ketua Kelompok Cirat Segoro Renges Budi Santoso menyebut pihaknya telah melakukan penjualan garam melalui daring dengan memanfaatkan media sosial.

“Kami sudah jual lewat online tapi masih belum banyak. Kebanyakan yang beli datang langsung. Tapi kan ke depannya memang harus online. Kami harap ada pendampingan supaya pengemasan dan promosi yang dilakukan secara online lebih besar hasilnya,” urai Budi Santoso.

Dia mengutarakan harapannya agar ada bimbingan dari pemda dan KKP supaya penjualan bisa lebih masif.

Saat ini, Budi Santoso dan anggotanya sedang mengembangkan produksi garam piramid. Garam ini memiliki harga jual lebih tinggi mencapai Rp250.000 per kilogram. Namun, dibutuhkan infrastruktur rumah kaca yang sekarang belum tersedia di Kampung Garam.

Menteri Trenggono mengapresiasi langkah petambak garam di Kebumen yang mau berkembang. Untuk itu, dia meminta jajarannya membantu kelompok petambak menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahyu mengatakan akan langsung melakukan konsolidasi internal dan dengan pemda guna membahas rencana pembangunan rumah kaca untuk produksi garam piramid.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Menteri KKP Dorong Penjualan Garam melalui Saluran Digital Daring pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kampung Tematik Perikanan Budidaya Jadi Solusi Ketahananan Pangan https://parade.id/kampung-tematik-perikanan-budidaya-jadi-solusi-ketahananan-pangan/ Sat, 06 Mar 2021 10:23:29 +0000 https://parade.id/?p=11176 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membangun kampung-kampung tematik perikanan budidaya air tawar, payau, dan laut yang berbasis kearifan lokal untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. “Ini skalanya bukan untuk ekspor tetapi untuk memenuhi kebutuhan lokal sehingga warga desa bisa mandiri, syukur kalau mereka bisa membuat produk dari turunan ikan,” kata Kepala Badan […]

Artikel Kampung Tematik Perikanan Budidaya Jadi Solusi Ketahananan Pangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membangun kampung-kampung tematik perikanan budidaya air tawar, payau, dan laut yang berbasis kearifan lokal untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Ini skalanya bukan untuk ekspor tetapi untuk memenuhi kebutuhan lokal sehingga warga desa bisa mandiri, syukur kalau mereka bisa membuat produk dari turunan ikan,” kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya  Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP Sjarief Widjaja dalam paparan ilmiah Rakernas Hipmi di Jakarta, Sabtu.

Kehadiran kampung tematik ini membantu pemenuhan kebutuhan gizi, mengurangi angka stunting, dan memenuhi konsumsi protein masyarakat setiap hari.

Budidaya ikan dilakukan dengan sistem bioflok yang memanfaatkan nitrogen anorganik dan nitrogen organik untuk menjadi pakan ikan, sehingga lebih hemat biaya.

“Contoh kampung budidaya bioflok di Parabumulih Barat. Awalnya di sana tanah kosong, lalu warga olah menjadi sentra budidaya lele,”

Kampung-kampung tematik perikanan budidaya kini tersebar di seluruh Indonesia, seperti kampung patin di Belitang, kampung budidaya rumput laut di Sumbar Timur, kampung kakap putih di Tebing Tinggi Barat, kampung ikan hias di Ciseeng, hingga kampung nila di Magelang yang telah mendistribusikan produknya untuk pasar regional dan lintas provinsi hingga ke Yogyakarta.

Kegiatan pengembangan kampung perikanan budidaya merupakan satu dari tiga program prioritas Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada 2021-2024.

Pengembangan perikanan budidaya ini didasari atas upaya untuk menjaga ekosistem laut dan darat, karena proses pengembangan perikanan budidaya menerapkan inovasi teknologi dan penelitian ilmiah.

Diketahui, Indonesia memiliki potensi lahan perikanan budidaya yang cukup luas mencapai dua juta hektare di daratan dan 2,6 juta hektare di lautan. Dari total itu lahan yang sudah dimanfaatkan hanya 7,4 persen saja.

Apabila semua potensi itu bisa dikembangkan secara optimal, maka nilai pasar yang diperoleh dari perikanan budidaya dapat mencapai angka 3.000 triliun per tahun.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Kampung Tematik Perikanan Budidaya Jadi Solusi Ketahananan Pangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KKP Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jabar https://parade.id/kkp-dukung-percepatan-pembangunan-infrastruktur-di-jabar/ Tue, 16 Feb 2021 12:28:56 +0000 https://parade.id/?p=10835 Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil sejumlah langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah Provinsi Jawa Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi virtual lintas sektor di Jakarta, Selasa, menyatakan, sejumlah langkah strategis itu mulai dari menerbitkan surat izin hingga membangun dan merevitalisasi sarana prasarana perikanan […]

Artikel KKP Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jabar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil sejumlah langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah Provinsi Jawa Barat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat koordinasi virtual lintas sektor di Jakarta, Selasa, menyatakan, sejumlah langkah strategis itu mulai dari menerbitkan surat izin hingga membangun dan merevitalisasi sarana prasarana perikanan di provinsi tersebut.

“KKP telah menerbitkan surat penetapan lokasi perairan untuk kegiatan eksploitasi Migas Offshore Northwest Jawa pada pertengahan Januari 2021,” ungkap Trenggono.

KKP, ujar dia, juga aktif melakukan rehabilitasi/restorasi kawasan mangrove yang ada di pesisir pantai Jawa Barat.

Ia memaparkan bahwa kegiatan tersebut adalah dalam rangka membantu menangani abrasi dan rob yang rutin terjadi di sejumlah wilayah Jabar, salah satunya melalui program pembangunan sabuk pantai di Karawangan.

“Lalu penyusunan materi teknis Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Pacangsanak dan KSN Jabodetabekpunjur pada perairan pesisir telah diselesaikan,” ujarnya.

Kemudian secara khusus KKP memberi dukungan penuh pada pembangunan Rebana Golden Triangle, yakni kawasan industri yang dibidik menjadi pusat ekonomi baru di Jawa Barat. Kawasan tersebut, lanjutnya, mencakup Cirebon, Majalengka dan Subang.

Dukungan KKP yang dimaksud di antaranya penataan tata ruang di perairan pesisir untuk mendukung kegiatan Rebana Golden Triangle di ruang laut.

Trenggono mengemukakan bahwa pihaknya juga melakukan penguatan masyarakat petambak garam dan membangun prasarana di sentra-sentra pergaraman rakyat yang ada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon.

“Kami juga melakukan penguatan masyarakat nelayan, pembangunan prasarana di sentra-sentra industri perikanan tangkap dan budidaya di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon pada tahun 2019-2020,” ungkapnya.

Selain itu, KKP membangun infrastruktur di sektor perikanan yang tujuannya sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Salah satunya membangun Pelabuhan Perikanan Cikidang yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar.

Mengenai pengembangan infrastruktur perikanan di selatan Jawa Barat, KKP menyarankan Pemprov Jawa Barat untuk fokus di empat titik, yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhanratu, Pelabuhan Perikanan Pantai Cilauteureun, Pelabuhan Perikanan Cikidang, dan Pelabuhan Perikanan Jayanti.

“KKP siap membantu dan bekerjasama dengan Pemda Provinsi Jabar untuk melakukan studi perencanaan bisnis yang secara ekonomis layak dan dapat dijadikan model investasi swasta di pelabuhan perikanan. Dengan demikian diharapkan produksi dapat meningkat, bahkan untuk keperluan ekspor,” paparnya.

*Sumber: antaranews.com

Artikel KKP Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jabar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KKP Telah Tangkap 71 Kapal Ikal Ilegal https://parade.id/kkp-telah-tangkap-71-kapal-ikal-ilegal/ Wed, 26 Aug 2020 13:35:49 +0000 https://parade.id/?p=6315 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa sebanyak 71 kapal ikan ilegal telah ditangkap pada masa kepemimpinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “71 kapal (yang ditangkap) itu sejak saya dilantik jadi menteri,” kata Edhy Prabowo dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu. Menteri Edhy memaparkan bahwa selama 10 bulan ini, […]

Artikel KKP Telah Tangkap 71 Kapal Ikal Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa sebanyak 71 kapal ikan ilegal telah ditangkap pada masa kepemimpinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“71 kapal (yang ditangkap) itu sejak saya dilantik jadi menteri,” kata Edhy Prabowo dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu.

Menteri Edhy memaparkan bahwa selama 10 bulan ini, pihaknya terus menegaskan komitmennya untuk memberantas penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan nasional.

Ia mengungkapkan penangkapan terakhir yang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2020 terhadap 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yaitu KM. TG 9481 TS dan KM.

“TG 9437 TS memang relatif tanpa perlawanan. Harapan kami, para pelaku illegal fishing ini semakin paham dan mengerti bahwa KKP sangat serius dalam melakukan pemberantasan illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy juga memaparkan bahwa 71 kapal ikan pelaku illegal fishing dengan rincian 54 kapal ikan berbendera asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

Adapun kapal kapal ikan berbendera asing terdiri dari 27 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Taiwan.

Edhy juga tidak lupa menyampaikan apresiasi terhadap jajaran di Ditjen PSDKP-KKP yang selalu siap siaga dalam mengamankan wilayah kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia, termasuk juga aparat penegak hukum lainnya yang selama ini telah bahu membahu bersama KKP.

“Terima kasih atas kerja keras dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi terkait dalam menjaga kedaulatan perikanan di laut kita,” ucap Edhy.

Edhy juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mendorong langkah-langkah diplomasi khususnya terhadap negara-negara tetangga yang selama ini mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Kami akan mendorong langkah-langkah diplomasi dalam pemberantasan illegal fishing,” ujarnya.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel KKP Telah Tangkap 71 Kapal Ikal Ilegal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Prof Emil Minta Jokowi Batalkan Permen Ekspor Benih Lobster https://parade.id/prof-emil-minta-jokowi-batalkan-permen-ekspor-benih-lobster/ Sun, 09 Aug 2020 03:04:33 +0000 https://parade.id/?p=5519 Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom, Prof Emil Salim mengaku sejalan dengan sikap PBNU dan Muhammadiyah terkait penolakannya terhadap izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan oleh Menteri KKP. Prof Emil pun meminta kepada Presiden agar membatalkan Peraturan Menteri KKP tersebut. “Sejalan dgn penolakan PP Muhammadiyah & PNNU, saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan […]

Artikel Prof Emil Minta Jokowi Batalkan Permen Ekspor Benih Lobster pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ekonom, Prof Emil Salim mengaku sejalan dengan sikap PBNU dan Muhammadiyah terkait penolakannya terhadap izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan oleh Menteri KKP. Prof Emil pun meminta kepada Presiden agar membatalkan Peraturan Menteri KKP tersebut.

“Sejalan dgn penolakan PP Muhammadiyah & PNNU, saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per thn selama 3 thn kedepan yg rugikan RI,” katanya, Sabtu (8/8/2020)

Menurut beliau, mengizinkan ekspor benih bening lobster akan mengurangi kesempatan nelayan—pengembang—lobster nasional menaikkan nilai tambah. Serta akan mengurangi hasil pendapatannya.

“Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” demikian yang tertulis di akun Twitter-nya @emilsalim2010.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Menteri KKP Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster di era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Prof Emil Minta Jokowi Batalkan Permen Ekspor Benih Lobster pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>