#KM50 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/km50/ Bersama Kita Satu Mon, 15 May 2023 03:26:29 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KM50 Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/km50/ 32 32 GNPR Akan Menyerahkan Novum Baru terkait Tragedi KM 50 saat Aksi 175 https://parade.id/gnpr-akan-menyerahkan-novum-baru-terkait-tragedi-km-50-saat-aksi-175/ https://parade.id/gnpr-akan-menyerahkan-novum-baru-terkait-tragedi-km-50-saat-aksi-175/#respond Mon, 15 May 2023 03:26:29 +0000 https://parade.id/?p=24259 Jakarta (parade.id)- Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) akan menyerahkan novum baru terkait tragedi KM 50 ke Polri, saat aksi tanggal 17 Mei 2023 di Mabes Polri. Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap), Ustaz Verry Koestanto, Senin (15/5/2023) kepada parade.id. “Nanti akan diserahkan dan mudah-mudahan dibacakan dalam pernyataan sikap—masih disiapkan oleh presidium,” katanya. Terkait aksi, ia […]

Artikel GNPR Akan Menyerahkan Novum Baru terkait Tragedi KM 50 saat Aksi 175 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) akan menyerahkan novum baru terkait tragedi KM 50 ke Polri, saat aksi tanggal 17 Mei 2023 di Mabes Polri. Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap), Ustaz Verry Koestanto, Senin (15/5/2023) kepada parade.id.

“Nanti akan diserahkan dan mudah-mudahan dibacakan dalam pernyataan sikap—masih disiapkan oleh presidium,” katanya.

Terkait aksi, ia memaparkan alasannya—di mana GNPR merasa dari awal penanganan tragedi kasus KM 50 sampai hasil persidangan di PN selesai, ada beberapa hal yang belum ditegakkan secara tuntas dan adil, sehingga muncul di antaranya ada Buku Putih TP 3 dan sebagainya.

“Kemudian, dalam perjalanan waktu saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat dengan Komisi III DPR RI, dikatakan bahwa Polri siap untuk buka kembali kasus ini manakala ada novum baru,” kata dia.

“‘Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu’,” sambungnya, mengutip pernyataan Kapolri.

Dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut, kata Ustaz Verry, ada harapan bahwa kasus KM 50 akan dibuka kembali dan dituntaskan dengan seadil-adilnya. GNPR mendukung Kapolri, baik secara moril dan bukti beberapa novum baru yang telah kita siapkan.

“Sehingga pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 kita akan mengadakan aksi dan beraudiensi dengan Kapolri untuk menyampaikan dukungan GNPR terhadap pernyataan Kapolri sekaligus mengirim novum baru tersebut,” katanya.

Soal lain, di mana menyebar poster aksi GNPR di Mabes Polri pada tanggal 23 Mei 2023, ia mengatakan hal itu keliru. “Oh, itu ada kekeliruan—langsung sudah diralat,” katanya.

Poster yang keliru itu adalah poster bentuk dukungan Front Persaudaraan Islam (FPI) kepada GNPR.

Dalam poster tertulis, “Front Persaudaraan Islam Islam mendukung penuh aksi GNPR 175 Rabu 23 Mei 2023-di depan Mabes Polri dengan tuntutan: Tangkap Fadil Imran-usut tuntas tragedi KM 50-segenap keluarga besar FPI all out”.

Adapun yang akan hadir pada rencana aksi nanti selain Presidium GNPR, juga ada organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung di dalamnya.

Aksi akan dilaksanakan pada pukul 13.00-17.00 WIB. Massa yang direncanakan akan hadir 500 orang.

(Rob/parade.id)

Artikel GNPR Akan Menyerahkan Novum Baru terkait Tragedi KM 50 saat Aksi 175 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gnpr-akan-menyerahkan-novum-baru-terkait-tragedi-km-50-saat-aksi-175/feed/ 0
Aksi GNPR di Mabes Polri Tanggal 17 Mei terkait KM 50 https://parade.id/aksi-gnpr-di-mabes-polri-tanggal-17-mei-terkait-km-50/ https://parade.id/aksi-gnpr-di-mabes-polri-tanggal-17-mei-terkait-km-50/#respond Sun, 14 May 2023 10:48:42 +0000 https://parade.id/?p=24252 Jakarta (parade.id)- Beredar selebaran rencana aksi unjuk rasa dengan damai sekaligus audiensi ke Mabes Polri dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada Rabu, 17 Mei 2023, terkait kasus KM 50. Dikonfirmasi terkait rencana aksi pada tanggal 17 Mei 2023 itu, Ustaz Verry Koestanto, selaku Koordinator Lapangan menjawabnya dengan jawaban ‘insyaallah’. “Kami merasa bahwa dari awal […]

Artikel Aksi GNPR di Mabes Polri Tanggal 17 Mei terkait KM 50 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Beredar selebaran rencana aksi unjuk rasa dengan damai sekaligus audiensi ke Mabes Polri dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada Rabu, 17 Mei 2023, terkait kasus KM 50.

Dikonfirmasi terkait rencana aksi pada tanggal 17 Mei 2023 itu, Ustaz Verry Koestanto, selaku Koordinator Lapangan menjawabnya dengan jawaban ‘insyaallah’.

“Kami merasa bahwa dari awal penanganan tragedi kasus KM 50 sampai hasil persidangan di PN selesai, ada beberapa hal yang menurut kami belum ditegakkan secara tuntas dan adil, sehingga muncul di antaranya ada buku Putih TP 3 dan sebagainya,” ia menyampaikan kepada parade.id, Ahad (14/5/2023).

“Kemudian dalam perjalanan waktu saat Kapolri melakukan rapat dengan Komisi III DPR RI, bahwa Polri siap untuk buka kembali kasus ini manakala ada novum baru,” sambungnya.

“‘Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu‘,” demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dikutipnya.

Dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut, menurut dia ada harapan bahwa kasus KM 50 akan dibuka kembali dan dituntaskan dengan seadil-adilnya

“GNPR akan mendukung Kapolri baik secara moril dan bukti beberapa novum baru yang telah kita siapkan, sehingga pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 kita akan mengadakan aksi dan beraudiensi dengan Kapolri untuk menyampaikan dukungan GNPR terhadap pernyataannya sekaligus mengirim novum baru tersebut,” ungkapnya.

Adapun yang akan hadir pada rencana aksi nanti selain Presidium GNPR, juga ada organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung di dalamnya.

Aksi akan dilaksanakan pada pukul 13.00-17.00 WIB. Massa yang direncanakan akan hadir 500 orang.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi GNPR di Mabes Polri Tanggal 17 Mei terkait KM 50 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-gnpr-di-mabes-polri-tanggal-17-mei-terkait-km-50/feed/ 0
Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS https://parade.id/harapan-tim-pengawal-peristiwa-pembunuhan-enam-pengawal-hrs/ https://parade.id/harapan-tim-pengawal-peristiwa-pembunuhan-enam-pengawal-hrs/#respond Tue, 11 Jan 2022 06:16:50 +0000 https://parade.id/?p=17191 Jakarta (PARADE.ID)- Pada tanggal 3 Januari 2022 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dari temuan dan kajian yang dilakukan, TP3 menemukan bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal […]

Artikel Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pada tanggal 3 Januari 2022 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dari temuan dan kajian yang dilakukan, TP3 menemukan bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan oleh aparat negara, sebagaimana dinyatakan oleh HBS dalam ceramahnya.

Atas “dugaan penyebaran berita bohong” tersebut, HBS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Sehubungan dengan penetapan HBS sebagai tersangka dan demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI, dengan ini TP3 pun menyatakan sikap.

Pertama, HBS ditangkap bukan karena penyebaran berita bohong, namun HBS ditangkap justru karena penyampaian fakta yang sesungguhnya.

“Dia tangkap dan ditahan karena mengungkit kasus KM 50 yang telah diupayakan sedemikian rupa untuk ditutup dan dibungkam oleh penguasa, dengan berbagai cara dan rekayasa,” demikian keterangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS, Abdullah Hehamahua selaku Ketua dan Marwan Batubara selaku Sekretaris, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Kedua, Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN.

“POLDA Metro dan Pangdam Jaya karena dalam konferensi Persnya pada tanggal 7 Desember tahun 2020, secara bersama-sama mengabarkan kepada publik bahwa keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.”

TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi.

“KOMNAS HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan padahal ternyata yang mereka lakukan hanyalah pemantauan. Laporan yang diterbitkan KOMNAH sarat dengan rekayasa dan layak dinyatakan sebagai kejahatan kemanusiaan;”

“BIN menyatakan bahwa anggota BIN yang tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Mega Mendung adalah bukan anggota BIN. Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN.”

Ketiga, masih dalam keterangan persnya, bahwa kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas.

“Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh KOMNAS HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa busuk” tersebut tidak mungkin bisa dibenarkan. (Buku Putih TP3 halman 160 dan seterusnya).”

Keempat, kebohongan yang lain yang direkayasa aparat negara dan KOMNAS HAM adalah perihal rekayasa barang bukti yang diinsinuansikan bahwa barang bukti tersebut adalah milik korban pembunuhan (Buku Putih TP3 halaman 168 dan seterusnya).

“Buku Putih TP3 perihal Pelanggaran HAM Berat atas Pembunuhan Enam Pengawal HRS adalah merupakan hasil penelitian TP3 yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku yang merupakan bagian dari rangkaian ikhtiar TP3 mencari dan mengungkap kebenaran secara tertulis. Buku tersebut telah banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat media masa, terutama yang media mainstream.”

Temuan-temuan dan hasil kajian TP3 yang dipaparkan dalam buku tersebut dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum yang imparsial untuk menuntaskan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS.

Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima publik hanya mungkin jika Pengadilan HAM digelar sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

“Terlepas dari berbagai upaya rekayasa penguasa untuk menutupi (cover-up) kasus pembunuhan sadis di KM 50, TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik dan instansi yang kompeten, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah benar-benar suatu pelanggaran HAM Berat (crime against humanity).”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Harapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/harapan-tim-pengawal-peristiwa-pembunuhan-enam-pengawal-hrs/feed/ 0
Investigas Bom Makassar versus Investigasi KM-50 https://parade.id/investigas-bom-makassar-versus-investigasi-km-50/ https://parade.id/investigas-bom-makassar-versus-investigasi-km-50/#respond Thu, 01 Apr 2021 01:03:10 +0000 https://parade.id/?p=11720 Jakarta (PARADE.ID)- Investigasi bom bunuh diri Makassar yang terjadi pada 28 Maret 2021 bisa jadi adalah salah satu yang terbaik dan tercepat di dunia. Juga yang paling efisien dan paling komprehensif. Rekaman CCTV ledakan berkualitas terbaik di dunia. Rekaman berwarna dan sangat “sharp” (tajam). Ada mobil warna merah, ada yang berwarna abu-abu metalik, ada warna […]

Artikel Investigas Bom Makassar versus Investigasi KM-50 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Investigasi bom bunuh diri Makassar yang terjadi pada 28 Maret 2021 bisa jadi adalah salah satu yang terbaik dan tercepat di dunia. Juga yang paling efisien dan paling komprehensif.

Rekaman CCTV ledakan berkualitas terbaik di dunia. Rekaman berwarna dan sangat “sharp” (tajam). Ada mobil warna merah, ada yang berwarna abu-abu metalik, ada warna hitam, warna putih, dlsb. Warna api ledakan pun cukup tajam.

Sudut rekaman CCTV sangat bagus. Setelah beberapa mobil lewat yang disusul mobil putih, bom pun meledak. Beberpa detik setelah ledakan, lewat mobil abu-abu metalik. Mobil ini membanting ke kiri; kemungkinan refleksi pengendaranya.

Tidak ada informasi tentang dari CCTV gedung mana rekaman ini diperoleh. Tapi, proses untuk mendapatkannya sangat cepat.

Identifikasi pelaku pun, juga sangat kilat. Inisial pelaku terungkap dalam waktu tak sampai 2 x 24 jam. L dan YSF. Pasangan suami-isteri. Polisi bisa mengetahui kapan mereka menikah. Yaitu, baru enam bulan. Foto CCTV pelaku yang mengendaraai sepedamotor matik, sangat jelas. Bisa pula didapatkan surat wasiat berjihad yang ditulis pelaku kepada orang tuanya.

Informasi mengenai sepedamotor yang digunakan pelaku, sangat lengkap. Nomor plat DD-5984-MD. Nomor ini juga sangat jelas di foto yang diambil dari CCTV.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, sepedamotor matik merek Honda buatan 2014. Kepemilikan pertama.

Pajak motor sudah habis masa berlakunya pada 20 Oktober 2020. Total tunggakan pajak adalah sekitar Rp224,040 termasuk pembayaran PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, dan SWDKLLJ denda. Ada kode ACH1M21B04AT di badan sepedamotor. Lengkap dan cepat sekali terkumpul informasi yang paling kecil sekalipun.

Luar biasa. Dahsyat sekali kecepatan dan kelengkapan investigasi Pak Polisi untuk kasus bom Makassar. Patut diapresiasi.

PEMBUNUHAN KM-50

Kita lihat kembali investigasi pembunuhan 6 pengawal H125 yang terjadi pada 7 Desember 2020. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini sangat lambat. Padahal, Komnas HAM mengatakan ada tiga polisi yang terindikasi melakukan penembakan.

Tetapi, sampai hari ini tiga polisi hanya dietetapkan sebagai terlapor. Entah apa alasan untuk tidak menjadikan mereka tersangka.

Untuk menetapkan sebagai terlapor saja pun memakan waktu lama sekali. Padahal, Polisi mengakui bahwa anggota merekalah yang melakukan pembunuhan itu. Dan sudah punya bukti yang cukup.

Hingga sekarang belum diungkap inisial ketiga polisi tsb. Ketika ditanyakan, para pejabat tinggi Kepolisian cenderung mengelak. Berat sekali mereka mengungkap nama-nama terlapor. Ketiga terlapor itu dibebastugaskan pada 10 Maret 2021.

Hebatnya, proses penyelidikan yang bertele-tele ini pun dilanda kejanggalan yang menghina akal sehat. Seorang polisi terlapor dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021. Tak kalah anehnya, pengumuman tewas itu baru dilakukan pada 25 Maret 2021.

Lucunya, Polisi malah menetapkan 6 korban pembunuhan sebagai tersangka. Meskipun langsung di-SP3-kan (dihentikan penyidikannnya). Betul-betul proses suka-suka hati.

Rekaman CCTV peristiwa pembunuhan di KM-50 tidak lengkap. Banyak yang rusak seperti dikatakan PT Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Jakarta Cikampek. Dan yang rusak itu terjadi di segmen-segmen jalan tol yang krusial dalam peristiwa pembunuhan sadis ini.

Juga sangat aneh, Polisi belum berhasil mengungkap mobil Land Cruiser warna gelap yang hadir di lokasi pembunuhan KM-50. Komnas HAM, dalam termuannya, menganggap mobil ini sangat perlu diungkap siapa saja yang ada di dalamnya waktu itu.

Yang juga sangat janggal adalah tindakan penguasa menghancurkan ‘rest area’ di KM-50. Padahal, di lokasi ini diduga berat bisa ditemukan banyak barang bukti yang terkait dengan pembunuhan itu.

Jadi, begitulah perbedaan besar kemampuan Polisi dalam mengungkap bom Makassar dan pembunuhan 6 laskar pengawal H125. Di Makassar, Polisi sangat cepat, cekat, mulus. Sedang di KM-50, Polisi lambat dan sulit. Ada apa?

31 Maret 2021

*Wartawan Senior, Asyari Usman

Artikel Investigas Bom Makassar versus Investigasi KM-50 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/investigas-bom-makassar-versus-investigasi-km-50/feed/ 0