#KomnasHAM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/komnasham/ Bersama Kita Satu Sat, 30 Dec 2023 01:58:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KomnasHAM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/komnasham/ 32 32 Komnas HAM Sesalkan Pengusiran Pengungsi Rohingya di Gedung BMA, Singgung Hak Mereka https://parade.id/komnas-ham-sesalkan-pengusiran-pengungsi-rohingya-di-gedung-bma-singgung-hak-mereka/ https://parade.id/komnas-ham-sesalkan-pengusiran-pengungsi-rohingya-di-gedung-bma-singgung-hak-mereka/#respond Sat, 30 Dec 2023 01:58:19 +0000 https://parade.id/?p=25919 Jakarta (parade.id)- Komnas HAM menyesalkan pengusiran pengungsi Rohingya di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menyinggung hak-hak mereka. “Atas hal tersebut kami juga merekomendasikan agar para pengungsi Rohingya ini mendapatkan hak atas rasa amannya dan menjamin keamanan mereka,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (29/12/2023), lewat akun YouTube resmi Komnas HAM. Rekomendasi lainnya […]

Artikel Komnas HAM Sesalkan Pengusiran Pengungsi Rohingya di Gedung BMA, Singgung Hak Mereka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komnas HAM menyesalkan pengusiran pengungsi Rohingya di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) sambil menyinggung hak-hak mereka.

“Atas hal tersebut kami juga merekomendasikan agar para pengungsi Rohingya ini mendapatkan hak atas rasa amannya dan menjamin keamanan mereka,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (29/12/2023), lewat akun YouTube resmi Komnas HAM.

Rekomendasi lainnya adalah, pertama, merekomendasikan agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi/IOM bekerja untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi dan memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar pengungsi Rohingya tersebut, terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas terhadap kesehatan.

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada pengungsi Rohingya di Aceh.

“Berdasarkan pemantauan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kabupaten dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di sekitar Aceh untuk berkoordinasi secara rutin dan intens, untuk memaksimalkan penanganan permasalahan pengungsii Rohingya di Aceh.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar pihak-pihak lain, kementerian dan lembaga, yaitu Kemenkum HAM dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pendataan secara maksimal terhadap pengungsi Rohingya.

“Dan kemudian kepada Kemenlu untuk memaksimalkan perannya dalam diplomasi, baik melalui jaluur bilateral, multilateral, dan regional, untuk mengangkat isu Rohingya ini sehingga tidak hanya menjadi atensi di Indonesia dan wilayah ASEAN  dan internasional, karena ini permasalahannya ada di Myanmar,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Komnas HAM Sesalkan Pengusiran Pengungsi Rohingya di Gedung BMA, Singgung Hak Mereka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/komnas-ham-sesalkan-pengusiran-pengungsi-rohingya-di-gedung-bma-singgung-hak-mereka/feed/ 0
Komnas HAM Minta UNHCR Melakukan Pendataan Pengungsi Rohinya di Aceh https://parade.id/komnas-ham-minta-unhcr-melakukan-pendataan-pengungsi-rohinya-di-aceh/ https://parade.id/komnas-ham-minta-unhcr-melakukan-pendataan-pengungsi-rohinya-di-aceh/#respond Sat, 30 Dec 2023 01:46:49 +0000 https://parade.id/?p=25916 Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, lewat Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, meminta kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk melakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya yang ada di Aceh. Komnas HAM juga meminta agar UNHCR secara maksimal melakukan resettlement terhadap Negara ketiga, dalam hal ini Negara yang telah meratifikasi pengungsi tahun 1951 dan aturan-aturan […]

Artikel Komnas HAM Minta UNHCR Melakukan Pendataan Pengungsi Rohinya di Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, lewat Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, meminta kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk melakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.

Komnas HAM juga meminta agar UNHCR secara maksimal melakukan resettlement terhadap Negara ketiga, dalam hal ini Negara yang telah meratifikasi pengungsi tahun 1951 dan aturan-aturan terkait lainnya.

“Agar dapat menerima pengungsi Rohingya di Negara ketiga yang menjadi peserta Konvensi Jenewa tentang Pengungsi tersebut,” kata Parulian, saat memaparkan temuan Komnas HAM terhadap pengungsi Rohingya di Aceh, lewat akun YouTube resmi Komnas HAM, Jumat (29/12/2023).

Sebelum itu, Parulian menyampaikan beberapa rekomendasi Komnas HAM atas temuannya soal pengungsi Rohingya di Aceh dan di beberapa tempat lainnya.

Dalam beberapa rekomendasi itu, terdapat juga rekomendasi untuk UNHCR. Yakni agar UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi/IOM bekerja untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi dan memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar pengungsi Rohingya tersebut, terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas terhadap kesehatan.

Rekondasi lainnya adalah, Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada pengungsi Rohingya di Aceh.

“Berdasarkan pemantauan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kabupaten dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di sekitar Aceh untuk berkoordinasi secara rutin dan intens, untuk memaksimalkan penanganan permasalahan pengungsii Rohingya di Aceh.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar pihak-pihak lain, kementerian dan lembaga, yaitu Kemenkum HAM dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pendataan secara maksimal terhadap pengungsi Rohingya.

“Dan kemudian kepada Kemenlu untuk memaksimalkan perannya dalam diplomasi, baik melalui jaluur bilateral, multilateral, dan regional, untuk mengangkat isu Rohingya ini sehingga tidak hanya menjadi atensi di Indonesia dan wilayah ASEAN  dan internasional, karena ini permasalahannya ada di Myanmar,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Komnas HAM Minta UNHCR Melakukan Pendataan Pengungsi Rohinya di Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/komnas-ham-minta-unhcr-melakukan-pendataan-pengungsi-rohinya-di-aceh/feed/ 0
Rekomendasi Komnas HAM usai Melakukan Pemantauan terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh https://parade.id/rekomendasi-komnas-ham-usai-melakukan-pemantauan-terhadap-pengungsi-rohingya-di-aceh/ https://parade.id/rekomendasi-komnas-ham-usai-melakukan-pemantauan-terhadap-pengungsi-rohingya-di-aceh/#respond Sat, 30 Dec 2023 01:28:00 +0000 https://parade.id/?p=25913 Jakarta (parade.id)- Komnas HAM telah selesai melakukan pemantauan pengungsi Rohingya di Aceh. Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap kamp-kamp pengungsian yang berada di Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Pidie. “Dan kami juga melakukan pemantauan di kamp pengungsi Balai Meuseuraya Aceh (BMA)—bertemu pengungsi Rohingya untuk memastikan akses mereka terhadap makanan, kesehatan, dan tempat […]

Artikel Rekomendasi Komnas HAM usai Melakukan Pemantauan terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komnas HAM telah selesai melakukan pemantauan pengungsi Rohingya di Aceh. Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap kamp-kamp pengungsian yang berada di Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Pidie.

“Dan kami juga melakukan pemantauan di kamp pengungsi Balai Meuseuraya Aceh (BMA)—bertemu pengungsi Rohingya untuk memastikan akses mereka terhadap makanan, kesehatan, dan tempat yang aman,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (29/12/2023), lewat akun YouTube resmi Komnas HAM.

Berdasarkan pemantauan Komnas HAM terhadap pengungsi Rohingya di Aceh itu, Komnas HAM kemudian merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, merekomendasikan agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi/IOM bekerja untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi dan memastikan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar pengungsi Rohingya tersebut, terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas terhadap kesehatan.

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada pengungsi Rohingya di Aceh.

“Berdasarkan pemantauan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Ketiga, Komnas HAM juga merekomendasikan agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kabupaten dan wilayah-wilayah lainnya yang ada di sekitar Aceh untuk berkoordinasi secara rutin dan intens, untuk memaksimalkan penanganan permasalahan pengungsii Rohingya di Aceh.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar pihak-pihak lain, kementerian dan lembaga, yaitu Kemenkum HAM dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pendataan secara maksimal terhadap pengungsi Rohingya.

“Dan kemudian kepada Kemenlu untuk memaksimalkan perannya dalam diplomasi, baik melalui jaluur bilateral, multilateral, dan regional, untuk mengangkat isu Rohingya ini sehingga tidak hanya menjadi atensi di Indonesia dan wilayah ASEAN  dan internasional, karena ini permasalahannya ada di Myanmar,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel Rekomendasi Komnas HAM usai Melakukan Pemantauan terhadap Pengungsi Rohingya di Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rekomendasi-komnas-ham-usai-melakukan-pemantauan-terhadap-pengungsi-rohingya-di-aceh/feed/ 0
Menteri LHK Bertemu Pimpinan Komnas HAM, Bahas Ini https://parade.id/menteri-lhk-bertemu-pimpinan-komnas-ham-bahas-ini/ https://parade.id/menteri-lhk-bertemu-pimpinan-komnas-ham-bahas-ini/#respond Sun, 26 Feb 2023 04:45:52 +0000 https://parade.id/?p=23438 Jakarta (parade.id)- Kemarin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bertemu pimpinan Komnas HAM beserta jajaran. Dalam pertemuan itu keduanya membahas perhatian khusus oleh Komnas HAM tentang perubahan iklim, upaya mitigasi iklim dan langkah-langkah penerapan perdagangan karbon yang  dinilai berpotensi memberi pengaruh pada HAM. ” Kebijakan Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun […]

Artikel Menteri LHK Bertemu Pimpinan Komnas HAM, Bahas Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kemarin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bertemu pimpinan Komnas HAM beserta jajaran. Dalam pertemuan itu keduanya membahas perhatian khusus oleh Komnas HAM tentang perubahan iklim, upaya mitigasi iklim dan langkah-langkah penerapan perdagangan karbon yang  dinilai berpotensi memberi pengaruh pada HAM.

” Kebijakan Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun Indonesia dengan tetap menjaga lingkungan serta mampu berdaya saing di dunia internasional dengan sosok yang kokoh di mata internasional. Terkait perubahan iklim, untuk pemenuhan NDC terdapat nilai ekonomi karbon di situ, yang juga harus diambil sebagai opportunity untuk masyarakat,” kata Siti.

Sementara terkait JET yang disoroti Komnas HAM, bahwa dalam agenda iklim KLHK bekerja bersama-sama semua Menteri terkait pemangku pengendali iklim seperti Menteri ESDM, Pertanian, Industri, Kelautan dan Menteri Perhubungan. Khusus tentang JET sedang ditangani dan juga dekarbonisasi telah dirintis oleh Kementerian BUMN dan tentu saja ESDM.

“Untuk itu, maka semua catatan Komnas HAM menjadi perhatian kami dan akan dibicarakan pada diskusi-diskusi teknis bersama lintas kementerian tersebut,” tambah Siti, di akun Twitter-nya.

Selain menaruh perhatian di atas, Komnas HAM kata Siti memberi apresiasi kepada Pemerintah atas kinerja dalam alokasi akses kelola hutan sosial kepada masyarakat lebih dari 5,3 juta hektar. Juga telah adanya hutan adat yang telah menjadi catatan Komnas HAM sejak lama.

“Saat ini sudah ada 108 SK untuk masyarakat adat dan sedang berproses penyelesaian untuk sebanyak 55 SK lagi yang akan selesai. Saat ini telah ada rencana operasional untuk Indonesia Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 serta beberapa agenda lain yang dilakukan lintas kementerian,” terangnya.

Pada akhir pertemuan, disepakati untuk dapat dibangun kerjasama erat antara Komnas HAM dan KLHK, serta akan dilakukan diskusi reguler dalam bentuk Kelompok Kerja KLHK dan Komnas HAM.

(Rob/parade.id)

Artikel Menteri LHK Bertemu Pimpinan Komnas HAM, Bahas Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menteri-lhk-bertemu-pimpinan-komnas-ham-bahas-ini/feed/ 0
Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan https://parade.id/laporan-komnas-ham-terkait-tragedi-kanjuruhan/ https://parade.id/laporan-komnas-ham-terkait-tragedi-kanjuruhan/#respond Thu, 03 Nov 2022 10:30:35 +0000 https://parade.id/?p=21956 Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 mengeluarkan keterangan pers terkait Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, Rabu (2/11/2022). Dalam keterangan Komnas HAM tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya soal penggunaan gas air mata […]

Artikel Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komnas HAM, atas nama Tim Pemantauan dan Penyelidikan
Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 mengeluarkan keterangan pers terkait Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, Rabu (2/11/2022).

Dalam keterangan Komnas HAM tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya soal penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian di Analisis Faktual dan Analisis Hukum. Dalam analisisnya Komnas HAM menemukan penggunaan gas air mata secara berlebihan.

“Pada saat pertama kali tembakan gas air mata sebanyak 11 kali tembakan dilakukan dalam rentang waktu 9 (sembilan) detik ke arah tribun selatan atau shuttle ban selatan. Diperkirakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun selatan dan tribun utara sebanyak 21 kali,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pada video terlihat 15 tembakan dan 6 (enam) lainnya terdengar berupa dentuman. Setelahnya, situasi lapangan telah kembali dikuasai oleh aparat selama 2 (dua) menit sebelum gas air mata kembali ditembakan.

“Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11 WIB. Pada pukul 22:11 WIB hingga 22:15 WIB diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Berdasarkan temuan total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya hanya terdengar.”

“Bahwa penembakan gas air mata ditembakan ke arah tribun dan terlihat bahwa penembakan gas air mata mengejar penonton,” masih bunyi keterangan pers tersebut.

Menurut Komnas HAM, gas air mata sebagai pemicu jatuhnya korban jiwa. Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka, dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan.

“Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian. Peran gas air mata dalam tragedi kemanusian dapat dilihat dalam dua hal.”

Pertama, secara langsung mengakibatkan kematian yang hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13. Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton.”

Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi.

Kedua, tidak secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

Selain itu, Komnas HAM juga menganalisis adanya kekerasan di dalam dan di luar stadion.

“Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion. Bahwa berdasarkan temuan terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan.”

Sementara di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.

Selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi kemanusiaa di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM RI telah merangkum sejumlah temuan faktual. Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan keterangan para pihak serta analisis dokumen dan barang bukti lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/laporan-komnas-ham-terkait-tragedi-kanjuruhan/feed/ 0
Terkait Kasus Sambo, Barak 106 Sebut Komnas HAM Tidak Independent https://parade.id/terkait-kasus-sambo-barak-106-sebut-komnas-ham-tidak-independent/ https://parade.id/terkait-kasus-sambo-barak-106-sebut-komnas-ham-tidak-independent/#respond Thu, 08 Sep 2022 14:24:03 +0000 https://parade.id/?p=21295 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) Martin Siahaan mengatakan bahwa Komnas HAM tidak independent terkait kasus yang menimpa Ferdy Sambo. Barak 106 pun mendatangi kantor Komnas HAM guna mengecam Komnas HAM yang dinilai jauh dari nilai dan prinsip hak asasi. “Kami menuntut Komnas HAM segera menyatakan pembuhunan Josua Hutabarat adalah kejahatan […]

Artikel Terkait Kasus Sambo, Barak 106 Sebut Komnas HAM Tidak Independent pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) Martin Siahaan mengatakan bahwa Komnas HAM tidak independent terkait kasus yang menimpa Ferdy Sambo. Barak 106 pun mendatangi kantor Komnas HAM guna mengecam Komnas HAM yang dinilai jauh dari nilai dan prinsip hak asasi.

“Kami menuntut Komnas HAM segera menyatakan pembuhunan Josua Hutabarat adalah kejahatan HAM,” desak Martin, Kamis (8/9/2022), di depan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator aksi, Akbar bahkan menyerukan agar Komnas HAM diboikot. Sampai-sampai ia meminta agar Komnas HAM dibubarkan.

“Karena mereka sudah mirip dengan cepu dalam kasus kejahatan HAM yang diduga dilakukan oleh personel polisi,” pekiknya dalam orasi.

Massa bahkan menuntut seluruh komisioner mundur dari jabatannya karena dinilai lebih memainkan peran juru bicara yang terkesan membela kepentingan Ferdy Sambo dan Polri.

“Sudah jelas ada tanda penyiksaan tapi Komnas HAM malah mengaburkan fakta tersebut. Sikap para Komisiner saat ini sudah sangat memalukan karena ingin menggiring opini publik,” kata orator lainnya.

Di lain hal, unjuk rasa ini dikatakan oleh Akbar tercoreng karena mendapat tekanan saat meyampaikan pemberitahuan keramaian di Polda Metro Jaya. Saat itu, lanjut dia, Koordinator lapangan mendapat bahasa yang dinilai kurang pantas karena disebut tidak punya otak.

“Dua hari lalu waktu menyampaikan pemberitahuan, selain ditolak saya disebut tidak punya otak oleh polisi yang bertugas untuk STTP. Saya maklum mungkin dia terganggu atau diduga punya kedekatan dengan Ferdiy Sambo,” demikian pengakuannya.

Perlu diketahui tugas dan wewenang Komnas HAM dipaparkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melaksanakan sejumlah fungsi yang meliputi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

(Irf/parade.id)

Artikel Terkait Kasus Sambo, Barak 106 Sebut Komnas HAM Tidak Independent pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/terkait-kasus-sambo-barak-106-sebut-komnas-ham-tidak-independent/feed/ 0
Seorang Wanita Melaporkan Salah Satu Petinggi Partai ke Aparat Kepolisian, Dugaannya Ini https://parade.id/seorang-wanita-melaporkan-salah-satu-petinggi-partai-ke-aparat-kepolisian-dugaannya-ini/ https://parade.id/seorang-wanita-melaporkan-salah-satu-petinggi-partai-ke-aparat-kepolisian-dugaannya-ini/#respond Wed, 15 Dec 2021 06:34:05 +0000 https://parade.id/?p=16712 Jakarta (PARADE.ID)- Salah seorang wanita yang bernama Rifa Handayani melaporkan salah satu petinggi partai yang berinisial AH dan YA ke Mabes Polri, kemarin atau hari Selasa (14/12/2021). Dirinya melaporkan petinggi partai dan isterinya itu atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan UU ITE. Tak hanya melaporkan ke Mabes Polri, Rifa […]

Artikel Seorang Wanita Melaporkan Salah Satu Petinggi Partai ke Aparat Kepolisian, Dugaannya Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Salah seorang wanita yang bernama Rifa Handayani melaporkan salah satu petinggi partai yang berinisial AH dan YA ke Mabes Polri, kemarin atau hari Selasa (14/12/2021). Dirinya melaporkan petinggi partai dan isterinya itu atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan UU ITE.

Tak hanya melaporkan ke Mabes Polri, Rifa juga meminta perlindungan ke Komnas HAM lantaran merasa jiwanya terancam. Di kesempatan itu, Rifa menceritakan kronologi awal hubungannya dengan petinggi partai tersebut.

Foto: dok. portal-islam.id

Rifa menceritakan, awalnya ia kenal pada tahun 2012 lalu, di sebuah konser internasional di Ancol, Jakarta Pusat. Saat itu, petinggi partai tersebut meminta pin BlackBerry Messenger dan nomor handphone dirinya.

“Setelah perkenalan itu, kita akhirnya menjalin komunikasi dan berhubungan khusus hingga tahun 2013,” kata Rifa, dikutip portal-islam.id.

Namun, Rifa mengakui saat itu tidak mengetahui sosok petinggi partai tersebut, yang masih menjadi kader sebuah partai.

“Tiba-tiba pada pertengahan tahun 2013, Juni masalah datang. Saya mendapat teror dan intimidasi dari dia dan saya blok nomornya,” akunya.

Foto: tangkapan layar di akun YouTube Mr.

Namun, selang beberapa bulan kemudian, intimidasi kembali datang dari sang istri petinggi partai tersebut.

“Ia juga meneror saya di media sosial melalui direct message,” akunya lagi.

Lantaran terus diteror, Rifa akhirnya menceritakan masalah tersebut ke sang suami, yang akhirnya melakukan konfirmasi ke petinggi partai yang ia maksud.

“Saya sebenarnya takut menceritakan hal ini ke suami karena saya mau gak mau menceritakan tentang aib saya juga ke suami. Tapi karena saya tidak tahan diteror, saya harus menceritakan hal ini ke suami,” jelasnya.

Akhirnya, kata Rifa, sang suami menelepon petinggi partai tersebut untuk melakukan pertemuan.

“Suami saya melakukan pertemuan, mencoba mengkonfirmasi hubungan khusus antara saya dan dia yang berakhir teror kepada diri saya,” kata Rifa.

“Dalam pertemuan tersebut, petinggi partai tersebut mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan saya dan melakukan teror kepada saya karena emosi,” tambah Rifa.

Untuk memastikan keselamatan dirinya, sang suami pun minta surat pernyataan dari petinggi partai tersebut, namun ditolaknya. Lantaran tidak menemui titik temu, permasalahan tersebut akhirnya menguap begitu saja.

Namun masalah kembali terkuak di tahun 2016 hingga kini. Istri dari petinggi partai tersebut, kembali melakukan teror kepada dirinya di media sosial bahkan melayangan somasi dengan tuduhan, bahwa dirinya memeras petinggi partai tersebut.

“Nah, di situ emosi suami saya kembali naik. Lantaran mencemaskan keselamatan saya, suami meminta saya menyelesaikan masalah ini hingga tuntas,” katanya.

Selain ke Mabes Polri. Dirinya pun mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum atas yang dialaminya.

“Berdasarkan hal itu, akhirnya saya memutuskan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan saya juga mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum dan kenyamanan kita atas intimidasi yang saya terima,” ujarnya.

“Biar nanti publik yang menilai siapa yang salah siapa benar,” tambahnya.

(Len/PARADE.ID)

Sumber: https://www.portal-islam.id/2021/12/menterinya-jokowi-terseret-kasus.html?m=1

Artikel Seorang Wanita Melaporkan Salah Satu Petinggi Partai ke Aparat Kepolisian, Dugaannya Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/seorang-wanita-melaporkan-salah-satu-petinggi-partai-ke-aparat-kepolisian-dugaannya-ini/feed/ 0
Mahfud Ajak Masyarakat Bangun Kepercayaan kepada Komnas HAM https://parade.id/mahfud-ajak-masyarakat-bangun-kepercayaan-kepada-komnas-ham/ https://parade.id/mahfud-ajak-masyarakat-bangun-kepercayaan-kepada-komnas-ham/#respond Thu, 12 Aug 2021 12:17:53 +0000 https://parade.id/?p=14370 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk membangun kepercayaan kepada Komnas HAM. “Hal ini untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” kata Mahfud dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, di Jakarta, Kamis. Menurut Mahfud, pembentukan Komnas […]

Artikel Mahfud Ajak Masyarakat Bangun Kepercayaan kepada Komnas HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)-

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat untuk membangun kepercayaan kepada Komnas HAM.
“Hal ini untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),” kata Mahfud dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, di Jakarta, Kamis.
Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM sebagai bukti bahwa negara ini melindung HAM dengan sebaik-baiknya.
Mahfud dalam siaran persnya menjelaskan Komnas HAM adalah satu satunya lembaga yang memiliki fungsi penyelidikan dengan berbagai keistimewaan dan wewenang khusus yang diatur dalam UU No. 26 tahun 2020.
“Lembaga ini adalah lembaga independen dan bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden,” ujar Mahfud sembari menjelaskan sejak awal dibentuknya Komnas HAM dirancang sebagai lembaga otonom.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM.

Oleh karena itu, ia berharap Komnas HAM bisa bekerja dengan sebaik baiknya sebagai lembaga independen.
“Komnas HAM harus bekerja dengan baik agar bisa dipercaya, rakyat juga harus percaya kepada Lembaga ini. Sekurang-kurangnya secara formal konstitusional kalau ada masalah yang wewenangnya ada di Komnas HAM, silakan sampaikan ke Komnas HAM, nanti Komnas HAM yang meminta pemerintah menindaklanjuti,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sejauh menyangkut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Mahfud, hukum tentang HAM juga mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

“Dua itu yang masuk dalam kejahatan HAM berat. Misalnya, kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan,” ucapnya.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Mahfud Ajak Masyarakat Bangun Kepercayaan kepada Komnas HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mahfud-ajak-masyarakat-bangun-kepercayaan-kepada-komnas-ham/feed/ 0
Kapolri Ditantang Selesaikan Kasus Kematian Enam Laskar FPI https://parade.id/kapolri-ditantang-selesaikan-kasus-kematian-enam-laskar-fpi/ https://parade.id/kapolri-ditantang-selesaikan-kasus-kematian-enam-laskar-fpi/#respond Mon, 15 Feb 2021 06:02:26 +0000 https://parade.id/?p=10775 Jakarta (PARADE.ID)- Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditantang politisi PKS, Mardani Ali Sera untuk menuntaskan kasus enam ex laskar FPI yang tewas beberapa bulan lalu di masa kerja 100 harinya. “Penting agar ke dpn dlm mnjlkn tugasnya,Polri tdk menemui hambatan. Mengingat konsolidasi internal psti terpengaruh dgn kasus yg jd prhtian publik,” demikian cuitan Mardani, Senin (15/2/2021). […]

Artikel Kapolri Ditantang Selesaikan Kasus Kematian Enam Laskar FPI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditantang politisi PKS, Mardani Ali Sera untuk menuntaskan kasus enam ex laskar FPI yang tewas beberapa bulan lalu di masa kerja 100 harinya.

“Penting agar ke dpn dlm mnjlkn tugasnya,Polri tdk menemui hambatan. Mengingat konsolidasi internal psti terpengaruh dgn kasus yg jd prhtian publik,” demikian cuitan Mardani, Senin (15/2/2021).

Koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM untuk hal itu harus ditingkatkan demi memastikan terang dan kejelasan dari kasus tersebut.

“Semoga komitmen dalam penanganan HAM dan demokrasi terlihat di tahun 2021. Komitmen pak @jokowi terkait HAM adalah janji yang tertunda, ada dalam Nawacita dan nyaris belum dilakukan.”

Kapolri saat itu, ungkapnya, Idham Aziz juga sudah berjanji menindaklanjutinya dan membentuk tim khusus. Dan hasil investigasi Komnas HAM perlu dijadikan pijak bersama dalam proses akuntabilitas selanjutnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah beserta kepolisian harus menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi tsb.

“Kepolisian pun jg perlu berbenah, terutama memastikan kinerja2 yg dilakukan sejalan dengan standar HAM.”

Seperti pengawasan internal yang perlu diperkuat untuk memastikan ketetapan prosedur dari semua kerja-kerja kepolisian, lalu libatkan Kompolnas secara maksimal.

“Mengapa? Semata untuk memastikan apakah tindakan aparat saat kejadian proporsional. Hal tsb sesuai dengan Peraturan Kapolri 1/2009 ttg Penggunaan Kekuatan yang mewajibkan ‘proporsionalitas’.”

“Yang artinya penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun korban dan penderitaan yang berlebihan.”

Temuan Komnas HAM Mesti Ditindaklanjuti

Temuan dari Komnas HAM menurut Ketua DPP PKS ini mesti ditindaklanjuti, karena hal itu bagian dari upaya menemukan titik terang yang terjadi di tengah kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik.

Ini, kata dia, akan menuntun untuk membuka fakta-fakta peristiwa lebih objektif.

Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya, kasus ini perlu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, mengusut lebij jauh kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI, sampai proses pengakan hukum yang transparan serta sesuai dengan standar HAM.

“Komnas HAM pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.”

Ia mengingatkan bahwa transparasi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum kasus ini menjadi contoh, sejauh mana demokrasi di Indonesia dijalankan. Terlebih saat ini masyarakat semakin jeli dalam melihat sikap pemerintah atas persoalan yang terjadi.

Sebagaimana yang diketahui bahwa enam laskar ex FPI yang tewas sudah dimakamkan. Mereka rata-rata berusia belia.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Kapolri Ditantang Selesaikan Kasus Kematian Enam Laskar FPI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kapolri-ditantang-selesaikan-kasus-kematian-enam-laskar-fpi/feed/ 0
Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Dilanjutkan https://parade.id/komnas-ham-minta-pembahasan-ruu-cipta-kerja-tidak-dilanjutkan/ https://parade.id/komnas-ham-minta-pembahasan-ruu-cipta-kerja-tidak-dilanjutkan/#respond Fri, 14 Aug 2020 14:56:07 +0000 https://parade.id/?p=5812 Jakarta (PARADE.ID)- Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law), Komnas HAM RI berdasarkan mandat Pasal 89 Ayat 1 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah melakukan pengkajian atas RUU Cipta Kerja. Hal ini karena materi muatan RUU Cipta Kerja bersinggungan langsung dan berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, […]

Artikel Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Dilanjutkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (omnibus law), Komnas HAM RI berdasarkan mandat Pasal 89 Ayat 1 huruf (b) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah melakukan pengkajian atas RUU Cipta Kerja. Hal ini karena materi muatan RUU Cipta Kerja bersinggungan langsung dan berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Berdasarkan hasil kajian atas RUU Cipta Kerja, Komnas HAM RI berkesimpulan bahwa:

1. Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang telah diatur Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;

2. Terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior dimana dalam Pasal 170 Ayat (1) dan (2) RUU Cipta Kerja,Peraturan Pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat undang- undang jika muatan materinya tidak selaras dengan kepentingan strategis RUU Cipta Kerja;

3. RUU Cipta Kerja akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksanayang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan lembaga eksekutif, sehingga berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power)dan tidak sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang sederhana, efektif, dan akuntabel;

4. Tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior atas undang-undang lainnya, sehingga apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law) disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Hal ini akan menimbulkan kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum;

5. Pemunduran atas kewajiban negara memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga melanggar kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi. Hal ini diantaranya terkait dengan politik hubungan kerja yang membuka seluas-luasnya praktik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak; kemudahan dalam proses/mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja; penurunan standar kelayakan dan kondisi kerja yang adil terkait dengan upah, cuti dan istirahat; serta pemunduran dalam perlindungan hak untuk berserikat dan berorganisasi;

6. Pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Hal ini diantaranya terkait dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha, pendelegasian uji kelayakan lingkungan kepada pihak swasta, hilangnya Komisi Penilai Amdal, perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu;

7. Relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi/lembaga yang mengawasi kebijakan tata ruang dan wilayah sehingga membahayakan keserasian dan daya dukung lingkungan hidup;

8. Pemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kepemilikan tanah melalui perubahan UU No. 2 Tahun 2012 terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dengan membuka semakin luasnya obyek yang masuk kategori kepentingan umum, padahal tidak terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak. Serta, kemudahan atas prosedur penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri sehingga berpotensi memicu meluasnya penggusuran paksa atas nama pembangunan;

9. Pemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan dan ketimpangan akses dan kepemilikan sumber daya alam terutama tanah antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi). Hal ini diantaranya terkait dengan penghapusan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat minimal 20% dari luasan izin HGU, pembentukan Bank Tanah yang akan menjadikan lahan sekadar kepentingan komoditas ekonomi dengan luasan pengelolaan tanah yang tidak dibatasi dan jangka waktu hak yang diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun;

10. Politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bernuansa diskriminatif, karena lebih menjamin kepentingan sekelompok orang/kelompok pelaku usaha/korporasi sehingga menciderai hak atas persamaan di depan hukum. Hal ini terkait dengan perubahan ketentuan penghukuman dari sanksi pidana penjara menjadi sanksi administrasi denda untuk pelanggaran awal, dimana sanksi pidana penjara baru berlaku apabila sanksi administrasi denda tidak dibayarkan. Hal ini diberlakukan atas: 1) hukum lingkungan; 2) penataan ruang; 3) bangunan gedung; 4) pangan; 5) serta monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, Komnas HAM RI merekomendasikan agar Presiden RI dan DPR RI mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (omnibus law), dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Dilanjutkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/komnas-ham-minta-pembahasan-ruu-cipta-kerja-tidak-dilanjutkan/feed/ 0