#KontraS Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kontras/ Bersama Kita Satu Mon, 16 Jun 2025 13:23:22 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KontraS Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kontras/ 32 32 KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998 https://parade.id/kontras-kritik-pernyataan-menbud-fadli-zon-tegaskan-negara-pernah-akui-kasus-mei-1998/ https://parade.id/kontras-kritik-pernyataan-menbud-fadli-zon-tegaskan-negara-pernah-akui-kasus-mei-1998/#respond Mon, 16 Jun 2025 13:23:22 +0000 https://parade.id/?p=28925 Jakarta (parade.id)- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon terkait peristiwa kekerasan Mei 1998, terutama menyangkut isu “perkosaan massal.” Organisasi ini juga menyoroti dugaan upaya penghalusan sejarah Orde Baru dalam kurikulum baru. Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoro menjelaskan, konsolidasi yang mereka lakukan membahas […]

Artikel KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon terkait peristiwa kekerasan Mei 1998, terutama menyangkut isu “perkosaan massal.” Organisasi ini juga menyoroti dugaan upaya penghalusan sejarah Orde Baru dalam kurikulum baru.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jessenia Destarini Asmoro menjelaskan, konsolidasi yang mereka lakukan membahas ketidaksesuaian pernyataan Fadli Zon dengan fakta yang sudah terverifikasi. “Pernyataan dari Fadli Zon tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sudah pernah terjadi,“ ujarnya, Senin (16/6/2025) kepada media.

KontraS menegaskan bahwa meskipun Fadli Zon telah memberikan klarifikasi, jawabannya tidak menyentuh permasalahan utama. Menurut Fadli Zon, isu “perkosaan massal” belum menjadi fakta dan belum ada verifikasi. Namun, KontraS membantah klaim ini.

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah melakukan penyelidikan dan verifikasi. Bahkan, BJ Habibie sendiri pernah mengakui peristiwa itu dalam pidatonya. Jadi, sebenarnya negara secara resmi sudah mengakui itu,” terangnya.

Terkait ketiadaan peristiwa ini dalam kurikulum sejarah nasional, KontraS menilai hal itu perlu dievaluasi karena kurikulum dibuat oleh negara. “Kalau peristiwa itu tidak ada dalam kurikulum, harusnya ada evaluasi mengapa bisa demikian,” imbuhnya. KontraS juga mengajak publik untuk melihat pernyataan resmi mereka di situs web KontraS untuk informasi lebih lengkap.

Selain itu, konsolidasi KontraS juga membahas dugaan keterkaitan antara wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dengan proyek penulisan sejarah baru di bawah Kementerian Kebudayaan.

“Dalam kurikulum sejarah lama, Soeharto dikenal sebagai presiden yang masa pemerintahannya penuh dengan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan pelanggaran HAM. Namun, dalam kurikulum baru, hal tersebut hanya disinggung sedikit saja,” katanya.

KontraS melihat ini sebagai upaya “mengaburkan fakta sejarah” yang sejalan dengan wacana pemberian gelar pahlawan. Draf kurikulum sejarah baru tersebut, menurut KontraS, sudah sempat beredar dan telah dibaca oleh beberapa pihak, termasuk jurnalis IDN Times yang mewawancarai Fadli Zon.

Mengenai rencana tindak lanjut pasca-konsolidasi, KontraS menyatakan bahwa bentuk kegiatan masih dalam tahap perumusan. Meskipun Fadli Zon menyatakan terbuka untuk dialog, apakah akan ada aksi atau dialog lanjutan masih akan diputuskan.

Beberapa organisasi lain turut serta dalam konsolidasi ini, namun jumlah pastinya tidak disebutkan.

(Rob/parade.id)

Artikel KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kontras-kritik-pernyataan-menbud-fadli-zon-tegaskan-negara-pernah-akui-kasus-mei-1998/feed/ 0
Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM https://parade.id/pernyataan-menko-yusril-soal-ini-disebut-upaya-pemutihan-pelanggaran-ham/ https://parade.id/pernyataan-menko-yusril-soal-ini-disebut-upaya-pemutihan-pelanggaran-ham/#respond Tue, 22 Oct 2024 08:02:27 +0000 https://parade.id/?p=28083 Jakarta (parade.id)- Sejumlah lembaga dan individu dalam pernyataan bersama mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. “Berdasarkan pemberitaan di media yang kami dapatkan, terdapat dua pernyataan bermasalah yang disampaikannya. Pada 20 Oktober 2024, ia menyampaikan bahwa ia tengah menunggu arahan dari Presiden dalam kaitannya […]

Artikel Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sejumlah lembaga dan individu dalam pernyataan bersama mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan pemberitaan di media yang kami dapatkan, terdapat dua pernyataan bermasalah yang disampaikannya. Pada 20 Oktober 2024, ia menyampaikan bahwa ia tengah menunggu arahan dari Presiden dalam kaitannya dengan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu,” demikian pernyataan bersama (KontraS, IKOHI, dan YPKP65/Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan  1965/66), Selasa (22/10/2024).

“Ia menambahkan bahwa penyelesaian tersebut sulit untuk dilakukan sebab sudah terjadi sangat lama sehingga kita tidak perlu lagi melihat ke masa lalu. Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Yusril kembali menyampaikan bahwa peristiwa tragedi Mei 1998 bukanlah merupakan pelanggaran berat terhadap HAM,” lanjutan pernyataa bersama.

Menurutnya (Yusril), pelanggaran berat HAM terdiri dari genosida (genocide) dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) sehingga tragedi Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran berat HAM.

 

“Kami memandang pernyataan tersebut tidak lain merupakan upaya Negara untuk memutihkan pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa Negara berusaha lari dari tanggung jawabnya untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi hak asasi manusia yang termaktub dalam Pasal 28I Ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.”

Pasalnya, wewenang untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran berat HAM ada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Proses hukum pun sudah berjalan sejak dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM, yang kini tengah tersandera oleh proses penyidikan yang seharusnya dilanjutkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik peristiwa pelanggaran berat HAM.”

 

“Dalam hal ini, Yusril dan Presiden merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif, alih-alih aparat penegak hukum, sehingga mereka tidak berwenang untuk menentukan langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan.”

Menurut mereka, Yusril juga tidak memiliki wewenang untuk menyatakan bahwa peristiwa tragedi Mei 1998 bukanlah pelanggaran berat HAM. Sebab faktanya, tragedi Mei 1998 sendiri sudah dinyatakan sebagai pelanggaran berat HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Komnas HAM, serta telah diakui dalam pidato pernyataan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023.

Pernyataan Yusril mengenai bentuk pelanggaran berat HAM juga disebut keliru dan tidak memperhatikan konstruksi pelanggaran berat HAM seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Dalam Undang-undang tersebut, yang masuk dalam klasifikasi sebagai pelanggaran berat HAM adalah kejahatan genosida (pasal 8) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 9).”

 

“Peristiwa pelanggaran berat HAM sejatinya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan hal ini pun diakui dalam bagian Penjelasan dalam Undang-undang Pengadilan HAM. Sebagai kejahatan luar biasa, pelanggaran berat HAM pun memiliki kekhususan, sehingga Penjelasan UU tersebut mengamanatkan penanganan khusus dalam proses hukum penyelesaiannya.”

Tentu pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu memerlukan adanya penanganan khusus, terutama dalam menyikapi waktu kejadian peristiwa yang sudah lama. Akan tetapi, kondisi ini tidak lantas meniadakan proses hukum dan pertanggungjawaban pidana dari para pelaku.

“Negara masih memiliki beban tanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk secara hukum, dan memberi keadilan bagi korban. Terlebih lagi, Penjelasan UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa pelanggaran berat HAM tidak memiliki masa kadaluarsa.”

 

Menurut merek, pernyataan Yusril di atas sangat jelas bertentangan dengan prinsip HAM dan tanggung jawab Negara sebagai duty-bearer (pemangku tanggung jawab) HAM. Terlebih lagi, dalam konteks pelanggaran berat HAM, Negara memiliki 4 tanggung jawab, yaitu pengungkapan kebenaran, penuntutan pertanggungjawaban pidana, pemulihan korban, dan jaminan ketidak berulangan.

Pernyataan Yusril kata mereka, justru menunjukkan kecenderungan dari Negara untuk mengabaikan tanggung jawab tersebut dan semakin memberi ketidakpastian bagi korban. Hal ini pun tampak dari pernyataannya bahwa pelanggaran berat HAM tidak terjadi di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.

Namun faktanya, Komnas HAM telah menetapkan terjadinya 17 peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia dan telah disampaikan oleh Presiden sebelumnya dalam pidato kenegaraan.

 

“Visi, Misi, dan Program Prabowo-Gibran yang tertuang dalam 8 program Astacita pun tidak mencantumkan penuntasan pelanggaran berat HAM dalam rencana penegakan HAM. Hal ini menunjukkan tidak adanya kemauan Negara untuk menuntaskan pelanggaran berat HAM, termasuk yang terjadi di masa lalu, dan semakin dikuatkan oleh dua pernyataan Yusril Ihza Mahendra di atas.”

(Rob/parade.id)

Artikel Pernyataan Menko Yusril soal Ini Disebut Upaya Pemutihan Pelanggaran HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pernyataan-menko-yusril-soal-ini-disebut-upaya-pemutihan-pelanggaran-ham/feed/ 0
Penting Anak-anak Muda Nonton Film Dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” https://parade.id/penting-anak-anak-muda-nonton-film-dokumenter-yang-tak-pernah-hilang/ https://parade.id/penting-anak-anak-muda-nonton-film-dokumenter-yang-tak-pernah-hilang/#respond Fri, 21 Jun 2024 13:47:33 +0000 https://parade.id/?p=27293 Jakarta (parade.id)- Lilik HS dari Persaudaraan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia/IKOHI menganggap penting anak-anak muda untuk nonton film dokumenter  yang berjudul “Yang Tak Pernah Hilang”. “Maka kita harus sebarluaskan. Setelah itu, anak muda perlu kita ajak bicara soal-soal ini. Saya yakin, mereka memiliki hati nurani,” kata Lilik, saat konferensi peluncuran film “Yang Tak Pernah Hilang”, di […]

Artikel Penting Anak-anak Muda Nonton Film Dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Lilik HS dari Persaudaraan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia/IKOHI menganggap penting anak-anak muda untuk nonton film dokumenter  yang berjudul “Yang Tak Pernah Hilang”.

“Maka kita harus sebarluaskan. Setelah itu, anak muda perlu kita ajak bicara soal-soal ini. Saya yakin, mereka memiliki hati nurani,” kata Lilik, saat konferensi peluncuran film “Yang Tak Pernah Hilang”, di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).

“Ajak mereka untuk memahami peristiwa itu. Setelah itu gunakan media sosial untuk kampanyekan sejarah atau peristiwa 98, karena saat ini media sosial itu seperti rumahnya anak-anak muda,” Lilik menambahkan.

Film ini menurut Lilik termasuk film penting untuk melawan lupa atas korban dan untuk generasi kita mendatang.

Bahkan Lilik menyebut film ini sebagai amunisi untuk bisa bicara lebih lantang kepada negara demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana yang dijanjikan Presiden Jokowi 10 tahun lalu.

Lilik mengapresiasi pembuatan film ini. Apresiasi di antaranya karena film ini tidak ada donaturnya alias dari kantong dan atau cari sendiri hingga bertahun-tahun lamanya.

“Maka kita harus sama-sama dukung film ini. Jangan banyak berharap kepada negara,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Jane Rosalina dari KontraS, menyebut bahwa film ini adalah bukti negara telah abai atas peristiwa 98. Dimana telah terjadi kejahatan HAM, penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis.

“Presiden Jokowi pun abai selam 10 tahun ini, termasuk menjalankan empat rekomendasi dari DPR yang sampai saat ini tidak jalan,” kata Jane.

Film ini juga menurutnya menjadi bentuk kerja nyata gerakan masyarakat sipil yang kemudian bisa dikampanyekan ke publik.

“Bisa juga untuk mendorong negara menyelesaikan kasus penculikan dan penghilangan paksa yang terjadi di Orde Baru itu,” kata dia.

Jane berharap, dengan adanya film dokumenter ini, publik atau rakyat tidak menelan mentah-mentah terhadap sejarah yang pernah ada.

Peluncuran film dokumenter berjudul “Yang Tak Pernah Hilang” turut menghadirkan ayah Bimo Petrus, Utomo Rahardjo.

Film akan ditayangkan besok, Sabtu, 22 Juni 2024, di bioskop XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta.

(Rob/parade.id)

Artikel Penting Anak-anak Muda Nonton Film Dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penting-anak-anak-muda-nonton-film-dokumenter-yang-tak-pernah-hilang/feed/ 0
KontraS Kecam Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Prabowo https://parade.id/kontras-kecam-pemberian-tanda-kehormatan-bintang-bhayangkara-utama-kepada-prabowo/ https://parade.id/kontras-kecam-pemberian-tanda-kehormatan-bintang-bhayangkara-utama-kepada-prabowo/#respond Fri, 21 Jun 2024 13:26:04 +0000 https://parade.id/?p=27291 Jakarta (parade.id)- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menteri Pertahanan RI sekaligus presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. Kecaman itu disampaikan Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Jane Rosalina, saat konferensi pers peluncuran film dokumenter penghilangan paksa aktivis 1998 dengan judul “Yang Tak Pernah Hilang”, di Kantor […]

Artikel KontraS Kecam Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Prabowo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menteri Pertahanan RI sekaligus presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

Kecaman itu disampaikan Anggota Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Jane Rosalina, saat konferensi pers peluncuran film dokumenter penghilangan paksa aktivis 1998 dengan judul “Yang Tak Pernah Hilang”, di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).

Jane menilai, pemberian tanda kehormatan itu tidak berdasarkan pada alasan yang kuat dan cenderung sebagai politik balas budi. Mestinya menurut dia pemberian gelar kehormatan tidak boleh diberikan secara sembarangan.

“Lagi-lagi negara beserta jajarannya kembali mempertontonkan akrobat-akrobat politik dalam memberikan hadiah hadiah tak terduga kepada Prabowo Subianto tanpa alasan dan dasar yang jelas,” kata Jane.

“Penyematan tanda kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memperlihatkan dasar, indikator, tolak ukur yang jelas terkait dengan alasan pemberian tanda kehormatan tersebut, atau dalam hal ini jasa luar biasa seperti apa yang telah dilakukan oleh Prabowo Subianto kepada institusi Polri itu,” Jane melanjutkan.

Jane mendesak Kepolisian untuk memberikan kejelasan secara utuh kepada publik terkait alasan pemberian gelar kehormatan tersebut.

Selain itu, Jane menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang kerap membagi-bagikan jabatan dan gelar kehormatan tertentu kepada keluarga dan kerabat dekatnya.

Menurutnya sikap tersebut jauh dari sikap seorang pemimpin negara.

Polri menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Kamis (20/6/2024). Penyematan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kerjasama dalam mengamankan NKRI.

(Rob/parade.id)

Artikel KontraS Kecam Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Prabowo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kontras-kecam-pemberian-tanda-kehormatan-bintang-bhayangkara-utama-kepada-prabowo/feed/ 0
Film Dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” Diluncurkan di Kantor KontraS https://parade.id/film-dokumenter-yang-tak-pernah-hilang-diluncurkan-di-kantor-kontras/ https://parade.id/film-dokumenter-yang-tak-pernah-hilang-diluncurkan-di-kantor-kontras/#respond Fri, 21 Jun 2024 13:15:14 +0000 https://parade.id/?p=27287 Jakarta (parade.id)- Film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” diluncurkan di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024). Peluncuran ini sebagai gerakan melawan lupa Komunitas Kawan-kawan Bimo. Film ini menceritakan kisah hidup dua aktivis 1998 asal Universitas Airlangga yang menjadi korban penghilangan paksa, yaitu Herman Hendrawan dan Bimo Petrus. Produser Film yang juga Ketua IKOHI Jawa Timur […]

Artikel Film Dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” Diluncurkan di Kantor KontraS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” diluncurkan di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).

Peluncuran ini sebagai gerakan melawan lupa Komunitas Kawan-kawan Bimo. Film ini menceritakan kisah hidup dua aktivis 1998 asal Universitas Airlangga yang menjadi korban penghilangan paksa, yaitu Herman Hendrawan dan Bimo Petrus.

Produser Film yang juga Ketua IKOHI Jawa Timur Dandik Katjasungkana mengatakan bahwa pembuatan film dokumenter tersebut merupakan upaya mendorong pemerintah dan elit politik untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa 98.

“Film ini sebagai upaya menghidupkan kembali ingatan tentang kawan yang hilang dan tidak adanya upaya untuk mengungkap keberadaan mereka hingga kini,” ujar Dendik dalam konferensi pers.

Selain menjadi upaya desakan agar pemerintah menuntaskan kasus penghilangan paksa 98, Dandik juga menyebut bahwa pembuatan dokumenter tersebut sebagai bentuk memorialisasi perjuangan demokrasi di Indonesia.

“Film ini juga bisa menjadi penyambung lidah bagi para generasi di masa depan sehingga peristiwa kejahatan hak asasi manusia (HAM) serupa tak terulang di masa depan. Kita ingin agar generasi di masa depan bisa mengingat sejarah dan mencegah tragedi ini terulang,” imbuh dia.

Judul “Yang Tak Pernah Hilang” dipilih karena kedua aktivis tersebut telah berjuang menegakkan demokrasi di Indonesia, yang masih berjalan hingga saat ini.

“Judul kami buat begitu karena keduanya (Herman dan Bimo) tidak akan pernah hilang dalam sanubari kita. Mereka keduanya adalah pejuang bagi kami,” kenangnya.

Dandik menjelaskan, film “Yang Tak Pernah Hilang” ini pernah diluncurkan pertama kali di Surabaya pada Maret 2024.

(Rob/parade.id)

Artikel Film Dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” Diluncurkan di Kantor KontraS pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/film-dokumenter-yang-tak-pernah-hilang-diluncurkan-di-kantor-kontras/feed/ 0
Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi: Hentikan Keculasan dan Tindakan Nir-Etika https://parade.id/koalisi-masyarakat-sipil-somasi-presiden-jokowi-hentikan-keculasan-dan-tindakan-nir-etika/ https://parade.id/koalisi-masyarakat-sipil-somasi-presiden-jokowi-hentikan-keculasan-dan-tindakan-nir-etika/#respond Fri, 09 Feb 2024 11:24:24 +0000 https://parade.id/?p=26287 Jakarta (parade.id)– Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 35 Organisasi dan 5 individu yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Lingkungan, Anti-Korupsi, Perburuhan, Kebudayaan dan sektor lainnya melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo atas dasar rangkaian peristiwa kecurangan serta ketidaknetralan yang terus terjadi. “Berbagai perbuatan Presiden Jokowi bahkan menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan […]

Artikel Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi: Hentikan Keculasan dan Tindakan Nir-Etika pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 35 Organisasi dan 5 individu yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Lingkungan, Anti-Korupsi, Perburuhan, Kebudayaan dan sektor lainnya melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo atas dasar rangkaian peristiwa kecurangan serta ketidaknetralan yang terus terjadi.

“Berbagai perbuatan Presiden Jokowi bahkan menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” demikian keterangan dikutip kontras.org, Jumat (9/2/2024).

Keculasan Presiden dalam prosesi menjelang Pemilu dimulai pada saat menyatakan akan melakukan politik cawe-cawe demi kepentingan bangsa dan negara. Puncaknya, penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan politik Presiden termanifestasi pada diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Putusan ini akhirnya menjadi dasar meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Presiden bahkan terus melakukan langkah guna mengakselerasi kemenangan bagi putranya.”

Salah satunya yakni pada 21 November 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2023 yang pada intinya menyebut bahwa pejabat tidak perlu mundur dari jabatannya jika maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Hal ini berkonsekuensi pada sejumlah pejabat publik baik menteri dan kepala daerah yang berkepentingan dalam proses Pemilihan Presiden 2024 yang tidak mundur dan rawan akan penyalahgunaan wewenang seperti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik elektoral serta aksesibilitas terhadap sejumlah perangkat negara dengan menitik tekankan pada relasi kuasa yang timpang.

“Tendensi Presiden untuk berbuat curang semakin menjadi saat menyebut seorang presiden hingga para menteri ‘boleh kampanye, boleh memihak’ selama gelaran Pemilihan Umum.”

Selain itu, Presiden juga melakukan politisasi Bantuan Sosial (Bansos). Menjelang Pemilu, menteri-menteri Jokowi seperti halnya Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan yang juga merupakan partai pengusung Paslon No. 02, Prabowo-Gibran, juga tanpa malu-malu mengkapitalisir pembagian Bansos untuk kepentingan elektoral.”

“Diketahui pula bahwa nilai anggaran bansos di tahun politik ini melonjak tinggi, yakni sebesar Rp496, 8 triliun, bahkan lebih tinggi ketimbang masa pandemi Covid-19.”

Belum lagi, terjadi rangkaian intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan kritik terhadap Presiden Joko Widodo kaitannya dengan berlangsungnya Pemilu.

“Sebagai contoh, pasca berbagai deklarasi dan seruan dari berbagai kampus, terdapat dugaan mobilisasi aparat kepolisian untuk mendatangi para dosen dan rektor kampus dengan modus wawancara untuk mendapatkan tanggapan positif terkait rekam jejak Presiden Joko Widodo selama berkuasa.”

“Bahwa bentuk lain dari intimidasi yakni pesan intimidasi yang diterima Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo lewat pesan WhatsApp dari seseorang berseragam yang mengaku alumni UI.”

Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil terdapat setidaknya 121 kasus kecurangan dan pelanggaran yang meliputi dukungan ASN terhadap Capres-Cawapres tertentu, kampanye terselubung, dukungan terhadap kandidat tertentu, politisasi bansos, dukungan pejabat publik pada kontestan tertentu, penggunaan fasilitas negara, hingga intimidasi terselubung. Adapun berbagai bentuk pelanggaran tersebut terjadi sejak Penetapan Capres-Cawapres (13 November 2023) hingga 31 Januari 2024.

Koalisi berpendapat bahwa rangkaian tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai etika bernegara, demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum. Berbagai fenomena yang melibatkan Presiden Joko Widodo mengganggu nurani kenegaraan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi pasca rezim otoritarianisme orde baru, mencabik-cabik kehidupan demokratis, hingga menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai kepala negara, Presiden dianggap sebagai otoritas dan kompas moral bangsa, sehingga Presiden harus mengedepankan etika kepemimpinan yang bersih, jujur, mengupayakan persatuan dan kesatuan dan menjamin tata kelola negara yang adil dan memihak kepada kepentingan publik dan keadilan sosial.

Pernyataan Presiden bahwa Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye dan memihak tentu dapat dipandang sebagai sebuah upaya untuk mendorong pemerintahan yang tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan dan keadilan sosial.

“Adapun kami menilai berbagai peraturan perundang-undangan telah dikangkangi mulai dari konstitusi, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hingga Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain melanggar berbagai instrumen hukum, berbagai manuver politik Presiden Joko Widodo merupakan wujud dari pemerintahan otoritarian dengan mengangkangi hukum, tidak memperdulikan etika, memaksakan kehendak dan menjadikan Pemilihan Umum sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan keluarga dan kroninya.”

Sejarah bangsa Indonesia yang sangat lama berada dalam masa pemerintahan otoritarian dan hegemonistik seharusnya bisa menjadi pelajaran untuk mendorong etika bernegara yang demokratis, partisipatif dan menjunjung tinggi transparansi.

Atas dasar hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil MENSOMASI Presiden Joko Widodo untuk dan dalam tempo hingga 14 Februari 2024: Pertama, Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan;

Kedua, Mencabut pernyataan cawe-cawe, Presiden boleh berkampanye dan memihak, serta berjanji untuk bertindak netral dalam gelaran Pemilihan Umum; Ketiga, Menertibkan para pembantunya khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara;

Keempat, Menghentikan Pembagian Bansos dengan motif politik menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024 dan menjelang putaran kedua Pemilihan Presiden – Wakil Presiden; Kelima, Menginstruksikan Kapolri, TNI dan ASN untuk betul-betul netral dan memberi pesan tegas untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas.

“Bahwa apabila Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Koalisi Masyarakat Sipil berharap upaya somasi ini dimaknai sebagai sebuah jalan harmoni untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang adil, bersih, jujur, anti KKN, menjunjung nilai Hak Asasi Manusia serta mendorong pemerintah untuk mewujudkan amalan Pancasila terutama sila kelima dan bertujuan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintahan sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat dan substansial.

Koalisi Masyarakat Sipil

YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia,  Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika.

Individu

Suciwati, Linda Christanty, Wahyu Susilo, Lini Zurlia, Yati Andriyani. *

Artikel Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi: Hentikan Keculasan dan Tindakan Nir-Etika pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/koalisi-masyarakat-sipil-somasi-presiden-jokowi-hentikan-keculasan-dan-tindakan-nir-etika/feed/ 0
KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang https://parade.id/kontras-mendesak-tanggung-jawab-negara-dalam-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/ https://parade.id/kontras-mendesak-tanggung-jawab-negara-dalam-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/#respond Sun, 02 Oct 2022 10:28:52 +0000 https://parade.id/?p=21620 Jakarta (parade.id)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1-2 Oktober 2022 pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya. Hingga rilis ini diterbitkan, KontraS mencatat terdapat lebih dari 174 (seratus tujuh puluh empat) orang tewas dan puluhan orang luka-luka […]

Artikel KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1-2 Oktober 2022 pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya. Hingga rilis ini diterbitkan, KontraS mencatat terdapat lebih dari 174 (seratus tujuh puluh empat) orang tewas dan puluhan orang luka-luka atas peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang KontraS dapatkan, pasca pertandingan tersebut sejumlah penonton memasuki lapangan dan direspon oleh  aparat keamanan dengan melakukan tindak kekerasan. Melalui video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan. Selain itu, diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, hal ini tentunya makin memperburuk situasi.

“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM, argumentasi kami antara lain sebagaimana diuraikan berikut: Pertama, TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” demikian siaran pers KontraS, yang mengatasnamakan Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti (Koordinator), Ahad (2/10/2022).

“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” masih dalam siaran pers KontraS.

Selain itu, kata KontraS, bagi anggota Polri dengan mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf g Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menegaskan bahwa, “Setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)”.

Kedua, Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri menurut KontraS melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa, “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

“Selain itu, tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), prinsip nesesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan).”

Ketiga, Tindakan berlebihan yang dilakukan anggota Polri dinilai KontraS menyalahi prosedur tetap pengendalian massa.

“Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, bagi setiap anggota Polri yang melakukan kegiatan Dalmas dinyatakan bahwa, ‘Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas: a. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b. Melakukan tindakan kekerasan yang, (e) keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan’.”

Keempat, Polri yang membawa senjata gas air mata menurut KontraS melanggar ketentuan Federation International de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security.

“Dalam Article 19  point b ditegaskan bahwa: ‘No firearms or crowd control gas shall be carried or used’. Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, KontraS melihat penggunaan gas air mata bukanlah sesuai prosedur, melainkan tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, penglihatan menjadi kabur, hidung mengeluarkan cairan, mulut iritasi, kesulitan menelan, dada terasa sesak, batuk, sesak nafas, pada kulit bisa menimbulkan luka bakar atau ruam, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah.

Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa.

“Terlebih lagi, terdapat kelompok rentan seperti anak, perempuan, ibu, bahkan orang tua menjadi pihak paling rentan dalam situasi tersebut.”

Dari sejumlah catatan di atas, KontraS menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
Pertama, mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan karena terbukti bukan menenangkan kondisi, malah memperburuk situasi.

Kedua, meminta kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban. Ketiga, meminta kepada PSSI untuk menunda keseluruhan pertandingan hingga proses pengusutan terhadap tragedi ini berjalan.

Keempat, mendesak kepada Kapolri c.q. Propam Polri untuk mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang. Kelima, mendesak kepada Panglima TNI c.q Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Keenam, menjamin ruang investigasi independen atas peristiwa tersebut guna menemukan fakta, memberikan rekomendasi supaya kejadian serupa tidak berulang kembali.

(Rob/parade.id)

Artikel KontraS: Mendesak Tanggung Jawab Negara dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kontras-mendesak-tanggung-jawab-negara-dalam-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/feed/ 0
Aksi Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) di Sulteng https://parade.id/aksi-koalisi-tolak-tambang-dan-aliansi-rakyat-tani-ktt-dan-arti-di-sulteng/ https://parade.id/aksi-koalisi-tolak-tambang-dan-aliansi-rakyat-tani-ktt-dan-arti-di-sulteng/#respond Sun, 13 Feb 2022 10:43:06 +0000 https://parade.id/?p=17800 Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan orang dari Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) kemarin, Sabtu melakukan aksi unjuk rasa di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi unjuk rasa ini mendesak agar Gubernur Sulteng mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)milik PT Trio Kencana. Menurut massa yang […]

Artikel Aksi Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) di Sulteng pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan orang dari Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) kemarin, Sabtu melakukan aksi unjuk rasa di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi unjuk rasa ini mendesak agar Gubernur Sulteng mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)milik PT Trio Kencana.

Menurut massa yang dikoordinasi oleh Muh Chairul Dani ini, perusahaan tambang tersebut sangat destruktif dan tidak memikirkan hidup orang banyak. Perusahaan itu juga kabarnya telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010 dan selalu ditolak oleh masyarakat.

“Sampai pada tahun 2020, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan izin operasi produksi, dan ejak itulah bencana berupa banjir, rusaknya lahan persawahan dan terusiknya kedamaian di tiga Kecamatan. Ini akibat dari kegiatan pertambangan bermula,” ia mengurainya dalam orasi.

“Luas konsesi 15.725 Hektar dalam izin ini juga termasuk pemukiman masyarakat, hutan adat milik leluhur, persawahan, kebun dan juga sumber mata air berupa sungai masing-masing di tiga Kecematan tersebut,” ia melanjutkan.

Hala yang lebih parah lagi kata dia adalah dalam penyusun analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), di mana masyakrakat sama sekali menurutnya tidak dilibatkan seluruhnya. Kecuali hanya beberapa pejabat di tingkat Kecamatan dan masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui mengenai pertambangan.

Padahal masyakarat adalah pemilik sah tanah yang akan diolah.

“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat telah merasakan secara langsung dampak dari kegiatan pertambangan emas ini—berupa rusaknya lahan persawahan, naiknya volume banjir dan hilangnya lahan untuk perkebunan. Padahal mayoritas masyarakat menengah ke bawah menggantungkan hidupnya di sektor pertanian,” ia menjelaskannya.

“Hari ini kami masyarakat menuntut hak atas tanah, hak atas ruang hidup, hak atas hutan, hak atas sumber air yang sehat, hak atas lingkungan yang bersih yang semua ini akan diwariskan kepada anak dan cucu nantinya,” ia melanjutkan.

Massa Memblokade Jalan
Massa sempat memblokade jalan poros Trans Sulawesi, Desa Khatulistiwa dan membakar ban di jalan.

Saat massa melakukan itu, pihak kepolisian yakni Kapolres Kabupaten Parimo Akbp. Yudy Arto Wiyono menemuinya (massa). Tapi, massa aksi kabarnya tetap tidak membuka blokade jalan dan tetap menunggu Gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk menemui mereka.

Massa aksi memblokade jalan hingga pukul 20.30 WITA. Dari blokade itu, telah mengakibatkan antrean panjang kendaraan sekitar 10 kilometer.

Dan menurut Dani, apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka hanya satu kata dia bagi massa, yakni “lawan” sampai rakyat menang.

“Hari ini kami menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana dicabut sesegera mungkin,” tekannya.

Dibubarkan Paksa
Aksi massa tidak terasa sudah dini hari (13/2/2022) atau pukul 02.00 (lebih). Aparat kepolisian pun membubarkan paksa aksi ratusan massa tersebut.

Aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkannya. Water cannon pun turut dijadikan alat untuk membubarkan massa.

Pembubaran paksa oleh aparat kepolisian tersebut kemudian disambut dengan lemparan batu. Mengarah ke aparat kepolisian.

Di situasi panas itu, massa tidak juga membuka blokade. Dan naas, menyebabkam satu korban kabarnya terkena tembak oleh aparat kepolisian di dada sebelah kiri (tepat jantung). Korban sempat dilarikan ke Puskesman Desa Tada.

Aparat kepolisian pun pada akhirnya mengamankan Dani sebagai Koordinator Lapangan.

Respons KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa lagi-lagi keberadaan aparat kepolisian mengabaikan hak dari masyarakat yang memperjuangkan lingkungannya. Langkah represif itu membuat kehidupan warga semakin menderita saat sumber kehidupannya juga terancam.

“Kasus Wadas, dan Parigi, hanya beberapa contoh dari keterlibatan kepolisian yang menjadi mesin kekerasan atas perjuangan warga dan kelestarian lingkungan demi proyek investasi yang tidak membawa kemaslahatan,” cuitan akun Twitter-nya.

KontraS pun menyebut Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo semestinya meminta maaf dan meralat pernyataan tersebut karena hanya menimbulkan mudharat dengan menghalalkan berbagai cara untuk memuluskan investasi sekalipun mengabaikan hak warga.

Hal itu disebut oleh KontraS sambil mengutip berita dengan judul “Jokowi Perintahkan Kapolri Copot Kapolda yang Tak Kawal Investasi”.

Berita dikutip dari cnnindonesia.com tersebut, bahwa Presiden Jokowi meminta setiap kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Indonesia mengawal investasi di Indonesia. Jokowi bahkan mengancam bakal memerintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda yang tidak mengawal investasi.

“Kalau ada yang ganggu-ganggu di daerah urusan investasi, kawal dan dampingi, agar setiap investasi tuh betul-betul direalisasikan,” kata Jokowi dalam arahannya kepada Kepala Kesatuan Wilayah Polri dan TNI di Bali, Jumat (3/12/2021).

“Saya sudah titip juga ke Kapolri. Kapolda yang tidak bisa menjaga, sama. Diperingatkan, kalau sulit enggak bisa mengawal, enggak bisa menyelesaikan yang berkaitan dengan agenda besar negara kita, ya maaf. Saya memang enggak bisa ngomong keras, ngomong…tapi udah..enggak bisa dia, ganti,” tegas Jokowi.

Menurut Jokowi, investasi merupakan kunci penggerak ekonomi. Ia menyebutkan, mulai tahun 2021, investasi di Indonesia tidak hanya di Pulau Jawab, bahkan di luar pulau Jawa lebih besar.

Ia menyebut, angka investasi di Pulau Jawa saat ini mencapai 48 persen, sementara luar Jawa 51,7 persen. Sementara, sebelumnya lebih dari 60 persen investasi berada di Pulau Jawa.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bisa menjaga keberlangsungan investasi, baik yang sudah, yang sedang berproses, maupun yang baru datang.

Respons JATAM
Pada hari ini, Ahad (13/2/2022), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merespons kasus penolakan tambang di atas. Ditulis dalam format siaran pers.

Siaran pers itu diberi judul: “Aksi Tolak Tambang PT Trio Kencana: Seorang Massa Aksi Tewas, Diduga Ditembak Aparat Kepolisian”.

“Aksi penolakan tambang yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, (12/02/2020) berujung duka. Salah satu massa aksi atas nama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong tewas, diduga tertembak peluru aparat kepolisian,” demikian awal siaran pers JATAM, di akun Twitter-nya.

Terhadap penambangan PT Trio Kencana dan tewasnya seorang warga itu, JATAM pun mendesak, pertama mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.

Kedua, mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam, terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas. Ketiga, Mendesak Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi, memproses hukum aparat kepolisian terduga pelaku penembakan korban, sekaligus memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa.

Adapun kejadian itu bermula, yakni ketika pada 7 Februari 2022 lalu, warga dari tiga kecamatan yang menggelar aksi tolak tambang menuntut gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana. Gubernur Sulteng, melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji untuk menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.

Janji gubernur Sulteng itu pun ditagih oleh masyarakat pada aksi Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin. Warga yang menggelar aksi sejak pagi sekitar Pkl. 10.30 Wita hingga malam hari itu, terus menunggu, namun gubernur Sulteng tak kunjung datang menemui massa aksi.

“Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respon gubernur untuk segera bertemu dan mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana,” tertulia dalam siaran pers.

Warga yang enggan membubarkan diri sebelum bertemu gubernur itu, kemudian dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga. Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang-ulang dari arah aparat kepolisian yang berjaga.

“Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian.”

Sebagaimana diketahui, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah itu telah berlangsung lama. Berbagai aksi penolakan telah dilakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.

Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.

Foto: dok. jatamsulteng.org

PT Trio Kencana adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh Goso Umbas selaku pemilik saham sebesar 30 persen dan H Suriyanto sebagai pemegang saham sebanyak 70 peresm sisanya.

Perusahaan yang bergerak di bidang tambang emas ini telah beroperasi dan memiliki konsesi di tiga wilayah kecamatan di Kab. Parimo, masing-masing adalah Kec. kasimbar, Kec. Tinombo Selatan dan kec. Toribulu.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Aksi Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) di Sulteng pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-koalisi-tolak-tambang-dan-aliansi-rakyat-tani-ktt-dan-arti-di-sulteng/feed/ 0
KontraS Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka Penembakan Laskar FPI https://parade.id/kontras-pertanyakan-keputusan-kejaksaan-tidak-menahan-tersangka-penembakan-laskar-fpi/ https://parade.id/kontras-pertanyakan-keputusan-kejaksaan-tidak-menahan-tersangka-penembakan-laskar-fpi/#respond Sun, 05 Sep 2021 05:56:06 +0000 https://parade.id/?p=14791 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penembakan ex Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. “Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya ‘pengistimewaan’ terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan […]

Artikel KontraS Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka Penembakan Laskar FPI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penembakan ex Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya ‘pengistimewaan’ terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” demikian cuitan resmi akun Twitter KontraS, kemarin.

Berdasar informasi yang dihimpun oleh KontraS, tidak ditahannya kedua tersangka oleh Kejaksaan karena alasan, pertama tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua, mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan nanti.

Menurut KontraS, alasan tersebut jelas tidak kuat dan justru dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan. Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangam atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi.

“Selain itu, kami khawatir perbuatan serupa dapat kembali terjadi mengingat kedua tersangka sebagai anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukanpun terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja pemolisian. Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.”

Jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, lanjut KontraS, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan obyektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.

Bahwa rupanya dugaan praktik “pengistimewaan” terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu.

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa keadilan korban & keluarga korban. Oleh karena itu kami mendesak:

1. Kapolri @DivHumas_Polri melakukan evaluasi internal & menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yg sedang berhadapan hukum. 2. Kejaksaan Jakarta Timur segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jkt – Cikampek.”

“3. PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku & membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan.”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel KontraS Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka Penembakan Laskar FPI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kontras-pertanyakan-keputusan-kejaksaan-tidak-menahan-tersangka-penembakan-laskar-fpi/feed/ 0
Catatan Kritis KontraS di 100 Hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo https://parade.id/catatan-kritis-kontras-di-100-hari-kapolri-listyo-sigit-prabowo/ https://parade.id/catatan-kritis-kontras-di-100-hari-kapolri-listyo-sigit-prabowo/#respond Fri, 07 May 2021 08:52:53 +0000 https://parade.id/?p=12403 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberi catatan kritis 100 hari kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Catatan kritis KontraS ini tidak lepas dari 16 program prioritas Polri di bawah Jenderal Listyo. “Poin-poin dalam catatan ini kami susun guna mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi […]

Artikel Catatan Kritis KontraS di 100 Hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberi catatan kritis 100 hari kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Catatan kritis KontraS ini tidak lepas dari 16 program prioritas Polri di bawah Jenderal Listyo.

“Poin-poin dalam catatan ini kami susun guna mengukur sejauh mana institusi kepolisian mampu menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia selama 100 hari kepemimpinannya. Secara umum, kami melihat tidak adanya perubahan signifikan dalam memperbaiki kinerja institusi Korps Bhayangkara,” demikian keterangan medianya, kemarin.

Hal ini diperhatikan KontraS bertolak belakang dengan tagline yang diusung, yaitu prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan (Presisi).

Dalam konteks perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0, Kapolri justru menurut KontraS merealisasikan virtual police. Pemberlakukan virtual police ini justru menjadi alat represi baru di dunia digital karena menjadi ancaman konkret terhadap kebebasan berekspresi warga negara di media sosial.

Situasi kebebasan sipil tersebut juga menyusut di tengah geliat aktivisme menentang kebijakan negara, seperti penangkapan sewenang-wenang atas dalih penanganan Covid-19. Bentuk diskriminatif penegakan hukum ini yang membuat program prioritas kapolri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum justru berkebalikan dengan kondisi riil.

“Ditambah lagi, praktik penyiksaan masih menjadi bagian dari cara polisi guna mendapatkan pengakuan dalam proses penyelidikan, serta mekanisme pengungkapan peristiwa dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) turut menjadi deret masalah yang tidak menjadi perhatian dalam memperbaiki kinerja kepolisian.”

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan mekanisme yang lemah. Komitmen Kapolri dalam menguatkan fungsi pengawasan dinilai KontraS juga tidak tercermin dari carut marutnya penegakan etik kepolisian. Kondisi yang carut marut ini terlihat dari angka pelanggaran baik itu disiplin, etik maupun pidana yang terus mengalami kenaikkan.

Selain itu, keseriusan Kapolri dalam mentransformasi Polri menjadi lembaga yang lebih transparan dan berkeadilan juga tidak terlihat dari penerapan mekanisme KKEP yang masih tidak jelas pertanggungjawabannya. Hal ini terbukti dari tidak transparannya pihak kepolisian dalam menjalani proses penegakan hukum beberapa kasus yang ada.

Terakhir KontraS menyoroti tidak adanya komitmen dari pihak kepolisian untuk memperbaiki pelayanan. Padahal, salah satu prioritas Kapolri adalah meminimalisir public complaint.

“Oleh karena itu, mengacu pada catatan 100 Hari Kapolri yang telah kami susun, kami merekomendasikan agar Kapolri. Pertama, segera melakukan perbaikan institusi Polri secara konkret, signifikan, dan revolusioner menuju kepada konsep kepolisian demokratis (democratic policing).”

Konsep ini menurut KontraS akan membantu kepolisian untuk menjadi institusi yang lebih menghargai demokrasi dan hak asasi manusia.

Kedua, Polri mesti mengedepankan langkah-langkah yang humanis dalam mencapai tujuan hukum dan ketertiban. Tindakan humanis Kepolisian harus terefleksi saat bertugas di lapangan bukan dengan cara membatasi media untuk tidak meliput tindakan kekerasan aparat.

Ketiga, Polri mesti meningkatkan profesionalisme institusi Kepolisian dengan cara mengedepankan akuntabilitas serta transparansi dalam penegakan hukum. Selain itu, kepolisian juga harus memperketat pengawasan di setiap satuan tingkatan guna mempersempit ruang pelanggaran dan kesewenang-wenangan.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Catatan Kritis KontraS di 100 Hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/catatan-kritis-kontras-di-100-hari-kapolri-listyo-sigit-prabowo/feed/ 0