#Koruptor Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/koruptor/ Bersama Kita Satu Wed, 12 Aug 2020 05:42:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Koruptor Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/koruptor/ 32 32 Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka https://parade.id/kejagung-tetapkan-jaksa-pinangki-tersangka/ https://parade.id/kejagung-tetapkan-jaksa-pinangki-tersangka/#respond Wed, 12 Aug 2020 05:42:35 +0000 https://parade.id/?p=5643 Jakarta (PARADE.ID)- Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” ujar Kepala […]

Artikel Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Hari mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

“Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ucap Hari.

Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS.

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kejagung-tetapkan-jaksa-pinangki-tersangka/feed/ 0
Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Harus Punya Target Terukur https://parade.id/pengamat-tim-pemburu-koruptor-harus-punya-target-terukur/ https://parade.id/pengamat-tim-pemburu-koruptor-harus-punya-target-terukur/#respond Mon, 20 Jul 2020 14:00:39 +0000 https://parade.id/?p=4248 Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing menegaskan Tim Pemburu Koruptor (TPK) seandainya dibentuk harus mempunyai target yang terukur, terutama dalam pengembalian kerugian negara yang telah dikorupsi. “Kalau memang tim ini (TPK) mau dibentuk, ya, sekalian kasih target yang terukur. Target ini kan bisa dilihat dari jumlah koruptor yang ditangkap […]

Artikel Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Harus Punya Target Terukur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing menegaskan Tim Pemburu Koruptor (TPK) seandainya dibentuk harus mempunyai target yang terukur, terutama dalam pengembalian kerugian negara yang telah dikorupsi.

“Kalau memang tim ini (TPK) mau dibentuk, ya, sekalian kasih target yang terukur. Target ini kan bisa dilihat dari jumlah koruptor yang ditangkap sama kerugian negara yang kembali,” katanya, di Jakarta, Senin, menanggapi wacana dibentuknya kembali TPK.

Dari dua model target itu, Emrus menilai lebih pas jika targetnya pada jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan dengan ditangkapnya koruptor yang bersangkutan, ketimbang sebatas jumlah koruptor yang ditangkap.

Tak hanya sebatas kerugian negara yang kembali, kata dia, besaran targetnya pun harus dihitung secara cermat dengan pembentukan TPK, misalnya sekian persen dari total uang negara yang dikorupsi.

Ia mengatakan pembentukan TPK pastinya membutuhkan anggaran sehingga perlu juga mengkalkulasi kebutuhan anggaran dengan uang negara yang kembali agar jangan malah justru membebani anggaran negara.

“Begini, tim baru kan butuh biaya juga. Okelah sumber daya manusia (SDM) nya sama, misalnya diambil dari lembaga penegak hukum lain. Tetapi, kan butuh anggaran juga, misalnya biaya perjalanan, penelitian, pengamatan, dan lain sebagainya,” katanya.

Artinya, kata dia, potensi uang negara yang akan kembali nanti dengan dibentuknya TPK harus dihitung agar signifikan, termasuk untuk membiayai operasional tim tersebut.

“Kalau saya berpendapat, target pengembalian uang negara harus di atas 50 persen. Jangan sampai nanti sekadar melihat jumlah. Biaya Rp5, dapatnya Rp10. Memang masih untung. Tetapi, signifikan enggak? Kalau yang dikorupsi Rp1 juta, misalnya,” kata Direktur Eksekutif Emrus Corner itu.

Kalau berani mematok target terukur dan signifikan semacam itu, ia mendukung pembentukan TPK, sebab akan menjadi gebrakan yang luar biasa dalam pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.

Jika tidak berani mematok target terukur, Emrus menyarankan lebih baik mengoptimalkan dan memaksimalkan kerja lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi TPK.

Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7), menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai TPK, dan tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

“Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” kata Mahfud.

Untuk payung hukum TPK tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

“Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung ‘nyantol’ ke inpres itu,” ucapnya.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Pengamat: Tim Pemburu Koruptor Harus Punya Target Terukur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pengamat-tim-pemburu-koruptor-harus-punya-target-terukur/feed/ 0
Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk https://parade.id/mahfud-md-sebut-tim-pemburu-koruptor-segera-dibentuk/ https://parade.id/mahfud-md-sebut-tim-pemburu-koruptor-segera-dibentuk/#respond Tue, 14 Jul 2020 06:39:11 +0000 https://parade.id/?p=3621 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, tim pemburu koruptor akan segera dibentuk, dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat. “Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu,” […]

Artikel Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, tim pemburu koruptor akan segera dibentuk, dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat.

“Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu,” kata Mahfud, dalam video yang dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, yang terpantau di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keputusan Menko Polhukan tentang pengaktifan kembal tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan sekarang terus berproses.

“Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim,” katanya lagi.

Institusi yang dilibatkan dalam tim pemburu koruptor itu, kata Mahfud, yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, tim pemburu koruptor tidak akan mengambil tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan,” ujar Mahfud pula.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mahfud-md-sebut-tim-pemburu-koruptor-segera-dibentuk/feed/ 0