#KPAI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kpai/ Bersama Kita Satu Wed, 17 Feb 2021 10:48:03 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KPAI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kpai/ 32 32 KPAI: Pandemi Picu Kasus Putus Sekolah dan Perkawinan Anak https://parade.id/kpai-pandemi-picu-kasus-putus-sekolah-dan-perkawinan-anak/ https://parade.id/kpai-pandemi-picu-kasus-putus-sekolah-dan-perkawinan-anak/#respond Wed, 17 Feb 2021 10:48:03 +0000 https://parade.id/?p=10865 Jakarta (PARADE.ID)- Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pandemi COVID-19 yang mendorong penerapan pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah dapat memicu kasus anak putus sekolah dan perkawinan anak. “Selama pandemi COVID-19 KPAI menerima pengaduan terkait pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta. Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan […]

Artikel KPAI: Pandemi Picu Kasus Putus Sekolah dan Perkawinan Anak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pandemi COVID-19 yang mendorong penerapan pembelajaran jarak jauh bagi siswa sekolah dapat memicu kasus anak putus sekolah dan perkawinan anak.

“Selama pandemi COVID-19 KPAI menerima pengaduan terkait pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta. Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan dinas pendidikan setempat dan pembina sekolah-sekolah negeri maupun swasta,” kata Retno melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Retno mengatakan pengaduan yang diterima KPAI terkait dengan sumbangan pembinaan pendidikan mulai dari permintaan pengurangan karena kebijakan belajar dari rumah hingga tunggakan pembayaran antara tiga bulan hingga 10 bulan.

“Pengaduan meliputi jenjang PAUD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Namun, yang terbanyak adalah sekolah swasta,” tuturnya.

Anak putus sekolah saat pandemi COVID-19 juga dipicu terjadi karena anak dikawinkan atau memilih bekerja membantu perekonomian keluarga. Sebagian keluarga kehilangan pendapatan karena orang tuanya kehilangan pekerjaan sehingga anak memilih bekerja atau dikawinkan.

“KPAI menemukan ada 119 peserta didik yang menikah, baik laki-laki maupun perempuan, yang usianya antara 15 tahun hingga 18 tahun,” jelasnya.

Retno mengatakan pihak sekolah mengetahui siswa menikah atau bekerja dari kunjungan ke rumah keluarga karena siswa tidak menghadiri pembelajaran jarak jauh dan tidak pernah mengumpulkan tugas.

Saat didatangi, pihak sekolah baru tahu bahwa siswa yang bersangkutan akan dikawinkan sudah dikawinkan, atau sudah bekerja.

“Ada kisah inspiratif dari Kabupaten Bima dan Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat. Sekolah berhasil membujuk siswa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan yang tinggal beberapa bulan lagi ujian kelulusan. Usaha para guru tersebut patut diapresiasi,” katanya.

*Sumber: antaranews.com

Artikel KPAI: Pandemi Picu Kasus Putus Sekolah dan Perkawinan Anak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpai-pandemi-picu-kasus-putus-sekolah-dan-perkawinan-anak/feed/ 0
KPAI Sarankan Kemendikbud Gratiskan Internet Siswa dari Dana POP https://parade.id/kpai-sarankan-kemendikbud-gratiskan-internet-siswa-dari-dana-pop/ https://parade.id/kpai-sarankan-kemendikbud-gratiskan-internet-siswa-dari-dana-pop/#respond Mon, 03 Aug 2020 14:29:36 +0000 https://parade.id/?p=5251 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggratiskan internet bagi siswa dan guru selama pandemi COVID-19 dari dana Program Organisasi Penggerak (POP). “(Dana) POP semula Rp595 miliar sudah turun jadi Rp283 (miliar). Nah, yang Rp200 (miliar) hampir Rp300 (miliar) itu bisa buat bayar internet (bagi murid dan guru),” kata […]

Artikel KPAI Sarankan Kemendikbud Gratiskan Internet Siswa dari Dana POP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggratiskan internet bagi siswa dan guru selama pandemi COVID-19 dari dana Program Organisasi Penggerak (POP).

“(Dana) POP semula Rp595 miliar sudah turun jadi Rp283 (miliar). Nah, yang Rp200 (miliar) hampir Rp300 (miliar) itu bisa buat bayar internet (bagi murid dan guru),” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui sambungan telepon dengan ANTARA Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kunjungan ke beberapa sekolah di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (30/7) bahwa kuota internet bagi murid dan guru untuk mengakomodasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Retno mengatakan bahwa penggratisan internet dari dana BOS tidak akan cukup karena dana tersebut sudah sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan lain bagi sekolah, terutama di masa pandemi COVID-19.

Ia mengatakan dana BOS itu sebaiknya digunakan untuk infrastruktur yang dibutuhkan untuk persiapan pembukaan sekolah di tahun depan, jika pandemi COVID-19 dapat diatasi pada akhir tahun.

“Karena vaksin belum ditemukan, maka kita pun harus jaga jarak, kita harus pakai masker. Nah, itu butuh macam-macam, butuh sabun, tisu, butuh infrastruktur seperti wastafel di setiap kelas, disinfektan dan lain-lain. Itu dana BOS baru bisa digunakan,” katanya.

Ketika dana BOS itu telah digunakan untuk infrastruktur, menggaji guru honorer dan lain-lain, maka alokasi dana untuk menggratiskan internet bagi murid dan guru tidak akan memadai.

Oleh karena itu, KPAI menyarankan agar dana internet untuk siswa itu diambil dari dana POP yang menurutnya belum secara langsung menyentuh kebutuhan guru dan siswa saat ini, terutama di masa pandemi COVID-19.

“Jadi kalau dari KPAI dari awal mendorong subsidi biaya internet. Negara-negara yang terkena pandemi itu rata-rata menggratiskan internet pada jam-jam PJJ, dan penggratisan ini dilakukan pada jam-jam PJJ dari Senin sampai Jumat,” demikian kata Retno.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel KPAI Sarankan Kemendikbud Gratiskan Internet Siswa dari Dana POP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kpai-sarankan-kemendikbud-gratiskan-internet-siswa-dari-dana-pop/feed/ 0
Negara Melakukan Kekerasan terhadap Hak Anak Atas Pendidikan https://parade.id/negara-melakukan-kekerasan-terhadap-hak-anak-atas-pendidikan/ https://parade.id/negara-melakukan-kekerasan-terhadap-hak-anak-atas-pendidikan/#respond Wed, 08 Jul 2020 06:05:31 +0000 https://parade.id/?p=3069 Jakarta (PARADE.ID)- Aris Merdeka Sirait Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepada Ibu Katarina Gesang pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Republik Indonesia dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta serta kepada Sekda Pemda DKI Jakarta Berhentilah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK khususnya kepada Anak-anak. Berkatalah jujur. Jangan bohongi publik khususnya anak-anak. Bina […]

Artikel Negara Melakukan Kekerasan terhadap Hak Anak Atas Pendidikan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Aris Merdeka Sirait Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepada Ibu Katarina Gesang pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Republik Indonesia dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta serta kepada Sekda Pemda DKI Jakarta Berhentilah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK khususnya kepada Anak-anak. Berkatalah jujur. Jangan bohongi publik khususnya anak-anak. Bina RW sebagai zonasi baru penerimaan suswa baru tidak akan menjawab keresahan masyarakat.

Kalau petunjuk teknis seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 di DKI Jakarta salah dan gagal paham sehingga menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat, jangan katakan sudah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Itu kebohongan publik. Kalau sudah bertentangan dengan aturan cabut saja. Negara ini negara hukum. Keadilan danb hukum harus ditegakkan sampai dunia ini runtuh. Jangan minta anak dan orangtua untuk memaklumi atas kesalahan yang dibuat.

Kasihan anak-anak yang telah berjuang dan bersusah paya untuk mendapatkan kesempatan belajar di sekolah negeri di DKI Jakarta selama masa penantian berlalunya Covid 19 dari bumi Indonesia. Ini tidak adil dan mencederai masa depan anak.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa akibat dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 melalui PPDB online yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 telah mengorbankan puluhan ribu anak-anak di DKI Jakarta kehilangan kesempatan belajar dan haknya anak atas pendidikan di sekolah negeri yang sesungguhnya dijamin oleh Konstitusi Fasar kita maupun Undang-undang sistem Pendidikan Nasional.

“Bagaimana Bapak Ibu mengatakan di beberapa kesempatan kepada publik, khususnya kepada anak-anak bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 (PPBD Online DKI Jakarta) sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 sementara petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja sudah jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019, namun dikatakan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Berhentilah melakukan kebohongan publik khususnya kepada anak-anak”. “Jangan tanamkan ketidakpercayaan anak kepada pemimpin,” tambah Arist.

“Saya ingin menunjukkan dua hal saja. Yang pertama dalam Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 menetapkan kota untuk jalur zonasi yakni jalur inklusi dan afirmasi minimal 50%, tetapi dalam pelaksanaan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan minimal 40%. Pertanyaan mendasar bertentangankah ini dengan peraturan diatasnya ? Tentu jawabnya iya”.

Yang kedua dalam ketentuan pasal 25 ayat (1) dari Permendikbud 44 tahunn2018 bahwa prioritas persyaratan dalam penerimaan murid baru 2020 wajib dilakukan melalui jalur zonasi dengan memprioritaskan JARAK TEMPAT TINGGAL terdekat ke sekokah dalam wilayah zonasi, namun dalam petunjuk teknis mengedepankan seleksi dengan BATASAN USIA sebagai prasyarat utama.

Inilah yang membuat runyam sehingga mengabaikan hak anak dan berakibat puluhan ribu anak di DKI Jakarta dirugihkan tidak mendapatkan haknya atas pendidikan. Bertentangan kah itu dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Semua orang tahu bahwa aturan, kebijakan apapun namanya jika bertentangan dengan aturan diatasnya adalah batal atas nama hukum.

Apalagi menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dan ketidakpastian hukum, oleh karena itu atas nama keadilan dan kepentingan terbaik anak dan atas hak anak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera BATALKAN Juknis Seleksi Penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 DKI Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan Pemprop DKI Jakarta dan menerbitkan Petunjuk Tenis Seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 yang baru sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Dengan terbitnya Juknis yang baru dan seleksi ulang makau anak akan mendapatkan kesempatan belajar dan hak atas pendidikanya serta dapat menjalanjan wajib belajar 12 tahun.

Dalam Juknis itu juga dapat diatur dengan baik, bahwa jika kuota melebihi fasilitas yang ada di sekolah negeri maka demi pemerataan dan kesempatan belajar dan bagi anak mendapatkan haknya atas pendidikan, Pemda DKI Jakarta wajib melakukan stimulus lembaga pendidikan swasta dan menjalankan secara pasti KPJS untuk peserta didik sehingga terjadi pemerataan dalam pendidikan dan pada tahun 2020 tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikannya. Ini adalah adil, karena pendidikan itu untuk semua, tegas Arist.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak menyuarakan aspirasi anak dan orangtua siswa di Kantor Kemendikbud Jakarta.

(tabloidpilarpost/PARADE.ID)

Artikel Negara Melakukan Kekerasan terhadap Hak Anak Atas Pendidikan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/negara-melakukan-kekerasan-terhadap-hak-anak-atas-pendidikan/feed/ 0