#KRMP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/krmp/ Bersama Kita Satu Sat, 01 Oct 2022 09:34:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KRMP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/krmp/ 32 32 Aksi Unjuk Rasa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran di Balai Kota https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-koalisi-rakyat-menolak-penggusuran-di-balai-kota/ https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-koalisi-rakyat-menolak-penggusuran-di-balai-kota/#respond Sat, 01 Oct 2022 09:09:42 +0000 https://parade.id/?p=21595 Jakarta (parade.id)- Kemarin, Jumat (30/9/2022), massa dari berbagai elemen atau kelompok—tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat. Massa KRMP mendesak sekaligus menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran di Balai Kota pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kemarin, Jumat (30/9/2022), massa dari berbagai elemen atau kelompok—tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat. Massa KRMP mendesak sekaligus menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Ada beberapa dan catatan penting dari KRMP mengapa Pergub DKI 207/2016 harus dicabut. Pertama, Pergub tersebut bentuk eigenrichting (main hakim sendiri). Kedu, Pergub tersebut melangkahi kekuasaan kehakiman.

Ketiga, Pergub tersebut melegalkan keterlibatan aparat tidak berwenang dalam penggusuran. Keempat, Pergub tersebut dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

Kelima, Pergub tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga. Keenam, Pergub tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM. Terakhir, ketujuh, bahwa Perpu 51/1960 yang menjadi dasar pembentukan Pergub tersebut dinilai tidak sesuai kontekstual dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Demikian siaran pers yang diterima media.

Perjuangan panjang yang dilalui oleh KRMP untuk mendorong pencabutan Pergub tersebut diakui sebenarnya telah berlangsung lama. Misalkan pada tanggal 10 Februari 2022: melayangkan Surat Permohonan Pencabutan Pergub 207/2016 dan juga melakukan aksi dan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

“Kemudian, di tanggal 25 Maret 2022, melakukan audiensi dan pemaparan dari KRMP dengan Aspem, Biro Hukum, TGUPP Pemprov DKI Jakarta. Menghasilkan Berita Acara yang akhirnya mempertemukan kita dengan Gubernur DKI Jakarta,” masih bunyi siaran pers tersebut.

6 April 2022, audiensi dan pemaparan dari KRMP dengan Gubernur DKI Jakarta, Aspem, Biro Hukum, TGUPP Pemprov DKI Jakarta. Dalam audiensi itu, menghasilkan tiga poin yang tertuang pada Berita Acara, salah satunya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan Moratorium Pelaksanaan Penertiban sampai dengan ada Keputusan Terkait.

Selanjutnya, di tanggal 6 Juni 2022, dua bulan pasca audiensi, KRMP belum mendapatkan kepastian akan bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207/2016–maka KRMP mengirimkan surat tindak lanjut atas pencabutan Pergub 207/2016.

“4 Agustus 2022: empat bulan pasca audiensi tetap tidak ada respons. KRMP mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Anies Baswedan. 8 Agustus 2022, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta buka suara melalui media dan menyatakan bahwa pencabutan Pergub DKI 207/2016 tidak bisa dilakukan tahun ini dan harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Propem Pergub tahun 2023.”

Di tanggal 9 Agustus 2022, KRMP merespon melalui media bahwa merujuk pada Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Pergub DKI 31/2021, dalam keadaan tertentu, rancangan Peraturan Gubernur dapat diusulkan di luar Propempergub berdasarkan Perintah Gubernur. Tanggal 25 Agustus 2022, Gubernur Anies buka suara melalui media bahwa, “Proses pencabutan Pergub masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”

Namun di hari yang sama, Kemendagri angkat suara bahwa, “Kemendagri belum terima Pergub penggusuran dari Pemprov DKI Jakarta.”

“Ketidakpastian informasi tersebut telah mencederai prinsip serta asas pelayanan publik yang bersifat terbuka, mudah, aksesibel, serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Tujuh bulan pun telah berlalu, sejak KRMP melayangkan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (Pergub DKI 207/2016).

Namun hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut. Kilas balik pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam, “Membangun tanpa Menggusur” adalah janji politik Anies Baswedan, yang mengatakan bahwa penggusuran sangat tak sesuai dengan kemanusiaan.

Namun, realitanya, hingga beberapa hari lagi terhitung akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies justru “membiarkan” ancaman praktik penggusuran paksa dapat terus langgeng di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan yang melegitimasi penggusuran di DKI Jakarta.

“Pertama, selama ini tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu. Padahal KRMP telah melakukan korespondensi kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan informasi terkait pencabutan Pergub DKI 207/2016.”

Adapun ketentuan Pergub DKI 31/2021 telah jelas mengatur mengenai tahapan pembentukan Peraturan Gubernur, di mana ia dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi, penetapan, penomoran dan pengundangan, autentifikasi, hingga penyebarluasan dan pendokumentasian.

Namun, hingga hari ini tidak ada respon terkait proses pencabutannya yang sudah sampai mana dan apakah berhasil atau tidak pencabutan Pergub DKI 207/2016 tersebut dilakukan.

Kedua, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI Jakarta tidak serius dan mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan, serta melanggar asas ketidakberpihakan karena hanya melihat dari sudut pandang pemohon penerbitan dan sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan kepentingannya.

Selain soal di atas, massa KRMP juga menuntut agar Gubernur bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta—berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria.

Tergabung dalam KRMP: Forum Pancoran Bersatu; Forum Peduli Pulau Pari; Forum Perjuangan Rakyat Rawapule; Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke; Koperasi Lengkong Bersinar; Koperasi Empang Mandiri Sejahtera; Koperasi Kampung Rawa Barat dan Rawa Timur Jakarta Barat; Koperasi Kampung Blok Limbah Jakarta Utara; Koperasi Kampung Blok Eceng Jakarta Utara; dan Koperasi Kampung Blok Empang Jakarta Utara.

Ada pula dari Koperasi Kampung Tembok Bolong Jakarta Utara; Koperasi PKL Kaliadem Jakarta Utara; Koperasi Kampung Gedong Pompa Jakarta Utara; Koperasi Kampung Elektro Jakarta Utara; Koperasi Kampung Marlina Jakarta Utara; Koperasi Kampung Aquarium Jakarta Utara; Koperasi Komunitas Anak Kali Ciliwung Jakarta Utara; Koperasi Kampung Kunir Jakarta Barat; Koperasi Kampung Balokan Jakarta Barat; dan Koperasi Kampung Muka Jakarta Utara.

Selain itu ada Koperasi PKL Budimulya Jakarta Utara; Koperasi PKL KOPEKA Jakarta Utara; Koperasi Persaudaraan Warga Kebon Bayam Jakarta Utara; Koperasi Kampung Lengkong Jakarta Utara; Koperasi Kampung Parek Maphar Jakarta Barat; Koperasi Kampung Kebon Sayur Ciracas Jakarta Timur; Ciliwung Merdeka; Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK); Lembaga Bantuan Hukum Jakarta; dan Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID-DN).

Lainnya ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia; Rujak Center for Urban Studies; Urban Poor Consortium (UPC); Trend Asia; Federasi Pelajar Jakarta; BEM FH UPN Veteran Jakarta; BEM UPN Veteran Jakarta; BEM Universitas Indonesia; BEM STHI Jentera; dan BEM FH Universitas Indonesia.

Kemudian ada BEM Universitas Pembangunan Jaya; BEM Universitas Esa Unggul; BEM Tanri Abeng University; Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti; Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina; Forum Persatuan Mahasiswa Universitas Bung Karno; Serikat Pemuda-Nusa Tenggara Timur Jabodetabek; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Selatan; Institute for Ecosoc Rights; dan WALHI DKI Jakarta.

Kemudian ada dari Konsorsium Pembaruan Agraria; Federasi Buruh Transportasi Pelabuan Indonesia; Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia; Pemuda Tambora Bergerak; Kolektif Pemuda Bojong; Forum Mahasiswa IISP Bersatu; Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia; dan BEM Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran di Balai Kota pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-koalisi-rakyat-menolak-penggusuran-di-balai-kota/feed/ 0
KRMP Kembali Mendatangi Balai Kota, Desak Cabut Pergub 207/2016 https://parade.id/krmp-kembali-mendatangi-balai-kota-desak-cabut-pergub-207-2016/ https://parade.id/krmp-kembali-mendatangi-balai-kota-desak-cabut-pergub-207-2016/#respond Sun, 07 Aug 2022 05:52:52 +0000 https://parade.id/?p=20878 Jakarta (parade.id)- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini. Kedatangan KRMP ke Balai Kota, mendesak Gubernur Anies untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 Tahun 2016. “Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan […]

Artikel KRMP Kembali Mendatangi Balai Kota, Desak Cabut Pergub 207/2016 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini. Kedatangan KRMP ke Balai Kota, mendesak Gubernur Anies untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 Tahun 2016.

“Kami di sini meminta Bapak Anies untuk menindaklanjuti bagaimana proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak,” kata Jihan Fauziah saat diwawancarai oleh tim parade.id.

Jihan menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini pada Anies, baik secara langsung maupun menggunakan surat.

Pada 10 Februari lalu KRMP telah mengirimkan Surat Nomor: 01 SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Biro Hukum DKI dan Asisten Pembangunan pada 25 Maret 2022.

Pada 6 April 2022 mereka melaksanakan audiensi kembali yang langsung dihadiri oleh Anies. Saat itu Anies menyatakan akan melakukan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran sampai ada kepastian atau ketentuan yang baru.

Namun sejak 6 April 2022 sampai saat ini, Anies tidak kunjung mencabut Pergub yang dibuat gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan pihak koalisi juga belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal perkembangan proses pencabutan pergub tersebut.

KRMP menjelaskan beberapa alasan koalisi mendesak Anies mencabut Pergub tersebut. Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan menggunakan aparat tidak berwenang seperti TNI, intimidasi dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.

Kedua, sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.

“Ketiga, pergub ini menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM,” kata perwakilan KRMP lainnya, Mohamad Ulul Azmi.

Perwakilan KRMP lainnya, Bilal Sukarno
menyebutkan, pihaknya mendesak pencabutan pergub tersebut karena selain melanggar UU TNI.

Pergup 207/2016 ini melanggar ketentuan Kovenan Ekosob, karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.

KRMP sempat menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Gubernur Anies ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji mencabut Pergub tersebut.

Surat Permohonan audiensi tersebut diserahkan oleh perwakilan KRMP, yakni Jihan Fauziah Hamdi dari LBH Jakarta, Bilal Sukarno dari BEM UPN Veteran dan Mohamad Ulul Azmi dari UI serta beberapa unsur lainnya pada loket permohonan audiensi Balai Kota Jakarta.

KRMP ini terdiri atas 53 kelompok dari berbagai unsur masyarakat kampung yang rentan terkena gusuran, mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

(Abe/parade.id)

Artikel KRMP Kembali Mendatangi Balai Kota, Desak Cabut Pergub 207/2016 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/krmp-kembali-mendatangi-balai-kota-desak-cabut-pergub-207-2016/feed/ 0
KRMP Tuntut Cabut Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 https://parade.id/krmp-tuntut-cabut-pergub-dki-jakarta-nomor-207-tahun-2016/ https://parade.id/krmp-tuntut-cabut-pergub-dki-jakarta-nomor-207-tahun-2016/#respond Fri, 25 Feb 2022 12:58:20 +0000 https://parade.id/?p=18066 Jakarta (PARADE.ID)- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi demonstrasi, untuk menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Pergub DKI 207/2016), di Balai Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Lilik, Pergub DKI 207/2016 memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI Jakarta […]

Artikel KRMP Tuntut Cabut Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi demonstrasi, untuk menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Pergub DKI 207/2016), di Balai Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Lilik, Pergub DKI 207/2016 memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak dan juga telah melanggar asas keadilan, karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah.

“Peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia dan juga menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia,” paparnya.

Hal ini kata dia dapat dilihat bahwa peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai.

Ia juga menegaskan bahwa peraturan tersebut melanggar ketentuan peraturan-peraturan yang ada di atasnya atau hirarikis perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
diantaranya UU TNI karena berpotensi untuk mengerahkan anggota personel TNI dalam penggusuran, Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atasbperumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa, UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman karena penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan,” ia menegaskan.

Namun, sampai saat ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak mengindahkan atau tidak menemui massa aksi. Dan ia menilai hal di atas merupakan tindakan tak patut dari Anies yang benar-benar tidak berpihak terhadap rakyat miskin korban pemggusuran.

Selain tuntutan di atas, KRMP juga menuntut penggantian Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak dengan peraturan yang sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia dan Reforma
Agraria Sejati.

Selanjutnya, KRMP menuntut dilibatkannya masyarakat secara aktif dan seluas-luasnya serta melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penyusunan peraturan tersebut.

“Bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta tentang pengaturan, pelembagaan dan pembiayaan untuk penyelesaian konflik dan sengketa agraria berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.”

(Aby/PARADE.ID)

Artikel KRMP Tuntut Cabut Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/krmp-tuntut-cabut-pergub-dki-jakarta-nomor-207-tahun-2016/feed/ 0
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Menyurati Anies, Minta Cabut Pergub 207 https://parade.id/koalisi-rakyat-menolak-penggusuran-krmp-menyurati-anies-minta-cabut-pergub-207/ https://parade.id/koalisi-rakyat-menolak-penggusuran-krmp-menyurati-anies-minta-cabut-pergub-207/#respond Fri, 11 Feb 2022 06:26:51 +0000 https://parade.id/?p=17763 Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, kemarin. Mereka mendatangi kantor Gubernur dalam rangka menyampaikan surat kepada Anies yang isinya meminta segera mencabut peraturan yang dianggap kerap digunakan untuk melakukan penggusuran. “Peraturan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 Tahun 2016 […]

Artikel Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Menyurati Anies, Minta Cabut Pergub 207 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi kantor Gubernur Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, kemarin.

Mereka mendatangi kantor Gubernur dalam rangka menyampaikan surat kepada Anies yang isinya meminta segera mencabut peraturan yang dianggap kerap digunakan untuk melakukan penggusuran.

“Peraturan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” demikian kata perwakilan KRMP, Charlie Albajili dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin.

Dengan masuknya surat itu, ia berharap segera cepat direspon oleh Gubernur, karena kalau tidak akan terus terjadi perampasan ruang hidup.

“Menyerahkan surat ini berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur Anies yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016,” paparnya.

Ia menjelaskan juga bahwa Pergub yang dimaksud olehnya ini rentan terjadinya pelanggaran HAM dalam pengeksekusian lahan. Sebab, dalam regulasi itu mengizinkan aparatur keamanan, seperti TNI dan Polri, yang seharusnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.

“Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah. Tampa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan,” kata dia.

Penyampaian surat ke Gubernur Anies, kata Aldi salah satu perwakilan dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) merupakan upaya litigasi. Hal itu agar Anies selaku Gubernur DKI Jakarta segera mencabut Pergub nomor 207.

“Tentu upaya litigasi yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat sipil yang secara khusus di DKI jakarta, yang mengalami perampasan ruang hidup, dalam hal ini ialah penggusuran yang sekarang tengah dialami oleh masyarakat, misal yang ada di Pancoran,” tegasnya.

Selain itu, Aldi juga mengatakan bahwa hal yang dilakukan adalah sebagai bentuk sikap politik sebagai pemuda yang siap berhadapan dengan pemerintah.

Terakhir, Aldi mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut bersolidaritas mendesak Anies agar mencabut Pergun nomor 207.

“Saya sebagai perwakilan dari LMND-DN yang tergabung di dalam KRMP mengajak dan menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat untuk memberikan sikap politik terhadap rezim yang menindas saat ini. Dan sama-sama untuk menolak penggusuran ruang hidup,” pungkasnya.

(Aby/PARADE.ID)

Artikel Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Menyurati Anies, Minta Cabut Pergub 207 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/koalisi-rakyat-menolak-penggusuran-krmp-menyurati-anies-minta-cabut-pergub-207/feed/ 0