KSPI Partai Buruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kspi-partai-buruh/ Bersama Kita Satu Wed, 22 Apr 2026 05:23:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg KSPI Partai Buruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kspi-partai-buruh/ 32 32 RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi https://parade.id/ruu-pprt-disahkan-jadi-uu-kspi-dan-partai-buruh-apresiasi/ Wed, 22 Apr 2026 05:23:56 +0000 https://parade.id/?p=30111 Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian panjang selama 22 tahun. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Ia […]

Artikel RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian panjang selama 22 tahun.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.

“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa KSPI dan Partai Buruh turut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.

Menurut Said Iqbal, meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.

“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.

Namun demikian, di tengah apresiasi tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui Baleg. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengulang pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi dan tergesa-gesa.

“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal.

Ia menguraikan setidaknya tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pembahasan di Baleg berpotensi dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target politik, tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas dan tanpa naskah akademik yang mendalam. Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa kelompok pengusaha tertentu akan memanfaatkan ruang Baleg untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang merugikan pekerja.

“Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketanagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Ketiga, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Menurutnya, mekanisme Baleg yang relatif tertutup membuka potensi terjadinya praktik-praktik yang dapat mempengaruhi substansi pembahasan.

“Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang memang membidangi ketenagakerjaan.

“Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh juga mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan dengan substansi yang benar-benar melindungi hak-hak buruh, bukan justru melemahkan.

Isu ini, lanjut Said Iqbal, akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar-besaran yang akan digelar oleh ratusan ribu buruh di depan DPR RI dan berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam peringatan May Day 2026.

“Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.*

Artikel RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026 https://parade.id/kspi-partai-buruh-akan-kerahkan-ratusan-ribu-massa-di-mayday-2026/ Sun, 12 Apr 2026 09:16:43 +0000 https://parade.id/?p=30061 Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)-Partai Buruh, resmi menyatakan kesiapan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Keduanya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Aksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. KSPI akan memusatkan titik kumpul di […]

Artikel KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)-Partai Buruh, resmi menyatakan kesiapan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Keduanya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Aksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. KSPI akan memusatkan titik kumpul di Pintu 10 Gelora Bung Karno (depan Gedung TVRI), Senayan, dengan tujuan akhir Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto. Sementara Partai Buruh menyasar langsung depan Gedung DPR RI sebagai lokasi aksi pusat, khusus bagi peserta dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Dari sisi jumlah massa, KSPI menargetkan 50.000 peserta yang akan turun ke Jakarta, sementara Partai Buruh bersama organisasi inisiator memproyeksikan kehadiran 50.000 hingga 100.000 orang secara nasional. Aksi juga akan digelar serentak di daerah-daerah seluruh Indonesia, dengan peserta di luar tiga wilayah utama diarahkan menuju kantor gubernur, bupati/wali kota, serta gedung DPRD setempat.

Tuntutan yang diusung KSPI dan Partai Buruh hampir sepenuhnya selaras—mencerminkan keresahan yang sama di kalangan pekerja Indonesia. Tuntutan bersama tersebut meliputi:

  • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak pada pekerja.
  • Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah—agenda lama yang terus digaungkan.
  • Penghentian ancaman PHK yang semakin masif akibat ketegangan perang dan dampak impor terhadap industri dalam negeri.
  • Reformasi pajak, termasuk penghapusan pajak atas THR, bonus tahunan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, serta desakan untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah lama tertunda di parlemen.
  • Pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja — khusus dituntut oleh KSPI.

KSPI menegaskan bahwa aksi ini akan dijalankan dengan prinsip non-violence—anti kekerasan, terukur, terarah, dan konstitusional. Kegiatan yang direncanakan berupa orasi dan penyampaian pendapat, dengan alat peraga berupa spanduk, leaflet, dan mobil komando.

Penanggung jawab aksi dari kedua organisasi telah terdaftar dan surat pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada aparat keamanan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi May Day 2026 ini dipimpin oleh ISaid Iqbal, yang menjabat sekaligus sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh—menjadikan mobilisasi tahun ini sebagai salah satu yang paling terkoordinasi dalam sejarah gerakan buruh Indonesia.

Artikel KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>