#KUHP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kuhp/ Bersama Kita Satu Sat, 25 Feb 2023 12:32:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KUHP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kuhp/ 32 32 Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP https://parade.id/menakar-kebijakan-publik-dalam-ciptaker-dan-kuhp/ Sat, 25 Feb 2023 12:32:18 +0000 https://parade.id/?p=23429 Makassar (parade.id)- Kemarin, Jumat (24/2/2023), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar diskusi publik, dengan tema ‘Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP’. Diskusi dilangsungkan di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ada beberapa pembicara atau narasumber yang mengisi diskusi tersebut. Di antaranya Ariansyah (perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar) , Muhammad Rinaldy Bima (perwakilan […]

Artikel Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (parade.id)- Kemarin, Jumat (24/2/2023), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar diskusi publik, dengan tema ‘Menakar Kebijakan Publik dalam Cipta Kerja dan KUHP’. Diskusi dilangsungkan di Aula Farmasi Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Ada beberapa pembicara atau narasumber yang mengisi diskusi tersebut. Di antaranya Ariansyah (perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar) , Muhammad Rinaldy Bima (perwakilan akademisi hukum), Muhammad Arsy Jailolo (Ketum HMI Cabang Makassar), dan Mira Amin (perwakilan LBH Makassar).

Ariansyah, dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengatakan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait penjaminan hak tenaga kerja.

Untuk UU Ciptaker sendiri, soal hak-hak dari para tenaga kerja menurutnya masih tetap dilindungi. Contohnya persoalan pemutusan kontrak kerja.

“Suatu perusahaan tidak boleh serta merta memutuskan kontrak kerja dan untuk penyelesaian kasus juga masih terbilang dapat teratasi dengan baik. Sebagaimana data yang disampaikan, bahwa sedikitnya ada 324 kasus antara perusahaan dan buruh dan sebanyak 76 persen diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ia katanya.

Bahkan menurut dia, diperlukan suatu Perppu tentang Ciptaker yang mengatur secara spesifik terkait UMK.

Sementara itu, Muhammad Rinaldy Bima, akademisi hukum menyinggung dua hal: UU Ciptaker dan KUHP. KUHP, kata dia,  layak untuk diperbarui, karena subtansi yang sudah tidak relevan bila melihat status quo negara Indonesia yang sekarang.

Hal itu, kata dia, sebagaimana adagium hukum berbunyi, lex prospicit non respicit. Hukum memandang ke depan bukan ke belakang, yang mana walau hukum sifatnya dinamis atau berubah-ubah tetapi hukum tetap harus melihat status quo negara.

“Begitupun dengan UU Cipta Kerja, dengan alasan penjaminan hak buruh, maka memang perlu ada payung hukum yang mengatur secara spesifik dan menjelaskan secara komperhensif. UU Ciptaker merupakan payung hukum yang diharapkan menjadi solusi,” paparnya.

Senada dengan Rinaldy, Mira menyambut positif UU Ciptaker dan KUHP. Menurut dia bahkan UU Ciptaker maupun KUHP baru merupakan produk hukum yang seharusnya menjadi sarana dalam mencapai kesejahteraan bersama.

“Maka sudah menjadi kewajiban bersama bagi tiap lapisan masyarakat yang ada untuk mengawal dan mengawasi juga menaati aturan yang berlaku,” kata dia.

Pun yang hal sama (disambut positif) disampaikan Ketum HMI Cabang Makassar Arsyi. Misal terkait KUHP sendiri–terlepas dari kontroversi yang ada, kata dia sudah seharusnya diperbarui.

Mengingat kata dia kondisi di Indonesia yang dinamis–produk hukum sudah semestinya menjadi payung keadilan yang mengayomi rakyat Indonesia, walaupun ada yang mengkritisi.

“Suatu produk maupun regulasi memang hal lumrah untuk dikritisi oleh pihak manapun,” kata dia.

(Verry/parade.id)

Artikel Menakar Kebijakan Publik dalam Ciptaker dan KUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Partai Buruh Memperingati Hari HAM Internasional 2022 https://parade.id/partai-buruh-memperingati-hari-ham-internasional-2022/ Sat, 10 Dec 2022 13:38:29 +0000 https://parade.id/?p=22304 Jakarta (parade.id)- Hari ini, Sabtu (10/12/2022), ratusan massa dari Partai Buruh dan organisasi Buruh memperingati Hari HAM Internasional 2022, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Ada beberapa tuntutan atau isu yang dibawa dalam aksi kali ini. Di antaranya menolak UU KUHP, menolak Omnibus Law UU Ciptakan Kerja, land reform-Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan, […]

Artikel Partai Buruh Memperingati Hari HAM Internasional 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari ini, Sabtu (10/12/2022), ratusan massa dari Partai Buruh dan organisasi Buruh memperingati Hari HAM Internasional 2022, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Ada beberapa tuntutan atau isu yang dibawa dalam aksi kali ini. Di antaranya menolak UU KUHP, menolak Omnibus Law UU Ciptakan Kerja, land reform-Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan, Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menolak upah Murah, menolak Outsourcing, Perjuangkan Jaminan Sosial: meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran; Berantas Korupsi, dan Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.

Hadir pimpinan Buruh dalam aksi memperingati Hari HAM Internasional 2022. Di antaranya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal, Wapres Partai Buruh Agus Supriyadi, Sekjen Partai Buruh Ferry Nuzarli, Ketua Majelis Nasional Partai Buruh Agus Ruli Ardiansyah, Riden, dan lainnya. Tampak juga Sekjen KPBI Damar Panca Mulya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyorot tajam soal UU KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Di antaranya soal penghinaan kepada Presiden RI.

Iqbal menyebut bahwa UU KUHP sebagai tempat “kejahatan”. “Kejahatan” itu salah satunya ada di pasal penghinaan presiden.

“Satu bukti bahwa UU KUHP menghilangkan sisi kemanusiaan presiden. Padahal kritik itu ujian dari rakyat. Dan kalau penghinaan atau tidak, mestinya lihat konteksnya (dalam kritik),” kata dia saat konferensi pers.

Dengan adanya pasal itu, menurur Iqbal, presiden seolah tidak boleh dikritik. Padahal kata Iqbal, Presiden Jokowi pernah mengingatkan kepada aparat ketika menyoal kritikan lewat mural, di mana saat itu Jokowi disebut memaafkan pembuat mural.

Kalaupun ada unsur penghinaan, menurut Iqbal, mestinya diuji dahulu dan ini ujian untuk kebesaran seorang presiden. “Maka, kalau tetap diberlakuka, akan menjadi pasal karet. Itu yang kami kritik salah satunya (pasal penghinaan presiden),” tegasnya

Iqbal mengaku akan meminta Jokowi untuk tidak menandatangani UU KUHP yang baru disahkan itu. Ia juga akan meminta Jokowi tidak memberikan nomor ke UU itu supaya tidak berlaku.

Sebab menurutnya, rakyat tidak menginginkan itu. DPR-lah disebutnya yang menginginkan. “Padahal DPR itu dipilih rakyat. Saya akan bawa pasal ini ke Jenewa.

Iqbal menyeru kepada anggotanya sekaligus kepada masyarakat untuk tidak memilih partai yang menyetujui lahirnya pasal tersebut, atau yang mendukung KUHP itu.

Hal lain yang ia sorot dalam KUHP adalah soal unjuk rasa yang jika tidak melakukan pemberitahuan maka akan terancam pidana. Lainnya lagi, yang menurut Iqbal berpotensi mengancam ialah kepada awak media atau wartawan.

Wartawan, kata Iqbal berpotensi terancam pidana jika memberitakan hal yang ditafsirkan sebagai penghinaan. Ia sekali lagi menyerukan agar tidak memilih partai yang mendukung KUHP.

Sementara itu, Sekjen Partai Buruh Ferry Nuzarli, di Hari HAM Internasional ini menyinggung masa depan Indonesia atas UU KUHP. Menurut dia, dengan adanya UU KUHP yang kontroversial, nasib baik bangsa dipertanyakan.

Menurut dia, Hari HAM ini tidak saja terkait poster yang dibawa oleh massa aksi seperti mengingatkan kita terhadap kasus aktivis Munir dan lainnya, melainkan juga ke yang lain seperti Omnibus Law. “Sebab Omnibus Law merampas hak-hak kita. Omnibus Law itu ada hak (ekonomi) kita yang dirampas oleh oligarki,” kata dia dalam orasinya.

Wapres Partai Buruh Agus Supriyadi menyinggung pula soal UU KUHP. Menurut dia, ada pasal yang akan membuat kita tidak bisa lagi melakukan aksi unjuk rasa jika sampai berlaku.

KUHP itu kata dia merugikan bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh menolak UU KUHP.

“Maka kami akan melakukan perlawanan. Kita pastikan Partai Buruh akan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Buruh juga akan melakukan aksi demonstrasi supaya UU KUHP dibatalkan,” orasinya.

Tergabung dalam aksi: KSPI, ORI KSPSI, KPBI, (K)SBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain.

Sebelum menuju ke sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, mereka berkumpul di depan IRTI Monas dan melakukan longmarch. Ratusan yang ikut aksi datang dari Jabodetabek.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Memperingati Hari HAM Internasional 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Bikin Resah Kalangan Pers, SMSI akan Gugat UU KUHP ke MK https://parade.id/bikin-resah-kalangan-pers-smsi-akan-gugat-uu-kuhp-ke-mk/ Fri, 09 Dec 2022 11:46:36 +0000 https://parade.id/?p=22295 Jakarta (parade.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah […]

Artikel Bikin Resah Kalangan Pers, SMSI akan Gugat UU KUHP ke MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan (pengesahan RKUHP). SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, kemarin.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi. Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
-Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan
-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan
-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Artikel Bikin Resah Kalangan Pers, SMSI akan Gugat UU KUHP ke MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers https://parade.id/dewan-pers-sebut-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers/ Fri, 09 Dec 2022 03:50:42 +0000 https://parade.id/?p=22285 Jakarta (parade.id)- Dewan Pers menyayangkan keputusan disahkannya RKUHP menjadi UU oleh DPR RI, pada Selasa (6/12/2022). Sebabnya, masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. “Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers,” demikian kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, […]

Artikel Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Pers menyayangkan keputusan disahkannya RKUHP menjadi UU oleh DPR RI, pada Selasa (6/12/2022). Sebabnya, masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

“Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers,” demikian kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Kamis (/8/12/2022).

Dewan Pers mencatat ada 11 pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. “Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,” kata dia.

Dalam demokrasi, menurut Arif kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. “Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik,” terangnya.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan.

“Ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan,” ungkapnya.

Dewan Pers menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers. “Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki,”pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>