#KY Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ky/ Bersama Kita Satu Sat, 25 Jul 2020 13:39:46 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #KY Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ky/ 32 32 32 Peserta Lolos Seleksi Uji Publik Calon Anggota Komisi Yudisial https://parade.id/32-peserta-lolos-seleksi-uji-publik-calon-anggota-komisi-yudisial/ https://parade.id/32-peserta-lolos-seleksi-uji-publik-calon-anggota-komisi-yudisial/#respond Sat, 25 Jul 2020 13:39:46 +0000 https://parade.id/?p=4710 Jakarta (PARADE.ID)- Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama 32 peserta yang lolos uji publik secara daring untuk menjadi anggota KY 2020-2025. “Dari 54 orang peserta uji publik secara daring seleksi calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 32 orang,” kata ketua pansel Maruarar Siahaan seperti tertuang dalam pengumuman […]

Artikel 32 Peserta Lolos Seleksi Uji Publik Calon Anggota Komisi Yudisial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama 32 peserta yang lolos uji publik secara daring untuk menjadi anggota KY 2020-2025.

“Dari 54 orang peserta uji publik secara daring seleksi calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 32 orang,” kata ketua pansel Maruarar Siahaan seperti tertuang dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pemilihan calon anggota KY yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu.

Peserta yang dinyatakan lulus uji publik secara daring wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu “profile assessment” yang akan diselenggarakan pada Senin dan Selasa, 3-4 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara Jalan Gaharu I No 1 Cilandak, Jakarta Selatan.

“Peserta diharapkan juga mengikuti protokol penanganan COVID-19 dan menunjukkan hasil ‘rapid test’ dengan hasil pemeriksaan paling lama 7 hari sebelum pelaksanaan tes. ‘Rapid test’ diselenggarakan mandiri oleh peserta,” tambah Maruarar.

Peserta yang tidak menghadiri “profile assessment” langsung dinyatakan gugur.

“Panitia seleksi juga mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial yang dinyatakan lulus uji publik secara daring,” ungkap Maruarar.

Masukan dapat disampaikan melalui pos ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai 24 Juli – 4 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110 atau melalui surat elektronik ke panselky2020@setneg.go.id.

Sejumlah nama yang turut lolos seleksi administrasi antara lain mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Anggota Ombudsman RI 2016-2021 Adrianus Eliasta Meliala, Ketua Ombudsman RI 2016-2021 Amzulian Rifai.

Selain itu lolos juga tiga orang anggota KY periode 2015-2020 yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Sumartoyo. Sedangkan dari unsur hakim ada hakim tinggi Banten yang juga hakim yang pernah mengadili kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Binsar Gultom.

Masa jabatan Anggota KY 2015-2020 akan berakhir pada Desember 2020 mendatang. Pansel akan mengerucutkan nama-nama peserta menjadi 14 nama yang akan diberikan kepada Presiden dan nantinya Presiden akan memilih 7 orang untuk dibawa DPR.

Pansel pemilihan calon anggota KY diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.

Berikut nama 32 kandidat calon anggota KY yang lolos uji publik daring:

1. Abdul Haris Semendawai (mantan ketua LPSK)
2. Ade Maman Suherman (dosen)
3. Adrianus Eliasta Meliala (anggota Ombudsman 2016-2020)
4. Ahmad Drajad (mantan hakim ad hoc)
5. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
6. Ariyo Bimmo Soedjono Poetro (konsultan)
7. Benediktus Hestu Cipto Handoyo (dosen)
8. Binsar M Gultom (hakim)
9. Binziad Kadafi (advokat)
10. Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho (dosen)
11. Ferdy Alfonsus Sihotang (PNS)
12. I Made Pria Dharsana (notaris)
13. JM Muslimin (PNS)
14. Joko Sasmito (anggota KY)
15. Junior B Gregorius (advokat/dosen)
16. Lies Sulistiani (dosen)
17. M Taufiq HZ (hakim)
18. Markoni (anggota TNI AD)
19. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)
20. Mulyono (mantan hakim militer)
21. Otong Rosadi (dosen)
22. Raden Muhammad Mihradi (dosen)
23. Rodjai S Irawan (hakim tipikor)
24. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)
25. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
26. Sumartoyo (anggota KY 2015-2020)
27. Syamsuddin Radjab (dosen)
28. Tohadi (dosen)
29. Totok Wintarto (tenaga ahli KY)
30. Vera Wheni Setiajawati (dosen)
31. Wijayono Hadi Sukrisno (advokat)
32. Wisnu Baroto (jaksa)

(Antara/PARADE.ID)

Artikel 32 Peserta Lolos Seleksi Uji Publik Calon Anggota Komisi Yudisial pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/32-peserta-lolos-seleksi-uji-publik-calon-anggota-komisi-yudisial/feed/ 0
55 Orang Lolos Seleksi Tertulis Daring untuk Jadi Anggota KY https://parade.id/55-orang-lolos-seleksi-tertulis-daring-untuk-jadi-anggota-ky/ https://parade.id/55-orang-lolos-seleksi-tertulis-daring-untuk-jadi-anggota-ky/#respond Tue, 07 Jul 2020 04:01:54 +0000 https://parade.id/?p=2960 Jakarta (PARADE.ID)- Panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 55 orang kandidat yang lolos seleksi tertulis secara daring (online) untuk menjadi anggota KY 2020-2025. “Dari 107 orang peserta seleksi kualitas online pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus seleksi kualitas secara online, sebanyak 55 orang,” kata Ketua Panitia Seleksi, Maruarar Siahaan, […]

Artikel 55 Orang Lolos Seleksi Tertulis Daring untuk Jadi Anggota KY pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan ada 55 orang kandidat yang lolos seleksi tertulis secara daring (online) untuk menjadi anggota KY 2020-2025.

“Dari 107 orang peserta seleksi kualitas online pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus seleksi kualitas secara online, sebanyak 55 orang,” kata Ketua Panitia Seleksi, Maruarar Siahaan, seperti tertuang dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pemilihan calon anggota KY yang dilihat di laman setneg.go.id pada Selasa.

Sejumlah nama yang turut lolos seleksi administrasi antara lain mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, anggota Ombudsman RI 2016-2020, Adrianus Eliasta Meliala, Ketua Ombudsman RI 2016-2021, Amzulian Rifai, anggota Komisi Kepolisian Nasional 2016-2020, Andrea Hynan Poeloenga.

Selain itu lolos juga tiga orang anggota KY periode 2015-2020, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Sumartoyo, serta anggota KY periode 2010-2015 yaitu Taufiqurrohman Syahuri.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kualitas online wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu uji publik ‘online’ pada 20–21 Juli 2020,” kata Siahaan.

Ketentuan uji publik secara daring tersebut akan dijelaskan pada pertemuan teknis yang dilaksanakan pada 17 Juli 2020.

Seleksi kualitas daring tersebut sudah terlaksana pada Senin (29/6) di kediaman masing-masing peserta.

“Panitia seleksi juga mengharapkan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial yang dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata dia.

Masukan dapat disampaikan melalui pos ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai 6-20 Juli 2020 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui surat elektronik ke panselky2020@setneg.go.id.

Panitia seleksi akan mengerucutkan nama-nama peserta menjadi 14 nama yang akan diberikan kepada presiden dan nantinya akan memilih tujuh orang untuk dibawa DPR.

Pansel pemilihan calon anggota KY diketuai Siahaan dengan anggota Harkristuti Harkrisnowo, Edward Hiariej, Ahmad Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.

Berikut nama 55 orang kandidat anggota KY yang lolos seleksi kualita daring:
1. Abdul Haris Semendawa (mantan ketua LPSK)
2. Abustan (dosen)
3. Ade Maman Suherman (dosen)
4. Adrianus Eliasta Meliala (anggota Ombudsman 2016-2020)
5. Agus Budianto (akademisi)
6. Agus Surono (dosen)
7. Ahmad Drajad (mantan hakim ad hoc)
8. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
9. Andrea Hynan Poeloenga (Komisioner Kompolnas 2016-2020)
10. Anna Maria Tri Anggraini (dosen)
11. Ardilafiza (dosen)
12. Ariyo Bimmo Soedjono Poetro (konsultan)
13. Bahrussam Yunus (hakim)
14. Bayu Setiawan (dosen)
15. Benediktus Hestu Cipto Handoyo (dosen)
16. Binsar M. Gultom (hakim)
17. Binziad Kadafi (advokat)
18. Erna Ratnaningsih (advokat)
19. Evy Trisulo Dianasari (PNS)
20. Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho (dosen)
21. Ferdy Alfonsus Sihotang (PNS)
22. Harman Thamrin (advokat)
23. Hotman Sitorus (advokat)
24. I Made Pria Dharsana (notaris)
25. Imran (tenaga ahli KY/advokat)
26. Januar Agung Saputera (dosen)
27. JM Muslimin (PNS)
28. Joko Sasmito (anggota KY)
29. Juanda (guru besar IPDN)
30. Junior B. Gregorius (advokat/dosen)
31. Lies Sulistiani (dosen)
32. M Taufiq HZ (hakim)
33. Manotar Tampubolon (dosen)
34. Markoni (anggota TNI AD)
35. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)
36. Mulyono (mantan hakim militer)
37. Muslim Mamulai (advokat)
38. Otong Rosadi (dosen)
39. Pramudya (advokat)
40. Raden Muhammad Mihradi (dosen)
41. Rodjai S. Irawan (hakim tipikor)
42. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)
43. Sri Widiyanti (lain-lain)
44. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
45. Sumartoyo (anggota KY 2015-2020)
46. Syamsuddin Radjab (dosen)
47. Taufiqurrohman Syahuri (anggota KY 2010-2015)
48. Tohadi (dosen)
49. Totok Wintarto (tenaga ahli KY)
50. Vera Wheni Setiajawati (dosen)
51. Wawan Haryanto (panitera pengganti)
52. Werhan Asmin (akademisi)
53. Wijayono Hadi Sukrisno (advokat)
54. Wisnu Baroto (jaksa)
55. Zaiman Husin (koordinator penghubung KY wilayah Sumsel)

(Antara/PARADE.ID)

Artikel 55 Orang Lolos Seleksi Tertulis Daring untuk Jadi Anggota KY pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/55-orang-lolos-seleksi-tertulis-daring-untuk-jadi-anggota-ky/feed/ 0
KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel https://parade.id/ky-tak-bisa-intervensi-vonis-hakim-terhadap-penyerang-novel/ https://parade.id/ky-tak-bisa-intervensi-vonis-hakim-terhadap-penyerang-novel/#respond Fri, 03 Jul 2020 10:55:04 +0000 https://parade.id/?p=2425 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi vonis hakim, selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan. Hal tersebut dia kemukakan menanggapi pertanyaan wartawan berkaitan dengan vonis satu tahun yang kemungkinan dijatuhkan hakim terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. […]

Artikel KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi vonis hakim, selama putusan itu berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Hal tersebut dia kemukakan menanggapi pertanyaan wartawan berkaitan dengan vonis satu tahun yang kemungkinan dijatuhkan hakim terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Selama proses itu sesuai dengan fakta dan fakta hukum di persidangan, KY tentunya mempersilahkan kepada para hakim memutus sesuai dengan fakta hukum di persidangan, KY atau siapapun tidak bisa intervensi,” ucap Jayus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Jayus mengatakan saat ini pihaknya terus memantau jalannya persidangan tersebut. Dia juga menyebut bahwa KY telah menerima laporan dari masyarakat yang berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan terhadap persidangan yang mengundang perhatian publik itu.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan, Jayus menegaskan akan memproses hal tersebut.

“Kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Alasan JPU Kejari Jakut menuntut 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ky-tak-bisa-intervensi-vonis-hakim-terhadap-penyerang-novel/feed/ 0