#Limbah Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/limbah/ Bersama Kita Satu Fri, 12 Mar 2021 09:34:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Limbah Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/limbah/ 32 32 Pencabutan Limbah Abu Batubara dari Ketegori B3 Disorot Greenpeace https://parade.id/pencabutan-limbah-abu-batubara-dari-ketegori-b3-disorot-greenpeace/ Fri, 12 Mar 2021 09:34:47 +0000 https://parade.id/?p=11297 Jakarta (PARADE.ID)- Pencabutan limbah abu batubara dari kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) oleh Presiden Jokowi dinilai Greenpeace Indonesia sebuah langkah mundur dalam upaya mengurangi kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal dampaknya itu juga sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. “Dengan diberlakukannya peraturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan sangat sulit untuk menagih […]

Artikel Pencabutan Limbah Abu Batubara dari Ketegori B3 Disorot Greenpeace pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pencabutan limbah abu batubara dari kategori bahan beracun dan berbahaya (B3) oleh Presiden Jokowi dinilai Greenpeace Indonesia sebuah langkah mundur dalam upaya mengurangi kerusakan lingkungan di Indonesia. Padahal dampaknya itu juga sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

“Dengan diberlakukannya peraturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan sangat sulit untuk menagih tanggung jawab dari para produsen limbah yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” demikian cuitan Greenpeace, Jumat (12/3/2021).

Presiden Jokowi harusnya tahu, bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dari limbah berbahaya jenis apa pun. Sehingga menurut Greenpeace terlalu besar harga yang harus dibayar dari kesalahan pengelolaan limbah beracun dan berbahaya.

“Kebijakan Presiden @jokowi cabut abu batu bara dari daftar limbah berbahaya dan beracun, melupakan dampak buruk bagi kesehatan paru-paru dan menawarkan ‘ilusi’ palsu daur ulang limbah.”

Presiden Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pencabutan Limbah Abu Batubara dari Ketegori B3 Disorot Greenpeace pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
APLM dan Belasan Ormas Tolak Pembuangan Limbah di Laut Morowali https://parade.id/aplm-dan-belasan-ormas-tolak-pembuangan-limbah-di-laut-morowali/ Thu, 02 Jul 2020 05:24:36 +0000 https://parade.id/?p=2251 Palu (PARADE.ID)- Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali (APLM), terdiri dari STN, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan LBH Advokasi Sulawesi Tengah menggelar aksi menolak rencana pembuangan limbah tailing di Laut Morowali. Massa mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agat tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah tailing dari tiga perusahaan yang diduga milik PT. QMB New […]

Artikel APLM dan Belasan Ormas Tolak Pembuangan Limbah di Laut Morowali pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Palu (PARADE.ID)- Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali (APLM), terdiri dari STN, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan LBH Advokasi Sulawesi Tengah menggelar aksi menolak rencana pembuangan limbah tailing di Laut Morowali. Massa mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agat tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah tailing dari tiga perusahaan yang diduga milik PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT. Huayue Nickel Cobalt.

”Menurut catatan kami, industri ektraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya pesisir yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah”, kata Pimpinan aksi yang sekaligus Ketua Jatam, Moh. Taufik, Kamis (2/7/2020), depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Menurut dia, soal rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing ke laut dalam melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini di porak-porandakan oleh industri estraktif.

”Perlu kita ketahui bersama, bahwa di Kabupaten Morowali terdapat tiga perusahaan yang sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, di antaranya PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahya Mineral dan PT. Huayue Nickel Cobalt,” ungkapnya.

Untuk PT. Sulawesi Cahaya Mineral sendiri, lanjut dia, merupakan proyek strategis nasional yang telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan tailing bawah laut.

“Itu melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaah Laut KKP No. B.225/DJPRL/111/2019 tanggal 1 Maret 2020, perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut,” sambungnya.

Ia mengaskan, rencana proyek pembuangan limbah tailing ini, jelas akan menambah penghancuran di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di wilayah laut yang mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan.

Menurut dia, proyek pembuangan limbah tailing yang direncanakan ini, tentunya kembali memberikan catatan buruk bagi keberlangsungan ekologi di Kabupaten Morowali, yang kita ketahui bersama wilayah daratannya sampai hari ini sudah diberikan puluhan konsesi-konsesi izin tambang.

“Wilayah tersebut juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izin untuk di tanda tangani oleh pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, potensi ancaman yang besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut maupun terpapar secara tidak langsung mengkonsumsi pangan laut.  Lebih jauh, masih menurut Taufik, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidupnya sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat.

“Setidaknya terdapat lebih ribuan keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan berdampak pada proyek ini,” tandasnya.

Setelah melakukan pernyataan—tuntutan, mereka diterima Adiman selaku Kabag Humas Pemprov. Sulteng, yang mengatakan akan menyampaikan hal-hal dari massa aksi kepada Pimpinannya.

Selesai menyampaikan tuntutannya, massa aksi bergerak menuju Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Direspon oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arif Latjuba,  yang menyampaikan akan mengkaji dan tetap berpegang dari RBP3K atas tuntutan massa aksi. Dan Arif menuturkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng pada prinsipnya tidak akan berpikir untuk mengeluarkan izin limbah tersebut.

“Memang di Morowali ada pembuangan limbah, namun masih melalui smelter dan tidak dibuang ke laut,” demikian keterangannya.

Massa yang melakukan aksi berjumlah belasan, kisaran 15 orang. Selain organisasi yang di atas, bersana mereka juga bergabung beberapa organisasi kampus dan kemasyarakatan. Di antaranya ada IP2MM (Ikatan Pemuda Pelajar mahasiswa Morowali), YTM (Yayasan Tanah Merdeka), AEER (aksi ekologi emansipasi rakyat), KIARA  (Koalisi Rakyat Utk keadilan Perikanan), FMK (Federasi Mahasiswa Kerakyatan), FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia), Bem Unismuh, Jatam Sulteng, LBH Catur Bakti, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi sulteng).

(Verry/PARADE.ID)

Artikel APLM dan Belasan Ormas Tolak Pembuangan Limbah di Laut Morowali pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Imbas Limbah, AFBAS-KPHAM Minta PT VDNI Tunaikan Janji ke Masyarakat https://parade.id/imbas-limbah-afbas-kpham-minta-pt-vdni-tunaikan-janji-ke-masyarakat/ Mon, 22 Jun 2020 06:35:06 +0000 https://parade.id/?p=1124 Kendari (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Aliansi Front Barisan Aktifis Sultra dan Komunitas Pegiat Hak Asasi Manusia (AFBAS-KPHAM) meminta kepada pihak PT. VDNI untuk mengadakan pertemuan membahas mengenai sertifikat tanah milik warga Laosu yang dari tahun 2014 sampai sekarang ini masih belum dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik sah. “Menuntut pihak perusahaan yang memberikan janji-janji kepada masyarakat […]

Artikel Imbas Limbah, AFBAS-KPHAM Minta PT VDNI Tunaikan Janji ke Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kendari (PARADE.ID)- Puluhan orang dari Aliansi Front Barisan Aktifis Sultra dan Komunitas Pegiat Hak Asasi Manusia (AFBAS-KPHAM) meminta kepada pihak PT. VDNI untuk mengadakan pertemuan membahas mengenai sertifikat tanah milik warga Laosu yang dari tahun 2014 sampai sekarang ini masih belum dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik sah.

“Menuntut pihak perusahaan yang memberikan janji-janji kepada masyarakat yang terdampak limbah perusahaan untuk memberikan pekerjaan,” demikian keterangan AFBAS-KPHAM Pimpinan Ruslin, Senin (22/6/2020), di Pertigaan Kampus UHO Jl. H.E.A Mokodompit, Kendari, Sultra.

Selain itu, meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sultra agar merespon surat keluhan dari masyarakat, dari beberapa desa Kec. Bondoala Kab. Konawe.

“Meminta kepada pihak PT. VDNI harus memenuhi segala janjinya kepada masyarakat yang terdampak limbah perusahaan,” pintanya.

Dalam giat tersebut, aksi massa berjalan lancar. Hingga berakhir melakukan aksi, massa membubarkan diri dengan aman dan tanpa ada kondisi yang mengkhawatirkan.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Imbas Limbah, AFBAS-KPHAM Minta PT VDNI Tunaikan Janji ke Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>