#LKPHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/lkphi/ Bersama Kita Satu Tue, 12 Apr 2022 11:53:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #LKPHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/lkphi/ 32 32 Kepedulian LKPHI kepada Ade Armando https://parade.id/kepedulian-lkphi-kepada-ade-armando/ https://parade.id/kepedulian-lkphi-kepada-ade-armando/#respond Tue, 12 Apr 2022 11:53:49 +0000 https://parade.id/?p=18953 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konsultsi dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy mengutuk keras kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan. “Sebab mengancam keselamatan dan jiwa dari Ade Armando,” ujar Ismail, dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022). Tindakan kekerasan tersebut tidak […]

Artikel Kepedulian LKPHI kepada Ade Armando pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konsultsi dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy mengutuk keras kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan.

“Sebab mengancam keselamatan dan jiwa dari Ade Armando,” ujar Ismail, dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih tindakan tersebut mengarah ke tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

“Ini potensial melanggar kebebasan bereksepresi, di mana perbedaan pendapat tidak mesti diselesaikan dengan cara kekerasan,” jelasnya.

DPN LKPHI pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menghukum para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan. Ismail menegaskan, cara-cara anarkis dan brutal semacam ini merusak sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Demokrasi mesti dipegang sebagai prinsip bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Apalagi mengancam keselamatan dan jiwa Bang Ade Armando.”

Menurut Ismail, aparat kepolisian mesti bergerak cepat menangkap para pelaku dan mengungkap motif yang melatarbelakangi komplotan tersebut hingga melakukan tindakan kekerasan.

“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk membongkar aktor intelektualnya. Agar kejadian semacam ini di masa depan tidak terjadi lagi.”

Diberitakan, Ade Armando babak belur dianiaya massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senin (12/4/2022). Ade Armando kabarnya sudah dalam perlindungan aparat kepolisian.

Ade diduga dipukuli bukan oleh massa mahasiswa BEM SI yang menggelar demo 11 April menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. []

Artikel Kepedulian LKPHI kepada Ade Armando pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kepedulian-lkphi-kepada-ade-armando/feed/ 0
DPN LKPHI Menyoal Rencana Aksi Besar BEM SI https://parade.id/dpn-lkphi-menyoal-rencana-aksi-besar-bem-si/ https://parade.id/dpn-lkphi-menyoal-rencana-aksi-besar-bem-si/#respond Wed, 06 Apr 2022 07:51:24 +0000 https://parade.id/?p=18794 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy memberi tanggapan soal rencana aksi besar oleh kelompok mahasiswa, seperti BEM SI di istana Negara. Aksi yang rencananya akan digelar pada tanggal 11 April 2022 ini membawa beberapa isu atau tuntutan, di antaranya menolak penundaan Pemilu 2024 dan […]

Artikel DPN LKPHI Menyoal Rencana Aksi Besar BEM SI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy memberi tanggapan soal rencana aksi besar oleh kelompok mahasiswa, seperti BEM SI di istana Negara. Aksi yang rencananya akan digelar pada tanggal 11 April 2022 ini membawa beberapa isu atau tuntutan, di antaranya menolak penundaan Pemilu 2024 dan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Isu demonstrasi secara besar-besaran yang terkesan provokatif dan ingin memecah belah persatuan serta kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata dia, dalam keterangan medianya, Rabu (6/4/2022).

Secara pribadi ia mengajak teman-teman mahasiswa agar tidak terlalu jauh tergiring dengan isu-isu provokatif tersebut, apalagi dibulan suci Ramadan ini, di mana kita mesti lebih banyak mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hormati bulan suci ini dengan kegiatan yang bernilai ibadah.

“Bulan puasa adalah salah satu bulan yang sangat penuh akan pahala. Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan magfirah maka seharusnya kita semua melewatinya dengan cara menjalankan amalan-amalan kebaikan, memperkuat silaturahmi, menahan segala sesuatu yang berkaitan dengan hawa nafsu, dan memperbanyak Ibadah.”

Hemat dia alangkah baiknya kita selaku mahasisa sebaiknya fokus pada isu-isu kemanusiaan dan kepentingan rakyat banyak, karena dikhawatirkan jika terlalu jauh masuk ke dalam ranah politik maka sudah pasti setiap aksinya akan ditunggangi oleh kelompok yang berkepentingan untuk memecah belah bangsa ini dan ingin melakukan gerakan inkonstitusional.

Selain itu, secara pribadi dan mengklaim seluruh DPN LKPHI mengajak mahasiswa dan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu hoax yang diberitakan. Ia mengajak kita agar fokus saja beribadah.

Sebab menurut dia, sekarang banyak pemberitaan kurang berkualitas dan tidak mendidik serta proses penyampaian berita atau pesan ke masyarakat terkesan asal-asalan dan tidak selektif, karena banyak pemberitaan yang disampaikan bermuatan bohong atau hoax.

Bahkan ia menuding, ada kelompok kecil yang diduga sengaja memainkan isu ini untuk membuat gaduh dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kelompok ini, kata dia, tidak senang dengan Presiden sehingga mereka ingin mengacaukan stabilitas keamanan dan politik di NKRI serta ingin mejatuhkan/meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Dan menurut dia hal tersebut merupakan provokator dan tindakan kejatan hukum, dalam hal ini adalah makar.

“Dan saya sangat berharap kepada pihak keamanan, dalam hal ini Polri agar membongkar dalang provokator, dengan menindak tegas penyebar hoax serta menindak para perusuh bangsa,” pinta Mantan Presiden Mahasiswa Jayabaya Jakarta itu.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel DPN LKPHI Menyoal Rencana Aksi Besar BEM SI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dpn-lkphi-menyoal-rencana-aksi-besar-bem-si/feed/ 0
DPN LKPHI Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi oleh Polri https://parade.id/dpn-lkphi-apresiasi-penetapan-tersangka-edy-mulyadi-oleh-polri/ https://parade.id/dpn-lkphi-apresiasi-penetapan-tersangka-edy-mulyadi-oleh-polri/#respond Tue, 01 Feb 2022 09:58:37 +0000 https://parade.id/?p=17565 Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus ‘’tempat jin buang anak’. Menurut dia, hal itu merupakan terobosan baru serta langkah hukum yang baik dan benar agar Edy tidak melarikan diri serta menghilangkan […]

Artikel DPN LKPHI Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi oleh Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus ‘’tempat jin buang anak’.

Menurut dia, hal itu merupakan terobosan baru serta langkah hukum yang baik dan benar agar Edy tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA.

“Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum. Ada alasan subjektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya kepada parade.id, Selasa (1/2/2022).

Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan status hukum Edy, maka menurut dia bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.

“Silakan tempuh upaya hukum. Ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi masyarakat,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia, bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana.

“Karena sebagai warga negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya. Di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, suku, rasa dan lainnya,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Edy ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.

Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP dengan ncaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Edi Mulyadi di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Edi Mulyadi melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Edy ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel DPN LKPHI Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi oleh Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dpn-lkphi-apresiasi-penetapan-tersangka-edy-mulyadi-oleh-polri/feed/ 0
Meresahkan Masyarakat, DPN LKPHI: Dukung Bareskrim Tindak Tegas Penyebar Hoax https://parade.id/meresahkan-masyarakat-dpn-lkphi-dukung-bareskrim-tindak-tegas-penyebar-hoax/ https://parade.id/meresahkan-masyarakat-dpn-lkphi-dukung-bareskrim-tindak-tegas-penyebar-hoax/#respond Thu, 14 Oct 2021 06:24:52 +0000 https://parade.id/?p=15552 Jakarta (PARADE.ID)- Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di internet.l terkhusus Direktorat Tindak Pidana Siber. Penindakan hukum oleh Kepolisian merupakan peran pemerintah di bagian hilir yaitu dengan menjerat pelaku penyebar hoaks. Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPH Indonesia) menilai demonstrasi di masa pandemi Covid-19 […]

Artikel Meresahkan Masyarakat, DPN LKPHI: Dukung Bareskrim Tindak Tegas Penyebar Hoax pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di internet.l terkhusus Direktorat Tindak Pidana Siber. Penindakan hukum oleh Kepolisian merupakan peran pemerintah di bagian hilir yaitu dengan menjerat pelaku penyebar hoaks.

Dewan Pimpinam Pusat Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPH Indonesia) menilai demonstrasi di masa pandemi Covid-19 membahayakan banyak pihak karena rentan menciptakan kluster baru Covid. Masyarakat pun mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas provokator demo di masa pandemi Covid-19.
Demikian di sampaikan Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy, S.H. Di Jakarta, kamis (14/10/2021)
Menurut Ismail, sebagai Negara Demokrasi, Indonesia memperbolehkan rakyatnya untuk mengemukakan pendapat, termasuk dengan cara demonstrasi. Namun saat pandemi, kegiatan ini tentu untuk sementara waktu dilarang keras karena ada kerumunan.

“Termasuk demo di kantor Bupati Tangerang tangerang dalam rangka memperingati hari ulang tahun tangerang kemarin di lakukan oleh mahasiswa yang berlangsung pada tanggal 13 Oktober 2021 kemarin dan berakhir ricuh,” tegas Ismail

Pasalnya, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih popular dikenal dengan istilah “hoax”.

“Fenomena hoax semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan beragam opini masyarakat,” terang Ismail

Selain itu, Direktur Eksekutif LKPH Indonesia Ismail Marasabessy juga menyebut, penyebaran berita hoax dan provokator demo juga mampu membawa kerancuan informasi dan kehebohan publik akan suatu informasi, bahkan dapat juga berakibat pada perpecahan suatu Bangsa.

Sehubungan dengan itu, Ismail meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terkhususnya Pemuda dan Mahasiswa dari sabang sampai Merauke agar tidak terprovokasi serta ikut-ikutan memberitakan atau menyebarkan Informasi hoax tentang Covid-19 maupun Vaksin dan lainnya apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar alias (Hoax).
Ia juga berharap kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menindak secara tegas para aktor atau Provokator penyebar berita bohong atau informasi palsu (hoax) serta para pendemo yang kini meresahkan Masyarakat Indonesia.

Polri harus bertindak tegas dan cepat untuk mengusut kasus “hoax” dan Provokator Demo atas demonstrasi pada tanggal 13 Oktober 2021 yang di lakukan Sekelompok Mahasiswa kemarin yang kini meresahkan masyarakat Indonesia.

Karena itu, POLRI harus memberikan sanksi yang sangat tegas sesuai dengan aturan hukum yaitu sebagimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah.

“Selain pemberian sanksi pada wilayah UU ITE Polri juga harus memberikan sanksi pula sesuai yang di atur pada Pasal 14 Ayat (1) UU No 14 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular “Polri harus berikan Sanksi tegas,” pungkas Ismail. []

Artikel Meresahkan Masyarakat, DPN LKPHI: Dukung Bareskrim Tindak Tegas Penyebar Hoax pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/meresahkan-masyarakat-dpn-lkphi-dukung-bareskrim-tindak-tegas-penyebar-hoax/feed/ 0