#LPPM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/lppm/ Bersama Kita Satu Sun, 04 Feb 2024 06:38:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #LPPM Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/lppm/ 32 32 Ketum LPPM Thamrin Pasaribu Sebut Organisasinya Mandiri dan Punya Unit Usaha: Siap Bantu Masyarakat https://parade.id/ketum-lppm-thamrin-pasaribu-sebut-organisasinya-mandiri-dan-punya-unit-usaha-siap-bantu-masyarakat/ https://parade.id/ketum-lppm-thamrin-pasaribu-sebut-organisasinya-mandiri-dan-punya-unit-usaha-siap-bantu-masyarakat/#respond Sun, 04 Feb 2024 06:34:26 +0000 https://parade.id/?p=26230 Jakarta (parade.id)– Sebuah organisasi, adalah hal biasa kalau ada pergantian kepengurusan dalam waktu tertentu maupun waktu yang telah ditentukan, asal memenuhi syarat dan sikap (suara) para pengurus. Hal itu juga yang dialami oleh Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (LPPM). Baru saja mengalami pergantian kepengurusan (baca: pimpinan). LPPM yang dahulu diketuai oleh Muhammad Fauzi, kini berganti ke […]

Artikel Ketum LPPM Thamrin Pasaribu Sebut Organisasinya Mandiri dan Punya Unit Usaha: Siap Bantu Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Sebuah organisasi, adalah hal biasa kalau ada pergantian kepengurusan dalam waktu tertentu maupun waktu yang telah ditentukan, asal memenuhi syarat dan sikap (suara) para pengurus. Hal itu juga yang dialami oleh Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (LPPM). Baru saja mengalami pergantian kepengurusan (baca: pimpinan).

LPPM yang dahulu diketuai oleh Muhammad Fauzi, kini berganti ke Thamrin Pasaribu.

Menurut Thamrin, pergantian itu karena mempertimbangkan Fauzi yang tengah disibukkan dengan profesinya sebagai pewarta atau jurnalis. Kesibukan itu menurut dia telah banyak menyita waktu untuk mengurus LPPM.

“Yang kedua, berdasarkan hasil rapat dewan pendiri, dewan pengurus, begitu pun dewan pengawas. Dan pada rapat itu memutuskan, menunjuk saya sendiri yang dari sekretaris jenderal menjadi ketua umum,” ujarnya kepada media, saat konferensi pers, kemarin, Sabtu (3/2/2024), di Jalan Pintu II TMII, Jakarta Timur.

“Sahnya itu di bulan Februari 2023. Artinya sudah hampir setahun perubahan anggaran dasar. Itu pun sudah kita notaris kan. Dan itu sudah secara hukum,” tambahnya.

Sebagaimana organisasi pada umumnya, LPPM juga memiliki susunan atau struktur pengurus. Hanya saja, LSM yang baru berdiri kurang lebih dua tahun ini baru memiliki pengurus-pengurus yang boleh dikatakan inti. Belum banyak. Normatifnya, ada ketua umum, sekretaris, dan bendahara, serta divisi pengaduan, yang anggotanya para legal.

“Jadi, semua pengaduan masyarakat yang ada, masuknya ke divisi pengaduan. Apabila masyarakat ada yang coba mencari di internet misalnya, dalam waktu dekat ini akan tersedia karena sedang dalam proses. Sosial media pun demikian. Untuk sementara bisa dilihat di internet dengan key: lembaga pengaduan dan pendampingan masyarakat, di situ ada kontak person. Ada juga email dan hotline. Sementara hanya sampai di situ,” terang Thamrin.

Untuk memantapkan kepengurusan itu sebetulnya kata Thamrin tidaklah semudah yang dipikirkan.

“Artinya, kita berdasarkan pengalaman yang lalu, kita tidak mau terburu-buru. Yang pasti pengurus-pengurus di LPPM ini harus siap tahu. Siap tahu dalam arti siap berkorban. Siap memikirkan kepentingan orang lain. Harus bisa juga memikirkan orang lain dan memikirkan diri sendiri,” ia menegasskan.

Jadi kata dia, bukan hanya memikirkan orang lain dan hanya memikirkan diri sendiri: bagaimana cara menangani kasus yang benar, persoalan yang diadukan ke kita selesai dan semuanya menjadi baik sehingga tidak menjadi terbebani.

“Nanti kita menangani kasus orang lain sementara dapur di rumah kita kosong. Itulah yang perlu kita carikan solusinya,” katanya lagi.

Oleh karena itu, pengurus-pengurus di LPPM diimbaunya ini harus solid. Harus kompak. Harus sepemahaman.

“Itu dulu. Jadi, kalau soal keilmuan itu bisa kita proses situ semua. Bisa kita asah dan pertajam. Artinya kita bangkitkan dulu kesolidan, kesatuan pemahaman, komitmen. Komitmen kembali kepada anggaran dasar kita. Kembali pada visi misi kita—berperan serta dalam supremasi hukum, membantu para penegak hukum dan menjalankan kesetaraan masyarakat di mata hukum. Artinya, semua pihak itu setara di mata hukum,” katanya lagi.

Jadi dengan adanya LPPM ini, ia berharap, mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan sedikit, terutama kepada masyarakat bawah. Karena selama ini, kata dia, kalau sudah berbicara soal hukum, masyarakat bawah ini sangat takut.

“Ke kantor dan dengar polisi saja, masyarakat bawah itu langsung takut. Sebetulnya itu kan rumah masyarakat. Oleh karena itu pemahaman yang benar itu harus diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sejak terbentuknya LPPM pemahaman anggota terkait dengan dunia Pekerja migran Indonesia (PMI). Dan kasus-kasus itu yang sering ditemui. Bahkan di saat awal-awal berdiri ini, LPPM menerima bukan hanya belasan kasus, melainkan ada 29 kasus.

“Dan berdasarkan pengaduan mengenai keadaan, kondisi PMI yang dominan wanita—ada di timur tengah, kita bersurat resmi langsung kepada Kapolri. Dan puji tuhan direspon dengan sangat baik oleh Pak Kapolri Listyo Sigit,” ceritanya.

“Itu ditindaklanjuti dengan diutusnya salah satu perwira menengah (pamen) yang datang berkunjung ke kita dan bermitra resmi dengan kita. Artinya, penanganan kita dalam dunia PMI senantiasa berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri. Dan apabila memang tidak bisa diselesaikan secara restorative justice, penyelesaian kekeluargaan—karena tentunya kita serahkan kepada PMI, yang bersangkutan,” ia menjelaskan.

Sejak pergantian ketua umum sudah ada 17 kasus (beragam) yang diterima maupun ditindaklanjuti oleh LPPM. LPPM tidak hanya konsen pada PMI, melainkan semua persoalan masyarakat menengah ke bawah yang memang bersinggungan dengan hukum dan utamanya itu kita menyelesaikannya secara win win solution dan collaborator justice.

“Artinya kita mengedepankan penyelesaian (kasus) secara kekeluargaan. Persoalannya selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih jauh,” tegasnya.

Sebagai NGO, LPPM Mandiri

LPPM ini lembaga non pemerintah (NGO). Mandiri, sesuai bentuknya yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat, termasuk pendanaan penanganan kasus, operasional kantor dan lain segala macam. Semua terkait itu, mengandalkan dari diri sendiri.

“Oleh karena itu kita perlu mencarikan solusi. Supaya kita tetap bisa menjalankan visi misi lembaga. Ikut berperan serta berpasrtisipasi membantu para penegak hukum dalam hal persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” ia menyampaikan.

Seyogyanya, kata dia, persoalan yang paling utama itu adalah operasional lembaga. Tapi, ada juga persoalan-persoalan lain tetapi yang menjadi persoalan utama itu kata Thamrin adalah mengenai operasional.

Bantuan dari non teknis sebetulnya banyak dari para instansi. Tapi kata dia, untuk bantuan berupa operasional, keuangan dan segala macam itu belum ada sampai saat ini.

“Namun di beberapa bulan yang lalu, bulan 9 atau bulan 10, kita mengajukan untuk menjadi mitra resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), dalam program Menteri Hukum dan HAM itu, organisasi dan bantuan hukum untuk masyarakat,” ungkapya.

“Di situ sebetulnya kita tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan keuangan tetapi setelah kita menangani kasus, kita administratifkan. Mulai dari pengaduan, surat kuasa, penyelesaian, berikut juga keterangan tidak mampu dari masyarakat untuk membayar jasa advokasi—itu kita administrasikan dan kita laporkan nanti ke Kanwil sesuai dengan wilayah masing-masing,” ia menambahkan.

Hal itu, kata Thamrin, karena LPPM skupnya seluruh Indonesia, yang tentunya nanti per daerah-daerah, diajukannya ke tiap provinsi. Adapun untuk di DKI sendiri, kata dia sudah terdaftar sebagai organisasi bantuan hukum.

“Sudah terdaftar untuk melengkapi administrasinya nanti tindak lanjut bulan empat. Bulan empat nanti. Itu realiasinya. Itu pun untuk program di 2024. Pengajuannya nanti di bulan empat. Perlengkapan administrasi, untuk program di 2025,” ia memaparkan.

“Jadi, semoga tidak ada halangan—LPPM bisa melengkapi syarat-syarat itu semua. Supaya di 2025, kita beraktivitas membantu masyarakat dalam hal persoalan hukum. Dan itu kita, operasionalnya itu nanti akan disesuaikan pembiayaannya dari Kanwil Kemenkum HAM,” harapnya lanjut.

Kendati begitu, apabila memang ada yang bersangkutan (sedang berkasus) memang benar-benar tidak mampu, LPPM berswadaya, untuk memenuhi operasional itu dalam hal membantu sesama.

“Jadi kita mencari bagaimana caranya untuk kita senantiasa lembaga ini bisa bergerak. Kita coba cari usaha-usaha yang bisa dijalankan,” ujarnya.

Salah satu yang LPPM untuk coba jalankan adalah tempat ini (usaha) yang bernama Fortuna. Fortuna ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara juga untuk memberdayakan—anggota-anggota kita yang belum memiliki pekerjaan.

Apabila ada keuntungan atau laba yang didapat di sini, ia juga berharap dapat membantu operasional di lembaga supaya tercipta apa yang menjadi tujuan LPPM mendirikan lembaga ini.

“Yakni memberikan bantuan kepada orang-orang yang benar-benar tidak mampu. Dan kita juga berharap bukan hanya lembaga ini yang bisa bergerak tetapi dapur kita di rumah juga bisa ngebul,” ujarnya lagi.

Fortuna ini adalah pub dan live music. Pemberdayaan anggota di sini dan itu banyak. Baik itu ada musisinya, baik di situ teknisinya, baik di situ tukangnya, banyak di sini yang bisa dikerjakan oleh anggota-anggota LPPM.

“Karena memang dengan dunia dan kemampuannya. Dan tidak ada ketepaksaan untuk bekerja di sini. Semuanya memang berdasarkan kemampuan dan semuanya memang berdasarkan skill yang dimiliki,” ia menekankan.

Namun demikian, bagi warga yang merasa tidak memiliki biaya karena terbayang mesti bayar mahal, Thamrin menegaskan agar jangan ragu mengadu ke LPPM. LPPM akan carikan solusinya, seperti subsidi silang.

Anggota masyrakat yang benar-benar tidak mampu, bisa disilangkan dengan sumbangan dari masyarakat yang lebih mampu. Itu yang diharapkan LPPM nanti: saling silang.

“Besar harapan kami, LPPM, dengan adanya Fortuna ini sebagai sub unit usaha yang kita harapkan sedikit menyokong supaya para instansi juga mendukung kita. Apa pun yang dibutuhkan di situ, terkait perizinan, berkoordinasi, kami mengharapkan bantuan juga untuk memprosesnya supaya kegiatan yang terjadi di sini tidak juga menjadi melanggar hukum,” imbuhnya.

“Memang semuanya memerlukan biaya. Kami melihat juga tentunya dari pihak keluarga, juga kita libatkan dalam hal ini dan kami terbuka—kondisi kami seperti ini. Kami tidak dibiayai Negara, tidak bergaji,” ia melanjutkan.

Sejak pergantian ketua umum, kantor pusat LPPM ada di Jalan Basuki Rachmat. Namun karena dalam kondisi darurat saat itu, sementara LPPM menempati kantor yang beralamat di Kampung Dukuh.

Penempatan itu semasa LPPM melengkapi semua administrasi dan juga meningkatkan jaringan—sambil memantapkan legalitas kepengurusan yang ada. Sampai saat ini LPPM masih tetap mempertahankan posko itu, di mana yang terdaftar di notaris tetapi berbentuk posko.

Ia berharap mudah-mudahan tidak hambatan, setelah tempat ini kita harapkan menjadi para anggota bekerja bisa berjalan baik.

“Kantor pusat kita akan segera kita pindahkan ke Jalan Raya Pondok Gede. Ada salah satu tempat di situ yang sudah kita bicarakan. Tinggal kita eksekusi. Dalam waktu dekat akan kita beritahukan kepada rekan-rekan media mengenai kantor pusat kita. Sementara kembali di sini, di Nirbaya Raya, Pinang Ranti,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketum LPPM Thamrin Pasaribu Sebut Organisasinya Mandiri dan Punya Unit Usaha: Siap Bantu Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-lppm-thamrin-pasaribu-sebut-organisasinya-mandiri-dan-punya-unit-usaha-siap-bantu-masyarakat/feed/ 0
Menyoroti Maraknya PMI Non Prosedural yang Mengadu ke LPPM https://parade.id/menyoroti-maraknya-pmi-non-prosedural-yang-mengadu-ke-lppm/ https://parade.id/menyoroti-maraknya-pmi-non-prosedural-yang-mengadu-ke-lppm/#respond Wed, 02 Aug 2023 08:20:33 +0000 https://parade.id/?p=24704 Cianjur (parade.id)- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (DPP LPPM) menyoroti maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mengadu ke lembaganya. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP LPPM, TB Pasaribu SH, kepada media, Rabu (2/8/2023). “PMI non prosedural ini menjadi korban saat ditempatkan bekerja di luar negeri, di mana sebagian di antaranya […]

Artikel Menyoroti Maraknya PMI Non Prosedural yang Mengadu ke LPPM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (parade.id)- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat (DPP LPPM) menyoroti maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mengadu ke lembaganya. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP LPPM, TB Pasaribu SH, kepada media, Rabu (2/8/2023).

“PMI non prosedural ini menjadi korban saat ditempatkan bekerja di luar negeri, di mana sebagian di antaranya mengalami peristiwa yang buruk, seperti diberangkatkan oleh pihak sponsor atau pihak pemberangkat (sebagai penyalur PMI), bukan dengan visa kerja tetapi diberangkatkan dengan visa ziarah, ditempatkan bekerja di tempat yang buruk, bahkan tak bisa pulang ke Indonesia,” katanya, dalam keterangan tertulis.

Ia pun menganggap hal-hal di atas sudah masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lembaganya berharap pada tegaknya hukum dalam kasus TPPO yang ia tangani.

Untuk itu, lembaganya berharap sekaligus mendesak Kapolri bertindak tegas saat memberikan instruksi kepada jajarannya.

“Supaya objektif dalam penegakan hukum kasus TPPO. Sebagai efek jera kepada para pelaku,” kata Martin.

Lembaganya konsisten menangani persoalan yang membelit PMI non prosedural, terutama dalam pengawasan penegakan hukum dalam perkara yang sudah masuk kategori TPPO.

“Jadi, LPPM konsisten dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kegiatan mulai dari perekrutan, pemrosesan sampai pada penempatannya karena masing-masing pelaku punya andil dalam kejahatan mereka,” kata Martin.

Ia mengungkapkan, bahwa kerap menemukan isu kuat adanya pihak tertentu yang menjadi backing dalam kasus TPPO.

Padahal Menkopolhukam beberapa waktu telah menegaskan tidak boleh ada pihak yang menjadi backing. Menkopolhukam bahkan siap menindak tegas mereka yang menjadi backing dalam persoalan krusial ini.

Diketahui, LPPM sudah berulangkali menangani perkara-perkara TPPO terutama yang terkait dengan PMI non procedural, termasuk sejumlah kasus yang membelit PMI asal Jawa Barat.

Dalam kasus ini, LPPM mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasus PMI non prosedural ini ke kepolisian.

Menurut Martin, selama ini lembaganya ketika menangani pengaduan PMI, pihaknya lebih dulu melakukan pendekatan persuasif dan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan PMI non prosedural ini.

“Saat menangani pengaduan PMI, LPPM sudah berusaha untuk bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak pemberangkat atau pihak sponsor. Namun karena tidak adanya kejelasan dan kepastian nasib PMI, baik itu kapan dipulangkan, maupun waktu dipulangkannya oleh pihak pemberangkat, maka LPPM siap menempuh cara penegakan hukum, karena permasalahan TPPO kan menyangkut nyawa PMI di negeri orang,” kata Martin.

Foto: Pengurus LPPM, dok. istimewa

Dalam hal ini, kata dia, beberapa kasus yang ditangani di Jawa Barat, LPPM memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menerima laporan LPPM dengan baik.

Namun sangat disayangkan, ada pihak dari pemberangkat yang tidak terima jika keluarga PMI non prosedural memberikan kuasa penanganan kasus PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi ini ke LPPM.

“Ada beberapa pihak pemberangkat (Penyalur PMI ke Arab Saudi) yang melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga PMI non prosedural yang memberikan kuasa kepada kita (LPPM) untuk membantu persoalan keluarga, baik itu anak atau pun istri yang diberangkatkan ke Arab Saudi,” ungkap Martin.

“Itu terjadi setelah kita mendatangi dengan cara kekeluargaan, pendekatan persuasif untuk berbicara, mereka (pihak pemberangkat) melakukan intimidasi terhadap anggota keluarga PMI yang bersangkutan. Jadi, ini menjadi atensi dan perhatian, bahwa segala tindakan-tindakan yang melanggar hukum, tentu akan diproses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Martin bercerita, saat proses mediasi antara pihaknya dengan pihak pemberangkat atau sponsor, pernah dengan Ibu Kepala Desa di salah satu wilayah di Jawa Barat (yang memfasilitasi) untuk bertemu dengan salah satu sponsor tetapi pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa.

“Hanya menghasilkan ucapan (janji-janji) dari pihak sponsor bahwa (PMI yang diberangkatkan ke Arab Saudi) akan dipulangkan, akan dipulangkan. Dan hal itu pun sudah dilontarkan oleh pihak sponsor dari semenjak beberapa bulan yang lalu. Tapi hingga saat ini, ucapan itu tidak ditindaklanjuti,” terang Martin.

“Jadi pertemuan mediasi beberapa hari yang lalu di rumah Kepala Desa di wilayah Takokak, Jawa Barat, yang memang desa ini terkenal dan mendapat penghargaan sebagai desa sadar hukum, tak membuahkan titik temu,” kata Martin.

Untuk itu, Martin mengaku masih menunggu pernyataan lebih lanjut dari Kepala Desa setempat mengenai persoalan nasib PMI non prosedural yang ditangani LPPM.

“Karena beliau waktu itu berpesan supaya nama baik desanya tetap terjaga. Namun dengan adanya kasus PMI non prosedural yang berangkatkan oleh pihak sponsor di desa tersebut, otomatis kan mengotori nama baik desa tersebut yang telah mendapat penghargaan sebagai desa sadar hukum. Dan fakta ini kan tidak bisa kita tutupi. Jadi, saya masih menunggu klarifikasi dan komentar dari Ibu Kepala Desa tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa saat dikirimkan pesan elektronik oleh Martin, hanya menjawab singkat pesan dari LPPM.

“Kalau menurut saya, kembali lagi ke pihak korban, mau mengambil langkah seperti apa, karena kami pihak Pemdes (Pemerintah Desa) memfasilitasi untuk mediasi sudah walaupun tidak ada hasil,” tandasnya.*

Artikel Menyoroti Maraknya PMI Non Prosedural yang Mengadu ke LPPM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menyoroti-maraknya-pmi-non-prosedural-yang-mengadu-ke-lppm/feed/ 0