#MA Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ma/ Bersama Kita Satu Fri, 20 Dec 2024 07:17:23 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #MA Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ma/ 32 32 Rotasi di MA dan Peradilan Wujud Penyegaran Regenerasi Berintegritas, Kata Ketum Forsimema https://parade.id/rotasi-di-ma-dan-peradilan-wujud-penyegaran-regenerasi-berintegritas-kata-ketum-forsimema/ https://parade.id/rotasi-di-ma-dan-peradilan-wujud-penyegaran-regenerasi-berintegritas-kata-ketum-forsimema/#respond Fri, 20 Dec 2024 07:17:23 +0000 https://parade.id/?p=28377 Jakarta (parade.id)- Rotasi di Mahkamah Agung (MA) dan peradilan wujud penyegaran regenerasi berintegritas disampaikan Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema), Syamsul Bahri, kemarin, Kamis (19/12/2024). Ia menyampaikan itu untuk merespons badai polemik yang menerpa MA tahun ini. “Malah MA kini makin tegar dalam mengambil sikap tegas untuk menjawab keinginan publik pencari keadilan. Juga selalu berbenah […]

Artikel Rotasi di MA dan Peradilan Wujud Penyegaran Regenerasi Berintegritas, Kata Ketum Forsimema pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Rotasi di Mahkamah Agung (MA) dan peradilan wujud penyegaran regenerasi berintegritas disampaikan Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema), Syamsul Bahri, kemarin, Kamis (19/12/2024). Ia menyampaikan itu untuk merespons badai polemik yang menerpa MA tahun ini.

“Malah MA kini makin tegar dalam mengambil sikap tegas untuk menjawab keinginan publik pencari keadilan. Juga selalu berbenah diri untuk menjaga integritas dan marwan institusi beserta jajarannya,” kata dia dalam keterangannya kepada media.

Menurut Syamsul, terpaan berupa kritik ke MA saat ini adalah introspeksi perwujudan menciptakan institusi hukum di lingkungannya, serta peradilan yang bersih, berwibawa, juga menjaga kepercayaan publik, khususnya kepada pencari keadilan.

Ia pun berharap kepada Ketua MA Prof Sunarto untuk melakukan bersih-bersih, rotasi, atau mutasi internal ASN MA, juga Hakim Peradilan yang khususnya di Pengadilan Tingkat Pertama kota-kota besar, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Manado dan kota besar lainnya. “Perlu juga Kabupaten/Kota untuk menciptakan regenerasi ASN/hakim yang bersih, berintegritas, cerdas dan mumpuni, efek dan bias dari sterilisasi beberapa polemik yang sudah terjadi,” kata dia.

“Begitu juga dengan Kehumasan di MA, juga Peradilan lebih diberdayakan kinerjanya sesuai tupoksinya masing-masing, seperti yang pernah disampaikan oleh Sunarto bahwa peran humas selalu bersosialisasi dan peran media selalu mengedukasi setiap permasalahan yang ada, khususnya di bidang pemahaman hukum ke publik,” tambahnya.

Oleh karena itu kata dia, kehumasan dan media di MA, serta peradilan harus sinergi juga transparan. “Jangan jangan ada kesan pilih kasih dalam melaksanakan tugasnya sehingga terciptanya keharmonisan dan kebersamaan capaian hasil kerja,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Rotasi di MA dan Peradilan Wujud Penyegaran Regenerasi Berintegritas, Kata Ketum Forsimema pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rotasi-di-ma-dan-peradilan-wujud-penyegaran-regenerasi-berintegritas-kata-ketum-forsimema/feed/ 0
Kerja Sama Kementerian LHK dengan MA Dalam Bidang Hukum https://parade.id/kerja-sama-kementerian-lhk-dengan-ma-dalam-bidang-hukum/ https://parade.id/kerja-sama-kementerian-lhk-dengan-ma-dalam-bidang-hukum/#respond Sat, 25 Mar 2023 00:12:12 +0000 https://parade.id/?p=23837 Jakarta (parade.id)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru-baru ini melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam bidang hukum. Kerja sama itu, dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. “Nota Kesepahaman ini menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan […]

Artikel Kerja Sama Kementerian LHK dengan MA Dalam Bidang Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru-baru ini melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam bidang hukum. Kerja sama itu, dikatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebagai wujud perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia.

“Nota Kesepahaman ini menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi. Salah satunya melalui UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pemerintah berupaya tetap dapat memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat,” terangnya.

Misalnya, kata dia, melalui pendekatan restorative justice, UU Cipta Kerja mengatur agar tidak ada lagi kriminalisasi pada masyarakat di dalam kawasan hutan maupun masyarakat adat. Sebelum adanya UU Cipta Kerja, masyarakat yang tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau yang bermukim di kawasan hutan, dapat langsung dipidana.

“Ibaratnya pada saat itu dikatakan bahwa ranting tidak boleh patah nyamuk tidak boleh mati, begitu ketatnya pengaturan tentang akses hutan ketika itu bagi masyarakat. Maka melalui Undang-Undang ini, pendekatan yang dilakukan adalah penegakan hukum administrasi dan melakukan pembinaan serta pemberian legalitas akses bagi masyarakat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua MA yang telah mendukung terwujudnya kesepakatan antara KLHK dan MA. Harapannya melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud, serta dapat melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung MA, Jakarta, pada 21 Maret 2023.

(Rob/parade.id)

 

Artikel Kerja Sama Kementerian LHK dengan MA Dalam Bidang Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kerja-sama-kementerian-lhk-dengan-ma-dalam-bidang-hukum/feed/ 0
Petani dan Rakyat Gugat Bank Tanah ke MA https://parade.id/petani-dan-rakyat-gugat-bank-tanah-ke-ma/ https://parade.id/petani-dan-rakyat-gugat-bank-tanah-ke-ma/#respond Mon, 13 Feb 2023 09:36:41 +0000 https://parade.id/?p=23179 Jakarta (parade.id)- Pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023 bertempat di Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, kami 11 (sebelas) organisasi masyarakat sipil bersepakat mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mencakup permohonan Uji Formil dan Uji Materiil PP 64/2021 […]

Artikel Petani dan Rakyat Gugat Bank Tanah ke MA pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023 bertempat di Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, kami 11 (sebelas) organisasi masyarakat sipil bersepakat mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mencakup permohonan Uji Formil dan Uji Materiil PP 64/2021 yang kami nilai bertentangan dengan:
1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); 2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah; 3) UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan 4) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91), yang menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Inkonstitusional bersyarat.

Sejak rumusan pasal mengenai Bank Tanah gagal masuk melalui RUU Pertanahan versi Pemerintah dan DPR RI tahun 2019, kemudian masuk lagi melalui RUU Cipta Kerja hingga akhirnya pembentukannya disahkan lewat UU Cipta Kerja, Gerakan Reforma Agraria yang terdiri dari gerakan petani, gerakan masyarakat adat, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan perempuan, gerakan lingkungan, gerakan HAM, gerakan pemuda-mahasiswa bersama para pakar/akademisi telah memberikan saran, masukan dan kritik substantif hingga sikap penolakan terhadap rencana pemerintah membentuk badan baru pengelola dan pengatur penguasaan serta pendistribusian tanah yang bernama Badan Bank Tanah.

Sayangnya aspirasi keadilan agraria dan tuntutan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat atas tanah sebagaimana amanat UUD 1945 dan UUPA 1960 telah diabaikan oleh Pemerintah maupun DPR RI dengan tetap mengesahkan pembentukan Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja. Tidak cukup sampai di situ, pemerintah secara cepat menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah yakni PP 64/2021. Bahkan pengabaian aspirasi rakyat itu semakin ditunjukkan pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91).

Pembentukkan PP 64/2021 Cacat Formil: Harus Dihentikan Pelaksanaannya
Putusan MK 91 telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil dalam pembentukannya,  Oleh sebab itu, kami juga menilai bahwa PP 64/2021 sebagai peraturan pelaksana langsung dari UU Cipta Kerja harus pula dinyatakan cacat formil oleh MA. Sebagai kebijakan yang bersifat strategis dan akan berdampak luas kepada masyarakat kecil utamanya petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat pedesaan dan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bergantung pada pertanian, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maka PP 64/2021 haruslah dihentikan pelaksanaannya.

Putusan MK 91 angka 7 telah memerintahkan Pemerintah “untuk menangguhkan segala tindakan /kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”. Pemerintah juga tidak dapat dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Faktanya, setelah adanya Putusan MK tersebut, pemerintah terus-menerus menerbitkan peraturan pelaksana yang bersifat memperkuat misi PP 64/2021 dalam rangka mengoperasionalkan Bank Tanah, yaitu PP 124/2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah, PP 61/2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah, dan Perpres 113/2022 tentang Struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Penerbitan PP dan Perpres turunan lebih lanjut dari PP 64/2021, yang bertujuan memperkuat legitimasi hukum dan operasionalisasi Bank Tanah justru semakin memperkuat inkonstitusionalitas PP 64/2021 dan praktiknya di lapangan. Selayaknya, PP 64/2021 Tentang Badan Bank Tanah dinyatakan cacat formil.

PP 64/2021 Cacat Materiil: Bahayakan Petani, Khianati Konstitusi dan UUPA 1960
Pemerintah telah memilih untuk tidak tunduk pada putusan MK dan bersikeras menjalankan Bank Tanah di lapangan, yang jelas-jelas spirit dan prinsip kerjanya bertentangan dengan UUPA. Kami menilai PP 64/2021 bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1) UUPA. Akibatnya, jutaan hektar tanah masyarakat terancam diambil alih dan dikuasai sepihak oleh badan baru Bank Tanah sebagai jalan menyimpang untuk memenuhi kebutuhan tanah investor dan badan usaha besar.

Bank Tanah dahulu sempat disusupkan melalui RUU Pertanahan. Oleh karena menuai protes meluas,  RUU Pertanahan gagal disahkan oleh DPR RI (2019). Salah satu pengaturan yang berbahaya dan ditolak masyarakat adalah rumusan Bank Tanah. Gagal di RUU Pertanahan, rencana Bank Tanah kembali muncul dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 dan 2021.

Pada tahun 2020 pemerintah mendorong pembentukan PP Bank Tanah. Kemudian RKP 2021 menargetkan terwujudnya operasionalisasi Bank Tanah sebagai sasaran pembangunan di bidang pertanahan.

Barulah dalam Pasal 125 sampai Pasal 135 UU Cipta Kerja, pengaturan sektor pertanahan dirombak secara serampangan demi membuka peluang investasi melalui perolehan tanah yang jauh lebih mudah dan makin liberal bagi pelaku usaha melalui pembentukan Badan Bank Tanah. Dalam rangka mengoperasionalkan lebih jauh mandat UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah, PP 64/2021 Tentang Badan Bank Tanah disahkan pada 29 April 2021.

Kehadiran Bank Tanah dengan kewenangan dan fungsi yang luar biasa luas dan kuat (super body) – baik fungsi privat maupun publik,  tidak dilengkapi dengan pengawasan yang ketat dan terbuka, sehingga ia berpotensi melahirkan praktik-praktik yang sarat conflict of interest antara kepentingan privat-publik, kepentingan profit-non profit, kepentingan rakyat dengan kepentingan elit bisnis-penguasa.

Bank Tanah adalah lembaga penjamin ketersediaan tanah bagi perusahaan dan pemilik modal. Sebab 99% pasal di dalamnya dibuat untuk melayani pengusaha, bahkan dapat menjadi badan untuk memutihkan tanah-tanah konsesi perusahaan yang bermasalah, seperti beroperasi tanpa izin/hak atas tanah, izin/HGU kadaluarsa, tanah terlantar, wilayah konflik agraria, bahkan dapat menjadi cara untuk melegalkan hak atas tanah yang diterbitkan dengan cara-cara koruptif dan kolutif, melegalkan praktik spekulan tanah ala pemerintah, menyuburkan mafia tanah.

Kendati menempatkan “gula-gula” Reforma Agraria (RA) dalam salah satu tujuannya, terdapat sesat pikir RA dalam konsep Bank Tanah. Reforma Agraria sebagai upaya koreksi terhadap ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sehingga akan mengikis ketidakadilan sosial di bidang agraria, adalah sama sekali berbeda dengan mekanisme pengadaan tanah yang dianut oleh Bank Tanah. Bank Tanah jelas-jelas berorientasi menjamin percepatan pengadaan tanah demi investasi. Dengan begitu, praktik pengadaan ala Bank Tanah sejatinya mendukung proses akumulasi modal (tanah) oleh segelintir kelompok. Dengan sendirinya Bank tanah memperparah monopoli tanah, bukan melakukan perombakan atas monopoli tanah.

Di sisi lain, ketentuan ketersediaan tanah untuk RA sedikitnya 30 % dalam Pasal 22 PP 64/2021 semakin menunjukkan bahwa RA bukan prioritas. Sumber-sumber akuisisi tanah oleh Bank Tanah justru mengambil tanah-tanah yang seharusnya menjadi prioritas RA. Kepentingan rakyat atas tanah demi keadilan dan kemakmuran, dihadap-hadapkan dengan kepentingan tanah untuk ekonomi dan elit bisnis. Seolah alokasi 30% tanah dapat menyelesaikan permasalahan ketimpangan dan konflik agraria struktural yang sudah akut. Lebih-lebih, pelaksanaan RA yang dimaksud Bank Tanah hanyalah sertifikasi tanah biasa di wilayah-wilayah non-konflik agraria, bukan RA di pusat ketimpangan dan kantong-kantong kemiskinan rakyat akibat krisis agraria kronis.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (2020), pernah menyatakan bahwa “Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja ini adalah tujuannya supaya negara memiliki tanah”. Padahal, hak menguasai dari negara (HMN) atas tanah bukan berarti negara memiliki tanah. Politik dan hukum agraria di Indonesia menganut hak menguasai dari Negara (HMN) atas tanah yang senafas dengan pasal 33 Ayat 3 UUD,  dan UUPA 1960.

Dari pernyataan tersebut, sudah jelas terlihat kemana arah pengaturan tanah lewat Bank Tanah di masa yang akan datang. Bukan memastikan pengaturan agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan melakukan koreksi atas ketimpangan penguasaan tanah dan bukan pula menjalankan amanat UUPA 1960 yang telah jelas-jelas menghapus azas domein verklaring, justru sifat, bentuk dan kewenangan Bank Tanah yang diatur PP 64/2021 telah menghidupkan kembali prinsip domein verklaring, yang dulu tumbuh subur di masa kolonial dan menjadi pintu masuk perampasan dan monopoli tanah rakyat oleh Pemerintah Hindia Belanda dan perusahaan.

Tanah ditempatkan oleh Bank Tanah semata sebagai barang transaksional (komoditas) yang bebas diklaim secara sepihak oleh kuasa negara melalui skema hak pengelolaan (HPL). Hak pengelolaan yang diberikan kewenangannya kepada Bank Tanah adalah praktik HMN yang berhasil diselewengkan UU Cipta Kerja dan kemudian diperkuat PP 64/2021. Rumusan HPL bagi kepentingan Bank Tanah adalah penyelewengan hak atas tanah dalam UUPA.

Sebagai lembaga penyedia tanah yang dilahirkan melalui desakan kelompok pemodal, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka dapat dipastikan Bank Tanah akan kuat mengabdi pada proses liberalisasi pasar tanah di Indonesia. Kemegahan investasi asing yang bersifat menguasai tanah secara dominan di masa kolonial, yang telah ditutup oleh UUPA sejak 1960, justru kerannya kembali dibuka melalui pembentukan Bank Tanah. Parahnya Bank Tanah dapat menjadi instrumen hukum untuk melakukan pengadaan tanah secara langsung, yang akan melanggar hak milik tanah sebagai hak turun temurun dan hak yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana telah dijamin UUPA.

Pembuatan ragam PP dan pelaksanaan Bank Tanah di lapangan saat ini adalah bukti keangkuhan Presiden yang enggan menaati hukum dan merasa superior dibandingkan lembaga negara lainnya seperti MK. Sikap Presiden menandakan seolah Presiden adalah hukum dan hukum adalah Presiden itu sendiri. Hal demikian tidak dapat dibiarkan, karena dampak dari sikap politik demikian hanya melahirkan kebijakan yang merampas hak-hak asasi dan konstitusional para petani, nelayan, buruh, masyarakat adat dan masyarakat rentan lainnya.

Atas dasar hal-hal di atas, kami mendesak agar Mahkamah Agung dapat menghentikan  operasi ilegal Bank Tanah dengan menerima dan mengabulkan gugatan ini sepenuhnya. Dalam hal ini, MA perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960. Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini. Jelas-jelas pembentukan Bank Tanah yang menempatkan tanah sebagai barang komoditas semata telah mengkhianati cita-cita kemerdekaan Bangsa, Konstitusi dan UUPA 1960 yang menghendaki agar bumi, air dan kekayaan alam diatur, dijaga dan dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran serta kebahagiaan rakyat Indonesia.

Siaran pers ini didapat redaksi, dengan nama-nama dan atau organisasi pemohon gugatan. Di antaranya Aliansi Organis Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indonesia (API), Bina Desa, Ecosoc Rights, FIAN Indonesia, Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lokataru Foundation, Sawit Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

(Rob/parade.id)

Artikel Petani dan Rakyat Gugat Bank Tanah ke MA pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/petani-dan-rakyat-gugat-bank-tanah-ke-ma/feed/ 0
LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021 https://parade.id/lbh-kspi-bertemu-perwakilan-ma-menyoal-sema-5-2021/ https://parade.id/lbh-kspi-bertemu-perwakilan-ma-menyoal-sema-5-2021/#respond Mon, 18 Jul 2022 09:09:17 +0000 https://parade.id/?p=20604 Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH KSPI), yang diwakili oleh Rudolf bertemu pihak Mahkamah Agung (MA), menyoal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pertemuan itu, Rudolf menyampaikan penolakannya (KSPI) terhadap SEMA tersebut dan meminta agar MA mencabutnya. “Kami diterima oleh Pak Subroto, kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung. […]

Artikel LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH KSPI), yang diwakili oleh Rudolf bertemu pihak Mahkamah Agung (MA), menyoal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dalam pertemuan itu, Rudolf menyampaikan penolakannya (KSPI) terhadap SEMA tersebut dan meminta agar MA mencabutnya.

“Kami diterima oleh Pak Subroto, kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung. Kita sampaikan agar SEMA secara khusus, agar mencabut secepatnya, karena telah merugikan kaum buruh atau pekerja,” kata dia, Senin (18/7/2022), di atas mokom, di silang Monas, Jakarta.

Menurut dia, SEMA, di poin 3a dan 3b-nya, sudah memakan korban. Misalkan kepada buruh di daerah Bandung dan Mamuju, di mana keputusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan atas dasar UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Tadi kata pihak MA, dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Ketua MA. MA pun menerima aspirasi kita agar SEMA itu bisa dikoreksi dan agartidak terjadi kerugian bagi buruh sehingga bagi karyawan yang di-PHK mendapatkan yang sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” jelasnya

Kata dia, KSPI, akan mengawal betul pertemuan dengan pihak MA tadi sampai ada kepastian hukum terhadap UU No. 11 tahun 2020.

Atas hal itu, Vice President KSPI Riden Batam Aziz memberi tenggat waktu hingga akhir bulan Juli kepada MA untuk mencabutnya. Jika sampai akhir Juli MA tidak juga mencabutnya, maka kata Riden, akan ada aksi yang lebih besar langsung di depan Gedung MA.

“Tadi kawan-kawan kita diterima. Kita kasih waktu akhir Juli. SEMA ini murni produk MA, bukan majelis hakim. Jadi tinggal kemauan MA. Kita fokus ke perdata khusus, ke 3a dan 3b-nya,” ucapnya.

Massa aksi tadi, sebagaimana pantauan parade.id tampak tidak mencapai ratusan orang. Sebab hanya perwakilan. Massa aksi datang dari berbagai elemen yang tergabung KSPI.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel LBH KSPI Bertemu Perwakilan MA, Menyoal SEMA 5/2021 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lbh-kspi-bertemu-perwakilan-ma-menyoal-sema-5-2021/feed/ 0
Aksi KSPI soal SEMA Nomor 5 Tahun 2021 https://parade.id/aksi-kspi-soal-sema-nomor-5-tahun-2021/ https://parade.id/aksi-kspi-soal-sema-nomor-5-tahun-2021/#respond Mon, 18 Jul 2022 05:44:17 +0000 https://parade.id/?p=20599 Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh yang tergabung dalam KSPI hari ini, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Mereka menuntut dibatalkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Alasan penuntutan itu menurut […]

Artikel Aksi KSPI soal SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh yang tergabung dalam KSPI hari ini, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Mereka menuntut dibatalkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Alasan penuntutan itu menurut Vice President KSPI, Riden Hatam Aziz karena SEMA seperti, seolah-olah menjadi pedoman atau landasan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengambil keputusan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Karena ada SEMA 5 tahun 2021, di mana kamar sidang, yang di sana ada empat kamar, salah satunya bersentuhan dengan kami, yang seolah-olah keputusan hakim PHI mesti berlandaskan UU No. 11 Tahun 2020. Padahal UU itu telah cacat formil, inkonstitusional bersyarat. Bahkan dalam kausulnya, MK menyebut dalam 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan atau turunannya yang bersifat strategis, seperti SEMA ini,” ungkapnya.

Adapun contoh kasus dari SEMA itu terjadi kepada buruh di Mamuju. Kasus itu terjadi pada tahun 2015. Tapi baru masuk PHI tahun 2020. Keputusan PHI itu menurut Riden berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2020, bukan UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Munculnya SEMA ini melukai hati kami, karena MA mengeluarkan ini seperti meminta majelis hakim PHI keputusannya berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2020. Maka dari itu kami minta SEMA dibatalkan, setidaknya di kamar yang bersentuhan dengan kami, buruh,” pinta Riden, yang juga Presiden FSPMI.

MA ataupun lembaga lain mestinya kata dia tidak mengeluarkan aturan yang sifatnya bertentangan dengan hukum aturan yang telah ada, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Massa buruh kecewa atas hal itu.

Massa akan kembali turun aksi jika tuntutan mereka tidak direspon. Massa akan lebih banyak dari hari ini.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Aksi KSPI soal SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-kspi-soal-sema-nomor-5-tahun-2021/feed/ 0
Hamdan Zoelva Pertanyakan Hakim Agung Selesaikan Benturan Kepentingan https://parade.id/hamdan-zoelva-pertanyakan-hakim-agung-selesaikan-benturan-kepentingan/ https://parade.id/hamdan-zoelva-pertanyakan-hakim-agung-selesaikan-benturan-kepentingan/#respond Mon, 25 Apr 2022 08:43:42 +0000 https://parade.id/?p=19181 Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus panelis wawancara calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Hamdan Zoelva mempertanyakan cara calon hakim agung dalam menyelesaikan kasus benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat (korporasi). “Bagaimana saudara berposisi sebagai hakim agung yang negarawan dalam melihat kasus seperti ini,” tanya Hamdan Zoelva pada wawancara calon hakim agung dan […]

Artikel Hamdan Zoelva Pertanyakan Hakim Agung Selesaikan Benturan Kepentingan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus panelis wawancara calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Hamdan Zoelva mempertanyakan cara calon hakim agung dalam menyelesaikan kasus benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat (korporasi).

“Bagaimana saudara berposisi sebagai hakim agung yang negarawan dalam melihat kasus seperti ini,” tanya Hamdan Zoelva pada wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA di Jakarta, Senin.

Pada sesi wawancara tersebut, mantan Ketua MK periode 2013 hingga 2015 itu memberikan sebuah contoh kasus konflik kepentingan antara warga negara (korporasi) dengan pemerintah.

Keduanya, sambung Hamdan, sama-sama memiliki kepentingan. Pemerintah dalam hal ini mengatasnamakan kepentingan negara, sementara korporasi juga mengatasnamakan kepentingan hukum dan keadilan.

Hamdan mempertanyakan bagaimana cara seorang hakim agung menyelesaikan perkara yang di satu sisi mewakili kepentingan publik, dan di sisi lain ada hak dan kepentingan perseorangan yang juga harus harus dilindungi hukum.

“Ketika terjadi pertentangan ini apakah ada yang diutamakan?” tanya dia.

Lebih jauh, panelis juga mempertanyakan manakah yang akan didahulukan oleh seorang hakim, apakah hukum privat atau hukum publik.

Sementara itu, calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Doni Budiono mengatakan jika terpilih sebagai hakim agung, maka ia akan mengedepankan sikap independen dalam bertugas.

Sikap independen tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melihat kepentingan pemerintah maupun pemohon, atau yang mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai subjek yang sama-sama harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kata Doni, dalam memutus perkara maka pertimbangan-pertimbangan hukum yang akan dilakukan mengacu pada kompetensi dan pengetahuannya sebagai seorang hakim agung.

“Termasuk moral yang harus saya pertanggungjawaban,” ujarnya.

Doni juga memastikan tidak akan ada satupun instansi atau lembaga baik dari internal maupun eksternal yang bisa mengintervensinya dalam mengambil sebuah keputusan.

*Sumber: Antara 

Artikel Hamdan Zoelva Pertanyakan Hakim Agung Selesaikan Benturan Kepentingan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hamdan-zoelva-pertanyakan-hakim-agung-selesaikan-benturan-kepentingan/feed/ 0
Ketua MA Lantik Empat Ketua Pengadilan Tinggi https://parade.id/ketua-ma-lantik-empat-ketua-pengadilan-tinggi/ https://parade.id/ketua-ma-lantik-empat-ketua-pengadilan-tinggi/#respond Mon, 08 Feb 2021 12:30:11 +0000 https://parade.id/?p=10614 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin mengambil sumpah dan melantik empat ketua pengadilan tinggi dan Kepala Pengadilan Militer Utama di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 35/KMA/SK/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Nomor 38/KMA/SK/II/2021 tanggal 8 Februari 2021. Nama-nama yang dilantik, yakni Soedarmaji sebagai […]

Artikel Ketua MA Lantik Empat Ketua Pengadilan Tinggi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin mengambil sumpah dan melantik empat ketua pengadilan tinggi dan Kepala Pengadilan Militer Utama di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputasan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 35/KMA/SK/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 dan Nomor 38/KMA/SK/II/2021 tanggal 8 Februari 2021.

Nama-nama yang dilantik, yakni Soedarmaji sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang menggantikan Cicut Sutiarso yang meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 2021.

Selanjutnya, Panusunan Harahap sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Amril sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Gusrizal sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Brigjen TNI Abdul Rasyid sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai ketua pengadilan tingkat banding dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata kelimanya mengucap sumpah dibimbing Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh pimpinan pengadilan untuk memahami wilayah hukumnya berada pada zona risiko tinggi, sedang, rendah, atau tidak berdampak untuk menyusun komposisi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor.

Selain itu, dia berpesan kepada ketua pengadilan yang baru dilantik agar menjadi pemimpin yang amanah, berintegritas, dan bertanggung jawab menjadi contoh yang baik, tidak hanya bawahan, tetapi juga untuk masyarakat.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Ketua MA Lantik Empat Ketua Pengadilan Tinggi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketua-ma-lantik-empat-ketua-pengadilan-tinggi/feed/ 0
Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu Digugat di MK https://parade.id/pengadilan-pajak-di-bawah-kemenkeu-digugat-di-mk/ https://parade.id/pengadilan-pajak-di-bawah-kemenkeu-digugat-di-mk/#respond Wed, 26 Aug 2020 04:18:31 +0000 https://parade.id/?p=6285 Jakarta (PARADE.ID)- Hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian lantaran mengatur Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan. Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mengatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebabkan Menteri Keuangan masuk ke […]

Artikel Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu Digugat di MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian lantaran mengatur Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mengatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebabkan Menteri Keuangan masuk ke dalam sendi Pengadilan Pajak sehingga menabrak prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Masuknya kekuasaan pemerintahan ke Pengadilan Pajak juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Ia mendalilkan hakim adalah bagian dari sistem kekuasaan kehakiman, sementara hakim badan peradilan pajak ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Untuk itu, tanpa organisasi, administrasi dan keuangan yang merdeka, pemohon khawatir peningkatan sistem peradilan di lingkungan Pengadilan Pajak akan sulit dilaksanakan.

Apalagi dengan diberikannya sebagian besar urusan pembinaan kepada Kementerian Keuangan, sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak dinilai tidak terbangun.

“Hal ini menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung dan tentunya kondisi ini merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti kamar tata usaha negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan, serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus majelis hakim,” kata Viktor.

Ia mengingatkan urusan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan awalnya dilandasi dengan adanya anggapan kamar TUN Mahkamah Agung belum siap untuk melakukan pembinaan-pembinaan tersebut.

Namun, selanjutnya akan dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap dengan tenggat waktu yang diusulkan paling lambat 5 tahun.

“Faktanya hingga saat ini tidak kunjung dialihkan. Ini tentunya membangun stigma kepada Mahkamah Agung tidak siap untuk mengurusi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan. Padahal sejatinya, Mahkamah Agung sudah sangat siap untuk mengurusi pembinaan tersebut,” kata Viktor.

Ada pun Kamar TUN memiliki tugas dan kewenangan untuk menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) tata usaha negara, hak uji materiil, sengketa pajak, dan perkara sejenis sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu Digugat di MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pengadilan-pajak-di-bawah-kemenkeu-digugat-di-mk/feed/ 0
Soal Data Pribadi di Situs, Jubir MA: Itu Salah, Kami Evaluasi https://parade.id/soal-data-pribadi-di-situs-jubir-ma-itu-salah-kami-evaluasi/ https://parade.id/soal-data-pribadi-di-situs-jubir-ma-itu-salah-kami-evaluasi/#respond Mon, 17 Aug 2020 14:40:44 +0000 https://parade.id/?p=5910 Jakarta (PARADE.ID)- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengakui adanya kesalahan sehingga sebagian data pribadi para pihak dalam kasus perceraian dipublikasi tanpa sensor di situs itu seperti temuan Cyberthreat.id. “Sebenarnya semua data perceraian harus dilindungi dengan cara mengaburkan identitas,” kata Andi menjawab Cyberthreat.id, Senin (17 Agustus 2020). Pertanyaan itu sebenarnya sudah diajukan kepadanya sejak […]

Artikel Soal Data Pribadi di Situs, Jubir MA: Itu Salah, Kami Evaluasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengakui adanya kesalahan sehingga sebagian data pribadi para pihak dalam kasus perceraian dipublikasi tanpa sensor di situs itu seperti temuan Cyberthreat.id.

“Sebenarnya semua data perceraian harus dilindungi dengan cara mengaburkan identitas,” kata Andi menjawab Cyberthreat.id, Senin (17 Agustus 2020).

Pertanyaan itu sebenarnya sudah diajukan kepadanya sejak awal pekan lalu. Namun, Andi meminta waktu untuk mempelajari kasusnya.

Andi mengatakan, temuan Cyberthreat.id terkait adaya pengungkapan data pribadi para pihak dalam perkara perceraian di situs web Mahkamah Agung akan dijadikan bahan evaluasi.

“Itu sebagai masukan untuk kami evaluasi sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Andi menambahkan, dirinya sudah mengonfirmasi ke sejumlah sumber yang berkompeten dan mendapat jawaban bahwa “data pribadi itu harus dilindungi dan identitas para pihak harus dikaburkan.”

Ditanya bagaimana hal itu bisa terjadi, Andi mengatakan tidak semua data yang diunggah di Mahkamah Agung dilakukan dari Jakarta. Jika perkaranya dari daerah, kata dia, maka putusan perkara itu diunggah oleh pengadilan di daerah.

“Yang di MA tentu MA. Sedangkan yang di daerah tentu daerah sendiri sebab daerahlah yang mengupload,” kata dia.

Saat ditanyai apakah ada SOP dalam mengunggah informasi seperti itu dan mengapa formatnya berbeda-beda yang diunggah di situs Direktori itu, Andi mengaku pihaknya memiliki pedoman dalam mempublikasikan informasi.

Ditanya apakah tidak ada standar operasional prosedur (SOP) tata cara mempublikasikan sebuah putusan hukum, Andi mengatakan, walau pun tidak dalam bentuk SOP, namun Mahkamah Agung sudah mengeluarkan pedoman berupa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Amatan Cyberthreat.id, dalam SK itu memang diatur tentang prosedur pengaburan informasi. Pada bagian VI poin 1 disebutkan bahwa beberapa kasus perkara tertentu harus dikaburkan identitas saksi korban, pihak yang berperkara, dan pihak terkait sebelum diberikan salinannya kepada pemohon atau ke dalam situs. Pada poin yang sama bagian b disebutkan perkara perkawinan harus dikaburkan nomor perkara, identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait.

Hanya saja, dalam penjelasan  [bagian VI nomor 2] terkait jenis identitas apa yang dikaburkan terkait aturan nomor 1 hanya disebutkan terdiri dari nama dan nama alias; pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan; serta sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti. Sementara untuk nomor induk kependudukan atau nomor kartu tanda penduduk tidak masuk dalam jenis yang disebutkan untuk dikaburkan dalam beberapa kasus tertentu.

Dalam bagian VI ini juga disebutkan cara mengaburkan informasi yang diatur itu dengan menghitamkan informasi dengan spidol agar tidak dapat terbaca (dalam hal ini terhadap naskah cetak), atau mengganti informasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elektronik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penelusuran secara acak yang dilakukan Cyberthreat.id menemukan sejumlah putusan dalam kasus perceraian diunggah secara lengkap termasuk nama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap anak, dan riyawat perkawinan hingga kronologis lengkap perceraian. Publik juga dapat mengunduh putusan pengadilan yang disediakan dalam verzi Zip dan dokumen Pdf.

Namun, ditemukan pula putusan perkara perceraian yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang data pribadinya dilindungi dengan kode ‘xxx’ khususnya pada bagian yang  menyangkut nama lengkap, nomor KTP, KK dan alamat rumah.

Sebagai contoh, putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 236/Pdt.G/2020/MS.Bna diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung secara lengkap tanpa melindungi data pribadi para pihak terkait (putusan itu dapat diakses secara publik di tautan ini).

Hal serupa juga terjadi dalam putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 0344/Pdt.G/2018/MS.Bir (link tautan ).

Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 32/Pdt.G/2019/MS.Aceh data pribadi para pihak juga dibiarkan dapat diakses tanpa dilindungi.

Sementara pada putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 1404/Pdt.G/2016/PA.Smn  yang juga diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung, data pribadi para pihak yang terlibat dilindungi dengan kode “xxx”. (klik di tautan ini)

Data pribadi yang terpublikasi secara lengkap seperti itu rawan disalahgunakan. Bahkan, peretas biasanya memakai informasi pribadi seperti itu untuk melakukan penipuan (phishing email) dan kejahatan potensial dunia maya lainnya.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Artikel Soal Data Pribadi di Situs, Jubir MA: Itu Salah, Kami Evaluasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/soal-data-pribadi-di-situs-jubir-ma-itu-salah-kami-evaluasi/feed/ 0
Publikasi Data Pribadi di Situs MA Langgar Aturan Sendiri https://parade.id/publikasi-data-pribadi-di-situs-ma-langgar-aturan-sendiri/ https://parade.id/publikasi-data-pribadi-di-situs-ma-langgar-aturan-sendiri/#respond Mon, 17 Aug 2020 12:39:07 +0000 https://parade.id/?p=5907 Jakarta (PARADE.ID) Pengungkapan data pribadi para pihak dalam perkara perceraian yang diunggah di situs web Mahkamah Agung disinyalir melanggar aturannya sendiri. Penelusuran Cyerthreat.id menemukan Mahkamah Agung pernah membuat aturan tentang informasi yang dikecualikan. Ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.(Aturan tersebut bisa diakses […]

Artikel Publikasi Data Pribadi di Situs MA Langgar Aturan Sendiri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID) Pengungkapan data pribadi para pihak dalam perkara perceraian yang diunggah di situs web Mahkamah Agung disinyalir melanggar aturannya sendiri.

Penelusuran Cyerthreat.id menemukan Mahkamah Agung pernah membuat aturan tentang informasi yang dikecualikan. Ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.(Aturan tersebut bisa diakses di tautan ini).

Pada Lampiran I SK itu, khususnya pada poin II.D butir (g) disebutkan,”Informasi yang dapat mengungkap mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.”

Disebutkan pula,”pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.”

Dengan kata lain, putusan pengadilan dapat diunggah, namun dengan mengaburkan identitas para pihak dalam perkara yang dikecualikan.

Pada bagian VI, diatur “Prosedur Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu dalam Informasi yang Wajib Diumumkan dann Informasi yang dapat Diakses Publik.”

Disebutkan, sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs,”Petugas informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara sebagai berikut:

a. Mengaburkan nomor perkara dan identitas saksi korban dalam perkara tidak kesusilaan, tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana yang menurut undang-undang perlindungan saksi harus dilindungi.

b. Mengaburkan nomor perkara, identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara:
1. Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan
2. Pengangkatan anak
3. Wasiat, dan
4. Perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup

Dijelaskan pula, informasi yag harus dikaburkan dalam perkara itu meliputi: nama dan nama alias, pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan, serta sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti.

Aturan itu juga merinci cara pengaburan informasi yang dikecualikan. Misalnya: nama Mulyadi diganti menjadi Terdakwa saja. Atau “Sobirin yang merupakan anak ketiga dari pasangan yang bercerai menjadi “Anak III Penggugat dan Tergugat.”

Hanya saja, meskipun aturan itu telah dibuat sejak 2011, dalam prakteknya pengungkapan data pribadi para pihak dalam kasus perceraian masih terjadi

Seperti diberitakan sebelumnya, penelusuran secara acak yang dilakukan Cyberthreat.id menemukan sejumlah putusan dalam kasus perceraian diunggah secara lengkap termasuk nama, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap anak, dan riyawat perkawinan hingga kronologis lengkap perceraian. Publik juga dapat mengunduh putusan pengadilan yang disediakan dalam verzi Zip dan dokumen Pdf.

Namun, ditemukan pula putusan perkara perceraian yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang data pribadinya dilindungi dengan kode ‘xxx’ khususnya pada bagian yang  menyangkut nama lengkap, nomor KTP, KK dan alamat rumah.

Sebagai contoh, putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh nomor 236/Pdt.G/2020/MS.Bna diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung secara lengkap tanpa melindungi data pribadi para pihak terkait (putusan itu dapat diakses secara publik di tautan ini).

Hal serupa juga terjadi dalam putusan Mahkamah Syariah Bireuen Nomor 0344/Pdt.G/2018/MS.Bir (link tautan ).

Putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 32/Pdt.G/2019/MS.Aceh data pribadi para pihak juga dibiarkan dapat diakses tanpa dilindungi.

Sementara pada putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 1404/Pdt.G/2016/PA.Smn  yang juga diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung, data pribadi para pihak yang terlibat dilindungi dengan kode “xxx”. (klik di tautan ini

Tidak diketahui pasti mengapa sebagian data pribadi itu dilindungi dan sebagian lainnya tidak. Cyberthreat.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Agung terkait hal ini.

Data pribadi yang terpublikasi secara lengkap seperti itu rawan disalahgunakan. Bahkan, peretas biasanya memakai informasi pribadi seperti itu untuk melakukan penipuan (phishing email) dan kejahatan potensial dunia maya lainnya.

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya kesalahan sehingga sebagian data pribadi para pihak dalam kasus perceraian dipublikasi tanpa sensor di situs itu seperti temuan Cyberthreat.id.

“Sebenarnya semua data perceraian harus dilindungi dengan cara mengaburkan identitas,” kata Andi menjawab Cyberthreat.id, Senin, 17 Agustus 2020.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Artikel Publikasi Data Pribadi di Situs MA Langgar Aturan Sendiri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/publikasi-data-pribadi-di-situs-ma-langgar-aturan-sendiri/feed/ 0