Makzulkan Gibran Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/makzulkan-gibran/ Bersama Kita Satu Thu, 03 Jul 2025 03:35:46 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Makzulkan Gibran Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/makzulkan-gibran/ 32 32 Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR https://parade.id/purnawirawan-tni-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-gibran-ancam-duduki-dpr-mpr/ https://parade.id/purnawirawan-tni-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-gibran-ancam-duduki-dpr-mpr/#respond Thu, 03 Jul 2025 03:35:23 +0000 https://parade.id/?p=28995 Jakarta (parade.id)- Sejumlah purnawirawan TNI dan tokoh masyarakat kembali menyuarakan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (2/7/2025), di Jakarta. Mereka menilai Pemilu 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai tindakan inkonstitusional yang dilegalkan. Bahkan, ancaman pendudukan gedung DPR/MPR RI dilontarkan jika surat tuntutan pemakzulan tidak segera diproses oleh parlemen. Laksamana […]

Artikel Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sejumlah purnawirawan TNI dan tokoh masyarakat kembali menyuarakan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (2/7/2025), di Jakarta. Mereka menilai Pemilu 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai tindakan inkonstitusional yang dilegalkan. Bahkan, ancaman pendudukan gedung DPR/MPR RI dilontarkan jika surat tuntutan pemakzulan tidak segera diproses oleh parlemen.

Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto menegaskan bahwa majunya Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara moral, etika, dan hukum. Ia menyebut Pemilu 2024 dan keputusan MK sebagai bentuk pengkhianatan dan kudeta terhadap konstitusi melalui jalur nepotisme yang dilegalkan.

Ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan pemakzulan yang ditandatangani empat purnawirawan TNI, termasuk dirinya, telah dikirimkan pada 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR dan DPR RI, namun belum mendapat respons.

“Kita tidak perlu menunggu lagi, karena kondisi negara berada di ujung tanduk apabila masih dipimpin oleh Wapres Gibran,” ujar Slamet Soebijanto. Ia menyerukan persatuan antara purnawirawan prajurit TNI dan masyarakat umum untuk menyelamatkan bangsa.

Senada dengan Slamet Soebijanto, Fachrul Razi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), menyatakan bahwa pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Ia mendesak parlemen untuk segera memproses surat tuntutan pemakzulan Gibran. Ia khawatir jika Prabowo Subianto berhalangan, posisinya akan digantikan oleh Gibran yang dinilai tidak memiliki mental dan moral sebagai pemimpin.

Fachrul Razi menyebut bahwa perjuangan rakyat belum selesai dan konsolidasi lanjutan akan dikoordinasikan oleh Mayjen TNI Purn. Soenarko.

Marsekal TNI Purn. Hanafie Asnan menyoroti Pemilu 2024 sebagai “kejahatan politik yang sistematis,” bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap Gibran bukan karena identitasnya, melainkan karena prosesnya yang manipulatif.

Hanafie juga membedakan FPP TNI dengan forum purnawirawan lainnya, menekankan bahwa FPP TNI berlandaskan Sapta Marga Prajurit dan menganut politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan. “Ketika kita berbicara hal yang benar, tetapi di tempat berbeda menyebutkan jika kita di luar formasi,” katanya, menyiratkan adanya perbedaan pandangan di antara kelompok purnawirawan.

Pengamat kebijakan publik, M. Said Didu, mengamati bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu tampil membela Gibran atau mantan Presiden Joko Widodo setiap kali muncul isu pemakzulan. Ia mencontohkan teriakan “Hidup Jokowi” yang lantang di forum Partai Gerindra. Didu menduga pembelaan Prabowo ini terkait isu dirinya akan maju kembali di Pemilu 2029, sementara Jokowi menginginkan Gibran tetap di lingkaran kekuasaan.

Ia mengkritik sikap Prabowo yang terkesan “tebang pilih” dalam memerangi korupsi saat berhadapan dengan Jokowi dan keluarganya, yang dinilai melemahkan kepercayaan publik.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan dua jalur konstitusional untuk menghentikan jabatan Wapres Gibran: mekanisme pemberhentian (impeachment) melalui parlemen dan pengunduran diri secara sukarela. Ia menyebut bahwa pengunduran diri dapat terjadi kapan saja, bahkan dengan tekanan moral dan politik.

Refly menambahkan bahwa sejumlah pihak telah melobi dan menyampaikan surat resmi ke DPR, DPD, serta MPR, sebagai upaya mendesak Gibran untuk mundur secara terhormat.

Mantan Hakim Agung, Dwi Cahyo Suwarsono dari FPP TNI, menganggap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) cacat hukum karena adanya konflik kepentingan, sehingga sistem peradilan kehilangan legitimasi etik. Ia menyatakan FPP TNI akan kembali menyurati parlemen dengan surat kedua yang isinya sama dengan yang pertama, namun disertai pertimbangan hukum baru yang menyinggung Putusan MKMK dan dugaan akun jejaring “fufufafa” yang disebut milik Gibran Rakabuming Raka.

Surat kedua ini akan dikirimkan bulan ini dengan tenggat respons sampai akhir Juli 2025. “Apabila tidak direspon maka FPP TNI akan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” tegasnya.

Pengamat Intelijen, Suripto, melihat forum ini sebagai respons rakyat terhadap kelambanan DPR. Ia menyerukan “Reformasi Jilid Dua” karena, menurutnya, dari era Orde Lama hingga Orde Baru, rakyat selalu dihadapkan pada kekuasaan yang rawan nepotisme struktural.

Suripto menekankan pentingnya perjuangan ini demi arah republik yang semakin kabur, bukan soal jabatan semata.

Pertemuan ini dihadiri juga oleh Mayjen TNI Purn. Soenarko, Laksamana TNI Purn. Tedjo Edhy Purdijatno, Marwan Batubara, Petrus Selestinus, Roy Suryo, Firman Tendry, Eros Djarot, Dwi Cahyo Suwarsono, Menuk Wulandari Ayunintyas, dan Suripto.***

Artikel Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/purnawirawan-tni-dan-tokoh-masyarakat-desak-pemakzulan-gibran-ancam-duduki-dpr-mpr/feed/ 0
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan https://parade.id/forum-purnawirawan-tni-surati-dpr-minta-gibran-dimakzulkan/ https://parade.id/forum-purnawirawan-tni-surati-dpr-minta-gibran-dimakzulkan/#respond Tue, 03 Jun 2025 10:04:35 +0000 https://parade.id/?p=28894 Jakarta (parade.id)- Forum Purnawirawiran Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029.  Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah diserahkan pada 2 Juni 2025. Dalam suratnya, FPPTNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden […]

Artikel Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Forum Purnawirawiran Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029.  Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah diserahkan pada 2 Juni 2025.

Dalam suratnya, FPPTNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.  Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, mereka menyampaikan pandangan hukum dan mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

FPPTNI mendasarkan usulan pemakzulan ini pada empat alasan utama:

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik, dan Konflik Kepentingan

FPPTNI menyoroti pencalonan Gibran yang diperoleh melalui perubahan batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Proses tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.

Hal ini karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

FPPTNI menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan ketidakmandirian karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan). “Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, memperkuat argumentasi ini,” demikian bunyi bagian surat itu.

“Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara wajib mengundurkan diri, dan jika melanggar, putusan dapat dinyatakan tidak sah.”

2. Kepatutan dan Kepantasan

FPPTNI menilai Gibran Rakabuming Raka memiliki kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun.  Selain itu, pendidikan dan ijazahnya yang “amat patut diduga tidak jelas” menjadikan ia tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia.

Mereka membandingkan Gibran dengan wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh lebih unggul dalam kapasitas, integritas, dan intelektualitas.

FPPTNI juga khawatir apabila presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden yang dianggap tidak memiliki kapasitas akan menggantikan posisi Presiden.

Selama enam bulan menjabat wakil presiden, FPPTNI mengklaim tidak terlihat kemampuan Gibran dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto.

3. Ditinjau dari Moral dan Etika

Kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus tersebut aktif antara 2013-2019, sering membuat komentar yang menghina tokoh politik dan selebriti, serta komentar seksual dan rasis.

Investigasi peretas Anonymous Indonesia mengklaim data pribadi terkait akun tersebut mengarah pada Gibran. FPPTNI menilai kasus ini mengindikasikan moral dan etika Gibran sangat tidak pantas untuk menjadi Wakil Presiden.

4. Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga

FPPTNI juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK sejak tahun 2022, ketika Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo.

Laporan tersebut menyebut relasi bisnis Gibran dan Kaesang berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang diduga berkaitan dengan suntikan dana dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Joko Widodo.

FPPTNI mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini.

Berdasarkan uraian tersebut, FPPTNI mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat ini ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI ke-6 hingga ke-13, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Legiun Veteran RI, Dewan Harian Nasional 1945, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, serta berbagai Ketua Umum Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan, hingga seluruh civil society.***

Artikel Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/forum-purnawirawan-tni-surati-dpr-minta-gibran-dimakzulkan/feed/ 0