#Menaker Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/menaker/ Bersama Kita Satu Wed, 29 Mar 2023 02:39:37 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Menaker Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/menaker/ 32 32 SE Menaker soal THR Tahun Ini: Wajib Dibayarkan Penuh https://parade.id/se-menaker-soal-thr-tahun-ini-wajib-dibayarkan-penuh/ https://parade.id/se-menaker-soal-thr-tahun-ini-wajib-dibayarkan-penuh/#respond Wed, 29 Mar 2023 02:39:37 +0000 https://parade.id/?p=23874 Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha […]

Artikel SE Menaker soal THR Tahun Ini: Wajib Dibayarkan Penuh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini, kata Ida, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel SE Menaker soal THR Tahun Ini: Wajib Dibayarkan Penuh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/se-menaker-soal-thr-tahun-ini-wajib-dibayarkan-penuh/feed/ 0
Menaker Menobatkan Putri Mandalika pada Acara Festival Pesona Bau Nyale 2023 https://parade.id/menaker-menobatkan-putri-mandalika-pada-acara-festival-pesona-bau-nyale-2023/ https://parade.id/menaker-menobatkan-putri-mandalika-pada-acara-festival-pesona-bau-nyale-2023/#respond Sat, 11 Feb 2023 11:08:38 +0000 https://parade.id/?p=23138 Jakarta (parade.id)- Menaker Ida Fauziyah menobatkan Ni Luh Putu Ayu Hariyani sebagai Putri Mandalika pada acara Festival Pesona Bau Nyale 2023 yang dilangsungkan di Pantai Tanjung Aan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. “Mengusung tema ‘Race and Rise’, festival ini diharapkan menjadi manifestasi semangat masyarakat NTB, khususnya pulau Lombok yang kembali bangkit, terpacu untuk berlomba menjadi yang […]

Artikel Menaker Menobatkan Putri Mandalika pada Acara Festival Pesona Bau Nyale 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menaker Ida Fauziyah menobatkan Ni Luh Putu Ayu Hariyani sebagai Putri Mandalika pada acara Festival Pesona Bau Nyale 2023 yang dilangsungkan di Pantai Tanjung Aan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

“Mengusung tema ‘Race and Rise’, festival ini diharapkan menjadi manifestasi semangat masyarakat NTB, khususnya pulau Lombok yang kembali bangkit, terpacu untuk berlomba menjadi yang terbaik dengan penuh asa,” kata Ida, lewat siaran pers Kemnaker, Sabtu (11/2/2023).

Sebagai salah satu daerah yang kaya akan tradisi dan budaya, Lombok Tengah kata Ida memiliki potensi pariwisata yang luar biasa. Salah satu contohnya adalah acara tahunan Pesona Bau Nyale yang merupakan bagian dari kebudayaan dan tradisi masyarakat Lombok Tengah
“Sebuah tradisi yang merujuk kepada kisah legenda milik rakyat Lombok tengah tentang putri mandalika. Oleh karena itu apresiasi besar diberikan kepada penyelenggaraan pemilihan putri mandalika.”

Menaker berpesan kepada pemenang putri Mandalika, agar tetap terus belajar dan mengembangkan diri untuk menjadi lebih baik lagi dalam berbagai hal, termasuk dalam hal wawasan dan kompetensi.
“Nantinya pemenang ini akan menjadi duta bagi Lombok tengah, dan program yang dijalankan bukan hanya promosi pariwisata , akan tetapi juga menjadi duta bagi program Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan,” kata dia.

Rangkaian kegiatan Festival Pesona Bau Nyale tahun ini diselenggarakan dari 4 Februari-1 Maret 2023. Dimulai dengan Pemilihan Puteri Mandalika 2023 pada 4 Februari lalu.

(Rob/parade.id)

Artikel Menaker Menobatkan Putri Mandalika pada Acara Festival Pesona Bau Nyale 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menaker-menobatkan-putri-mandalika-pada-acara-festival-pesona-bau-nyale-2023/feed/ 0
Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan https://parade.id/perppu-ciptaker-melindungi-pekerja-dalam-menghadapi-dinamika-ketenagakerjaan/ https://parade.id/perppu-ciptaker-melindungi-pekerja-dalam-menghadapi-dinamika-ketenagakerjaan/#respond Wed, 04 Jan 2023 14:18:33 +0000 https://parade.id/?p=22573 Jakarta (parade.id)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Perppu Ciptaker melindungi pekerja dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan. “Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” kata dia, dalam siaran pers, Rabu (4/1/2023). Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada […]

Artikel Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Perppu Ciptaker melindungi pekerja dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan.

“Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan,” kata dia, dalam siaran pers, Rabu (4/1/2023).

Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya menurut dia merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya juga merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

“Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” terangnya.

Kedua, lanjutnya, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP. Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

“Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP,” tegasnya. Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” katanya.

Terakhir, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

(Rob/parade.id)

Artikel Perppu Ciptaker Melindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perppu-ciptaker-melindungi-pekerja-dalam-menghadapi-dinamika-ketenagakerjaan/feed/ 0
Pertemuan Bilateral Ida Fauziyah dengan Menaker dan Perburuhan Republik Korea https://parade.id/pertemuan-bilateral-ida-fauziyah-dengan-menaker-dan-perburuhan-republik-korea/ https://parade.id/pertemuan-bilateral-ida-fauziyah-dengan-menaker-dan-perburuhan-republik-korea/#respond Sat, 03 Dec 2022 14:14:28 +0000 https://parade.id/?p=22237 Jakarta (parade.id)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea, Lee Jung Sik. Dalam pertemuan itu, Menaker berharap kepada Menteri Lee agar pembaharuan MoU penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan mekanisme G-to-G ini dapat diselesaikan secepatnya. “Yakni tahun depan bersamaan dengan […]

Artikel Pertemuan Bilateral Ida Fauziyah dengan Menaker dan Perburuhan Republik Korea pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan Republik Korea, Lee Jung Sik. Dalam pertemuan itu, Menaker berharap kepada Menteri Lee agar pembaharuan MoU penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan mekanisme G-to-G ini dapat diselesaikan secepatnya.

“Yakni tahun depan bersamaan dengan perluasan sektor pekerjaan bagi PMI di bawah EPS. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan perburuhan mengingat tahun depan akan menandai 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Korea,” Ida menyampaikan, Sabtu (3/12/2022).

Pihak Indonesia berharap, Menaker melanjutkan, pihak Republik Korea dapat melakukan pengembangan beberapa sektor pekerjaan pada skema EPS ini dengan menambahkan sektor konstruksi, pertanian, dan jasa. Sebab, pengembangan sektor pekerjaan tersebut diperlukan mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi yang ditandai dengan banyaknya jumlah penduduk usia produktif, dan diprediksikan mencapai puncaknya pada tahun 2030.

“Pekerja terampil di Indonesia umumnya mengikuti pelatihan yang sesuai dengan sektor pekerjaan yang mereka minati. Tidak hanya itu, mereka juga mengikuti sertifikasi yang terstandar secara nasional di bawah BNSP untuk membuktikan bahwa mereka kompeten dan layak untuk mendapatkan suatu pekerjaan,” tertulis demikian di akun Twitter Kemnaker

Peningkatan kerja sama antara kedua belah pihak kata Ida juga perlu dilakukan terkait sistem informasi pasar kerja di Indonesia yang bertaraf internasional dalam memberikan layanan ketenagakerjaan, khususnya Job Matching. Layanan ini ditujukan untuk dapat digunakan secara masif oleh masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia.

“Oleh karena itu, pa unjungan kerja ini juga, berharap untuk dapat menggali potensi kolaborasi dan kerja sama untuk pengelolaan Public Employment Services (PES) secara komprehensif yang meliputi pengelolaan tenaga konselor Managemen layanan (back office), dan pengelolaan kemitraan PES dengan para pemangku kepentingan.”

(Rob/parade.id)

Artikel Pertemuan Bilateral Ida Fauziyah dengan Menaker dan Perburuhan Republik Korea pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pertemuan-bilateral-ida-fauziyah-dengan-menaker-dan-perburuhan-republik-korea/feed/ 0
Menaker Ajak Delegasi G20 Gotong Royong Pulihkan Kondisi Ketenagakerjaan https://parade.id/menaker-ajak-delegasi-g20-gotong-royong-pulihkan-kondisi-ketenagakerjaan/ https://parade.id/menaker-ajak-delegasi-g20-gotong-royong-pulihkan-kondisi-ketenagakerjaan/#respond Wed, 11 May 2022 12:55:17 +0000 https://parade.id/?p=19473 Jakarta (PARADE.ID)- Menaker Ida Fauziyah mengajak Delegasi G20 gotong royong pulihkan kondisi ketenagakerjaan global yang merupakan dampak dari Pandemi Covid-19. Dengan adanya otong royong dan kerja sama yang harmonis, tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih cepat dan efektif. “Gotong royong atau kerja sama yang harmonis sangat penting bagi kita di sini untuk menyusun pendekatan. Dan […]

Artikel Menaker Ajak Delegasi G20 Gotong Royong Pulihkan Kondisi Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menaker Ida Fauziyah mengajak Delegasi G20 gotong royong pulihkan kondisi ketenagakerjaan global yang merupakan dampak dari Pandemi Covid-19. Dengan adanya otong royong dan kerja sama yang harmonis, tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih cepat dan efektif.

“Gotong royong atau kerja sama yang harmonis sangat penting bagi kita di sini untuk menyusun pendekatan. Dan tujuan kebijakan yang komprehensif untuk menjawab masalah yang dihadapi secara efektif,” demikian katanya, lewat siaran persnya, hari ini, Rabu (11/5/2022).

Ketika bekerja bersama sebagai satu, langit adalah satu-satunya yang membatasi

“Gotong royong merupakan salah satu falsafah nilai Indonesia. Gotong royong terdiri dari dua kata, yakni gotong dan royong. Gotong bermakna bekerja dan royong berarti bersama.”

Nilai gotong royong mengakar kuat dalam ideologi negara Indonesia dan menjadi dasar solidaritas masyarakat Indonesia. Nilai tersebut pun menurut dia relevan menjawab tantangan yang ada, termasuk hal perburuhan dan ketenagakerjaan.

“Sebagai forum kerja sama ekonomi internasional yang bergengsi, semakin penting bagi Ekonomi Anggota G20, Negara Undangan, Organisasi Internasional dan Kelompok Keterlibatan.”

“Untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam semangat multilateralisme untuk menyelesaikan tantangan global ini. Sehingga dalam menciptakan lingkungan internasional yang mendukung, diperlukan kerja sama yang harmonis.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Menaker Ajak Delegasi G20 Gotong Royong Pulihkan Kondisi Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menaker-ajak-delegasi-g20-gotong-royong-pulihkan-kondisi-ketenagakerjaan/feed/ 0
ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-menaker-soal-thr/ https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-menaker-soal-thr/#respond Sat, 09 Apr 2022 07:18:37 +0000 https://parade.id/?p=18878 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sesuai SE tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil […]

Artikel ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai SE tersebut, Pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Menaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja,” demikian yang disampaikan Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media, Sabtu (9/4/2022).

Untuk itu, Mirah meminta kepada semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Adapun soal pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, ASPEK Indonesia meminta Menaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Mirh menegaskan perlunya pemberian sanksi itu, agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,“ pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Dukung Menaker soal THR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-dukung-menaker-soal-thr/feed/ 0
ASPEK Indonesia Minta Menaker Jangan Cicil THR Lagi https://parade.id/aspek-indonesia-minta-menaker-jangan-cicil-thr-lagi/ https://parade.id/aspek-indonesia-minta-menaker-jangan-cicil-thr-lagi/#respond Thu, 31 Mar 2022 03:09:07 +0000 https://parade.id/?p=18692 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke buruh/pekerja. “Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah […]

Artikel ASPEK Indonesia Minta Menaker Jangan Cicil THR Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke buruh/pekerja.

“Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis kepada media, kemarin.

Penegasan, kemarin, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menaker, Ida Fauziah, yang intinya meminta untuk; tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan;
memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan;
dan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.

Mirah Sumirat menyatakan, ASPEK Indonesia sengaja mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, saya mengingatkan Pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” pungkas Mirah.

Soal di atas, Mirah mengatakan hal demikian tidak boleh terjadi lagi (kejadian seperti tahun 2020 yang lalu) dimana Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Mirah Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Minta Menaker Jangan Cicil THR Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aspek-indonesia-minta-menaker-jangan-cicil-thr-lagi/feed/ 0
Menaker: Bantuan Subsidi Upah Pekerja untuk Jawab Ketidakadilan https://parade.id/menaker-bantuan-subsidi-upah-pekerja-untuk-jawab-ketidakadilan/ https://parade.id/menaker-bantuan-subsidi-upah-pekerja-untuk-jawab-ketidakadilan/#respond Wed, 26 Aug 2020 13:37:47 +0000 https://parade.id/?p=6318 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah untuk pekerja dilakukan untuk menjawab ketidakadilan bagi mereka yang berkurang pendapatannya tapi tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lain karena masih berstatus bekerja. “Apakah program ini ada mengusik rasa ketidakadilan? Bisa jadi iya. Tapi ini program juga untuk menjawab ketidakadilan, mereka ini kan tidak […]

Artikel Menaker: Bantuan Subsidi Upah Pekerja untuk Jawab Ketidakadilan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah untuk pekerja dilakukan untuk menjawab ketidakadilan bagi mereka yang berkurang pendapatannya tapi tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lain karena masih berstatus bekerja.

“Apakah program ini ada mengusik rasa ketidakadilan? Bisa jadi iya. Tapi ini program juga untuk menjawab ketidakadilan, mereka ini kan tidak berhak mendapatkan batuan sosial karena tidak terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” tegas Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dilakukan di Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Menaker Ida, 15,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan tapi penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak COVD-19.

Meski demikian para pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan dari program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera atau Kartu Prakerja yang diprioritaskan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida tidak menampik masih ada bagian dari masyarakat yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial yang dilakukan pemerintah. Karena itu saat ini yang harus dilakukan adalah meyakinkan bahwa program-program yang sudah berjalan saat ini tidak tumpang tindih satu dengan lainnya.

Dia berjanji pemerintah akan melakukan segala cara untuk merespons kebutuhan masyarakat dan akan memperbaiki jika ada kekurangan dalam program yang akan memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada pekerja itu.

“Pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan bahwa negara hadir,” kata Ida.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Menaker: Bantuan Subsidi Upah Pekerja untuk Jawab Ketidakadilan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menaker-bantuan-subsidi-upah-pekerja-untuk-jawab-ketidakadilan/feed/ 0
Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 https://parade.id/menaker-minta-perusahaan-siapkan-petugas-k3-covid-19/ https://parade.id/menaker-minta-perusahaan-siapkan-petugas-k3-covid-19/#respond Wed, 29 Jul 2020 13:02:41 +0000 https://parade.id/?p=4941 Karawang (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) COVID-19 guna mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus corona di tempat kerja. “Petugas K3 COVID-19 ini diharapkan menjadi garda terdepan untuk menekan penyebaran virus corona. Tujuannya agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” kata Menaker setelah acara Senam Pekerja Sehat (SPS) di […]

Artikel Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Karawang (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) COVID-19 guna mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus corona di tempat kerja.

“Petugas K3 COVID-19 ini diharapkan menjadi garda terdepan untuk menekan penyebaran virus corona. Tujuannya agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” kata Menaker setelah acara Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jabar, Rabu.

Menurut dia, pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi masalah kesehatan, tapi juga berdampak terhadap bidang sosial dan ekonomi, termasuk bidang ketenagakerjaan.

Dampak di bidang ketenagakerjaan ini dapat memengaruhi keberlangsungan usaha sehingga dapat mengganggu produksi dan produktivitas, bahkan dapat menyebabkan terhentinya kegiatan usaha yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.

Menaker mengingatkan agar protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik, para pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan menjadikannya sebagai sebuah budaya hidup.

“Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi ‘addict’, bawa masker harus ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran COVID-19 tak terjadi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menaker juga mendorong para pengusaha agar menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan perusahaannya. Gerakan ini bertujuan untuk membantu pekerja beradaptasi dengan kebiasaan baru sehingga mampu mewujudkan dunia industri yang produktif dan aman dari COVID-19.

“Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” kata dia.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menaker-minta-perusahaan-siapkan-petugas-k3-covid-19/feed/ 0
Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI https://parade.id/menaker-ungkap-alasan-izinkan-500-tka-china-masuk-ri/ https://parade.id/menaker-ungkap-alasan-izinkan-500-tka-china-masuk-ri/#respond Fri, 26 Jun 2020 02:55:42 +0000 https://parade.id/?p=1585 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan pemerintah menyetujui masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia. Ia menyebut dua perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara, membutuhkan keahlian dari pekerja asal China tersebut. “Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut, karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe,” ujarnya, Kamis (25/6). Ia menuturkan pihaknya telah meminta […]

Artikel Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan pemerintah menyetujui masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia. Ia menyebut dua perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara, membutuhkan keahlian dari pekerja asal China tersebut.

“Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut, karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe,” ujarnya, Kamis (25/6).

Ia menuturkan pihaknya telah meminta pendampingan dari tenaga kerja lokal kepada seluruh TKA asal China itu. Dengan begitu, harapannya, terjadi transfer ilmu dari TKA China kepada tenaga kerja lokal.

“Pada akhirnya, ketika tenaga kerja lokal kita sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal,” imbuh Ida.

Ia menyatakan proses kedatangan TKA ke Indonesia akan diperketat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

TKA yang akan datang ke Tanah Air harus dinyatakan sehat. Mereka juga harus melalui masa karantina di negara asal selama 14 hari dan berikutnya 14 hari setelah kedatangannya di Indonesia.

“Kemnaker akan mengawasi kedatangan mereka bekerja sama dengan Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen kesehatan maupun dokumen imigrasi mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengizinkan 500 orang TKA asal China masuk ke wilayahnya untuk bekerja di perusahaan industri, Morosi, Kabupaten Konawe.

Ratusan TKA asal China itu datang untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah perusahaan modal asing (PMA).

Pada Selasa, (23/6) lalu, sebanyak 156 TKA asal China kembali tiba di Bandar Udara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedatangan mereka langsung mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Polri. Namun, kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat. Massa dari berbagai organisasi melakukan boikot jalan keluar dan masuk Bandara Haluoleo.

(cnnindonesia/PARADE.ID)

Artikel Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menaker-ungkap-alasan-izinkan-500-tka-china-masuk-ri/feed/ 0