#Menkopolhukam Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/menkopolhukam/ Bersama Kita Satu Mon, 01 Apr 2024 13:57:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Menkopolhukam Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/menkopolhukam/ 32 32 Menko Polhukam Puji Hakim yang Menangani Kasus Ferdy Sambo https://parade.id/menko-polhukam-puji-hakim-yang-menangani-kasus-ferdy-sambo/ Wed, 15 Feb 2023 04:01:23 +0000 https://parade.id/?p=23225 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD memuji dengan kata bangga ke hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo. Pujian Mahfud ini, bukan karena Sambo dan istri, Putri dihukum dengan berat dan kecil, melainkan karena hakim disebutnya gagah berani menunjukkan independensi pengadilan. “Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo […]

Artikel Menko Polhukam Puji Hakim yang Menangani Kasus Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD memuji dengan kata bangga ke hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo. Pujian Mahfud ini, bukan karena Sambo dan istri, Putri dihukum dengan berat dan kecil, melainkan karena hakim disebutnya gagah berani menunjukkan independensi pengadilan.

“Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil. Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat,” kata kemarin, lewat akun Twitter-nya.

Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati karena dinilai bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Demikian dikutip detik.com.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sementara itu, isterinya dihukum dengan vonis 20 tahun penjara.

(Rob/parade.id)

Artikel Menko Polhukam Puji Hakim yang Menangani Kasus Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Komentar Menko Polhukam terkait Vonis Mati Ferdy Sambo https://parade.id/komentar-menko-polhukam-terkait-vonis-mati-ferdy-sambo/ Mon, 13 Feb 2023 09:53:00 +0000 https://parade.id/?p=23182 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengomentari putusan atau vonis hukuman mati PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Tampak vonis mati terhadap Sambo diapresiasi oleh Mahfud, karena dinilai peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. “Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin (13/2/2023). Hakimnya, kata Mahfud, […]

Artikel Komentar Menko Polhukam terkait Vonis Mati Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengomentari putusan atau vonis hukuman mati PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Tampak vonis mati terhadap Sambo diapresiasi oleh Mahfud, karena dinilai peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” kata Mahfud, Senin (13/2/2023).

Hakimnya, kata Mahfud, bagus, independen, dan tanpa beban.

“Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sambo divonis mati karena dinilai bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Komentar Menko Polhukam terkait Vonis Mati Ferdy Sambo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menko Polhukam Akui Sebut Kasus Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat https://parade.id/menko-polhukam-akui-sebut-kasus-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat/ Wed, 28 Dec 2022 04:19:51 +0000 https://parade.id/?p=22480 Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengakui adalah benar, bahwa ia yang menyebut kasus Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu ia katakan ketika di hadapan PBNU dan para ulama di Surabaya pada Selasa (kemarin). “Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya […]

Artikel Menko Polhukam Akui Sebut Kasus Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengakui adalah benar, bahwa ia yang menyebut kasus Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu ia katakan ketika di hadapan PBNU dan para ulama di Surabaya pada Selasa (kemarin).

“Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” kata dia, Rabu (28/12/2022).

Menurut Mahfud, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. Sebagai contoh, pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah bukan pelanggaran HAM berat tetapi kejahatan berat.

“Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng bs menjadi pelanggaran HAM Berat,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Selama ia menjadi Menko Polhukam, diakuinya, bila ada tindak pidana besar, ia selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri: apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak.

“Msl, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa,” kata dia.

Kasus Kajuruhan telah menewaskan ratusan orang. Terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, usai pertandingan Arema FC versus Persebaya. Kasus ini menjadi perhatian internasional, termasuk oleh FIFA.

(Rob/parade.id)

Artikel Menko Polhukam Akui Sebut Kasus Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
RKUHP Siap Diundangkan https://parade.id/rkuhp-siap-diundangkan/ Tue, 23 Aug 2022 11:58:54 +0000 https://parade.id/?p=21057 Jakarta (parade.id)- Pemerintah tampaknya memberikan sinyal akan diundangkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Setidaknya, sinyal ini didapat dari ucapan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022). “Mengapa RKUHP zaman Hindia-Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat hukum, sosio hukum dan ilmu […]

Artikel RKUHP Siap Diundangkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pemerintah tampaknya memberikan sinyal akan diundangkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Setidaknya, sinyal ini didapat dari ucapan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).

“Mengapa RKUHP zaman Hindia-Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat hukum, sosio hukum dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayanan masyarakat, di mana mana berlaku to be socitas ibius. Yakni ada masyarakat di sana, ada hukumnya dengan ideologi pandangan dan kesadaran masyarakat itu,” ujarnya.

Hal yang tampak substansial menurut Mahfud mengapa demikian karena masyarakat Indonesia sudah berubah, dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, atau masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Maka, kata dia, hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

“Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan RKUHP menjadi salah satu perintah yang pertama, yang hari pertama UUD disahkan—yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945,” terangnya.

“Hukum adalah pelayanan masyarakat, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat, di mana hukum itu berlaku ketika masyarakat berubah. Maka hukum harus berubah pula dengan kebutuhan hukum masyarakat yang dilayani,” sambungnya.

Untuk sosialisasi, lanjut Mahfud, sudah dilakukan secara masif, baik itu di parlemen, di kantor-kantor pemerintah, kampus-kampus maupun masyarakat luas. Bahkan menurut dia sudah dilakukan selama 59 tahun.

Pun dengan perintah Presiden Jokowi, yang menurutnya telah meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi oleh seluruh masyarakat. Presiden bahkan meminta agar kementerian dan lembaga terkait terus berdiskusi lagi dengan para akademisi, maupun dengan ormas-ormas.

“Sudah 77 tahun Indonesia merdeka dan kita selalu terus berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang nasional kita sendiri. Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya pada tahun 1963 kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” katanya.

Sehingga, kata dia, dirasa telah siap kita menghasilkan kitab hukum pidana RKUHP yang segera diundangkan. Dimana selama 59 tahun ini kita terus membahas merancang RKUHP silih berganti dan mendapat arahan politik dari tujuh presiden—dengan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan.

(Juf/parade.id)

Artikel RKUHP Siap Diundangkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Wahdah Islamiyah Selenggarakan Dialog Kebangsaan, Hadir Menko Polhukam https://parade.id/wahdah-islamiyah-selenggarakan-dialog-kebangsaan-hadir-menko-polhukam/ Fri, 19 Aug 2022 13:22:50 +0000 https://parade.id/?p=21002 Makassar (parade.id)- Menko Polhukam Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa takwa itu tidak boleh dipertentangkan oleh konstitusi. Di dalam NKRI, yang punya UUD 1945, ketakwaan kata dia itu dilindungi, bahkan didorong. “Ketakwaan itu dijadikan spirit bagi penyelenggaraan negara,” ujarnya, Jumat (19/8/2022), saat menjadi keynote speaker di dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh Wahdah Islamiyah, dengan tema: ‘Dengan […]

Artikel Wahdah Islamiyah Selenggarakan Dialog Kebangsaan, Hadir Menko Polhukam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (parade.id)- Menko Polhukam Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa takwa itu tidak boleh dipertentangkan oleh konstitusi. Di dalam NKRI, yang punya UUD 1945, ketakwaan kata dia itu dilindungi, bahkan didorong.

“Ketakwaan itu dijadikan spirit bagi penyelenggaraan negara,” ujarnya, Jumat (19/8/2022), saat menjadi keynote speaker di dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh Wahdah Islamiyah, dengan tema: ‘Dengan Takwa dan Komitmen pada Konstitusi serta Hukum yang Berlaku Kita Wujudkan NKRI Jaya dan Harmoni’, digelar di Gedung Aisyah Kampus Putri STIBA, Makassar, Sulsel.

Bahkan kata dia, di dalam UU pendidikan, pasal 31 ayat 3, pendidikan itu diselenggarakan berdasarkan iman, takwa, dan akhlak. Semua term ke Islam.

“Lalu pendidikan ditujukan untuk memajukan ilmu pengetahuan teknologi sesuai nila-nilai keagamaan, budaya bangsa. Jadi, mari kita isi kemerdekaan ini, yang telah memberikan berkah besar kepada kita,” terangnya, yang disiarkan Wahdah TV.

Ia kemudian menyinggung islomofobia, di mana digaskan bahwa pemerintah atau negara tidak demikian adanya. Pasalnya, setiap orang yang tinggal di Indonesia itu dilindungi hak-hak beragamanya.

“Mana ada islamofobia di sini, kalau oleh negara. Kalau ada yang bilang celana cingkrang disebut kadrun, ya, itu bukan pemerintah yang bilang. Paling Abu Janda,” katanya.

Mahfud menyambut gembira dan terharu dengan dialog kebangsaan Wahdah Islamiyah ini—yang memilih tema ‘Dengan Taqwa dan Komitmen pada Konstitusi Hukum Kita Wujudkan NKRI Jaya dan Harmoni’. Sebab, dari tema ini ada kata taqwa, konstitusi dan harmoni, di mana ada tiga variabel penting dan menjadi pertimbangan bagi saya untuk hadir.

Mahfud MD juga bercerita tentang awal mengenal Wahdah Islamiyah. Ia mengatakan bahwa dahulu pernah hadir dalam muktamar Wahdah secara online karena masih masa pandemi, dan waktu itu dia bertanya kepada BIN.

“Menurut identifikasi BIN tentang Wahdah Islamiyah ini seperti apa? Saya akan datang tapi saya ingin tahu dulu. Kemudian identifikasi BIN mengatakan bahwa Wahdah Islamiyah adalah organisasi Islam yang berasas kebangsaan, menyatakan kesetiaanya kepada NKRI. Olehnya itu, BIN merekomendasikan kami untuk datang ke sana dengan tujuan menyolidkan komitmen tersebut,” kata dia memaparkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 tersebut menyebutkan bahwa ormas Islam adalah aset nasional yang patut untuk dijaga keberadaannya demi memperkuat NKRI.

“Ormas Islam adalah aset nasional yang bisa memperkuat NKRI sebagaimana ormas-ormas yang lain. Indonesia sebenarnya sudah berakar di lubuk hati bangsa Indonesia dari seluruh suku di penjuru wilayah. Negeri indah Indonesia, menanti, dan merindukan karya-karyamu dan itu Wahdah Islamiyah,” kata Mahfud MD.

(Rob/parade.id)

Artikel Wahdah Islamiyah Selenggarakan Dialog Kebangsaan, Hadir Menko Polhukam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Rakortas Polkam, Menko Mahfud: Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai UU https://parade.id/rakortas-polkam-menko-mahfud-memastikan-tahapan-pemilu-2024-berjalan-sesuai-uu/ Sat, 09 Apr 2022 15:22:53 +0000 https://parade.id/?p=18882 Jakarta (PARADE.ID)- Rapat koordinasi terbatas (Rakortas) polkam hari ini digelar. Salah satu yang dibahas menurut Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD adalah pemerintah memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai Undang-Undang (UU). “Makanya Selasa depan Presiden akan melantik KPU dan Bawaslu yg baru periode 2022-2027,” katanya, Sabtu (9/4/2022). Rakortas polkam tadi dihadiri oleh Mendagri, Mensesneg, Ka. BIN, […]

Artikel Rakortas Polkam, Menko Mahfud: Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Rapat koordinasi terbatas (Rakortas) polkam hari ini digelar. Salah satu yang dibahas menurut Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD adalah pemerintah memastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai Undang-Undang (UU).

“Makanya Selasa depan Presiden akan melantik KPU dan Bawaslu yg baru periode 2022-2027,” katanya, Sabtu (9/4/2022).

Rakortas polkam tadi dihadiri oleh Mendagri, Mensesneg, Ka. BIN, Panglima TNI, Menhub, Ka. KSP, Polri. Tertulis demikian di akun Twitter Prof. Mahfud.

Soal di atas, belakangan ada pihak-pihak yang meragukan Pemilu 2024 akan digelar sesuai dengan jadwalnya. Sampai-sampai ada pihak-pihak yang melakukan aksi unjuk rasa, salah satunya datang dari unsur mahasiswa.

Belakangan, boleh dikatakan mahasiswa yang meragukan Pemilu digelar sesuai jadwal adalah dari BEM SI. Mereka meragukan karena merespons beberapa petinggi partai pendukung pemerintah yang tampak setuju kalau Pemilu 2024 ditunda.

Macam-macam alasannya. Ada karena alasan ekonomi. Ada karena alasan pandemi Covid-19.

BEM SI pun, kabarnya hari Senin depan akan melakukan aksi lanjutan soal itu, di antara ada isu atau tuntutan lainnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Rakortas Polkam, Menko Mahfud: Memastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mahfud MD Tegaskan Penegak Hukum agar Waspada Potensi “Industri Hukum” https://parade.id/mahfud-md-tegaskan-penegak-hukum-agar-waspada-potensi-industri-hukum/ Thu, 04 Nov 2021 11:18:04 +0000 https://parade.id/?p=16009 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kepada para aparat penegak hukum untuk mewaspadai potensi terjadinya “Industri Hukum” akibat penerapan keadilan restoratif. “Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara,” kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Ucapan tersebut […]

Artikel Mahfud MD Tegaskan Penegak Hukum agar Waspada Potensi “Industri Hukum” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kepada para aparat penegak hukum untuk mewaspadai potensi terjadinya “Industri Hukum” akibat penerapan keadilan restoratif.

“Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara,” kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ucapan tersebut ia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam Focus Group Discussion bertajuk “Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Dalam acara yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.

“Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan,” ujar Mahfud dalam forum yang melibatkan para penegak hukum di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Dalam penerapan keadilan restoratif, tambah Mahfud, hal lain yang perlu diperhatikan oleh para penegak hukum adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.

“Dalam kaitan tersebut, saya selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion dengan tema “Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif” yang diinisiasi oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM ini,” tambahnya.

Mahfud berharap, forum ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi demi terwujudnya kesamaan paradigma aparat penegak hukum yang responsif terhadap perkembangan teori pemidanaan dan praktek penegakan hukum yang telah beralih dari retributif menuju restoratif.

Sebelumnya, terdapat perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan. Terdapat dua arus utama perspektif dalam melihat konsep keadilan, yaitu keadilan retributif dan keadilan restoratif.

Konsep pemidanaan dalam perspektif keadilan retributif mengacu pada tujuan penjatuhan pidana yaitu pembalasan, pencegahan, dan efek jera serta rehabilitasi. Dalam konsep ini, negara merupakan satu-satunya pranata yang berwenang untuk menjatuhkan pidana.

Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana.

“Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa (disparitas, red.). Kesamaan bukanlah bentuk keadilan yang hendak dicapai dalam proses pemidanaan,” katanya.

  • *Sumber: Antara

Artikel Mahfud MD Tegaskan Penegak Hukum agar Waspada Potensi “Industri Hukum” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mahfud Tegaskan Pinjaman Online Ilegal tak Penuhi Syarat Perdata https://parade.id/mahfud-tegaskan-pinjaman-online-ilegal-tak-penuhi-syarat-perdata/ Fri, 22 Oct 2021 10:40:03 +0000 https://parade.id/?p=15721 Jakarta (PARADE.ID)- ​​​​​Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjaman “online” (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara. “Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti […]

Artikel Mahfud Tegaskan Pinjaman Online Ilegal tak Penuhi Syarat Perdata pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)-

​​​​​Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjaman “online” (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.
“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat.
Bahkan, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.
“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.
“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman,” katanya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
“Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang,” ujarnya.
*Sumber: Antara

Artikel Mahfud Tegaskan Pinjaman Online Ilegal tak Penuhi Syarat Perdata pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menko Polhukam Imbau Kontroversi 56 Pegawai KPK yang Dipecat Diakhiri https://parade.id/menko-polhukam-imbau-kontroversi-56-pegawai-kpk-yang-dipecat-diakhiri/ Wed, 29 Sep 2021 01:53:31 +0000 https://parade.id/?p=15222 Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam, Prof Mahfud MD mengimbau agar kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Ia pun mengajak agar kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. “Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan […]

Artikel Menko Polhukam Imbau Kontroversi 56 Pegawai KPK yang Dipecat Diakhiri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam, Prof Mahfud MD mengimbau agar kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Ia pun mengajak agar kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.

“Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar,” kata Mahfud, Rabu (29/9/2021).

Dasarnya, kata dia, di Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020 dimana, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa TWK tersebut menjadi polemik, karena salah satunya terkait beberapa pertanyaan yang dianggap tidak ada hubungannya denga kelembagaan (KPK). Sampai-sampai, TWK tersebut dianggap tidak relevan ke mereka yang diuji untuk menjadi ASN.

Salah satu pertanyaan yang dianggap tak ada hubungannya dan boleh dikatakan mencolok dengan lembaga antirasuah tersebut ialah soal memilih Pancasila atau Alquran yang ditanyakan ke pegawai KPK untuk menjadi ASN. Pertanyaan ini masuk ke dalam tes wawancara kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh KPK.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Menko Polhukam Imbau Kontroversi 56 Pegawai KPK yang Dipecat Diakhiri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menko Polhukam Bicara soal Kritik https://parade.id/menko-polhukam-bicara-soal-kritik/ Thu, 19 Aug 2021 03:26:04 +0000 https://parade.id/?p=14506 Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD bicara soal kritik. Ia setuju kalau kritik itu adala vitamin. Dan menurutnya, orang harus diberi kebebasan untuk melakukan itu (kritik). “Meski begitu kritik itu bukan hrs ditelan mentah2. Ia hrs didengar tapi bisa dijawab, apalagi kalau referensi isu dan dalil dasarnya salah,” kata dia, Kamis (19/8/2021). Soal kritik […]

Artikel Menko Polhukam Bicara soal Kritik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD bicara soal kritik. Ia setuju kalau kritik itu adala vitamin. Dan menurutnya, orang harus diberi kebebasan untuk melakukan itu (kritik).

“Meski begitu kritik itu bukan hrs ditelan mentah2. Ia hrs didengar tapi bisa dijawab, apalagi kalau referensi isu dan dalil dasarnya salah,” kata dia, Kamis (19/8/2021).

Soal kritik yang disampaikan oleh Prof. Mahfud, ditimpali Ketua MUI, kiai Cholil Nafis. Menurut beliau, kritik itu akan menjadi cermin untuk memperbaiki diri jika memenuhi tiga syarat.

Pertama, kata kiai, ikhlas mengkirik demi kebaikan, bukan untuk merendahkan yang dikritik atau ego diri. Kedua, ilmu tentang hal yang dikritik dan memberi solusinya.

“dan 3. Cara mengkritiknya dg cara yg baik dan bermartabat,” kata kiai.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Menko Polhukam Bicara soal Kritik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>