#Menkumham Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/menkumham/ Bersama Kita Satu Mon, 08 May 2023 12:35:27 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Menkumham Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/menkumham/ 32 32 KOMRAD Pancasila Menyoal Dugaan Bisnis Anak Menkum HAM https://parade.id/komrad-pancasila-menyoal-dugaan-bisnis-anak-menkum-ham/ Mon, 08 May 2023 12:33:43 +0000 https://parade.id/?p=24200 Jakarta (parade.id)- KOMRAD Pancasila menyoal dugaan bisnis anak Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly di beberapa lapas di Indonesia. Koordinator KOMRAD Pancasila Antony Yudha, meminta KPK memanggil Menkum HAM itu. “Kami mendesak KPK memanggil Yasonna Laoly dan anaknya, Yamitema Laoly, atas hebohnya dugaan monopoli bisnis pengadaan kebutuhan harian di beberapa lapas di Indonesia. […]

Artikel KOMRAD Pancasila Menyoal Dugaan Bisnis Anak Menkum HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- KOMRAD Pancasila menyoal dugaan bisnis anak Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly di beberapa lapas di Indonesia.

Koordinator KOMRAD Pancasila Antony Yudha, meminta KPK memanggil Menkum HAM itu.

“Kami mendesak KPK memanggil Yasonna Laoly dan anaknya, Yamitema Laoly, atas hebohnya dugaan monopoli bisnis pengadaan kebutuhan harian di beberapa lapas di Indonesia. Dimana kabarnya hanya disediakan oleh Jeera Foundation yang di bawah naungan PT NPI,” pintanya, dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

“Usut punya usut ternyata yayasan tersebut dikelola oleh seorang ‘Anak Menteri’ yakni Yamitema Laoly yang merupakan putra dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” sambung Antony.

Menurut Antony, berdasarkan UU Tipikor pasal 12 i harus diusut apakah Yasonna punya andil memenangkan bisnis  sang anak, apalagi urusan lapas dan rutan adalah kewenangan Menkum HAM.

“Berdasarkan pantauan tim kami, ternyata nama Yamitema Laoly tidak asing dengan gedung KPK. Namanya juga sempat tersandung dan diduga terlibat dalam kasus suap PUPR di wilayah Kota medan tetapi lolos dari jerat hukum,” ungkapnya.

“Apakah kali ini akan lolos juga? Selama masih ada si ‘bapak’ kayaknya akan aman,” sambung Antony.

KOMRAD Pancasila kata Antony mendukung Presiden untuk menonaktifkan Yasonna Laoly agar penyelidikan hukum terkait dugaan monopoli bisnis perusahaan anaknya bisa berjalan tanpa adanya intervensi politik

“Mendukung Kabinet yang bersih dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih menjadi penyakit bangsa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yasonna H Laoly membantah anaknya, Yamitema T Laoly, melalui Jeera Foundation memonopoli usaha di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Isu ini mencuat berawal dari terminal aktor senior Tio Pakusadewo yang menyakiti anak menteri hingga soal bisnis di dalam lapas.

“Ah bohong besar itu. Tidak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya,” ujar Yasonna, Selasa (2/5/2023). 

Yamitema merupakan Chairman dan Co-Founder Jeera Foundation. Yasonna menyebut, yayasan tersebut memberikan pelatihan kepada pencapaian agar bisa menjadi barista hingga perajin kulit.

“Kalau kalian lihat ada produk-produk kulit, nah mereka itu (yang membuatnya),” ujar Yasonna

(Verry/parade.id)

Artikel KOMRAD Pancasila Menyoal Dugaan Bisnis Anak Menkum HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP https://parade.id/menkum-ham-berharap-ini-ke-masyarakat-soal-rkuhp/ Tue, 23 Aug 2022 12:06:08 +0000 https://parade.id/?p=21060 Jakarta (parade.id)- Menkum HAM, Yasonna Laoly berharap masyarakat Indonesia dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud tujuan prinsip dan isi kandungan RKUHP, yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 14 isi krusial berkembang di masyarakat. “Sebelum penundaan ini, sudah dibahas terbuka selama 4 tahun. Pun pada periode sebelumnya, pada zaman Pak SBY, RKUHP ini […]

Artikel Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menkum HAM, Yasonna Laoly berharap masyarakat Indonesia dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud tujuan prinsip dan isi kandungan RKUHP, yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya 14 isi krusial berkembang di masyarakat.

“Sebelum penundaan ini, sudah dibahas terbuka selama 4 tahun. Pun pada periode sebelumnya, pada zaman Pak SBY, RKUHP ini sudah masuk di DPR. Dibahas,” kata dia, Selasa (23/8/2022), di acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP, di Ayana Midplaza Jakarta.

Ia kembali berharap, produk hukum yang dipakai selama ini, yakni produk hukum Belanda, dapat berubah.

“Diharapkan memberikan refleksi signifikan atas kelancaran proses pembahasan RKUHP di DPR. Dan pada gilirannya bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi UU menjadi kitab Undang-Undang Pidana,” kembali harapnya.

Oleh karena itu, dalam mewujudkannya, perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna: partisipasi penuh, sebagaimana entitas asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif,” kata dia.

Sebab pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan perundang-undangan, maka kata dia, kita wajib memiliki tiga persyaratan penting. Antara lain: hak untuk didengarkan pendapatnya, untuk mendengar pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas penjelasan.

“Terkait dengan partisipasi publik atas rencana UU RKUHP pada tahun 2001, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia. Pasca penundaan kami membentuk tim 12 kota, kampus-kampus untuk sosialisasi tahun 2021. Dan tahun 2022 ini, pemerintah akan melaksanakan kembali dialog publik di 12 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik,” ungkapnya.

Selain itu pemerintah kata dia juga melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi dan pakar, sesuai dengan bidang keahliannya untuk menyempurnakan RKUHP, sesuai dengan kaidah hukum—asas hukum pidana prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Oleh karena itu kerjasama dan komunikasi yang baik antara pemerintah DPR RI dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru,” harapnya.

Menurut dia, RKUHP merupakan final code nasional yang disusun. Sebuah simbol peradaban satu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga seyogyanya dibangun dengan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.

“Oleh karena itu perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan KUHP tentu merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dalam melakukan dialog—yang komprehensif dan menyeluruh. Dan seluruh elemen bangsa seperti akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam implementasi dan aplikasi serta pelaksanaan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum,” pungkasnya.

(Juf/parade.id)

Artikel Menkum HAM Berharap Ini ke Masyarakat soal RKUHP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menkumham Tegaskan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja https://parade.id/menkumham-tegaskan-pemerintah-patuhi-putusan-mk-tentang-uu-cipta-kerja/ Sat, 05 Feb 2022 11:07:17 +0000 https://parade.id/?p=17646 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. “Tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum,” kata dia saat menyampaikan orasi […]

Artikel Menkumham Tegaskan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.

“Tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum,” kata dia saat menyampaikan orasi ilmiah memperingati Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kepastian hukum tersebut juga merujuk bagi pelaksanaan investasi, baik domestik maupun asing, yang telah berkomitmen melakukan investasi setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” kata Yasonna.

UU Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil. Pada tanggal 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna.

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 menggunakan metode omnibus law dan memperhatikan muatan serta substansi yang harus diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan mencapai 78 undang-undang.

Hal itu meliputi 10 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

*Sumber: Antara

Artikel Menkumham Tegaskan Pemerintah Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan https://parade.id/menkumham-tegaskan-bandar-narkoba-harus-dimiskinkan/ Wed, 02 Feb 2022 09:47:10 +0000 https://parade.id/?p=17588 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan. “Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu. Atas dasar […]

Artikel Menkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.

“Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.

Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

*Sumber: Antara

Artikel Menkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menkumham: Pemda DKI, Jabar, dan Banten “Role Model” P2HAM https://parade.id/menkumham-pemda-dki-jabar-dan-banten-role-model-p2ham/ Sun, 12 Dec 2021 07:39:35 +0000 https://parade.id/?p=16672 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menjadi role model pengembangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) karena telah memberikan contoh yang baik. “Ketiga pemerintah daerah tersebut diproyeksikan akan menjadi role model (teladan) dalam pengembangan P2HAM di daerah,” ujar Yasonna Hamonangan Laoly berdasarkan keterangan tertulis […]

Artikel Menkumham: Pemda DKI, Jabar, dan Banten “Role Model” P2HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menjadi role model pengembangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) karena telah memberikan contoh yang baik.

“Ketiga pemerintah daerah tersebut diproyeksikan akan menjadi role model (teladan) dalam pengembangan P2HAM di daerah,” ujar Yasonna Hamonangan Laoly berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Karena dinilai telah memberikan contoh yang baik dalam pengembangan P2HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ketiga pemda tersebut pun diberikan penghargaan secara langsung oleh Menkumham dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Jakarta, Jumat (10/12).

“Sekali pun dalam suasana yang masih prihatin (karena dampak pandemi COVID-19), pemerintah melalui Kemenkumham tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM, termasuk pemberian penghargaan atas prestasi dan capaiannya,” ucap Yasonna Hamonangan Laoly.

Melalui pemberian penghargaan tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah di Indonesia diharapkan mampu terpacu untuk lebih berprestasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia. Pihak-pihak tersebut, papar dia, di antaranya adalah pemerintah, baik pusat maupun daerah, institusi-institusi independen di bidang HAM, organisasi masyarakat sipil, dan komponen-komponen masyarakat.

“Mari, kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah serta berkolaborasi dengan masyarakat sipil dan seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”” imbau Yasonna.

Di samping itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Mualimin Abdi mengatakan pemberian penghargaan tersebut didasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kriteria penilaiannya, kata dia, terdiri atas penilaian terhadap bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), dan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM.

Secara spesifik, di Provinsi DKI Jakarta, penghargaan diberikan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lalu di Provinsi Jawa Barat, penghargaan diberikan kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal Bus Cikarang di Kabupaten Bekasi dan UPTD Terminal Bus Ciledug di Kabupaten Cirebon. Di Provinsi Banten, penghargaan diberikan kepada Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat Cikande.

*Sumber: Antara

Artikel Menkumham: Pemda DKI, Jabar, dan Banten “Role Model” P2HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menkumham: Jangan Lihat Anak Berhadapan Hukum Sebagai Penjahat Kecil https://parade.id/menkumham-jangan-lihat-anak-berhadapan-hukum-sebagai-penjahat-kecil/ Fri, 23 Jul 2021 11:41:31 +0000 https://parade.id/?p=13995 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. “Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan […]

Artikel Menkumham: Jangan Lihat Anak Berhadapan Hukum Sebagai Penjahat Kecil pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.

“Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Yasonna.

Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.

Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.

“Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” ujar menteri yang juga kader PDI-P tersebut.

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah.

“Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.

Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi.

Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

“Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi,” kata dia.

Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut.

Menurut dia, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Menkumham: Jangan Lihat Anak Berhadapan Hukum Sebagai Penjahat Kecil pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pemberian Remisi Bentuk Negara Hormati Hak Napi https://parade.id/pemberian-remisi-bentuk-negara-hormati-hak-napi/ Mon, 17 Aug 2020 13:37:17 +0000 https://parade.id/?p=5926 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi terhadap 119.175 narapidana dan anak pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang. “Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya […]

Artikel Pemberian Remisi Bentuk Negara Hormati Hak Napi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi terhadap 119.175 narapidana dan anak pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya adalah remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.

Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.

Adapun lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan pada 2020 ini.

“Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat,” ucap Yasonna.

Dia mengingatkan kepada para narapidana dan anak yang telah bebas agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, pemberian remisi tidak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkan nya.

Menteri berusia 67 tahun itu berharap pemberian remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat.

“Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak,” ucap dia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Pemberian Remisi Bentuk Negara Hormati Hak Napi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Anggota DPR Minta Menkumham Bertindak seperti Kapolri https://parade.id/anggota-dpr-minta-menkumham-bertindak-seperti-kapolri/ Sun, 19 Jul 2020 03:31:40 +0000 https://parade.id/?p=4061 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dapat bertindak tegas seperti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. “Langkah cepat dan tegas dari Kapolri itu menunjukkan keseriusan membongkar masalah buronan Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi. Tetapi saya tidak melihat keseriusan dari Menkumham Yasonna […]

Artikel Anggota DPR Minta Menkumham Bertindak seperti Kapolri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dapat bertindak tegas seperti Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

“Langkah cepat dan tegas dari Kapolri itu menunjukkan keseriusan membongkar masalah buronan Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi. Tetapi saya tidak melihat keseriusan dari Menkumham Yasonna Laoly, karena hingga saat ini saya tidak melihat satu pun petugas imigrasi yang dikenai sanksi,” kata Wihadi Wiyanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Politikus Partai Gerindra itu pun mempertanyakan mengapa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang seharusnya bertanggung jawab tidak diberi sanksi berupa pencopotan jabatan.

Padahal, Djoko Tjandra kedapatan memperoleh paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Juni 2020 lalu.

“Ini justru merupakan satu hal yang kami pertanyakan. Kenapa justru Imigrasi seakan-akan tidak memberikan sanksi apa pun kepada para petugas Imigrasi (Jakarta Utara),” katanya.

Wihadi menilai Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dan Menkumham Yasonna Laoly tidak bisa acuh begitu saja seakan-akan Imigrasi tidak bersalah.

Ia pun mempertanyakan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, apakah melindungi para personelnya agar tidak diganti dan diberikan sanksi.

Wihadi mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diapresiasi karena mencopot jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Karena, Kapolri menduga mereka melanggar kode etik terkait pencabutan “red notice” buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Pol Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Sebelumnya, Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Oleh karena itu, legislator asal Jawa Timur itu meminta Menkumham Yasonna Laoly dapat mengambil sikap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra diberi sanksi yang tegas.

“Saya kira ini harus ada suatu kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam (kasus Djoko Tjandra) ini. Semuanya harus diberikan sanksi,” katanya.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Anggota DPR Minta Menkumham Bertindak seperti Kapolri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss https://parade.id/pemerintah-akan-lacak-aset-hasil-tindak-pidana-yang-disimpan-di-swiss/ Tue, 14 Jul 2020 13:32:27 +0000 https://parade.id/?p=3662 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Hal tersebut disampaikan Menkumham usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang […]

Artikel Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

Hal tersebut disampaikan Menkumham usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

“Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pelacakan aset,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pemerintah juga akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada.

Yasonna juga menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku, tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” tutur Yasonna.

Menkumham juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mencoba menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.

“UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain,” ucap Yasonna.

“Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draf dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi COVID-19 ini berakhir,” kata dia.

Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembicaraan dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.

Ketika itu, Calmy-Rey sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut.

Pembicaraan kembali dilakukan pada 2010 saat Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard berkunjung ke Indonesia, namun lantas redup akibat berbagai hambatan, termasuk teknis pengembalian aset dan ketatnya aturan perbankan di Swiss.

Diskusi kembali hidup di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan perundingan pertama pun digelar pada 28-30 April 2015 di Bali.

Delegasi Indonesia kala itu diketuai Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat yang kini menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada 30-31 Agustus 2017, digelar perundingan kedua di Bern, Swiss.

Barulah pada 4 Februari 2019 Yasonna dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian MLA Indonesia-Swiss dalam pertemuan di Bernerhof, Bern, Swiss.

Saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Swiss pada Sidang Paripurna DPR, Yasonna menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU akan meningkatkan efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana fiskal.

Perjanjian tersebut juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi kedua negara.

“Penyelesaian kasus tindak pidana transnasional ini tidak mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilaterlal dan multilateral, khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Yasonna.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Atas Ekstradisi Maria Pauline https://parade.id/ketua-komisi-iii-dpr-apresiasi-menkumham-atas-ekstradisi-maria-pauline/ Thu, 09 Jul 2020 04:27:04 +0000 https://parade.id/?p=3187 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. “Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud,” ujar Herman dalam keterangan […]

Artikel Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Atas Ekstradisi Maria Pauline pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

“Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud,” ujar Herman dalam keterangan pers kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Herman menambahkan bahwa proses ekstradisi itu juga tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.

Padahal, menurut Herman, proses ekstradisi ini juga tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Kabar ini dinilai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini,” ujar kata lelaki asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Kini, Herman Herry berharap lembaga penegak hukum dapat menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI dengan dugaan menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.
(Antara/PARADE.ID)

Artikel Ketua Komisi III DPR Apresiasi Menkumham Atas Ekstradisi Maria Pauline pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>