Mirah Sumirat Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mirah-sumirat/ Bersama Kita Satu Fri, 03 Apr 2026 05:45:34 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Mirah Sumirat Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mirah-sumirat/ 32 32 ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja https://parade.id/aspirasi-efisiensi-energi-tidak-boleh-mengorbankan-kesejahteraan-pekerja/ Fri, 03 Apr 2026 05:45:34 +0000 https://parade.id/?p=30040 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI)  menilai rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu  sebagai langkah yang memiliki niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja/buruh. Kebijakan ini juga berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja. Namun, Mirah mengingatkan bahwa […]

Artikel ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI)  menilai rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu  sebagai langkah yang memiliki niat baik, khususnya dalam upaya penghematan BBM serta mengurangi beban mobilitas harian pekerja/buruh. Kebijakan ini juga berpotensi menekan kemacetan dan memberikan ruang efisiensi bagi sebagian pekerja.

Namun, Mirah mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di semua sektor. Banyak jenis pekerjaan, terutama di sektor manufaktur, layanan, dan pekerjaan lapangan, yang secara karakter tidak memungkinkan WFH. Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan keadilan antar pekerja/buruh agar tidak menimbulkan kesenjangan.Dan perlu dikaji secara menyeluruh terutama dari sisi dampak ekonomi terhadap pekerja/buruh. Tanpa skema perlindungan yang jelas, kebijakan ini berpotensi mengalihkan beban biaya dari negara dan perusahaan kepada pekerja/buruh.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulisnya pada media, Kamis.

Mirah menyampaikan pengalaman saat pandemi Covid-19  ketika pekerja/buruh yang menjalankan WFH mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk listrik dan internet. Rata-rata tambahan biaya listrik rumah tangga diperkirakan meningkat 10–20%, tergantung penggunaan perangkat kerja seperti laptop, pendingin ruangan, dan pencahayaan.

Sementara itu, biaya internet yang memadai untuk pekerjaan profesional dapat mencapai Rp300.000–Rp700.000 per bulan. Tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, tambahan beban ini secara langsung menurunkan pendapatan riil pekerja/buruh.

Selain itu, ada beberapa catatan kritis. WFH berpotensi memindahkan sebagian beban biaya operasional dari perusahaan ke pekerja, seperti listrik, internet, dan fasilitas kerja. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, WFH juga dapat menyebabkan jam kerja menjadi tidak terkontrol dan berisiko meningkatkan beban kerja terselubung. Hal ini berpotensi menurunkan produktivitas jangka panjang serta meningkatkan risiko kelelahan kerja (burnout).

Mirah menegaskan Dalam menghadapi potensi krisis ekonomi dan energi, baik di tingkat nasional maupun global, dibutuhkan kolaborasi yang kuat dan setara antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pendekatan sepihak tidak akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan.

Dialog sosial yang konstruktif dan kebijakan yang disusun secara tripartit menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah penyesuaian ekonomi tidak menimbulkan ketimpangan baru, serta mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mirah memberikan saran kepada  pemerintah untuk:

1. Menetapkan standar kompensasi biaya WFH (listrik, internet, dan fasilitas kerja)

2. Menjamin perlindungan jam kerja dan hak lembur secara tegas

3. Melibatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan

4. Melakukan kajian dampak ekonomi makro dan sektoral secara transparan

5. Mengedepankan solusi struktural energi, seperti perbaikan transportasi publik dan efisiensi industri

“Kebijakan efisiensi energi harus berbasis keadilan sosial. Negara tidak boleh memindahkan beban krisis kepada pekerja tanpa perlindungan yang memadai. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja adalah kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” pungkas Mirah menutup keterangan persnya.***

Artikel ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu https://parade.id/aspirasi-korupsi-penghambat-investasi-nomor-satu/ Mon, 08 Dec 2025 14:27:26 +0000 https://parade.id/?p=29624 Jakarta (parade.id)- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan kritik keras terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi buruh ini menegaskan bahwa korupsi adalah “musuh utama” yang terus menggerogoti kesejahteraan pekerja Indonesia. “Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh dan pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat […]

Artikel ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) melontarkan kritik keras terhadap lambatnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Organisasi buruh ini menegaskan bahwa korupsi adalah “musuh utama” yang terus menggerogoti kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh dan pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana,” tegas Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan kepada media, Senin (8/12/2025).

Mirah mengingatkan bahwa dampak korupsi tidak hanya dirasakan pekerja secara langsung melalui kebocoran anggaran untuk upah layak, jaminan sosial, dan layanan publik. Praktik curang ini juga merusak iklim investasi nasional.

Mengutip data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, ia menyebut korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, bahkan mengungguli persoalan infrastruktur, birokrasi, dan kepastian hukum.

“Ini membuktikan korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga menghambat penciptaan lapangan kerja,” ujar Mirah.

ASPIRASI mengajukan empat sikap tegas dalam pemberantasan korupsi:

1. Pengesahan UU Perampasan Aset Segera
ASPIRASI mendesak pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan undang-undang ini untuk menutup ruang gerak koruptor dan memastikan aset hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan publik.

2. Penguatan Independensi Lembaga Antikorupsi
Organisasi buruh ini menuntut lembaga pemberantasan korupsi tetap independen dan bebas dari intervensi politik.

3. Transparansi Anggaran Ketenagakerjaan
ASPIRASI mendorong pengawasan ketat terhadap anggaran jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program publik lainnya agar tidak bocor akibat korupsi.

4. Membangun Budaya Anti Korupsi
ASPIRASI mengajak seluruh masyarakat, termasuk kalangan buruh, untuk tidak menoleransi praktik korupsi sekecil apa pun melalui integritas dan keteladanan.

Menutup keterangannya, Mirah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah bagian dari perjuangan untuk masa depan buruh dan Indonesia.

“Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada respons resmi dari DPR maupun pemerintah terkait desakan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah lama tertunda tersebut.

Artikel ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta https://parade.id/aspirasi-sambut-positif-kebijakan-bebas-pajak-pekerja-berupah-di-bawah-10-juta/ Thu, 18 Sep 2025 08:41:39 +0000 https://parade.id/?p=29286 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut baik langkah Pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih […]

Artikel ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut baik langkah Pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.

“Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Mirah dalam keterangannya, Kamis (18/92025).

Mirah  menilai kebijakan ini juga berpotensi memperkuat perekonomian nasional. Ketika daya beli pekerja meningkat, konsumsi rumah tangga sebagai motor utama perekonomian Indonesia akan ikut terdorong. Konsumsi yang meningkat mendorong produksi. Kalau ini terjadi tidak menutup kemungkinan hal ini akan  memicu pembukaan lapangan kerja baru.

Namun demikian, Mirah  juga memberikan catatan penting agar kebijakan ini tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk menahan kenaikan upah. Pemerintah perlu memastikan agar perusahaan tetap menjalankan kewajiban menaikkan upah sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Dan diharapkan Pemerintah harus serius menutup kebocoran pajak korporasi besar.

Selain itu, Mirah mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara dengan memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi serta perusahaan besar, sehingga prinsip keadilan dan pemerataan tetap terjaga.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi instrumen memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” pungkas Mirah.*

Artikel ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jumlah Buruh Turun, Daya Beli Menurun https://parade.id/jumlah-buruh-turun-daya-beli-menurun/ Sun, 11 Aug 2024 02:09:29 +0000 https://parade.id/?p=27644 Jakarta (parade.id)- Menjelang hari Kemerdekaan Indonesia yang  Ke -79, Mirah Sumirat, sebagai aktivis  buruh Nasional dan juga  sebagai Presiden Women Commitee Asia Pasifik di UNI Apro mengungkapkan jumlah buruh yang terus menurun akibat terjadinya PHK massal. “Data dari Kementerian Tenaga Kerja sejak Januari sampai Juni tahun 2024, ada 32.064 saya meyakini data yang sesungguhnya bisa 2 […]

Artikel Jumlah Buruh Turun, Daya Beli Menurun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menjelang hari Kemerdekaan Indonesia yang  Ke -79, Mirah Sumirat, sebagai aktivis  buruh Nasional dan juga  sebagai Presiden Women Commitee Asia Pasifik di UNI Apro mengungkapkan jumlah buruh yang terus menurun akibat terjadinya PHK massal.

“Data dari Kementerian Tenaga Kerja sejak Januari sampai Juni tahun 2024, ada 32.064 saya meyakini data yang sesungguhnya bisa 2 kali lebih besar dari jumlah tersebut,” kata Mirah Sumirat kepada parade.id, Sabtu (10/8/2024).

“Kenapa ada perbedaan data? Karena banyak perusahaan tidak melaporkan jumlah pekerja yang di PHK kepada Dinas tenaga kerja setempat,” Mirah melanjutkan.

Biasanya kata Mirah, sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di internal sehingga tidak ada pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja. Dan banyak juga pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja nya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut kata berpengaruh dengan data yang digunakan oleh pihak kementrian, karena pihak Kementrian Ketenagakerjaan selalu menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan klaim  dari buruh terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Mirah menyampaikan bahwa mereka yang ter-PHK sebagian besar beralih menjadi wirausaha skala kecil, misalnya menjadi pedagang makanan kaki lima.

Hal tersebut kata dia diperkuat dengan jumlahnya yang  semakin besar.

“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa jumlah pekerja sektor informal di Indonesia bertambah dalam 5 tahun terakhir. Pada Februari 2019 jumlahnya masih 74.09 juta orang (57 27% dari total penduduk Indonesia yang bekerja), sedangkan pada Februari 2024 naik menjadi 84.13 juta orang (59,17% dari total penduduk bekerja),” terang mantan Presiden ASPEK Indonesia.

“Artinua mereka memiliki pendapatan tidak tetap dan cendrung bertambah miskin, sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Sebagian lagi beralih menjadi driver online, kerja serabutan, dan lain-lain,” lanjutnya.

Disampaikan juga oleh Mirah hal lain yang menjadi penyebab daya beli turun adalah  kebijakan upah murah sejak tahun 2015 yaitu adanya PP No. 78/2015 tentang pengupahan.

“Hal ini telah mereduksi fungsi dewan pengupahan dan mereduksi komponen perhitungan upah dalam hal ini menghilangkan Komponen Hidup Layak ( KHL). Lalu disusul dengan di keluarkan UU Omnibuslaw CiptaKerja yang semakin menegaskan PP 78/2015 terkait upah murah,” katanya.

Mirah melanjutkan bahwa penyebab lainnya adalah melambungnya harga kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar (sembako).

“Hal ini berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat yang semakin rendah, melambungnya harga pangan dan kebutuhan dasar yang tidak tekendali sejak tahun 2021 naik rata -rata sekitar 20 Persen, dan  sampai saat ini tetap tidak bisa tekendali,” ungkapnya lagi.

Kebijakan politik upah murah ini kata Mirah terbukti membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin melebar. Bisa berakibat tidak baik untuk kita berbangsa dan bernegara.

“Munculnya Kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat/buruh semakin memperburuk kondisi ekonomi buruh dan rakyat,” kata dia.

“Contohnya Permendag 8/2024, UU Omnibuslaw Ciptakerja, UU Omnibuslaw Kesehatan, UU Omnisbuslaw Perbankan, Tambang, Agraria dan Sebagainya. Kebijakan tersebut dalam proses pembuatannya jarang sekali melibatkan publik, stakeholder atau pihak yang terkait  sehingga hasilnya tidak berpihak terhadap rakyat,” kata dia.

Bergesernya Revolusi Industri 4.0 bahkan sudah menjadi 5.0 tanpa diantisipasi oleh pemerintah  ketika proses peralihan tehnologi sebagai bentuk melindungi buruh dari dampak buruknya terhadap keberlangsungan pekerja, sehingga telah memberikan andil semakin terpuruknya nasib buruh. Dimana banyak tenaga manusia diganti dengan mesin (otomatisasi) yang menambah  penyebab  pekerja kehilangan pekerjaan.

Kalaupun ada yang bekerja status mereka bukan sebagai karyawan tetap, tapi sebagai pekerja kontrak, harian lepas, dimana setiap saat bisa di putus kontraknya tanpa mendapat pesangon.

Keputusan menaikkan Pajak kepada seluruh rakyat di sayu sisi Pemerintah terlihat tidak ada upaya yang keras untuk menarik pajak dari para wajib pajak yang menunggak pajak.

“Coba dicek berapa tunggakan pajak dari kelompok orang-orang kaya yang punya wajib pajak kepada Negara?” tanya Mirah.

Keputusan menaikkan pajak ini berdampak membuat harga barang ikut naik, di mana seharusnya pajak diturunkan sehingga bisa membantu menurunkan harga, dan pemerintah mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dan membayar utang pemerintah dan memberantas korupsi.

Pencabutan subsidi untuk rakyat telah menyasar juga ke rakyat kecil hal ini makin memperburuk daya beli. Perlahan tapi pasti pemerintah mulai meghilangkan subsidi listrik 450 va, rencana pembatasan BBM, dan ada rencana pembatasan pembelian tabung gas melon ukuran 3 kg .

Subsidi listrik, LPG, BBM untuk  buruh dan rakyat kelompok menengah ke bawah agar tetap dipertahankan misalnya listrik, LPG, BBM.

Sebagian kelas menengah ke bawah sulit untuk menambah penghasilan karena hanya mengandalkan upah yang tidak kunjung memadai untuk hidup layak, akhirnya mengambil jalan pintas berharap mendapatkan penghasilan tambahan secara instan/cepat dengan cara main judi online, pinjaman online, sehingga dampaknya banyak yang terjerat tidak bisa mengembalikan sehingga banyak kasus bunuh diri akibat judi online dan pinjaman online, produktifitasnya menurun, meningkatnya angka perceraian, dan potensi ekonomi negara yang hilang ratusan triliunan rupiah.

Permasalahan tersebut  jangan dibiarkan berlarut larut, harus segera di carikan solusinya.

Ia berharap berharap dengan adanya Pemerintah  yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, isu Pekerja /Buruh dan rakyat bisa diselesaikan untuk mendapatkan kehidupan sejahtera dan layak sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 45  bisa terwujud.

(Rob/parade.id)

Artikel Jumlah Buruh Turun, Daya Beli Menurun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>