#MK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mk/ Bersama Kita Satu Fri, 23 Aug 2024 12:48:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #MK Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mk/ 32 32 Partai Buruh Ragu dengan Ucapan Pembatalan RUU Pilkada oleh DPR https://parade.id/partai-buruh-ragu-dengan-ucapan-pembatalan-ruu-pilkada-oleh-dpr/ https://parade.id/partai-buruh-ragu-dengan-ucapan-pembatalan-ruu-pilkada-oleh-dpr/#respond Fri, 23 Aug 2024 12:48:15 +0000 https://parade.id/?p=27737 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tampak ragu dengan ucapan pembatalan Revisi UU Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR (disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad). Rasa ragu itu tampak dari apa yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (23/8/2024). “Masih dalam ketidakpastian karena DPR dan KPU seperti orang pacaran. Ambigu. Hanya lewat […]

Artikel Partai Buruh Ragu dengan Ucapan Pembatalan RUU Pilkada oleh DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tampak ragu dengan ucapan pembatalan Revisi UU Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR (disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad). Rasa ragu itu tampak dari apa yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

“Masih dalam ketidakpastian karena DPR dan KPU seperti orang pacaran. Ambigu. Hanya lewat statement. Tidak tertulis,” Iqbal menyampaikan.

“Bahkan kami menunggu hingga sore ini, secarik kertas menyatakan pembatalan itu tidak ada. Makanya kami menunda aksi pada hari ini,” lanjut Iqbal.

Atas hal itu, Iqbal menduga masih ada upaya untuk membegal, menganulir putusan terbaru MK itu.

“Kami ingatkan DPR jangan silat lidah. Jangan tampilkan sifat pengecut dan penakut. Perintahkan KPU keluarkan secarik kertas bahwa PKPU wajib disahkan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 60,” tegas Iqbal.

Partai Buruh memberikan batas waktu hingga hari Ahad ini. Kalau tidak sampai dikeluarkan, Partai Buruh akan menduduki kantor KPU Pusat dan daerah.

“Mendesak KPU paling lama hari Minggu harus sudah terbit PKPu yang memuat penegasan terhadap keputusan MK nomor 60 yang tidak ada tafsir MA, melainkan tafsir MK,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Ragu dengan Ucapan Pembatalan RUU Pilkada oleh DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-ragu-dengan-ucapan-pembatalan-ruu-pilkada-oleh-dpr/feed/ 0
Putusan MK Belum Aman https://parade.id/putusan-mk-belum-aman/ https://parade.id/putusan-mk-belum-aman/#respond Fri, 23 Aug 2024 06:51:09 +0000 https://parade.id/?p=27735 Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum aman, jika peraturan KPU yang sekarang belum diperbarui. “Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” kata mantan Ketua MK Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, lewat akun X-nya, Jumat (23/8/2024). “Sebelum […]

Artikel Putusan MK Belum Aman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum aman, jika peraturan KPU yang sekarang belum diperbarui.

“Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” kata mantan Ketua MK Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, lewat akun X-nya, Jumat (23/8/2024).

“Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA,” tekan Jimly.

Kemarin, ribuan bahkan puluhan ribu rakyat Indonesia turun ke jalan menentang pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Alhasil, DPR membatalkan pengesahan itu.

Jimly pun bersyukur atas aksi massa itu, karena melibatkan banyak elemen masyarakat Indonesia yang peduli terhadap konstitusi (putusan MK).

“Alhamdulillah, berkat nurani bersih & akal sehat yg disuarakan para aktifis mhasswa, akademisi, selebriti & tokoh2 nasional yg dlm wkt singkat tanpa rekayasa, semua tumpah ruah ke jalanan, akhirnya putusan MK dijadikn pegangan final utk pndaftaran pilkada mulai 27-8-24. Selamat!!” tulis Jimly.

(Rob/parade.id)

Artikel Putusan MK Belum Aman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/putusan-mk-belum-aman/feed/ 0
Partai Buruh Tolak Sikap Baleg DPR dan Dukung Keputusan MK https://parade.id/partai-buruh-tolak-sikap-baleg-dpr-dan-dukung-keputusan-mk/ https://parade.id/partai-buruh-tolak-sikap-baleg-dpr-dan-dukung-keputusan-mk/#respond Thu, 22 Aug 2024 07:25:23 +0000 https://parade.id/?p=27726 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tolak sikap Baleg DPR terkait dengan UU Pilkada dan dukung keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. “Pertama, Menolak Sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait dengan UU Pilkada. Partai Buruh melihat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Baleg DPR RI tidak sejalan dengan kepentingan rakyat pekerja dan cenderung mengancam proses demokrasi yang adil dan transparan,” […]

Artikel Partai Buruh Tolak Sikap Baleg DPR dan Dukung Keputusan MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tolak sikap Baleg DPR terkait dengan UU Pilkada dan dukung keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pertama, Menolak Sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terkait dengan UU Pilkada. Partai Buruh melihat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Baleg DPR RI tidak sejalan dengan kepentingan rakyat pekerja dan cenderung mengancam proses demokrasi yang adil dan transparan,” demikian keterangan pers Partai Buruh kepada media, Kamis (22/8/2024).

Terkait dukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Buruh menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat, dan semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut tanpa ada upaya untuk merubahnya.

Atas dua hal itu, Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami menggelar aksi ini untuk menyampaikan pesan jelas kepada DPR RI bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilawan atau diubah. Ini adalah momen krusial bagi para buruh dan seluruh rakyat Indonesia untuk berdiri tegak melawan segala bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, kedatangannya ingin mengingatkan DPR bahwa suara buruh adalah suara rakyat.

“Kami tidak akan diam ketika hak-hak konstitusional kita diabaikan. Aksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memperjuangkan keadilan dan menjaga demokrasi yang sejati,” tegas Iqbal.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Tolak Sikap Baleg DPR dan Dukung Keputusan MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-tolak-sikap-baleg-dpr-dan-dukung-keputusan-mk/feed/ 0
Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK adalah Kemenangan Demokrasi https://parade.id/gugatan-partai-buruh-yang-dikabulkan-mk-adalah-kemenangan-demokrasi/ https://parade.id/gugatan-partai-buruh-yang-dikabulkan-mk-adalah-kemenangan-demokrasi/#respond Tue, 20 Aug 2024 12:52:34 +0000 https://parade.id/?p=27712 Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menyebut bahwa gugatan yang dikabulkan oleh MK adalah kemenangan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pun putusan itu juga kemenangan bagi KSPI dan Partai Buruh. “Peta politik kini berubah arah. Berubah menjadi lebih demokratis karena tidak hanya partai yang ada di parlemen yang bisa […]

Artikel Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK adalah Kemenangan Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menyebut bahwa gugatan yang dikabulkan oleh MK adalah kemenangan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pun putusan itu juga kemenangan bagi KSPI dan Partai Buruh.

“Peta politik kini berubah arah. Berubah menjadi lebih demokratis karena tidak hanya partai yang ada di parlemen yang bisa mencalonkan bupati/calon wali kota dan atau calon gubernur di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, melainkan seluruh partai non parlemen, termasuk Partai Buruh bisa mengusungnya,” demikian kata Buya Fauzi kepada parade.id, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK itu menurut dia adalah bentuk penghargaan suara rakyat karena telah mendapat tempat layak dalam demokasi.

“Sejarah pasti mencatat dengan tinta emas perjuangan dan keberhasilan perjuangan Partai Buruh pada hari ini. Bersatulah kaum buruh. Bersama Partai Buruh mari kiya wujudkan RI menjadi negara sejahtera,” pungkasnya.

Partai Buruh tidak sendiri mengajukan gugatan soal ambang batas. Ada Partau Gelora yang juga menggugatnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Gugatan Partai Buruh yang Dikabulkan MK adalah Kemenangan Demokrasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gugatan-partai-buruh-yang-dikabulkan-mk-adalah-kemenangan-demokrasi/feed/ 0
MK Kabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Ambang Batas https://parade.id/mk-kabulkan-permohonan-partai-buruh-dan-partai-gelora-terkait-ambang-batas/ https://parade.id/mk-kabulkan-permohonan-partai-buruh-dan-partai-gelora-terkait-ambang-batas/#respond Tue, 20 Aug 2024 10:38:15 +0000 https://parade.id/?p=27709 Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan perkara yang […]

Artikel MK Kabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Ambang Batas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

“Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur,” demikian dikutip laman MK, Selasa(20/8/2024).

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Adapun untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, pertama kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Sementara, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan norma yang menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan, “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik”.

Dalam konteks ini, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif.

Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.

Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20 persen.

Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.

Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

“Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Enny.

Jamin Hak Konstitusional Parpol

Dikatakan Enny, bertolak pada pertimbangan hukum di atas apabila dikaitkan dengan permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, menurut Mahkamah kata “atau” dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara sah, in casu suara 25 persen.

Namun, karena berlakunya norma Pasal 43 ayat (3) UU Pilkada, maka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD menjadi hilang atau tertutup.

Sebab, lanjut Enny, pasal tersebut telah menegasikan norma yang telah memberikan alternatif, in casu Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Batasan 25 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah akumulasi perolehan suara karena partai politik tetap diakui keabsahannya dan diakui eksistensinya sebagai partai politik menurut Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu, sampai Pemilu berikutnya sesuai dengan threshold dan persyaratan yang akan ditentukan ke depan oleh pembentuk undang-undang.

“Dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karena keberadaan Pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon,” tegas Enny.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

“Dalam konteks demikian, dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d UU 10/2016,” ucap Enny.

Oleh karena itu, lanjut Enny, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu.

Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

“Yang pada pokoknya yang concurring berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutus perkara a quo dengan konstitusional bersyarat sementara yang dissenting terhadap norma yang dilakukan pengujian telah konstitusional dan seharusnya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo.*

Artikel MK Kabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Ambang Batas pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mk-kabulkan-permohonan-partai-buruh-dan-partai-gelora-terkait-ambang-batas/feed/ 0
Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi? https://parade.id/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-bentuk-penyanderaan-hakim-konstitusi/ https://parade.id/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-bentuk-penyanderaan-hakim-konstitusi/#respond Mon, 27 May 2024 03:09:53 +0000 https://parade.id/?p=27086 Jakarta (parade.id)- Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi isu yang menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis hingga masyarakat luas karena sangat strategisnya peran dan fungsi MK sebagai penjaga Marwah Konstitusi UUD 1945. Hal ini disampaikan Fahmi Wibawa (Direktur Eksekutif LP3ES) pada webinar yang diadakan oleh Universitas Paramadina dan LP3ES […]

Artikel Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi isu yang menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aktivis hingga masyarakat luas karena sangat strategisnya peran dan fungsi MK sebagai penjaga Marwah Konstitusi UUD 1945.

Hal ini disampaikan Fahmi Wibawa (Direktur Eksekutif LP3ES) pada webinar yang diadakan oleh Universitas Paramadina dan LP3ES bertema “Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi?”, Minggu (26/5/24) secara daring melalui zoom meeting.

Menurut Fahmi hal ini memunculkan banyaknya pertanyaan, akankah hasil revisi berdampak terhadap independensi lembaga dan kinerja para hakim konstitusi.

Terkait hal ini kata Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina mengungkapkan kegelisahanya “Setelah Presiden Jokowi berhasil mereformasi dan melemahkan undang-undang KPK, maka undang-undang yang lain juga ringan. Sekarang giliran MK yang di cabik-cabik, bahkan sekarang dimainkan dengan adanya UU saat ini.” Ujarnya.

Ahmad Khoirul Umam Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) memaparkan bahwa pada tahun 2022-2023 yang lalu sejumlah elemen politik yang memiliki kepentingan untuk mengamankan agenda-agenda kepentingan ekonomi politiknya, ternyata ‘dijegal’ oleh putusan-putusan MK. “Hal itu dianggap sebuah ketimpangan karena 9 (Sembilan) hakim MK seolah-olah lebih powerfull dibandingkan dengan 500-an anggota parlemen yang ada saat ini. Padahal dalam konteks tertentu apa yang dilakukan MK bisa menjadi koreksi bagi proses legislasi yang dianggap agak serampangan” tuturnya.

“Namun logika politik kita juga harus diperbaiki bahwa MK meskipun lembaga yudisial, tapi dia bukan sebuah lembaga yang berkarakter teknokratik yang kebal dari intervensi politik, manipulasi kekuasaan dan berbagai pengaruh ekonomi politik yang berasal dari lingkaran kekuasaan. Maka dari itu ketika muncul keputusan MK Nomor 90 seolah hal itu menjadi catatan berbeda, yang justru alami kemunduran dari perspektif penegakan konstitusi yang progresif di Indonesia” jelasnya.

Umam mengkritisi poin-poin perubahan, “Maka jika misalnya revisi UU MK perlu dilakukan, maka yang tetap perlu dilakukan adalah fungsi pengawasan. Namun pada saat yang sama ada poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan misalnya perlu ada hakim ad hoc yang menggantikan hakim MK yang berhalangan hadir, sehingga komposisi hakim tetap ganjil (9 orang)” tegasnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya ‘deadlock’ dalam penetapan putusan pilpres kemarin rasio hakim menjadi 4 : 4, maka tentu akan panjang sekali urusannya. “Tidak kalah penting, adalah proses dan seleksi dalam pengangkatan hakim MK yang harus transparan dan akuntabel. Ini sangat penting untuk menghindari proses seleksi yang terkesan lebih kuat aspek politisnya, begitu pula dengan lembaga penting lainnya seperti KPK” kata Umam.

Mahaarum Kusuma Pertiwi dosen Universitas Gadjah Mada memandang  revisi UU MK sejak beberapa tahun terakhir memang tercatat penuh dengan kontroversi. Misalnya pada UU No. 8/ 2011 tentang masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, penjelasan tentang sifat final dan mengikat putusan MK  dengan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh; Menaikkan usia minimal dan usia pensiun.

Mahaarum juga memberikan catatan penting dari usulan revisi UU MK kali ini adalah revisi yang dibahas di masa reses DPR RI, lalu terkesan adanya political bribery pada tahun 2020 untuk memperlancar UU Cipta Kerja, dan juga kini adanya ancaman/hukuman terhadap hakim yang bersikap dissenting opinion pada sengketa Pilpres 2024.

“Belajar dari kasus Aswanto yang ‘direcall’ DPR yang merasa bertindak seperti ‘’Komisaris’’ dari MK hal mana MK harus mengikuti apa maunya anggota DPR RI, padahal MK adalah lembaga yudisial yang terpisah dan harus independen. Tidak menutup kemungkinan juga ke depan akan terjadi lagi terhadap hakim yang dissenting opinion masa sidang Pilpres 2024” kata Mahaarum.

Kemudian catatan substansial lainnya dari usulan revisi UU MK yaitu masa jabatan hakim MK (10 tahun), yang setiap 5 tahun dievaluasi oleh lembaga pengusul. “Dari yang bisa diamati dari usulan revisi UU MK adalah terjadinya politisasi yudisial dengan cara cherry picking judicial activism dan terkesan intolerable injustice pada Putusan 90, dan berdalih putusan MK final serta mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum apapun meskipun MKMK telah memutus adanya conflict of interest” tutur Mahaarun.

Narasumber lainnya Prof. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa legislasi parlemen saat ini sedang tertekan dengan berbagai cabang kekuasaan lain yang juga concern terhadap legislasi, misalnya eksekutif via presiden legislative power. “Kekuasan presiden yang cenderung campur tangan membentuk legislasi yang bisa mengabaikan parlemen, contoh kasus yang banyak terjadi seperti di Amerika Latin soal presiden legislative power cenderung ingin membuat legislasi dan mengabaikan parlemen.”

Dalam pandangan Fitra, ironi ini terjadi di Latin Amerika yang ternyata direstui oleh parlemen mirip legislasi parlementer, di mana keinginan Perdana Menteri yang ingin melakukan legislasi cenderung akan lolos di parlemen. Anehnya, hal itu juga terjadi di sistem presidensial, dengan oversize coalition, terjadi parlemen menyerahkan kekuasaan legislasinya ke presiden. Di sisi lain, ternyata juga ada kekuasaan kehakiman yang membentuk public policy. Judicial modern juga ternyata melakukan aktivitas tersebut.

“Pembedanya meski mereka semua melakukan legislasi, tapi ketika berbicara kekuasaan legislasi yang dilakukan oleh parlemen, dia punya fungsi representasi yang membedakan dengan lembaga lainnya” tutur Fitra.

MK bisa membuat keputusan yang mengikat semua warga negara, tapi dia tidak punya fungsi representasi. MK tidak perlu mendengar aspirasi masyarakat terlebih dulu, karena MK hanya bicara soal kebenaran hukum

“Karenanya, semua keputusannya harus berdasarkan gagasan akseptabilitas. Penerimaan publik. Dia juga satu-satunya yang punya meaningfull participation. Punya daerah pemilihan, sedang hakim tidak punya daerah pemilihan, begitu juga eksekutif” tegasnya.*

Artikel Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Bentuk Penyanderaan Hakim Konstitusi? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/revisi-uu-mahkamah-konstitusi-bentuk-penyanderaan-hakim-konstitusi/feed/ 0
MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN https://parade.id/mk-tolak-seluruh-permohonan-amin/ https://parade.id/mk-tolak-seluruh-permohonan-amin/#respond Mon, 22 Apr 2024 07:25:12 +0000 https://parade.id/?p=26881 Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak seluruh permohonan AMIN (Anies-Muhaimin). Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo. Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Ada tiga hakim konstitusi dalam perkara ini mempunya pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim konstitusi yang […]

Artikel MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak seluruh permohonan AMIN (Anies-Muhaimin). Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Ada tiga hakim konstitusi dalam perkara ini mempunya pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.

Putusan itu bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Artikel MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mk-tolak-seluruh-permohonan-amin/feed/ 0
Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat https://parade.id/cawe-cawe-tidak-beralasan-hukum-bansos-tidak-ada-bukti-akurat/ https://parade.id/cawe-cawe-tidak-beralasan-hukum-bansos-tidak-ada-bukti-akurat/#respond Mon, 22 Apr 2024 04:36:07 +0000 https://parade.id/?p=26878 Jakarta (parade.id)- Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hal itu adalah putusan terkait gugatan yang dilayangkan pihak AMIN, yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh. Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon. “Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe […]

Artikel Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hal itu adalah putusan terkait gugatan yang dilayangkan pihak AMIN, yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang.

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Terkait bansos, MK menyebut tidak menemukan bukti akurat terkait adanya keterkaitan pembagiannya, untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di 2024. Hal itu disampaikan hakim Arsul Sani dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/4).

“Mengenai adanya kecurigaan mengenai adanya intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menkeu,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut penelusuran MK, kata Arsul, penyaluran bansos sudah diatur dalam UU APBN anggaran 2024 dan sah di mata hukum sehingga Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

“Meskipun dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang undangan sebagai turunan UU yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat pemerintah presiden dan atau pembantunya yang berposisi sebagai pelaksana UU,” tambah dia.

Selain itu, Arsul menambahkan anggaran bansos yang sudah digulirkan pemerintah sudah disetujui DPR yakni mayoritas parpol yang juga menjadi pendukung AMIN dan Ganjar-Mahfud.

“Bahwa notulasi rapat pembahasan terkait program bansos sebagai bagian dari program perilinsos menunjukkan bahwa program yang dirancang dan telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sebagaimana prosedurnya diatur dalam pasal 23 ayat 2 juncto ayat 1 UUD 1945,” kata Arsul.

Karena itu, ia menambahkan MK tidak menemukan adanya bukti dari dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin terkait bansos untuk pemenangan calon tertentu.

“Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti kebenaran dalil pemohon a quo bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah tersebut di atas,” imbuhnya dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cawe-cawe-tidak-beralasan-hukum-bansos-tidak-ada-bukti-akurat/feed/ 0
Lima Tokoh Islam Menjadi Amicus Curiae MK https://parade.id/lima-tokoh-islam-menjadi-amicus-curiae-mk/ https://parade.id/lima-tokoh-islam-menjadi-amicus-curiae-mk/#respond Wed, 17 Apr 2024 10:08:57 +0000 https://parade.id/?p=26853 Jakarta (parade.id)- Lima Tokoh Islam, yaitu Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima tokoh Islam itu menjadi Amicus Curiae ingin menjaga agar tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan MK, sebagai sebuah […]

Artikel Lima Tokoh Islam Menjadi Amicus Curiae MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Lima Tokoh Islam, yaitu Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima tokoh Islam itu menjadi Amicus Curiae ingin menjaga agar tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan MK, sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi.

Berikut isi surat dari lima tokoh Islam tersebut yang disampaikan untuk Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi:

Jakarta, 17 April 2024

Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim Konstitusi Perkara No, 1 dan 2/PHPU,PRES-XXII/2024
di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
JI. Medan Merdeka Barat No. 6 Gambir, Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Perihal: PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN DARI KELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA.

Perkenankan kami, DR. Muhammad Rizieg Bin Husein Syihab (Habib Rizieg Syihab), Prof. DR. Din Syamsudin, KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman SH, seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia melalui surat ini mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan.

Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.

Dalam kesempatan ini, izinkan kami selaku kelompok warga negara Indonesia sangat berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi.

Adapun pendapat dan masukan serta imbauan kami adalah sebagai berikut;

Pertama : Mahkamah Konstitusi Sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim reformasi, adalah dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktek- praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Adapaun kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, berbagai peristiwa pelanggaran HAM Berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power tersebut.

Oleh karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstulitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, Bahwa adalah Kewajiban hakim untuk “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagaimana telah ditetapkan melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini berlaku untuk seluruh hakim di seluruh lingkup peradilan maupun tingkat pengadilan di Indonesia, termasuk Hakim Konstitusi yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden tahun 2024, dalam register perkara Nomor : 1 dan 2/PHPU.PRES-XXI1/2024.

Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan dibawahnya, untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara diseluruh aspek.

Ketiga : kami menilai, setelah dua rezim terdahulu, yaitu rezim Orde Lama dan Orde Baru, yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara, telah terlihat tanda-tanda dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dikarenakan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dari pucuk pimpinan pemerintahan yaitu Presiden R.I.

Dalam sejarah bangsa ini, abuse of power dan conflict of interest ini dilakukan melalui rekayasa peraturan perundangan dan manipulasi otoritas yang berada ditangan Presiden, telah digunakan untuk mempengaruhi lembaga negara lainnya tanpa mendapat koreksi secara ketatanegaraan.

Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya.

Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi, mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Keempat : kita semua telah mengalami, betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta dinasti politik yang mengakibatkan penyakit kebodohan struktural dan kemiskinan struktural yang sangat bertentangan dengan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

Akhirnya, kami sebagai sesama anak bangsa yang memiliki hak yang sama untuk menjaga keutuhan, kesatuan dan keberlangsungan NKRI tercinta ini, menghimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan golongan apalagi keluarga serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih, ditengah penderitaan mayoritas rakyat yang tengah terancam kemiskinan struktural dan kebodohan struktural, maupun negara yang terancam posisinya menjadi negara satelit atau ncgara penyangga kepentingan negara imperialis dan ekspansif lainnya.

Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation.Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution.

Hormat kami,

DR. Muhammad Rizieg Bin Husein Syihab
Prof, DR. Din Syamsuddin
Yusuf Muhammad Martak Martak
KH. Ahmad Shabri Lubis S.Pdi
Munarman, SH

Dokumen surat tersebut sudah diserahkan kepada pihak MK pada Rabu (17/4/2024) pukul 14.19 WIB untuk ditujukan kepada Majelis Hakim Konstitusi Perkara No, 1 dan 2/PHPU,PRES-XXII/2024.*

Artikel Lima Tokoh Islam Menjadi Amicus Curiae MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lima-tokoh-islam-menjadi-amicus-curiae-mk/feed/ 0
Tanggapan Mantan Ketua MK soal Pemakzulan Jokowi: Dapat Saja Terjadi https://parade.id/tanggapan-mantan-ketua-mk-soal-pemakzulan-jokowi-dapat-saja-terjadi/ https://parade.id/tanggapan-mantan-ketua-mk-soal-pemakzulan-jokowi-dapat-saja-terjadi/#respond Tue, 16 Jan 2024 05:06:30 +0000 https://parade.id/?p=26028 Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dapat saja terjadi, asal dilakukan melalui DPR. “Walaupun waktunya mendekati masa akhir presiden Jokowi, hal itu tidak menjadi hambatan, krn proses pemakzulan dapat dilakukan sampai sebelum berlakhirnya masa jabatan presiden,” terang Hamdan, kemarin, lewat akun Twitter-nya. Pemakzulan Presiden Jokowi belakangan ramai […]

Artikel Tanggapan Mantan Ketua MK soal Pemakzulan Jokowi: Dapat Saja Terjadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, proses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dapat saja terjadi, asal dilakukan melalui DPR.

“Walaupun waktunya mendekati masa akhir presiden Jokowi, hal itu tidak menjadi hambatan, krn proses pemakzulan dapat dilakukan sampai sebelum berlakhirnya masa jabatan presiden,” terang Hamdan, kemarin, lewat akun Twitter-nya.

Pemakzulan Presiden Jokowi belakangan ramai usai pimpinan Petisi 100 bertemu Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Tidak hanya soal pemakzulan, Petisi 100 juga menyoal dugaan kecurangan pemilu 2024.

Dikutip tempo.co, Petisi 100 merupakan nama singkat dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat. Petisi 100 sebuah gerakan yang mewakili 100 orang tokoh masyarakat yang mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Ada sepuluh alasan mengapa pemakzulan Jokwoi harus segera dilakukan, seperti yang telah mereka sampaikan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Juli 2023. Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi

Pelanggaran konstitusional itu, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres.

Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.

Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK.

“Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucap Petisi 100.

Perihal dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden.

“Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ucap Petisi 100.

Petisi 100 menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi. “Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucap Petisi 100.

Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.

Adapun sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 di antaranya mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.

(Rob/parade.id)

Artikel Tanggapan Mantan Ketua MK soal Pemakzulan Jokowi: Dapat Saja Terjadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tanggapan-mantan-ketua-mk-soal-pemakzulan-jokowi-dapat-saja-terjadi/feed/ 0