#MKD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mkd/ Bersama Kita Satu Thu, 27 Jan 2022 12:28:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #MKD Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mkd/ 32 32 Waketum GPII Dorong MKD Panggil Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda https://parade.id/waketum-gpii-dorong-mkd-panggil-arteria-dahlan-soal-bahasa-sunda/ Thu, 27 Jan 2022 12:28:09 +0000 https://parade.id/?p=17497 Jakarta (PARADE.ID)- Waketum PP GPII, Eri M Roffi masih menyoal politisi PDIP, Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda. Dengan itu, menurut dia, Arteria sudah sepatutnya dipanggil oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena atas etika bicara yang tidak pantas. “Hak imunitas tidak dimaksudkan untuk bicara/menghina, meminta hak khusus plat nomor mobil ganda, jadi sudah […]

Artikel Waketum GPII Dorong MKD Panggil Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Waketum PP GPII, Eri M Roffi masih menyoal politisi PDIP, Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda. Dengan itu, menurut dia, Arteria sudah sepatutnya dipanggil oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena atas etika bicara yang tidak pantas.

“Hak imunitas tidak dimaksudkan untuk bicara/menghina, meminta hak khusus plat nomor mobil ganda, jadi sudah selayaknya MKD, Ketum PDIP (bersuara dan ambil keputusan internal), KPK dan Kapolri untuk menindak tegas,” kata dia, Kamis (27/1/2022), dalam siaran persnya kepada parade.id.

Selain itu, ia meminta kepada KPK dan pihak berwenang lainnya untuk segera mengaudit harta kekayaan Arteria.

“Kita sebagai rakyat biasa gak mungkinlah bisa ‘sakti’ (soal pelat mobil ganda) seperti itu. Beliau kan anggota DPR RI, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,” katanya lagi.

Namun demikian, soal pelat mobil ganda, ia mengapresiasi Kapolri yang telah menidak anggotanya karena mengurus pelat nomor mobil tersebut.

Sebelum, ia mengaku setuju jika ada yang meminta Arteria dipecat sebagai Anggota DPR RI atas ucapannya.

“Dan kami mendukung Arteria diproses hukum atas ujaran kebenciannya pada orang Sunda. Kami akan kawal proses hukum ini sampai selesai,” kata Kabid DPP KNPI itu.

Eri mengingatkan, dalam UU MD3 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI pasal 224 tidak ada kewenangan yang diberikan ke anggota DPR untuk menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadap suku ras dan agama.

“Memang anggota DPR di berikan hak imunitas terkait pernyataan di DPR namun soal menghina ras, suku dan agama termasuk salah satu pengecualian,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, Arteria meminta jajaran Kejagung bersikap profesional. Dia menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memecat Kajati itu. Hal itu dia ucapkan di ruang rapat Komisi III DPR, saat rapat bersama Kejaksaan Agung, Senin (17/1) lalu.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Waketum GPII Dorong MKD Panggil Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MKD Persilakan MAKI Laporkan Azis Syamsuddin https://parade.id/mkd-persilakan-maki-laporkan-azis-syamsuddin/ Tue, 21 Jul 2020 11:30:54 +0000 https://parade.id/?p=4385 Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Saleh Partaonan Daulay mempersilakan seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengajukan pengaduan, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD. Namun, menurut dia, pengaduan tersebut tentu harus berkenaan dengan persoalan pelanggaran kode etik. “Saya belum tahu soal pengaduan (MAKI) itu. Namun saya […]

Artikel MKD Persilakan MAKI Laporkan Azis Syamsuddin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Saleh Partaonan Daulay mempersilakan seseorang atau kelompok masyarakat untuk mengajukan pengaduan, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD.

Namun, menurut dia, pengaduan tersebut tentu harus berkenaan dengan persoalan pelanggaran kode etik.

“Saya belum tahu soal pengaduan (MAKI) itu. Namun saya baca di media, pengaduannya sudah masuk. Setiap pengaduan yang masuk tentu akan diverifikasi agar bisa diproses, pengaduan itu harus memenuhi persyaratan sesuai tata beracara di MKD,” kata Saleh kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kalau aduan itu kurang lengkap maka akan diminta untuk dilengkapi. Setelah itu, baru dimulai pembahasan untuk melihat apakah perkara tersebut perlu dilanjutkan atau tidak.

Dia menegaskan bahwa keputusan MKD diambil secara kolektif kolegial.

“Mengenai putusan, tidak bisa diambil orang per orang. Ada sidang mahkamah yang akan memutuskan,” ujarnya.

Namun, Saleh menegaskan bahwa saat ini seluruh anggota DPR sedang menjalani reses hingga 13 Agustus 2020, dan dirinya belum tahu secara rinci apa isi aduan yang disampaikan MAKI kepada MKD terkait dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.

Menurut dia, biasanya laporan itu akan diregistrasi dahulu, apakah memenuhi berbagai persyaratan atau tidak, dan tidak semua laporan bisa diproses karena harus memperhatikan aspek kelengkapan laporan tersebut.

“Kami semua sedang berkunjung ke daerah pemilihan dan kebetulan tidak ada jadwal sidang. Pembahasan laporan yang masuk sudah diselesaikan sebelum reses ini. Sementara, pengaduan dari MAKI ini sepertinya diajukan setelah masa sidang ditutup,” ujarnya.

Politikus PAN itu menilai dalam sebuah perkara yang diadukan ke MKD perlu dibuka bersama-sama di internal MKD. Dia menegaskan bahwa MKD tidak boleh menghalangi masyarakat menyampaikan aduan terkait anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Semuanya dimaksudkan untuk menjaga wibawa dan kehormatan DPR.

“Namun, proses untuk membahas dan membicarakannya (aduan masyarakat) sesuai dengan mekanisme dan tata beracara di MKD, prosedur dan aturan mainnya yang sudah disahkan,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR, di Jakarta, Selasa.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel MKD Persilakan MAKI Laporkan Azis Syamsuddin pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketua MKD Apresiasi Maklumat MUI tentang RUU HIP https://parade.id/ketua-mkd-apresiasi-maklumat-mui-tentang-ruu-hip/ Mon, 15 Jun 2020 09:00:02 +0000 https://parade.id/?p=485 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Provinsi terkait Rancangan Undang-undang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). “Pada pokok pikirannya, dalam maklumat DPP MUI Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 itu menegaskan pandangan para Ulama di MUI bahwasanya RUU HIP telah mendistorsi substansi […]

Artikel Ketua MKD Apresiasi Maklumat MUI tentang RUU HIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Provinsi terkait Rancangan Undang-undang Haluan ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Pada pokok pikirannya, dalam maklumat DPP MUI Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 itu menegaskan pandangan para Ulama di MUI bahwasanya RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945, ” terang Aboe dalam pesan singkatnya, Minggu (14/6/2020).

Aboe yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, maklumat dari MUI tersebut sejalan dengan kekhawatiran fraksinya (PKS) selama ini, karenanya PKS sangat keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP tersebut.

Tak heran jika kemudian ia bersyukur karena suara para ulama sejalan dengan suara PKS yang notabene merupakan partai yang menaunginya selama ini. Lebih jauh lagi hal ini tentu akan menambah spirit dan menjadi energi tambahan baginya untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP.

“Bagi kami, Pancasila adalah nilai atau harga mati. Kita bersama ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dan tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan,” tegasnya.

(dpr.go.id/PARADE.ID)

Artikel Ketua MKD Apresiasi Maklumat MUI tentang RUU HIP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>