#Nasiona Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/nasiona/ Bersama Kita Satu Thu, 09 Dec 2021 02:15:29 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Nasiona Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/nasiona/ 32 32 Presiden Kunjungi Area Bekas Tambang di Kalbar, Upaya Pemulihan Lingkungan https://parade.id/presiden-kunjungi-area-bekas-tambang-di-kalbar-upaya-pemulihan-lingkungan/ https://parade.id/presiden-kunjungi-area-bekas-tambang-di-kalbar-upaya-pemulihan-lingkungan/#respond Thu, 09 Dec 2021 02:15:29 +0000 https://parade.id/?p=16596 Cianjur (PARADE.ID)- Presiden jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dalam upaya pemulihan lingkungan di area bekas-bekas tambang yang ada di Kalbar bersama masyarakat di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS), yang nantinya akan juga dilakukan di provinsi-provinsi lain. Rabu (08/12/2021). “Kita tahu ini adalah bekas pertambangan emas, kira-kira tahun 90-an. Kemudian tadi […]

Artikel Presiden Kunjungi Area Bekas Tambang di Kalbar, Upaya Pemulihan Lingkungan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Cianjur (PARADE.ID)- Presiden jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dalam upaya pemulihan lingkungan di area bekas-bekas tambang yang ada di Kalbar bersama masyarakat di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS), yang nantinya akan juga dilakukan di provinsi-provinsi lain. Rabu (08/12/2021).

“Kita tahu ini adalah bekas pertambangan emas, kira-kira tahun 90-an. Kemudian tadi kita telah menanam vegetasi pohon, baik itu buah-buahan dan spesies-spesies yang lainnya,” kata Presiden dalam keterangan persnya usai penanaman.

Presiden mengharapkan dengan penanaman pohon ini dapat memulihkan lingkungan di daerah tangkapan air (DTA) atau catchment area serta daerah aliran sungai (DAS), baik Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi.

“Kita harapkan ini akan dimulai juga di tempat-tempat yang lain, sehingga perbaikan lingkungan untuk bekas tambang betul-betul bisa kita kerjakan dengan baik. Selain, kita akan juga membangun sebuah persemaian/nursery di lingkungan Sungai Kapuas dalam rangka penanaman kembali, rehabilitasi kembali hutan-hutan kita yang rusak,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam laporan tertulisnya menyebut wilayah hulu DAS Kapuas merupakan kawasan resapan air yang harus dilestarikan karena potensi penyimpanan air tanah sebagian besar berasal dari kawasan tersebut.

Sejak tahun 2016, DAS Kapuas termasuk dalam target rencana strategis prioritas Kementerian LHK untuk dipulihkan daya dukungnya karena pertimbangan tingkat kekritisan lahan.

“Bisa dilakukan dengan pola public-private partnerships dan inilah juga saat di mana swasta ikut secara langsung dalam tanggung jawab pemulihan lingkungan,” imbuh Menteri LHK.

Selain itu, secara khusus Presiden juga telah menetapkan untuk dibangun satu unit persemaian secara luas untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Kalbar khususnya DTA Kapuas. Kapasitas bibit direncanakan untuk minimal 10 juta bibit per tahun.

(Isa/PARADE.ID)

Artikel Presiden Kunjungi Area Bekas Tambang di Kalbar, Upaya Pemulihan Lingkungan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-kunjungi-area-bekas-tambang-di-kalbar-upaya-pemulihan-lingkungan/feed/ 0
Amien Rais: Otoriterisme Jokowi Makin Pekat https://parade.id/amien-rais-otoriterisme-jokowi-makin-pekat/ https://parade.id/amien-rais-otoriterisme-jokowi-makin-pekat/#respond Tue, 18 Aug 2020 05:22:05 +0000 https://parade.id/?p=5934 Jakarta (PARADE.ID)- Bapak Reformasi, Prof Amien Rais mengatakan bahwa dalam sistem otoriter, sang otokrat selalu mematikan checks and balances sebuah demokrasi. Lembaga legislatif dijadikan tukang stempel kemauan sang otokrat yang sudah jadi penguasa puncak eksekutif. Sementara lembaga yudikatif tidak boleh merusak orkestra politik yang sudah dirancang oleh sang  otokrat itu. Untuk mencapai itu, kata Amien, […]

Artikel Amien Rais: Otoriterisme Jokowi Makin Pekat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Bapak Reformasi, Prof Amien Rais mengatakan bahwa dalam sistem otoriter, sang otokrat selalu mematikan checks and balances sebuah demokrasi. Lembaga legislatif dijadikan tukang stempel kemauan sang otokrat yang sudah jadi penguasa puncak eksekutif.

Sementara lembaga yudikatif tidak boleh merusak orkestra politik yang sudah dirancang oleh sang  otokrat itu.

Untuk mencapai itu, kata Amien, penghalang atau penghancuran hukum secara sangat efektif dilakukan oleh para penegak hukum sendiri, sehingga obstruction of justice (menghalangi keadilan) menjadi lebih berbahaya lagi karena menjadi destraction of justice (penghancuran keadilan).

“Tipikal otoritarisme ini sepenuhnya dipraktikkan oleh rezim Jokowi. Tangan rezim otoriter sangat ringan untuk memangkas kekuatan masyarakat yang tidak sejalan dengan kemaun rezim, yang sesungguhnya immoral bahkan illegitimate,” kata dia, baru-baru ini, melalui postingan di Instagram miliknya.

Amien menyebut bahwa Indonesia di zaman Jokowi tidak sendirian di dalam membanting demokrasi sehingga berubah esensi. Beberapa negara di Asia, Amerika Latin, dan Afrika telah menunjukkan kemiripan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis pada awal mulanya. Tetapi, tidak terlalu lama kemudian berubah jadi otoriterisme, tak terkecuali Indonesia.

IMG_1871.jpeg

Berdasarkan contoh-contoh nyata yang ada nasib rezim otoriter di dunia, otoriterisme atau otoritarianisme dikatakan olehnya pasti ambruk.

“Makar politik sebuah rezim otoriter tidak ada artinya sama sekali berhadapan dengan makar Allah SWT. Hanya saja di Indonesia, saudara-saudaraku otoriterisme itu jauh lebih parah,” rasanya.

Tampilan Demokratis, Substansi Otoriter

Amien menyebut, dalam literatur politik, Jokowi lihai memainkan politik yang penampilannya demokratis. Tapi substansinya itu otoriter (democratic in form, authoritarian in substance).

Amien mencontohkan ketika kita menyaksikan pada kuartal pertama, yakni ketika Jokowi menjadi presiden, pada umumnya rakyat percaya akan ada berbagai perubahan signifikan bagi kehidupan rakyat Indonesia. Namun harapan itu cepat kandas.

“Mengapa? Karena politik pencitraan (image building) terus saja dilakukan oleh Jokowi sambil terus melancarkan janji-janji sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang terdengar merdu di telinga kebanyakkan rakyat Indonesia,” kata mantan Ketum MPR RI itu.

Menurut Amien, tampak mantan Wali Kota Solo ini, yang dicitrakan oleh mesin politik para pendukungnya sebagai salah satu dari lima Wali Kota terbaik di muka bumi, lebih banyak berulah daripada berprestasi. Bahkan demokrasi yang dijalankan menjadi demokrasi illiberal, karena kebebasan berbicara, kebebasan berpendapa, dan berkumpul mulai dicurigai.

Namun, gaya populis Jokowi banyak mengecoh rakyat.

“Sehingga media darling dari Solo ini tetap saja populer, sekalipun hampir semua janji kampanyenya, maaf, tidak menjadi kenyataan,” katanya.

Kita, kata dia, menyaksikan bukan saja di Indonesia, juga di negara lain, seorang presiden atau pemimpin yang ingin menjadi seorang otokrat memerlukan pendukung-pendukung yang sudah mematikan akal sehatnya.

Hal itu disebabkan bahwa Jokowi disebut Amien terbuai dengan puja-puji pendukungnya. Para sycophants (penjilat) itu dapat meyakinkan mantan Wali Kota Solo yang “terbaik di dunia” itu bahwa dia memang benar-benar dicintai rakyat. Sampai batas yang sangat jauh, dia yakin sehingga berani menyatakan “aku adalah Pancasila”.

“Orang-orang yang berada di belakang keberhasilan Jokowi menjadi Presiden mampu membentuk citra Jokowi sebagai demokrat populis. Namun citra sebagai demokrat populis ini justru mulai membuat ‘kehebatannya’ pelan-pelan meredup,” katanya lagi.

Namun di Indonesia, dukungan itu menjadi ekstrim. Dukungan yang diekspresikan dengan “Pejah gesang ndherek, Bapak ini atau Ibu itu”. Slogan kosong, maknanya kosong. Ini khas Indonesia, kata dia.

“Saudara-saudaraku, kebetulan untuk menopang persangkaannya yang keliru itu, Jokowi menemukan sejumlah penjilat (sycophants) yang memang diperlukan, bilamana seorang pemimpin sedang membangun otoritarisme,” terang mantan Ketum PP Muhammadiyah itu.

Dari masa ke masa, lanjut dia, kita melihat penderita penyakit mental dan moral itu selalu muncul ke permukaan. Mereka datang dari kalangan jurnalis, intelektual kampus, birokrat, pebisnis, oknum-oknum petinggi militer dan kepolisian, sebagian ulama yang bingung atau pura-pura bingung, penggiat LSM, dan lain sebagainya. Malahan, kata Amien, ada sebuah kampus besar dan ternama yang sebagian besar dosennya seperti kena sihir kekuasaan enteng-entengan rezim Jokowi.

“Hanya karena diberi jabatan komisaris di sebuah bank atau staf ahli sebuah BUMN atau sebuah kementerian atau jabatan sepele di sebuah instansi atau apa pun dengan serta merta mereka mengalami kematian intelektual dan kehancuran integritas,” contohnya.

Kata Amien, hal ini mengingatkan cerita abadi tatkala Fir’aun mau mengadu kekuatan dengan Musa a.s., para petinggi sihir yang mengerumi Fir’aun bertanya: “Apa kiranya yang akan kami peroleh bila kami berhasil memenangkan baginda Fir’aun?” Jawab Fir’aun: “Pasti kalian akan mendapatkan posisi penting di sekitarku.” (Al-A’raf: 113-114)

IMG_1873.jpeg

Namun demikian, menurut dia, kita akan menyaksikan selalu ada manusia yang bermental ABS dan bermentalnya muntaber (munafik tapi berhasil), karena berhasil memburu keuntungan dunia yang diimpikannya.

“Sayang sekali, otoriterisme rezim Jokowi bukannya makin melemah sehingga demokrasi kita sudah terengah-engah, makin tak berdaya. Ororiterisme Jokowi makin kuat dan pekat. Sayang sekali,” tutupnya.

IMG_1872.jpeg

Ia berharap, mudah-mudahan watak sycophanty itu bukan watak asli bangsa Indonesia, tetapi sekedar watak artifisial, yang dangkal, sehingga tidak membuat bangsa Indonesia lantas menjadi bangsa yang kerdil.

(Robi/PARADE.ID)

Artikel Amien Rais: Otoriterisme Jokowi Makin Pekat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/amien-rais-otoriterisme-jokowi-makin-pekat/feed/ 0
Menghindari Penyimpangan Bansos Melalui “JAGA Bansos” https://parade.id/menghindari-penyimpangan-bansos-melalui-jaga-bansos/ https://parade.id/menghindari-penyimpangan-bansos-melalui-jaga-bansos/#respond Sun, 21 Jun 2020 17:08:27 +0000 https://parade.id/?p=1061 Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/5), resmi meluncurkan fitur “JAGA Bansos” yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19. KPK menambahkan fitur “JAGA Bansos” tersebut dalam platform pencegahan korupsi JAGA. Aplikasi JAGA (JAGA Apps) bisa diunduh melalui gawai dengan sistem operasi Android ataupun iOs. Selain […]

Artikel Menghindari Penyimpangan Bansos Melalui “JAGA Bansos” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/5), resmi meluncurkan fitur “JAGA Bansos” yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19.

KPK menambahkan fitur “JAGA Bansos” tersebut dalam platform pencegahan korupsi JAGA. Aplikasi JAGA (JAGA Apps) bisa diunduh melalui gawai dengan sistem operasi Android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran fitur tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Keluhan atau laporan yang masuk ke “JAGA Bansos” akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait.

Selanjutnya, KPK meneruskan informasi dari masyarakat melalui unit koordinasi wilayah (korwil) pencegahan. KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Setelah kita buka aplikasi JAGA Bansos, yang mengawal di KPK ada, kami ada piketnya dan setiap pelaporan ini kami langsung tindak lanjuti. Misalnya, ada di Jawa Barat maka kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota maka kami segera menghubungi bupati/wali kota,” kata Firli.

Firli pun mengharapkan masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur “JAGA Bansos” ini karena bisa menjadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi.

Penambahan fitur “JAGA Bansos” adalah upaya tambahan dalam melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. Sebelumnya, KPK telah memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait dengan penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.

Di tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun, sedangkan dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat Rp25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

Alokasi bansos lainnya bersumber dari dana desa yang mengalokasikan secara berjenjang, yaitu 25 persen sampai 35 persen dari besaran dana desa atau senilai Rp21 triliun.

Selama ini, pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dengan adanya pandemi, cakupan penerima bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu, juga diperkenalkan bantuan baru, yaitu bansos sembako dan tunai untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, dan luar Jabodetabek.

Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada tujuh jenis bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan penyaluran tujuh jenis bansos ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu persoalan utama adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang belum diperbaharui oleh pemda.

Selain itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos sehingga KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan, dan masyarakat tidak menerima semua jenis bansos.

Rentannya penyimpangan dalam penyaluran bansos, mendorong KPK mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas sosial. Selanjutnya, data tersebut dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga data by name by address penerima bantuan diyakini tidak fiktif ketika ada NIK.

KPK juga meminta kementerian/lembaga/pemda dan instansi lainnya agar transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan dengan membuka akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia, dan juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.

Ratusan Keluhan

Sejak meluncurkan fitur “JAGA Bansos”, KPK telah menerima 303 keluhan terkait dengan penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan.

Atas hal itu, KPK mengimbau pemda untuk transparan dalam mendistribusikan bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebutkan kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus pengkinian.

Oleh karena itu, KPK mengimbau pemda transparan dalam mendistribusikan bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.

Ia mencontohkan DTKS perlu perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di tengah masyarakat, yaitu RT/RW sehingga pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak sebagai penerima bantuan.

Di beberapa daerah, ditemukan pula kriteria yang dibuat terlalu luas. Ketika pemadanan dengan DTKS dan nomor induk kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan.

Pemda perlu menyosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kriteria penerima bantuan, jenis bansos, dan waktu distribusi untuk setiap bantuan.

Selain keluhan tidak menerima bantuan, KPK juga mencatat ada enam topik keluhan lainnya, yaitu bantuan dana jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.

Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah empat laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk tiga laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan dua laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.

Adapun keluhan tersebut ditujukan pada 130 pemda yang terdiri atas sembilan pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan dua kementerian serta satu komunitas masyarakat.

Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 pemda. Berikutnya, Jawa Timur dengan total 48 keluhan di 15 pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan di 20 pemda.

Instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu sembilan keluhan, Pemkab Lampung Selatan delapan keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing tujuh keluhan.

Kerja Keras

Selain itu, Firli juga menyatakan bahwa lembaganya telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan penggunaan dana untuk penanganan COVID-19.

KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan kementerian/lembaga.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo juga telah mempersilakan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, maupun KPK untuk “menggigit” pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp677,2 triliun untuk penanganan COVID-19.

KPK akan sangat tegas jika ada tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan COVID-19 yang menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara.

“Apalagi, jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, itu termasuk kejahatan berat dan ancamannya hukuman mati,” ucap Firli.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada bulan April 2020, KPK juga telah menyampaikan sejumlah aspek tentang apa yang telah dilakukan untuk mencegah korupsi dalam penanganan COVID-19.

Pertama, KPK telah membentuk tim pada kedeputian pencegahan untuk mendampingi gugus tugas di tingkat nasional maupun daerah serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kedua, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketiga, KPK melakukan koordinasi dan monitor atas penggunaan anggaran terkait dengan pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan LKPP untuk pendampingan dan BPKP untuk melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Keempat, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan besaran alokasi anggaran penanganan COVID-19.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan melakukan pendampingan kepada pemda oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota bersama-sama BPKP dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Kelima, KPK telah membuat pedoman terkait dengan pemberian dan penerimaan sumbangan, baik berupa uang/barang yang dikategorikan bukan gratifikasi melalui surat KPK Nomor. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020.

Keenam, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalisasi penggunaan DTKS yang berbasis NIK agar penyaluran bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran.

KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.

Ketujuh, KPK terus memonitor setiap perkembangan penanganan COVID-19 dengan melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan pemda untuk penanganan COVID-19. Hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp56,57 triliun.

Kedelapan, demikian juga terhadap realokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai total Rp405,1 triliun. Sebesar Rp110 triliun akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp70 triliun untuk dukungan industri, dan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi pusat.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Menghindari Penyimpangan Bansos Melalui “JAGA Bansos” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/menghindari-penyimpangan-bansos-melalui-jaga-bansos/feed/ 0